Author: Bisnis.com

  • Kasus Ijazah Palsu Dinilai Untungkan Dirinya, Jokowi: Ya Jangan Gaduh

    Kasus Ijazah Palsu Dinilai Untungkan Dirinya, Jokowi: Ya Jangan Gaduh

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kepada pihak-pihak yang mempermasalahkan ijazahnya untuk tidak gaduh.

    Pasalnya sebelumnya, ia dituding ikut diuntungkan karena kegaduhan polemik ijazah kuliahnya tersebut.

    “Oleh sebab itu jangan gaduh, siapa yang gaduh?” jawabnya sembari tertawa, di hadapan wartawan di kediamannya di Solo pada Jumat (1/8/2025).

    Ia pun mengatakan untuk tidak terus mempermasalahkan ijazahnya, sehingga ia tidak mendapat tudingan macam-macam.

    “Ya kalau gaduh terus ada yang merasakan itu keuntungan bagi saya, ya jangan gaduh. Nanti saya tidak diuntungkan kalau tidak gaduh ya kan, adem ayem, ya saya mungkin bisa dirugikan,” lanjutnya.

    Sebelumnya Jokowi juga sempat buka suara mengenai tudingan ijazah palsu saat menghadiri reuni ke-45 Angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta.

    “Saya lihat senang semuanya. Tapi jangan senang dulu lho karena ijazah saya masih diragukan,” ujar Jokowi dikutip dari Antara, Sabtu.

    Dia meminta para sahabatnya ikut waspada sebab jika ijazahnya terbukti palsu, bisa saja seluruh angkatan turut terkena imbas.

    “Hati-hati nanti keputusan di pengadilan. Begitu keputusannya asli, Bapak Ibu boleh senang-senang. Tapi begitu tidak, yang 88 [alumni] juga kena,” ujarnya berkelakar.

    Jokowi mengaku heran dengan tudingan yang dinilainya tidak masuk akal mengingat perjuangannya menempuh seluruh proses kuliah kala itu.

    “Saya kadang geleng-geleng juga ini, kadang tidak masuk logika. Tapi ya kejadiannya seperti yang kita lihat. Ini kita kuliah sulit-sulit. Tapi kalau saya, lulus semua. Lulus terus, lulus terus,” ucapnya.

  • Puan Unggah Foto Cipika-Cipiki Bareng Megawati dan Prananda

    Puan Unggah Foto Cipika-Cipiki Bareng Megawati dan Prananda

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani mengunggah foto bersama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Prananda Prabowo pada Jumat (1/8/2025).

    Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya yakni @puanmaharaniri, Puan dan Prananda tampak mengenakan pakaian bernuansa hitam dan merah, yakni warna identik partai berlogo banteng tersebut. 

    Sementara itu Megawati, yang berdiri di tengah, tampak tersenyum sambil memeluk kedua anaknya. Bahkan di foto selanjutnya, ketiganya terlihat harmonis lantaran Puan dan Prananda ‘cipika-cipiki’ pipi sang Ibunda. 

    Ketiganya berpose di depan lambang Garuda Pancasila, diapit oleh bendera Merah Putih dan bendera PDI Perjuangan. Lokasi pengambilan foto diketahui berada di Bali, yang saat ini tengah menjadi lokasi konsolidasi internal partai menjelang Kongres PDI-P.

    Unggahan ini menuai beragam respons, termasuk Gubernur Jakarta Pramono Anung yang juga menjadi bagian dari partai tersebut. 

    “Adem ayem lihatnya,” tulis Pramono dalam kolom komentar unggahan tersebut. 

    Diberitakan sebelumnya, Kongres PDI Perjuangan (PDIP) dikabarkan akan berlangsung pada 1 Agustus 2025 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC). 

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, para kader PDI Perjuangan sudah terlihat menggunakan atribut partai. Pengamanan di pintu masuk BNDCC juga diperketat, awak media tidak diperkenankan masuk, hanya bisa meliput dari luar BNDCC. 

    Acara PDIP di Bali menjadi sorotan karena dibarengi dengan keluarnya keputusan Presiden Prabowo yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang dijerat 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.  

    Belum terkonfirmasi apakah amnesti Sekjen ini seperti barter politik agar mendukung PDI masuk koalisi Pemerintahan Prabowo.

  • Prabowo Beri Abolisi & Amnesti, Yusril Minta Hasto dan Tom Lembong Batalkan Banding

    Prabowo Beri Abolisi & Amnesti, Yusril Minta Hasto dan Tom Lembong Batalkan Banding

    Bisnis.com, Jakarta — Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyarankan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Eks Mendag Tom Lembong tidak perlu mengajukan banding lagi atas putusannya di pengadilan tingkat pertama.

    Menurut Yusril, jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan akan dihapuskan.

    Kemudian untuk abolisi, segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang juga dihapuskan. 

    “Di dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dari Undang-Undang No. 11 tahun 1945 tentang amnesti dan abolisi mengatur soal itu,” tuturnya di Jakarta, Jumat (1/8).

    Yusril mengemukakan implikasi kebijakan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong hampir sama, semua pidana yang menjerat keduanya secara otomatis bakal dihapuskan.

    “Nah, dengan segala proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto dan Pak Tom Lembong itu otomatis dihapuskan. Jadi kan beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan pengadilan tingkat pertama,” katanya

    Menurut Yusril, usulan Presiden Prabowo Subianto terhadap kedua terdakwa itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi. 

    Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR.

    “Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR dan Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg untuk berkonsultasi dan meminta pendapat dari DPR,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. 

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • KPK Selidiki Kasus Ekspor BBM Cucu Usaha Pertamina ke Perusahaan Filipina

    KPK Selidiki Kasus Ekspor BBM Cucu Usaha Pertamina ke Perusahaan Filipina

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait dengan penjualan BBM oleh cucu usaha PT Pertamina (Persero), Pertamina International Marketing and Distribution Pte. Ltd. atau PIMD ke perusahaan di Filipina. 

    Untuk diketahui, PIMD adalah anak usaha dari PT Pertamina Patra Niaga yang menjalankan lini bisnis BUMN migas itu. PIMD menjual gas oil ke Phoenix Petroleum Philippines, Inc (Phoenix). Selanjutnya perusahaan lain berbasis di Filipina, yaitu Udenna Corporation terkait dengan perikatan itu. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penegak hukum di KPK tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pada penjualan gas oil oleh anak usaha Pertamina Patra Niaga tersebut. 

    “Informasinya masih penyelidikan,” ungkap Budi saat dimintai konfirmasi pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

    Meski demikian, Budi masih irit bicara mengenai penyelidikan kasus tersebut. Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan bakal mengonfirmasi lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berjalan itu. 

    “Saya kabari kalau sudah ada informasi,” terang Asep. 

    Dalam catatan Bisnis, Phoenix Petroleum Philippines Inc. pada 2020 diberitakan telah menandatangani kemitraan strategis dengan Pertamina untuk perdagangan bahan bakar minyak yang akan disalurkan melalui anak perusahaan berbasis di Singapura. 

    Perusahaan yang terdaftar di Filipina tersebut mengungkapkan kepada Philippine Stock Exchange (PSE) bahwa dewan direksi “menyetujui dan memberi wewenang kepada perusahaan untuk menjalin kemitraan strategis dengan Pertamina International Marketing and Distribution Pte. Ltd.” 

    Kerja sama bisnis mencakup pasokan dan aktivitas perdagangan lainnya di Indonesia dan Filipina. 

    Atty Raymond Zorrilla, Wakil Presiden Senior untuk Urusan Luar Negeri, Pengembangan Bisnis dan Keamanan Phoenix Petroleum, seperti dikutip dari mb.com.ph, mengatakan bahwa kemitraan tersebut memerlukan sumber pasokan atau pengadaan bahan bakar perusahaan Filipina dari mitranya di Indonesia. 

    Saat itu, belum ada keputusan mengenai volume yang disediakan untuk skala pengambilan yang disepakati oleh para pihak.

    Namun demikian, aksi korporasi itu justru berujung pada pengadilan arbitrase internasional pada 2024, di Mahkamah Agung Singapura. Gugatan itu disidangkan di Pengadilan Komersial Internasional Singapura (SICC), dipimpin oleh Sir Henry Bernard Eder IJ. 

    Awalnya, gugatan PIMD itu disidangkan di Pusat Arbitrase Internasional Singapura pada 2022, dan putusannya terbit pada 2023. Dalam gugatannya, PIMD menggugat Phoenix serta perusahaan lain yang juga berpusat di Filipina, Udenna, untuk membayar US$142.932.694 termasuk bunga dan biaya lain, serta US$218.948 ditambah bunga. Totalnya sekitar US$143,1 juta.

    Pada putusannya di Pengadilan Komersial Internasional Singapura, Hakim Sir Henry memutuskan untuk menolak permohonan Phoenix terkait dengan tahapan pengadilan sebelumnya, untuk mengesampingkan putusan yang memenangkan PIMD.

    “Mengabulkan permohonan PIMD untuk deklarasi bahwa putusan tersebut final, sah, dan mengikat Phoenix. SICC juga mengabulkan permohonan PIMD untuk putusan anti-gugatan permanen terhadap Phoenix, yang melarang Phoenix untuk melanjutkan proses hukum di Filipina guna meminta deklarasi bahwa putusan dan proses arbitrase terkait batal demi hukum,” dikutip dari salinan kesimpulan atas putusan Mahkamah Agung Singapura. 

    Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, Phoenix dan Udenna belum membayarkan nilai gugatan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung Singapura itu. 

  • Prabowo Beri Abolisi, Kejagung Pastikan Kasus Tom Lembong Tetap Berjalan

    Prabowo Beri Abolisi, Kejagung Pastikan Kasus Tom Lembong Tetap Berjalan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menghormati kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan DPR yang telah memberikan abolisi ke terdakwa Tom Lembong dan amnesti ke terdakwa Hasto Kristiyanto.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengemukakan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa serta-merta langsung membebaskan kedua terdakwa yang terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi, namun harus dituangkan ke dalam keputusan presiden (Keppres) dan dipelajari lebih dulu oleh Kejagung.

    “Namun sampai saat ini, Kejaksaan belum menerima Keppres. Ini tidak serta-merta, kami tunggu dulu hasil Keppres itu seperti apa, nanti kami belajar,” tuturnya di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (1/8).

    Anang mengatakan bahwa pihaknya harus mempelajari lebih dulu bunyi Keppres yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto nanti.

    Pasalnya, kata Anang, pihak terdakwa dan JPU kini tengah mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta.

    “Kan selama ini kita masih proses banyak pembanding, baik dari Tom Lembong dan pengacaranya apapun kejaksaan, ya jadi lihat saja dulu Keppres ini seperti apa, kita akan laksanakan,” katanya.

    Menurut Anang, Kejagung belum bisa ambil sikap terlalu banyak atas kebijakan amnesti dan abolisi itu mengingat bunyi Keppres dari Presiden Prabowo Subianto masih belum diterima.

    “Jadi yang jelas pertama kami belum terima Keppresnya. Kedua, umumnya abolisi kan sepertinya personal, jadi tidak terkait kasus sehingga kasusnya bisa tetap jalan,” ujar Anang.

    Berdasarkan catatan Bisnis, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. 

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Respons Pertamina Usai KPK Tahan Mantan Anak Buah Karen Agustiawan pada Kasus LNG

    Respons Pertamina Usai KPK Tahan Mantan Anak Buah Karen Agustiawan pada Kasus LNG

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) menanggapi penahanan dua mantan Direktur Gas Pertamina oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG 2013-2020. 

    Dua mantan Direktur Gas Pertamina itu, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, adalah bekas anak buah dari Direktur Utama Pertamina 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama sejak Kamis (31/7/2025).

    Melalui keterangan tertulis, perseroan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. 

    “Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, dikutip Jumat (1/8/2025).

    Selain itu, perseroan memastikan operasional perusahaan dan pelayanan energi kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

    Sebelumnya, KPK menahan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, Kamis (31/7/2025). Hari sebelumnya menjabat Direktur Gas Pertamina 2012-2014, sedangkan Yenni memegang jabatan Senior Vice President Gas and Power Pertamina 2013-2014 sekaligus Direktur Gas Pertamina 2015-2018. 

    Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan Yenni di Cabang Gedung Merah Putih. 

    Keduanya diduga berperan dalam pembelian atau impor LNG dari pemasok Corpus Christie Liquefaction (CCL), yang merupakan anak usaha perusahaan energi Amerika Serikat (AS) yang terdaftar di Bursa New York, Cheniere Energy, Inc. 

    Pengadaan itu merugikan keuangan negara sebesar US$113.839.186,60 atau setara sekitar Rp1,8 triliun. 

    “Bahwa Tersangka HK dan YA diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG Import tanpa adanya pedoman pengadaan; memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi,” jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

    Berdasarkan konstruksi perkaranya, pembelian LNG impor dari CCL dilakukan dengan penandatangan kontrak pembelian tahun 2013 dan 2014, yang selanjutnya kedua kontrak digabungkan menjadi satu kontrak pada 2015.

    Jangka waktu kontrak pembelian yang diteken yaitu selama 20 tahun, dan pengiriman pasokan gas alam cair itu untuk periode 2019-2039. Artinya, kontrak pembelian untuk 20 tahun dan saat ini masih berjalan. 

    “Nilai kontrak kurang lebih dari US$12 miliar tergantung harga gas. [Kontrak pembelian] berjalan sampai dengan sekarang,” ungkap Asep. 

    Selain diduga memberikan persetujuan tanpa pedoman pengadaan maupun izin prinsip, Hari dan Yenni bersama-sama Karen diduga mengadakan impor LNG itu tanpa ‘back to back’ kontrak di dalam negeri, atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.

    “Jadi membeli impor LNG tapi belum jelas siapa konsumennya. Seharusnya sudah jelas, sudah bisa diprediksi keuntungannya. Faktanya LNG tidak pernah masuk dan harganya lebih mahal dari produk gas di Indonesia,” terang Asep. 

    Selain itu, lembaga antirasuah menduga bahwa pembelian LNG dari CCL itu tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian ESDM. 

    Hal itu lantaran diduga berimplikasi pada iklim bisnis migas di dalam negeri. Saat ini, Indonesia tengah mengembangkan sejumlah blok migas seperti Masela, Andaman, Teluk Bintuni, serta sejumlah blok di Kalimantan. 

    Di luar itu, penyidik turut mengendus dugaan kedua tersangka sengaja melakukan impor LNG itu tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris, serta memalsukan dokumen persetujuan direksi Pertamina. 

    Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Sebelumnya, KPK telah menyeret mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke persidangan atas perkara tersebut. Karena akhirnya dijatuhi vonis pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

    Namun, Karen tidak dibebani uang pengganti kerugian negara US$113,83 juta. Hakim menyatakan uang pengganti itu dibebankan ke CCL.

    Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim justru memperberat hukuman Karen menjadi 13 tahun penjara. 

    “Tolak, Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 TPK [UU Tindak Pidana Korupsi] jo Pasal 55 jo pasal 64, pidana penjara 13 tahun,” demikian dikutip dari situs resmi MA, Sabtu (1/3/2025). 

    Selain pidana badan, Majelis Hakim Kasasi turut memperberat pidana denda yang dijatuhkan ke Direktur Utama Pertamina 2009-2014 itu. Total hukuman denda yang dijatuhkan kepadanya yakni Rp650 juta subsidair 6 bulan kurungan.

  • KPK Tunggu Prabowo Teken Keppres Amnesti  untuk Bebaskan Hasto dari Rutan

    KPK Tunggu Prabowo Teken Keppres Amnesti untuk Bebaskan Hasto dari Rutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto terkait dengan pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Keppres itu menjadi landasan untuk membebaskan Hasto dari tahanan. 

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto yang dijatuhi pidana 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku. Saat ini, dia masih ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, di bawah wewenang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo dan diterima lembaganya. 

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025). 

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengungkap hingga siang ini bahwa pihaknya masih menunggu Keppres dari Presiden untuk menindaklanjuti pemberian amnesti itu. 

    Budi menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi. 

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula. 

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. 

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco. 

  • Microsoft Tantang Peneliti, Siap Bayar Rp660 Juta Bagi Penemu Kerentanan .NET

    Microsoft Tantang Peneliti, Siap Bayar Rp660 Juta Bagi Penemu Kerentanan .NET

    Bisnis.com, JAKARTA — Microsoft telah menaikkan hadiah dalam program Microsoft .NET Bounty menjadi US$40.000 atau sekitar Rp660 juta, bagi siapa pun yang berhasil menemukan kerentanan di dalamnya.

    Menurut manajer program senior untuk insentif dan Bounty Peneliti Microsoft, Madeleine Eckert, perubahan lewat program Bounty tersebut mencerminkan kompleksitas yang akurat dalam menemukan dan mengeksplorasi kerentanan .NET.

    Dia mewakili Microsoft merasa senang untuk mengumumkan pembaruan penting dalam program tersebut.

    “Perubahan ini memperluas cakupan program, menyederhanakan struktur penghargaan, dan menawarkan insentif yang luar biasa bagi para peneliti keamanan,” Kata Eckert, dilansir BleepingComputer, Jum’at (31/07/25).

    Terhitung mulai hari ini, Microsoft akan membayar hingga US$40.000 atau sekitar Rp660 juta (Kurs: Rp16.000) untuk kelemahan keamanan eksekusi kode jarak jauh dan peningkatan hak istimewa yang kritis.

    Hadiah lainnya sebesar US$30.000 atau sekitar Rp495 juta (Kurs: Rp16.000) ditawarkan untuk pelanggaran fitur keamanan kritis, dan US$20.000 atau sekitar Rp330 juta (Kurs: Rp16.000), untuk bug penolakan layanan jarak jauh yang kritis.

    Program Bug Bounty .NET juga telah diperluas untuk mencakup kerentanan kerangka kerja .NET dengan lebih baik.

    Februari lalu, Microsoft telah mengumumkan peningkatan bayaran sebesar US$30.000 atau sekitar Rp495 juta (Kurs: Rp16.000) untuk kelemahan keamanan Copilot AI dengan tingkat keparahan sedang dan pengganda penghargaan sebesar 100% untuk semua hadiah Copilot guna memberi insentif pada penelitian AI.

    Sementara itu, selama konferensi Ignite yang diadakan tahun lalu, perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS) tersebut juga meluncurkan sebuah acara peretasan yang berfokus pada produk dan platform cloud serta AI bertajuk Zero Day Quest.

    Zero Day Quest pada saat itu menawarkan hadiah sebesar US$4 juta atau sekitar Rp65,99 juta (Kurs: Rp16.000).

    Upaya tersebut merupakan bagian dari Secure Future Initiative (SFI) Microsoft, yaitu sebuah rencana rekayasa keamanan siber yang diluncurkan pada November 2023, menyusul laporan Peninjau Keamanan Siber Departemen Keamanan Dalam Negeri AS yang menyatakan, “budaya keamanan Microsoft tidak memadai dan butuh perombakan”. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)

  • Turun Lebih dari Rp1 Juta!

    Turun Lebih dari Rp1 Juta!

    Bisnis.com, JAKARTA — iPhone kembali menurunkan harga pada Agustus dengan rata-rata seri iPhone 16 dan 16 Plus didiskon sebesar Rp1 juta dibanding Juli lalu.

    Contohnya seperti Seri iPhone 16 128 GB yang sebelumnya dibanderol Rp15 juta pada Juli, kini turun menjadi Rp14 juta. Ini menjadi penurunan harga yang sangat jauh dibanding harga aslinya yang mencapai Rp17 juta.

    Sementara itu, iPhone 12 seperti biasa tidak mengalami penurunan harga, tetapi yang menarik adalah iPhone 13 yang harganya justru naik dari Rp7,7 juta bulan lalu, kini menjadi Rp8,25 juta.

    Berikut adalah update harga iPhone terbaru Agustus 2025 dilansir iBox:
    Harga iPhone 16 Agustus 2025 

    128 GB dari Rp 16.999.000 jadi Rp 13.999.000

    256 GB dari Rp 19.499.000 jadi Rp 16.499.000 

    512 GB dari Rp 23.499.000 jadi Rp 20.999.000 

    Harga iPhone 16 Plus Agustus 2025 

    128 GB dari Rp 18.999.000 jadi Rp 15.999.000

    256 GB dari Rp 21.499.000 jadi Rp 18.499.000 

    512 GB dari Rp 25.499.000 jadi Rp 22.999.000 

    Harga iPhone 16 Pro Agustus 2025 

    128 GB dari Rp 21.999.000 jadi Rp 17.499.000 

    256 GB dari Rp 24.499.000 jadi Rp 20.499.000 

    512 GB dari Rp 28.499.000 jadi Rp 25.499.000 

    1 TB dari Rp 32.499.000 jadi Rp 29.999.000 

    Harga iPhone 16 Pro Max Agustus 2025 

    256 GB dari Rp 25.999.000 jadi Rp 21.999.000 

    512 GB dari Rp 30.999.000 jadi Rp 27.499.000 

    1 TB dari Rp 34.999.000 jadi Rp 32.499.000 

    iPhone 15

    Harga iPhone 15 Agustus 2025 

    128 GB dari Rp 14.499.000 jadi Rp 10.999.000 

    256 GB dari Rp 17.499.000 jadi Rp 13.499.000 

    512 GB dari Rp 21.499.000 jadi Rp 17.499.000 

    Harga iPhone 15 Plus Agustus 2025 

    128 GB dari Rp 16.499.000 jadi Rp 12.999.000 

    256 GB dari Rp 19.499.000 jadi Rp 15.499.000 

    512 GB Rp 23.499.000 jadi Rp 19.499.000 

    Harga iPhone 14 Agustus 2025 

    128 GB dari Rp 12.499.000 jadi Rp 9.699.000 

    256 GB dari Rp 15.299.000 jadi Rp 11.949.000 

    Harga iPhone 13 Agustus 2025 

    128 GB dari Rp 10.299.000 jadi Rp 8.249.000 

    Harga iPhone 12 Agustus 2025 

    64GB Rp 11.499.000 

    (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)

  • Jumlah Turis Asing Berlibur ke RI Naik, Tembus 1,42 Juta Orang per Juni 2025

    Jumlah Turis Asing Berlibur ke RI Naik, Tembus 1,42 Juta Orang per Juni 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah wisatawan mancanegara (wisman) mencapai 1,42 juta kunjungan pada Juni 2025. Adapun, wisman berkebangsaan Malaysia mendominasi kunjungan ke Indonesia.

    Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan 1,42 juta kunjungan wisman didominasi dari pintu masuk utama, yakni sebanyak 1.248.495 kunjungan pada Juni 2025.

    Pada periode yang sama, wisman yang masuk melalui pintu masuk perbatasan mencapai 167.470 kunjungan. Ini artinya, total kunjungan wisman mencapai 1,41 juta kunjungan pada Juni 2025.

    “Dengan demikian, secara total jumlah kunjungan wisman sebanyak 1,42 juta atau naik 8,42% secara bulanan dan naik 18,20% secara tahunan,” kata Pudji dalam Rilis BPS, Jumat (1/8/2025).

    Secara keseluruhan, sepanjang Januari—Juni 2025, total kunjungan wisman mencapai 7,05 juta kunjungan atau meningkat 9,44% dibandingkan dengan periode yang sama 2024.

    Adapun jika ditinjau menurut kebangsaan, wisatawan berkebangsaan Malaysia mendominasi kunjungan ke Tanah Air, yaitu sebesar 16,7% atau sebanyak 236.400 kunjungan.

    Disusul, wisatawan asal Singapura sebesar 13% atau sebanyak 183.700 kunjungan, Australia sebesar 10,9% atau 154.200 kunjungan, serta wisatawan asal China sebanyak 113.500 kunjungan atau setara 8%.

    “Dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan melalui Bandara Ngurah Rai ini salah satunya dipicu dengan adanya peningkatan jumlah penerbangan menuju Bali,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Pudji menuturkan rata-rata pengeluaran wisman per kunjungan terus mengalami tren menurun.

    Pada kuartal II/2025, rata-rata pengeluaran wisma per kunjungan hanya mencapai US$1.199,71. Nilainya lebih rendah dibandingkan rata-rata pengeluaran pada kuartal I/2025 yang mencapai US$1.277,17.

    Bahkan, rata-rata pengeluaran wisman per kunjungan turun dari sebelumnya pernah mencapai US$1.443,72 jika dibandingkan kuartal II/2024.

    Sementara itu, rata-rata lama tinggal wisman pada triwulan II/2025 adalah selama 10,12 malam atau sekitar 10 malam. Angkanya turun jika dibandingkan kuartal I/2025 yang mencapai 10,94 malam.

    Kemudian, jika dilihat berdasarkan jenis pengeluaran, proporsi pengeluaran terbesar dari wisman ini masih dialokasikan untuk akomodasi, yakni sebesar 37,48% pada kuartal II//2025. Kendati demikian, angkanya turun dibandingkan kuartal I/2025 yang mencapai 38,07%.

    “Kemudian [pada kuarta II/2025] untuk makan dan minum sebesar 19,53%, serta belanja dan cinderamata sebesar 11,17%. Pola pengeluaran ini relatif tidak berubah jika dibandingkan dengan pola pengeluaran pada kuartal I/2025,” tutupnya.