Author: Bisnis.com

  • Bulog Bakal Permudah Pedagang Pesan Beras SPHP Lewat WhatsApp

    Bulog Bakal Permudah Pedagang Pesan Beras SPHP Lewat WhatsApp

    Bisnis.com, JAKARTA — Perum Bulog akan mempermudah para pedagang maupun pengecer dalam memesan beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) melalui aplikasi WhatsApp. Hal ini menyusul laporan sulitnya para pedagang dalam mengakses aplikasi Klik SPHP milik Bulog.

    Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan bahwa mayoritas pedagang beras di pasar tradisional adalah lanjut usia yang tak terbiasa menggunakan teknologi.

    Untuk itu, Rizal menuturkan, Bulog bakal menunjuk penanggung jawab untuk mengawasi satu pasar yang bertugas untuk memasukkan data pedagang ke dalam aplikasi Klik SPHP.

    “Akhirnya kami siasati sekarang, rencananya satu pasar itu nanti kita tunjuk anggota ataupun pegawai dari Bulog yang ngawasin satu pasar itu. Nanti dia yang koordinir satu pasar itu, yang memasukkan data aplikasi itu. Jadi pengecernya enggak usah pakai aplikasi tapi cukup WA [WhatsApp] saja dia, WA,” kata Rizal saat ditemui di Jakarta, Senin (26/8/2025) malam.

    Rizal mengatakan, langkah ini sejalan dengan upaya Bulog yang tengah menyempurnakan aplikasi Klik SPHP agar para pedagang dapat memesan beras SPHP secara manual dengan bantuan penanggung jawab Bulog di setiap pasar.

    Lebih lanjut, Rizal menyampaikan bahwa inisiatif pembelian beras SPHP melalui WhatsApp ini tengah dalam proses yang selanjutnya akan diajukan ke Badan Pangan Nasional (Bapanas).

    “Ini sedang proses [pedagang memesan beras SPHP melalui WhatsApp], ini lagi dikonsep. Ini lagi kami ajukan ke Bapanas supaya ada revisi,” terangnya.

    Nantinya, penanggung jawab tersebut terlebih dahulu harus mengantongi surat kuasa dari Bulog agar bisa memesan SPHP melalui WhatsApp.

    “Tapi yang kita tunjuk itu nanti dapat kuasa dari masing-masing pengecer. Kalau enggak ada kuasanya kan enggak berani dia pesan nanti,” tuturnya.

    Menurutnya, langkah ini dapat mempermudah para pengecer maupun pedagang untuk menjual beras SPHP sehingga penyaluran program ini dapat berjalan optimal.

    Dia memastikan, kemudahan pembelian beras SPHP ini untuk semua wilayah di Indonesia, termasuk di tingkat kota hingga desa.

    Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar Perum Bulog mempercepat distribusi penyaluran beras SPHP hingga ke tingkat desa.

    Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan, percepatan itu diperlukan mengingat jumlah pasar di tingkat desa sangat banyak. Di sisi lain, penanggung jawab Bulog yang tersebar di setiap daerah juga sangat terbatas.

    “Saya mendapatkan laporan dari daerah, PIC [person in charge] dari Bulog itu jumlahnya enggak banyak, sementara pasar kita banyak. Pasar itu ada sampai ke desa juga. Ada pasar mingguan, ada pasar tumpah, ada yang memang rutin,” ujar Tomsi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Senin (25/8/2025).

    Untuk itu, Tomsi meminta agar Bulog berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat untuk mempercepat penyaluran beras SPHP ke tingkat desa.

    Selain itu, setiap pemda perlu segera melakukan jemput bola dalam penyaluran program SPHP. Menurutnya, sejumlah langkah ini diperlukan untuk mengatasi kendala teknis di lapangan, sehingga penyaluran bisa berjalan optimal.

    Dia menambahkan, para pedagang di pasar tradisional juga sulit mengakses aplikasi Klik SPHP sebagai syarat wajib membeli SPHP. Namun, jaringan internet, keterbatasan perangkat, hingga tidak tidak terbiasa mengoperasikan sistem Klik SPHP menjadi kendala bagi pedagang.

    Atas laporan itu, Tomsi mengusulkan agar Bulog mengambil kebijakan dengan membuat pernyataan manual agar pedagang bisa membeli beras SPHP dan mengimbau agar Bulog segera melakukan sosialisasi terkait petunjuk teknis (juknis).

    “Sehingga semua persyaratan yang tadinya online tetap berjalan, tapi sekarang bisa dimanualkan. Karena ini salah satu kesulitan pedagang kecil yang jumlahnya jauh lebih banyak,” jelasnya.

    Adapun, data Bulog menunjukkan, realisasi penyaluran beras SPHP baru mencapai 70.519 ton atau setara dengan 5,35% dari target penyaluran SPHP Juli—Desember 2025 sebanyak 1,31 juta ton. Dengan kata lain, masih ada 1,24 juta ton beras SPHP yang harus segera disalurkan Bulog hingga akhir Desember 2025.

  • Nego Dagang Berlanjut, Kanada Siap Temui AS Usai Cabut Tarif Balasan

    Nego Dagang Berlanjut, Kanada Siap Temui AS Usai Cabut Tarif Balasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kabinet Kanada Dominic LeBlanc, yang memimpin pembicaraan dagang dengan Amerika Serikat (AS), dijadwalkan bertolak ke Washington untuk bertemu dengan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick. 

    Melansir Bloomberg pada Selasa (26/8/2025), pertemuan ini berlangsung hanya beberapa hari setelah Kanada berkomitmen mencabut sebagian besar tarif balasan atas produk-produk asal AS.

    “Kami berharap dapat mencapai kesepakatan yang menempatkan posisi kami lebih baik dari kondisi sekarang,” ujar LeBlanc dalam wawancara radio berbahasa Prancis di penyiar publik Kanada.

    LeBlanc menyebut kedua pihak telah membahas situasi yang sangat menarik bagi pemerintah AS, tanpa merinci lebih jauh. Namun, dia menegaskan Kanada juga menginginkan perbaikan dalam hubungan dagang dengan AS sebagai imbalannya.

    Kantor LeBlanc menyampaikan bahwa dia berangkat ke Washington pada Senin malam dan pertemuan dijadwalkan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.

    Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu, Perdana Menteri Mark Carney mengumumkan Kanada akan mencabut tarif balasan terhadap sejumlah besar produk AS yang sesuai dengan perjanjian dagang Amerika Utara (USMCA). Tarif balasan itu diberlakukan sejak Maret lalu oleh mantan Perdana Menteri Justin Trudeau.

    Adapun, Lutnick sebelumnya telah menekan pemerintah Kanada untuk mencabut tarif tersebut agar pembicaraan dagang dapat berlanjut.

    Meski demikian, Kanada tetap mempertahankan bea impor sebesar 25% terhadap baja dan aluminium asal AS, serta sebagian tarif untuk mobil dan truk. Presiden Donald Trump sendiri telah menetapkan tarif impor bagi seluruh sektor tersebut.

    Menurut LeBlanc, pencabutan sebagian tarif balasan akan membuka jalan menuju kesepakatan dagang yang lebih luas dengan pemerintahan Trump. Langkah itu juga bisa menjadi fondasi bagi kemungkinan renegosiasi perjanjian United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA) yang akan ditinjau bersama pada tahun depan.

    Namun, sejauh ini Kanada belum mendapat sinyal bahwa Trump bersedia menurunkan tarif impor baja dan aluminium asing yang saat ini masih dipatok di level 50%, tambah LeBlanc.

  • Dino Patti Djalal: Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB Setara Bobot Sejarah Bung Karno

    Dino Patti Djalal: Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB Setara Bobot Sejarah Bung Karno

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menilai pidato Presiden Prabowo Subianto di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-80 mendatang akan menjadi momen diplomatik bersejarah bagi Indonesia.

    Prabowo dijadwalkan berbicara pada urutan ketiga, setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Brasil Lula, dalam forum internasional tahunan tersebut.

    “Ini belum pernah terjadi. Presiden Indonesia bicara nomor tiga di Sidang Umum PBB, itu suatu kehormatan luar biasa. Karena pasti nomor satu Amerika, nomor dua Brasil, dan kali ini Indonesia nomor tiga. Itu artinya seluruh dunia akan memperhatikan, dari utara, selatan, timur, dan barat,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/8/2025).

    Menurut Dino, posisi tersebut menempatkan Indonesia dalam sorotan global di tengah dinamika geopolitik dunia yang ditandai rivalitas Amerika Serikat–Tiongkok, menguatnya kelompok BRICS, serta melemahnya multilateralisme. 

    Dia menekankan, pidato Prabowo di forum tersebut harus mampu memberikan masukan konstruktif terkait “state of the world” serta arah tata dunia baru. 

    “Sekarang sudah ada konsensus bahwa orde dunia lama sudah selesai. Tapi yang baru belum jelas. Indonesia punya peluang memberi konsep tentang the Next World Order. Itu akan sangat strategis,” jelas pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) tersebut.

    Dino bahkan membandingkan bobot pidato Prabowo di PBB dengan pidato Presiden Sukarno tahun 1960 bertajuk “To Build the World A New”. Bedanya, dia menilai kini posisi negara-negara kekuatan menengah (middle powers) seperti Indonesia, Turki, Korea Selatan, Brasil, dan Afrika Selatan justru semakin menentukan arah perubahan dunia.

    “Konteksnya sama penting dengan pidato Bung Karno, tapi kali ini middle powers sedang naik daun. Jadi pidato Presiden Prabowo berpotensi memberi dampak besar,” ujarnya.

    Dino juga menyebut momentum ini sebagai kesempatan mengembalikan Indonesia ke kancah multilateralisme, setelah pada masa Presiden Joko Widodo, Indonesia dikritik karena tidak pernah menghadiri Sidang Umum PBB.

    “Selama ini kritik kami kepada Presiden Jokowi adalah beliau tidak pernah datang ke PBB, bahkan saat menjadi Ketua G20. Jadi pidato Prabowo nanti bisa jadi penyegar, sekaligus kebangkitan peran Indonesia di diplomasi multilateral,” imbuhnya. 

    Dengan posisi diplomatik yang kuat, mulai dari keanggotaan Indonesia di G20, BRICS, APEC, hingga kedekatan hubungan bilateral dengan negara-negara besar, Dino yakin Prabowo memiliki modal politik yang besar untuk memainkan peran global.

    “Indonesia sekarang tidak menghadapi tekanan besar dari luar. Kita punya kaki di mana-mana, hubungan baik dengan banyak negara kunci, dan kepercayaan dunia internasional kepada Indonesia sedang tinggi. Tantangannya tinggal bagaimana memanfaatkannya,” katanya.

    Dino menegaskan harapan publik Indonesia maupun komunitas internasional kini bertumpu pada pidato Presiden Prabowo di forum PBB tersebut. 

    “Saya optimis, ini akan membuat kita bangga sekaligus meneguhkan Indonesia sebagai pemain penting dalam membentuk tata dunia baru,” pungkasnya.

  • Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

    Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari ini, Selasa (26/8/2025).

    Beleid baru tersebut memuat ketentuan tentang pembentukan Kementerian Haji menggantikan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk menyelenggarakan layanan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam rapat paripurna.

    Pertanyaan tersebut disambut persetujuan dari anggota dewan yang hadir, disusul bunyi ketokan palu.

    Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah membahas dan menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa seluruh fraksi partai politik dan pemerintah secara bulat menyepakati usulan aturan tersebut, sehingga tata kelola haji dan umrah diharapkan dapat lebih baik.

    Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin (25/8/2025), persetujuan diutarakan 6 fraksi partai politik yakni PDIP, Partai Gerindra, PKS, PKB, Partai Demokrat, dan PAN.

    “Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulat menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8/2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah,” kata Marwan di kompleks parlemen Senayan, Senin (25/8/2025).

    Secara terperinci, berikut beberapa perubahan yang diakomodir dalam RUU Haji dan Umrah:

    Kementerian Haji

    Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengungkap poin penting pertama yang disepakati ialah perubahan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian.

    Dia mengatakan lembaga penyelenggara haji yang selama ini disebut sebagai badan diubah frasanya menjadi kementerian. Dengan demikian, BP Haji akan berubah menjadi Kementerian Haji.

    Petugas Haji Non-Muslim

    Poin berikutnya berkaitan dengan petugas haji tingkat daerah yang keberadaannya tidak dihapuskan, tetapi dikurangi. Hal ini berdasarkan masukan bahwa kuota petugas haji daerah banyak dinilai terlalu besar memakai kuota jemaah.

    Sebelumnya, sempat muncul wacana petugas haji non-muslim yang menuai polemik di kalangan publik. Namun, terkait hal tersebut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa ketentuan terkait agama petugas haji daerah tidak akan dicantumkan secara spesifik dalam revisi Undang-Undang Haji.

    Menurutnya, Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih rinci melalui peraturan menteri terkait. “Memang kemarin ada usulan dari DIM pemerintah agar klausul petugas haji daerah harus beragama Islam dihapus. Akhirnya kami mengambil jalan tengah agar hal ini tidak menimbulkan perdebatan di publik. Jadi, pengaturan lebih detailnya diserahkan ke ranah kementerian,” jelas Singgih di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Dia mengungkapkan mekanisme teknis mengenai keterlibatan petugas haji daerah yang beragama di luar Islam akan tetap dibatasi sesuai aturan menteri yang berlaku. Dengan demikian, undang-undang tidak lagi secara eksplisit menyebutkan ketentuan tersebut.

    “Di undang-undang tidak ada aturan petugas haji daerah harus Islam atau non-Islam. Itu semua dikembalikan ke peraturan menteri. Jadi kami pastikan ruang pengaturan tetap ada, tapi pada level yang lebih teknis,” ujarnya.

    KBIHU Tak Dihapus

    Lebih lanjut, keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tetap dipertahankan dalam beleid baru tersebut, tidak dihapus. Langkah ini dilakukan agar tak menimbulkan masalah di Arab Saudi, KBIHU diperingatkan agar mengumpulkan jemaah dalam kloter keberangkatan yang sama sesuai Sistem Infomasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

    Kuota Haji

    Poin penting berikutnya ialah terkait dengan penetapan kuota haji. Untuk kuota haji khusus bakal tetap dipertahankan pada angka 8%.

    Marwan membeberkan perihal antisipasi jika pemerintah mendapatkan tambahan kuota haji yang lebih besar. Dia menyatakan apabila keuangan negara tidak dapat mencakup seluruh kebutuhan tersebut, maka akan dibicarakan lebih lanjut oleh Komisi VIII dan diatur kemudian.

    “Pada dasarnya, jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai ketentuan yakni 8% untuk haji khusus dan 92% untuk reguler,” ujarnya.

    Pendaftaran Calon Haji

    Selain itu, dia menyebut terdapat sejumlah perbaikan mengenai poin pendaftaran dan keberangkatan calon jemaah haji, meskipun tak dijelaskan secara detail. Marwan berujar bahwa persoalan tersebut telah disepakati untuk diatur pada tataran kementerian terkait.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui dan menyambut baik kesepakatan tersebut.

    Supratman memerinci, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk untuk mengelola seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umrah.

  • Kejagung Periksa Kepala SKK Migas di Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

    Kejagung Periksa Kepala SKK Migas di Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengungkap satu dari delapan saksi itu adalah Kepala SKK Migas sekaligus eks Dirjen Migas Kementerian ESDM berinisial DS.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis di situs resmi skkmigas.go.id, Kepala SKK Migas saat ini merujuk pada Djoko Siswanto. 

    “DS selaku Kepala SKK Migas [Mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM] diperiksa sebagai saksi,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

    Dia menambahkan pihaknya juga telah memeriksa HSR selaku Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas ESDM (2005-2014); LH selaku Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping; dan TN selaku Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) tahun 2020.

    Selanjutnya, SAP selaku Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (2017-2018); YS selaku SVP IT PT Pertamina; TK selaku SVP Sjared Services PT Pertamina; dan ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM (2017) juga turut diperiksa.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    18 tersangka tersebut mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga pengusaha minyak Riza Chalid.

    Kejagung mengatakan kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan Rp285 triliun.

  • Pertimbangan Indosat Bersaing dengan WIFI Milik Hashim di Lelang 1,4 Ghz

    Pertimbangan Indosat Bersaing dengan WIFI Milik Hashim di Lelang 1,4 Ghz

    Bisnis.com, JAKARTA— Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) menyatakan masih berminat mengikuti seleksi frekuensi 1,4 GHz. Perseroan menjadi salah satu dari tujuh perusahaan telekomunikasi yang telah mengambil akun sistem lelang elektronik (e-auction), yang merupakan syarat awal untuk ikut serta dalam seleksi pita frekuensi tersebut.

    Director and Chief Business Officer Indosat Ooredoo Hutchison Muhammad Buldansyah mengatakan, perusahaan terus berupaya dalam menghadirkan layanan digital yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. 

    “Saat ini, kami masih mengkaji secara internal terkait aspek teknis, rencana bisnis, serta pertimbangan terhadap kebutuhan pelanggan ke depan,” kata Buldansyah kepada Bisnis pada Selasa (26/8/2025). 

    Buldansyah menambahkan Indosat percaya proses lelang ini akan berkontribusi pada keberlangsungan industri telekomunikasi yang sehat.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka lelang frekuensi 1,4 GHz melalui pengumuman Nomor: 1/SP/TIMSEL1,4/KOMDIGI/2025 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk layanan BWA Tahun 2025 pada 28 Juli 2025.

    Dalam pengumuman tersebut, pemerintah menetapkan akan melelang pita frekuensi radio pada rentang 1432–1512 MHz untuk layanan time division duplexing (TDD) di sejumlah wilayah Indonesia.

    Pada 14 Agustus 2025, Komdigi melalui Tim Seleksi mengumumkan tujuh perusahaan yang telah mengambil akun e-auction sebagai syarat kepesertaan seleksi.

    Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., PT XLSMART Telecom Sejahtera, PT Indosat Tbk.,PT Netciti Persada, PT Telekomunikasi Selular, dan PT Eka Mas Republik, serta PT Telemedia Komunikasi Pratama, anak usaha PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) yang terafiliasi Hashim Djojohadikusumo.

    Pengambilan akun e-auction dilakukan pada 11–13 Agustus 2025 di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz, Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat. Adapun, pengambilan dokumen seleksi dilakukan secara daring mulai 11 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB hingga 20 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB.

    Komdigi menegaskan seleksi ini bertujuan menentukan pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz di seluruh regional sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz. Selain itu, seleksi ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi bagi layanan akses nirkabel pitalebar.

    Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan jangkauan akses internet berbasis jaringan pitalebar tetap (fixed broadband), menyediakan layanan dengan harga terjangkau sesuai rata-rata konsumsi rumah tangga telekomunikasi di wilayah perdesaan, meningkatkan kecepatan unduh, serta memperluas penggelaran jaringan fiber optik.

  • Gibran Tak Dapat Tanda Kehormatan dari Prabowo, Bagaimana dengan Wapres Sebelumnya?

    Gibran Tak Dapat Tanda Kehormatan dari Prabowo, Bagaimana dengan Wapres Sebelumnya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada ratusan tokoh dalam rangka HUT ke-80 RI di Istana Negara, pada Senin (25/8/2025). 

    Namun, ada momen menarik lantaran dari 141 daftar tokoh yang diberikan tanda jasa oleh Prabowo, nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak termasuk dalam daftar penerima penghargaan tersebut. 

    Ketiadaan nama Gibran dalam daftar menimbulkan pertanyaan publik, apakah seorang wakil presiden memang otomatis mendapat tanda kehormatan dari presiden yang sedang menjabat? 

    Wapres yang Pernah Dapat Tanda Kehormatan 

    Sebagai perbandingan, Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin diketahui juga tidak mendapat tanda kehormatan dari Presiden Ke-7 RI Joko Widodo hingga akhir masa pemerintahannya pada 2024. 

    Memang, sejumlah wakil presiden memang pernah menerima tanda kehormatan dari presiden yang menjabat, baik ketika masih aktif maupun setelah purna tugas. Beberapa diantaranya Mohammad Hatta. Wapres pertama RI ini menerima Bintang Republik Indonesia Adipurna, penghargaan tertinggi negara, atas jasa besar dalam perjuangan kemerdekaan.

    Lalu, Hamzah Haz yang juga merupakan mantan wapres periode 2001–2004 mendapat Bintang Mahaputera Adipradana setelah purna jabatan, sebagai bentuk pengakuan jasa di pemerintahan.

    Tak hanya itu, Boediono juga merupakan Wapres 2009–2014 yang menerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas pengabdiannya di bidang ekonomi dan pemerintahan. 

    Terakhir ada Jusuf Kalla (JK) yang dua kali menjabat sebagai wapres (2004–2009 dan 2014–2019) dianugerahi Bintang Republik Indonesia Adipurna oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo pada 2019, usai mengakhiri masa jabatan keduanya.

    Untuk diketahui, pemberian tanda kehormatan kepada seorang wakil presiden tidak bersifat otomatis, melainkan sangat bergantung pada keputusan presiden yang sedang menjabat.

    Kadang diberikan saat masih aktif, tetapi tidak jarang pula baru diberikan setelah masa jabatan berakhir, dengan pertimbangan jasa, politik, dan simbol penghormatan sejarah.

    Dasar Hukum Pemberian Tanda Jasa 

    Adapun, terdapat dasar hukum pemberian gelar dan tanda kehormatan. Pertama, Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang menetapkan bahwa Presiden memiliki kewenangan memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada individu atas jasa luar biasa mereka kepada negara

    Aturan ini membagi penghargaan menjadi tiga jenis utama yaitu “Gelar” yang diberikan untuk pahlawan nasional atau tokoh yang gugur / meninggal karena pengabdian luar biasa. Kedua, ada “Tanda Jasa” yaitu medali kepada yang berjasa dalam bidang tertentu, dan “Tanda Kehormatan” yang mencakup Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha

    Ketiga, ada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 sebagai Pelaksana Mengatur detail teknis pelaksanaan dari UU No. 20 Tahun 2009, seperti Persyaratan calon penerima (lampiran riwayat hidup, rekomendasi dari pejabat terkait) serta Tata cara pengajuan dan verifikasi usulan

    Kemudian, ada Peraturan Presiden (Perpres) No. 90 Tahun 2011 yang mengatur hak keuangan dan tunjangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

    Sehingga, Wakil Presiden tak secara otomatis mendapat gelar atau tanda kehormatan. Sebab, pemberian gelar atau tanda kehormatan sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden yang sedang menjabat dan diputuskan berdasarkan pertimbangan seperti usulan atau rekomendasi dari instansi terkait dan hasil pembahasan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormata 

    Meski begitu, Kepala negara tetap bisa memberikan semasa jabatan Wapres atau setelah purna tugas, tergantung konteks dan kebijakan Presiden.

  • Lokasi dan Biaya SIM Keliling Selasa 26 Agustus 2025 di Jakarta

    Lokasi dan Biaya SIM Keliling Selasa 26 Agustus 2025 di Jakarta

    Bisnis.com, Jakarta — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada hari ini Selasa 26 Agustus 2025.

    Melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling buka pada hari Selasa 26 Agustus 2025 mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

    Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang bisa diakses oleh masyarakat:

    Lobby depan Mall Grand Cakung Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM. 25, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur

    Lobby Utama LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127 RT.01 RW.06, Kel. Mangga Besar, Kec.Taman Sari, Kota Jakarta Barat

    Area Parkir Samping Universitas Trilogi Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Kel. Pancoran, Kec. Duren Tiga, Kota Jakarta Selatan

    Lobby Selatan Mall Ciputra Jl. Letjen S. Parman RT.11 RW.01, Kel. Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat

    Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1, Kel. Pasarbaru, Kec. Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat

    Catat, layanan SIM keliling ini khusus untuk warga yang ingin perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. 

    Sementara jika sudah tidak aktif, pemilik SIM hanya bisa mengajukan perpanjangan SIM di layanan Satpas Polda Metro Jaya.

    Biaya resmi perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Sementara itu, dokumen yang perlu dibawa untuk perpanjangan SIM tersebut yaitu:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku

    SIM asli yang masih berlaku

    Bukti pemeriksaan kesehatan

    Bukti tes psikologi

  • Menteri Hukum: Prabowo Belum Kepikiran Beri Amnesti ke Noel Ebenezer

    Menteri Hukum: Prabowo Belum Kepikiran Beri Amnesti ke Noel Ebenezer

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan belum ada pembahasan pemberian amnesti terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan. 
     
    Supratman menjelaskan Presiden Prabowo Subianto bahkan belum ada pikiran untuk memberikan pengampunan hukum kepada Noel Ebenezer.  

    “Sampai hari ini belum ada pikiran baik di Presiden maupun di Kementerian Hukum belum ada terkait dengan hal tersebut [amnesti Noel],” katanya saat ditemui di Komplek Parlemen kemarin, dikutip Selasa (26/8/2025).

    Sebagaimana diketahui, Immanuel Ebenezer atau Noel ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/8/2025), setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan kasus pemerasan sertifikat K3.

    Dalam perkara ini, terjadi penggelembungan tarif pembuatan sertifikat K3 yang seharusnya Rp275.000 menjadi Rp6 juta

    Noel mengetahui tindakan tersebut, tetapi membiarkannya. Bahkan dia menerima uang Rp3 miliar dan 1 unit motor Ducati.

    “Dia tahu dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan itu oleh IEG [Immanuel Ebenezer Gerungan],” kata Setyo saat konferensi pers, Jumat (23/8/2025).

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan hendak masuk ke dalam mobil tahanan, Noel berharap presiden memberikan amnesti kepada dirinya.

    “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel, seperti dilansir Bisnis.com.

    Namun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer.

    “Dalam hal ini ingin menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer yang pada sore hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Baru saja, untuk menindaklanjuti berita tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo.

  • Polri Bakal Pertimbangkan Temuan Baru dari Keluarga Diplomat Arya Daru

    Polri Bakal Pertimbangkan Temuan Baru dari Keluarga Diplomat Arya Daru

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri merespons temuan atau kejanggalan atas kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) yang diungkap keluarga.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan pihaknya melalui Polda Metro Jaya akan mempertimbangkan temuan-temuan dari keluarga Arya Daru.

    Pada intinya, kata dia, kepolisian bakal mendalami temuan yang diungkap keluarga Arya. Apakah hal itu merupakan kebaruan informasi atau bisa melengkapi penyelidikan sebelumnya.

    “Ini tentu menjadi suatu landasan apakah ini memang merupakan temuan baru. Apakah perkembangan baru ataukah sifatnya secara komprehensif Bisa menjadi bagian daripada kelengkapan proses penyelidikan pada tahap pertama,” ujar Trunoyudo di Divhumas Polri, Senin (25/8/2025).

    Adapun, Trunoyudo menyatakan bahwa Penyidik Polda Metro Jaya juga menghargai setiap masukan yang ada terkait dengan kasus kematian Diplomat Arya.

    “Tentunya kita sama-sama semua berempati. Ini menjadi kita hargai kita hargai bersama,” pungkasnya.

    Sebelumnya, pihak Keluarga Arya Daru melakukan konferensi pers di Yogyakarta pada Sabtu (23/8/2025). 

    Dalam konpers itu, pihak keluarga menyatakan adanya temuan soal kiriman amplop misterius berisi gabus putih berbentuk bunga kamboja, hati, dan bintang pada H+1 pemakaman.

    Selain itu, keluarga masih mengemukakan kejanggalan terkait dengan TKP jendela kos yang mudah dibuka, hasil otopsi hingga permintaan soal pendalaman sosok yang terekam bersama Arya Daru menjelang kematiannya.

    Kasus Kematian Arya Daru Belum SP3

    Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa kematian Arya Daru tidak memiliki unsur pidana dan meninggal tanpa ada keterlibatan orang lain.

    Dalam hal ini, pihak RSCM juga mengungkapkan bahwa penyebab kematian dari Arya ini akibat dari kehabisan oksigen, sehingga membuatnya meninggal lemas.

    Adapun, simpulan penyebab kematian ini didukung oleh sejumlah hasil analisis. Misalnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya.

    Digital forensik PMJ ini mencatat bahwa dalam perangkat elektronik yang dimiliki Arya sempat ada pencatatan penelusuran terkait bunuh diri.

    Selain itu, kepolisian juga telah mengungkap bahwa pada jasad Arya tidak ditemukan tanda kekerasan. Adapun, pada lakban yang menutupi wajah jenazah hanya ditemukan sidik jari Arya.

    Bahkan, Puslabfor Bareskrim Polri menyatakan bahwa di dalam seluruh sampel organ dan cairan tubuh Diplomat Arya tidak terdeteksi senyawa beracun seperti pestisida, sianida, arsenik, alkohol, dan narkoba.

    Namun demikian, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Wira Satya Triputra menyatakan bahwa pihaknya masih belum menghentikan penyelidikan perkara kematian Arya Daru ini.

    “Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung. Sementara belum (SP3),” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).