Author: Bisnis.com

  • Tom Lembong Bebas, Anies Apresiasi Presiden Prabowo hingga DPR

    Tom Lembong Bebas, Anies Apresiasi Presiden Prabowo hingga DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Anies Baswedan turut menyambut Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (1/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis.com pada pukul 22.00 WIB, Tom Lembong terlihat keluar dari Rutan dengan mengenakan baju berwarna dongker. Dia didampingi sang istri, Franciska Wiharjda, dan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang juga kompak menggunakan baju biru dongker gelap tersebut.

    Momen kebebasannya disambut oleh para pendukung yang telah menunggu di depan Rutan. Tom tampak tersenyum saat berjalan keluar dari gerbang rutan sembari melambaikan kedua tangannya kepada para awak media.

    “Hari ini kita menerima kabar melegakan. Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong atas persetujuan DPR. Dengan itu, bukan hanya hukuman dibatalkan, tapi seluruh perkara dianggap tak pernah ada. Nama Tom bersih. Tak pernah bersalah. Bebas sepenuhnya,” tulis Anies dalam akun resmi Instagramnya, dikutip Jumat (1/8/2025).

    Menurutnya, hal tersebut menjadi kabar baik bagi Tom dan keluarganya yang telah berpisah sejak Oktober 2024. Dia juga memberikan apresiasi kepada Prabowo beserta DPR yang telah menggunakan kewenangannya.

    Dia menambahkan hal tersebut merupakan penyelesaian ekstra yudisial melalui jalur konstitusional yang menjadi hak Presiden.

    “Keputusan ini memang menghapus perkara, tetapi sesungguhnya tidak menghapus pertanyaan. Tidak menghapus keprihatinan kita atas proses hukum yang begitu banyak dipertanyakan sejak awal,” katanya.

    Pembebasan Tom Lembong dilakukan setelah melalui proses koordinasi selama berjam-jam. Sekitar pukul 15.00 WIB, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi telah ditandatangani. Informasi itu Dia peroleh langsung dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

    “Tapi tadi kami ditelepon satu jam yang lalu [sekitar pukul 15.00 WIB jika dari waktu Ari menyampaikan keterangan ke media]. Satu jam yang lalu oleh Pak Sufmi Dasco. Wakil Ketua DPR. Beliau yang membawa Keppresnya,” jelasnya.

    Kemudian, berdasarkan keterangan pers sekitar pukul 16.00 WIB, diungkapkan bahwa proses koordinasi tengah berlangsung.

    Sekitar pukul 21.23 WIB, Ari kemudian menuturkan bahwa Tom Lembong tengah menandatangani berkas sebelum bebas dari rutan.

  • Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, KAI Minta Maaf

    Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, KAI Minta Maaf

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyampaikan permohonan maaf terkait insiden anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Emplasemen Stasiun Pegadenbaru, daerah Subang, Jawa Barat.

    “Untuk perjalanan kereta api kami akan terus memberikan informasi pembaruan terkini kepada pelanggan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pelanggan yang terdampak,” ujar VP Public Relations KAI Anne Purba di Jakarta, Jumat.

    PT KAI memastikan keselamatan dan kenyamanan pelanggan tetap menjadi prioritas utama dan akan terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik terkait insiden anjloknya rangkaian KA 1 (Argo Bromo Anggrek) yang terjadi pada 1 Agustus 2025 di emplasemen Stasiun Pegadenbaru.

    “Tidak ada korban jiwa di antara penumpang atau petugas dalam insiden tersebut,” katanya.

    Setelah insiden tersebut, semua penumpang berhasil dievakuasi dengan aman oleh petugas yang bertugas di lapangan.

    KAI memastikan keselamatan penumpang menjadi prioritas utamanya dan segera melakukan tindakan untuk menghindari potensi bahaya lebih lanjut.

    “Insiden ini menyebabkan gangguan sementara pada jalur hulu dan hilir, namun kami memastikan bahwa upaya perbaikan segera dilakukan dengan estimasi waktu perbaikan sekitar 8-10 jam. Kami akan melakukan upaya rekayasa pola operasi memastikan perjalanan kereta lainnya tetap terlayani,” kata Anne.

    Setelah menerima laporan pada pukul 15:47 WIB, KAI berkoordinasi dengan petugas terkait pada pukul 15:48 WIB.

    Tim KAI langsung melakukan langkah-langkah perbaikan untuk memastikan kelancaran perjalanan kereta api lainnya. Kami berkomitmen untuk mengatasi masalah ini dengan cepat dan efektif.

    KAI sedang melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab pasti dari insiden ini. KAI akan memberikan pembaruan lebih lanjut segera setelah kami memperoleh informasi lebih lanjut.

  • Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, KAI Minta Maaf

    Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, KAI Minta Maaf

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyampaikan permohonan maaf terkait insiden anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Emplasemen Stasiun Pegadenbaru, daerah Subang, Jawa Barat.

    “Untuk perjalanan kereta api kami akan terus memberikan informasi pembaruan terkini kepada pelanggan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pelanggan yang terdampak,” ujar VP Public Relations KAI Anne Purba di Jakarta, Jumat.

    PT KAI memastikan keselamatan dan kenyamanan pelanggan tetap menjadi prioritas utama dan akan terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik terkait insiden anjloknya rangkaian KA 1 (Argo Bromo Anggrek) yang terjadi pada 1 Agustus 2025 di emplasemen Stasiun Pegadenbaru.

    “Tidak ada korban jiwa di antara penumpang atau petugas dalam insiden tersebut,” katanya.

    Setelah insiden tersebut, semua penumpang berhasil dievakuasi dengan aman oleh petugas yang bertugas di lapangan.

    KAI memastikan keselamatan penumpang menjadi prioritas utamanya dan segera melakukan tindakan untuk menghindari potensi bahaya lebih lanjut.

    “Insiden ini menyebabkan gangguan sementara pada jalur hulu dan hilir, namun kami memastikan bahwa upaya perbaikan segera dilakukan dengan estimasi waktu perbaikan sekitar 8-10 jam. Kami akan melakukan upaya rekayasa pola operasi memastikan perjalanan kereta lainnya tetap terlayani,” kata Anne.

    Setelah menerima laporan pada pukul 15:47 WIB, KAI berkoordinasi dengan petugas terkait pada pukul 15:48 WIB.

    Tim KAI langsung melakukan langkah-langkah perbaikan untuk memastikan kelancaran perjalanan kereta api lainnya. Kami berkomitmen untuk mengatasi masalah ini dengan cepat dan efektif.

    KAI sedang melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab pasti dari insiden ini. KAI akan memberikan pembaruan lebih lanjut segera setelah kami memperoleh informasi lebih lanjut.

  • Hasto Kristiyanto Bebas Usai Jalani Penahanan Kurang dari 6 Bulan

    Hasto Kristiyanto Bebas Usai Jalani Penahanan Kurang dari 6 Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya bebas setelah menjalani penahanan sebagai tersangka hingga terdakwa kasus Harun Masiku. Dia hanya menjalani penahanan kurang dari enam bulan lamanya, sebelum diberikan amnesti.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, Hasto ditahan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku pada 20 Februari 2025. Kemudian, hanya 22 hari setelahnya, penyidikan Hasto dinyatakan rampung dan dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dan akhirnya disidangkan pada 14 Maret 2025. 

    Sekitar empat bulan lamanya persidangan, Hasto akhirnya diputus bersalah. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan PAW DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku, sebagaimana dakwaan alternatif jaksa. 

    Putusan Hasto dibacakan 25 Juli 2025. Kurang dari satu pekan putusan Hakim, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberinya amnesti. Pengampunan itu telah melalui pertimbangan DPR dan diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).

    Pada malam ini, Jumat (1/8/2025), Hasto akhirnya dibebaskan. Dia terlihat keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB. Elite PDIP itu disambut oleh sejumlah anggota tim penasihat hukumnya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Beberapa yang hadir adalah Maqdir Ismail dan Febri Diansyah, yang pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Saat keluar dari rutan, Hasto terlihat mengenakan jas hitam yang melapisi kaos merah di badannya. Dia turut membawa tas ransel hitam bersamanya. Dia sempat melambaikan tangan kepada awak media dan simpatisan di area luar rutan.

    “Saya pulang ke rumah dulu” ujarnya kepada wartawan saat ditanya apa yang akan dilakukannya usai bebas malam ini.

    Hasto sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, lantaran terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Widodo menjelaskan, pimpinan KPK yang akan menjelaskan tindak lanjut dari Keppres tersebut. 

    “Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg, udah diterima pak Deputi [Penindakan] sambil dikasih minum dan alhamdulillah tugas saya udah selesai, dan udah dilaporkan juga ke pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK udah diterima dengan baik,” ujar pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/8/2025).

    Widodo juga enggan memerinci lebih lanjut proses penyusunan dan penandatanganan Keppres itu. Sebelumnya, beredar kabar bahwa dokumen tersebut ditandatangani oleh Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

    Dia juga mengaku tidak mengetahui ihwal penyusunan Keppres tersebut. Namun, dia mengungkap bahwa Menteri Supratman telah membagi-bagi tugas untuk penyerahan keppres abolisi dan amnesti ke berbagai instansi terkait. 

    Widodo, dalam hal ini, ditugaskan untuk menyerahkan Keppres pemberian amnesti Hasto Kristiyanto ke KPK. Hal itu karena Sekjen PDIP tersebut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

    Di samping itu, sebagian tim penasihat hukum Hasto juga telah berada di area rutan KPK. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, salah satu yang hadir adalah Febri Diansyah, yang juga pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya memastikan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima lembaganya.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi. 

    Pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang dijatuhi 4,5 tahun penjara atas perkara korupsi impor gula. 

  • Sah! Tom Lembong Bebas dari Rutan Cipinang Usai Dapat Abolisi Prabowo

    Sah! Tom Lembong Bebas dari Rutan Cipinang Usai Dapat Abolisi Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (1/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis pada pukul 22.00 WIB, Tom Lembong terlihat keluar dari Rutan dengan mengenakan baju berwarna dongker. Dia didampingi sang istri, Franciska Wiharjda, dan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang juga kompak menggunakan baju biru dongker gelap tersebut.

    Momen kebebasannya disambut oleh para pendukung yang telah menunggu di depan Rutan. Tom tampak tersenyum saat berjalan keluar dari gerbang rutan sembari melambaikan kedua tangannya kepada para awak media.

    “Teman-teman, hari ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan keluarga tercinta,” jelas Tom Lembong.

    Tom Lembong kemudian menuturkan rasa terima kasihnya. Dia juga memberikan apresiasi atas keputusan Prabowo dan DPR atas persetujuan keputusan ini.

    Dia juga menuturkan, bahwa keputusan ini bukan hanya membebaskan secara fisik, namun juga memulihkan nama baiknya dan kehormatannya sebagai seorang warga negara.

    “Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” ucapnya.

    Kemudian, Anies juga menyampaikan bahwa dia merasa bersyukur atas bebasnya Tom Lembong, yang juga menjadi momen bahagia bagi Tom Lembong dan bagi keluarga.

    Dia juga meminta agar Tom Lembong dapat diberikan ruang agar mantan Mendag tersebut dapat menikmati hari pertamanya berkumpul dengan keluarga.

    Pembebasan Tom Lembong dilakukan setelah melalui proses koordinasi selama berjam-jam. Sekitar pukul 15.00 WIB, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi telah ditandatangani. Informasi itu dia peroleh langsung dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

    “Tapi tadi kami ditelepon satu jam yang lalu (sekitar pukul 15.00 WIB jika dari waktu Ari menyampaikan keterangan ke media). Satu jam yang lalu oleh Pak Sufmi Dasco. Wakil ketua DPR. Beliau yang membawa Keppresnya,” jelasnya.

    Kemudian, berdasarkan keterangan pers sekitar pukul 16.00 WIB, diungkapkan bahwa proses koordinasi tengah berlangsung.

    Sekitar pukul 21.23 WIB, Ari kemudian menuturkan bahwa Tom Lembong tengah menandatangani berkas sebelum bebas dari rutan.

    Adapun, keluarnya Tom Lembong dari rutan tersebut menyusul Presiden Prabowo Subianto pada Kamis malam kemarin (31/7) memberikan abolisi kepada dirinya.

    Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula.

    Keputusan soal abolisi tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR, berikut dengan pimpinan dan setiap fraksi.

    Rapat itu untuk membahas surat presiden ke DPR terkait dengan pemberian abolisi dan amnesti itu.

    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden […] tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco pada konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).

  • Hasto Kristiyanto Dibebaskan, Donny Tri Istiqomah Masih Jalani Pidana

    Hasto Kristiyanto Dibebaskan, Donny Tri Istiqomah Masih Jalani Pidana

    Bisnis.com, Jakarta — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa terdakwa lain yang dijerat perkara suap Harun Masiku tidak ada yang dibebaskan, kecuali Hasto Kristiyanto.

    Agus mengemukakan kebijakan amnesti yang diberikan oleh presiden biasanya langsung menyebutkan nama dan nama yang disebut dalam keputusan presiden (Keppres) amnesti Nomor 17/2025 hanya Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, tidak ada nama lainnya seperti Donny Tri Istiqomah yang menjadi terdakwa bersama Hasto Kristiyanto beberapa waktu lalu.

    “Amnesti menyebut nama orang dan yang ada namanya itu hanya Pak Hasto,” tutur Agus di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Agus juga menjelaskan selain nama Hasto Kristiyanto, ada 1.178 nama terdakwa lain yang diikutsertakan di dalam amnesti itu. Salah satunya, kata Agus, adalah terdakwa Yulianus Paonganan.

    Yulianus Paonganan terlibat dalam kasus tindak pidana pornografi karena menyebar konten berupa foto Nikita Mirzani dan Presiden Jokowi dengan narasi porno di media sosial beberapa waktu lalu.

    “Kemarin saya itu salah sebut ya. Jadi yang benar ada 1.178 orang yang menerima amnesti ini, salah satunya Yulianus yang dulu viral,” katanya.

    Tidak hanya itu, Agus mengatakan bahwa penerima amnesti itu juga ada beberapa kasus lain di antaranya kasus pengguna narkotika, kasus makar tanpa senjata 6 orang di Papua, ada juga orang dalam gangguan jiwa 78 orang.

    “Kemudian penderita paliatif 16 orang, lalu disabilitas dari sisi intelektual 1 orang, lalu ada yang usianya lebih dari 70 tahun ada 55 orang,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Prabowo Ingin Genjot Proyek Bandara Internasional di Daerah

    Prabowo Ingin Genjot Proyek Bandara Internasional di Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto ingin percepatan pembangunan infrastruktur transportasi udara berupa bandara internasional di sejumlah daerah.

    Arahan tersebut muncul saat Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih bertempat di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025).

    Rapat yang digelar selepas ibadah salat Jumat ini bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan berbagai program kerja pemerintah.

    Dalam keterangan tertulis, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa rapat terbatas digelar secara hybrid, dengan sebagian menteri hadir langsung di lokasi, sementara lainnya mengikuti melalui konferensi video.

    “Selepas melaksanakan ibadah salat Jumat, Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk membahas sekaligus memonitor perkembangan terkini berbagai program kerja pemerintah. Ratas ini digelar secara hybrid dari kediaman pribadinya di Hambalang,” ujar Teddy lewat keterangan resmi, Jumat (1/8/2025).

    Salah satu fokus utama dalam pertemuan ini adalah percepatan pembangunan infrastruktur transportasi udara. 

    Prabowo menekankan pentingnya pembangunan bandara internasional di berbagai wilayah guna meningkatkan konektivitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata daerah.

    “Presiden mendorong pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ucapnya.

    Selain isu transportasi, Presiden juga menyoroti pentingnya langkah mitigasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama di tengah cuaca panas yang melanda beberapa wilayah Indonesia.

    “Kepala Negara memberikan arahan untuk langkah pencegahan dari potensi timbulnya kebakaran hutan akibat cuaca panas, serta membahas perkembangan di sektor ekonomi, pertanian, dan kelautan,” pungkas Teddy.

  • Tarif Trump untuk Malaysia Cs Setara RI 19%, Ancam Ekspor Produk Lokal?

    Tarif Trump untuk Malaysia Cs Setara RI 19%, Ancam Ekspor Produk Lokal?

    Bisnis.com, JAKARTA – Daya saing produk Indonesia kini kembali diuji di pasar AS setelah negara-negara Asean mendapatkan penurunan tarif resiprokal yang sama dengan Indonesia yakni 19%.

    Head of Center of Industry, Trade and Investment Indef Andry Satrio Nugroho mengatakan negara-negara kompetitor Indonesia kini mendapatkan tarif yang sama sehingga persaingan ekspor produk unggulan kembali setara.

    “Ini membawa kembali level playing field dalam ekspor produk-produk unggulan khususnya yang dari Indonesia karena persaingan di level Asean untuk masuk ke pasar ekspor AS kembali sama,” kata Andry kepada Bisnis, Jumat (1/8/2025). 

    Adapun, Malaysia, Filipina, Kamboja, Thailand, Kamboja dan Indonesia mendapatkan tarif bea masuk ke AS sebesar 19%. Sementara itu, Vietnam dikenakan tarif 20%, kecuali produk transshipment. 

    Untuk itu, penurunan tarif untuk negara sejawat juga perlu diwaspadai. Apalagi, Indonesia sudah banyak berkomitmen kerja sama perdagangan dengan AS. 

    “Kita belum bisa mendapatkan manfaat yang cukup besar untuk komoditas yang kita ekspor khususnya ke pasar ekspor AS, karena kurang lebih produknya sama ya hampir sama. Kalau kita berbicara tekstil, pakaian, alas kaki, kurang lebih negara-negara Asean ini bisa mengirimkan gitu,” tuturnya. 

    Dalam hal ini, dia melihat manfaat dari penurunan tarif ke 19% belum tampak signifikan. Sebab, negara-negara lain juga mengalami penurunan yang kurang lebih sama dikisaran 15%-19%. 

    “Kembali lagi menurut saya ini bukan hal yang baik bagi Indonesia, tetapi tentu kita harus tetap memberikan pemenuhan terhadap komitmen, karena kita juga tidak pernah tahu ya tarif ini akan berubah lagi atau tidak,” jelasnya. 

    Untuk itu, Indonesia didorong untuk mencari pasar alternatif selain AS ke pasar non tradisional. Sebab, kesepakatan tarif ini bersifat dinamis dan besar kemungkinan untuk berubah. 

    “Jadi sekarang waktunya menurut saya karena sudah di-PHP, tidak ada hal lain yang harus dilakukan selain mempersiapkan fasilitasi perdagangan, misi dagang ke negara-negara non-AS, non-China ya, negara-negara baru yang bisa jadi seperti UN-Europa ya, kita bisa memperkuat perdagangan kita juga di sana,” pungkasnya. 

    Sebagai informasi, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan memberlakukan tarif impor sebesar 19% terhadap produk ekspor asal Malaysia, Thailand, dan Kamboja.  

    Besaran tarif tersebut tercantum dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada Kamis (31/7/2025) waktu setempat, menjelang tenggat 1 Agustus yang dia tetapkan bagi negara-negara mitra untuk merundingkan kerangka kerja perdagangan dengan pemerintahannya. Besaran tarif untuk Malaysia lebih rendah dari ancaman tarif 25% yang disampaikan pada Juli lalu. 

    Adapun, sebelumnya Thailand dan Kamboja diancam tarif sebesar 36%.  Tarif yang dikenakan ketiga negara tersebut sama dengan pungutan yang diberikan ke Indonesia dan Filipina yang telah lebih dulu merampungkan kesepakatan perdagangan.

  • Menteri Hukum: Tak Cuma Prabowo, Semua Presiden Pernah Berikan Amnesti

    Menteri Hukum: Tak Cuma Prabowo, Semua Presiden Pernah Berikan Amnesti

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku heran dengan masyarakat yang gaduh ketika terdakwa kasus korupsi Hasto Kristiyanto diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Padahal, lanjutnya, hampir semua presiden pernah mengeluarkan kebijakan amnesti ke terdakwa tindak pidana. Dia mengingatkan masyarakat agar tidak perlu gaduh ihwal amnesti tersebut, mengingat kebijakan itu merupakan hak prerogatif atau hak istimewa presiden.

    “Ada yang namanya grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu semua hak prerogatif dari presiden. Hampir semua presiden itu pernah memberikan amnesti,” tutur Agus di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Bahkan, menurut Andi, pemberian amnesti kepada terdakwa tindak pidana, tidak perlu menunggu hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht) lebih dulu, namun bisa langsung diberikan kepada terdakwa.

    “Jadi sama sekali tidak ada aturannya itu kasus harus inkracht dulu putusannya, itu tidak ada,” katanya.

    Maka dari itu, Andi berharap masyarakat sudah tidak ada lagi yang mempersoalkan pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto di kemudian hari.

    “Jadi saya berharap diskusi dan diskursus kita tidak lagi mempersoalkan pemberian amnesti itu karena sesungguhnya itu adalah hak prerogatif presiden,” ujarnya

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. 

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Hasto Kristiyanto Bebas!

    Hasto Kristiyanto Bebas!

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Hasto resmi keluar dari rutan KPK, Jumat (1/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis.com di lokasi, Hasto terlihat keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB. Dia disambut oleh sejumlah anggota tim penasihat hukumnya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Beberapa yang hadir adalah Maqdir Ismail dan Febri Diansyah, yang pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Saat keluar dari rutan, Hasto terlihat mengenakan jas hitam yang melapisi kaos merah di badannya. Dia turut membawa tas ransel hitam bersamanya. Dia sempat melambaikan tangan kepada awak media dan simpatisan di area luar rutan.

    “Saya pulang ke rumah dulu” ujarnya kepada wartawan saat ditanya apa yang akan dilakukannya usai bebas malam ini.

    Hasto sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, lantaran terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Widodo menjelaskan, pimpinan KPK yang akan menjelaskan tindak lanjut dari Keppres tersebut.

    “Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg, udah diterima pak Deputi [Penindakan] sambil dikasih minum dan alhamdulillah tugas saya udah selesai, dan udah dilaporkan juga ke pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK sudah diterima dengan baik,” ujar pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Widodo juga enggan memerinci lebih lanjut proses penyusunan dan penandatanganan Keppres itu. Sebelumnya, beredar kabar bahwa dokumen tersebut ditandatangani oleh Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

    Dia juga mengaku tidak mengetahui ihwal penyusunan Keppres tersebut. Namun, dia mengungkap bahwa Menteri Supratman telah membagi-bagi tugas untuk penyerahan keppres abolisi dan amnesti ke berbagai instansi terkait.

    Widodo, dalam hal ini, ditugaskan untuk menyerahkan Keppres pemberian amnesti Hasto Kristiyanto, ke KPK. Hal itu karena ite PDIP tersebut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

    Di samping itu, sebagian tim penasihat hukum Hasto juga telah berada di area rutan KPK. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, salah satu yang hadir adalah Febri Diansyah, yang juga pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya memastikan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima lembaganya.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi.

    Pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco.