Author: Bisnis.com

  • KPK Kembali Tetapkan Tersangka pada Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos

    KPK Kembali Tetapkan Tersangka pada Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) saat pandemi Covid-19. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara ini.

    “Pengadaan penyaluran bantuan sosial beras ini untuk 2020. Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/8/2025).

    Namun, Budi belum bisa merincikan identitas para tersangka. Dia memaparkan bahwa KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan sejak Agustus 2025. 

    “KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” jelas Budi.

    Selain itu, Budi telah memanggil lima orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini untuk pengembangan lebih lanjut, yakni Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik Herry Tho periode 2021-2024, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik Kanisius Jerry Tengker periode 2018-2022, Pegawai Kemensos Ibnu Solihin dan Fathin Chamama, Komisaris PT DOS-NI-ROHA (PT DNR) yang menjabat sejak 2018 hingga saat ini Gray Judianto Tanoesoedibjo, sekaligus Direktur Bussiness Development PT Storesend Elogistic

    Sebagaimana informasi yang dihimpun Bisnis, kasus ini bermula ketika KPK mengendus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial tahun 2020 di lingkungan kementerian sosial untuk membantu warga yang terdampak akibat Covid-19.

    Perkara ini menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang telah divonis 12 tahun penjara pada Senin, (23/8/2021) karena terbukti menerima suap senilai Rp32,4 miliar.

    Diketahui, saat itu Kemensos telah melakukan rekayasa pemilihan perusahaan penyaluran bantuan sosial beras dengan memilih BUMN PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR dan meneken nilai kontrak Rp326 miliar.

    PT BGR kemudian menggaet PT Primalayan Teknologi Persada atau PTP sebagai pendamping/rekanan. KPK menduga PT BGR memberikan Rp151 miliar kepada PT PTP dari uang yang diberikan Kemensos. Namun PT PTP tidak menyalurkan uang tersebut untuk distribusi beras Program Keluarga Harapan (PKH)

    “Perusahaan tersebut sama sekali tidak memberikan nilai tambah atau tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan, yang kami duga seharusnya tidak berhasil atas pembayaran uang sejumlah Rp152 miliar yang sudah dikirimkan PT PTP selaku perusahaan pendamping atau konsultan tadi,” kata mantan Waka KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Rabu, (23/8/2023)

    Lalu, KPK menetapkan enam orang tersangka; Direktur Utama BUMN PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo;  Direktur Komersial BGR 2018-2021 Budi Susanto; VP Operasional BGR 2018-2021 April Churniawan;

     Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; tim penasihat PT PTP Roni Ramdani; serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.

  • XLSMART Tertarik dengan Frekuensi 1,4 GHz, Dokumen Tender Telah Digenggam

    XLSMART Tertarik dengan Frekuensi 1,4 GHz, Dokumen Tender Telah Digenggam

    Bisnis.com, JAKARTA — PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL) telah mengambil dokumen lelang spektrum frekuensi 1,4 GHz sebagai salah satu syarat untuk terlibat dalam seleksi pita frekuensi 1,4 GHz. Perusahaan gabungan XL Axiata dan Smartfren itu menegaskan tertarik untuk terlibat dalam seleksi. 

    Head of External Communications XLSMART, Henry Wijayanto mengatakan perusahaan terus mendalami seleksi pita frekuensi 1,4 GHz. Sejauh ini, perusahaan tertarik untuk terlibat dalam seleksi tersebut. 

    Henry belum dapat menyampaikan lebih banyak termasuk komitmen keikutsertaan XLSMART saat tender digelar. 

    “Kami tertarik dan juga sudah mengunduh dokumen kepesertaan tender dan saat ini kami masih melakukan assessment terkait hal tersebut,” kata Henry kepada Bisnis, Kamis (14/8/2025).

    Sebelumnya, Komdigi mengumumkan seleksi tersebut mencakup pita frekuensi radio 1,4 GHz yang terdiri atas tiga regional. Setiap regional mencakup satu blok seleksi dengan rentang frekuensi radio 1432 MHz, lebar pita 80 MHz, menggunakan mode time division duplexing (TDD), dan memiliki masa berlaku Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) selama 10 tahun.

    Adapun jadwal pengambilan akun sistem e-Auction dilaksanakan pada 11–13 Agustus 2025 pukul 09.00–15.00 WIB, bertempat di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz, Gedung Sapta Pesona Lantai 8, Jakarta Pusat.

    Sementara itu, pengambilan dokumen seleksi dilakukan secara daring melalui sistem e-Auction setelah akun diperoleh, mulai Senin, 11 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB hingga Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB.

    Seleksi ditujukan bagi penyelenggara telekomunikasi yang memenuhi beberapa syarat.

    Pertama, memiliki perizinan berusaha penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched atau circuit-switched melalui media fiber optik terestrial dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 61100.

    Kedua, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk penyelenggaraan jaringan tetap tertutup melalui media fiber optik terestrial dengan KBLI 61100 sebagai proyek utama, bukan proyek pendukung. 

    Ketiga, memiliki NIB untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched melalui media nonkabel (BWA) dengan KBLI 61200 dan status proyek utama. Selain itu, penyelenggara ISP dengan KBLI 61921 juga dapat mengikuti seleksi selama tidak dalam pengawasan pengadilan karena kepailitan, tidak dinyatakan pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

    Peserta juga tidak boleh terafiliasi dengan peserta seleksi lainnya dan wajib menyerahkan dokumen seleksi yang mencakup formulir permohonan, jaminan seleksi (bid bond), dan proposal teknis.

    Proposal teknis wajib mencantumkan target jumlah rumah tangga yang akan terlayani layanan akses nirkabel pitalebar menggunakan pita frekuensi 1,4 GHz, dengan kecepatan akses internet paling sedikit up to 100 Mbps dalam jangka waktu lima tahun. 

    Jumlah rumah tangga yang dilayani pun wajib memenuhi target minimum pada masing-masing Regional I, II, dan III sebagaimana diatur dalam dokumen seleksi.

    Seleksi dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-Auction. Penyelenggara telekomunikasi dapat mengambil dokumen seleksi setelah mendapatkan akun pada sistem tersebut. 

    Proses seleksi dilakukan melalui metode lelang harga (price bidding) dan peserta wajib mengikuti seleksi untuk seluruh regional. Peserta dimungkinkan untuk memenangkan seluruh blok seleksi yang tersedia di ketiga regional tersebut.

  • Kedaulatan Digital Ditukar Tarif Ekspor?

    Kedaulatan Digital Ditukar Tarif Ekspor?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pada 23 Juli 2025, Gedung Putih merilis Joint Statement on the Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade. Pernyataan bersama ini menguraikan rencana ambisius untuk mengurangi hambatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

    Pemerintah Indonesia menyepakati penghapusan sejumlah tarif dan hambatan non-tarif untuk produk asal AS, seperti barang elektronik, alat kesehatan, dan komoditas pertanian tertentu.

    Sebagai imbalannya, AS menawarkan penurunan tarif impor untuk barang Indonesia dari rata-rata 32% menjadi 19%, disertai janji relaksasi tambahan untuk komoditas prioritas seperti tekstil, produk kelautan, dan komponen otomotif (White House & U.S. Embassy, 2025).

    Namun, ini bukan sekadar soal liberalisasi perdagangan. Salah satu poin dalam dokumen itu memicu gelombang kritik. Indonesia menyatakan sistem perlindungan data pribadi di AS telah “memadai” untuk menjamin kelancaran transfer data lintas batas. Sekilas, pernyataan ini tampak sebagai formalitas teknis. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, substansinya menyentuh isu krusial, yaitu kedaulatan digital nasional. Keputusan ini bukan sekadar soal pertukaran ekonomi, melainkan pertaruhan atas kontrol negara terhadap aset digital rakyatnya.

    Dalam ekonomi politik digital, data pribadi bukan lagi sekadar kumpulan angka atau informasi acak. Data adalah aset strategis. Setara dengan komoditas seperti minyak, tanah, atau logam langka. Data menjadi bahan bakar utama ekonomi berbasis algoritma, fondasi bagi kecerdasan buatan (AI), pengiklanan digital, hingga sistem prediksi perilaku konsumen. Shoshana Zuboff, dalam The Age of Surveillance Capitalism (2019), menyebut data sebagai “minyak baru” yang mendorong akumulasi kapital di era digital. Perusahaan raksasa teknologi seperti Google, Meta, atau Amazon membangun imperium mereka dengan mengolah data pribadi menjadi komoditas yang menguntungkan.

    Ketika sebuah negara membiarkan data warganya mengalir ke luar tanpa pengendalian ketat, ia bukan hanya kehilangan aset berharga, tetapi juga menyerahkan kendali atas kekayaan informasi rakyatnya kepada entitas asing. Ini bukan kemajuan teknologi, melainkan pengabaian kedaulatan. Indonesia, dengan populasi 280 juta jiwa dan penetrasi internet yang mencapai 78% pada 2024 (APJII, 2024), memiliki potensi data yang sangat besar. Namun, tanpa kebijakan yang jelas, potensi ini justru menjadi celah eksploitasi.

    Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebenarnya telah meletakkan landasan untuk melindungi data warga. UU ini mensyaratkan bahwa transfer data lintas negara hanya boleh dilakukan ke yurisdiksi dengan standar perlindungan setara atau lebih tinggi. Pasal 56 UU PDP secara eksplisit menegaskan bahwa negara tujuan harus memiliki regulasi yang menjamin privasi warga Indonesia (Kominfo, 2024).

    Namun, hingga pertengahan 2025, otoritas pengawas independen yang diamanatkan UU belum terbentuk sepenuhnya. Peraturan turunan yang seharusnya memperkuat implementasi UU juga masih terjebak dalam proses harmonisasi antar kementerian, mencerminkan lemahnya koordinasi birokrasi (Kominfo, 2024).

    DAMPAK

    Di dalam negeri, kesepakatan ini berpotensi memperdalam ketimpangan digital. Lebih dari 20 juta UMKM Indonesia aktif di platform digital pada 2024 (Kominfo, 2024), tetapi mayoritas tidak memiliki akses ke data perilaku pelanggan. Data ini dikuasai oleh platform asing seperti Shopee, Amazon, atau TikTok, yang menyusun algoritma berdasarkan kepentingan mereka sendiri. Akibatnya, UMKM lokal hanya menjadi pelengkap dalam rantai pasok digital, tanpa kuasa untuk bersaing secara setara.

    Kesenjangan ini makin terasa di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurut BPS (2023), hanya 57% rumah tangga di wilayah 3T memiliki akses internet stabil. Literasi digital juga rendah, dengan hanya 34% penduduk di wilayah ini memahami hak mereka atas data pribadi (SAFEnet, 2024). Tanpa intervensi yang terarah, digitalisasi justru menjadi alat eksploitasi struktural baru terhadap kelompok marginal.

    Selain itu, rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat umum memperburuk situasi. Survei SAFEnet (2024) menunjukkan bahwa 62% warga Indonesia tidak mengetahui bahwa data mereka dapat digunakan untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan. Ketidaktahuan ini menciptakan celah bagi platform asing untuk memanen data tanpa hambatan, sementara warga tidak memiliki kuasa untuk menuntut hak mereka.

    Untuk menghadapi ancaman terhadap kedaulatan digital, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah tegas dan terukur. Pertama, pelaksanaan transfer data lintas batas harus ditunda hingga otoritas pengawas independen yang diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) benar-benar berfungsi penuh. Penundaan ini mencakup penyelesaian seluruh peraturan turunan serta penguatan infrastruktur keamanan siber nasional yang saat ini masih lemah.

    Kedua, Indonesia perlu membangun kerangka tata kelola data nasional yang kokoh, berbasis pada tiga pilar utama: (1) lokalisasi data untuk sektor-sektor strategis, (2) pemerataan akses data (data equity) bagi pelaku lokal, dan (3) model insentif seperti data dividend agar manfaat ekonomi dari data pribadi dapat kembali ke masyarakat secara adil.

    Ketiga, seluruh perjanjian internasional yang menyangkut isu data dan privasi harus melewati proses uji publik yang transparan serta mendapatkan persetujuan DPR. Kajian risiko terkait harus dipublikasikan untuk memastikan akuntabilitas dan pengawasan demokratis.

    Di tingkat global, Indonesia juga memiliki peluang untuk memainkan peran strategis. Pemerintah dapat memimpin gerakan non-blok digital di forum seperti UN Global Digital Compact, dengan menggandeng negara-negara di Global South untuk menegaskan bahwa kedaulatan data adalah hak kolektif yang tidak bisa dinegosiasikan secara sepihak.

    Selain aspek regulasi dan diplomasi, aspek kapasitas juga penting. Pemerintah harus meluncurkan program nasional literasi digital yang menyasar wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Program ini harus mencakup edukasi mengenai hak privasi warga serta pelatihan bagi pelaku UMKM agar dapat memanfaatkan data secara mandiri dan berdaya saing.

    Akhirnya, negara perlu memprioritaskan investasi pada pusat data lokal dan pengembangan platform digital berbasis domestik. Salah satu contoh konkret adalah pengembangan super app nasional yang mampu menandingi dominasi platform asing, sebagaimana dilakukan India melalui inisiatif Open Network for Digital Commerce (ONDC).

    Digitalisasi bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk membangun masyarakat yang adil dan berdaulat. Jika hak digital warga dinegosiasikan secara diam-diam demi keuntungan jangka pendek seperti penurunan tarif ekspor, Indonesia sedang membayar masa depan dengan harga murah. Potensi ekonomi digital yang mencapai USD 360 miliar pada 2030 bukanlah sekadar angka, tetapi cerminan peluang untuk menciptakan kesejahteraan yang inklusif—jika dikelola dengan bijak.

    Kini saatnya memilih. Apakah Indonesia akan menjadi pemasok data mentah bagi korporasi global, atau menjadi pemilik masa depan digitalnya sendiri? Keputusan ini tidak hanya menentukan arah ekonomi, tetapi juga martabat bangsa di era digital. Dengan langkah yang tepat, Indonesia dapat menjadikan data sebagai fondasi kedaulatan, bukan komoditas yang diperdagangkan.

  • Sidang Perdana Pembatalan Merek Arc’teryx ‘KW’ di Indonesia Dimulai

    Sidang Perdana Pembatalan Merek Arc’teryx ‘KW’ di Indonesia Dimulai

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemilik merek resmi Arc’teryx, Amer Sports Canada Inc., menghadiri sidang perdana gugatan terhadap perusahaan asal China yang secara tidak sah mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia.

    Head of Legal Arc’teryx Equipment Cameron Clark mengatakan sidang gugatan tersebut menjadi tindak lanjut perusahaan setelah adanya toko tidak resmi Arc’teryx di Indonesia, 

    Dia menghargai bahwa proses persidangan resmi di Indonesia telah dimulai.

    “Tujuan utama kami adalah membatalkan pendaftaran tidak sah terhadap merek Arc’teryx oleh perusahaan asal China dan berharap mendapatkan keputusan positif yang akan membuka jalan bagi Amer Sports memasuki pasar Indonesia dengan produk resmi yang memenuhi standar tinggi kami,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (13/8/2025).

    Cameron menambahkan bahwa upaya hukum ini tidak hanya bertujuan melindungi hak kekayaan intelektual milik Amer Sports, tetapi juga merupakan langkah penting untuk melindungi konsumen di Indonesia dari potensi peredaran produk-produk yang tidak resmi.

    “Ini adalah bentuk keseriusan perusahaan dalam memperjuangkan kepemilikan merek Arc’teryx di Indonesia,” imbuhnya.

    Dari perspektif ekonomi Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto mengatakan kasus ini dapat dijadikan bahan evaluasi terhadap sistem perlindungan merek di Indonesia. 

    “Konsistensi dalam melindungi dan menegakkan hak kekayaan intelektual sangat penting untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai negara yang ramah terhadap investasi dan bisnis global,” imbuhnya. 

    Terkait kasus ini, Arc’teryx mengimbau seluruh konsumen di Indonesia untuk tetap waspada dan selalu memverifikasi keaslian produk sebelum melakukan pembelian. Informasi mengenai toko resmi Arc’teryx dapat diakses di: http://stores.arcteryx.com

    Sebagai informasi, Arc’teryx adalah merek perlengkapan olahraga dan outdoor yang diproduksi oleh Arc’teryx Equipment, divisi dari Amer Sports Canada Inc. 

    Merek Arc’teryx sendiri pertama kali didaftarkan di Kanada pada 1992. Arc’teryx tidak pernah memberikan otorisasi distribusi, maupun menyediakan garansi untuk produk yang dijual di toko-toko yang beroperasi di Bali dan Jakarta itu. 

  • Semarak Lelang 1,4 GHz Belum Tampak, Ada Apa?

    Semarak Lelang 1,4 GHz Belum Tampak, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Seleksi penggunaan pita frekuensi 1,4 GHz memasuki tahapan baru. Setelah batas pengambilan akun untuk ikut proses lelang atau e-Auction berakhir kemarin, para peserta yang tertarik akan mengambil dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK).

    Adapun, hingga saat ini perusahaan telekomunikasi tidak banyak yang berkomentar mengenai keterlibatan mereka di seleksi 1,4 GHz. Berbeda dengan lelang frekuensi sebelumnya seperti pada lelang 2,1 GHz (2022) dan 2,3 GHz (2020). 

    Pada lelang 1,4 GHz peserta tidak hanya berasal dari perusahaan seluler, juga internet tetap yang memiliki izin penyelenggara jaringan tertutup (Jartup) dan penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis paket switched.

    Operator telekomunikasi, baik operator seluler maupun fixed broadband, nampak berhati-hati. Kabar terakhir, PT Supra Primatama Nusantara (Biznet) dan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. (INET) memilih untuk tidak ikut. 

    Sementara PTXLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL) menyatakan tertarik dan telah mengambil dokumen. PT Indosat Tbk. (ISAT) dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) belum bersuara.

    Bisnis coba mengonfirmasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perihal jumlah peminat lelang frekuensi 1,4 GHz. Hingga berita ini diturunkan Komdigi tidak membalas. 

    Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) memperkirakan minat perusahaan telekomunikasi terhadap spektrum frekuensi 1,4 GHz cenderung moderat. Kondisi industri yang menantang dan ekosistem pita  tengah 1,4 GHz yang belum matang menjadi alasan.

    Teknisi memperbaiki perangkat telekomunikasi di menara

    Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan industri telekomunikasi saat ini masih kurang sehat seiring dengan tekanan persaingan dan  beban biaya regulasi yang tinggi. 

    Kinerja operator melandai di tengah pelemahan daya beli. Pada saat yang sama, biaya regulasi yang harus dibayarkan ke pemerintah untuk menggelar layanan internet bergerak juga masih tinggi, menyentuh 12,2% dari total pendapatan. Di atas rerata Asia Pasifik yang beban regulatornya hanya 8,7% dari total pendapatan.  

    Di tengah kondisi tersebut, perusahaan telekomunikasi yang ingin menggunakan spektrum 1,4 GHz juga dihadapkan dengan ekosistem pita tengah tersebut yang masih minim di Indonesia.

    Alhasil, layanan internet yang digelar di pita 1,4 GHz nantinya dikhawatirkan hanya terserap sedikit karena masyarakat dan operator harus investasi lagi kembali untuk membangun ekosistem.

    “Kemungkinan minat terhadap lelang ini sifatnya moderat saja,” kata Sigit kepada Bisnis, Rabu (13/8/2025). 

    Sigit menambahkan meski demikian spektrum 1,4 GHZ jika diperuntukkan peningkatan broadband pada layanan fixed wireless access atau layanan internet tetap nirkabel, bagi perusahaan telekomunikasi eksisting masih menarik. 

    FWA dapat menjadi strategi jangka panjang, sedangkan untuk operator seluler mungkin akan lebih berminat di frekuensi yang lebih popular. 

    “Pemain FWA baru, akan lebih tertarik untuk mengeksplorasi potensi segmen pasar FWA. Secara umum FWA sering dilihat sebagai solusi antara mobilitas seluler dengan fixed broadband berbasis kabel,” kata Sigit. 

    Sigit menuturkan frekuensi 1.4 GHz ini bisa jadi mesin pertumbuhan jika segmen FWA dapat mengisi hambatan atau keterlambatan adopsi fixed broadband yang berbasis kabel, terutama di daerah yang permintaan terhadap internet  berkualitas mulai meningkat.

    “Sementara di wilayah yang cakupan selulernya sudah cukup berkualitas, mungkin lebih menantang bagi segmen pasar FWA ini,” kata Sigit. 

    Sebelumnya, Komdigi menyampaikan penggelaran jaringan internet di pita 1,4 GHz dapat dilakukan secara bertahap. Pemerintah mengakui kesiapan ekosistem di pita tengah ini masih belum optimal.

    Dampak dari ekosistem yang belum kuat tersebut membuat ongkos pengembangan layanan internet 1,4 GHz tidak murah. Pemerintah memahami hal tersebut.

    “Memperhatikan kondisi ekosistem di pita 1.4 GHz, target penyediaan layanan kepada rumah tangga dalam rangka meningkatkan penetrasi juga dilakukan secara bertahap,” kata Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto kepada Bisnis, Kamis (31/8/2025).

    Dirjen Infrastruktur Digital Wayan Toni

    Kesiapan ekosistem menjadi salah satu tantangan yang akan dihadapi oleh perusahaan telekomunikasi dalam pengembangan layanan data di pita frekuensi 1,4 GHz. 

    Adapun pita frekuensi 1,4 GHz termasuk kategori mid band atau frekuensi pita tengah yang memiliki karakteristik jangkauan lumayan luas dan kapasitas besar.

    Komdigi membagi pemanfaatan frekuensi 1,4GHz menjadi 3 zona dengan 15 regional.

    Berdasarkan pengumuman Nomor: 1/SP/TIMSEL1,4/KOMDIGI/2025 Tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk layanan Akses Nirkabel Pitalebar atau Broadband Wireless Access (BWA) Tahun 2025. 

    Dalam pengumuman tersebut, Pemerintah akan melaksanakan seleksi terhadap objek seleksi berupa pita frekuensi radio pada rentang 1432–1512 MHz untuk layanan Time Division Duplexing (TDD) di beberapa wilayah Indonesia. 

    Proses seleksi ini terbagi dalam tiga regional, yakni Regional I,  Regional II, dan Regional III. Adapun masing-masing dengan satu blok seleksi berkapasitas 80 MHz. Masa berlaku Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) ditetapkan selama 10 tahun

  • XLSMART (EXCL) Berharap Pemerintah Bersikap Adil Terhadap OTT

    XLSMART (EXCL) Berharap Pemerintah Bersikap Adil Terhadap OTT

    Bisnis.com, JAKARTA— PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (XLSMART) meminta pemerintah bersikap adil dalam mengatur hubungan antara operator telekomunikasi nasional dan penyedia layanan over-the-top (OTT) global. 

    Layanan OTT seperti WhatsApp gencar memperluas bisnis di Indonesia namun dinilai oleh sejumlah kalangan belum memberikan kontribusi optimal terhadap industri dan perekonomian nasional.

    Head of External Communications XLSMART, Henry Wijayanto, mengatakan saat ini OTT global sangat dominan, termasuk di Indonesia, dan keberadaannya wajar dalam persaingan terbuka.

    “OTT global harus diakui saat ini sangat dominan, termasuk yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Dalam kompetisi yang terbuka seperti saat ini wajar saja,” kata Henry saat dihubungi Bisnis pada Rabu (13/8/2025).

    Namun, dia menekankan pentingnya agar layanan tersebut memberikan manfaat nyata bagi seluruh pemangku kepentingan industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Tanah Air, termasuk pelaku industri telekomunikasi. 

    XLSMART berharap pemerintah bisa memberikan keadilan kepada operator yang sudah membangun jaringan untuk akses internet. 

    “Misalnya dengan membuat regulasi yang bisa memberikan keadilan secara bisnis kepada operator pemilik jaringan internet dengan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan,” kata Henry. 

    Pelajar mengakses layanan internet

    Sebelumnya, pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, menilai WhatsApp telah menjadi platform komunikasi dominan di Indonesia dengan lebih dari 140 juta pengguna. 

    Menurutnya, pendapatan signifikan platform ini diperoleh melalui WhatsApp Business API, integrasi pembayaran, dan monetisasi data, tetapi kontribusinya terhadap pembangunan industri digital nasional masih minim.

    “Di lain sisi, kontribusi WhatsApp pada pembangunan industri digital Indonesia masih minim,” kata Agung saat dihubungi Bisnis pada Selasa (12/8/2024).

    Dia menyarankan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat menerapkan Digital Services Tax atau Significant Economic Presence Rule untuk WhatsApp dan platform asing lain yang memiliki pengguna atau omzet signifikan di Indonesia. 

    Agung menambahkan Kementerian Keuangan maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat mewajibkan pendaftaran badan usaha atau entitas yang memiliki otoritas penuh, bukan sekadar kantor perwakilan di Indonesia, agar tunduk pada UU ITE, UU PDP, dan perpajakan nasional. 

    Dia menilai, dengan jumlah pengguna yang besar, pemerintah bisa mendorong WhatsApp untuk ikut serta dalam program literasi digital, keamanan siber, dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

    “Karena WhatsApp memanfaatkan infrastruktur telekomunikasi yang dibangun oleh operator jaringan, maka sewajarnya pemerintah membuat regulasi yang mewajibkan WhatsApp untuk bersinergi dalam bisnisnya dengan industri ini. Hal ini akan menguntungkan semua pihak. Industri, pemerintah, dan pelanggan,” tutur Agung.

    Senada, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menyoroti ketimpangan perlakuan antara pelaku usaha lokal dan OTT global. Menurutnya, UMKM di Indonesia wajib membayar pajak, sementara platform asing bisa meraup keuntungan besar tanpa kewajiban serupa.

    “Nah itu. Kita ini jadi bangsa yang aneh. UMKM saja ditagih pajak, tapi WhatsApp dibiarkan dan OTT lain dibiarkan menyedot uang rakyat Indonesia tanpa dikenakan kewajiban apapun,” kata Heru.

    Heru mengaku sudah berulang kali menyampaikan masalah ini, tetapi pemerintah kerap berdalih menunggu aturan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

    WhatsApp Business memperluas fitur bisnisnya di Indonesia yang diluncurkan dalam ajang WhatsApp Business Summit ketiga pada, Selasa (12/8/2025). 

    Wacana pembatasan panggilan suara dan video berbasis internet seperti WhatsApp Call juga sempat mencuat dalam forum diskusi publik pada 16 Juli 2025. 

    Menkomdigi Meutya Hafid

    Namun, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana membatasi layanan tersebut.

    “Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” kata Meutya.

    Dia menjelaskan Komdigi memang menerima sejumlah masukan dari berbagai pihak, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), mengenai penataan ekosistem digital.

    Salah satu poin yang disorot adalah hubungan antara penyedia layanan OTT dan operator jaringan. Namun, Meutya menekankan masukan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan, serta tidak menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.

    “Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tuturnya. 

  • Panduan Jam FYP Tiktok Agustus 2025

    Panduan Jam FYP Tiktok Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Berikut adalah panduan FYP TikTok terbaru Agustus 2025 yang bisa Anda jadikan pedoman.

    FYP adalah singkatan dari “For You Page” di TikTok. Ini merupakan umpan konten video rekomendasi yang dipersonalisasi untuk para penggunanya.

    FYP adalah fitur utama di TikTok dan dirancang untuk membantu pengguna menemukan video baru, relevan, dan menarik untuk ditonton berdasarkan kesukaan dan preferensi masing-masing pengguna.

    Pengguna yang videonya masuk FYP TikTok maka besar kemungkinan videonya akan mendapatkan banyak penonton, bahkan like atau komen.

    Cara kerja FYP TikTok pada TikTok menggunakan algoritme canggih dan pembelajaran mesin untuk menganalisis interaksi pengguna dengan aplikasi.

    Buat Anda yang ingin berusaha membuat konten FYP, maka perhatikan kapan Anda harus mengupload konten.

    Selain itu, jenis konten yang diunggah di hari tertentu juga bisa memengaruhi apakah akan FYP atau tidak.

    Jam FYP TikTok Terbaru Agustus 2025

    Senin: 06.00 WIB, 10.00 WIB, 22.00 WIB
    Selasa: 09.00 WIB, 12.00 WIB, 16.00 WIB
    Rabu: 07.00 WIB, 09.00 WIB, 16.00 WIB
    Kamis: 11.00 WIB, 19.00 WIB, 21.00 WIB
    Jumat: 02.00 WIB, 04.00 WIB, 09.00 WIB
    Sabtu: 07.00 WIB, 16.00 WIB
    Minggu: 08.00 WIB, 12.00 WIB, 15.00 WIB

    Jadwal FYP TikTok Berdasarkan Konten

    Senin

    Pagi (6-10 AM): Motivasi, pengembangan diri, tips & trik, berita terbaru.
    Siang (10 AM – 2 PM): Edukasi singkat, tutorial, DIY, craft.
    Sore (5-7 PM): Review makanan, fashion, tips makeup, vlog.
    Malam (9-11 PM): Cerita inspiratif, podcast, konten religi, live streaming.

    Selasa

    Pagi (6-10 AM): Olahraga, kesehatan, tips diet, resep makanan.
    Siang (10 AM – 2 PM): Review gadget, teknologi, tutorial aplikasi.
    Sore (5-7 PM): Musik, dance, cover lagu, challenge TikTok.
    Malam (9-11 PM): Film pendek, animasi, video game, komedi.

    Rabu

    Pagi (6-10 AM): Parenting, edukasi anak, tips belajar.
    Siang (10 AM – 2 PM): Bisnis, keuangan, investasi, seni, budaya.
    Sore (5-7 PM): Fashion OOTD, tips mix & match, traveling.
    Malam (9-11 PM): Review film, drama, review buku, Q&A.

    Kamis

    Pagi (6-10 AM): Memasak, resep makanan, tips masak.
    Siang (10 AM – 2 PM): Tutorial bahasa, edukasi bahasa asing.
    Sore (5-7 PM): Olahraga, fitness, tutorial gym, vlog.
    Malam (9-11 PM): Live streaming, interaksi dengan followers, konten religi.

    Jumat

    Pagi (6-10 AM): Hiburan keluarga, konten anak-anak.
    Siang (10 AM – 2 PM): Traveling, wisata alam, tips liburan.
    Sore (5-7 PM): Challenge TikTok terbaru, dance challenge, musik akustik.
    Malam (9-11 PM): Review produk, rekomendasi skincare, video inspiratif.

    Sabtu

    Pagi (6-10 AM): Renungan, religi, ceramah singkat.
    Siang (10 AM – 2 PM): Tutorial bahasa, edukasi bahasa asing.
    Sore (5-7 PM): Olahraga, fitness, tutorial gym, vlog.
    Malam (9-11 PM): Live streaming, interaksi dengan followers, konten religi.

    Minggu

    Pagi (6-10 AM): Motivasi, pengembangan diri, tips & trik, berita terbaru.
    Siang (10 AM – 2 PM): Edukasi singkat, tutorial, DIY, craft.
    Sore (5-7 PM): Review makanan, fashion, tips makeup, vlog.
    Malam (9-11 PM): Cerita inspiratif, podcast, konten religi, live streaming.

    Itulah jam FYP TikTok terbaru Agustus 2025 yang bisa Anda jadikan pedoman.

  • Korupsi Sritex dan Kredit Fiktif, Iwan Kurniawan: Saya Hanya Disuruh Presdir

    Korupsi Sritex dan Kredit Fiktif, Iwan Kurniawan: Saya Hanya Disuruh Presdir

    Bisnis.com, JAKARTA — Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) mengklaim tidak terlibat dalam kasus pemberian kredit Sritex.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan Kurniawan keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI sekitar 20.47 WIB dengan memakai masker hitam di wajahnya.

    Nampak, Iwan sudah diborgol lengkap dengan rompi tahanan khas Kejaksaan RI digiring oleh sejumlah jaksa ke mobil tahanan Kejagung RI.

    Sebelum diangkut ke mobil tahanan, Iwan langsung menuju ke arah kerumunan awak media. Iwan kemudian menyatakan bahwa dirinya hanya diperintah oleh Presiden Direktur untuk meneken dokumen terkait kasus kredit ini.

    “Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini” ujar Iwan di Kejagung, Rabu (13/8/2025) malam.

    Kemudian, saat ditanya awak media soal sosok Presdir yang dimaksud. Iwan tidak mengungkap lebih jelas, dia hanya menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat di kasus Sritex.

    “Saya tidak terlibat,” teriaknya Iwan saat memasuki mobil tahanan.

    Peran Iwan Kurniawan Lukminto 

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya meneken sejumlah perjanjian kredit bank untuk Sritex saat menjadi Wadirut Sritex pada 2012-2023.

    Misalnya, Iwan telah menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex ke Bank Jateng pada 2019. Kredit itu, kata Nurcahyo diduga dikondisikan oleh eks Dirut Bank Jateng agar bisa diterima.

    “Perbuatannya yaitu menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex tbk kepada Bank Jateng pada 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025).

    Nurcahyo menambahkan, Iwan Kurniawan juha telah meneken akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Namun, peruntukan kredit itu tidak sesuai akta perjanjian yang telah diteken.

    Selain itu, Iwan juga berperan telah menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020. Hanya saja, Iwan diduga turut melampirkan bukti invoice fiktif dalam surat permohonan itu.

    “Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” imbuh Nurcahyo.

    Atas perbuatannya itu, Iwan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

  • DPP Partai Gerindra & GP Ansor Angkat Bicara Soal Polemik Bupati Pati Sadewo

    DPP Partai Gerindra & GP Ansor Angkat Bicara Soal Polemik Bupati Pati Sadewo

    Bisnis.com, Jakarta — DPP Partai Gerindra dan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor angkat bicara soal polemik yang melibatkan Bupati Pati Sadewo. 

    DPP Partai Gerindra memerintahkan seluruh kadernya di wilayah Pati Jawa Tengah untuk berada di barisan rakyat. Sekjen DPP Partai Gerindra Sugiono menilai bahwa kebijakan yang diambil oleh Bupati Pati Sadewo sudah tidak sejalan dengan kepentingan rakyat, maka dari itu seluruh kader Partai Gerindra yang ada di wilayah Pati Jawa Tengah harus mendesak Bupati Sadewo memperhatikan nasib rakyatnya.

    “Selaku Sekjen DPP Partai Gerindra saya juga sudah menyampaikan kepada Bupati Sudewo agar memperhatikan aspirasi dari masyarakat sehingga kebijakan yang diambil tidak menambah beban kepada masyarakat,” tuturnya di Jakarta, Rabu (13/8).

    Dia mengingatkan kepada seluruh kader Partai Gerindra, terutama di wilayah Pati Jawa Tengah bahwa partai berlambang burung garuda yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto lahir dan besar karena perjuangan dari rakyat Indonesia.

    “Saya mengingatkan kembali pesan Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum kita yaitu Bapak Prabowo Subianto, bahwa setiap kebijakan yang diambil itu harus selalu memperhitungkan dampak yang akan dirasakan oleh rakyat terkecil di daerah masing-masing,” katanya.

    Sugiono pun mengapresiasi unjuk rasa yang telah dilakukan rakyat Pati karena situasi sudah kembali kondusif. Dia berharap tidak ada lagi aksi serupa di kemudian hari.

    “Saya terus memonitor aksi unjuk rasa di Pati pada hari ini dan saya berterima kasih kepada semua pihak karena berdasarkan laporan yang saya terima, situasi sore hingga malam ini sudah kembali kondusif,” ujarnya.

    Terpisah, LBH GP Ansor ingatkan seluruh kepala daerah agar tidak bersikap arogan dalam menghadapi warganya. Sekretaris LBH GP Ansor, Taufik Hidayat mengatakan bahwa gelombang aksi yang terjadi di wilayah Pati Jawa Tengah adalah buntut dari sikap arogan Bupati Pati Jawa Tengah Sadewo kepada warganya yang protes aras kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 250%.

    “Mestinya bupati ini sadar dirinya adalah pelayan warga, bukan penguasa. Jabatan bupati adalah amanah yang semestinya dijalankan dengan kerendahan hati dan keterbukaan terhadap kritik,” tuturnya di Jakarta, Rabu (14/8).

    Dia menegaskan bahwa kritik dari rakyat adalah bentuk partisipasi demokrasi yang seharusnya disambut positif sebagai bentuk peluang untuk memperbaiki kinerja. Taufik mengingatkan, sebagaimana diatur UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2, kedaulatan berada di tangan rakyat. 

    “Sikap arogan kepala daerah dapat memicu ketegangan sosial dan kemarahan rakyat. Pemimpin yang baik harus mampu untuk mendengar dan merespons keluhan rakyat secara bijak,” katanya.

    Sebagai bentuk komitmen pendampingan hukum, LBH GP Ansor menurutnya juga telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban aksi demonstrasi melalui perwakilan LBH Ansor Pati dan Koordinator Wilayah Jawa Tengah. 

    “Posko itu berlokasi di Jl Sudirman No 47, Puri, Pati,” ujarnya.

  • OPEC Revisi Estimasi Pasokan Minyak, ICP Juli 2025 Turun ke Level US,59 per Barel

    OPEC Revisi Estimasi Pasokan Minyak, ICP Juli 2025 Turun ke Level US$68,59 per Barel

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP) Juli 2025 pada angka US$68,59 per barel. Angka tersebut turun US$0,74 dibanding ICP Juni 2025 yang senilai US$69,33 per barel.

    Adapun, penetapan ICP Juli ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 269.K/MG.01/MEM.M/2025 pada tanggal 8 Agustus 2025.  

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan beberapa faktor menjadi pemicu penurunan harga ICP Juli 2025. Faktor itu yakni pasokan minyak mentah di mana Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC) yang merevisi estimasi pasokan Declaration of Cooperation (DoC) pada 2025 naik sebesar 349.000 barel per hari, menjadi 41,56 juta barel per hari dibandingkan proyeksi publikasi sebelumnya.

    “Hal tersebut ditandai oleh Keputusan 8 negara OPEC+ untuk kembali meningkatkan produksi pada periode Agustus 2025 sebesar 548 ribu barel per hari yang berpotensi menambah pasokan minyak mentah untuk pasar,” ungkap Tri Winarno melalui keterangan resmi, Rabu (13/8/2025).

    Tri mengungkapkan, beberapa faktor lain yang turut mempengaruhi turunnya harga minyak mentah bulan Juli 2025 ini adalah kekhawatiran pasar terkait potensi kenaikan tarif perdagangan global akibat kebijakan AS dan peningkatan stok minyak mentah Negeri Paman Sam.

    “Stok crude oil naik sebesar 7,7 juta barel menjadi 426,7 juta barel pada akhir Juli 2025 yang menyebabkan peningkatan pasokan minyak mentah dunia,” jelasnya.

    Sementara untuk kawasan Asia Pasifik, kata Tri, penurunan harga minyak mentah dipengaruhi oleh run rate kilang di Taiwan mengalami penurunan pada akhir Juli 2025 menjadi 780.000 barel per hari (71,5% dari total kapasitas) dibandingkan dengan awal Juni 2025 sebesar 835.000 barel per hari (76,6% dari total kapasitas).

    Adapun, perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama pada Juli 2025 dibanding Juni 2025 mengalami penurunan sebagai berikut: 

     Dated Brent turun sebesar US$0,47 dari US$71,46 menjadi US$70,99 per barel
    WTI (Nymex) turun sebesar US$0,08 dari US$67,33 menjadi US$67,24 per barel
    Brent (ICE) turun sebesar US$0,25 dari US$69,80 menjadi US$69,55 per barel
    Basket OPEC naik sebesar US$1,04 dari US$69,73 menjadi US$70,78 per barel
    Rata-rata ICP minyak mentah Indonesia turun sebesar US$0,74 dari US$69,33 menjadi US$68,59 per barel