Author: Bisnis.com

  • Kejar Target 200 Dapur MBG, Gubernur Sumut Perkuat Kolaborasi

    Kejar Target 200 Dapur MBG, Gubernur Sumut Perkuat Kolaborasi

    Bisnis.com, SERDANG BEDAGAI- Guna mempercepat pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk penyediaan makanan bergizi gratis (MBG), di seluruh daerah di Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Bobby Nasution mendorong seluruh pihak terkait untuk memperkuat berkolaborasi.

    Untuk Sumut ditargetkan akan berdiri 1.700 unit dapur SPPG, saat ini sudah beroperasi 77 dapur SPPG, dan hingga akhir tahun 2025 ditargetkan terbangun 200 dapur SPPG.

    Hal tersebut disampaikan Bobby Nasution, saat peninjauan dapur SPPG Desa Cempedak Lobang, Seirampah, Serdangbedagai (Sergai), Rabu (30/7/2025).

    Menurutnya, perkembangan pendirian SPPG di Sumut saat ini berjalan cepat dan lancar. “Namun ini membutuhkan kerja sama seluruh stakeholder, tidak terlepas dari peran Forkopimda juga, kolaborasi ini penting,” kata Bobby.

    Selain memberikan anak makanan bergizi gratis, program MBG juga membuka banyak lapangan pekerjaan. “Dan ini jadi salah satu poin penting untuk kegiatan ekonomi di daerah, karena manfaatnya selain untuk gizi anak, manfaat ekonominya sangat luar biasa, tadi saya lihat ibu-ibu ada jadi bagian SPPG, bekerja,” kata Bobby.

    Bobby melanjutkan, MBG adalah modal bangsa Indonesia untuk menuju Indonesia Emas 2045. Menurutnya untuk mendapatkan generasi emas, persiapannya harus dilakukan jauh-jauh waktu.

    “Bukan dimulai 2044 atau 2040, tapi dimulai dari sekarang, karena 2045 kita sudah memiliki SDM yang cukup, kita harus punya SDM yang potensial,” ucap Bobby.

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, program MBG bukan berasal dari lamunan Presiden Prabowo Subianto. Program ini telah memiliki naskah akademik yang ditulis belasan tahun lalu. MBG pun telah dilakukan di 105 negara.

    “Kita mungkin terlambat 120 tahun dari Inggris, bahkan India, yang pendapatan perkapitanya setengah kita, sudah bikin MBG dari 30 tahun lalu,” kata Hasan.

    Dengan MBG perputaran perekonomian Sumut akan bertambah sebanyak Rp17 triliun. Di Sumut ditargetkan akan berdiri 1.700 SPPG. Satu dapur SPPG dapat melayani sekitar 3.000 anak akan menghabiskan anggaran sebesar Rp10 miliar.

    “MBG membuka lapangan pekerjaan, membuat anak-anak dapat makanan, dan membuat ibu-ibu bekerja,” kata Deputi Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional Tigor Pangaribuan.

    Siswa Senang Dapat MBG
    Sebelum meninjau dapur SPPG, rombongan meninjau pemberian MBG di SMA Negeri 1 Seirampah, Serdangbedagai. Pada kesempatan tersebut, para siswa menyampaikan perasaannya lantaran mendapat MBG. Di SMAN 1 Seirampah, pembagian MBG sudah dimulai sejak dua minggu lalu.

    Siswa SMAN 1 Sei Rampah Sabda Ananta Sinulingga mengatakan, dirinya sangat terbantu akan adanya MBG dari pemerintah. Hal tersebut mengurangi pengeluaran orang tuanya.

    “Terbantu, orang tua juga terbantu, kami senang mendapat MBG, apalagi menunya juga enak,” kata Sabda.

    Selain Sabda, siswa lain bernama Louis Manurung juga mengungkapkan rasa senang. Menurutnya, selama dua minggu berjalan, menu yang diberikan sangat layak dan enak.

    “Senang, menunya enak, kadang ada ayam, ikan, daging juga ada, senang ada MBG ini,” kata Louis.

  • Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong, Hasto Dapat Amnesti

    Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong, Hasto Dapat Amnesti

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

    Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 

    Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.

    Hal itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR, berikut dengan pimpinan dan setiap fraksi. Rapat itu untuk membahas surat presiden ke DPR terkait dengan pemberian abolisi dan amnesti itu.

    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden […] tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco pada konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).

    Kemudian, DPR juga membahas tentang persetujuan atas surat presiden mengenai pemberian amnesti kepada 1.116 orang. Termasuk di antaranya adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” lanjut Dasco.

  • Visa Schengen Cascade Berlaku, Permudah Akses dan Perkuat Bisnis RI–Uni Eropa

    Visa Schengen Cascade Berlaku, Permudah Akses dan Perkuat Bisnis RI–Uni Eropa

    Bisnis.com, JAKARTA — Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Denis Chaibi mengungkapkan fasilitas baru berupa Visa Schengen Cascade yang sudah mulai berlaku bagi warga negara Indonesia dapat mempermudah bisnis antara kedua belah pihak. 

    Chaibi mengatakan bahwa sistem ini akan memungkinkan pelaku bisnis merencanakan perjalanan dengan lebih baik karena tak perlu khawatir masa berlaku visa habis. Pasalnya, melalui fasilitas baru ini, masyarakat Indonesia akan mendapatkan visa masuk berkali-kali (multi-entry) selama lima tahun. 

    Dengan demikian, hal ini akan jauh lebih praktis, lebih murah, dan tidak perlu mengunjungi kedutaan dari negara-negara yang tergabung dalam Schengen berkali-kali. Dalam sistem sebelumnya, Visa Schengen hanya berlaku 180 hari. 

    “Kami melihat banyak sekali keuntungan, dan kami benar-benar menantikan implementasi program ini serta kedatangan warga Indonesia ke Eropa dan penguatan hubungan ekonomi yang lebih kuat di bawah CEPA,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (31/7/2025). 

    Chaibi menyampaikan bahwa Indonesia memiliki akses terbaik ke Eropa. Fasilitas baru yang dirinya lebih suka sebut sebagai visa ladder ini menandakan token of recognition alias tanda pengakuan dari Uni Eropa untuk Indonesia. 

    “Kami sangat berminat untuk menarik lebih banyak pelaku bisnis ke Indonesia berkat sistem Visa Cascade ini, yang saya sebut sebagai ladder,” lanjutnya. 

    Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia juga telah memberikan kemudahan bagi turis asal Eropa yang datang ke Indonesia melalui visa on arrival bagi 27 negara Uni Eropa. 

    Airlangga meyakini kebijakan baru ini akan berdampak langsung pada ekonomi dan bisnis, di mana komunitas bisnis kedua pihak memiliki fleksibilitas lebih besar sehingga pengusaha kini dapat menghadiri pameran dagang, forum bisnis, pertemuan investasi di seluruh Eropa dengan lebih mudah.

    Mobilitas yang semakin meningkat tidak hanya tentang perjalanan untuk rekreasi, tetapi juga untuk bisnis, perdagangan, workshop, riset pasar, hingga jaringan bisnis. 

    Pasalnya, tambah Airlangga, saat ini Indonesia telah aktif berpartisipasi dalam pameran dagang besar di Eropa seperti Hannover Messe, SIAL Paris, Ambiente Frankfurt, Food Ingredients in Europe, Paris Fashion Weeks, Biofac, sampai Medica Dusseldorf.

    “Saya berharap kebijakan visa berjenjang baru ini dapat lebih memperkuat kehadiran global Indonesia dan membuka peluang ekspor yang lebih besar di pasar Eropa, serta menawarkan beragam produk dan harga yang lebih kompetitif bagi Uni Eropa,” tutur Airlangga. 

    Untuk diketahui, visa baru ini berlaku bagi para WNI yang mengunjungi Uni Eropa untuk kedua kalinya dapat mengajukan Visa Schengen yang bersifat multi-entry. Artinya, warga Indonesia yang mengunjungi Uni Eropa untuk kedua kalinya akan bisa mengajukan Visa Schengen multi-entry. 

    Melansir laman resmi Uni Eropa, EEAS, fasilitas ini telah mulai berlaku per 23 Juli 2025. WNI yang tinggal di Indonesia kini dapat memperoleh visa Schengen masuk ganda dengan masa berlaku lima tahun setelah memperoleh dan menggunakan secara sah satu visa dalam tiga tahun terakhir, asalkan paspor masih memiliki masa berlaku yang cukup. 

    Dengan demikian, selama masa berlaku visa ini, pemegang visa menikmati hak perjalanan yang setara dengan warga negara yang bebas visa.

    Kesepakatan ini merupakan bagian dari inisiatif yang lebih luas untuk memperkuat hubungan antarmasyarakat, bersamaan dengan kemajuan dalam perdagangan dan pendidikan. Visa ini tidak terikat tujuan, tetapi tidak memberikan hak untuk bekerja.

    Wilayah Schengen terdiri dari 29 negara Eropa (di antaranya 25 negara anggota Uni Eropa), yakni Belgia, Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Jerman, Estonia, Yunani, Spanyol, Prancis, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Hongaria, Malta, Belanda, Austria, Polandia, Portugal, Rumania, Slovenia, Slovakia, Finlandia, dan Swedia, serta Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.

  • Cak Imin Kenang Suryadharma Ali: Saya Pernah Dibimbing Beliau

    Cak Imin Kenang Suryadharma Ali: Saya Pernah Dibimbing Beliau

    Bisnis.com, Jakarta — Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku dirinya sempat diberikan bimbingan politik dari Suryadharma Ali semasa hidupnya dulu.

    Pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut juga mengaku bahwa dirinya sangat dekat dengan almarhum Suryadharma Ali. Bahkan kata Cak Imin,  selama menjadi mahasiswa, Cak Imin aktif berdiskusi dan menimba ilmu politik dari Suryadharma Ali.

    “Selama saya menjadi mahasiswa saya ini termasuk orang yang mendapat sentuhan langsung dari Bang Surya. Saya jauh di bawah beliau dan saya mendapatkan ilmu dan bimbingan dari Bang Surya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (31/7).

    Maka dari itu, Cak Imin menaruh hormat yang sangat tinggi kepada Suryadharma Ali. Menurut Cak Imin, dirinya menjadi saksi pengabdian Suryadharma Ali untuk negara dan rakyat Indonesia semasa hidupnya dulu

    “Saya salah satu yang menjadi saksi dan memiliki rasa hormat, terima kasih atas pengabdian bang Suryadharma Ali selama dalam pengabdian di dunia atau juga di masyarakat dan keagamaan sosial dan politik yang menjadi salah satu pilar pengabdian keagamaan,” katanya

    Cak Imin mengemukakan bahwa almarhum Suryadharma Ali akan dikenang terus jasa dan pengabdiannya oleh masyarakat sebagai tokoh bangsa yang baik. Dia mendoakan almarhum Suryadharma Ali mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.

    “Sehingga kalaupun ada kesalahan atau kesalahpahaman, tidak sebanding dengan jasa jasanya dalam mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujarnya.

  • Ekonom Senior: PPATK Blokir Rekening Dormant Kebijakan Sembarangan

    Ekonom Senior: PPATK Blokir Rekening Dormant Kebijakan Sembarangan

    Bisnis.com, Jakarta — Ekonom Senior Didik J Rachbini protes terhadap kebijakan para pejabat publik yang dalam beberapa tahun terakhir tidak jelas dan sembarangan. Salah satunya soal pemblokiran rekening tak aktif atau dormant milik nasabah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

    Didik menilai PPATK sudah sembarangan melakukan pemblokiran rekening yang tidak aktif tiga bulan lamanya.

    “Kebijakan buruk PPATK yang semau gue memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaannya untuk kriminal, pencucian uang, dan sebagainya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/2025). 

    Menurutnya, aksi PPATK tersebut dianggap telah menyalahi tugas dan fungsi lembaga intelijen keuangan negara. Dia menjelaskan jika ada laporan transaksi keuangan yang mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum.  

    “PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut,” tutur ekonom senior INDEF tersebut. 

    Sebelumnya, PPATK menyampaikan bahwa rekening dormant selama tiga bulan berpotensi untuk diblokir atau dihentikan sementara transaksinya. Rekening dormant dikhawatirkan disalahgunakan untuk tindak pidana. 

    Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang pernah ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant.

    Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    “Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant,” jelas Natsir melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Dari 150.000 rekening nominee itu, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000  di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal. 

    Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

    Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. 

    Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    Dia meyakini alasan pemerintah membuat kebijakan yang ngawur lantaran seluruh anggota DPR sudah dikondisikan secara mutlak oleh pemerintah pusat, sehingga tidak ada lagi dialektika antara DPR dan pemerintah ketika ingin buat kebijakan baru

    “Pada periode kedua Jokowi itu biasa dilakukan dan sukses membuat undang-undang semau gue. Ini terjadi karena DPR dikendalikan secara mutlak oleh kekuasaan yang kuat ditambah pilar buzzer-buzzer-nya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (31/7).

    Dia mengemukakan bahwa pilar demokrasi sudah tidak sehat lagi dan diberangus oleh presiden dan wakilnya. Dia mencontohkan seperti yang terjadi pada UU IKN yang kini sudah tidak ada kelanjutannya lagi.

    “Bahkan menyulap Gibran pun bisa terjadi karena bertentangan dengan UU. Makanya UU-nya diberangus lewat MK,” katanya. 

  • Rahayu Saraswati Gerindra Ungkap Alasan UU TPPO Perlu Direvisi

    Rahayu Saraswati Gerindra Ungkap Alasan UU TPPO Perlu Direvisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) Rahayu Saraswati memandang perlu adanya revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

    Dia berpandangan UU TPPO yang saat ini berlaku sudah sangat lama dan tua, sehingga revisi diperlukan untuk bisa mengikuti perubahan zaman, yang mana modus-modus operandi dari para pelaku perdagangan orang juga sudah sangat berevolusi.

    Politisi Gerindra itu mengemukakan UU TPPO yang baru nantinya harus memuat ketentuan soal segi digital. Pasalnya, perdagangan orang yang saat ini ada sudah merambah kepada online scamming.

    “Dan tentunya bagaimana kita bisa hadir untuk korban, karena undang-undang tersebut itu lebih menitikberatkan menghadirkan keadilan tapi dari segi hukuman kepada pelaku, bukan kita fokus untuk korban,” katanya di Gedung LPSK, Jakarta Timur, pada Kamis (31/7/2025).

    Dengan demikian, legislator Gerindra ini juga ingin UU TPPO baru dapat memastikan victim centered approach atau berpusat dan memperjuangkan suara-suara korban.

    “Banyak dari mereka membutuhkan keadilan dan itu jangka panjang. Kita bicara bukan hanya restitusi, kita juga bicara kompensasi dari negara, kita juga bicara bagaimana untuk memastikan adanya rumah pemulihan di seluruh Indonesia untuk para korban agar mereka bisa menjadi penyintas dan bisa hidup secara produktif dan mandiri,” jelasnya.

    Lebih jauh, dia mengungkapkan bahwa hingga sejauh ini Jarnas sudah memiliki draf revisi UU TPPO. Nantinya, dia ingin mendiskusikan itu dengan Kementerian/Lembaga terkait sebelum diajukan ke DPR RI.

    Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan pihaknya akan menyesuaikan UU TPPO dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama mengenai dana abadi korban untuk lebih menitikberatkan terhadap restitusi atau kompensasi terhadap korban.

    Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga akan mengintegrasikan materi tindak pidana penyelundupan manusia yang ada di Undang-Undang Keimigrasian ke dalam UU TPPO.

    “Intinya saya ingin mengatakan bahwa memang dalam menghadapi tindak pidana perdagangan orang kita membutuhkan sinergitas, kolaborasi, keberanian, dan keberpihakan,” tegasnya di tempat yang sama.

    Sebagai informasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat ada 2.373 permohonan perlindungan korban TPPO selama lima tahun sejak 2020–2024. Sementara itu, beberapa permohonan itu mengajukan permohonan restitusi, terkhusus pada 2024 mencapai Rp7,5 miliar.

  • Komdigi Buka Suara soal Tarif Murah Lelang Frekuensi 1,4 GHz

    Komdigi Buka Suara soal Tarif Murah Lelang Frekuensi 1,4 GHz

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara mengenai tarif pita frekuensi 1,4 GHz, yang bakal digelar dalam waktu dekat. Total lebar pita yang akan diberikan kepada pemenang adalah 80 MHz.

    Sempat terdengar kabar nilai spektrum pada pita frekuensi 1,4 GHz adalah Rp5 miliar per MHz. Artinya, harga per regional adalah Rp400 miliar.  Dengan biaya up front fee di muka, maka jika nilai yang akan dibayarkan pemenang lelang mencapai Rp1,2 triliun.

    Harga tersebut relatif jauh lebih murah dibandingkan dengan lelang yang digelar Komdigi pada 2022. Saat itu Telkomsel selaku pemenang lelang harus membayar Rp605 miliar untuk pita sebesar 2×5 MHz untuk spekturm di pita 2,1 GHz. 

    Mengenai rumor tersebut, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan hingga saat ini Komdigi belum dapat memberitahu nilai lelang frekuensi 1,4 GHz. Nilai lelang akan diberitahukan kepada peserta saat lelang digelar.

    “Terkait dengan harga dasar penawaran untuk seleksi 1.4 GHz ini akan diinformasikan kepada Calon Peserta Seleksi melalui Dokumen Seleksi,” kata Wayan kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025).

    Wayan juga menyampaikan bahwa kebijakan terkait pricing atau skema pembayaran biaya hak penggunaan frekuensi yang dikenakan kepada Pemenang Seleksi akan memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

    Sebelumnya, Komdigi membuka lelang seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pita lebar (Broadband Wireless Access) guna memperluas jangkauan internet tetap dan mendukung pemerataan transformasi digital di seluruh wilayah Indonesia.

    Langkah ini diambil seiring meningkatnya kebutuhan konektivitas tetap yang andal dan terjangkau, khususnya di daerah yang belum terlayani secara optimal.

    “Langkah ini tidak hanya membuka ruang bagi penyelenggara jaringan untuk meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan, tetapi juga memperluas pilihan akses internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujar Wayan.

    Pelaksanaan seleksi ini berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 337 Tahun 2025 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025 yang menetapkan pita frekuensi selebar 80 MHz (1432–1512 MHz) di 3 (tiga) regional sebagai objek seleksi.

    Seleksi diselenggarakan secara terbuka bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin sesuai persyaratan.

    Tahapan seleksi akan dilaksanakan secara objektif dan transparan, melalui mekanisme evaluasi administrasi dan evaluasi komitmen pengembangan jaringan dan layanan.

    Komitmen penyediaan layanan tersebut akan menjadi acuan dalam pengawasan dan evaluasi pasca-penetapan pemenang seleksi.

    Pemerintah memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

    “Fokus kami adalah memastikan pita frekuensi ini dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan internet berbasis jaringan pitalebar tetap, termasuk di wilayah-wilayah yang belum terlayani secara optimal,” jelasnya.

  • 6 Menteri Prabowo Sepakat Tunda Aktivitas Anak di Ruang Digital

    6 Menteri Prabowo Sepakat Tunda Aktivitas Anak di Ruang Digital

    Bisnis.com, JAKARTA — Enam menteri dari Kabinet Merah Putih menandatangani komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.

    Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi langkah awal pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS) sebagai wujud sinergi lintas kementerian dalam menjaga anak dari risiko paparan negatif di ruang digital.

    Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.

    Meutya mengatakan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk melindungi anak di ruang digital sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Salah satu hal yang diatur oleh PP TUNAS, dan telah disepakati bersama, adalah penundaan aktivitas anak di ruang digital hingga mencapai usia tertentu.

    “Sebagai contoh mengemudi kendaraan, itu ada usia minimalnya. Kita juga percaya bahwa untuk masuk ke ranah digital yang mungkin memiliki tingkat bahaya yang sama atau bahkan lebih daripada mengemudi, harus ada usia minimum anak-anak untuk masuk ke ranah sosial media dan juga ranah PSE pada umumnya,” kata Meutya, dikutip Kamis (31/7/2025). 

    Meutya menekankan pentingnya upaya bersama untuk menyediakan ruang aktivitas bagi anak-anak berkegiatan secara fisik agar tidak terus terpapar oleh gawai.

    “Ini lintas kita semua, baik KemenPPPA, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemendagri, dan Kemendukbangga, berperan menyediakan ruang-ruang yang baik bagi anak untuk beraktivitas,” ujarnya.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024 menyebut bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen lainnya sudah mengakses internet.

    Tanpa regulasi yang kuat, anak-anak berpotensi terpapar konten negatif di ruang digital yang tidak sesuai dengan usianya.

    Oleh karena itu, PP TUNAS juga mengatur kewajiban PSE untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis yang dapat memitigasi risiko paparan konten negatif.

    Bagi pelanggar, PP TUNAS menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh.

    Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan PP TUNAS oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

  • Ekosistem 1,4 GHz Belum Matang, Komdigi Perbolehkan Pemenang Gelar Layanan Bertahap

    Ekosistem 1,4 GHz Belum Matang, Komdigi Perbolehkan Pemenang Gelar Layanan Bertahap

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan penggelaran jaringan internet di pita 1,4 GHz dapat dilakukan secara bertahap. Pemerintah mengakui kesiapan ekosistem di pita tengah ini masih belum optimal.

    Dampak dari ekosistem yang belum kuat tersebut membuat ongkos pengembangan layanan internet 1,4 GHz tidak murah. Pemerintah memahami hal tersebut.

    “Memperhatikan kondisi ekosistem di pita 1.4 GHz, target penyediaan layanan kepada rumah tangga dalam rangka meningkatkan penetrasi juga dilakukan secara bertahap,” kata Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto kepada Bisnis, Kamis (31/8/2025).

    Kesiapan ekosistem menjadi salah satu tantangan yang akan dihadapi oleh perusahaan telekomunikasi dalam pengembangan layanan data di pita frekuensi 1,4 GHz. 

    Adapun pita frekuensi 1,4 GHz termasuk kategori mid band atau frekuensi pita tengah yang memiliki karakteristik jangkauan lumayan luas dan kapasitas besar.

    Head of Asia Pacific GSMA Julian Gorman mengatakan tantangan utama dalam pemanfaatan frekuensi 1,4 GHz berkaitan dengan kesiapan ekosistem pendukung yang masih minim.

    “Masalah utama dari teknologi 1,4 GHz adalah ukuran ekosistemnya,” ujar Julian dalam konferensi virtual, Senin (28/7/2025). 

    Dia menjelaskan bahwa setiap pita frekuensi yang dialokasikan membutuhkan ekosistem komprehensif agar dapat dimanfaatkan secara efektif—dari pembuat chip, antena, hingga produsen perangkat yang dapat mendukung spektrum tersebut.

    Di berbagai belahan dunia, pita frekuensi paling populer yang lebih dulu diadopsi secara masif adalah 3,5 GHz, diikuti dengan 2,6 GHz. Pita-pita ini mendapat sambutan luas karena didukung oleh rantai pasok global yang matang dan biaya produksi perangkat yang efisien karena skala adopsi yang besar.

    Sebaliknya, pita 1,4 GHz hanya digunakan secara sporadis di beberapa wilayah dunia, sehingga keberadaan perangkat, chip, dan dukungan teknis lainnya masih relatif terbatas. 

    “Kalau Indonesia memilih untuk mengembangkan layanan di pita ini, tentu kontribusi terhadap pembentukan ekosistem global sangat besar. Tetapi untuk saat ini, kurangnya skala adalah tantangan terbesar,” kata Julian. 

    Sementara itu, Pakar telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo mengatakan spektrum frekuensi 1,4 GHz berpotensi digunakan untuk fixed wireless access (FWA).

    Namun, menurut Agung, salah satu tantangan FWA di 1,4 GHz adalah kapasitas frekuensi yang terbatas, sehingga perusahaan telekomunikasi harus rutin menambah investasi jika ingin menjaga layanan di tengah pertumbuhan pelanggan.

    Struktur ongkos yang membengkak akan menjadi tantangan bagi tim produk yang menawarkan paket ke pelanggan. Makin banyak pengguna, makin banyak ongkos, dan makin kecil pula marginnya jika harga layanan tidak dinaikkan. 

    Adapun cara agar kualitas layanan tetap optimal dan pelanggan yang dilayani tetap banyak, serta bisnis perusahaan telekomunikasi tetap sehat, cara yang ditempuh adalah dengan menurunkan ongkos penggunaan spektrum frekuensi atau ongkos regulator.

    “Frekuensi itu kan dihitung berdasarkan yang menggunakan. Jadi kalau yang menggunakan sendirian itu dapat bit rate yang sangat tinggi. Wireless dishare. Berbeda dengan optik.  Artinya itu kan tidak berbeda dengan yang ada di selular,” kata Agung. 

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pita lebar (broadband wireless access) tahun 2025.

    Objek seleksi pada pita frekuensi radio 1,4 GHz yang terdiri atas 3 regional yang masing-masing mencakup rentang frekuensi radio 1432 MHz, 1 blok (80 MHz), mode frekuensi radio time division duplexing, serta masa berlaku IPFR 10 tahun.

    Adapun, syarat peserta seleksi yaitu penyelenggara telekomunikasi yang memenuhi sejumlah ketentuan.

  • Wamenkum Sebut Sudah Bahas 17 Poin Keberatan KPK di Revisi KUHAP

    Wamenkum Sebut Sudah Bahas 17 Poin Keberatan KPK di Revisi KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej mengaku sudah berbincang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal 17 poin dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang disebut melemahkan kewenangan KPK.

    Meski begitu, Eddy tidak menyebut rinci kapan dan apa hasil dari perbincangannya dengan lembaga anti rasuah tersebut.

    “Sudah, sudah [ngobrol dengan KPK],” katanya di Gedung LPSK, Jakarta Timur, pada Kamis (31/7/2025).

    Lebih lanjut, dia mengatakan sebenarnya poin-poin yang ada dalam revisi KUHAP saat ini adalah sudah wewenangnya Komisi III DPR RI. “Itu nanti kan komisi III akan… kan itu sudah wewenangnya komisi III,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui jika lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP. 

    Sejak awal, lembaganya yang juga terdepan menangani kasus-kasus pidana korupsi justru tidak dimintai pendapat oleh pemerintah serta DPR.  

    “Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Sementara itu, KPK bersama para pakar hukum mengidentifikasi 17 isu krusial dalam RUU KUHAP yang tidak sinkron dengan UU KPK. Poin-poin ini dianggap berpotensi mengurangi kewenangan tugas dan fungsi KPK.

    “Kami berharap khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, agar batang tubuh dengan ketentuan peralihan dalam RUU ini disusun secara sinkron. Kalau tidak sinkron, nanti bisa menimbulkan bias dan ketidakpastian hukum,” tegas Setyo.

    Respons DPR

    Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan mengaku heran atas dengan KPK yang merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP.  

    Menurut dia baik itu KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian semuanya adalah bagian sektor pemerintah alias lembaga eksekutif, yang dinaungi oleh Kementerian Hukum. 

    Saat pembahasan pun, lanjutnya, yang mewakili pemerintah dalam panita kerja (panja) revisi KUHAP adalah Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.  

    “Nah, kami di DPR-nya. Jadi mari kita bedakan di mana mereka harus masuk, di mana kami tadi. Jadi posisi kami sudah selesai kan dalam konteks draf ya. Nah, pemerintah yang bikin DIM. Saran saya KPK, temui pemerintah, kalian kan di situ,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).