Author: Bisnis.com

  • Eks Direktur Pertamina Ingatkan Pemerintah Jangan Impor LNG AS Lagi Usai Ditahan KPK

    Eks Direktur Pertamina Ingatkan Pemerintah Jangan Impor LNG AS Lagi Usai Ditahan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto mengingatkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mengimpor gas alam cair atau LNG dari Amerika Serikat (AS) lagi. 

    Hal itu disampaikan Hari usai resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina 2013-2020 sebagai tersangka, Kamis (31/7/2025).

    Bersama dengan mantan Direktur Gas Pertamina lainnya, Yenni Andayani, keduanya ditahan KPK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara US$113,83 miliar atas impor LNG dari anak usaha perusahaan AS, Cheniere Energy, Inc., yakni Corpus Christie Liquefaction atau CCL. 

    Sebelum resmi dibawa ke Rutan KPK, Hari menyampaikan kepada awak media agar pemerintah tidak lagi mengimpor LNG dari Negeri Paman Sam itu. Dia menyinggung rencana pemerintah untuk membeli produk energi dari AS senilai US$15 miliar, sebagai kesepakatan dari penurunan tarif impor dari 32% menjadi 19%. 

    “Sebaiknya jangan beli LNG dari Amerika lagi. Pemerintah kan mau beli dari Amerika lagi untuk negosiasi tarif,” kata Hari kepada awak media, dikutip Sabtu (2/8/2025). 

    Meski demikian, pemerintah menyebut rencana pembelian produk energi dari AS sebagai kesepakatan dagang dengan Presiden Donald Trump berupa di antaranya liquefied petroleum gas (LPG), minyak mentah, serta bensin, dengan perkiraan nilai US$15 miliar.

    Produk energi itu menjadi salah satu kesepakatan antara Indonesia dengan AS untuk penetapan tarif impor terhadap produk-produk asal Indonesia menjadi 19%, dan sebaliknya produk asal Amerika 0% atau bebas tarif. 

    Total komitmen belanja Indonesia, termasuk produk energi itu, mencapai US$22,7 miliar atau sekitar Rp370,17 triliun (asumsi kurs Rp16.307 per US$). Perincian kesepakatan pembelian tersebut diumumkan dalam sebuah pernyataan bersama yang dirilis White House, dikutip Rabu (23/7/2025).

    Kasus Jalan Terus 

    Pada Kamis (31/7/2025), KPK resmi menahan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. Mereka adalah bekas anak buah dari Direktur Utama Pertamina 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama sejak Kamis (31/7/2025).

    Hari sebelumnya menjabat Direktur Gas Pertamina 2012-2014, sedangkan Yenni memegang jabatan Senior Vice President Gas and Power Pertamina 2013-2014 sekaligus Direktur Gas Pertamina 2015-2018. 

    Keduanya diduga berperan dalam pembelian atau impor LNG dari pemasok Corpus Christie Liquefaction (CCL), yang merupakan anak usaha perusahaan energi Amerika Serikat (AS) yang terdaftar di Bursa New York, Cheniere Energy, Inc. 

    Pengadaan itu merugikan keuangan negara sebesar US$113.839.186,60 atau setara sekitar Rp1,8 triliun. 

    “Bahwa Tersangka HK dan YA diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG Import tanpa adanya pedoman pengadaan; memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi,” jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

    Berdasarkan konstruksi perkaranya, pembelian LNG impor dari CCL dilakukan dengan penandatangan kontrak pembelian tahun 2013 dan 2014, yang selanjutnya kedua kontrak digabungkan menjadi satu kontrak pada 2015.

    Jangka waktu kontrak pembelian yang diteken yaitu selama 20 tahun, dan pengiriman pasokan gas alam cair itu untuk periode 2019-2039. Artinya, kontrak pembelian untuk 20 tahun dan saat ini masih berjalan. 

    “Nilai kontrak kurang lebih dari US$12 miliar tergantung harga gas. [Kontrak pembelian] berjalan sampai dengan sekarang,” ungkap Asep. 

    Selain diduga memberikan persetujuan tanpa pedoman pengadaan maupun izin prinsip, Hari dan Yenni bersama-sama Karen diduga mengadakan impor LNG itu tanpa ‘back to back’ kontrak di dalam negeri, atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.

    “Jadi membeli impor LNG tapi belum jelas siapa konsumennya. Seharusnya sudah jelas, sudah bisa diprediksi keuntungannya. Faktanya LNG tidak pernah masuk dan harganya lebih mahal dari produk gas di Indonesia,” terang Asep. 

    Selain itu, lembaga antirasuah menduga bahwa pembelian LNG dari CCL itu tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian ESDM. 

    Hal itu diduga berpotensi memiliki implikasi pada iklim bisnis migas di dalam negeri. Saat ini, Indonesia tengah mengembangkan sejumlah blok migas seperti Masela, Andaman, Teluk Bintuni, serta sejumlah blok di Kalimantan. 

    Di luar itu, penyidik turut mengendus dugaan kedua tersangka sengaja melakukan impor LNG itu tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris, serta memalsukan dokumen persetujuan direksi Pertamina. 

    Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Deddy Sitorus Ungkap Agenda Lanjutan Kongres VI PDIP Usai Kukuhkan Megawati jadi Ketum 2025-2030

    Deddy Sitorus Ungkap Agenda Lanjutan Kongres VI PDIP Usai Kukuhkan Megawati jadi Ketum 2025-2030

    Bisnis.com, JAKARTA — Rangkaian penutupan Kongres VI PDI Perjuangan (PDIP) di Nusa Dua, Bali digelar pada hari ini, Sabtu (2/8/2025). Dikabarkan, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri akan memberikan pidato politik. Pidatonya ini menjadi agenda utama dalam rangkaian hari kedua kongres.

    Oleh sebab itu, Anggota Steering Committee Kongres VI PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus menegaskan bahwa fokus utama hari ini bukan pengumuman struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP), tetapi pidato Megawati.

    “Agenda siang sampai sore ini sebenarnya yang paling besar adalah pidato politik, terutama untuk menutup Kongres ke-VI oleh Ibu Ketua Umum,” katanya dalam keterangan resmi PDIP, dikutip Sabtu (2/8/2025).

    Adapun, Deddy menyatakan keputusan struktur DPP PDIP sepenuhnya berada di tangan Megawati, sehingga pengumumannya pun bisa dilakukan pada hari ini atau bahkan tidak hari ini. Pasalnya, tidak ada keharusan Megawati langsung mengumumkan struktur DPP hari ini

    Dia melanjutkan, secara aturan setiap partai memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menyampaikan susunan kepengurusan kepada Kementerian Hukum dan HAM demi mendapatkan pengesahan legal.

    “Kita diberikan jangka waktu melalui regulasi, paling lambat 30 hari untuk memberikan daftar kepengurusan kepada Kementerian Hukum dan HAM,” jelas dia.

    Kala ditanyai soal kemungkinan adanya penyegaran nama di tingkat DPP, Deddy mengimbau agar publik tidak berspekulasi terlebih dahulu. Namun, menurutnya pasti ada suatu penyegaran.

    “Kalau itu saya belum bisa berspekulasi, tetapi penyegaran pasti akan dilakukan. Namun apakah dilakukan hari ini, besok, lusa, atau minggu depan, itu baru akan diketahui dari pidato Ibu Ketua Umum,” tutupnya.

    Sekadar informasi, Kongres PDI Perjuangan di BNDCC, Nusa Dua menetapkan kembali Megawati Soekarno Putri sebagai Ketua Umum untuk periode 2025-2030.  

    Ketua Steering Committee Kongres PDIP Komarudin Watubun menjelaskan semua peserta kongres yang terdiri dari DPD dan DPC seluruh Indonesia sepakat menetapkan kembali Megawati sebagai Ketua Umum partai banteng.  

    “Setelah sidang dibuka, 100% peserta sepakat dan mendesak untuk dikukuhkan kembali Ketua Umum,” jelas Komarudin kepada media, Jumat (1/8/2025). 

  • Habiburokhman: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bukan Intervensi!

    Habiburokhman: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bukan Intervensi!

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong oleh Presiden RI Prabowo Subianto adalah keputusan yang tepat.

    Menurutnya juga, keputusan Prabowo itu sudah sesuai dengan konstitusi dan hukum yang ada di Indonesia. Keputusan ini pun dia anggap berguna bagi kepentingan bangsa dan negara. Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi.

    Selain itu, legislator Gerindra ini menegaskan bahwa Prabowo tidak mengintervensi aparat penegak hukum dalam pemberian amnesti dan abolisi. Prabowo dianggap menyelesaikan persoalan hukum dan politik dengan cara konstitusional.

    “Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/8/2025).

    Lebih lanjut, Habiburokhman berujar baik itu Hasto maupun Tom Lembong, keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara. 

    “Di luar pertimbangan tersebut kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.

    Dikatakannya, sebenarnya amnesti dan abolisi sudah lama menjadi pembicaraan di DPR sejak 2019. Pasalnya, menurut dia saat ini setiap lapas mengalami over capacity hingga 400 persen dan ini menjadi masalah yang serius.

    “Pemberian amnesti tentu akan sangat efektif mengatasi over capacity tersebut. Terlebih sejak 2023 kita sudah mengesahkan KUHP baru yang mengandung nilai-nilai baru yaitu keadilan rehabilitatif, korektif dan restoratif,” ujarnya.

    Lebih jauh, Habiburokhman menyebut penyelesaian persoalan hukum dengan hak prerogatif presiden tersebut bukan pertama kali dilakukan. Presiden pertama RI, Soekarno juga pernah memberikan amnesti umum dengan UU No11/1954.

    “Soeharto memberikan grasi di antaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990-an, BJ Habibie dan Gusdur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati, SBY, dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut,” tutup dia.

  • PGN Hadapi Tantangan Ketatnya Pasokan Gas Domestik

    PGN Hadapi Tantangan Ketatnya Pasokan Gas Domestik

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) membutuhkan tambahan alokasi pasokan dari volume gas ekspor untuk memenuhi permintaan gas domestik.

    Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman mendukung inisiatif pemerintah melalui SKK Migas dalam mengalihkan sebagian volume gas ekspor yang tidak terserap ke pasar domestik. 

    “Salah satu contohnya adalah alokasi dari Blok Natuna, di mana terdapat peluang monetisasi yang lebih optimal di dalam negeri,” kata Fajriyah saat ditemui di Jakarta, Jumat (1/8/2025). 

    Terkait hal ini, PGN berperan sebagai mitra pemerintah yang menjembatani proses pengalihan volume ekspor lewat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak.

    Tak hanya itu, PGN saat ini tengah mencari tambahan alokasi pasokan gas dari lapangan- lapangan eksisting baik dalam bentuk gas pipa ataupun LNG dan kontrak pasokan gas dari lapangan-lapangan baru. 

    Hingga semester I/2025, PGN telah menerima realisasi 5 kargo LNG domestik. Adapun, pihaknya memperkirakan kebutuhan total tahun ini mencapai 11 kargo LNG. 

    “Saat ini PGN juga telah pembahasan beberapa rencana kontrak jangka panjang di antaranya dengan Mubadala di Andaman, Petronas – Bukit Panjang, KUFPEC-Anambas, Inpex – Masela, Mondor – Tungkal, dan lainnya,” sebutnya. 

    Terkait dengan harga yang didapat PGN dari pengalihan volume ekspor, dia menerangkan bahwa struktur harga LNG memiliki perbedaan dengan gas pipa. 

    Meskipun diproduksi secara domestik, harga LNG yang diperoleh PGN dipengaruhi oleh harga minyak mentah Indonesia (ICP) serta kondisi pasar global. 

    Dengan demikian, harga LNG fluktuatif mengikuti indeksasi harga minyak dunia atau referensi Indonesia.

    Selain itu, gas regasifikasi dari LNG memiliki struktur biaya berbeda karena melibatkan proses tambahan seperti pendinginan, transportasi, penyimpanan, dan regasifikasi.

    “PGN mengoptimalkan biaya sesuai regulasi untuk menjaga keterjangkauan LNG bagi pelanggan,” jelasnya. 

    Lebih lanjut, pihaknya akan mengevaluasi harga jual gas ex LNG  setiap kuartal berdasarkan kebijakan pemerintah dan ICP historis. 

    “Jika harga LNG dari hulu turun, PGN akan menyesuaikan harga jual kepada pelanggan,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Direktur Utama PGN Arief S Handoko mengingatkan potensi kekurangan pasokan gas di wilayah Jawa Barat hingga Sumatra bagian utara mulai 2025 sampai 2035 mendatang. 

    Dia menyebut, penurunan pasokan itu akan terjadi lebih dalam mulai 2028. Ini khususnya untuk wilayah Sumatra Utara. Wilayah ini bisa kekurangan gas hingga 96 juta kaki kubik standar per hari (MMscfd).  

    “Kalau kita lihat dari 2025 sampai 2035 cenderung short gas di Sumatra bagian utara dan tengah ini turun sejak di 2028. Jadi kalau kita lihat sejak 2028 ke 2035 shortage sampai ke 96 MMscfd,” ungkap Arief dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI, Senin (28/4/2025). 

    Arief juga mengungkapkan kondisi kekurangan pasokan gas bakal merambah ke wilayah lain mulai 2035. Wilayah itu seperti Sumatra bagian selatan dan tengah hingga Jawa bagian barat serta Lampung. 

  • Perkuat Industrialisasi Nasional, MIND ID Dorong Hilirisasi Bauksit

    Perkuat Industrialisasi Nasional, MIND ID Dorong Hilirisasi Bauksit

    Bisnis.com, JAKARTA — Holding BUMN pertambangan MIND ID mendorong hilirisasi bauksit untuk meningkatkan kualitas industrialisasi nasional. 

    Corporate Secretary MIND ID Pria Utama mengatakan, perusahaan konsisten menjalankan peran strategis sebagai penggerak utama hilirisasi sektor industri pertambangan nasional.

    “Hilirisasi adalah mandat yang menjadi pedoman dalam setiap inisiatif strategis MIND ID. Bersama seluruh Anggota, kami berkomitmen memastikan bahwa setiap program hilirisasi memberikan manfaat maksimal bagi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (2/8/2025).

    Adapun salah satu bentuk hilirisasi mineral yang tengah dijalankan adalah peningkatan nilai tambah bauksit menjadi aluminium. Melalui integrasi dalam Grup MIND ID, bauksit diolah untuk menjadi bahan baku strategis yang mendukung agenda industrialisasi nasional.

    Menurut Pria, proses integrasi ini mencakup optimalisasi tambang bauksit, pembangunan fasilitas Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR), hingga smelter aluminium. Seluruh rantai nilai tersebut mampu menciptakan dampak ekonomi yang besar di dalam negeri.

    Sebagai gambaran, 1 ton bauksit yang bernilai sekitar US$40 dapat meningkat menjadi US$575 dalam bentuk alumina, dan kembali melonjak menjadi US$2.700 per ton saat telah berbentuk aluminium.

    “Dengan memperkuat rantai pasok aluminium ini, kami percaya dampaknya akan signifikan. Tidak hanya bagi ekonomi nasional, tetapi juga bagi daerah-daerah yang akan menikmati pertumbuhan yang lebih merata dan berkeadilan,” kata Pria.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa hilirisasi merupakan salah satu agenda utama pembangunan nasional, seiring dengan upaya memperkuat kemandirian dan ketahanan energi.

    “Dalam prioritas Presiden Prabowo, Asta Cita, yang menjadi kunci adalah kemandirian dan ketahanan energi, serta hilirisasi. Dua hal ini menjadi andalan di sektor batu bara,” ujarnya dalam Indonesia Mining Forum, Kamis (31/7/2025).

    Airlangga menegaskan bahwa hilirisasi sektor minerba sangat penting untuk menopang target pertumbuhan ekonomi 8% per tahun, sekaligus mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

    Pemerintah menargetkan total investasi sebesar Rp13.000 triliun selama periode 2025–2029. Dari jumlah tersebut, proyek hilirisasi minerba diperkirakan menyumbang investasi hingga US$20 miliar.

    Dia juga menyebutkan bahwa pemerintah sedang mendorong pembangunan ekosistem energi baru dan terbarukan (EBT) yang mencakup panel surya, baterai kendaraan listrik (EV), serta hilirisasi silika menjadi komponen solar panel dan semikonduktor.

    Potensi ini diproyeksikan dapat meningkatkan ekspor Indonesia hingga US$850 miliar, serta menambah Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar US$236 miliar pada tahun 2040.

    Naik Kelas

    Di sisi lain, Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) Pandu Sjahrir berharap MIND ID dapat terus meningkatkan kinerjanya, baik dari sisi omzet, profitabilitas, hingga pertumbuhan bisnis. 

    Menurutnya, sebagai holding BUMN yang mengelola bisnis pertambangan di Indonesia, MIND ID sudah memiliki keunggulan dari sisi sumber daya alam. 

    “Saat ini bagaimana kita bisa menggunakan teknologi agar produk turunan yang dihasilkan juga bisa lebih efisien dan menghasilkan lebih banyak lagi,” ujarnya, belum lama ini. 

    Pandu menambahkan Danantara membuka peluang untuk mengakuisisi aset pertambangan yang memiliki potensi pengembangan yang menarik. 

    Sepanjang 2024,  MIND ID membukukan pendapatan sebesar Rp145,2 triliun, tumbuh 34,56% dari tahun sebelumnya. Laba tahun berjalan melonjak menjadi Rp40,2 triliun, naik 46% dibandingkan dengan 2023.

    Aset perusahaan meningkat menjadi Rp292,1 triliun dari Rp259,2 triliun. Sementara itu, beban pokok pendapatan naik dari Rp90 triliun menjadi Rp124,6 triliun, mengikuti ekspansi produksi dan hilirisasi di seluruh entitas anak.

  • Setelah Dirut, Food Station Bakal Jadi Tersangka Korporasi?

    Setelah Dirut, Food Station Bakal Jadi Tersangka Korporasi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Karyawan Gunarso sebagai tersangka kasus beras oplosan atau pelanggaran standar mutu beras.

    Kasatgas Pangan Polri Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan bahwa tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga pejabat PT Food Station Tjipinang (FS) sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.

    Dia membeberkan ketiga tersangka itu berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, SL selaku Direktur Operasional PT FS dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

    “Ketiganya langsung kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” tuturnya di Jakarta, Jumat (1/8).

    Meskipun ketiga pejabat PT FS tersebut telah ditetapkan jadi tersangka, dia mengatakan mereka belum ditahan oleh tim penyidik Satgas Pangan Polri.

    Helfi menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut sampai saat ini masih bersikap kooperatif, sehingga belum ditahan selama 20 hari ke depan sesuai KUHAP.

    “Ketiga tersangka ini akan kita panggil lagi pekan depan,” katanya.

    Helfi juga membeberkan modus operandi yang digunakan ketiga tersangka adalah memperdagangkan beras premium tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

    Menurutnya, barang bukti yang telah disita adalah beras premium produksi PT FS dengan total seberat 132,65 ton dengan rincian dari 127,3 ton kemasan lima kilogram dan 5,35 ton kemasan 2,5 kilogram.

    “Penyidik juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang,” ujarnya.

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Tersangka Korporasi

    Di sisi lain, Polri segera menetapkan PT Food Station menjadi tersangka korporasi terkait kasus tindak pidana beras oplosan atau pelanggaran standar mutu beras.

    Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan bahwa pihaknya kini hanya tinggal melengkapi kesaksian ahli untuk menetapkan PT Food Station menjadi tersangka korporasi, setelah menetapkan 3 petinggi PT Food Station jadi tersangka.

    “Kita akan melakukan pemeriksaan kepada ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban dari korporasi PT FS dalam perkara ini dan penetapan korporasi sebagai tersangka,” tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Berkaitan dengan perkara tersebut, Helfi juga mengatakan bahwa tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen dari PT Food Station. 

    Dokumen tersebut di antaranya legalitas dan sertifikat penunjang, dokumen produksi, hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, pengendalian untuk ketidaksesuaian produk dan proses.

    “Dan juga dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara ini semuanya sudah disita,” katanya.

    Helfi juga menegaskan bahwa tim penyidik berencana menyita mesin produksi beras PT Food Station dan berbagai jenis beras dari merek Beras Sentra Ramos.

    “Ditemukan 232 sampel atau 189 merek yang tidak sesuai dengan mutu dan takaran di lapangan,” ujarnya.

    Mundur dari Food Station

    Adapun Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso telah resmi mengundurkan diri usai jadi tersangka oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus dugaan beras oplosan.

    Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat pengunduran diri Karyawan Gunarso melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Pramono menegaskan bahwa pemerintah provinsi Jakarta tidak akan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan di Satgas Pangan Polri terhadap Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso dan kedua anak buahnya.

    “Saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai,” tuturnya di Jakarta, Jumat (1/8).

    Pramono juga mengatakan bahwa perkara yang menjerat sejumlah petinggi PT Food Station tersebut harus dijadikan pelajaran untuk memperkuat pengawasan sekaligus akuntabilitas di tubuh BUMD DKI. 

    Tidak lupa, Pramono juga meminta seluruh jajaran direksi BUMD agar mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas.

    “BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” katanya.

  • Rampung Tahun Depan, Konstruksi Tol Prambanan—Purwomartani Capai 78,9%

    Rampung Tahun Depan, Konstruksi Tol Prambanan—Purwomartani Capai 78,9%

    Bisnis.com, JAKARTA — BUMN operator jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) mengungkap konstruksi proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo (Jogja—Solo) segmen Prambanan—Purwomartani telah mencapai 78,9% hingga Juli 2025.

    Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono menuturkan bahwa kehadiran Tol Jogja—Solo bakal membantu mengurai kepadatan lalu lintas di jalan nasional Klaten—Prambanan yang selama ini kerap menjadi titik kemacetan. Dengan demikian, mobilitas masyarakat bakal meningkat.

    “Kehadiran Gerbang Tol Prambanan sebagai titik keluar juga memberikan opsi baru bagi pengguna jalan untuk menghindari kepadatan di Gerbang Tol Klaten,” jelas Rivan dalam keterangan resmi, Sabtu (2/8/2025).

    Lebih lanjut, Rivan menegaskan bahwa hingga akhir Juli 2025, progres konstruksi Segmen Prambanan—Purwomartani telah mencapai hampir 78,90% dengan pembebasan lahan mencapai 99,50%. Dia pun optimistis segmen tersebut dapat selesai sesuai target dan digunakan masyarakat hingga Gerbang Tol Kalasan pada 2026. 

    Sejalan dengan proses konstruksi jalan tol segmen tersebut, JSMR telah menyelesaikan konstruksi dan mengoperasikan Tol Jogja—Solo segmen Klaten—Prambanan pada 2 Juli 2025. Segmen Klaten—Prambanan yang membentang sepanjang 7,85 km menjadi penghubung penting antara jalan tol Trans Jawa dengan pusat aktivitas masyarakat di Jawa Tengah dan sekitarnya. 

    Sebelumnya, waktu tempuh perjalanan dari Solo menuju Yogyakarta melalui jalur arteri dapat mencapai 1,5 jam, terutama pada musim libur atau jam sibuk. 

    “Kini, dengan tersambungnya Kartasura hingga Prambanan melalui jalan tol, waktu tempuh dapat dipangkas menjadi sekitar 30 menit, memberikan efisiensi perjalanan yang signifikan,” tambahnya.

    Perusahaan pun telah mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum pada 17 Juni 2025, disusul dengan terbitnya Surat Keputusan Pengoperasian Jalan Tol Jogja—Solo Segmen Klaten—Prambanan oleh Menteri PU pada 30 Juni 2025.

     

  • Menyongsong Era Pengawasan Sektor Keuangan Berbasis AI

    Menyongsong Era Pengawasan Sektor Keuangan Berbasis AI

    Bisnis.com, JAKARTA – Digitalisasi sangat marak pada saat ini. Digitalisasi sudah menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia dan mengubah lanskap kehidupan secara fundamental, termasuk dalam bidang tata kelola (governance).

    Perubahan konsep atau cara kerja patut dilakukan, karena harus menyesuaikan dengan karakteristik model bisnis yang dihadapi. Model bisnis yang kental dengan digitalisasi menuntut cara kerja dan tata kelola yang berbeda.

    Hal ini terkait dengan perbedaan fitur dan profil risiko antara organisasi tradisional dengan organisasi berbasis teknologi informasi.

    Industri jasa keuangan menjadi satu sektor yang adaptif dengan kehadiran teknologi informasi. Riset Fortune Business Insights pada 2023 yang dikutip oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggambarkan pemanfaatan teknologi di industri jasa keuangan, khususnya perbankan di luar prediksi berbagai pihak.

    Adaptasi teknologi di industri jasa keuangan, khususnya perbankan tumbuh unggul bersama sektor teknologi informasi, telekomunikasi, dan otomotif. Padahal, kita ketahui bersama bahwa secara historis, industri perbankan dikenal sebagai industri konservatif yang lebih mengutamakan keamanan, regulasi ketat, dan stabilitas.

    OJK pun menyadari adaptasi teknologi dan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di industri jasa keuangan tak bisa dihindari. Berkembangnya aktivitas keuangan berbasis digital dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di lingkup industri jasa keuangan seperti perbankan, keberadaannya perlu diatur untuk tetap memberi perlindungan dan kenyamanan bagi nasabah.

    Pada April 2025, misalnya, OJK menerbitkan pedoman Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia.

    Hadirnya pedoman itu sebagai panduan bagi perbankan di Indonesia untuk memastikan teknologi kecerdasan buatan dikembangkan dan diterapkan secara bertanggung jawab karena pengembangan dan penerapannya di sektor perbankan berpotensi mentransformasi industri perbankan dengan mendorong inovasi, memberdayakan pengambilan keputusan yang lebih cerdas serta menciptakan pengalaman yang lebih personal dan menarik bagi nasabah.

    OJK mengimbau agar penerapan kecerdasan artifisial mampu memberikan manfaat dengan pengelolaan risiko yang terkendali, sehingga mampu melindungi nasabah termasuk menjaga stabilitas sistem perbankan serta stabilitas sistem keuangan secara luas.

    Hal ini tentu sejalan dengan Upaya regulator dalam menerapkan Regulatory Technology (Regtech) dan Supervisory Technology (Suptech) adalah konsep baru yang diperkenalkan ketika ada suntikan teknologi baru ke dalam system tata kelola lama.

    Alat analisis yang mampu menangani big data, sematan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence), penggunaan self-audit melalui penetapan konsesus pada blockchain, adalah beberapa contoh dari tata Kelola digital gaya baru yang harus dikenali oleh pelaku bisnis saat ini.

    Tentu banyak manfaat dan risiko baru yang timbul akibat penerapan RegTech dan SupTech. Dengan mengenali manfaat dan risiko secara tepat, maka dimungkinkan kita sebagai pengguna akan memperoleh benefit optimal yang akan mengubah cara kerja kita dan cara pandang kita terhadap tata Kelola digital sebuah perusahaan atau organisasi.

    Teori Manajemen sebagai Landasan Tata Kelola

    Revolusi industri menandakan awalnya perkembangan ilmu manajemen dalam kehidupan manusia. Dalam Masyarakat Pra-industrialis sebelum abad ke-18, manusia hanya hidup dari hasil pertanian/agraris dengan tidak mengembangkan produk lanjutan.

    Hasil pertanian diolah secara sederhana kemudian langsung dikonsumsi oleh manusia. Proses produksi sederhana yang dilakukan misalnya dalam bentuk kerajinan tangan, industri skala kecil dan sebagainya.

    Ketika timbul kesadaran bahwa di dalam proses produksi sederhana ini masih banyak inefisiensi, maka manusia berfikir untuk memadukan antara mekanisasi dengan produksi. Penggunaan mesin pada produksi masal, mengurangi biaya produksi secara signifikan.

    Perencanaan produk, desain lini produksi, tata letak pabrik menandakan timbulnya konsep manajemen modern. Beberapa tokoh mulai dari Adam Smith (teori spesialisasi produksi), FW Taylor (teori manajemen ilmiah – time and motion study), Henry Gantt (penemu Gantt Chart) dan masih banyak lagi, memberikan kontribusi sangat besar pada implementasi konsep manajemen modern yang lebih ilmiah.

    Penerapan konsep manajemen tradisional ini memang memberikan dampak yang sangat positif pada kehidupan dan kesejahteraan manusia saat itu. Perlunya penyempurnaan konsep dirasa penting, karena konsep manajemen yang ada sangat fokus pada teknis proses produksi dan cenderung mengedepankan mekanisasi.

    Aspek manusia mulai dipandang penting dengan diperkenalkannya beberapa teori misalnya Manajemen Partisipatif (oleh Mary Parker Follett), teori X dan Y (oleh Douglas Mc. Gregor), efek Hawthorne (oleh Elton Mayo) dan lain sebagainya.

    Tahapan inilah yang memulai era manajemen modern menuju organisasi yang inklusif dan agile, dimana aspek psikologis dan sosial pekerja menjadi pertimbangan penting dalam organisasi.

    Migrasi Menuju Konsep Governance

    Penyempurnaan selalu dirasakan perlu ketika ada permasalahan besar atau bahkan setelah krisis timbul. Ilmu manajemen juga perlu diperdalam lingkupnya ketika masuk unsur yang lebih holistik yaitu akuntabilitas dewan direksi, transparansi keuangan, perlindungan pemegang saham, struktur kepemilikan yang berimbang dan sebagainya.

    Salah satu kasus yang menjadi pemicu perlunya pendalaman terhadap kualitas tata kelola adalah adanya krisis perbankan yang terbesar sepanjang sejarah dimana terjadi kerugian sebesar US$20 miliar pada sebuah bank bernama Bank of Credit and Commerce International (BCCI).

    Penyebab utama terjadinya krisis ini adalah adanya skandal pencucian uang, terjadinya window dressing di pembukuan bank, pemberian suap kepada para pejabat pemerintahan dan politisi, adanya pemberian kredit secara ilegal serta terjadinya manipulasi pasar.

    Sejak saat itu, timbul kesadaran pentingnya kualitas tata kelola di organisasi. Banyak lembaga yang mengeluarkan standar kualitas tata kelola misalnya OECD merilis Principles of Corporate Governance pada tahun 1999, beberapa negara juga mengeluarkan aturan mengenai penerapan Good Corporate Governance (GCG) seperti The Sarbanes-Oxley Act yang dikeluarkan oleh Parlemen Amerika pada tahun 2002, hal ini juga kemudian diikuti oleh pemerintah/regulator di seluruh dunia.

    Prinsip utama dalam GCG adalah TARIF yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Integrity dan Fairness.

    Keterbukaan diharapkan terjadi pada tahap pengambilan keputusan dan pemberian akses terhadap informasi yang relevan. Para pemangku kebijakan perlu mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil serta memiliki akuntabilitas yang jelas.

    Selain itu, faktor integritas juga sangat penting dan perlu perlakuan yang adil bagi semua pemangku kepentingan.

    Sejak adanya revolusi industri 4.0 dan 5.0, maka terjadi pergeseran arah dan standar tata kelola.

    Digitalisasi mengubah dua hal yaitu diperkenalkannya alat bantu pengambilan keputusan berbasis digital dan perlu penyesuaian akibat adanya model bisnis berbasis digital. Sebagai alat bantu, maka akan relevan pada semua prinsip GCG yang ada. Telah banyak aplikasi di pasaran sebagai alat bantu GCG agar dapat diterapkan secara efektif.

    Sedangkan bisnis model berbasis digital memiliki corak bisnis yang berbeda. Bisnis digital ini terkait dengan pemilikan data yang sangat banyak (big data), penggunaan piranti komputer secara ekstensif, serta jangkauan ke wilayah yang luas.

    Perusahaan startup juga kebanyakan memiliki skala kecil dengan investasi yang terbatas. Namun, hal yang menonjol adalah bahwa bisnis start-up ini menggunakan sarana digital, sehingga memungkinkan untuk dilakukan otomasi.

    Model bisnis yang ada di pasar juga berbentuk berbagi layanan (as a service) yang memungkinkan pemberian layanan dengan harga murah dan sesuai untuk produksi/ layanan yang bersifat masal (contohnya aplikasi HaloDoc yang melayani konsultasi kesehatan bagi masyarakat umum).

    Terobosan teknologi ini sangat membantu pelaksanaan GCG di sebuah organisasi. Manfaat yang sangat dirasakan adalah peningkatan kualitas pengambilan keputusan yang lebih akurat dan sangat bisa diterapkan pada semua skala dan tingkatan organisasi.

    Tentu saja untuk mendapatkan manfaat ini diperlukan adanya investasi yang cukup besar. Investasi yang diperlukan selain pembuatan pangkalan data (data lake) sekaligus alat analisis data tersebut. Namun dengan adanya layanan as a service, maka bisa menekan capital expenditure melalui sistem langganan (subscription), contohnya penggunaan cloud database untuk menekan biaya pembelian server.

  • Politisasi Hukum Kasus Tom Lembong Dinilai Berikan Dampak Negatif ke Ekonomi RI

    Politisasi Hukum Kasus Tom Lembong Dinilai Berikan Dampak Negatif ke Ekonomi RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Perjalanan kasus hukum yang menimpa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hingga bebas dari vonis karena mendapat abolisi dinilai dapat berimbas pada kondisi perekonomian nasional. 

    Seperti diketahui, Tom Lembong sempat ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus impor gula, dan telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Putusan tersebut membuat gaduh publik karena dalam putusan tersebut hakim tidak dapat membuktikan Tom Lembong tidak memperkaya diri sendiri.

    Pada 31 Juli 2025, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan terbebas dari vonis penjara 4,5 tahun.

    Ekonom senior Didik J Rachbini melihat praktik hukum dalam kasus Tom Lembong punya dampak buruk terhadap perekonomian Tanah Air.

    “Hukum yang lemah, tidak adil, tidak konsisten, atau mudah diintervensi kekuasaan serta dipolitisasi dapat memberikan dampak negatif serius terhadap perekonomian nasional. Hukum adalah faktor kepastian dan ketidakpastian di dalam ekonomi, khususnya investasi,” kata Didik dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/8/2025).

    Rektor Universitas Paramadina itu menilai hukum yang mudah diintervensi kekuasaan dan dipolitisasi ini dapat menurunkan kepercayaan investor, dan negara dengan kepastian hukum yang labil dan buruk akan dihindari oleh investor. 

    Menurutnya, kalangan bisnis dan semua investor, baik domestik dan maupun luar negeri, pasti sangat memerlukan kepastian hukum. Jika sistem hukum tidak bisa menjamin kontrak, menyelesaikan sengketa dengan adil, atau bebas dari intervensi politik, maka investor enggan menanamkan modal karena akan berakibat risiko kerugian dan bahkan bangkrut.

    Tidak hanya menurunkan minat investor, Didik mengatakan hukum yang buruk akan menyebabkan biaya transaksi meningkat, mahal, serta biaya investasi meningkat dan tidak efisien. 

    “Biaya transaksi adalah biang kerok atau bahkan setan buruk di dalam ekonomi dan dunia bisnis, yang sering muncul dari sistem hukum yang buruk. Hukum yang buruk, tidak efisien dan tidak dapat diandalkan bagi kepastian usaha akan menambah beban dunia usaha dan ekonomi nasional,” tegasnya.

    Didik juga mengatakan bahwa prosedur hukum yang berbelit, panjang dan tidak jelas sangat besar pengaruhnya terhadap ekonomi suatu negara, bahwa mekanisme penyelesaian hukum dan sengketa menjadi mahal. Di dalam sistem hukum yang buruk, sambungnya, efisiensi ekonomi menurun dan bahhkan rusak. 

    “Contoh ekstremnya adalah negara-negara dengan sistem hukum yang lemah cenderung jatuh dalam jebakan negara gagal (failed state) atau negara predatoris yang menjadikan ekonomi hanya alat penghisapan oleh elite kekuasaan,” tegasnya.

    Mencoba membandingkan dengan era pemerintahan sebelumnya, Didik menilai praktik kriminalisasi hukum karena intervensi politik terjadi pada semua rezim, tetapi sangat vulgar pada masa Jokowi. Menurutnya, kasus Tom Lembong ada indikasi kuat intervensi kekuasaan terhadap hukum, yang merupakan warisan Jokowi. 

    Didik bilang, saat ini sudah tidak ada lagi moto yang suci di dalam dunia hukum yang berbunyi ‘lebih baik membebaskan orang yang salah daripada menghukum orang yang benar’. Menurutnya, prinsip ini adalah keadilan paling mendasar di dalam dunia hukum, tetapi dibuang di ‘tong sampah’ oleh pemimpin-pemimpin yang sebenarnya juga lahir dari demokrasi. 

    “Yang ada sekarang, seperti kasus Tom Lembong, jika mereka lawan politik, kesalahan dicari-cari, seperti pada kasus pilpres yang lalu. Politik kemudian menjadi anasir jahat di dalam demokrasi,” pungkasnya.

  • Terpidana Penghina Jokowi Juga Nikmati Amnesti dari Prabowo

    Terpidana Penghina Jokowi Juga Nikmati Amnesti dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada 1.178 orang. Selain Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pengampunan diberikan kepada sosok Yulianus Paonganan.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Yulianus merupakan terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan penghinaan kepada kepala negara.

    Menurut dia, sebagian besar data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Beberapa di antaranya menerima amnesti berdasarkan jenis kasus pidananya.

    “Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” ujar Menkum dilansir dari Antara. 

    Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi diri tertentu.

    “Ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian, penderita paliatif 16 orang. Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun, 55 orang,” tutur Supratman.

    Dia menjelaskan nama-nama penerima amnesti telah ditetapkan dalam keputusan presiden (keppres) yang diteken pada Jumat ini. Selain itu, diberikan pula abolisi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Kepresnya berlaku sejak 1 Agustus dan alhamdulillah saya dapat laporan tadi Menteri Imipas sudah menjalankan yang memang harus ditindaklanjuti tadi, tentu berkoordinasi dengan para eksekutor dari pelaksanaan pelepasan kalau masih dalam status tahanan,” ucapnya.