Author: Bisnis.com

  • Surveyor Indonesia Incar Posisi Top 20 Global TIC Player

    Surveyor Indonesia Incar Posisi Top 20 Global TIC Player

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Surveyor Indonesia (PTSI) mempertegas komitmennya untuk menjadi bagian dari Top 20 Global TIC Player, dengan terus memperkuat posisinya di pasar global sebagai perusahaan jasa Testing, Inspection, and Certification (TIC) terkemuka.

    Direktur Utama PT Surveyor Indonesia Sandry Pasambuna mengatakan bahwa selama 34 tahun usianya, PTSI telah meluncurkan berbagai inisiatif digital dan kolaborasi global.

    Melalui strategi transformasi digital, kemitraan internasional, serta penguatan inovasi dan sumber daya manusia, imbuhnya, Surveyor Indonesia optimistis bisa mengambil posisi dalam Top 20 Global TIC Player.

    “Digitalisasi dan kolaborasi global adalah kunci kami untuk memperkuat posisi di pasar internasional. Kami percaya, penguatan kompetensi internal dan kepercayaan dari pemangku kepentingan menjadi modal utama untuk terus tumbuh,” kata Sandry, dikutip Kamis (31/7/2025).

    Dalam hal inisiatif digital, Sandry menjelaskan bahwa Surveyor Indonesia telah meluncurkan Virtual Assistant AI yang menguasai tiga bahasa. Selain itu, juga ada SoluSI, sebuah platform pintar yang berfungsi sebagai pusat informasi untuk mendukung pemasaran dan memudahkan calon klien menemukan layanan yang sesuai.

    Sementara itu dalam misi ekspansi global, Sandry mengatakan bahwa PTSI telah menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak internasional seperti Dimitra Technology (agrikultur digital), Indonesia China Economic Cooperation Chamber, dan Changzhou Architecture Science Research Institute Group.

    “PTSI juga tengah memperluas jangkauan ke kawasan Jepang, Uni Eropa, dan ASEAN, termasuk melalui rencana pendirian kantor perwakilan luar negeri,” tuturnya.

    Tak hanya melalui kolaborasi, kehadiran aktif PTSI di forum internasional menjadi bagian dari positioning global. Baru-baru ini, PTSI tampil sebagai pembicara di EXPO Osaka 2025 yang membahas sertifikasi ISPO dan SI-ISPO, serta berpartisipasi dalam diskusi seputar pemenuhan regulasi EUDR. PTSI juga meraih penghargaan Innovative Industrial Service di Shanghai.

    “Selama 34 tahun, kami terus hadir tidak hanya sebagai penyedia jasa, tapi sebagai Guardian of Assurance. Ke depan, kami ingin terus menjadi jembatan antara kepentingan nasional dan standar global,” ujarnya.

    Sebagai gambaran, di tingkat nasional PTSI menjadi mitra strategis pemerintah untuk berbagai program prioritas, mulai dari verifikasi dapur sehat untuk makan bergizi gratis, penguatan ekosistem halal bersama BPJPH, hingga perlindungan komoditas strategis bersama Kemenko Perekonomian.

  • Rahayu Saraswasti Buka Suara soal Sugiono Disebut Gantikan Muzani jadi Sekjen Gerindra

    Rahayu Saraswasti Buka Suara soal Sugiono Disebut Gantikan Muzani jadi Sekjen Gerindra

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati buka suara soal kabar adanya perombakan struktur Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, terkhusus perubahan posisi sekretaris jenderal.

    Menurutnya, hingga sejauh ini masih belum ada Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra. Bahkan, SK Kongres Luar Biasa (KLB) Gerindra saja masih belum keluar. Rahayu juga membantah adanya isu internal dalam partai. 

    “Enggak ada SK. SK KLB juga belum keluar. Nggak ada isu internal,” tuturnya kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025).

    Meski demikian, wanita yang juga menjadi pimpinan Komisi VII DPR RI ini menyebut dirinya tidak mengetahui pasti apakah posisi Ahmad Muzani tergantikan dengan Menteri Luar Negeri, Sugiono sebagai Sekjen Gerindra.

    “Enggak tahu juga. Karena itu prerogatif ketua umum yang formatur tunggal,” tegasnya.

    Sebagai informasi, KLB yang disebut Rahayu membuahkan 5 hasil keputusan, salah satunya Presiden RI ke-8 Prabowo Prabowo kembali menjadi Ketum Gerindra periode 2025—2030. 

    Kemudian, KLB juga turut menyampaikan laporan pertanggungjawaban dari masing-masing DPP Partai Gerindra periode 2020—2025.

    Ketiga, kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, tak hanya menjadi Ketua Umum tetapi partai juga turut menetapkan Prabowo sebagai Ketua Dewan Pembina Gerindra.

    Lebih lanjut, Muzani menyebut kongres memandatkan Prabowo menjadi formatur tunggal, termasuk menentukan kepengurusan baru. Terakhir, katanya, Prabowo juga diminta kembali menjadi calon presiden (capres) pada 2029. 

    Siapa Ahmad Muzani?

    Melansir dari laman resmi Partai Gerindra, Ahmad Muzani lahir di Tegal pada 15 Juli 1968 (56 tahun), dia adalah seorang pengusaha yang juga politisi dari Gerindra. 

    Sebelum berkiprah dalam dunia politik, Muzani dulunya adalah seorang wartawan majalah Amanah pada 1989. Kemudian, pada 1995 Sekjen Gerindra ini menjadi redaktur redaksi Radio Ramako FM. Karier kewartawanannya terus berlanjut hingga menjadi pimpinan redaksi Berpolitik.com pada 1999.

    Adapun, karier politiknya di Gerindra dimulai sejak menjadi Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI pada 2009 – 2012, berlanjut menjadi Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI pada 2012 – 2014. Selanjutnya menjadi Sekjen Partai Gerindra pada 2015 – 2020, dan Ketua Fraksi Partai Gerindra, 2014 – 2019. 

    Pria yang juga pernah memimpin Pelajar Islam Indonesia (PII) ini mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari daerah pemilihan Lampung I dan akhirnya mulus melenggang ke Senayan untuk periode 2009-2014. Pada saat itu, dia tergabung dalam Komisi I.  

    Kemudian, pada periode 2014 – 2019 ia terpilih kembali menjadi anggota DPR RI dan ditunjuk menadi Ketua Fraksi dari Partai Gerindra di DPR RI.

  • PPN Dihapus dan PPh Naik, Skema Baru Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

    PPN Dihapus dan PPh Naik, Skema Baru Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan atas aset kripto seiring peralihan statusnya dari komoditas menjadi aset keuangan digital. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 50/2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan pergeseran pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Aset kripto kini memenuhi karakteristik sebagai surat berharga. Karena itu, tidak lagi dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana halnya surat berharga atau uang,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Beleid baru itu sekaligus mencabut ketentuan lama yang tercantum dalam PMK No. 81/2024 dan PMK No. 11/2025 yang sebelumnya masih mengenakan PPN atas transaksi kripto karena statusnya sebagai komoditas.

    Dalam PMK 50/2025, pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 final untuk menjaga level playing field. Jika sebelumnya tarif gabungan PPh dan PPN sebesar 0,21%, maka dalam PMK baru dikenakan PPh final dengan besaran yang setara.

    “Tarif PPh Pasal 22 Final untuk penjual dalam negeri ditetapkan sebesar 0,21% dan dipungut oleh penyelenggara PMSE [perdagangan melalui sistem elektronik] dalam negeri. Sementara untuk transaksi melalui PMSE luar negeri dikenakan tarif 1%,” jelasnya.

    Dorong Transaksi di Platform Lokal

    Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa penetapan tarif 1% untuk platform luar negeri bertujuan mendorong masyarakat menggunakan exchanger dalam negeri, yang tarifnya jauh lebih rendah.

    “Kalau pakai platform luar negeri, PPh-nya 1%. Kalau pakai dalam negeri, hanya 0,21%. Ini usulan dari OJK dan kami terima karena mendukung pemain lokal,” kata Yoga pada kesempatan yang sama.

    Dia mengaku bahwa pengenaan pajak kini hanya dibebankan pada penjual, menggantikan skema lama di mana pembeli juga turut dikenai PPN.

    Selain perdagangan, PMK 50/2025 juga mengatur jasa penambangan aset kripto (mining) serta mekanisme penunjukan PMSE luar negeri sebagai pemungut pajak.

    Nantinya, seperti halnya Google dan Netflix, DJP akan menerbitkan penunjukan resmi terhadap platform kripto luar negeri yang aktif beroperasi di Indonesia.

    Yoga memastikan perubahan skema ini tidak menambah beban pajak secara keseluruhan. Beban pajak total tetap 0,21% seperti dalam skema sebelumnya, namun kini hanya dalam bentuk PPh.

    “Kalau dulu pembeli bayar PPN dan penjual bayar PPh. Sekarang hanya penjual yang bayar PPh 0,21%. Jadi nilainya tetap sama, hanya formatnya yang disederhanakan,” ujarnya.

  • Kejati Bengkulu Tetapkan Kabiro Klik ESDM jadi Tersangka Kasus Batu bara

    Kejati Bengkulu Tetapkan Kabiro Klik ESDM jadi Tersangka Kasus Batu bara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan eks Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM 

    Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu.

    Sebelum jadi tersangka Sunindyo telah diperiksa terlebih dahulu di Gedung Bundar Kejagung RI. Namun, pemeriksaan tetap dilakukan oleh penyidik Kejati Bengkulu.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Sunindyo sebagai tersangka.

    Adapun, Sunindyo Suryo Herdadi saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro Klik) Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.

    “Pada malam ini ingin kami sampaikan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan, menetapkan tersangka dengan inisial SSH,” kata Anang di Kejagung, Kamis (31/7/2025).

    Anang menjelaskan, Sunindyo selaku Kepala Inspektur Tambang Periode April 2022 hingga Juli 2024 diduga memuluskan pengajuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari PT Ratu Samban Mining (RSM) pada 2023.

    Padahal kenyataannya, dokumen rencana reklamasi dari PT RSM masih belum mendapatkan persetujuan. Sementara, PT RSM telah melakukan aktivitas produksi 2022-2023.

    “Dia menjabat sebagai selaku Kepala Inspektur Tambang, dia yang mengeluarkan izin,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya itu, Sunindyo dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1.

    Adapun, Sunindyo saat ini ditahan sementara di Rutan Salemba Kejagung untuk kepentingan penyidikan sebelum nantinya dipindahkan ke Bengkulu.

  • Terungkap! Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

    Terungkap! Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman dilansir dari Antara, Kamis (31/7/2025). 

    Supratman menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

    “Maka seluruh proses hukum yg sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” katanya.

    Dia mengaku bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit.

    Supratman juga menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tersebut didasari demi kepentingan bangsa dan negara.

    “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ujarnya.

    Selain itu, dia menyebut pemberian abolisi terhadap Tom Lembong mempertimbangkan kondusivitas dan rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

    “Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” tuturnya.

    Meski demikian, dia tak menampik bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    “Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik Indonesia,” kata dia.

    Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.

    DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025). 

    Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.

    Vonis Tom Lembong 

    Sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

    Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

  • Prabowo Berikan Abolisi Untuk Tom Lembong, Kejagung Mau Pelajari Dulu

    Prabowo Berikan Abolisi Untuk Tom Lembong, Kejagung Mau Pelajari Dulu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan abolisi terhadap eks Mendag Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut secara langsung.

    Namun demikian, menurut Anang, pihaknya masih harus mempelajari terlebih dahulu soal abolisi untuk Tom Lembong tersebut. “Karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPu-nya,” tutur Anang di Kejagung, Kamis (31/7/2025).

    Anang juga menyatakan masih belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal itu. Sebab, pihaknya harus mendapatkan kepastian terlebih dahulu terkait informasi ini.

    “Ini kan, saya harus memastikan seperti apa ke parlemen. Sementara ya, kalau sudah saya dapat kepastiannya akan saya informasikan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025). Rapat itu dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain itu, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti. DPR juga menyetujui pemberian amnesti tersebut. “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas Dasco.

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

     

  • DPR Setujui Usulan Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

    DPR Setujui Usulan Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025).

    Rapat itu dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    DPR juga menyetujui pemberian amnesti tersebut.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas Dasco.

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Prabowo dan Luhut Cs Bahas Strategi Ekonomi di Hambalang

    Prabowo dan Luhut Cs Bahas Strategi Ekonomi di Hambalang

    Bisnis.com, JAKARTA— Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat bersama jajaran Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk membahas kondisi perekonomian nasional dan arah kebijakan strategis ke depan. 

    Adapun anggota DEN yang hadir adalah Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, Anggota DEN yakni Firman Hidayat, Septian Hario Seto, Arief Anshory Yusuf, dan Heriyanto Irawan. Presiden Prabowo berharap agar pertemuan ini bisa menciptakan keberhasilan bagi Indonesia.

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan keterangan DEN yang disampaikan kepada Presiden tentang tantangan ekonomi global dan peluang strategis Indonesia di tengah situasi dunia yang penuh ketidakpastian. Pertemuan Prabowo dan DEN tersebut digelar di kediaman pribadi Prabowo, tepatnya di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (31/7/2025). 

    “Dunia saat ini tengah menghadapi kondisi global yang penuh ketidakpastian bahkan tertinggi dalam sejarah. Situasi ini menuntut kewaspadaan dan kesiapan dalam mengambil langkah-langkah antisipatif,” tulis Teddy dalam keterangan tertulis.

    Kendati demikian, Teddy menyampaikan bahwa optimisme tetap mengemuka, Indonesia diperkirakan mampu menjaga pertumbuhan ekonominya di tingkat yang relatif tinggi dibandingkan negara lain.

    “Hal ini mencerminkan fundamental ekonomi nasional yang tetap solid,” ucapnya.

    Teddy juga mengatakan bahwa Presiden Prabowo menegaskan pentingnya antisipasi dan strategi konkret untuk menjaga stabilitas ekonomi. 

    “Kepala Negara pun memberikan arahan agar di tengah ketidakpastian ekonomi global, kita harus tetap waspada dan menyiapkan langkah-langkah konkret untuk menjaga daya tahan serta mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Teddy.

    Salah satu peluang strategis yang menjadi sorotan adalah keberhasilan Indonesia dalam negosiasi perdagangan dengan Amerika Serikat. Kesepakatan tersebut dinilai mampu mendorong ekspor dan investasi, khususnya pada sektor padat karya yang berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja.

    Selain itu, deregulasi juga kembali ditekankan sebagai faktor kunci percepatan ekonomi. “Penyederhanaan regulasi akan menjadi katalis untuk percepatan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

  • KPK Tahan 2 Bekas Anak Buah Karen Agustiawan di Kasus LNG Pertamina

    KPK Tahan 2 Bekas Anak Buah Karen Agustiawan di Kasus LNG Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka pada perkara korupsi gas alam cair atau LNG PT Pertamina (Persero) 2013-2020. Dua orang itu adalah mantan anak buah Direktur Utama Pertamina 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. 

    Kedua tersangka yang ditahan hari ini, Kamis (31/7/2025), yaitu Direktur Gas Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto (HK) dan Senior Vice President Gas and Power Pertamina 2013-2014 sekaligus Direktur Gas Pertamina 2015-2018, Yenni Andayani. 

    Kedua tersangka ditahan mulai hari ini, Kamis (31/7/2025), hingga 20 hari pertama sampai dengan 19 Agustus 2025. Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan Yenni di Cabang Gedung Merah Putih. 

    Dua orang tersebut diduga berperan dalam pembelian atau impor LNG dari pemasok Corpus Christie Liquefaction (CCL), yang merupakan anak usaha perusahaan energi Amerika Serikat (AS) yang terdaftar di Bursa New York, Cheniere Energy, Inc. 

    Pengadaan itu merugikan keuangan negara sebesar US$113.839.186,60 atau setara sekitar Rp1,8 triliun. 

    “Bahwa Tersangka HK dan YA diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG Import tanpa adanya pedoman pengadaan; memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi,” jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

    Berdasarkan konstruksi perkaranya, pembelian LNG impor dari CCL dilakukan dengan penandatangan kontrak pembelian tahun 2013 dan 2014, yang selanjutnya kedua kontrak digabungkan menjadi satu kontrak pada 2015.

    Jangka waktu kontrak pembelian yang diteken yaitu selama 20 tahun, dan pengiriman pasokan gas alam cair itu dimulai dari 2019-2039. Artinya, kontrak pembelian untuk 20 tahun dan saat ini masih berjalan. 

    “Nilai kontrak kurang lebih dari US$12 miliar tergantung harga gas. [Kontrak pembelian] berjalan sampai dengan sekarang,” ungkap Asep. 

    Selain diduga memberikan persetujuan tanpa pedoman pengadaan maupun izin prinsip, Hari dan Yenni bersama-sama Karen diduga mengadakan impor LNG itu tanpa ‘back to back’ kontrak di dalam negeri, atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.

    “Jadi membeli impor LNG tapi belum jelas siapa konsumennya. Seharusnya sudah jelas, sudah bisa diprediksi keuntungannya. Faktanya LNG tidak pernah masuk dan harganya lebih mahal dari produk gas di Indonesia,” terang Asep. 

    Selain itu, lembaga antirasuah menduga bahwa pembelian LNG dari CCL itu tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian ESDM. 

    Hal itu lantaran diduga berimplikasi pada iklim bisnis migas di dalam negeri. Saat ini, Indonesia tengah mengembangkan sejumlah blok migas seperti Masela, Andaman, Teluk Bintuni, serta sejumlah blok di Kalimantan. 

    Di luar itu, penyidik turut mengendus dugaan kedua tersangka sengaja melakukan impor LNG itu tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris, serta memalsukan dokumen persetujuan direksi Pertamina. 

    Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Sebelumnya, KPK telah menyeret mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke persidangan atas perkara tersebut. Karena akhirnya dijatuhi vonis pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

    Namun, Karen tidak dibebani uang pengganti kerugian negara US$113,83 juta. Hakim menyatakan uang pengganti itu dibebankan ke CCL. Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim justru memperberat hukuman Karen menjadi 13 tahun penjara. 

    “Tolak, Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 TPK [UU Tindak Pidana Korupsi] jo Pasal 55 jo pasal 64, pidana penjara 13 tahun,” demikian dikutip dari situs resmi MA, Sabtu (1/3/2025). 

    Selain pidana badan, Majelis Hakim Kasasi turut memperberat pidana denda yang dijatuhkan ke Direktur Utama Pertamina 2009-2014 itu. Total hukuman denda yang dijatuhkan kepadanya yakni Rp650 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

  • Strategi Bank Sentral Jepang Tangkal Inflasi Setelah Tahan Suku Bunga

    Strategi Bank Sentral Jepang Tangkal Inflasi Setelah Tahan Suku Bunga

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank of Japan (BOJ) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuannya pada Kamis (31/7/2025). Kebijakan itu diklaim tidak membuat bank sentral berada dalam posisi tertinggal dalam merespons inflasi. 

    Melansir Bloomberg, BOJ mempertahankan suku bunga call overnight di level 0,5% pada akhir pertemuan kebijakan dua hari pada Kamis. Hasil ini sesuai ekspektasi 56 ekonom yang disurvei. 

    Meski demikian, dewan gubernur yang beranggotakan sembilan orang itu menaikkan proyeksi median inflasi tahun fiskal berjalan menjadi 2,7% dari 2,2%. Estimasi itu seiring kenaikan harga pangan yang berkelanjutan. Proyeksi untuk tahun fiskal 2026 dan 2027 juga sedikit dinaikkan, di luar perkiraan para ekonom.

    Meski perubahan proyeksi tersebut mengisyaratkan langkah BOJ mendekati kenaikan suku bunga berikutnya, bank sentral tetap enggan memberikan sinyal jelas soal waktu. 

    Gubernur BOJ Kazuo Ueda menyebut pihaknya masih memerlukan waktu untuk menilai dampak tarif baru Amerika Serikat terhadap ekonomi Jepang dan perdagangan global, meski ketidakpastian sebagian mereda setelah tercapainya kesepakatan dagang AS–Jepang.

    “Kami tidak melihat kabut perdagangan ini tiba-tiba menghilang. Saat ini, saya tidak melihat kami tertinggal dari tren inflasi. Saya juga tidak melihat risiko tinggi kami akan tertinggal,” ujar Ueda dalam konferensi pers. 

    Dia menolak berkomentar langsung soal pergerakan mata uang yen, namun menegaskan tren harga terus meningkat walau masih berada sedikit di bawah target inflasi 2%.

    Menurut Hiroki Shimazu, Kepala Strategi MCP Asset Management, revisi naik proyeksi inflasi BOJ memang membuat pasar menilai kenaikan suku bunga semakin dekat. 

    “Namun, laporan terbaru juga menyebutkan adanya perlambatan ekonomi yang diperkirakan,” jelasnya.

    Pelemahan yen terus berlanjut mendekati level psikologis ¥150 per dolar AS, sementara imbal hasil obligasi pemerintah Jepang melonjak dalam beberapa bulan terakhir dan memengaruhi pasar global.

    Keputusan BOJ ini diambil hanya beberapa jam setelah Federal Reserve menahan suku bunga acuannya, dengan Ketua Jerome Powell menekankan banyak ketidakpastian yang menghalangi langkah pemangkasan. Dua gubernur Fed bahkan memilih opsi pemotongan 25 basis poin, meski ditolak mayoritas.

    Dalam laporan outlook kuartalannya, BOJ menyebut risiko inflasi kini umumnya seimbang, berbeda dengan laporan tiga bulan sebelumnya yang hanya menyoroti risiko penurunan.

    BOJ juga menurunkan karakterisasi ketidakpastian perdagangan dari “sangat tinggi” menjadi lebih moderat, sambil menegaskan kesiapan menaikkan suku bunga bila kondisi memungkinkan.

    Kesepakatan dagang AS–Jepang yang tercapai pada 22 Juli menurunkan tarif impor mobil dan sebagian besar barang Jepang ke AS menjadi 15%. BOJ memperkirakan pada akhir tahun ini mereka akan memiliki cukup data untuk menilai kelayakan kenaikan suku bunga.

    Kenaikan proyeksi inflasi mencerminkan tekanan biaya hidup yang tinggi, terutama akibat lonjakan harga pangan, termasuk beras, yang menjadikan Jepang salah satu negara G7 dengan inflasi paling persisten.

    Meski demikian, Ueda tetap mempertahankan pendekatan bertahap, menekankan bahwa tren harga inti masih sedikit di bawah target 2% jika dilihat dari analisis menyeluruh.

    Tekanan biaya hidup ini juga menjadi isu utama dalam pemilu majelis tinggi bulan ini yang berakhir dengan kekalahan terbesar bagi Perdana Menteri Shigeru Ishiba dan koalisinya. Meski menghadapi desakan mundur dari sebagian anggota Partai Demokrat Liberal, Ishiba menyatakan tetap bertahan.

    Jika BOJ akhirnya menaikkan suku bunga, biaya pinjaman di Jepang akan mencapai level tertinggi dalam tiga dekade terakhir.