Author: Bisnis.com

  • Starlink Lewat! Internet Taara 100 Kali Lebih Cepat dari Satelit LEO Elon Musk

    Starlink Lewat! Internet Taara 100 Kali Lebih Cepat dari Satelit LEO Elon Musk

    Bisnis.com, JAKARTA— Internet memasuki babak baru dengan kehadiran Taara, solusi konektivitas berkecepatan tinggi yang mampu menyaingi layanan satelit seperti Starlink. 

    Melansir laman resmi Taara, Senin (28/7/2025) berbeda dengan Starlink yang mengandalkan jaringan satelit di orbit, 

    Taara memanfaatkan pancaran cahaya untuk mentransmisikan data dalam jumlah besar antara dua terminal ringkas. 

    Sistem dua cermin yang dipadukan dengan algoritma prediktif menjaga agar pancaran cahaya tetap sejajar dengan presisi tinggi.

    Taara Lightbridge diklaim mentransfer data secepat cahaya, menghadirkan komunikasi dua arah yang mulus untuk konektivitas berperforma tinggi dengan kecepatan 20 Gbps.Teknologi ini disebut mampu menjangkau jarak hingga 20 kilometer dengan aman, sambil menjaga koneksi tetap stabil dan andal.

    Dengan konsumsi daya setara lampu bohlam yakin 40 W, perangkat ini dapat dipasang hanya dalam hitungan jam tanpa perlu menggali tanah, mengurus lisensi spektrum, atau izin jalur. Taara disebut memberikan konektivitas dengan keandalan 99,99%. 

    Arsitektur hibrida dan pengaturan kecepatan adaptif memastikan koneksi tetap tangguh dalam berbagai kondisi cuaca baik hujan, cerah, maupun berkabut.

    Taara  dikembangkan di bawah pusat inovasi lab X Alphabet, Google. Proyek tersebut diluncurkan sekitar pertengahan Maret 2025. 

    Kala itu, CEO Taara, Mahesh Krishnaswamy, mengumumkan perusahaannya telah mendapatkan pendanaan dari Series X Capital untuk memperluas jangkauan dan pengembangan teknologi komunikasi optik nirkabel berbasis cahaya. Teknologi ini mampu menghadirkan konektivitas internet berkecepatan tinggi dan kapasitas besar melalui sinar cahaya bahkan hingga jarak 20 kilometer.

    “Taara lahir dari inspirasi proyek Loon, dan sejak awal, kami fokus untuk menguji langsung teknologi ini di lapangan bersama mitra global,” kata Krishnaswamy. 

    Krishnaswamy menekankan kebutuhan akan data semakin meningkat, namun pemasangan kabel fiber optik seringkali mahal, sulit, atau bahkan tidak mungkin dilakukan karena kondisi geografis. Di sinilah teknologi Taara hadir sebagai solusi. 

    Dengan sinar cahaya yang dipancarkan antar menara, sistem ini dapat menghadirkan kecepatan hingga 20 gigabit per detik tanpa perlu menggali tanah atau menarik kabel bawah laut. Unit perangkat mereka, yang dinamai Lightbridge, hanya membutuhkan beberapa jam untuk dipasang dan bisa menjangkau lokasi-lokasi yang sebelumnya sulit terhubung.

    Ilustrasi pemanfaatan Taara di berbagai infrastruktur telekomunikasi

    Meskipun teknologi Taara berbeda dari sistem satelit milik Starlink, Krishnaswamy percaya Taara bisa menjadi pesaing serius. 

    “Kami mampu memberikan bandwidth 10 hingga 100 kali lebih besar dibanding antena Starlink, dan biayanya jauh lebih murah,” katanya kepada Wired.

    Saat ini, Taara telah mengoperasikan ratusan unit di lebih dari 12 negara, bekerja sama dengan berbagai operator besar seperti Airtel, Liquid Intelligent Technologies, Liberty Networks, T-Mobile, dan Vodafone. Taara merupakan kelanjutan dari semangat inovatif Proyek Loon, yang dahulu menggunakan balon udara di stratosfer untuk menyebarkan internet ke daerah terpencil. 

    Meski Loon ditutup oleh Alphabet pada Januari 2021, teknologi lasernya kini menjadi inti dari sistem komunikasi optik milik Taara. Tak hanya Taara, warisan teknologi Loon juga diteruskan oleh Aalyria, perusahaan lain yang juga dipisahkan dari Alphabet pada 2022. 

    Aalyria berfokus pada pengelolaan jaringan mesh dari satelit dan wahana udara, untuk menciptakan sistem konektivitas yang mampu menjangkau daerah tanpa infrastruktur internet.

  • Wapres Gibran Diminta Berkantor ke IKN, Istana Jelaskan Fokus Pemerintah

    Wapres Gibran Diminta Berkantor ke IKN, Istana Jelaskan Fokus Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menepis wacana Wakil Presiden berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Dia menegaskan bahwa pemerintah saat ini belum memiliki rencana untuk menempatkan Wakil Presiden secara resmi berkantor di IKN, karena fokus utama masih pada percepatan penyelesaian infrastruktur dasar.

    “Kan tadi sudah dijelaskan, terkait IKN kita menerima semua masukan, tetapi tidak ada rencana seperti itu sekarang,” ujar Prasetyo saat ditemui di Istana Negara, pekan lalu (25/7/2025).

    Menurut Prasetyo, saat ini seluruh perhatian pemerintah, termasuk Otorita IKN, difokuskan pada pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menjalankan pemerintahan di ibu kota baru tersebut.

    Prasetyo juga menekankan bahwa keputusan-keputusan strategis seperti penempatan kantor presiden atau wapres di IKN akan didasarkan pada kesiapan infrastruktur dan pertimbangan menyeluruh yang matang, bukan sekadar wacana.

    “Kepala Otorita IKN dan seluruh jajarannya sekarang sedang bekerja keras untuk mengejar target dari pemerintah. Dalam tiga tahun ke depan, kami ingin seluruh infrastruktur yang diperlukan baik untuk fungsi eksekutif, legislatif, maupun yudikatif bisa selesai,” pungkas Prasetyo Hadi.

    Sejalan dengan itu, Prasetyo menegaskan bahwa rencana strategis pemindahan ibu kota tetap berjalan. Meski demikian, pemerintah akan menyesuaikan terhadap kondisi terkini.

    “Berkenaan dengan IKN, tentu kita menerima semua pendapat dan masukan, apapun itu. Tetapi sebagaimana yang sudah pernah juga pemerintah sampaikan, sampai hari ini pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (25/7/2025).

    Dia menyebutkan bahwa Otorita IKN saat ini tengah bekerja keras sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penyelesaian proyek, terutama pembangunan infrastruktur dasar sebagai syarat fungsional pemerintahan.

  • Dituding jadi Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat: Kami Tidak Ada Urusan, Ini Fitnah Besar

    Dituding jadi Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat: Kami Tidak Ada Urusan, Ini Fitnah Besar

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat, Hinca Pandjaitan menilai isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menjadi liar, karena muncul tudingan “partai biru” yang seolah-olah mendalangi hal tersebut.

    Hinca membenarkan bahwa Demokrat sudah mendengar tudingan itu. Dengan demikian, Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga langsung menugaskan Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat untuk memberikan penyataan.

    “Kami tegaskan tidak ada urusan kami dengan kasus ijazah palsu ini, apalagi dikait-kaitkan agenda politik di balik ini. Ini fitnah besar ini, ini kami tolak. Sama sekali tidak ada keterlibatan Partai Demokrat dan kami semua kadernya terhadap itu,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Lebih lanjut, pria yang juga anggota Komisi III DPR RI tersebut mengatakan bila tudingan ini dikaitkan dengan Roy Suryo, tokoh yang belakangan kembali muncul dengan opini soal dugaan ijazah palsu, hubungan Demokrat dengan Roy sudah berakhir.

    “Saya pastikan masa saya Sekjen Partai Demokrat, Saudara Roy Suryo tidak lagi jadi anggota Partai Demokrat. Waktu itu sudah berakhir hubungannya. Jadi tidak ada hubungan Roy Suryo dengan Partai Demokrat. Sama sekali tidak ada,” ujar Hinca.

    Sebab demikian, Hinca merasa bahwa itu adalah tanggung jawab pribadi Roy Suryo, sehingga Partai Demokrat juga sama sekali tidak terlibat dan tidak ingin melibatkan diri dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

    “Sekali lagi saya ingin menegaskan, jangan ditarik-tarik bahwa Roy Suryo, tidak ada hubungannya dengan Demokrat, dan karena itu Demokrat tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah langsung,” tegas dia.

    Sebelumnya, melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun X atau Twitter @PDemokrat, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah tidak berdasar dan bagian dari upaya adu domba yang mengancam keharmonisan politik nasional.  

    Dia menyampaikan bahwa tudingan terhadap “partai biru” sebagai dalang isu ini merupakan insinuasi menyesatkan yang mencemarkan nama baik partai. 

    “Fitnah terhadap Demokrat dalam isu ijazah ini adalah upaya tidak etis yang jelas bertujuan memecah belah,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/7/2025).

    Lebih lanjut, Herzaky menekankan bahwa hubungan antara keluarga Presiden Jokowi dan keluarga Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terjalin sangat baik.

    “Pak Gibran dan Mas Kaesang hadir di Kongres V Demokrat yang dipimpin AHY. Sebaliknya, Demokrat juga hadir di Kongres PSI. Bahkan Gibran sempat menjenguk Pak SBY saat dirawat di RSPAD,” papar Herzaky.

  • RI Berpotensi Rugi Triliunan dari Ekspor Nikel ke China, Ini Pemicunya

    RI Berpotensi Rugi Triliunan dari Ekspor Nikel ke China, Ini Pemicunya

    Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia berpotensi mengalami kerugian hingga triliunan rupiah akibat ketidaksesuaian data pengiriman barang hasil hilirisasi nikel ke China.

    Data kantor kepabeanan China, yang dikutip Senin (28/7/2025) mencatat bahwa pada tahun 2024 lalu, China mengimpor 8,59 juta ton feronikel dari Indonesia. Nilai impor feronikel itu mencapai US$12,71 miliar. Ada kenaikan secara volume ekspor dibandingkan tahun 2023 yang hanya 7,83 juta ton. Namun secara agregat angkanya mengalami penurunan dari US$14,42 miliar (2023) menjadi US$12,71 miliar.

    Penurunan nilai itu dipengaruhi sejumlah hal, salah satunya adalah anjloknya harga komoditas nikel selama tahun 2024 lalu. Feronikel adalah produk turunan dari bijih nikel. Jenis komoditas tambang dengan kode harmonized code atau HS Code 72026000 itu, banyak digunakan sebagai bahan pemadu untuk pembuatan baja tahan karat.

    Sementara itu, untuk komoditas nikel matte, data GACC mencatat bahwa selama tahun 2022-2024, nilai impor negeri tirai bambu dari Indonesia tercatat senilai US$7,3 miliar. Bisnis juga mencatat bahwa tren volume importasi nikel matte dari Indonesia terus meningkat secara kuantitas.

    Pada tahun 2022, jumlah impor nikel matte China dari Indonesia mencapai 176.532 ton. Jumlah ini naik menjadi 277.650,6 ton pada tahun 2023. Angka importasi nikel matte kembali melonjak menjadi 384.166 ton pada tahun 2024. Total akumulasi jumlah impor nikel matte China dari Indonesia mencapai 838.349,4 ton.

    Bisnis menemukan adanya selisih antara jumlah importasi feronikel dan matte nikel yang diekspor Indonesia ke China. Khusus untuk feronikel, pada tahun 2020-2024 atau selama 5 tahun terakhir, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa jumlah ekspor feronikel Indonesia ke China mencapai 29,08 juta ton. Data ekspor-impor BPS itu dikoleksi dari Bea Cukai.

    Sementara itu, yang tercatat di otoritas kepabeanan China, hanya sebesar 27,67 juta ton. Artinya ada gap sekitar 1,41 juta ton. Sedangkan secara nominal, gap-nya mencapai US$400,5 juta selama 2020-2024. China mencatatkan nilai impor feronikel yang lebih sedikit dibandingkan yang tercatat di Indonesia.

    Berbeda dengan feronikel, importasi China terhadap komoditas nikel matte justru lebih banyak baik secara nominal maupun volume dibandingkan yang tercatat di Indonesia. Bisnis mencatat bahwa total akumulasi importasi nikal matte China dengan kode HS 75011000 mencapai 838.349,4 ton. Sementara yang tercatat di data resmi pemerintah Indonesia yakni BPS, mencapai 559.977 ton dan US$6,69 miliar. Selisih antara data Bea Cukai China dan BPS 2022-2024, mencapai 278.372,2 ton atau secara nominal sebesar US$666,9 juta atau sekitar Rp10,67 triliun (kurs 16.000 per dolar) hanya dalam waktu 3 tahun terakhir.

    Artinya, jika nilai Rp10,67 triliun itu dihitung sebagai penghasilan perusahaan, dan dikaitkan dengan tarif pajak badan di Indonesia sebesar 20%, maka total potensi penerimaan PPh badan yang hilang dari eksportasi nikel matte sebesar Rp2 triliun.

    Pemicu Selisih Data

    Informasi yang dihimpun Bisnis menunjukkan bahwa, terjadinya gap antara jumlah ekspor dan impor produk turunan nikel itu terjadi dalam beberapa kondisi. Pertama, kemungkinan adanya perbedaan pencatatan antara otoritas di Indonesia dengan otoritas kepabeanan China.

    Namun demikian, sejumlah dokumen yang diperiksa Bisnis, memastikan bahwa kategorisasi untuk feronikel dan nikel matte antara China dan Indonesia sama. Feronikel di dalam catatan kepabeanan di Indonesia maupun China termasuk dalam kategorisasi barang dengan kode HS 72026000. Sementara itu, nickel matte baik di Indonesia tercatat dalam kode HS 75011000.

    Kedua, kemungkinan adanya abuse dalam proses eksportasi. Ada dugaan adanya kebocoran di tengah jalan dalam proses ekspor dari Indonesia ke China. Kondisi ini riskan, jika terjadi transaksi afiliasi yang melibatkan entitas sepengendalian atau grup perusahaan di negara lain. Ketiga, kemungkinan penghindaran pajak dan mengakali laporan devisa hasil ekspor yang diwajibkan oleh pemerintah mulai Maret 2025. Indikasi pelanggaran dalam kasus ini, biasanya terjadi ketika nilai ekspor yang dicatat negara asal lebih sedikit dibandingkan dengan nilai impor yang berada di negara tujuan.

    Khusus yang ketiga, anomali ekspor itu terjadi di komoditas nikel matte. Nikel matte adalah jenis nikel yang biasanya digunakan untuk memproduksi nikel sulfat. Nikel sulfat adalah komponen penting untuk produk baterai. Nikel sulfat mulai diekspor di Indonesia pada tahun 2023. Jumlah kuantitas nikel sulfat yang diimpor China dari Indonesia mencapai 60.440 ton atau senilai US$224,5 juta pada tahun 2023. Sementara pada tahun 2024 naik cukup signnifikan menjadi 179.700 ton atau senilai US$616 juta. Transaksi impor itu dicatat oleh Bea Cukai China.

    Sama seperti komoditas feronikel dan nikel matte, terjadi selisih antara nilai ekspor nikel sulfat, dengan kode HS 28332400, di data versi BPS dengan yang tercatat di Bea Cukai China. BPS tahun 2023, mencatat nilai maupun volume ekspor yang lebih tinggi dibandingkan di China. Versi BPS, ekspor nikel sulfat pada tahun 2023 mencapai US$234,3 juta dengan volume sebesar US$66.440 atau terjadi selisih sebesar 6.000 ton.

    Namun pada tahun 2024, selisih antara data ekspor Indonesia dan impor nikel sulfat China terjadi perubahan. Tahun lalu, nilai ekspor yang tercatat di BPS hanya sebesar US$527,5 juta dengan volume ekspor sebesar 173.700 ton. Kalau dibandingkan dengan data impor China yang tercatat senilai US$616 juta dengan volume 179.700 ton. Terjadi selisih sebesar US$88,5 juta atau senilai Rp1,37 triliun kurs Rp15.500 rupiah per dolar AS. Sementara selisih volume ekspornya sebesar 6.000 ton.

    Wakil Menteri ESDM Yuliot P Tanjung, saat dihubungi 13 Juni 2025 lalu, tidak membantah maupun membenarkan temuan Bisnis tersebut. Hanya saja, dia memastikan jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindak setiap eksportir yang terbukti melakukan praktik lancung dalam eksportasi nikel. “Kalau ternyata perusahaannya nakal ya bisa saja kita berikan sanksi termasuk penghentian kegiatan sementara. Ujung-ujungnya, ini bisa juga kita cabut izin usahanya.”

  • Polda Metro Gelar Perkara Kasus Kematian Diplomat Kemenlu Hari ini

    Polda Metro Gelar Perkara Kasus Kematian Diplomat Kemenlu Hari ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mulai melakukan gelar perkara atas kasus kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan (39) yang ditemukan tewas di indekosnya, Menteng Jakarta.

    Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan gelar perkara ini melibatkan sejumlah pihak mulai dari Kompolnas, Komnas HAM hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

    “Untuk eksternalnya dari Kemenlu, tempat korban bekerja, dan termasuk juga ada TKP rooftop itu. Kemudian komponen sebagai pengawas eksternal kami, ya biar transparan, kemudian Komnas HAM,” ujar Reonald kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

    Tak hanya itu, Reonald menyatakan bahwa sejumlah ahli juga turut disertakan untuk menguak teka-teki kematian diplomat muda Kemlu itu.

    Salah satu ahli yang dihadirkan itu adalah ahli psikologi forensik untuk menguak keseharian dan hubungan kerja hingga latar belakang dari Arya.

    “Ahli otopsi, otopsi mayat gitu, kemudian ahli, ya, dari lab siber itu dihadirkan juga untuk menjelaskan masalah bukti digital, kemudian ahli psikologi forensik,” imbuhnya.

    Dia menyatakan bahwa dirinya belum bisa mengungkap lamanya waktu gelar perkara ini. Pasalnya, hal itu bergantung pada penjelasan ahli.

    Nantinya, semua penjelasan hingga temuan di tahap penyelidikan bakal disinkronkan untuk menguak misteri kematian Arya.

    “Tergantung penjelasan para ahli ya,” pungkasnya.

  • Kejagung Dalami Dugaan Pernikahan Riza Chalid dengan Kerabat Sultan di Malaysia

    Kejagung Dalami Dugaan Pernikahan Riza Chalid dengan Kerabat Sultan di Malaysia

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami informasi soal pernikahan tersangka Riza Chalid yang diduga menikahi dengan kerabat sultan dari Malaysia.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan informasi pernikahan itu sudah diterima penyidik dan akan didalami.

    “Tim penyidik sampai saat ini belum dapat info pasti dan setiap info akan didalami dan dijadikan masukan buat tim penyidik,” ujar Anang saat dikejar, Senin (28/7/2025).

    Dia menambahkan, hingga saat ini tim penyidik Jampidsus Kejagung RI masih berfokus pada proses pemanggilan Riza Chalid dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Tercatat, belum pernah diperiksa oleh penyidik baik itu saat berstatus sebagai saksi maupun tersangka. Teranyar, Riza Chalid telah dipanggil pada Kamis (24/7/2025). Namun, saudagar minyak itu dinyatakan mangkir.

    “Sampai saat ini belum ada yang jelas tim masih akan memanggil yang bersangkutan untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka. Karena panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Salah satu peran Riza Chalid dalam kasus ini yaitu diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak. 

  • Boyamin Endus Pernikahan Riza Chalid dengan Kerabat Sultan di Malaysia

    Boyamin Endus Pernikahan Riza Chalid dengan Kerabat Sultan di Malaysia

    Bisnis.com, JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan tersangka Riza Chalid diduga telah melakukan pernikahan di Malaysia.

    Boyamin mengatakan pernikahan itu dilakukan dengan pihak kerabat sultan dari Malaysia. Dengan demikian, Boyamin menduga kuat bahwa pengusaha minyak itu sudah lama tinggal di Johor, Malaysia.

    “Bahwa Riza Chalid diduga telah lama tinggal di Johor Malaysia dan terdapat dugaan telah melakukan pernikahan dengan kerabat kesultanan di sebuah negara bagian Malaysia,” ujar Boyamin saat dihubungi, Senin (28/7/2025).

    Dia menambahkan, dugaan pernikahan itu diperkuat dengan jejak digital yang ditemukan dirinya dalam media sosial keluarga Kerajaan Kedah atau Kedah Royal Family. 

    Dalam foto itu, nampak PM Malaysia Anwar Ibrahim dan Riza Chalid tengah berfoto dengan salah satu Sultan Kedah Daruh Aman.

    “Jejak digital terdapat foto terlampir yang dipublikasikan Kesultanan Kedah berisi Anwar Ibrahim bersama Riza Chalid menghadap Sultan Kedah, Malaysia pada Oktober 2022,” imbuh Boyamin 

    Adapun, Boyamin juga menyatakan telah berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk menelusuri Riza Chalid. Hanya saja, Boyamin yang mengaku detektif partikelir ini masih belum bertemu langsung dengan Riza Chalid.

    “Meskipun belum berkesempatan bertemu langsung dengan Riza Chalid. Namun, informasi keberadaannya di Malaysia telah mendapat penguatan faktanya termasuk Riza Chalid sering tinggal di kawasan negara bagian Johor dan kota Johor Bahru,” pungkasnya.

  • Data Pribadi 1,4 Juta Nasabah Allianz Life AS Diretas, Ada Celah di CRM

    Data Pribadi 1,4 Juta Nasabah Allianz Life AS Diretas, Ada Celah di CRM

    Bisnis.com, JAKARTA— Allianz Life Amerika Serikat (AS) mengonfirmasi data pribadi mayoritas nasabah, tenaga keuangan, dan karyawannya telah dicuri dalam insiden peretasan yang terjadi pada pertengahan Juli 2025.

    Juru bicara Allianz Life AS, Brett Weinberg, menyampaikan insiden terjadi pada 16 Juli 2025, ketika pelaku peretasan berhasil mengakses sistem manajemen hubungan pelanggan (CRM) berbasis cloud milik pihak ketiga yang digunakan oleh perusahaan.

    Allianz life tidak menyebutkan vendor yang memegang sistem CRM perusahaan. 

    “Pelaku ancaman berhasil memperoleh data pribadi yang dapat diidentifikasi [personally identifiable information/PII] milik mayoritas nasabah Allianz Life, para profesional keuangan, serta sejumlah karyawan perusahaan, dengan menggunakan teknik rekayasa sosial,” kata Weinberg dikutip dari laman resmi TechCrunch pada Senin (28/7/2025). 

    Meski tidak menyebutkan jumlah pasti pihak yang terdampak, dalam keterangannya kepada otoritas negara bagian Maine, Allianz Life AS menyatakan saat ini memiliki sekitar 1,4 juta nasabah. 

    Sementara itu, induk usahanya, Allianz, tercatat melayani lebih dari 125 juta nasabah di seluruh dunia. Allianz Life menyatakan telah melaporkan insiden ini kepada Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI).

    Perusahaan menegaskan sejauh ini tidak ditemukan indikasi adanya sistem internal lain yang ikut terdampak. Namun, perusahaan tidak memberikan keterangan apakah telah menerima tuntutan tebusan dari pelaku atau mengaitkan peretasan ini dengan kelompok peretas tertentu.

    Dalam laporan ke otoritas negara bagian, Allianz Life AS menyebutkan mereka akan mulai mengirimkan pemberitahuan resmi kepada para pihak yang terdampak mulai 1 Agustus 2025.

    Peretasan terhadap Allianz Life AS ini menambah daftar panjang serangan siber yang menargetkan industri asuransi dalam beberapa bulan terakhir. 

    Sebelumnya, penyedia asuransi kesehatan tambahan Aflac juga mengalami kejadian serupa. Peneliti keamanan dari Google bahkan melaporkan pada Juni lalu mereka mengamati serangkaian intrusi di sektor asuransi yang diduga dilakukan oleh kelompok peretas Scattered Spider.

    Kelompok Scattered Spider dikenal menggunakan teknik rekayasa sosial untuk mengecoh pusat bantuan (helpdesk) agar memberikan akses ke sistem internal perusahaan. 

    Sebelum menyasar industri asuransi, kelompok ini tercatat pernah menyerang sektor ritel di Inggris, serta industri penerbangan dan transportasi, bahkan sejumlah perusahaan teknologi besar di Silicon Valley.

  • Prabowo Batal Hadir di IPDN, Fokus Persiapan Bertemu dengan PM Anwar

    Prabowo Batal Hadir di IPDN, Fokus Persiapan Bertemu dengan PM Anwar

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto dipastikan batal menghadiri agenda pelantikan Pamong Praja Muda di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (28/7/2025).

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa pembatalan dilakukan karena adanya agenda penting kenegaraan yang harus dihadiri Presiden.

    Bima membenarkan bahwa Presiden Ke-8 RI itu semula dijadwalkan hadir langsung memberikan arahan sekaligus melantik para praja lulusan IPDN.

    “Betul, presiden awalnya diagendakan untuk memberikan arahan dan melakukan pelantikan Pramong Praja Muda di IPDN. Namun, baru saja kami menerima informasi pembatalan kehadiran beliau,” ujar Bima Arya kepada wartawan melalui pesan teks, Senin (28/7/2025).

    Bima menjelaskan, alasan pembatalan berkaitan dengan pertemuan penting yang akan dilakukan Presiden Prabowo dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim yang dijadwalkan sore ini di Jakarta.

    “Presiden dijadwalkan akan melakukan pertemuan penting dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim sore ini di Jakarta. Tentu memerlukan persiapan untuk pertemuan tersebut,” jelasnya.

    Selain itu, Kepala negara, kata Bima juga disebut memiliki agenda koordinasi pemerintahan di Istana yang tidak bisa ditinggalkan. “Juga ada agenda di istana terkait dengan koordinasi pemerintahan,” pungkas Bima.

  • Akankah RUU KUHAP Bakal Amputasi Kewenangan KPK?

    Akankah RUU KUHAP Bakal Amputasi Kewenangan KPK?

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) waswas lantaran minimnya keterlibatan lembaga itu dalam pembahasannya. 

    Ada beberapa pasal yang dikhawatirkan bakal mengamputasi kewenangan hingga upaya pemberantasan korupsi oleh komisi antirasuah.

    KPK, selaku salah satu penegak hukum yang berwenang menindak tindak pidana korupsi, selama ini menjalankan upaya penindakan berdasarkan prinsip lex specialis. Ada kekhususan yang menaungi kelembagaan KPK dalam memberantas korupsi.

    Merujuk pada UU No.19/2019 tentang KPK, lembaga yang lahir dari rahim reformasi itu berwenang untuk melakukan pencegahan, penindakan serta mengoordinasi maupun mensupervisi penindakan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lain. Dalam hal ini, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kendati tetap berlandaskan KUHAP, lembaga yang lahir dari rahim reformasi itu memiliki independensi khusus. Setidaknya sebelum revisi UU KPK pada 2019 lalu yang menyatakan lembaga tersebut menjadi rumpun eksekutif.

    Adapun dengan adanya proses revisi KUHAP, berbagai pihak termasuk KPK secara langsung blakblakan menyatakan amandemen itu berpeluang memangkas kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Khususnya, di bidang penindakan. 

    Masalahnya, sebagai salah satu penegak hukum, komisi antirasuah pun telah mengakui tidak adanya keterlibatan mereka sejak awal dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Bahkan, masukan KPK pun tidak dimintakan hingga proses pembahasan sudah mencapai tingkat Panja DPR saat ini.

    “Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

    Demo penolak RUU KPK tahun 2019 lalu./JIBI

    Setyo pun menyampaikan harapannya agar proses amandemen KUHAP pertama sejak 1981 itu bisa dilakukan secara terbuka, transparan dan melibatkan partisipasi berbagai pihak.

    Menurut Purnawirawan Polri bintang tiga itu, KPK mengundang sejumlah pakar hukum untuk mengidentifikasi berbagai pasal yang dinilai bisa mengurangi kewenangan-kewenangan tugas dan fungsi lembaganya.

    Namun, Ketua KPK jilid VI itu mengaku DIM yang saat ini terus berubah-ubah. Adapun, garis besar yang ingin disoroti olehnya adalah terkait dengan potensi berkurangnya kewenangan KPK dalam melakukan upaya paksa. Baik itu soal pencegahan ke luar negeri hingga penyadapan.

    “Upaya paksa ini jangan sampai kemudian ini harus berkurang atau mungkin harus dikoordinir oleh pihak-pihak lain gitu,” terang Setyo.

    Oleh sebab itu, Setyo berharap agar dalam draf revisi KUHAP bakal ditambah klausul pengecualian pada Pasal 329 RUU KUHAP. Dia juga berharap agar Panja memasukkan blanket clause dalam ketentuan penutup agar keberlakuan UU sektoral, termasuk UU KPK, tetap terjamin.

    “Jangan sampai nanti kayak kami berharap khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan ini enggak sinkron. Batang tubuhnya mengatur tapi kemudian ketentuan peralihannya menyebutkan disesuaikan. Nah, kalau seperti ini tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, tidak ada sebuah kepastian,” papar pria yang juga mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu.

    KPK juga telah mengupayakan agar bisa beraudiensi dengan pihak pemerintah maupun DPR pada Panja RUU KUHAP. Bahkan, lembaga itu sudah mengirimkan surat permintaan audiensi dengan tembusan ke Presiden Prabowo Subianto serta Ketua DPR Puan Maharani. 

    “Karena kami tidak tahu yang berkembang itu seperti apa sampai dengan saat ini. Termasuk juga kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut kepada Presiden, cc Menteri Hukum,” ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto pada suatu diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

    Ada 17 Poin Krusial

    Adapun KPK telah menyusun kajian yang hasilnya menemukan 17 poin pada RUU KUHAP berpotensi memengaruhi kewenangan pemberantasan korupsi oleh komisi antirasuah. Kajian itu dilakukan bersama dengan ahli hukum pidana yang juga diminta Panja baik dari sisi DPR maupun pemerintah. Salah satunya adalah Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia (UI) Febby Mutiaran Nelson. 

    Secara garis besar, KPK menilai rancangan amandemen KUHAP telah mengakui azas kekhususan atau lex specialis dari KPK. Namun, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan dalam menyinkronkan KUHAP serta hukum acara pemberantasan korupsi yang juga diatur dalam UU No.19/2019 tentang KPK. 

    “Karena di satu sisi politik hukum KUHAP itu sudah mengakui, sudah mengakomodir konsep lex specialis-nya, tindak pidana korupsi bersama tindak-tindak khusus lainnya. Maka sudah seharusnya KUHAP menggendong semangat yang sama,” terang Imam. 

    Beberapa pasal yang disoroti oleh KPK, terang Imam, adalah pasal 327, 329 dan 330 pada KUHAP saat ini atau UU No.8/1981. Misalnya, di pasal 329 dan 330, terlihat adanya potensi pertentangan antara UU KPK dan KUHAP. Sehingga, ini bisa menggerus asas lex specialis KPK.

    Pasal 329 berbunyi: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

    Sementara itu, pasal 330 berbunyi: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Upaya Paksa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

    Bagi Imam, pasal-pasal yang bertentangan itu menjadi pintu masuk bagi tersangka dugaan korupsi KPK maupun terdakwa sehingga bisa lepas dari jerat penegakan hukum.

    “Itu yang kami khawatirkan, maka sebelum terlanjur kami harap ada sinkronisasi yang kemudian menjamin bisa tidak hanya menjamin keadilan bagi pelaku, tapi juga keadilan bagi korban, karena tindak pidana korupsi itu pelakunya bisa dikatakan bukan warga biasa, punya akses terhadap kekayaan dan punya akses terhadap kekuasaan,” tuturnya. 

    Tidak hanya itu, dia lalu mencontohkan pasal 20 di mana mengatur bahwa penyelidikan harus dikoordinasikan, diawasi dan diberi petunjuk oleh Polri. Ini berpeluang menjadikan kewenangan penyelidikan KPK tidak independen. 

    “Nah tentu ini menjadi pertanyaan dan tantangan, apakah memang ini yang diharapkan oleh perumus undang-undang?,” terangnya. 

    Masih terkait dengan penyelidikan, pasal di revisi KUHAP mengatur bahwa pencarian peristiwa pidana untuk penetapan tersangka dilakukan di tingkat penyidikan. Padahal, selama ini penyelidik KPK sudah berwenang mencari peristiwa pidana. Oleh sebab itu, kasus-kasus di KPK yang sudah naik ke tahap penyidikan umumnya sudah memiliki tersangka.

    Lebih jauh lagi, KPK turut mengkhawatirkan butir pasal 7 dan 8 KUHAP yang mengatur bahwa penyerahan perkara atau pelimpahan tahap 2 harus melalui Polri. Padahal, selama ini KPK memiliki kewenangan untuk penyelidikan, penyidikan serta penuntutan secara independen tanpa tergantung dengan lembaga lain. 

    Bahkan, lembaga antirasuah pun turut mengidentifikasi potensi mengurangnya kewenangan dalam penuntutan. Pada rancangan amandemen KUHAP, wewenangan penuntutan harus dilakukan ke Kejaksaan. 

    “Penuntutan KPK diberikan undang-undang berdasarkan pasal 6 huruf F juncto pasal 51. Pada intinya adalah penuntut itu diangkat oleh pimpinan [KPK]. Artinya tidak diperlukan kuasa dari instansi lain,” paparnya. 

    Secara lengkap, berikut 17 poin yang diidentifikasi oleh KPK:

    1. Keberlakuan UU KPK yang mengatur kewenangan penyelidik dan penyidik serta hukum acara yang bersifat khusus berpotensi dimaknai bertentangan dengan RUU HAP dengan adanya Pasal 329 dan Pasal 330 RUU HAP

    2. Keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan UU No.8/1981 tentang KUHAP;
     
    3. Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodasi dalam RUU KUHAP, penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi oleh Penyidik Polri;

    4. Penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana sedangkan penyelidikan KPK saat ini memiliki wewenang untuk menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti;

    5. Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan;

    6. Penetapan tersangka ditentukan setelah Penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti;7. Penghentian penyidikan wajib melibatkan Penyidik Polri;

    8. Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum melalui Penyidik Polri;

    9. Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi Penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tersebut;

    10. Penyitaan dengan permohonan izin Ketua Pengadilan Negeri;

    11. Penyadapan termasuk upaya paksa, hanya dilakukan pada tahap penyidikan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, serta tidak ada definisi penyadapan yang sah (lawful interception);

    12. Larangan bepergian ke luar wilayah indonesia termasuk upaya paksa dan hanya terhadap tersangka;

    13. Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan;

    14. Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodasi

    15. Perlindungan saksi hanya dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK);

    16. Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung

    17. Penuntut umum hanya dari Kejaksaan atau lembaga sesuai UU.