Author: Bisnis.com

  • SKK Migas Singgung Nasib Blok Tuna di Tangan Zarubezhneft Rusia

    SKK Migas Singgung Nasib Blok Tuna di Tangan Zarubezhneft Rusia

    Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan rencana pengembangan (plan of development/PoD) Blok Tuna tetap berjalan sesuai jadwal setelah diambil alih sepenuhnya oleh BUMN Rusia, Zarubezhneft.

    Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Suryodipuro mengatakan, pihaknya belum melihat risiko signifikan dari pengambilalihan proyek Blok Tuna oleh ZN Asia Ltd, anak usaha Zarubezhneft, seiring dengan sanksi Uni Eropa ke Rusia terkait konflik dengan Ukraina. 

    “Kalau pun nanti ada isu-isu yang perlu diantisipasi, ya harapan kita mereka juga segera menyampaikan kepada kita kira-kira ada apa untuk ini ya,” kata Hudi ditemui usai agenda Media Edukasi Hulu Migas, Jumat (25/7/2025). 

    Hudi membenarkan bahwa dalam konflik geopolitik saat ini, ZN dan Harbour Energy sulit untuk tetap bermitra dalam mengelola Blok Tuna sehingga transaksi tidak dapat terjadi. 

    Untuk diketahui, sebelumnya Blok Tuna dioperatori oleh perusahaan asal Inggris, Premier Oil Tuna B.V. (Harbour Energy Group) dengan hak partisipasi 50%. Premier Oil bermitra dengan ZN Asia Ltd yang juga memegang hak partisipasi 50%.

    “Oleh karena itu, kan intinya sekarang mereka membuat pilihannya itu siapa nih yang mau menjadi operatornya dan akhirnya kan pilihannya jatuhnya kepada ZN untuk Blok Tuna,” jelasnya. 

    Dalam hal ini, SKK Migas tetap berpegangan pada PoD yang telah dirancang. Menurut Hudi, terkait polemik embargo pembelian migas dari Uni Eropa atas produk hasil Rusia akan menunggu hasil analisa ke depannya. 

    Adapun, saat ini Hudi menyebutkan bahwa ZN masih dalam proses farm out atau perjanjian pengambilalihan hak partisipasi Blok Tuna dari Harbour Energy Group. 

    “Secara teori at least at this point in time dari hasil evaluasinya mereka juga kalau umpamanya itu murni dipegang oleh ZN ya semestinya bisa berjalan karena kan proyek ZN bukan hanya di Indonesia saja untuk terkait dengan itu,” tuturnya. 

    Di samping itu, ZN juga disebut tengah mencari mitra potensial untuk bermitra di Blok Tuna. Namun, Hudi belum memberikan detail mitra yang tengah diincar perusahaan Rusia tersebut. 

    “Intinya, SKK Migas itu terus berupaya supaya proyek-proyek yang PoD nya itu sudah disetujui itu bisa segera diimplementasikan. Jadi mereka tetap kalau mereka nanti mau membutuhkan mitra ya mereka juga nanti ada proses lanjutannya,” imbuhnya. 

    Blok Tuna diperkirakan memiliki potensi gas di kisaran 100 hingga 150 million standard cubic feet per day (MMscfd). Investasi pengembangan lapangan hingga tahap operasional ditaksir mencapai US$3,07 miliar atau setara dengan Rp45,4 triliun.  

    Perkiraan biaya investasi untuk pengembangan Lapangan Tuna terdiri atas investasi (di luar sunk cost) sebesar US$1,05 miliar, investasi terkait biaya operasi sampai dengan economic limit sebesar US$2,02 miliar, dan biaya abandonment and site restoration (ASR) sebesar US$147,59 juta.  

    Untuk mendorong keekonomian, pemerintah memberikan beberapa insentif dengan asumsi masa produksi sampai 2035 atau 11 tahun mendatang. Pemerintah mengambil bagian gross revenue sebesar US$1,24 miliar atau setara dengan Rp18,4 triliun.    

  • Hasto Disambut Ganjar, Basarah, hingga Djarot Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara

    Hasto Disambut Ganjar, Basarah, hingga Djarot Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah petinggi DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyambut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, usai dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun pada kasus Harun Masiku. 

    Usai pembacaan vonis yang menyatakan dirinya bersalah memberikan suap, Hasto mengepalkan tangannya ke udara di hadapan para awak media. Dia mencoba keluar dari ruangan yang dipenuhi oleh simpatisan maupun kerabat yang mencoba memberikannya dukungan. 

    Di antara kerumunan yang dilewati Hasto sebelum pintu keluar, terlihat sejumlah petinggi maupun kader PDIP berbaju hitam menyambutnya. Terlihat di antaranya adalah beberapa Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, Djarot Saiful Hidayat, hingga Ganjar Pranowo, yang juga mantan calon presiden 2024. 

    Hasto sempat berpelukan dengan Basarah dan berinteraksi singkat, begitu juga dengan Ganjar. 

    Pada sidang pembacaan vonis, Jumat (25/7/2025), terdapat sejumlah pejabat DPP PDIP yang hadir, seperti Ribka Tjiptaning serta Adian Napitupulu. 

    Beberapa politisi partai banteng lain yang juga terlihat hadir seperti Ketua DPC PDIP FX Rudy, Anggota DPR Komisi I TB Hasanudin serta Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu. 

    “Ya tentu prosesnya sudah dilakukan semua dan kami senang mengikuti, tidak semuanya yang dituduhkan [JPU] itu, tidak semuanya terbukti,” ujar Ganjar Pranowo kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Untuk diketahui, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni 7 tahun penjara. 

    Hasto dinyatakan terbukti memberikan uang suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif JPU. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Selain itu, denda yang dijatuhi ke Hasto juga lebih ringan, yaitu Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. 

    Adapun, Hasto dibebaskan dari dakwaan kesatu JPU yakni perintangan penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan. 

    Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice, yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta. 

  • Dasco Benarkan Arnold Putra Temui Pimpinan DPR Usai Bebas dari Tahanan Myanmar

    Dasco Benarkan Arnold Putra Temui Pimpinan DPR Usai Bebas dari Tahanan Myanmar

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Arnold Putra sempat menemui pimpinan DPR, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/7/2025) setelah dibebaskan dari tahanan otoritas Myanmar. 

    Dasco mengatakan Arnold yang dikenal sebagai selebgram itu datang bersama orang tuanya. Pertemuan itu pun tidak direncanakan. Dasco berujar Arnold dan orang tuanya mengaku tahu bahwa pada Kamis kemarin ada Rapat Paripurna. Mereka, lanjutnya, menyampaikan kepada protokol ingin menemui pimpinan DPR.

    “Nah kemarin itu yang bersangkutan beserta orang tuanya menyampaikan rasa terima kasih karena ada dorongan dari DPR kepada pihak pemerintah,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Ketua Harian Gerindra ini meneruskan pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Luar Negeri, yang bergerak cepat untuk berkomunikasi dengan otoritas Myanmar dalam rangka membebaskan Arnold.

    “Alhamdulillah apa yang dilakukan pemerintah itu berhasil dan saudara Arnold banyak bercerita tentang bagaimana keadaan pada saat dia ditahan,” ucap Dasco.

    Adapun, momen pertemuan itu diunggah Dasco melalui Instagram @sufmi_dasco. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit, Arnold mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR RI Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Saan Mustopa.

    “Indonesia telah berhasil menempuh upaya diplomasi pertahanan dengan pemerintah Myanmar dalam membebaskan Arnold Putra. Kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, DPR RI dan pemerintah mengimbau untuk tetap berhati-hati dalam bertindak, khususnya di negara yang tengah berkonflik,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk segera melakukan tindakan penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas Myanmar. 

    Ketua DPR RI, Puan Maharani berujar bahwa seluruh WNI yang ada di luar negeri perlu mendapat perlindungan, terutama bila keselamatannya sedang terancam. 

    “Sudah menjadi kewajiban dari pemerintah Indonesia untuk bisa menyelamatkan dengan cara apapun yang bisa dilaksanakan untuk menyelematkan seluruh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri,” katanya dikutip, Jumat (4/7/2025).

  • Produk AS Bebas TKDN, Barang Lokal Bisa Kalah Saing di Proyek Pemerintah

    Produk AS Bebas TKDN, Barang Lokal Bisa Kalah Saing di Proyek Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mewanti-wanti langkah pelonggaran kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atas produk Amerika Serikat (AS) dapat berisiko memberikan kemudahan bagi produk impor dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

    Wakil Ketua Umum Kadin Perindustrian Saleh Husin mengatakan, kesepakatan Indonesia dan AS tersebut perlu dicermati. Sebab, pelonggaran ketentuan TKDN untuk produk dari AS dapat menimbulkan tantangan tersendiri bagi industri dalam negeri.

    “Ini berisiko menurunkan penyerapan produk dalam negeri pada pengadaan pemerintah,” kata Saleh kepada Bisnis, Jumat (25/7/2025). 

    Selama ini, TKDN bertujuan untuk memberi ruang bagi industri dalam negeri untuk tumbuh dan meningkatkan daya saing. 

    Dia menilai tanpa kewajiban TKDN, produk AS bisa masuk dan berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dengan lebih mudah. 

    Produk AS dinilai dapat masuk tanpa harus memenuhi standar kandungan lokal sehingga menciptakan ketimpangan dalam persaingan. 

    Untuk menghadapi kondisi ini, Saleh mendorong pengusaha untuk melakukan peningkatan efisiensi dan inovasi di tingkat perusahaan agar mampu bersaing tidak hanya dari sisi harga, tetapi juga kualitas dan keunikan produk.

    “Memperkuat aliansi industri nasional, termasuk melalui konsolidasi usaha kecil-menengah agar memiliki daya tawar dan skala produksi yang lebih baik,” tuturnya.

    Tak hanya itu, dia juga mendukung advokasi kebijakan kepada pemerintah agar tetap ada insentif atau afirmasi untuk produk lokal. 

    “Termasuk mempertahankan kewajiban TKDN minimum bagi semua negara mitra dagang dalam proyek strategis nasional,” jelasnya. 

    Menurut Saleh, hal ini tentunya perlu dikaji lebih lanjut, meskipun penurunan tarif bea masuk produk Indonesia ke AS menjadi 19% memang patut diapresiasi sebagai langkah positif dalam membuka akses pasar. 

    Namun, tanpa kewajiban kandungan lokal, produk impor dari AS yang masuk ke pasar domestik, terutama dalam skema pengadaan pemerintah, dapat bersaing langsung dengan produk dalam negeri yang selama ini berupaya memenuhi regulasi TKDN. 

    “Hal ini berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam playing field antara pelaku usaha lokal dan asing,” jelasnya. 

    Di sisi lain, menurut Saleh, manfaat dari penurunan tarif AS belum tentu dapat dirasakan secara merata oleh seluruh sektor industri Indonesia, mengingat perbedaan kapasitas, kesiapan ekspor, dan struktur biaya antarsektor. 

    Oleh karena itu, Saleh menerangkan, meskipun secara diplomatik kesepakatan ini membuka peluang kerja sama yang lebih luas, secara strategis perlu dipastikan bahwa kebijakan semacam ini tidak mengurangi insentif bagi tumbuhnya industri nasional dan penguatan rantai pasok dalam negeri.

    “Dengan demikian, akan sangat penting bagi pemerintah untuk mengkaji kembali keseimbangan antara kepentingan ekspor dan keberlanjutan industri domestik, serta memastikan bahwa setiap pembukaan pasar disertai instrumen pendukung yang adil dan proporsional,” pungkasnya. 

    Pemberlakuan bea masuk 0% bagi produk dari AS ke Indonesia berpotensi menciptakan tekanan serius terhadap industri dalam negeri, terutama sektor yang bersaing langsung dengan produk-produk impor AS. 

    Dengan semakin murahnya harga produk impor di pasar domestik, industri lokal dapat kehilangan daya saing, khususnya jika belum memiliki efisiensi produksi yang tinggi atau skala ekonomi yang memadai. 

    Dalam jangka pendek, hal ini bisa menekan margin keuntungan, memperlambat pertumbuhan kapasitas produksi, bahkan mengancam kelangsungan usaha sektor-sektor padat karya. 

    Meskipun demikian, industri dalam negeri yang selama ini bergantung terhadap bahan baku dan barang modal dari AS akan diuntungkan karena mendapatkan harga yang lebih murah sehingga dapat menekan biaya produksi.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tidak semua kebijakan TKDN akan dihapus, sebagaimana pernyataan Gedung Putih atau pihak pemerintah AS. 

    Airlangga menyampaikan bahwa penghapusan TKDN akan dilakukan untuk beberapa sektor. Namun, dirinya enggan menjelaskan sektor apa saja yang akan dihapuskan.  

    “Enggak [dihapus seluruhnya TKDN], itu kan sektornya ada,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (23/7/2025).  

    Untuk diketahui, kebijakan TKDN memang sedari awal menjadi sorotan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. 

  • 3 Fakta Baru Kasus Tewasnya Diplomat Kemenlu Versi Polisi

    3 Fakta Baru Kasus Tewasnya Diplomat Kemenlu Versi Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menguak temuan fakta-fakta baru dalam perkara tewasnya Diplomat Arya Daru Pangayunan (39) di dalam kamar indekos di Menteng, Jakarta Pusat. 

    Kasus ini masih menjadi teka-teki lantaran penyebab kematian Arya masih belum terungkap. Ada yang beranggapan Arya mati bunuh diri. Namun, ada juga isu yang menyebutkan diplomat itu mati dibunuh. 

    Namun yang pasti, kepala Arya dibungkus lakban saat ditemukan meninggal dunia di kamar 105 indekosnya di Menteng, Jakarta pada Selasa (8/7/2025).

    Berikut ini fakta-fakta baru kasus kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan 

    1. Kepala Arya Dibungkus Plastik 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa kepala Arya dibungkus plastik saat ditemukan tewas. Setelah terbungkus plastik, kepala jenazah Arya itu kemudian dililit lakban kuning.

    “Kondisi korban itu [kepala dibungkus] plastik kemudian baru lakban kuning,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).

    Di samping itu, Ade mengemukakan bahwa jenazah Arya ditemukan dengan menggunakan kaos dan celana pendek saat ditemukan oleh penjaga kosnya.

    2. CCTV Arya Naik ke Lantai 12 Gedung Kemenlu

    Selanjutnya, Arya juga dilaporkan telah menyita 20 CCTV itu dari TKP hingga gedung Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

    Ade menjelaskan, dari salah satu CCTV di Gedung Kemlu RI memperlihatkan Arya Daru menuju atap Gedung Kemlu RI pada Senin (7/7/2025) sekitar 21.43 WIB hingga 23.09 WIB.

    Dalam CCTV itu juga nampak Arya menggendong tas miliknya serta tas belanja ke lantai paling atas Gedung Kemlu. Namun, setelah turun dari lantai atas Gedung Kemlu itu, Arya nampak sudah tidak membawa tas gendong dan belanja.

    “Awalnya korban naik membawa tas gendong dan tas belanja, kemudian saat turun korban sudah tidak membawa tas gendong dan tas belanja,” tutur Ade.

    3. Ponsel Arya Hilang

    Selain dua temuan itu, penyidik kepolisian juga hingga saat ini masih belum menemukan ponsel milik Diplomat Arya. Adapun, itu disinyalir bisa menguak fakta terkait tewasnya Arya yang kepalanya ditemukan dibungkus lakban di kamar indekosnya, Menteng, Jakarta pusat.

    “Belum ditemukan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Di lain sisi, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam menilai jejak digital pada ponsel Arya bisa melengkapi konstruksi perkara yang ada.

    “Jejak digital ini penting untuk konstruksi peristiwanya,” tutur Anam di kantornya, Jumat (25/7/2025).

    Hanya saja, eks Komisioner Komnas HAM itu menyatakan bahwa ponsel itu juga tidak serta-merta langsung menentukan penyebab kematian Arya.

    Pasalnya, masih ada jejak digital lain seperti laptop atau benda elektronik lain. Pada intinya, kata Anam, penyebab kematian itu bisa disimpulkan melalui hasil autopsi.

    “Sehingga kalau pertanyaan besar dalam konteks pidana, bagaimana penyebab kematian yang paling penting hasil otopsi, ya otopsi yang mendalam itu,” pungkas Anam.

  • Alasan Hakim Vonis Hasto 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

    Alasan Hakim Vonis Hasto 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun lantaran terbukti memberikan suap terkait dengan penetapan anggota DPR 2019–2024 untuk Harun Masiku.

    Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni 7 tahun penjara. Hasto dinyatakan terbukti memberikan uang suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif JPU.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan [3,5 tahun] dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Selain itu, denda yang dijatuhi ke Hasto juga lebih ringan yaitu Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

    Adapun, Hasto dibebaskan dari dakwaan kesatu JPU yakni perintangan penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan.

    Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta.

    KPK pun menyatakan bahwa sudah berusaha menyampaikan seluruh bukti keterlibatan Hasto, yang diperoleh dari penyelidikan hingga penuntutan perkara tersebut. Lembaga antirasuah memastikan bakal menghormati putusan hakim.

    “Kita tinggal sama-sama menunggu dan kita tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim. Seperti itu. Kita tunggu,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

  • PGN Raih ASEAN CGCA 2025, Masuk 5 Besar Company dengan GCG Terbaik di RI

    PGN Raih ASEAN CGCA 2025, Masuk 5 Besar Company dengan GCG Terbaik di RI

    Bisnis.com, KUALA LUMPUR – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berhasil meraih prestasi yang prestisius dengan meraih ASEAN Corporate Governance Conference & Awards 2025 (ASEAN CGCA 2025). PGN termasuk ke dalam jajaran 50 Public Listed Companies (PLC) teratas di ASEAN dan 5 Terbaik di Indonesia atas hasil penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) 2024 yang mencakup penilaian dari 569 PLC dengan capital market yang besar tingkat ASEAN.

    PGN pun meraih nilai tertinggi dalam kategori Top 5 Indonesia PLCs berdasarkan hasil assessment GCG dengan parameter ACGS 2024. Penilaian ACGS merupakan bagian dari program Forum Pasar Modal ASEAN atau ASEAN Capital Markets Forum (ACMF).

    Adapun The ASEAN Corporate Governance Conference and Awards 2025 diselenggarakan oleh Minority Shareholders Watch Group (MSWG) di Kuala Lumpur pada Kamis, (24/7/2025). Ajang prestisius ini bersamaan dengan kepemimpinan Malaysia di ASEAN dan peran Komisi Sekuritas Malaysia sebagai Ketua ACMF.

    “Pencapaian yang istimewa memacu PGN agar terus memegang komitmen kuat dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di setiap proses, keputusan serta langkah strategis yang diambil perusahaan. Kami percaya, dengan tata kelola dan keterbukaan perusahaan yang baik, penerapan ESG dan juga tata kelola terintegrasi akan menciptakan nilai jangka panjang bagi perusahaan, pemerintah pemegang saham, masyarakat luas, mitra bisnis dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Direktur Manajemen Risiko PGN, Arief Kurnia Risdianto pada Kamis, (24/7/2025).

    Pencapaian PGN dalam ASEAN CGCA 2025 menunjukkan bahwa praktik tata kelola dan keterbukaan perusahaan PGN yang patut untuk dicontoh dengan menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas dan standar tata kelola yang tinggi.

    PGN sebagai perusahaan terbuka juga patuh terhadap POJK 21/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang mewajibkan emiten untuk menerapkan pedoman tata kelola yang baik, dengan mengacu pada praktik-praktik internasional.

    “ASEAN CGCA 2025 tentunya memotivasi PGN untuk terus meningkatkan diri, berinovasi dan senantiasa menjaga integritas dalam setiap proses bisnis gas bumi di Indonesia. Dengan terus menjunjung tinggi prinsip GCG, peran PGN dapat terus dipercaya dan berdaya saing secara sehat di dalam ekosistem pasar modal regional ASEAN,” tutup Arief.

  • Kala BPS Klaim Kemiskinan Turun saat PHK Melonjak

    Kala BPS Klaim Kemiskinan Turun saat PHK Melonjak

    Bisnis.com, JAKARTA — Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah penduduk miskin maupun persentasenya terhadap total populasi menurun pada Maret 2025. Pada saat bersamaan, korban PHK justru tercatat terus bertambah.

    Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2025 dengan klaim angka kemiskinan Indonesia per Maret 2025 turun menjadi 8,47%. Level kemiskinan ini menjadi yang terendah sejak publikasi pertama pada 1960, dengan jumlah orang miskin terkini setara 23,85 juta orang.

    Begitu pula dengan kemiskinan ekstrem yang diukur melalui pengeluaran US$2,15 purchasing power parity (PPP) 2017 per hari (setara Rp5.353 per dolar), yang turun sebesar 0,14% (September 2024) menjadi 0,85% pada Maret 2025.

    Hal yang menjadi perhatian, angka kemiskinan tersebut tampak tak sejalan dengan data pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berkata sebaliknya. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, angka PHK pada periode Januari-Juni 2025 mencapai 42.385 orang, meningkat 32,1% (year on year/YoY).

    Menanggapi ketidaksesuaian yang menjadi pertanyaan tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memandang PHK perlu dilihat lebih dalam, apakah terjadi di sektor formal atau informal saja.

    Untuk kategori formal, PHK akan terekam dalam data BPJS Ketenagakerjaan, berbeda dengan data informal yang tidak terekam. Untuk itu, antara data yang beredar di masyarakat dengan data di BPJS Ketenagakerjaan, terdapat perbedaan atau selisih (delta) antara pekerja formal dan informal. 

    “Antara data yang beredar dan data yang di BPJS Ketenagakerjaan itu ada delta. Sehingga kita melihat sektor informal ini bagaimana kita bisa jaga,” jelas Airlangga kepada wartawan di kantornya,” Jumat (25/7/2025).

    Dalam mengatasi PHK yang melonjak, pemerintah dikabarkan bakal membentuk satuan tugas atau Satgas PHK. Airlangga memandang hal tersebut memang dapat mengatasi PHK. Namun, pemerintah juga perlu mendorong industri di setiap sektor untuk memiliki daya saing tinggi.

    Tanpa daya saing yang tinggi, produktivitas tidak dapat diharapkan meningkat. Untuk itu, langkah perbaikan daya saing akan turut meningkatkan pertumbuhan dan ketersediaan lapangan kerja yang pada akhirnya menurunkan jumlah PHK. 

    Terpisah, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman memandang penurunan angka kemiskinan dari 8,57% (September 2024) menjadi 8,47% (Maret 2025) memang mencerminkan perbaikan di kelompok terbawah. 

    Sayangnya, hal tersebut tidak berarti bahwa mayoritas masyarakat mengalami peningkatan kesejahteraan. 

    Rizal melihat hal ini dapat terjadi karena sebagian besar penduduk yang keluar dari garis kemiskinan hanya ‘naik tipis’ secara nominal, tetapi masih berada dalam posisi rentan (near poor).

    “Kelas menengah justru mengalami kontraksi daya beli akibat tekanan inflasi pangan, stagnasi penghasilan riil, dan meningkatnya pengeluaran non-pangan seperti perumahan, transportasi, dan pendidikan,” jelasnya.

    Adapun, PPP merupakan pengukuran perbandingan biaya yang dibutuhkan untuk membeli suatu barang atau jasa di satu negara dengan di Amerika Serikat. Misalnya, US$1 di New York tentu memiliki daya beli yang berbeda dengan US$1 di Jakarta. PPP memungkinkan perhitungan keterbandingan tingkat kemiskinan antarnegara yang memiliki tingkat biaya hidup yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, kurs PPP berbeda untuk setiap negara.

    BPS sendiri mengklasifikasikan garis kemiskinan bulanan per Maret 2025 sebesar Rp609.160 per kapita per bulan, naik 2,34% dari Rp595.242 pada September 2024. Kenaikan ini dipicu oleh perubahan harga berbagai komoditas, terutama pangan. 

    Pemerintah pun tampak serius menghapus kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Tercermin dalam paruh pertama tahun ini, Prabowo telah menerbitkan dua Instruksi Presiden (Inpres) terkait kemiskinan ekstrem. 

    Teranyar, Inpres No.8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

    Melalui instruksi tersebut, kini pemerintah dan seluruh K/L wajib menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan.  Data tersebut nantinya akan menggantikan berbagai data yang Kementerian/Lembaga (K/L) gunakan untuk menyalurkan bantuan sosial.

    Pada tahun depan, tingkat kemiskinan ditargetkan turun ke rentang 6,5% hingga 7,5%. Sementara angka kemiskinan ekstrem diharapkan turun ke level 0%—0,5%.

  • Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Sepakat Perpanjang Bebas PPN Rumah hingga Akhir 2025

    Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Sepakat Perpanjang Bebas PPN Rumah hingga Akhir 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sepakat memperpanjang kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP properti sebesar 100% alias bebas PPN hingga akhir 2025 mendatang. 

    Sejatinya, pemberian PPN DTP sebesar 100% diberikan pada periode Januari—Juni 2025. Sementara itu, diskon sebesar 50% untuk Juli—Desember 2025. Insentif ini diberikan dengan tujuan mendorong multiplier effect dan penciptaan kesempatan kerja yang besar.

    Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi pada semester II/2025. 

    “Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50%, tadi disepakati untuk tetap 100%,” ujarnya usai melaksanakan Rapat Koordinasi Terbatas Pertumbuhan Ekonomi di kantornya, Jumat (25/7/2025).  

    Airlangga belum menjelaskan lebih terperinci terkait keberlanjutan pemberian insentif pajak tersebut. Dirinya hanya menekankan bahwa pihaknya nantinya akan membahas lebih detail aturan perpanjangan tersebut.

    “Nanti teknis-teknis itu kami bahas detail,” ungkapnya.

    Hal itu pun sesuai dengan harapan para developer perumahan. Sebelumnya Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi) memang meminta pemerintah untuk dapat memperpanjang pemberian PPN DTP 100% pembelian rumah hingga akhir 2025.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Apersi Deddy Indrasetiawan mengaku telah menyampaikan usulan perpanjangan periode PPN DTP 100% tersebut kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

    “Mudah-mudahan sih nanti di awal Juli kita pengembang dapat berita bagus lagi, diperpanjang sampai akhir Desember 2025,” jelasnya saat ditemui di Kantor Apersi, Jumat (20/6/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Apersi Djunaidi Abdillah juga mengusulkan agar ke depan pemerintah dapat menetapkan pembebasan PPN selama setahun penuh.

    Hal itu dibutuhkan guna menjamin kepastian bisnis para pengembang. Mengingat, rumah komersil yang dapat menggunakan kebijakan PPN DTP hanya diperuntukkan bagi rumah ready stock yang membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan untuk dapat dibangun.

    Selain PPN DTP, pemerintah juga berencana mengeluarkan paket stimulus untuk mendorong ekonomi tumbuh lebih tinggi di sisa tahun 2025 ini. Seperti diskon tarif tol, diskon tiket pesawat, hingga diskon kereta api, selayaknya paket kebijakan pada akhir semester I/2025 lalu.

  • Tanpa Lembaga PDP, Pelindungan Data Pribadi Indonesia di AS Sulit Dilakukan

    Tanpa Lembaga PDP, Pelindungan Data Pribadi Indonesia di AS Sulit Dilakukan

    Bisnis.com, JAKARTA— Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) mengingatkan pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi. Terlebih, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah sepakat untuk melakukan transaksi pertukaran data.

    Sejak UU PDP diluncurkan pada 2022, lembaga PDP yang bertugas mengawasi tanggun jawab koperasi dalam melindungi data pribadi, tak kunjung terealisasi.

    Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha mengatakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak secara mutlak melarang transfer data pribadi ke luar negeri. 

    Pasal 56 UU tersebut memberikan ruang legal untuk transfer data lintas batas. 

    “Namun dengan syarat negara tujuan memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi daripada Indonesia, atau jika telah ada perjanjian internasional yang mengikat,” kata Pratama dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (25/7/2025). 

    Pratama mengatakan peran Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP) diperlukan, di mana kelak lembaga tersebut bertugas mengevaluasi secara objektif apakah negara tujuan, termasuk Amerika Serikat memenuhi standar yang ditetapkan.

    Dengan demikian, lanjut dia, kerja sama dengan Amerika Serikat terkait arus data justru dapat menjadi pemicu positif untuk mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP PDP) sebagai aturan teknis pelaksanaan UU PDP, sekaligus mendorong percepatan pembentukan LPPDP yang independen dan berwenang. 

    “Tanpa perangkat pelaksana dan lembaga pengawas ini, komitmen Indonesia dalam melindungi hak digital warganya akan sulit diterjemahkan dalam kebijakan yang operasional dan berdaya guna,” katanya. 

    Namun demikian, Pratama juga mengingatkan Indonesia tidak bisa menutup mata terhadap potensi risiko yang menyertai aliran data lintas batas. 

    Terlebih di era seperti sekarang ini, di mana data telah menjadi komoditas strategis setara dengan energi atau mineral, negara-negara besar telah menjadikan penguasaan data sebagai instrumen pengaruh global. 

    Pratama juga menyoroti Amerika Serikat yang hingga kini belum memiliki UU perlindungan data federal yang sepadan dengan General Data Protection Regulation (GDPR). Oleh sebab itu, ketika data pribadi warga Indonesia mengalir ke sana, potensi akses oleh entitas asing, termasuk korporasi teknologi dan lembaga keamanan menjadi perhatian serius.

    Selain itu, dia menyebut keterbukaan ini tidak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan digital, yaitu hak negara untuk mengatur, melindungi, dan memastikan aktivitas digital, termasuk pengelolaan data pribadi warga negaranya, berada dalam kendali hukum nasional. 

    Namun demikian, Pratama mengatakan tantangan tersebut juga tidak harus menjadi alasan untuk menutup diri. Sebaliknya, Indonesia perlu mengambil kepemimpinan normatif dengan merumuskan standar evaluasi objektif terhadap negara tujuan transfer data. 

    “Bila perlu, disusun kesepakatan bilateral yang menjamin perlindungan hak-hak digital WNI, termasuk hak untuk dihapus, hak atas pemberitahuan, dan hak untuk menggugat pelanggaran privasi, meskipun data berada di luar negeri,” katanya. 

    Pratama mengatakan pendekatan tersebut menunjukkan Indonesia tidak sekadar mengikuti arus global, tetapi aktif membentuknya berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan digital.

    Secara geopolitik, Pratama menekankan keterlibatan Indonesia dalam kerja sama transfer data harus tetap menjaga prinsip non-blok digital yang selama ini menjadi ciri khas diplomasi siber Indonesia. 

    Di tengah rivalitas global antara Amerika Serikat dan Tiongkok, menurutnya, Indonesia harus tetap menjadi jangkar stabilitas digital di kawasan ASEAN, dengan menawarkan model tata kelola data yang menjunjung inklusivitas, kedaulatan, dan keadilan lintas batas.

    “Ini juga memperkuat posisi tawar Indonesia dalam berbagai forum global seperti G20, ASEAN Digital Ministers Meeting, dan UN IGF [United Nations Internet Governance Forum],” katanya.