Author: Bisnis.com

  • Teka-teki Keberadaan Eks Staf Nadiem Jurist Tan, di Australia atau Singapura?

    Teka-teki Keberadaan Eks Staf Nadiem Jurist Tan, di Australia atau Singapura?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengenai keberadaan tersangka korupsi pengadaan Chromebook, Jurist Tan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya memang sudah mendengar informasi terkait dengan keberadaan Jurist Tan di Australia.

    “Yang jelas kalau JT, ya kalau saya pernah dengar bahwa ada menyebutkan bahwa ada di Australia,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (25/7/2025).

    Meskipun begitu, Anang menekankan, saat ini penyidik korps Adhyaksa masih berfokus pada prosedur pemanggilan terhadap bekas anak buah Nadiem Makarim itu.

    Dalam catatan Bisnis, Jurist Tan telah dilakukan pemanggilan dua kali dan selalu mangkir. Oleh karena itu, penyidik akan menjadwalkan panggilan ketiga dan dilanjutkan dengan penerbitan red notice.

    “Kan tinggal pemanggilan ketiga, biasanya pemanggilan ketiga itu disertai dengan penyertaan DPO,” pungkasnya.

    Boyamin Ungkap Jurist di Australia

    Dalam keterangan tertulisnya, Boyamin menyatakan telah berkeliling selama satu pekan ke Australia dari 17-25 Juli 2025. Selama di Australia, pria yang mengaku menjadi detektif partikelir ini tengah berusaha melacak keberadaan Jurist Tan.

    “Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan Tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya kawasan Waterloo , New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya,” ujar Boyamin.

    Dia juga mengemukakan bahwa Jurist memang sempat berada di Singapura seperti pencatatan perlintasan terakhir imigrasi Tanah Air. Namun, Jurist kemudian terlacak berada di Australia.

    Atas informasi itu, Boyamin mengklaim bahwa dirinya telah mengirimkan dokumen terkait Jurist Tan kepada penyidik Kejagung RI agar segera dapat memboyongnya ke Indonesia.

    “Selain data alamat, saya kepada Penyidik telah menyerahkan data-data berupa foto ADH [suami Jurist Tan] dan nomor Ponsel Indonesia yang digunakan Jurist Tan dan suaminya ADH,” jelasnya.

    Melintas ke Singapura 

    Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap tersangka Jurist Tan telah melintas ke luar negeri sejak 13 Mei 2025.

    Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan berdasarkan catatan penerbangan terakhir di Indonesia, anak buah Nadiem itu menuju Singapura.

    “Pengecekan pada sistem SIPP, yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat, dengan pesawat Singapore Airlines,” ujar Yuldi saat dihubungi, Rabu (23/2/2025).

    Dengan demikian, Yuldi menekankan bahwa berdasarkan data perlintasan imigrasi hingga Kamis (17/7/2025), Jurist Tan dinyatakan sudah tidak berada di Indonesia.

    “Dari data perlintasan per Kamis 17 Juli 2025 pukul 17.30 WIB yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” pungkasnya.

  • Ada Kongkalikong di Proyek Kereta Cepat, KPPU Denda 2 Perusahaan

    Ada Kongkalikong di Proyek Kereta Cepat, KPPU Denda 2 Perusahaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap adanya persekongkolan dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung dan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp4 miliar.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur mengatakan PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo telah terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU). Adapun, nilai pengadaan sekitar Rp70,3 miliar.

    “PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar,” kata Deswin dalam siaran pers, dikutip Sabtu (26/7/2025).

    Dia menuturkan perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 ini bermula dari laporan masyarakat terhadap CRRC (Terlapor I), yang bertindak sebagai panitia tender dan Anugerah Logistik (Terlapor II).

    Objek perkara adalah pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU, suku cadang, dan aksesori EMU Kereta Cepat Jakarta Bandung. Pengadaan ini mencakup seluruh kegiatan jasa setelah barang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta melalui jalur laut.

    Dalam sidang yang dimulai sejak 13 Desember 2024, kedua terlapor terbukti melakukan berbagai tindakan tidak jujur. Keduanya terlibat kerja sama secara terang-terangan maupun diam-diam untuk menciptakan persaingan semu dalam proses pengadaan. Selain itu, memfasilitasi terjadinya persekongkolan untuk memenangkan Terlapor II.

    Majelis Komisi menilai kedua Terlapor melakukan perbuatan melawan hukum dengan persekongkolan yang melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

    Tindakan ini menghambat persaingan usaha karena pengadaan bersifat tertutup, tidak transparan, dan diskriminatif, yang mengakibatkan hilangnya potensi untuk mendapatkan harga yang kompetitif sesuai tujuan pengadaan barang dan jasa.

    Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

    Majelis Komisi memutuskan CRRC dan Anugerah Logistik masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara paling lambat 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

  • Undian SIMPATI HOKI Telkomsel, Total Hadiah Miliaran Rupiah

    Undian SIMPATI HOKI Telkomsel, Total Hadiah Miliaran Rupiah

    Bisnis.com, JAKARTA – Merayakan hari jadinya yang ke-30 sekaligus memperkenalkan kartu perdana SIMPATI yang baru dengan ragam digital lifestyle benefits, Telkomsel menghadirkan program undian bertajuk SIMPATI HOKI.

    Program ini merupakan bentuk keuntungan tambahan bagi pelanggan SIMPATI lama maupun baru yang melakukan pembelian paket apapun selama periode 1 Juni – 31 Agustus 2025, dengan kesempatan memenangkan hadiah total senilai miliaran Rupiah. Semakin sering pelanggan membeli paket – baik internet, nelpon, combo, ataupun digital – semakin besar peluang menangnya.

    SIMPATI HOKI hadir dalam tiga periode undian bulanan, masing-masing untuk bulan Juni, Juli, dan Agustus 2025. Untuk setiap pembelian apapun dengan minimal Rp 50.000 selama periode program, pelanggan mendapatkan sejumlah kupon undian sesuai dengan nilai transaksi. Jumlah kupon undian dapat di cek melalui UMB *700*30#

    Seluruh proses pengundian program SIMPATI HOKI dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh perwakilan Kementerian Sosial Republik Indonesia, Dinas Sosial, dan Notaris.

    Pengundian periode pertama telah dilakukan pada 30 Juni 2025 dan telah diumumkan 13 pemenang Grand Prize berupa paket liburan seru ke destinasi pilihan (Lombok, Belitung, atau Labuan Bajo).

    Peluang untuk memenangkan hadiah SIMPATI HOKI masih terbuka lebar di dua periode berikutnya. Pada periode Juli (1–27 Juli 2025), hadiah ditingkatkan menjadi 13 unit sepeda motor All New Yamaha NMAX 155, kemudian periode Agustus (1–31 Agustus 2025) hadiah menjadi semakin spektakuler dengan 13 unit mobil listrik BYD Dolphin. Setiap pelanggan yang memiliki kupon berhak mengikuti undian pada periode tersebut.

    Selain program undian utama, pelanggan juga bisa mengikuti kompetisi Racing SIMPATI HOKI, yang memberikan apresiasi kepada pelanggan dengan akumulasi kupon terbanyak selama program berlangsung. Hadiah Racing SIMPATI HOKI yang tersedia di setiap periode mencakup:

    100 unit smartphone Samsung A05 5G
    1.000 unit modem Orbit Star G1
    10.000 unit voucher pulsa senilai Rp 50.000

    Sebagai bentuk apresiasi, pelanggan SIMPATI yang belum berhasil mendapatkan hadiah tetap bisa menikmati program Hadiah Langsung berupa kuota internet 3 GB (berlaku 1 hari) dengan menukarkan 30 Telkomsel Poin. Penukaran dapat dilakukan pada 1–7 Juli, 1–7 Agustus, dan 5–12 September 2025.

    Vice President Prepaid Consumer Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menyatakan “Program SIMPATI HOKI merupakan bentuk apresiasi sekaligus keuntungan tambahan bagi pelanggan yang telah melakukan pembelian paket selama periode program. Inisiatif ini juga menjadi momentum untuk memperkenalkan lebih luas berbagai keunggulan kartu SIMPATI sebagai prabayar pilihan dengan pengalaman digital terbaik. Kami ucapkan selamat kepada para pemenang di periode pertama, dan kami mengajak seluruh pelanggan untuk terus aktif bersama SIMPATI serta meningkatkan pembelian paket di dua periode berikutnya demi peluang meraih hadiah menarik lainnya.”

    Informasi resmi mengenai program SIMPATI HOKI, ketentuan, dan daftar pemenang dapat diakses melalui telkomsel.com/simpatihoki. Pemenang akan dihubungi secara resmi oleh Perwakilan Telkomsel, dan seluruh pajak serta biaya pengiriman hadiah ditanggung oleh Telkomsel.

    Disclaimer: Telkomsel mengimbau pelanggan untuk tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan program ini. Jangan memberikan data pribadi seperti kode OTP atau PIN kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, dan pastikan hanya mengakses informasi melalui saluran resmi Telkomsel.

  • Kemenhub Targetkan Proving Ground Bekasi Beroperasi Tahun Ini

    Kemenhub Targetkan Proving Ground Bekasi Beroperasi Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) optimistis fasilitas uji kendaraan bermotor atau proving ground di Bekasi, Jawa Barat bisa beroperasi tahun ini.

    Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho mengatakan fasilitas di proving ground Balai Pengujian Laik Jalan & Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi sudah memenuhi standar regulasi di Indonesia dan standar global.

    “Proving ground ini dapat beroperasi pada tahun ini. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas kendaraan demi keselamatan dan kelaikan jalan,” kata Yusuf dalam siaran pers, Jumat (26/7/2025).

    Dia menjelaskan fasilitas ini akan memungkinkan pengujian berbagai aspek keselamatan kendaraan, termasuk uji tabrak (crash test), sebagai wujud komitmen Indonesia untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan keselamatan. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan Indonesia mampu melakukan pengujian menyeluruh di dalam negeri, tanpa perlu mengirim kendaraan ke luar negeri.

    Saat ini, pengembangan fasilitas di proving ground sudah mengakomodir uji kendaraan seperti sepeda motor, mobil penumpang, hingga kendaraan berat (truk dan bus).

    Dia menyebutkan total ada 16 tahapan uji yang mencakup aspek keselamatan, lingkungan hidup, dan performa kendaraan, di antaranya, dua tahap pengujian rem, pengujian kursi, audible warning device, speedometer, noise emission, kaca spion, dan peralatan menyetir.

    Selain itu terdapat uji sabuk pengaman, tabrak, Electronic Stability Control (ESC), electric power trained vehicle, emisi, electric vehicle of category L, dan quiet road transport vehicle.

    Yusuf juga menjelaskan bahwa pembangunan proving ground BPLJSKB merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), yang dimulai sejak 2023.

    Dalam kesempatan yang sama, Business Strategy Division Head PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI), Rian Erlangga menilai keberadaan proving ground ini dapat meningkatkan kualitas kendaraan yang diproduksi untuk kebutuhan ekspor, menekan biaya, serta meningkatkan kompetensi SDM di Indonesia.

    “Secara financial benefit, dengan adanya proving ground, produk-produk otomotif di Indonesia akan memiliki standar internasional dan meningkatkan kesempatan untuk ekspor,” kata Rian.

  • Istana Pastikan Relaksasi TKDN untuk Produk AS Tidak Berlaku Menyeluruh

    Istana Pastikan Relaksasi TKDN untuk Produk AS Tidak Berlaku Menyeluruh

    Bisnis.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan menegaskan bahwa kebijakan relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap sejumlah produk asal Amerika Serikat (AS) tidak diberlakukan secara menyeluruh.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Pemerintah tetap berkomitmen melindungi industri dalam negeri dan hanya membuka akses bagi produk asing yang belum mampu diproduksi secara optimal di Indonesia.

    “Sekali lagi, sebagaimana yang sudah dijelaskan secara rinci oleh Menko Perekonomian, tidak seluruh produk dibebaskan dari TKDN. Hanya beberapa yang memang secara kemampuan kita belum memiliki, jadi itu jangan menghalangi kita menerima barang dari negara lain,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

    Kebijakan ini, menurutnya, tidak dimaksudkan untuk melemahkan industri lokal, melainkan untuk membuka ruang kerja sama dagang yang seimbang sekaligus realistis terhadap kapasitas produksi nasional saat ini.

    “Semangatnya bukan membebaskan seluruh produk dari kewajiban TKDN, tapi selektif. Pemerintah akan sangat concern dalam mengontrol jenis barang apa saja yang boleh masuk,” katanya.

    Menanggapi kekhawatiran publik bahwa produk lokal bisa kalah saing dengan produk asing, Prasetyo menegaskan bahwa barang-barang impor yang masuk tanpa TKDN hanya berlaku untuk jenis tertentu yang belum bisa diproduksi dalam negeri. Sementara produk-produk yang sudah dapat diproduksi oleh industri nasional tetap akan mendapatkan perlindungan.

    “Kalau memang ada barang yang kita sudah punya kemampuan produksi, itu tidak serta-merta langsung diterima dari luar. Kita tetap jaga,” pungkas Prasetyo.

  • Hasto Dinyatakan Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Ketua KPK: Kurang Bukti Apa?

    Hasto Dinyatakan Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Ketua KPK: Kurang Bukti Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Utamanya terkait dengan tidak terbuktinya pasal perintangan penyidikan. 

    Untuk diketahui, Hasto dihukum pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran terbukti ikut memberikan suap untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR. Meski demikian, dakwaan kesatu jaksa KPK terkait dengan merintangi penyidikan kasus Harun diputus tak terbukti. 

    Setyo menyebut belum secara langsung mendengar seluruh amar dan pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dia menekankan pihaknya harus mencermati lagi salinan putusan itu sebelum memutuskan upaya hukum selanjutnya. 

    Namun demikian, dia menyoroti keputusan Hakim untuk membebaskan Hasto dari dakwaan kesatu pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, terkait dengan perintangan penyidikan. Hakim menilai jaksa tak bisa memberikan bukti konkret perintangan penyidikan oleh Hasto. 

    “Ya, yang paling tidak dari bukti-bukti yang sudah diajukan oleh penuntut, menurut saya, kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi dan mengagalkan. Jadi kurang bukti apa sebenarnya?,” ungkapnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2025). 

    Meski demikian, mantan Direktur Penyidikan KPK itu menegaskan bahwa lembaganya menghargai putusan Majelis Hakim. Dia meyakini hakim telah mempertimbangkan segala sesuatunya. 

    Setyo tetap meyakini bukti-bukti yang diajukan JPU KPK di persidangan sudah lengkap dan seharusnya bisa meyakinkan hakim, bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Adapun mengenai banding, Setyo bakal menyerahkan prosesnya kepada penuntut umum. 

    “Nanti mereka akan berproses, di Kedeputian Penindakan akan dibahas dengan segala sesuatu prosedur, setelah itu baru dilaporkan kepada pimpinan,” terangnya.

    Untuk diketahui, Hasto dibebaskan dari dakwaan kesatu JPU yakni perintangan penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan. 

    Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

  • Hasto Singgung Dirinya dan Tom Lembong Korban Kekuasaan

    Hasto Singgung Dirinya dan Tom Lembong Korban Kekuasaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyinggung nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang dinilai olehnya menjadi bukti bahwa hukum menjadi alat kekuasaan. 

    Hal itu disampaikan Hasto usai sidang pembacaan vonis di mana dia dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun atas perkara suap Harun Masiku, Jumat (25/7/2025). 

    Hasto mengatakan, sebagaimana perkara yang menjeratnya saat ini, hukum telah menjadi alat kekuasaan. 

    Hal yang sama dinilai olehnya juga terjadi kepada Tom Lembong pada perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

    “Sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Hasto lalu menyebut sudah mengetahui bahwa vonis Majelis Hakim atas perkaranya yakni sekitar 3,5 sampai dengan 4 tahun. 

    Dia menyebut sudah mengetahui hal tersebut sejak April 2025, atau saat sekitar sebulan jalannya persidangan. 

    Oleh sebab itu, Hasto menilai bahwa putusan hakim terhadapnya hari ini tidak bisa dihindari karena erat kaitannya dengan kekuasaan. 

    “Karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu ada tidak bisa saya hindari. Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka mencari keadilan juga tidak bisa menghindari,” kata Sekjen PDIP sejak 2015 itu. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto dan Tom sama-sama dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun pidana penjara. Namun, perkara mereka berbeda dan ditangani oleh penegak hukum yang berbeda juga. 

    Bedanya juga, Tom akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara 4,5 tahun, sedangkan Hasto 3,5 tahun. 

    Adapun Hasto dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

    Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap senilai Rp400 juta untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) I, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

    Meski demikian, Majelis Hakim menyebut jaksa tidak dapat membuktikan bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku sebagaimana pada dakwaan kesatu.

  • Apakah Hasto Bakal Mundur dari Sekjen PDIP Usai Vonis 3,5 Tahun?

    Apakah Hasto Bakal Mundur dari Sekjen PDIP Usai Vonis 3,5 Tahun?

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto belum memutuskan pengunduran diri dari jabatannya saat ini di DPP PDIP, seiring dengan hukuman 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya, Jumat (25/7/2025). 

    Menurut Hasto, perkara yang menjeratnya saat ini tidak lepas dengan dugaan adanya keinginan pihak luar untuk mengacak-acak Kongres PDIP. 

    Saat ditanya ihwal peluang baginya untuk mundur usai vonis tersebut, Hasto menyebut akan memprioritaskan kepentingan partainya. 

    “Tentu saja sebagai kader PDI Perjuangan kami prioritaskan kepentingan partai agar konsolidasi dapat berjalan dengan baik,” katanya usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Hasto kukuh menyatakan bahwa vonis 3,5 tahun itu adalah ketidakadilan, meski dia tetap menghormati putusan Majelis Hakim. 

    Dia menuding proses hukum terhadapnya sejak awal erat berkaitan dengan Kongres ke-6 PDIP, yang sebelumnya sudah mundur setahun. Terakhir, Kongres ke-5 PDIP diselenggarakan pada 2019. 

    “Ini berkaitan juga dengan agenda konsolidasi partai sejak awal dikatakan bahwa ada yang mau mengganggu Kongres PDI Perjuangan. Mau mengawut-awut Kongres PDI Perjuangan, terangnya. 

    Adapun Hasto dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

    Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap senilai Rp400 juta untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) I, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

    Meski demikian, Majelis Hakim menyebut jaksa tidak dapat membuktikan bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku sebagaimana pada dakwaan kesatu. 

  • Respons Ganjar Usai Hasto Divonis Bui 3,5 Tahun

    Respons Ganjar Usai Hasto Divonis Bui 3,5 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menanggapi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara 3,5 tahun kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    Saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ganjar mengaku senang bahwa setidaknya ada dakwaan jaksa yang tidak terbukti sebagaimana dinyatakan oleh Majelis Hakim. 

    “Setidaknya semuanya yang dituduhkan itu tidak semuanya terbukti. Saya kira Hakim cukup bijaksana,” ujarnya di PN Jakarta Pusat usai ikut menghadiri sidang vonis Hasto, Jumat (25/7/2025). 

    Menurut Ganjar, saat ini Hasto dan tim penasihat hukumnya masih memikirkan langkah hukum berikutnya apabila ingin mengajukan banding. Sekjen PDIP itu masih memiliki dua upaya hukum lagi yakni banding dan kasasi. 

    Namun demikian, dia memastikan DPP PDIP akan selalu mendukung langkah yang ditempuh Hasto. “Ya mendukung kan. Selalu dukung terus,” kata pria yang juga bekas calon presiden 2024 itu. 

    Menurut Ganjar, dia mencatat setiap pertimbangan hakim selama persidangan antara mana yang diterima maupun ditolak. Harapannya, itu akan menjadi masukan bagi tim Hasto apabila ingin mengajukan banding. 

    Adapun Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara ke Hasto selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

    Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni 7 tahun penjara. Hasto dinyatakan terbukti memberikan uang suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif JPU. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Hakim menyimpulkan Hasto terbukti memberikan suap terkait dengan pencalonan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR 2019-2023, sebagaimana dakwaan alternatif jaksa. 

    Namun, dia dibebaskan dari dakwaan kesatu JPU yakni perintangan penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan. 

    Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta. 

  • Koneksi Fiber XLSMART Jangkau Lebih dari 6 Juta Rumah

    Koneksi Fiber XLSMART Jangkau Lebih dari 6 Juta Rumah

    Bisnis.com, JAKARTA— PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk mencatatkan koneksi fiber perusahaan melalui layanan XL Satu telah menjangkau 6 juta rumah di 12 kota hingga saat ini.

    Sementara itu, jumlah pelanggan mencapai pelanggan mencapai lebih dari 1 juta per kuartal I/2025.

    Group Head Home Business Management XLSMART, Julius Goeinawan mengklaim perusahaan telah menjadi pemain fixed broadband (FBB) terbesar kedua di Indonesia.

    Perusahaan secara bertahap memperluas jangkauan layanan dalam beberapa tahun ke depan, sekaligus memastikan kualitas jaringan yang lebih stabil baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan. 

    “Kami optimis ekspansi ini akan semakin memperkuat posisi kami di industri,” kata Julius kepada Bisnis pada Jumat (25/7/2025). 

    Julius mengungkap pertumbuhan layanan internet rumah XLSmart didorong oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat akan koneksi internet yang berkualitas dan andal, terutama untuk mendukung aktivitas digital di rumah seperti bekerja, belajar, gaming hingga menikmati hiburan secara streaming. 

    Selain itu, lanjut dia, perusahaan juga secara konsisten melakukan inovasi produk, meningkatkan kualitas layanan, serta menghadirkan internet rumah berkecepatan tinggi hingga 1 Gbps. 

    “Ditambah dengan berbagai promo menarik dengan harga terjangkau, yang menjadi faktor penting yang turut mendorong minat masyarakat untuk berlangganan,” katanya. 

     Julius menambahkan XLSMART juga terus memperkuat jaringan dan memperluas jangkauan ke berbagai wilayah di Indonesia termasuk pedesaan. Dia mengatakan perusahaan tidak hanya berfokus pada harga untuk  menghadapi dinamika pasar yang kompetitif. 

    Namun demikian, Julius menyebut perusahaan menekankan kualitas layanan, koneksi yang cepat dan stabil, serta pengalaman pelanggan yang menyeluruh. Tidak hanya itu, XLSmart juga menghadirkan berbagai pilihan paket WiFi rumah yang fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing segmen, seperti paket berlangganan yang dimulai dari kecepatan 50 Mbps.

    “Dengan tambahan sekitar Rp20 ribuan, pelanggan juga mendapatkan Kuota HP Sekeluarga 15 GB, menjadikannya koneksi terlengkap ketika berada di dalam dan di luar rumah,” katanya. 

    Ke depan, lanjut Julius, perusahaan terus melakukan evaluasi dan berbagai upaya inovatif untuk memastikan paket kami tetap relevan dan memberikan value terbaik bagi pelanggan. Terlebih, menurutnya menjaga kualitas jaringan dan layanan pelanggan tetap menjadi prioritas utama karena kami percaya dua hal tersebut adalah kunci untuk menjaga kepercayaan dan loyalitas pelanggan.

    “Dinamika kompetisi adalah hal yang wajar dalam industri ini. Kehadiran pemain baru tentunya membuat persaingan semakin dinamis sekaligus menjadi tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat keunggulan kompetitif layanan kami,” katanya. 

    Lebih jauh, di tengah tantangan ekonomi global dan nasional yang turut memengaruhi daya beli masyarakat, pihaknya melihat kebutuhan akan konektivitas berkualitas semakin meningkat, terlebih dengan semakin banyaknya aktivitas digital yang dilakukan di rumah maupun di luar. Oleh sebab itu, pihaknya optimistis layanan internet rumah perusahaan akan terus bertumbuh. 

    “Sejalan dengan ekspansi jaringan dan upaya berkelanjutan kami untuk menghadirkan koneksi yang andal dan stabil, serta paket-paket yang variatif sesuai kebutuhan pelanggan,” katanya. 

    Berdasarkan laporan APJII 2024, jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 221 juta jiwa, dengan tingkat penetrasi sebesar 79,5% dari total populasi.