Author: Bisnis.com

  • Abolisi dan Amnesti Jadi Alat Politik, Tidak Ada yang Gratis

    Abolisi dan Amnesti Jadi Alat Politik, Tidak Ada yang Gratis

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus suap Harun Masiku dan abolisi kepada Tom Lembong terkait impor gula.

    Penggunaan amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo telah menimbulkan intervensi terhadap proses hukum. Selain itu, juga menimbulkan tanda tanya terhadap keseriusan pemerintah terkait kasus korupsi di Indonesia. 

    Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai keputusan Presiden Prabowo bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga membawa pesan politik dan koreksi atas praktik pemidanaan era pemerintahan sebelumnya.

    Ray menjelaskan bahwa secara teknis, pemberian hak prerogatif Presiden terhadap dua tokoh ini menimbulkan kebingungan. Amnesti yang diberikan kepada Hasto merupakan pengampunan, sedangkan abolisi yang diterima Tom Lembong berarti penghentian tuntutan pidana.

    “Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan KPK akan banding. Apakah dengan amnesti banding otomatis gugur? Tidak juga. Amnesti membebaskan dari penjara, tapi bukan dari tuntutan hukum. Banding KPK tetap bisa berjalan,” ujar Ray.

    Sebaliknya, pemberian abolisi kepada Tom secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum, termasuk rencana banding dari kejaksaan. “Abolisi menggugurkan seluruh tuntutan, sedangkan amnesti tidak,” tegasnya.

    Hak Istimewa Presiden 

    Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945, Presiden memiliki kekuasaan untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan lembaga lain yaitu, DPR untuk amnesti dan abolisi, dan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabilitasi.

    Namun, pasal 14 UUD 1945 tersebut belum mengatur dengan jelas, siapa saja yang boleh mendapatkan abolisi dan amnesti. Ray mengingatkan agar Presiden Ke-8 RI itu tidak menggunakan hak amnesti, abolisi, maupun grasi secara sembrono.

    Pengamat hukum menegaskan agar pemerintah mengobral hak istimewa, khususnya diberikan ke orang-orang terdekat. Amnesti dan abolisi bukan juga jadi alat untuk menyelamatkan koruptor yang terbukti bersalah.

    “Ini bukan jalan pintas menyelamatkan siapa pun yang sudah terbukti bersalah. Harus selektif, objektif, dan berdasarkan prinsip keadilan. Amnesti, abolisi dan grasi tidak boleh diobral. Dia harus diberikan secara selektif, objektif dan rasional,” ucapnya.

    Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bebas dari penjara

    KPK mencatatkan bahwa pemberian amnesti kepada koruptor baru pertama kali terjadi dalam sejarah. Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, amnesti yang diberikan kepada Hasto adalah yang pertama didapatkan oleh tersangka, terdakwa maupun terpidana kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah. 

    “Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). 

    Alasan Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan olehnya kepada Presiden Prabowo.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman dilansir dari Antara, Kamis (31/7/2025).

    Supratman menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

    “Maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” katanya.

    Dia mengaku bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit.

    Supratman juga menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tersebut didasari demi kepentingan bangsa dan negara. “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ujarnya.

    “Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” tutur Supratman.

    Meski demikian, dia tak menampik bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    “Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik Indonesia,” ungkapnya.

    Amnesti dan Abolisi Jadi Alat Politik

    Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Wasisto Raharjo Jati, menilai penggunan hak istimewa Presiden Prabowo melalui abolisi dan amnesti kepada Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, bisa menjadi alat politik.

    Dia yang menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti secara konstitusional merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, sayang sekali, jika yang digunakan sebagai pertimbangan adalah untuk kepentingan politik.

    “Namun demikian sepertinya, dasar pertimbangan yang dipakai adalah kepentingan politik terlebih karena yang diampuni kasusnya adalah kasus korupsi yang ada kaitannya dengan para elit,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (1/7/2025).

    Lebih lanjut, Wasisto menuturkan bahwa pemberian keputusan tersebut memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas politik dan untuk merangkul lawan politik.

    “Kepentingannya adalah menjaga stabilitas politik sehingga opini publik tidak terpengaruh terus menerus dengan kedua kasus itu dan juga akomodasi politik dengan merangkul lawan-lawan politik,” ujarnya.

    Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

    Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.

  • Ekonom Sebut Rencana Pemerintah Perluas Rute Whoosh ke Surabaya Perlu Dikaji Ulang

    Ekonom Sebut Rencana Pemerintah Perluas Rute Whoosh ke Surabaya Perlu Dikaji Ulang

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom menilai rencana pemerintah dalam memperpanjang jalur Kereta Cepat Whoosh dari Jakarta-Bandung menuju Surabaya bukanlah pilihan yang tepat di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi. 

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai rencana perpanjangan jalur Kereta Cepat Whoosh dalam kondisi keuangan negara saat ini bukanlah pilihan yang baik.

    Menurutnya, berbagai kendala pembiayaan dan beban fiskal yang semakin berat membuat proyek ini perlu dikaji ulang secara mendalam.

    “Memperpanjang jalur Whoosh dalam kondisi saat ini sepertinya bukan pilihan yang tepat,” ujar Bhima kepada Bisnis, Senin (4/8/2025).

    Bhima menjelaskan jika pemerintah memaksa, negara akan menghadapi dilema besar dalam skema pembiayaan perpanjangan Whoosh.

    Jika dibiayai melalui utang pemerintah, hal ini akan semakin mempersempit ruang gerak APBN mengingat beban biaya utang jatuh tempo yang makin besar dalam beberapa tahun ke depan.

    Alternatif pembiayaan melalui penugasan ke Danantara atau BUMN juga dinilai Bhima berpotensi mempengaruhi rating utang Indonesia karena tingkat risiko likuiditas yang tinggi.

    Lembaga pemeringkat seperti Fitch Ratings telah memperingatkan risiko peningkatan liabilitas bersyarat pada neraca pemerintah jika Danantara terlalu aktif.

    Bhima menyebut satu opsi yang masih bisa dicoba adalah skema pertukaran utang (debt swap) dengan China untuk perpanjangan jalur kereta cepat, atau melalui hibah. Skema ini dinilai lebih realistis mengingat pengalaman Indonesia dengan proyek infrastruktur China sebelumnya.

    “Kecuali hibah ya atau skema utang dari China ditukar dengan perpanjangan jalur kereta cepat (debt swap) itu bisa dicoba,” ungkapnya.

    Kereta Cepat Whoosh

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan saat ini pemerintah tengah mempercepat kajian terkait usulan perluasan jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh ke Surabaya guna mempercepat mobilitas yang terintegrasi dan efisien di seluruh Pulau Jawa.  

    Menurut Menteri AHY, arahan Presiden Prabowo Subianto bukan hanya sebatas perpanjangan jalur kereta cepat. Namun, lebih dari itu, ide ini mencerminkan visi untuk menghubungkan Pulau Jawa melalui mobilitas yang lebih cepat, bersih dan lebih terintegrasi.

    Adapun Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mencatat bahwa layanan Kereta Cepat WHOOSH Indonesia telah melayani 10 juta penumpang sejak dioperasikan secara komersial.

    Selama periode 17 Oktober 2023 hingga 25 Juni 2025, KCIC telah melayani sebanyak 10.014.707 penumpang melalui 29.786 perjalanan Whoosh yang dioperasikan dengan aman dan selamat.

    Kereta Cepat Whoosh pertama kali dicanangkan pada tahun 2015, kemudian dilanjutkan dengan peletakan batu pertama pada 2016.

    Setelah melalui masa konstruksi dan serangkaian uji coba operasional, layanan Whoosh akhirnya diresmikan dan mulai beroperasi secara komersial pada Oktober 2023, menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki layanan kereta cepat.

    Bebani BUMN Karya 

    Sementara itu di balik pencapaian tersebut dan rencana perpanjangan jalur Whoosh, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) membukukan bagian rugi sebesar Rp542,31 miliar pada semester I/2025 dari entitas ventura bersama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia atau konsorsium proyek kereta cepat Whoosh. 

    PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) merupakan perusahaan patungan yang didirikan oleh konsorsium PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR), dan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) (PTPN). 

    PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) tercatat memiliki 60% saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku pengelola Whoosh. 

    Pada 10 Desember 2024, PSBI menerbitkan saham baru sejumlah 2.697.142 lembar saham sebesar Rp2,69 triliun yang diambil seluruhnya oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Setelah transaksi itu, persentase kepemilikan Wijaya Karya di PSBI terdilusi dari 39,12% menjadi 33,36%.

    “Pada 30 Juni 2025, saldo investasi ventura bersama atau penyertaan modal di PSBI adalah Rp2,38 triliun atau mencerminkan akumulasi penurunan nilai sebesar Rp4,32 triliun dibandingkan dengan total penyetoran modal awal perusahaan ke PSBI,” tulis manajemen WIKA dalam laporan keuangan semester I/2025, dikutip Senin (28/7/2025). 

    Pada semester I/2025, WIKA mencatat nilai bagian rugi tahun berjalan dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia sebesar Rp542,31 miliar. 

    Jumlah itu melanjutkan kondisi serupa pada semester I/2024. Kala itu, WIKA mencatat nilai bagian rugi tahun berjalan dari PSBI sebesar Rp1,57 triliun.

    Namun, WIKA mencatat rugi bersih sebesar Rp1,66 triliun pada semester I/2025. Angka ini berbalik dari kondisi laba bersih senilai Rp401,95 miliar yang diraih pada periode sama tahun lalu.

    Logo Wika di sebuah Gedung di Jakarta

    Danantara Turun Tangan

    Danantara Indonesia menyiapkan langkah strategis untuk menyelamatkan fundamental keuangan perusahaan pelat merah, yang terlibat dalam proyek kereta cepat Whoosh.

    Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengatakan bahwa PT Danantara Asset Management (Persero) kini sedang mengevaluasi sejumlah opsi penyelesaian atas kewajiban finansial konsorsium KCIC. 

    “Solusinya masih ada beberapa alternatif yang akan kami sampaikan kepada pemerintah mengenai penyelesaian daripada kereta cepat ini,” ujar Dony saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pekan lalu. 

    Dia mengakui bahwa beban utang PSBI selaku konsorsium cukup besar. Untuk itu, Danantara akan mengevaluasi operasional dari tiap entitas, serta menyiapkan rencana jangka panjang atas penyelesaian beban tersebut.

    Salah satu opsi yang mengemuka adalah upaya restrukturisasi. Pasalnya, berdasarkan rencana kerja Danantara Asset Management, proyek kereta cepat masuk dalam klaster restrukturisasi yang dijalankan pada semester II/2025.

    “Kereta cepat ini kan hasil konsorsium yang di dalamnya ada KAI, WIKA, kemudian Jasa Marga. Nah, ini operasionalnya sedang kami lihat, bagaimana nanti solusi jangka panjang mengenai utang-utang konsorsium ini yang cukup besar dan kami ingin penyelesaian ini berjalan komprehensif,” kata Dony. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Whoosh telah menelan biaya investasi hingga US$7,2 miliar. Nilai investasi tersebut mengalami pembengkakan biaya sebesar US$1,2 miliar dari target awal proyek sebesar US$6 miliar.

    Sebanyak 60% dari pembengkakan biaya atau sekitar US$720 juta akan dibayarkan oleh konsorsium dari Indonesia, sedangkan 40% sisanya atau sekitar US$480 juta ditanggung oleh konsorsium China.

  • Diancam Tarif Trump 50%, Brasil Buka Peluang Negosiasi dengan AS

    Diancam Tarif Trump 50%, Brasil Buka Peluang Negosiasi dengan AS

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva menyatakan terbuka untuk melakukan pembicaraan dagang dengan Donald Trump. Namun, dia menegaskan negosiasi hanya bisa dilakukan jika Brasil diperlakukan setara dengan Amerika Serikat.

    “Kami ingin bernegosiasi, tapi dengan syarat yang setara. Kami akan mendukung perusahaan kami, membela para pekerja kami, dan mengatakan, ‘Lihat, kalau kalian siap berunding, proposal kami sudah ada di meja.’” ujar Lula dalam acara Partai Pekerja (Workers’ Party) di Brasilia dikutip dari Bloomberg, Senin (4/8/2025).

    Pernyataan Lula disampaikan setelah Trump pada Juli lalu mengancam akan mengenakan tarif 50% terhadap produk-produk asal Brasil jika Mahkamah Agung negara itu tidak segera mencabut kasus hukum terhadap mantan Presiden Jair Bolsonaro, yang sedang diadili atas dugaan percobaan kudeta usai kalah dalam pemilu 2022.

    Pemerintah AS pekan lalu menunda kenaikan tarif yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus, serta memberikan pengecualian terhadap sejumlah produk. Namun di saat yang sama, Washington menjatuhkan sanksi terhadap Hakim Mahkamah Agung Alexandre de Moraes, yang memimpin proses hukum terhadap Bolsonaro dan kerap berselisih dengan perusahaan media sosial AS.

    Trump sebelumnya menyatakan Lula dapat menghubunginya langsung — pernyataan yang disambut positif oleh Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad, yang menyebut hal itu sebagai langkah maju. Haddad mengatakan dia akan segera berdiskusi dengan Menteri Keuangan AS Scott Bessent terkait tarif dan sanksi terhadap Moraes.

    Meski membuka peluang dialog, Lula tetap menyuarakan sikap tegas terhadap tekanan politik dari Washington. Dia menyebut sanksi ekonomi yang didasarkan pada motif politik sebagai hal yang tidak dapat diterima, serta mengulangi tuduhannya bahwa Trump tengah merusak sistem multilateral global.

    Lula juga menegaskan tidak akan mundur dari upaya pengembangan alternatif selain dolar dalam perdagangan internasional — isu yang selama ini membuat Trump gerah, meskipun upaya itu belum menunjukkan kemajuan berarti di antara negara anggota BRICS, termasuk Brasil.

    Lula mengatakan kini Brasil tidak lagi bergantung pada Amerika Serikat seperti dulu.

    “Saya tidak menyepelekan hubungan diplomatik dengan AS. Tapi mulai sekarang, mereka harus tahu bahwa kami juga punya hal untuk dinegosiasikan. Kami punya skala, kami punya sikap, dan kami punya kepentingan ekonomi dan politik yang siap dibawa ke meja perundingan,” katanya.

    Pernyataan Lula disampaikan di tengah gelombang unjuk rasa para pendukung Bolsonaro di sejumlah kota besar, termasuk Rio de Janeiro dan Brasilia, yang memprotes pemerintahan saat ini serta Hakim Moraes yang dianggap melakukan persekusi politik terhadap kubu kanan.

    Aksi serupa dijadwalkan berlangsung di Avenida Paulista, jantung kota São Paulo, pada sore hari. Bolsonaro sendiri tidak hadir dalam aksi tersebut karena tengah menjalani pembatasan aktivitas yang diberlakukan oleh Moraes sejak bulan lalu, termasuk larangan keluar rumah pada malam hari dan akhir pekan.

  • Prabowo Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Hari ini

    Prabowo Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Hari ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal resmi meluncurkan Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah (CKG Sekolah) yang akan dimulai serentak di 12 sekolah yang tersebar di berbagai daerah pada Senin (4/8/2025) besok.

    Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Adita Irawati mengatakan  bahwa program ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah membangun sistem kesehatan yang lebih preventif dan promotif, terutama bagi anak-anak dan remaja.

    Dia, menyampaikan bahwa CKG Sekolah merupakan bagian dari visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul.

    “CKG Sekolah adalah investasi jangka panjang di sektor kesehatan bagi anak-anak dan remaja. Ini menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo di bidang kesehatan,” ujar Adita kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).

    Program ini merupakan kelanjutan dari inisiatif nasional Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang telah diluncurkan sejak 10 Februari 2025 dan telah menjangkau lebih dari 16 juta penduduk Indonesia hingga awal Agustus ini.

    Target total dari program ini adalah 281 juta jiwa—seluruh populasi Indonesia. Dari jumlah tersebut, 53,8 juta adalah siswa dari sekitar 282 ribu satuan pendidikan yang mencakup SD, SMP, SMA, Madrasah, hingga Sekolah Rakyat.

    CKG Sekolah sendiri telah lebih dulu dimulai di Sekolah Rakyat pada 14 Juli 2025. Adapun mulai 4 Agustus, cakupan program akan diperluas ke sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.

    Kepala PCO Hasan Nasbi menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk mengubah pola pikir dan kebiasaan masyarakat dalam menjaga kesehatan.

    “Kita ingin masyarakat tidak hanya datang ke fasilitas kesehatan saat sakit, tetapi justru ketika sehat pun harus rutin memeriksakan diri. Ini bagian dari upaya pencegahan yang jauh lebih efektif,” kata Hasan.

    Dia menambahkan, Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap pola hidup sehat sejak usia dini. Karena itu, pemerintah bahkan menempuh pendekatan jemput bola dengan mendatangi langsung sekolah-sekolah untuk memberikan layanan kesehatan secara gratis.

    “Diharapkan dari program ini, kita bisa mendeteksi sedini mungkin potensi penyakit pada anak-anak yang bisa berdampak jangka panjang terhadap kualitas hidup mereka di masa depan,” pungkas Hasan.

  • Trump Tuai Kecaman usai Pecat Kepala Biro Statistik AS

    Trump Tuai Kecaman usai Pecat Kepala Biro Statistik AS

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemecatan Kepala Biro Statistik Tenaga Kerja AS atau Bureau Labor of Statistics (BLS) oleh Presiden Donald Trump menuai kritik, karena dinilai melemahkan kredibilitas data ketenagakerjaan di tengah sorotan terhadap revisi besar laporan pasar kerja.

    “Ini tindakan yang merusak,” kata William Beach, mantan Kepala BLS yang ditunjuk Trump pada masa jabatan pertamanya, dikutip dari Bloomberg pada Senin (4/8/2025).

    Trump memecat Kepala BLS Erika McEntarfer pada Jumat pekan lalu, hanya beberapa jam setelah BLS merilis laporan pasar tenaga kerja terbaru yang menunjukkan pelemahan pertumbuhan lapangan kerja, sebagian karena revisi tajam terhadap data Mei dan Juni. 

    Trump menyebut laporan tersebut palsu, dan langsung memicu kecaman dari kalangan ekonom dan legislator.

    “Saya tidak melihat ada alasan kuat untuk pemecatan ini. Ini benar-benar merusak sistem statistik. Itu melemahkan kepercayaan terhadap BLS,” ujar Beach, yang digantikan oleh McEntarfer pada Januari 2024.

    Menurut Beach, kualitas data BLS saat ini sebenarnya lebih baik dibandingkan 20 hingga 30 tahun lalu, termasuk akurasi dalam revisi data awal. Meski demikian, dia menyatakan tetap percaya pada data BLS di masa mendatang karena para staf di lembaga tersebut adalah orang-orang yang paling berdedikasi pada negaranya.

    “BLS adalah lembaga statistik terbaik di dunia,” tegasnya.

    CEO Bank of America, Brian Moynihan, dalam wawancara terpisah di Face the Nation CBS, mendorong pemerintah AS untuk meningkatkan sistem pengumpulan data agar bisa mengurangi revisi yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik.

    “Kami mengamati apa yang benar-benar dilakukan konsumen dan pelaku bisnis,” kata Moynihan tanpa menyinggung pemecatan McEntarfer. “Pemerintah bisa mendapatkan data itu dari sumber lain, dan menurut saya, itu yang perlu menjadi fokus.”

    Dia menyoroti bahwa revisi data Mei dan Juni merupakan salah satu yang terbesar dalam tujuh tahun terakhir. 

    “Itu menciptakan keraguan. Mari alokasikan anggaran, satukan informasi, dan cari tahu di mana saja dalam pemerintahan data keuangan dilaporkan,” katanya.

    McEntarfer sebelumnya dilantik melalui persetujuan bipartisan Senat dengan dukungan suara 86-8. Wakil Presiden JD Vance, yang saat itu masih menjabat sebagai senator, turut menyetujui penunjukannya.

    Sementara itu, Kepala Dewan Ekonomi Nasional sekaligus mantan penasihat ekonomi Trump, Kevin Hassett, menyebut revisi besar dalam laporan ketenagakerjaan sebagai bukti bahwa BLS membutuhkan “pandangan baru”. 

    Dia juga menolak gambaran BLS sebagai lembaga yang sepenuhnya netral secara politik, seperti yang disampaikan Beach.

    “Intinya, ada orang-orang yang terlibat dalam penyusunan data ini,” kata Hassett dalam program Meet the Press di NBC.

    Saat ditanya apakah Trump akan memecat siapa pun yang menyampaikan data yang tidak disukainya, Hassett membantah keras.

    “Tidak, sama sekali tidak. Presiden hanya ingin orang-orangnya sendiri di sana, supaya ketika data dirilis, bisa lebih transparan dan lebih dapat dipercaya,” ujar Hassett.

  • PPATK Bantah Soal Aturan Rekening Dormant 3 Bulan Diblokir, Kriteria Diserahkan ke Bank

    PPATK Bantah Soal Aturan Rekening Dormant 3 Bulan Diblokir, Kriteria Diserahkan ke Bank

    Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah adanya aturan ihwal penghentian sementara transaksi atau pemblokiran rekening yang ditemukan dormant selama tiga bulan. 

    Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan, kriteria rekening tidak aktif atau dormant tidak diatur secara spesifik oleh PPATK, melainkan oleh masing-masing perbankan.

    Menurut Ivan, rekening-rekening dormant yang banyak ditemukan PPATK dan diblokir memiliki kriteria yakni tidak aktif selama lima tahun lebih. 

    “Tidak ada itu tiga bulan [rekening dormant diblokir]. Kriteria dormant ditetapkan oleh masing-masing bank. Rekening dormant terbanyak adalah lima tahun lebih tidak aktif,” ungkapnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025).

    Ivan menyebut data-data rekening yang ditemukan dormant diserahkan oleh perbankan kepada PPATK untuk ditindaklanjuti. Itu sejalan dengan program pencegahan PPATK sejak beberapa bulan lalu, guna menangkal praktik penyalahgunaan rekening dormant untuk penampungan uang hasil tindak pidana. 

    Hasilnya, sejalan dengan konfirmasi dari para nasabah terdampak, PPATK kini telah mengaktifkan kembali sebanyak 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir atau dibekukan. 

    “Memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara,” kata Ivan.

    Sebelumnya, PPATK melaporkan telah memblokir sebanyak 31 juta rekening perbankan dormant pada periode 2025. Rekening-rekening tersebut ‘menganggur’ di atas lima tahun. 

    Koordinator Kelompok Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan pemblokiran, atau penghentian sementara, rekening-rekening dormant tersebut dilakukan pada periode tahun ini. Nilainya mencapai Rp6 triliun. 

    “31 juta rekening dormant yang di atas lima tahun. Nilainya sebanyak Rp6 triliun,” ungkap Natsir kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025). 

    Menurutnya, pemblokiran atau penghentian sementara transaksi di rekening dormant diatur dalam kewenangannya dalam Undang-Undang (UU) No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, background-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Berdasarkan catatan Bisnis, masing-masing perbankan juga memiliki kriteria atau aturan berbeda mengenai berapa lama suatu rekening tidak aktif sebelum dinyatakan dormant. 

    PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA, dilansir dari situs resmi bca.co.id, menyebut rekening bank swasta itu dinyatakan dormant apabila tidak terdapat aktivitas selama enam bulan berturut-turut. 

    Kemudian, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau Bank Mandiri serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI juga menyatakan rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi selama 180 hari atau enam bulan. 

  • PPATK Blokir Rekening Dormant, Transaksi Judol Turun Drastis

    PPATK Blokir Rekening Dormant, Transaksi Judol Turun Drastis

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap langkah penghentian sementara transaksi atau pemblokiran rekening pasif (dormant) sejak beberapa bulan lalu berdampak pada tren deposit maupun transaksi judi online (judol). 

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, penghentian sementara transaksi rekening dormant itu telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Sebanyak 31 juta rekening telah diblokir berdasarkan data yang didapatkan dari perbankan. 

    Menurut Ivan, pemblokiran rekening-rekening pasif itu guna mencegah penyalahgunaan rekening untuk penyimpanan dana hasil tindak pidana. Baik itu korupsi, narkotika hingga judi online. 

    Berdasarkan data PPATK, lanjutnya, pemblokiran rekening dormant yang dilakukan lembaganya sejak beberapa bulan lalu di antaranya berdampak pada transaksi judi online. Tren total deposit judi daring itu menukik tajam setelah pembekuan jutaan rekening dormant. 

    Dari data PPATK tentang tren deposit judi online Januari-Juni atau semester I/2025 yang dilihat Bisnis, kenaikan tertinggi terjadi pada periode April 2025. Deposit judi online naik dari Rp2,59 triliun pada Maret 2025, loncat menjadi Rp5,08 triliun pada April 2025.

    Ivan lalu mengatakan, setelah pemblokiran rekening-rekening dormant dilakukan, tren itu lalu menukik tajam khususnya pada Mei 2025. Saat itu, deposit judi online dari Rp5,08 triliun pada April jatuh ke Rp2,29 triliun pada Mei 2025. Nilai itu bahkan terendah apabila dibandingkan dengan Januari-Maret 2025. 

    Tren penurunan deposit judi online berlanjut hingga menjadi Rp1,5 triliun pada Juni 2025. 

    “Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70% lebih. Dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun-an lebih,” terang Ivan kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025). 

    Tren penurunan persis terjadi juga pada transaksi judi online dalam kurun waktu yang sama. Berdasarkan data PPATK tentang frekuensi deposit judi online semester I/2025, frekuensi itu loncat dari 15,82 juta kali transaksi pada Maret 2025 ke 33,23 juta kali transaksi di April 2025. 

    Selang sebulan setelahnya, tren frekuensi itu menukik tajam juga yakni sampai ke level 7,32 juta kali transaksi pada Mei 2025. Tren itu berlanjut bahkan hingga sampai 2,79 juta transaksi pada Juni 2025. 

    “Trend jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif,” ujar Ivan.

    Ivan blakblakan mengakui bahwa langkah yang dilakukan PPATK itu mengundang amarah beberapa nasabah terdampak. Dia mengatakan bakal terus mengevaluasi tindakan yang diatur dalam UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu. 

    Meski demikian, dia juga mengungkap bahwa ribuan nasabah pemilik rekening yang marah ke lembaganya akibat pemblokiran ternyata ditemukan menjadi penampungan uang hasil tindak pidana. Mayoritas untuk judi online. 

    “Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judol),” paparnya. 

    Adapun sejak beberapa waktu lalu lembaga intelijen keuangan itu telah mereaktivasi rekening-rekening dormant yang diblokir. Hal itu sejalan dengan upaya konfirmasi dari nasabah pemilik rekening terdampak. Ada lebih dari 28 juta rekening yang sudah dihidupkan kembali. 

    Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang pernah ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant. Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. 

    Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, background-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    1754256865_84363595-c28f-4eed-8917-eefb1529f254.

    1754256865_c54f679f-32f9-48ea-9250-392475edfbbf.

  • Pro Kontra Bendera One Piece, Antara Kekecewaan dan Kreativitas

    Pro Kontra Bendera One Piece, Antara Kekecewaan dan Kreativitas

    Bisnis.com, JAKARTA – Memasuki bulan Agustus 2025, banyak masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece di tiang bendera. Namun, pengibaran bendera ini banyak dilakukan anak-anak muda, sebagai bentuk ekspresi mereka menyuarakan kekecewaan mereka rasakan.

    One Piece adalah animasi Jepang yang dikenal dengan bendera hitam, dengan logo tengkorak di tengahnya. Pengibaran bendera one piece yang berada di bawah merah putih menjadi viral di media media. Bendera one piece ini adalah bentuk pemberontakan atau perlawanan para bajak laut terhadap penguasa.

    Adapun kebebasan berekspresi melalui pengibaran bendera one piece diatur oleh Undang-undang.UU mengatur bahwa bendera merah putih harus ditempatkan pada posisi paling terhormat ketika dipasang bersama bendera lain.

    Undang-undang negara tidak pernah melarang warganya untuk memasang bendera sebagai bentuk ekspresi, hal ini tertuang dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24/2009.

    Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjelaskan bahwa pada dasarnya hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia (HAM).

    Sementara itu, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, menetapkan sanksi pidana bagi siapa pun yang merendahkan kehormatan Merah Putih, seperti merusak, menginjak-injak, membakar, atau menodainya. Sanksinya berupa pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Padahal, pemasangan bendera merah putih, tetap lebih tinggi daripada one piece.

    Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani menuturkan bahwa gerakan pengibaran bendera anime bajak laut One Piece pada Hari Kemerdekaan RI adalah salah satu bentuk ekspresi kreativitas. Muzani yakin bahwa sebenarnya dalam hati rakyat Indonesia tetaplah semangat Bendera Merah Putih.

    “Saya kira itu ekspresi kreativitas, ekspresi inovasi, dan pasti hatinya adalah Merah Putih, semangatnya Merah Putih,” katanya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (3/8/2025).

    Ahmad Muzani yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pembina Gerindra ini mengatakan bahwa semangat itu sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan karena Indonesia sudah berusia 80 tahun. Dia juga berharap agar pemerintahan Indonesia bisa bersama-sama membentuk masyarakat adil, makmur, sejahtera.

    Ketika ditanyai soal informasi polisi akan menindak tegas warga yang hanya mengibarkan bendera one piece menjelang peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI, Muzani merespons bahwa itu adalah bentuk kecintaan rakyat Indonesia terhadap Bendera Merah Putih.

    “Saya kira kecintaan rakyat Indonesia kepada merah putih tidak akan tertukar dengan apapun. Saya meyakini itu,” tegas Muzani.

    Namun, pendapat Ahmad Muzani berbanding terbalik dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bahwa pemerintah berhak menindak tegas orang yang mengibarkan bendera one piece karena melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar. 

    Dalam KBBI, makar adalah tipu muslihat, perbuatan atau usaha untuk menjatuhkan menyerang, dan menjatuhkan pemerintahan yang sah.

    “Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” pungkasnya.

    Namun, pernyataan Natalius Pigai tidak sejalan dengan UU Nomor 39/1999 pasal 23-25 tentang Hak Asasi Manusia. Sebab, setiap orang bebas mengekspresikan hak dan keyakinan politiknya di depan umum, dengan tetap menjunjung tinggi merah putih.

    Pasal 23

    (1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

    (2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

    Pasal 24

    (1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.

    (2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 25

    Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

  • Nasabah Protes Kena Blokir Rekening Nganggur, PPATK: Mayoritas Penampung Uang Judol

    Nasabah Protes Kena Blokir Rekening Nganggur, PPATK: Mayoritas Penampung Uang Judol

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap bahwa terdapat ribuan nasabah pemilik rekening yang marah ke lembaganya, akibat penghentian sementara transaksi atau pemblokiran yang dilakukan. 

    Ivan tidak memerinci berapa jumlah nasabah dimaksud, namun dia mengungkap bahwa rekening milik ribuan nasabah itu diblokir bukan karena tidak aktif atau dormant. 

    Menurut Ivan, rekening milik ribuan nasabah itu justru diblokir karena disalahgunakan sebagai penampunan dana tindak pidana. 

    “Beberapa [ribuan nasabah] marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana [mayoritas judol],” ungkap Ivan kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025). 

    Kendati demikian, Ivan mengungkap pihaknya sudah membuka kembali 28 juta rekening nasabah yang sebelumnya dibekukan sejalan dengan program pencegahan PPATK. Rekening-rekening dormant itu telah dikonfirmasi langsung kepada nasabah pemiliknya. 

    Dia menyebut kini pelaku pidana semakin sulit mencari rekening-rekening dormant untuk menampung uang hasil tindak pidana. 

    “Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat disalahgunakan menjadi susah,” terangnya. 

    Adapun PPATK melaporkan sebelumnya memblokir sebanyak 31 juta rekening perbankan dormant pada periode 2025. Rekening-rekening tersebut ‘menganggur’ di atas lima tahun. 

    Koordinator Kelompok Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan pemblokiran, atau penghentian sementara, rekening-rekening dormant tersebut dilakukan pada periode tahun ini. Nilainya mencapai Rp6 triliun. 

    “31 juta rekening dormant yang di atas lima tahun. Nilainya sebanyak Rp6 triliun,” ungkap Natsir kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025). 

    Saat dihubungi sebelumnya, Natsir menjelaskan bahwa pemblokiran atau penghentian sementara transaksi di rekening dormant diatur dalam Undang-Undang (UU) No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang pernah ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant. Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    “Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant,” jelas Natsir secara terpisah melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Dari 150.000 rekening nominee itu, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000  di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal. 

    Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

    Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. 

    Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    Adapun pemblokiran rekening itu tidak lepas dari kritik masyarakat, salah satunya disampaikan melalui DPR. Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    Hinca berujar, Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, background-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

  • Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi, Pengamat: Koreksi Hukum Era Jokowi

    Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi, Pengamat: Koreksi Hukum Era Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menyampaikan pandangan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong.

    Dia menilai keputusan ini bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga membawa pesan politik dan koreksi atas praktik pemidanaan era pemerintahan sebelumnya.

    Ray menjelaskan bahwa secara teknis, pemberian hak prerogatif Presiden terhadap dua tokoh ini menimbulkan kebingungan. Amnesti yang diberikan kepada Hasto merupakan pengampunan, sedangkan abolisi yang diterima Tom Lembong berarti penghentian tuntutan pidana.

    “Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan KPK akan banding. Apakah dengan amnesti banding otomatis gugur? Tidak juga. Amnesti membebaskan dari penjara, tapi bukan dari tuntutan hukum. Banding KPK tetap bisa berjalan,” ujar Ray.

    Sebaliknya, pemberian abolisi kepada Tom secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum, termasuk rencana banding dari kejaksaan. “Abolisi menggugurkan seluruh tuntutan, sedangkan amnesti tidak,” tegasnya.

    Peringatan terhadap Penyalahgunaan Hak Istimewa Presiden

    Ray mengingatkan agar Presiden Ke-8 RI itu tidak menggunakan hak amnesti, abolisi, maupun grasi secara sembrono.

    “Ini bukan jalan pintas menyelamatkan siapa pun yang sudah terbukti bersalah. Harus selektif, objektif, dan berdasarkan prinsip keadilan,” imbuhnya.

    Khususnya, kata Ray, kepada mereka yang secara sah, meyakinkan dan terbukti dengan kuat melakukan tindak pidana korupsi atau suap.

    Menurutnya, dua kasus ini tidak boleh jadi pembenaran bagi Prabowo ke depannya untuk melakukan hal yang sama kepada terpidana lain.

    “Alias, amnesti, abolisi dan grasi tidak boleh diobral. Dia harus diberikan secara selektif, objektif dan rasional,” ucapnya.

    Kendati demikianm menurut Ray, langkah Prabowo memberikan amnesti dan abolisi merupakan koreksi terhadap model pemidanaan di era Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Dia menilai hukum kala itu cenderung tajam terhadap oposisi dan tumpul kepada pendukung pemerintah.

    “Banyak aktivis kritis dipenjara dengan dakwaan yang lemah dan terkesan dipaksakan. Contohnya, Tom Lembong dihukum karena ‘menjalankan kapitalisme’. Ini absurd. Hasto dituduh memberi dana untuk suap, tapi dasarnya juga lemah,” paparnya.

    Ray menyebut amnesti terhadap Hasto sebagai kritik langsung terhadap KPK yang dinilai tidak objektif.

    “KPK harus kembali ke jalurnya sebagai lembaga independen. Jangan jadi alat politik. Pemidanaan Hasto lebih terasa sebagai aksi balas dendam, bukan penegakan hukum,” katanya.

    Dia juga mengingatkan kepolisian untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat represi, terutama dalam kasus pencemaran nama baik terkait dugaan keaslian ijazah Jokowi.

    “Mempertanyakan ijazah atau kekayaan pejabat adalah hak warga. Jangan dipidana dengan pasal penghinaan,” ujar Ray.

    Ray menekankan pentingnya reformasi sistem hukum secara menyeluruh. Menurutnya, Presiden harus menjamin kebebasan penegak hukum agar bertindak objektif dan independen, serta tidak menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan.

    “Hukum harus diarahkan kepada penjahat sungguhan—koruptor dan pelaku suap—bukan kepada oposisi dan aktivis,” ungkapnya.

    Memperlebar Jarak ke Jokowi

    Secara politik, Ray menilai pemberian amnesti kepada Hasto bisa memperlebar jarak antara Prabowo dan Jokowi, sembari membuka jalan komunikasi lebih hangat antara Prabowo dan Megawati Soekarnoputri. Namun, dia ragu PDIP akan langsung masuk ke dalam pemerintahan.

    Ray juga memperkirakan bahwa Hasto kecil kemungkinan kembali sebagai Sekjen PDIP, meskipun pengaruhnya di internal partai masih akan tetap besar sebagai pendamping dekat Megawati.

    “PDIP mungkin akan jadi oposisi moderat untuk satu tahun ke depan, lebih menahan diri. Tapi bukan berarti oposisi akan bubar,” pungkas Ray.