Author: Bisnis.com

  • KPK Cekal Eks Menag Yaqut, Dewas KPK, hingga Bos Maktour Travel ke Luar Negeri

    KPK Cekal Eks Menag Yaqut, Dewas KPK, hingga Bos Maktour Travel ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah  Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.

    Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan surat pelarangan pergi ke luar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025.

    “Bahwa pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

    Menurutnya tindakan ini sebagai proses pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” jelas Budi.

    Budi menyampaikan setelah melakukan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini, KPK menaksir nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun

    “Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025)

    Budi menuturkan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

    “Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.

    Perkara ini sendiri sudah di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.

    Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Jumat (8/8/2025). Menurutnya dinaikkannya kasus ini ke tahap penyidikan, KPK dapat lebih leluasa untuk mengumpulkan barang bukti guna menemukan fakta-fakta terbaru. Hal ini sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum 

    “Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

    Selain itu, Asep menjelaskan pada tahap penyidikan memudahkan petugas untuk menetapkan para tersangka dalam kasus yang menyeret Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini. Pasalnya, saat dinaikan ke tahap penyidikan, KPK mempunyai wewenang melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi.

  • KPK Cekal Eks Menag Yaqut, Dewas KPK, hingga Bos Maktour Travel ke Luar Negeri

    KPK Cekal Eks Menag Yaqut, Mantan Dewas BPKH, hingga Bos Maktour Travel ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.

    Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan surat pelarangan pergi ke luar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025.

    “Bahwa pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

    Menurutnya tindakan ini sebagai proses pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” jelas Budi.

    Budi menyampaikan setelah melakukan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini, KPK menaksir nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun

    “Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025)

    Budi menuturkan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

    “Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.

    Perkara ini sendiri sudah di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.

    Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Jumat (8/8/2025). Menurutnya dinaikkannya kasus ini ke tahap penyidikan, KPK dapat lebih leluasa untuk mengumpulkan barang bukti guna menemukan fakta-fakta terbaru. Hal ini sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum 

    “Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

    Selain itu, Asep menjelaskan pada tahap penyidikan memudahkan petugas untuk menetapkan para tersangka dalam kasus yang menyeret Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini. Pasalnya, saat dinaikan ke tahap penyidikan, KPK mempunyai wewenang melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi.

  • Kejagung Beberkan Alasan Periksa 2 Eksekutif GOTO: Terkait Investasi Google

    Kejagung Beberkan Alasan Periksa 2 Eksekutif GOTO: Terkait Investasi Google

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pihaknya memeriksa dua eksekutif PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dua eksekutif itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian atas empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

    “Yang jelas pendalaman dari rekan-rekan penyidik terkait dengan kesaksian dia dalam perkara atas empat tersangka,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (12/8/2025).

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan lebih detail ihwal pemeriksaan dua pejabat GoTo itu. Namun demikian, salah satu materi pemeriksaannya yakni berkaitan dengan investasi Google ke Gojek.

    “Ya mungkin salah satunya [itu terkait investasi Google],” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, dua eksekutif perusahaan dengan kode saham GOTO itu diperiksa di dua waktu yang berbeda.

    Misalnya, RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk. diperiksa pada Rabu (6/8/2025). 

    Sementara itu, AM selaku Head of Tax PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Kamis (7/8/2024).

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. 

    Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah (MUL) selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. 

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 miliar.

  • Biografi Cut Nyak Meutia: Pahlawan Perempuan dari Aceh yang Tidak Takut Mati

    Biografi Cut Nyak Meutia: Pahlawan Perempuan dari Aceh yang Tidak Takut Mati

    Bisnis.com, JAKARTA – Cut Nyak Meutia dilahirkan pada 15 Februari 1870 di Pirak, Aceh Utara, dan gugur sebagai pejuang pada 24 Oktober 1910 di Alue Kurieng, Aceh. Dia dikenal sebagai salah satu pahlawan perempuan Aceh paling berani, tidak gentar menentang kolonialisme Belanda.

    Latar kehidupannya penuh dengan konflik, dari keluarga bangsawan hingga panggilan perang, mengantarkan Meutia menjadi simbol perlawanan yang abadi. Kisahnya penting bukan hanya karena militansi, tetapi juga humanisme di balik semangat perjuangan.

    Artikel ini menjelaskan secara mendalam siapa Cut Nyak Meutia, bagaimana perjalanan hidup dan perjuangannya, nilai yang ditinggalkannya, serta warisan budaya dan inspirasi bagi generasi muda Indonesia.

    Biografi Cut Nyak Meutia

    Profil Singkat

    Nama lengkap: Tjoet Nyak Meutia (Cut Nyak Meutia)
    Lahir: 15 Februari 1870, Pirak, Aceh Utara
    Wafat: 24 Oktober 1910, Alue Kurieng, Aceh
    Gelar: Pahlawan Nasional (SK Presiden No. 107/1964)

    Latar Belakang Keluarga dan Tempat Lahir

    Meutia lahir dari keluarga bangsawan Aceh, putri Teuku Ben Daud Pirak, seorang uleebalang, dan Cut Jah. Sebagai anak perempuan tunggal dari empat saudara lelaki, Cut Nyak Meutia tumbuh dalam lingkungan religius sekaligus berkuasa.

    Sejak kecil, Meutia dibesarkan dalam tradisi pesantren dan keluarga pejuang, nilai yang menumbuhkan keberanian dan ketegasan hatinya.

    Pendidikan dan Lingkungan Masa Kecil

    Pendidikan Meutia berakar dari ajaran agama dan budaya lokal. Dia mengaji sejak kecil dan dibekali ilmu mempertahankan diri melalui pedang dan rencong. Sebagai wanita bangsawan Aceh, ia menyatu antara kelembutan spiritual dan kekokohan militansi, melahirkan karakter “srikandi Aceh” yang penuh inspirasi.

    Perjalanan Hidup dan Perjuangan Cut Nyak Meutia

    Kehidupan Rumah Tangga dengan Teuku Chik Bintara

    Pada usia 20 tahun, Meutia menjalani pernikahan pertama dengan Teuku Syamsarif (Teuku Chik Bintara), namun pernikahan itu kandas karena ketidaksesuaian nilai. Suaminya lebih condong bekerja sama dengan Belanda, berbeda pandangan dengan Meutia yang menentang kolonialisme.

    Akhirnya mereka bercerai, membuka jalan Meutia menuju langkah politik mandiri dan aktif.

    Bersama Suami Memimpin Perlawanan

    Meutia kemudian menikah lagi dengan adik mantan suaminya, Teuku Chik Muhammad (Teuku Chik Tunong). Keduanya kompak menyatukan visi anti-kolonial dan bergabung dalam perang gerilya, memimpin perlawanan yang melibatkan rakyat Aceh di pedalaman.

    Teuku Chik Tunong bahkan diangkat sebagai bupati perang oleh Sultan Aceh sebelum gugur pada 1905.

    Ditangkap dan Gugurnya Sang Suami

    Setelah suaminya dibunuh, Meutia berdiri sendiri. Cut Nyak Meutia menikah lagi dengan Pang Nanggroe dan kembali komit terhadap perjuangan. Namun Pang Nanggroe gugur pada September 1910 dalam pertempuran. Peristiwa ini bukan menghentikannya, melainkan menyulut semangatnya semakin membara.

    Cut Nyak Meutia Memimpin Perlawanan

    Menjadi Panglima Perang Perempuan

    Usai kehilangan suami, Meutia merangkul posisi pimpinan. Ia menjadi panglima perang perempuan, membawa pasukan kecil tapi penuh determinasi dalam perjuangan melawan Belanda. 

    Semangat “hidup berkalang tanah Aceh atau mati” menggema dalam tiap aksinya.

    Strategi Gerilya dan Serangan terhadap Belanda

    Meutia unggul dalam taktik serang dan mundur. Ia memanfaatkan medan hutan Aceh untuk mengejar pasukan Belanda. Saksi mata menuturkan bagaimana pasukannya berhasil menghancurkan pos Belanda melalui perencanaan rahasia dan keberanian luar biasa.

    Kisah Kepemimpinan Penuh Keberanian

    Dalam satu serangan di Juli 1902, Meutia dan pasukannya berhasil menewaskan beberapa tentara Belanda dan merebut senjata mereka. Aksi yang menunjukkan kecerdasannya dalam taktik serta keberaniannya di medan laga.

    Gugurnya Cut Nyak Meutia dalam Pertempuran

    Lokasi dan Kronologi Gugurnya

    Pada 24 Oktober 1910, Meutia gugur dalam pertempuran sengit di Alue Kurieng. Ia terkena beberapa peluru saat masih melawan habis-habisan pasukan Belanda.

    Hingga akhir hayatnya sebagai pejuang sejati, jasadnya tak pernah ditemukan dengan pasti. Menjadi simbol keabadian semangatnya yang tidak akan terkubur oleh wujud fisik.

    Warisan Semangat dan Inspirasi yang Ditinggalkan

    Meski raganya hilang, sosok Meutia mengilhami rakyat Aceh dan seluruh Indonesia. Semangat perjuangnya terus dikenang dalam buku, film, dan budaya populer. Ia menjadi sumber inspirasi bahwa perjuangan bisa diwujudkan tanpa batas gender maupun status sosial.

    Pengakuan dan Penghargaan

    Gelar Pahlawan Nasional

    Pemprov Indonesia memberikan gelar Pahlawan Nasional pada Meutia melalui SK Presiden Nomor 107 Tahun 1964. Pengakuan resmi atas dedikasi dan pengorbanannya bagi bangsa.

    Penggunaan Nama untuk Jalan, Sekolah, dan Uang Rp1.000

    Wajah Meutia kini terpampang pada uang kertas Rp1.000 edisi 2016 dan 2022, satu-satunya perempuan pahlawan di edisi itu. Lebih jauh, nama dan wajahnya diabadikan di rumah sakit, masjid, sekolah, serta stasiun kereta Aceh, mewakili jejak perjuangannya yang hidup hingga hari ini.

    Fakta Menarik tentang Cut Nyak Meutia

    Julukan dan Rekam Jejak

    Meutia dikenal pula sebagai “Srikandi Aceh” atau “Panglima Perempuan” karena dominasi keberaniannya di medan perang. Ia seorang pemimpin sekaligus simbol perempuan tangguh yang disegani.

    Tokoh Perempuan Paling Ditakuti Penjajah

    Belanda merasa kewalahan oleh keberaniannya. Beberapa laporan menyebut ia menjadi momok bagi tentara kolonial, menjadi contoh bagaimana perempuan mampu mengubah medan perang tak hanya dengan senjata, tapi efek moral dan taktik.

    Inspirasi Emansipasi Wanita di Tanah Aceh

    Meutia membuka jalan modern untuk perempuan Aceh dalam public sphere. Ia membuktikan bahwa perempuan bisa mengambil peran strategis di medan lahan sosial-politik, bukan hanya di rumah tradisional.

    Kutipan Sejarah

    “Belanda harus pergi dari bumi Aceh atau kami mati di medan ini.” Dikutip dari biografi dan dokumen sejarah perjuangan Aceh Repositori Kemendikdasmen.

    Kutipan ini menggambarkan tegas semangat dan harga mati perjuangan yang diemban Meutia.

    Cut Nyak Meutia dalam Buku

    Buku Cut Nyak Meutia (Kisah Perjuangan Perempuan Aceh) diterbitkan oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh (2021), memberi gambaran lengkap perjuangan dan pemikiran Meutia.

    Selain itu, karya seperti Cut Nyak Meutia Pejuang Aceh Yang Jelita dan Pemberani (2022) menyajikan narasi modern atas kejayaan dan renyah strategi perempuan Aceh.

    Cut Nyak Meutia adalah simbol pemberdayaan perempuan dan keberanian moral di tengah penindasan kolonial. Kisahnya mengajarkan bahwa perjuangan bukan soal siapa, tetapi keberanian mengambil tanggung jawab.

    Semangatnya merasuk dalam tiap perempuan Indonesia yang berani bersuara, mengangkat harkat bangsanya. Cut Nyak Meutia tidak hanya srikandi Aceh, tetapi lambang nasionalisme sejati, di mana keberanian dan cinta tanah air melahirkan keabadian.

    Mari teladani Meutia, berdiri tegar di tengah badai, mempertaruhkan rizqi bahkan nyawa, demi Tanah Air yang merdeka dan adil.

    Disclaimer: Artikel ini dihasilkan dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi Bisnis.com untuk memastikan akurasi dan keterbacaan informasi.

  • Kronologi dan Polemik Penangkapan Bupati Kolaka Timur Dalam OTT KPK

    Kronologi dan Polemik Penangkapan Bupati Kolaka Timur Dalam OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan RSUD di wilayah Kolaka Timur.

    Abdul Azis dan Fauzan (ajudan Abdul Azis) ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8/2025). Lalu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (8/8/2025).

    Dalam menyelidiki kasus ini, KPK menggelar OTT di tiga wilayah yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan,  dan Jakarta.

    Di Sulawesi Tenggara tepatnya di Kendari KPK menangkap 4 orang yaitu Ageng Dermanto selaku PPK Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Harry Ilmar pejabat PPTK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Nova Ashtreea pihak swasta dari staf PT PCP, dan Danny Adirekson Kasubbag TU Pemkab Kolaka Timur.

    Sedangkan di Jakarta, KPK menangkap Andi Lukman Hakim PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD,  Deddy Karnady pihak PT PCP, Nugoroho Budiharto pihak swasta PT PA, Arif Rahman-Aswin-Cahyana selaku KSO PT PCP.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan beberapa dari mereka melakukan kesepakatan penentuan tender untuk pembangunan RSUD dari tipe D ke tipe C di Kolaka Timur yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), di mana PT PCP dipilih untuk mengerjakan proyek tersebut.

    “Saudara ABZ [Abdul Azis] bersama GPA [Gusti Putu Artana] selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, DA, dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim, menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT. PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kab. Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim,” kata Asep saat konferensi pers, Sabtu (9/8/2025).

    Asep menceritakan pada Maret 2025, Ageng Dermanto menandatangani kontrak kerja pembangunan RSUD dengan PT PCP sebesar Rp126,3 miliar.

    Di bulan April 2025, Ageng Dermanto memberikan Rp30 juta kepada Andi Lukman di Bogor. Di sisi lain, sepanjang bulan Mei-Juni, Dedy Karnady menarik sekitar Rp2,09 miliar yang kemudian menyerahkan Rp500 juta kepada Ageng Demanto di lokasi pembangunan RSUD Kolaka Timur.

    Asep menjelaskan pada pertemuan itu, Deddy menyampaikan permintaan Ageng kepada PT PCP terkait komitmen fee sebesar 8%.

    Lalu, Deddy menarik cek Rp1,6 miliar pada bulan Agustus untuk diserahkan kepada Ageng dan Ageng menyerahkan kepada Yasin selaku staf dari Abdul Azis.

    Tak hanya itu, Deddy kembali memberikan Rp200 juga kepada Ageng. Sedangkan PT PCP juga melakukan pencarian cek Rp3,3 miliar.

    “Tim KPK kemudian menangkap Sdr. AGD [Ageng Dermanto] dengan barang bukti uang tunaisejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian darikomitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kab. Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” terang Asep.

    Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan Abdul Azis, Andi Lukman, Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman.

    Atas perbuatannya Deddy dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf aatau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.18.

    Sedangkan Abdul Azis, dan Andi Lukman, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau batau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Polemik Penangkapan Abdul Azis

    Penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis sempat diwarnai polemik karena dia mengklaim tidak memiliki keterkaitan dengan OTT KPK di Sulawesi Tenggara.

    Mulanya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan Abdul Azis di tangkap di Sulawesi Tenggara. 

    “Ya [salah satu Bupati di Sultra diamankan dalam OTT],” katanya kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

    Namun tidak berselang lama kabar tersebut diberitakan, Abdul Azis membantah terjaring OTT dan sedang hadir dalam Rakernas Partai NasDem di Makassar. 

    “Saya baru dengar kabar ini tiga jam lalu. Hari ini saya dalam kondisi baik, sedang ikut rakernas. Kalau ada proses penyelidikan, saya siap taat dan patuh. Tapi kalau ini bagian dari drama dan framing, itu sangat mengganggu secara psikologis,  juga mengganggu masyarakat,” katanya, Kamis (7/8/2025).

    Simpang siur  ini pun diklarifikasi oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu usai menangkap Abdul Azis. Asep menjelaskan bahwa KPK sempat terkecoh dengan jadwal Rakernas Nasdem.

    “Nah, terkait dengan acara dari salah satu partai, itu berdasarkan rundown-nya yang kami terima, acaranya adalah di hari jumat,” kata Asep, Sabtu (9/8/2025).

    Tadinya KPK ingin menangkap Abdul Azis pada hari Kamis, tetapi karena dinamika lapangan membuat tim KPK yang di Sulawesi Selatan bergegas menangkap Abdul Azis. Meski begitu, Asep menjelaskan OTT tidak dilakukan saat rakernas berlangsung.

    “Jadi, sesungguhnya tidak, atau proses tangkap tangan ini tidak dilakukan pada kegiatan itu berlangsung,” tandasnya.

    KPK masih mendalami perkara ini dengan mencari barang bukti baru dan memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat. 

  • Aksi Koboi Kopda Bazarsah di Arena Sabung Ayam Berujung Vonis Mati

    Aksi Koboi Kopda Bazarsah di Arena Sabung Ayam Berujung Vonis Mati

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Militer I-04 Palembang telah memvonis mati terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

    Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan bersalah dalam peristiwa itu. 

    Dalam amarnya, Fredy menyatakan Bazarsah telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

    “Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata majelis hakim dilansir dari Antara, Senin (11/8/2025). 

    Atas vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk mengambil sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.

    Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Hery Lubis divonis divonis lebih ringan dengan hukuman 3,5 tahun dan dipecat dari kedinasan TNI. Dia terbukti sebagai pengelola judi sabung ayam di TKP penembakan.

    Rekam Jejak Kasus Kopda Bazarsah 

    Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam kasus penembakan tiga anggota korps Bhayangkara pada Senin (17/3/2025).

    Tiga anggota kepolisian itu yakni Kapolsek Negara Batin Way Kanan, Lusiyanto; Bripka Petrus Apriyanto; dan Bripda M Ghalib Surya Ganta. 

    Kejadiannya terjadi saat kepolisian melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung sekitar 16.50 WIB.

    Kala itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi soal lokasi judi sabung ayam di Way Kanan. Mendapatkan informasi itu, 17 anggota kemudian dikerahkan ke TKP. 

    Setibanya di lokasi, belasan anggota itu langsung ditembak oleh orang tidak dikenal. Dari belasan orang itu, Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus dan Bripda Ghalib telah tewas lantaran terkena tembakan.

    Kemudian, lokasi judi sabung ayam itu dicap sebagai area “Texas” lantaran diduga menjadi tempat peredaran senjata rakitan serta rawan kriminalitas.

    Area perjudian sabung ayam itu lumayan jauh dari pusat kota, perlu waktu tiga sampai empat jam untuk mencapai area Texas tersebut. Di lokasi itu juga hanya terdapat satu rumah yang dikelilingi perkebunan karena. 

    Adapun, lokasi sabung ayam itu merupakan milik oknum TNI. Di lain sisi, pada peristiwa penembakan ini sempat muncul isu karena dilatarbelakangi oleh dugaan setoran terhadap aparat setempat.

  • Ini 4 Catatan Ekonom ke Sri Mulyani Sebelum Lanjutkan Efisiensi APBN Lagi

    Ini 4 Catatan Ekonom ke Sri Mulyani Sebelum Lanjutkan Efisiensi APBN Lagi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan melanjutkan efisiensi belanja seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN. Terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto guna memastikan efisiensi berjalan pada jalur yang benar. 

    Untuk diketahui, PMK tersebut mengatur ihwal efisiensi belanja yang ditujukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah. 

    Menariknya di dalam beleid itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak memasukkan anggaran belanja lainnya dalam pos anggaran yang kena efisiensi. Itu artinya ada pengurangan pos anggaran dari 16 menjadi 15 pos yang diefisiensi kalau membandingkannya dengan jumlah yang tertera dalam Surat Menkeu No: S-37/MK.02/2025. 

    Adapun kalau merujuk beleid baru tersebut, pos-pos anggaran yang kena efisiensi antara lain alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan.

    Selanjutnya, lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; infrastruktur.

    Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede memberikan empat poin catatan bagi pemerintah untuk melaksanakan efisiensi belanja ke depannya. Pertama, penerapan efisiensi jangan diberlakukan secara keseluruhan di seluruh pos anggaran atau across-the-board. 

    Sebab, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang menjadi acuan efisiensi belanja pemerintah pada awal tahun ini memasukkan pembangunan infrastruktur dan pengadaan peralatan/mesin ke dalam area identifikasi.

    “Sehingga ada risiko salah sasaran bila pemangkasan tak berbasis output,” jelas Josua kepada Bisnis, Senin (11/8/2025).

    Kedua, percepatan realokasi dan lelang agar pergeseran ke belanja modal atau capital expenditure (capex) tidak menimbulkan pengeluaran yang rendah (low disbursement) pada paruh kedua. Josua mewanti-wanti pemerintah agar menggunakan mekanisme ‘blokir-buka’ anggaran yang cepat, bukan penahanan berkepanjangan.

    Ketiga, layanan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta proyek yang didanai skema khusus seperti pinjaman/hibah/BLU/SBSN sesuai koridor Inpres/PMK. 

    Keempat, penguatan terhadap reviu belanja secara kuartalan berbasis kinerja. Hal itu termasuk koordinasi dengan daerah saat penyesuaian transfer ke daerah (TKD). 

    “Agar efisiensi benar-benar menekan biaya input seremonial/operasional, bukan mengorbankan output pelayanan publik atau serapan capex yang menopang investasi,” ujar Josua.

    Menurut pengamatan Josua, arah kebijakan efisiensi yang diatur pada PMK No.56/2025 dalam melanjutkan mandat Inpres No.1/2025 itu relatif tepat sasaran. Sebab, PMK yang baru diterbitkan Sri Mulyani pada akhir Juli lalu itu secara eksplisit menyasar pos-pos dengan efek berganda atau multiplier effect rendah di belanja barang/jasa dan sebagian belanja modal (perjalanan dinas, rapat/semiloka, sewa, jasa profesional, iklan/publikasi, pengadaan kendaraan, percetakan/souvenir, dan lain-lain).

    Di sisi lain, efisiensi yang dicanangkan pemerintah itu dinilai sambil tetap melindungi belanja pegawai dan bantuan sosial. 

    Sebagai informasi, Inpres No.1/2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo sebelumnya menargetkan efisiensi total Rp306,7 triliun, yang meliputi anggaran kementerian/lembaga Rp256,1 triliun, serta Rp50,6 triliun pada TKD. 

    Efisiensi pada PMK itu juga, lanjut Josua, memprioritaskan agar pemangkasan tidak berasal dari pinjaman/hibah, Rupiah Murni Pendamping, PNBP-BLU yang disetor ke kas negara, maupun proyek yang menjadi underlying SBSN—sehingga ruang fiskal dialihkan ke program prioritas Presiden tanpa menurunkan layanan dasar.

    Di sisi lain, PMK baru itu juga merinci 15 jenis belanja sebagai objek efisiensi yang dinilai teknisnya untuk mendorong “value for money”.

    Belum Ada Penjelasan Rinci Efisiensi Anggaran Lanjutan

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara masih enggan menjelaskan lebih lanjut perincian efisiensi APBN yang dilanjutkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setelah pelaksanaan pertama di awal tahun ini. 

    Namun demikian, Suahasil menjelaskan bahwa kementeriannya bakal mengumumkan lebih lanjut soal implementasi PMK tersebut. Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu menuturkan, efisiensi akan terus dilakukan karena merupakan keinginan setiap lembaga. 

    “Kalau efisiensi kan memang sudah menjadi keinginan kita setiap lembaga. Terus mencari efisiensi dalam anggaran. Jadi lanjut terus aja, dalam pelaksanaan, dalam perencanaan,” tuturnya di Istana Kepresidenan. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, PMK Nomor 56/2025 itu mengatur bahwa anggaran belanja yang terdampak efisiensi antara lain anggaran belanja kementerian atau lembaga, dan efisiensi transfer ke daerah. 

    “Hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam beleid itu, dikutip pada Rabu (6/8/2025).

    Menariknya di dalam beleid itu, Sri Mulyani tidak memasukkan anggaran belanja lainnya dalam pos anggaran yang kena efisiensi. Itu artinya ada pengurangan pos anggaran dari 16 menjadi 15 pos yang terkena efisiensi kalau membandingkannya dengan jumlah yang tertera dalam Surat Menkeu No: S-37/MK.02/2025. 

    Meski demikian, aturan baru tersebut belum menyebut secara spesifik berapa nilai besaran anggaran yang terdampak efisiensi. PMK itu hanya menekankan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) bisa menyesuaikan item anggaran yang terkena efisiensi sesuai arahan presiden. 

    Selain itu, meski tetap merujuk kepada kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh presiden, Menteri Keuangan berhak menetapkan besaran efisiensi anggaran dan menyampaikannya kepada masing-masing kementerian dan lembaga.

  • Kurva Terbalik Efisiensi Anggaran, Defisit APBN Justru Membengkak

    Kurva Terbalik Efisiensi Anggaran, Defisit APBN Justru Membengkak

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara agresif melakukan efisiensi belanja untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Ironisnya, aksi gencar efisiensi belanja itu dilakukan ketika outlook defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 terkerek naik dari 2,53% menjadi 2,78% dari produk domestik bruto (PDB).

    Pelebaran ruang fiskal di tengah beban anggaran yang cukup besar dan penerimaan pajak yang terkontraksi hingga 7% pada semester 1/2025, tentu berisiko. Outlook defisit anggaran yang mencapai 2,78% dari PDB juga tercatat tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

    Risiko lainnya, pemerintah harus menambah utang yang diperkirakan mencapai Rp772,9 triliun sampai akhir tahun. Meski lebih rendah dari target senilai Rp775,9 triliun, outlook utang pemerintah 2025 diperkirakan mengerek rasio utang terhadap PDB hingga 41,6%. Alhasil, sebagai jalan pintas, pemerintah kemudian menggunakan sisa anggaran lebih alias SAL tahun 2024 senilai Rp85,6 triliun untuk meminimalkan risiko fiskal akibat pembengkakan utang dan menjaga defisit di bawah 3% dari PDB.

    Di sisi lain, melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2025 yang mengatur efisiensi belanja, pemerintah sejatinya telah memberikan sinyal bahwa efisiensi anggaran kemungkinan terjadi lebih radikal atau sebaliknya, karena dalam Pasal 4 ayat 6 PMK tersebut, pelaksanaan efisiensi akan memperhitungkan penerimaan pajak secara keseluruhan.

    “PMK ini menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan efisiensi harus mempertimbangkan pencapaian target penerimaan perpajakan secara keseluruhan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro kepada Bisnis belum lama ini.

    Aturan PMK Efisiensi

    Sekadar informasi bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN.

    Lewat aturan tersebut, Kemenkeu menekankan bahwa efisiensi belanja dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah. Cakupan anggaran belanja yang terdampak efisiensi antara lain anggaran belanja kementerian atau lembaga, dan efisiensi transfer ke daerah. 

    Menariknya di dalam beleid itu, Sri Mulyani tidak memasukkan anggaran belanja lainnya dalam pos anggaran yang kena efisiensi. Itu artinya ada pengurangan item belanja kena efisiensi dari 16 menjadi 15 pos dibandingkan yang tertera dalam Surat Menkeu No: S-37/MK.02/2025. 

    Adapun kalau merujuk beleid baru tersebut, pos-pos anggaran yang kena efisiensi antara lain, alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan. Selanjutnya, lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; infrastruktur.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

    Meski demikian, aturan baru tersebut juga tidak menyebut secara spesifik berapa nilai besaran anggaran yang terdampak efisiensi. PMK itu hanya menekankan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) bisa menyesuaikan item anggaran yang terkena efisiensi sesuai arahan presiden. 

    Selain itu, meski tetap merujuk kepada kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh presiden, aturan itu memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran dan menyampaikannya kepada masing-masing kementerian atau lembaga. 

    Catatan Ekonom Soal Efisiensi

    Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. Josua Pardede memberikan empat poin catatan bagi pemerintah untuk melaksanakan efisiensi belanja ke depannya. Pertama, penerapan efisiensi jangan diberlakukan secara keseluruhan di seluruh pos anggaran atau across-the-board. 

    Sebab, Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 yang menjadi acuan efisiensi belanja pemerintah pada awal tahun ini memasukkan pembangunan infrastruktur dan pengadaan peralatan/mesin ke dalam area identifikasi. “Sehingga ada risiko salah sasaran bila pemangkasan tak berbasis output,” jelas Josua.

    Kedua, percepatan realokasi dan lelang agar pergeseran ke belanja modal atau capital expenditure (capex) tidak menimbulkan pengeluaran yang rendah (low disbursement) di paruh kedua. Josua mewanti-wanti pemerintah agar menggunakan mekanisme ‘blokir-buka’ anggaran yang  yang cepat, bukan penahanan berkepanjangan. 

    Ilustrasi pembangunan

    Ketiga, layanan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta proyek yang didanai skema khusus seperti pinjaman/hibah/BLU/SBSN sesuai koridor Inpres/PMK. Keempat, penguatan terhadap reviu belanja secara kuartalan berbasis kinerja. Hal itu termasuk koordinasi dengan daerah saat penyesuaian transfer ke daerah (TKD). 

    “Agar efisiensi benar-benar menekan biaya input seremonial/operasional, bukan mengorbankan output pelayanan publik atau serapan capex yang menopang investasi,” ujar Josua.

    Menurut pengamatan Josua, arah kebijakan efisiensi yang diatur pada PMK No.56/2025 dalam melanjutkan mandat Inpres No.1/2025 itu relatif tepat sasaran. Sebab, PMK yang baru diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhir Juli lalu itu secara eksplisit menyasar pos-pos dengan efek berganda atau multiplier effect rendah di belanja barang/jasa dan sebagian belanja modal (perjalanan dinas, rapat/semiloka, sewa, jasa profesional, iklan/publikasi, pengadaan kendaraan, percetakan/souvenir, dan lain-lain).

    Penerimaan Pajak Jadi Kunci

    Sementara itu, peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menuturkan bahwa defisit anggaran dipengaruhi oleh beberapa faktor. Tahun depan, pemerintah akan melanjutkan sejumlah program unggulan atau prioritas yang mulai dijalankan tahun ini.

    Program tersebut menurutnya juga akan mengalami penyesuaian target penerima, yang berpotensi bertambah. Peningkatan jumlah penerima ini akan mendorong kebutuhan anggaran lebih besar untuk belanja prioritas.

    Di sisi lain, tantangan pada pos penerimaan pajak diperkirakan masih akan berlanjut tahun depan. Indikator tax buoyancy yang rendah menunjukkan bahwa pertumbuhan PDB belum mampu secara signifikan meningkatkan penerimaan pajak. Kondisi ini dipengaruhi antara lain oleh tingginya tingkat informalitas di sektor usaha serta kebutuhan pemberian insentif pajak.

    Terkait efisiensi, pemerintah akan mengarahkannya pada pos-pos yang tidak berhubungan langsung dengan program prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat, seminar, dan belanja barang.

    “Namun, porsi pos-pos ini relatif kecil terhadap total anggaran, sehingga dampak efisiensinya terhadap penurunan belanja secara keseluruhan tidak signifikan. Hal ini karena belanja terbesar tetap dialokasikan untuk program-program utama yang tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi.”

  • Industri Amankan Bahan Baku Meski Sinyal Kontraksi Manufaktur Berlanjut

    Industri Amankan Bahan Baku Meski Sinyal Kontraksi Manufaktur Berlanjut

    Bisnis.com, JAKARTA — Meski tren produktivitas manufaktur masih dalam fase kontraksi, pembelian bahan baku/penolong dan barang modal terus meningkat. Hal ini menunjukkan kesiagaan pelaku industri menghadapi tantangan usaha hingga akhir tahun.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor bahan baku penolong naik juga mengalami kenaikan 2,56% yoy menjadi US$82,75 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai US$80,69 miliar.

    Tak hanya itu, impor barang modal pada Januari-Juni 2025 mencapai US$23 miliar atau melesat 20,90% (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai US$19,03 miliar. 

    Peneliti Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef Ariyo DP Irhamna mengatakan peningkatan impor bahan baku dan barang modal saat PMI manufaktur kontraksi mengindikasikan dua hal. 

    “Pertama, sebagian pelaku usaha melakukan front-loading impor untuk mengamankan stok di tengah ketidakpastian harga global dan kurs rupiah,” kata Ariyo kepada Bisnis, Selasa (12/8/2025). 

    Artinya, meski Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia terkontraksi 4 bulan beruntun, pengusaha secara hati-hati tetap mempersiapkan diri untuk ekspansi di tengah ketidakpastian global.

    Adapun, indeks kinerja manufaktur Indonesia menurut laporan S&P Global anjlok ke level 46,7 pada April 2025 dan masih berada di level kontraksi, yakni 49,2 pada Juli 2025.

    Kedua, Ariyo melihat sektor tertentu, seperti otomotif, makanan-minuman, dan elektronik masih tetap berinvestasi karena melihat peluang ekspor pasca penurunan tarif, meski secara keseluruhan ekspansi industri belum meluas. 

    “Artinya, pembelian barang modal belum sepenuhnya mencerminkan optimisme luas, melainkan strategi antisipatif,” tuturnya. 

    Dia pun memproyeksi pemulihan Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia baru akan terjadi pada kuartal I atau kuartal II 2026. 

    Di satu sisi, industri makanan misalnya, masih optimistis di tengah penerapan tarif bea masuk ke AS. Impor bahan baku terus ditambah, tak hanya untuk mendongkrak produktivitas, namun juga sebagai langkah negosiasi dengan AS untuk menurunkan tarif resiprokal.

    Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) menegaskan komitmen impor biji gandum atau wheat grain dari Amerika Serikat (AS) untuk pabrik tepung RI yang akan berlangsung selama 5 tahun ke depan. 

    Komitmen impor biji gandum 1 juta ton per tahun senilai US$250 juta hingga 2030 disebut menjadi salah satu pemanis negosiasi tarif bea masuk ke AS yang diterapkan Presiden Donald Trump dari sebelumnya 32% menjadi 19%.

    Direktur Eksekutif Aptindo Ratna Sari Loppies mengatakan, pihaknya telah menandatangani kesepakatan impor bijih gandum AS dengan US Wheat Associates beberapa waktu lalu. 

    paya kita membantu pemerintah untuk negosiasi tarif, kami sekarang ini komitmen untuk pabrik kecil untuk mengambil gandum Amerika kami commit 1 juta ton per tahun 2025-2030,” kata Ratna kepada Bisnis, belum lama ini. 

    Dalam catatan Aptindo, impor biji gandum atau wheat grain dari Amerika Serikat sebanyak 692.882 metrik ton pada 2024. Tahun depan, pihaknya akan membeli gandum AS sebanyak 1 juta metrik ton per tahun hingga lima tahun ke depan. 

    Dengan demikian, nilai transaksi pembelian biji gandum selama 5 tahun mendatang dari AS dapat mencapai US$1,25 miliar atau setara Rp20,2 triliun (kurs Rp16.216 per USD). 

    Namun, di sisi lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI), Farhan Aqil Syauqi mengatakan hingga saat ini kondisi industri tekstil masih sulit untuk ekspansi dan tidak ada perubahan signifikan terkait produksi. 

    “Sangat sulit saat ini untuk bersaing di dalam negeri. Kami head to head dengan produk China yang melakukan dumping atau predatory pricing,” kata Farhan kepada Bisnis, dihubungi terpisah.

    Dia melihat konsumsi masyarakat saat ini memang cenderung naik namun lebih memilih produk-produk yang murah di pasar. Kondisi tersebut yang mengganggu daya saing industri dalam negeri.

    “Saat ini kami juga masih habiskan stok kami. Pasar domestik saat ini sangat penuh dengan produk bahan baku impor,” jelasnya. 

  • Kejagung Blak-blakan Soal Peluang Nadiem jadi Tersangka pada Kasus Laptop Chromebook

    Kejagung Blak-blakan Soal Peluang Nadiem jadi Tersangka pada Kasus Laptop Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kans eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih berfokus pada penyidikan terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan.

    “Begini, masalahnya ini kan penyidikan. Kan sementara fokus baru empat tersangka. Nanti kita lihat perkembangan penyidikan kesananya,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (12/4/2024).

    Dia menambahkan, salah satu pendalaman itu yakni pemanggilan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara keempat tersangka yang ada.

    Di samping itu, Anang juga menekankan bahwa penyidik sangat berhati-hati dalam setiap langkah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

    “Kan tentunya juga penyidik sangat berhati-hati. Kita fokus di empat dulu. Nanti fakta hukum seperti apa, kita bisa nanti. Saya yakin penyidik mendalami,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem memiliki peran krusial dalam pengadaan Chromebook ini. Pasalnya, Nadiem diduga telah memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOs dari Google pada 6 Mei 2020.

    Adapun, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. 

    Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah (MUL) selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. 

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 miliar.