Author: Bisnis.com

  • InJourney Layani 10,2 Juta Penumpang saat Nataru, Ini 5 Bandara Tersibuk

    InJourney Layani 10,2 Juta Penumpang saat Nataru, Ini 5 Bandara Tersibuk

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) melaporkan telah melayani 10,2 juta pelanggan selam masa Angkutan Nataru 2025/2026 mulai 15 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. 

    Direktur Utama InJourney Airports Mohammad Rizal Pahlevi mengatakan, total penumpang kumulatif tersebut tercatat lalu lalang di 37 bandara yang InJourney kelola di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut terpantau turun tipis dari periode Nataru 2024/2025 yang sekitar 10,24 juta orang.  

    Pergerakan penumpang tertinggi pada arus keberangkatan sebelum Natal ada pada 24 Desember 2025 yakni 543.000 penumpang, serta sebelum Tahun Baru 2026 pada 28 Desember 2025 sebanyak 531.000 penumpang.  

    “Adapun pada arus balik, pergerakan tertinggi pada 4 Januari 2026 menyentuh hampir 560.000 penumpang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (6/1/2026).  

    Menilik realisasi penumpang di bandara-bandara InJourney, jumlah tersebut terpantau lebih rendah dari prediksi awal yang mencapai 10,54 juta penumpang atau setidaknya meningkat 4,1% year on year (YoY). 

    Sementara dengan realisasi terkini, artinya jumlah penumpang yang InJourney layani kontraksi sebesar -0,39% YoY. 

    Adapun, pergerakan pesawat sepanjang Nataru 2025/2026 mencapai sekitar 76.000 penerbangan, termasuk sekitar 2.000 penerbangan tambahan (extra flight). 

    Lima bandara tersibuk adalah Soekarno-Hatta Tangerang (CGK) dengan total 3,5 juta penumpang dan 23.000 penerbangan), yang diikuti oleh I Gusti Ngurah Rai Bali (DPS) sebanyak 1,4 juta penumpang dengan 9.000 penerbangan. 

    Kemudian Juanda Surabaya (SUB) tercatat melayani 863.000 penumpang dengan 6.000 penerbangan, Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) yang melayani 603.000 penumpang dengan 4.000 penerbangan.  

    Terakhir, kepadatan juga terpantau di Kualanamu Deli Serdang (KNO) dengan total 486.000 penumpang dan melayani 4.000 penerbangan.  

    Rizal menyampaikan, dalam pelaksanaan monitoring angkutan Nataru, peningkatan lalu lintas penerbangan dan pergerakan penumpang dapat dikelola dengan baik. 

    “Kami berterima kasih atas dukungan seluruh pengguna jasa, dan juga menyampaikan permohonan maaf apabila masih ada layanan yang dinilai belum sempurna,” lanjutnya.

    Selama periode itu pula, InJourney mampu mendorong optimalisasi operasional bandara melalui utilisasi slot time atau ketersedian waktu keberangkatan penerbangan dan kedatangan penerbangan di seluruh bandara.

    Secara kumulatif pada Nataru 2025/2026, utilisasi hampir menyentuh 90% atau lebih tinggi dibandingkan dengan Nataru 2024/2025 sebesar 84%. 

  • 16 Jenis Kain Tenun Kena Bea Masuk Tambahan Mulai 10 Januari 2026

    16 Jenis Kain Tenun Kena Bea Masuk Tambahan Mulai 10 Januari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mulai mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap sejumlah produk impor kain tenunan kapas pada awal 2026 untuk membatasi produk tekstil dari luar negeri yang membanjiri pasar Indonesia. 

    Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.98/2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas yang diundangkan pada 31 Desember 2025. Aturan itu berlaku 10 hari setelah diundangkan. 

    “Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian dikutip dari beleid yang diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu, dikutip Selasa (6/1/2025). 

    BMTP yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan jumlah barang impor.

    Tujuannya agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. 

    Pada pasal 4 beleid tersebut, pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan. 

    Pengenaan bea masuk ditujukan kepada importasi produk kain tenunan kapas dari semua negara, kecuali terhadap importasi produk yang sama dari sebanyak 122 negara. 

    Bagi importir, yang diatur dalam pasal 6, diwajibkan menyerahkan dokumen surat keterangan asal terhadap impor produk kain tenunan dari kapas yang dikecualikan dari BMTP. 

    Di sisi lain, importir yang menggunakan surat keterangan asal preferensi, maka harus memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan ketentuan tarif bea masuk impor yang didasari oleh perjanjian atau kesepakatan internasional.

    Pada ayat (3) pasal 6, diatur bahwa ketentuan asal barang itu meliputi kriteria asal barang, kriteria pengiriman, dna ketentuan prosedural. 

    Sementara itu, importir dengan surat keterangan asal nonpreferensi akan dilakukan penelitian sesuai peraturan perundang-undangan. 

    “Dalam hal importasi produk kain tenunan dari kapas berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan,” bunyi pasal 7 ayat (1).

    Adapun pengenaan BMTP dilakukan terhadap 16 pos tarif produk kain tenunan kapas yang berasal selain dari 122 negara yang dikecualikan pada lampiran PMK tersebut.

    Tarif BMTP per meter berkisar antara Rp3.000-Rp3.300 untuk tahun pertama dengan periode terhitung sejak berlakunya PMK, Rp2.800-Rp3.100 untuk tahun kedua selama satu tahun sejak berakhirnya tahun pertama, serta Rp2.600-Rp2.900 untuk tahun ketiga selama satu tahun setelah berakhirnya tahun kedua.

    Berikut 16 produk kain tenunan kapas yang akan dikenakan BMTP:

    1. 5208.21.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2);

    2. 5208.22.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2);

    3. 5208.31.90 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Lain-lain);

    4. 5208.33.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang);

    5. 5209.11.90 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2 — Lain-lain);

    6. 5209.21.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos);

    7. 5209.31.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos);

    8. 5209.49.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2 — kain lainnya);

    9. 5210.21.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos);

    10. 5210.32.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang);

    11. 5210.59.90 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — lain-lain);

    12. 5211.31.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos);

    13. 5211.59.90 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya lebih dari 200 g/m2 — lain-lain);

    14. 5212.15.90 (Kain tenunan lainnya dari kapas — Lain-lain);

    15. 5212.21.00 (Kain tenunan lainnya dari kapas — Tidak dikelantang);

    16. 5212.23.00 (Kain tenunan lainnya dari kapas — Dicelup). 

  • Sambut Insentif PPN DTP, Ciputra (CTRA) Mau Kebut Rumah Ready Stock

    Sambut Insentif PPN DTP, Ciputra (CTRA) Mau Kebut Rumah Ready Stock

    Bisnis.com, JAKARTA — Emiten properti PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) bersiap memacu ketersediaan unit hunian siap huni (ready stock) guna menangkap peluang perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2026.

    Direktur Ciputra Development, Harun Hajadi mengungkapkan bahwa kelanjutan insentif fiskal ini merupakan angin segar bagi daya beli konsumen di sektor real estat. 

    Menurutnya, CTRA berkomitmen memastikan para pelanggan dapat menikmati fasilitas tersebut dengan mempercepat proses konstruksi agar memenuhi kriteria serah terima yang ditetapkan pemerintah.

    “Tentu PPN DTP sangat menguntungkan konsumen, kami berterima kasih kepada pemerintah yang sudah menanggung PPN bagi pembeli rumah. Kami akan mengusahakan konsumen mendapatkan insentif tersebut karena jika tidak tentu mereka akan komplain,” ujar Harun kepada Bisnis, Selasa (6/1/2026).

    Untuk itu, CTRA bakal mengoptimalkan stok unit yang ada serta mengebut pembangunan proyek berjalan agar proses Berita Acara Serah Terima (BAST) dapat dilakukan tepat waktu sesuai masa berlaku insentif.

    “Kita harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, misalnya transaksi harus selesai pada masa PPN DTP, dan bangunan harus selesai dan diserahterimakan kepada konsumen. Kita akan kebut pembangunannya atau memang memakai stok yang ada,” imbuhnya.

    Saat dikonfirmasi mengenai sejauh apa insentif ini berdampak pada capaian marketing sales perseroan, dia enggan merinci. Dia menyebut pihaknya masih melakukan kalkulasi marketing sales penuh sepanjang 2025.

    Sementara itu berdasarkan catatan Bisnis, CTRA dilaporkan meraih marketing sales atau prapenjualan senilai Rp7,6 triliun pada kuartal III/2025. Perolehan ini turun 12% dari periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp8,7 triliun.

    Berdasarkan laporan Stockbit, marketing sales CTRA mayoritas berasal dari segmen rumah dan kavling tanah yang menyumbang 88% dari total prapenjualan kuartal III/2025. Disusul segmen ruko sebesar 9%, apartemen 3%, dan perkantoran 1%. 

    Sementara itu, sekitar 30% dari perolehan marketing sales selama 9 bulan 2025 berasal dari produk yang memenuhi syarat Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

  • Prabowo Resmi Buka Retret Kabinet di Hambalang, Bahas Gejolak Global hingga Banjir Sumatra

    Prabowo Resmi Buka Retret Kabinet di Hambalang, Bahas Gejolak Global hingga Banjir Sumatra

    Bisnis.com, BOGOR — Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan dan taklimat awal tahun 2026 kepada jajaran Kabinet Merah Putih dalam Retret Kabinet yang digelar di Padepokan Garuda Yaksa, Desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).

    Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pertemuan tersebut secara khusus digelar untuk melakukan evaluasi kinerja pemerintah sepanjang tahun 2025 sekaligus merumuskan langkah strategis menghadapi dinamika global dan tantangan nasional pada tahun 2026.

    “Hari ini saya sengaja mengundang saudara-saudara berkumpul di Hambalang, di Padepokan Garuda Yaksa, untuk memberi taklimat awal tahun 2026. Pertimbangan saya kumpulkan adalah pertama untuk kita evaluasi kerja kita tahun lalu,” ujar Prabowo.

    Presiden Ke-8 RI itu menegaskan pentingnya pemahaman bersama di antara jajaran kabinet terkait posisi dan kekuatan Indonesia di tengah gejolak dan dinamika dunia yang terus berubah. Selain evaluasi, retret kabinet juga diarahkan untuk menyepakati sasaran dan target yang hendak dicapai pemerintah pada tahun berjalan.

    “Selanjutnya, kita memahami kunci bangsa kita di tengah dinamika dan gejolak dunia dan melihat ke depan tahun ini langkah-langkah apa yang harus kita laksanakan, sasaran-sasaran apa yang harus kita capai,” katanya.

    Kepala negara juga menyinggung berbagai tantangan yang dihadapi bangsa, termasuk bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di tiga provinsi di Aceh, serta beberapa daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan wilayah lainnya.

    “Kondisi bangsa kita penuh dengan tantangan dan cobaan, yang terakhir tentunya kita memahami benar bencana-bencana yang terjadi di tiga provinsi di Aceh, tetapi juga di beberapa tempat lain,” ujarnya.

    Kendati demikian, orang nomor satu di Indonesia itu menekankan bahwa rangkaian ujian tersebut justru menunjukkan kekuatan fundamental bangsa dan negara. 

    Menurutnya, Indonesia telah membuktikan ketangguhannya sepanjang tahun 2025 dan optimistis dapat terus menunjukkannya pada 2026.

    “Negara kita sesungguhnya memiliki kekuatan. Negara kita telah mampu dan terus menerus membuktikan kepada rakyat kita, kepada diri kita sendiri, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia punya kekuatan,” kata Prabowo.

    Dia menegaskan keyakinannya bahwa pemerintah akan kembali membuktikan ketahanan dan kemampuan Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan di tahun 2026.

    “Telah kita buktikan pada tahun 2025 dan akan kita buktikan di 2026 ini,” tandas Prabowo.

  • Menkum Siapkan Perpres Turunan KUHAP untuk AI

    Menkum Siapkan Perpres Turunan KUHAP untuk AI

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemanfaatan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) selama ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Tanpa disadari, teknologi berbasis AI hadir dalam berbagai aktivitas harian, mulai dari penggunaan ponsel pintar, media sosial, hingga layanan kesehatan dan transportasi.

    Seiring pesatnya perkembangan tersebut, pemerintah mulai menyiapkan payung hukum agar pemanfaatan AI juga memiliki landasan regulasi yang jelas, termasuk dalam sistem peradilan pidana.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam proses penegakan hukum. Langkah ini dinilai sebagai upaya adaptasi sistem hukum nasional terhadap kemajuan teknologi informasi.

    Dalam praktiknya, AI selama ini telah membantu meningkatkan efisiensi, akurasi, serta personalisasi layanan di berbagai sektor. Teknologi ini bekerja dengan mempelajari data dalam jumlah besar, mengenali pola, lalu membuat prediksi atau keputusan berdasarkan pola tersebut. Mekanisme inilah yang membuat AI mampu membantu aktivitas manusia secara cepat dan konsisten.

    Contoh Penerapan AI dalam Kehidupan Sehari-hari

    Asisten Virtual & Suara: Siri, Google Assistant, dan Alexa mampu memahami perintah suara untuk mengatur pengingat, menjawab pertanyaan, hingga mengontrol perangkat pintar.
    Sistem Rekomendasi: Platform seperti Netflix dan Spotify menggunakan AI untuk menyarankan film atau musik sesuai preferensi pengguna, sementara e-commerce menampilkan produk berdasarkan riwayat pencarian.
    Media Sosial: Algoritma AI mengatur konten yang muncul di feed, serta mendukung fitur filter wajah dan pengenalan objek di Instagram maupun TikTok.
    Navigasi & Transportasi: Google Maps memanfaatkan AI untuk memprediksi kemacetan dan menentukan rute tercepat secara real-time.
    E-Commerce & Layanan Pelanggan: Chatbot berbasis AI menjawab pertanyaan pelanggan dan membantu mendeteksi potensi penipuan transaksi.
    Keamanan & Pengenalan: Teknologi Face ID di ponsel dan sistem pengenalan wajah pada kamera pengawas.
    Kesehatan: AI membantu menganalisis CT scan atau X-ray guna mendukung diagnosis penyakit secara lebih dini.
    Otomatisasi Rumah (Smart Home): Sistem pencahayaan dan pengatur suhu yang belajar dari kebiasaan penghuni.
    Alat Bantu Aksesibilitas: Fitur text-to-speech dan subtitle otomatis untuk membantu pengguna dengan kebutuhan khusus.

    Rancangan Perpres turunan KUHP tentang Pemanfaatan AI

    Masuknya AI ke dalam ranah hukum, menurut Supratman, diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. Salah satu penerapannya adalah pada tahap pemeriksaan dalam perkara pidana. Teknologi informasi, termasuk AI, dirancang untuk meminimalkan potensi intimidasi, kekerasan, atau penyimpangan prosedur selama proses pemeriksaan berlangsung.

    “Jadi, Pak Wamen (Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej) sudah menjelaskan ya bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik ataupun yang lain, maka nanti salah satu teknologi informasinya kemungkinan akan menggunakan BAP (berita acara pemeriksaan, red.) secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

    Ia menjelaskan, penggunaan AI memungkinkan setiap pernyataan yang disampaikan oleh pihak yang diperiksa atau tersangka dapat dikonversi menjadi teks secara otomatis. Dengan demikian, isi pemeriksaan dapat langsung dicetak dan diverifikasi tanpa melalui proses pengetikan manual yang berpotensi menimbulkan kesalahan atau manipulasi. Setelah diverifikasi, dokumen tersebut hanya perlu ditandatangani oleh pihak terkait.

    Lebih lanjut, Supratman menyebut bahwa ketentuan teknis mengenai pemanfaatan AI tersebut akan diatur secara rinci dalam Rancangan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Perpres ini nantinya menjadi landasan operasional bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan teknologi secara bertanggung jawab dan akuntabel.

    “Semua kemajuan teknologi itu kami siapkan sebagai bagian dari pelaksanaan KUHAP,” tegasnya.

    Sebagai informasi, Undang-Undang KUHAP yang baru telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 369, undang-undang tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

    Dalam regulasi tersebut, Pasal 30 KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung.

    Rekaman ini dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan bagi tersangka atau terdakwa. Meski demikian, ketentuan teknis terkait penggunaan rekaman dan teknologi pendukungnya masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

    Dengan hadirnya regulasi turunan yang mengatur pemanfaatan AI, pemerintah berharap sistem peradilan pidana Indonesia dapat berjalan lebih transparan, modern, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan teknologi.

     

  • Ngengg! Menteri KKP Datang ke Retret Kabinet di Hambalang Naik Motor Bebek

    Ngengg! Menteri KKP Datang ke Retret Kabinet di Hambalang Naik Motor Bebek

    Bisnis.com, BOGOR — Ada momen lucu yang terjadi jelang pelaksanaan Retret Kabinet Merah Putih di kawasan Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (6/1/2026). 

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono tampak hadir di lokasi kegiatan dengan cara yang sederhana, yakni mengendarai sepeda motor jenis bebek.

    Menurut pantauan, terlihat Trenggono mengenakan pakaian dinas berwarna krem, mengendarai motor bebek saat memasuki kawasan kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di Hambalang. Di sekitarnya tampak pengamanan dan kendaraan dinas lain yang turut mengawal jalannya kegiatan retret kabinet.

    Kehadiran Menteri KKP menggunakan sepeda motor ini mencuri perhatian karena berbeda dari kebiasaan para pejabat negara yang umumnya menggunakan kendaraan dinas.

    Retret Kabinet Merah Putih sendiri merupakan forum pengarahan dan evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran menteri untuk membahas capaian kinerja pemerintahan selama satu tahun terakhir, serta merumuskan langkah strategis ke depan.

    Selain membahas isu-isu strategis seperti swasembada pangan dan energi, hilirisasi, pendidikan, serta penanganan bencana, retret ini juga menjadi ajang konsolidasi antar-menteri.

  • Trafik Internet Naik 15% saat Nataru 2025, Tanda Layanan Makin Luas

    Trafik Internet Naik 15% saat Nataru 2025, Tanda Layanan Makin Luas

    Bisnis.com, JAKARTA— PT Indosat Tbk. (ISAT) peningkatan trafik data double digit selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 21 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. 

    Selama periode tersebut, trafik data nasional tumbuh sekitar 15% dibandingkan hari biasa dan meningkat lebih dari 20% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Director and Chief Technology Officer Indosat Ooredoo Hutchison Desmond Cheung mengatakan pertumbuhan trafik data tidak sekadar menjadi indikator teknis, melainkan mencerminkan perkembangan ekonomi digital di Indonesia. 

    Menurutnya, lonjakan penggunaan data kini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga di kawasan wisata, pusat-pusat ekonomi baru, hingga wilayah yang sebelumnya memiliki aktivitas digital terbatas.

    “Hal ini memperlihatkan dampak layanan Indosat semakin luas dan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat,” kata Desmond dalam keterangannya pada Selasa (6/1/2026).

    Desmond menjelaskan, optimalisasi jaringan dilakukan melalui pemanfaatan Digital Intelligence Operations Center (DIOC), yakni pusat operasi berbasis kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) yang memungkinkan pemantauan performa jaringan secara aktual. 

    Dengan dukungan teknologi AI di DIOC, tim teknis dapat mendeteksi dan menangani potensi gangguan secara lebih cepat, sehingga pelanggan IM3, Tri, dan HiFi tetap dapat menikmati koneksi yang andal.

    Selain itu, Indosat juga memperkuat kapasitas jaringan di titik-titik strategis, khususnya di wilayah dengan lonjakan trafik tertinggi. Wilayah tersebut meliputi Bogor, Sukabumi, dan Tangerang di kawasan Jabodetabek; Garut, Bandung, dan Klaten di Pulau Jawa; Bandung, Kota Denpasar, dan Tabanan di Bali Nusra; serta Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Banyuasin di Sumatra. Penguatan jaringan juga dilakukan di Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Sanggau di Kalimantan, serta Gowa, Maros, dan Bulukumba di Sulawesi.

    Perusahaan mencatat lima aplikasi dengan lonjakan penggunaan tertinggi selama periode libur Nataru, yakni TikTok, WhatsApp, Instagram, Facebook, dan YouTube.

    “Langkah ini didukung oleh lebih dari 208.000 BTS 4G dan BTS 5G yang kini telah mencapai 1.404 titik yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan pertumbuhan BTS 4G sebesar 7,7% dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga makin memperluas jangkauan layanan bagi pelanggan,” kata Desmond.

    Di tengah pemulihan pascabencana, khususnya di Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatra, Indosat terus mempercepat pemulihan layanan jaringan telekomunikasi. 

    Hingga saat ini, tingkat pemulihan jaringan Indosat di Provinsi Aceh telah mencapai 97,5%.

    Desmond menyebutkan, pemulihan tersebut merupakan bagian dari komitmen Indosat untuk terus hadir mendampingi masyarakat sejak masa tanggap darurat hingga fase pemulihan, dengan memastikan konektivitas tetap terjaga sebagai elemen penting dalam mendukung koordinasi, akses informasi, serta aktivitas masyarakat sehari-hari.

    Selain penguatan infrastruktur, Indosat juga menambah jumlah personel teknis di seluruh lokasi terdampak, baik dari internal perusahaan maupun mitra dalam ekosistem Indosat.

    Perusahaan turut berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta pemerintah daerah setempat untuk memperoleh prioritas pasokan bahan bakar dan dukungan pembukaan akses ke wilayah-wilayah yang sempat terisolasi akibat kerusakan infrastruktur.

    Sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan, Indosat menempatkan tim siaga di lokasi-lokasi strategis seperti bandara, terminal, stasiun, rumah sakit, serta area pengungsian.

    “Indosat juga terus mengoperasikan Posko Pemantauan [Command Center] secara terpusat di Jakarta, Medan, dan Aceh untuk memberikan dukungan maksimal bagi seluruh tim yang bekerja di lapangan,” ungkap Desmond.

  • Polda Metro Selidiki Laporan Demokrat soal Tudingan SBY dalam Kasus Ijazah Jokowi

    Polda Metro Selidiki Laporan Demokrat soal Tudingan SBY dalam Kasus Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mulai selidiki laporan Demokrat soal tudingan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono terlibat dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut telah ditangani oleh penyelidik Ditresiber Polda Metro Jaya.

    “Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

    Dia menambahkan pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah flashdisk yang berisi data digital.

    Kemudian, Budi menegaskan bahwa pihak akan menangani laporan ini secara profesional dan objektif. Di samping itu, dia mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. 

    “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, pelapor dalam laporan Demokrat ini adalah anggota Badan Hukum Partai Demokrat, Muhajir. 

    Muhajir menyampaikan laporan ini dilayangkan karena terdapat akun media sosial yang telah menyebarkan berita bohong terkait SBY dalam isu ijazah Jokowi.

    Total, ada empat akun media sosial yang dilaporkan dalam laporan Demokrat mulai dari akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.

    Laporan ini dilayangkan karena keempat akun ini disebut tidak mengindahkan somasi yang dikirimkan oleh Demokrat.

    “Saya dengan didampingi Tim Kuasa Hukum melaporkan 3 akun YouTube dan 1 akun Tiktok yang intinya menyebarkan hoaks dan fitnah pada Pak SBY,” kata Kepala BHPP DPP PD, Muhajir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2026).

  • Kejagung Beberkan Alasan Pengamanan TNI di Sidang Nadiem Makarim

    Kejagung Beberkan Alasan Pengamanan TNI di Sidang Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal pelibatan prajurit TNI dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook Nadiem Makarim.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Riono Budisantoso mengatakan prajurit TNI itu akan dilibatkan sepanjang dinilai perlu.

    “Yang saya tahu pengamanan dari TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dalam hal dari penilaian risiko terdapat kebutuhan untuk itu,” ujar Riono kepada wartawan dikutip Selasa (6/1/2026).

    Dia menambahkan, pelibatan prajurit TNI tak hanya dikerahkan untuk pengamanan di lingkungan persidangan saja. 

    Sebab, pengamanan juga melekat pada kegiatan Kejaksaan khususnya bidang pidana khusus (Pidsus) yang memerlukan keterlibatan prajurit TNI.

    “Bukan saja persidangan tapi juga kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas atau fungsi Kejaksaan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menegur prajurit TNI yang berdiri di sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, awalnya prajurit TNI terlihat ikut mengamankan persidangan saat Nadiem Makarim masuk ke ruang sidang dengan agenda dakwaan.

    Nampak, hanya ada satu prajurit TNI yang berjaga saat pembacaan surat dakwaan. Setelahnya, jumlah prajurit menjadi bertambah saat sidang dengan agenda eksepsi hendak dimulai.

    “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Senin (5/1/2026).

    Setelah itu, Purwanto meminta agar tiga prajurit TNI bisa menyesuaikan posisi agar tidak menghalangi sorotan kamera awak media dan pengunjung sidang lainnya. 

    Tiga prajurit TNI ini kemudian mundur dan berdiri di sekat pintu masuk. Selanjutnya, hakim pun mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem untuk lanjut membacakan eksepsi kembali.

    “Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya pak,” pungkasnya.

  • Komdigi Buka Suara soal Nasib Seleksi 2,6 GHz dan Skema Beauty Contest

    Komdigi Buka Suara soal Nasib Seleksi 2,6 GHz dan Skema Beauty Contest

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara mengenai seleksi pita frekuensi 2,6 GHz yang tak sempat dibuka pada 2026. Regulator telekomunikasi juga memberi jawaban atas usulan skema beauty contest pada seleksi pita tengah tersebut. 

    Untuk diketahui, Komdigi sempat berencana membuka seleksi frekuensi 2,6 GHz pada akhir 2025. Namun, hal tersebut tak terlaksana hingga pergantian tahun. 

    Mengenai hal itu, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto menjelaskan untuk menggelar seleksi frekuensi dibutuhkan beberapa persiapan, termasuk perhitungan harga dasar spektrum oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    Wayan mengatakan Komdigi saat ini terus mempersiapkan seleksi 2,6GHz dan mengkaji berbagai skema, termasuk skema beauty contest.  Wayan berharap seleksi 2,6 GHz dapat digelar secepatnya tahun ini.

    “Kami belum tahu apakah pakai beauty contest karena masih menunggu dokumen lelang,” kata Wayan kepada Bisnis, Senin (5/1/2025). 

    Sekadar informasi, skema beauty contest pada lelang frekuensi merupakan metode seleksi non-kompetitif berbasis penilaian kualitatif, bukan penawaran harga terendah seperti lelang konvensional.

    Dalam skema ini, pemerintah atau regulator seperti Komdigi mengundang peserta terpilih untuk mempresentasikan rencana bisnis, komitmen rollout jaringan, inovasi teknologi, dan kontribusi ekonomi nasional.

    Metode ini memprioritaskan operator berkualitas tinggi untuk percepatan coverage dan kualitas layanan, tetapi dikritik karena kurang transparan dan dikhawatirkan terjadi persengkongkolan dibanding lelang harga terbuka. Di Indonesia, beauty contest pernah diterapkan pada tender frekuensi 2,1 GHz untuk hindari perang harga antar operator.

    Pekerja memperbaiki jaringan telekomunikasi

    Sebelumnya, dalam Bisnis Indonesia Forum: Menanti Frekuensi Baru Demi Akselerasi Digital dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Kantor Bisnis Indonesia, Selasa (23/12/2025), Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyarankan pemerintah untuk menerapkan skema beauty contest berbasis komitmen pembangunan, ketimbang lelang harga, dalam rencana pembukaan pita frekuensi 2,6 GHz dan 700 MHz untuk pengembangan jaringan 5G nasional.

    Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menilai beban regulatory charge yang ditanggung industri operator seluler di Indonesia sudah terlalu tinggi dan berpotensi menggerus kesehatan industri apabila skema lelang harga tetap dipertahankan. 

    Saat ini, rasio regulatory charge Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi industri telekomunikasi Indonesia tercatat di atas 12,2%, jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara ASEAN yang berada di bawah 5%, rasio global sekitar 7%, serta kawasan Asia Pasifik (APAC) sebesar 8,7%.

    Berdasarkan analisis internal ATSI, estimasi regulatory charge secara industri berpotensi melonjak hingga lebih dari 28% apabila seleksi pita frekuensi 700 MHz, 2,6 GHz, 3,5 GHz, dan 26 GHz masih menggunakan skema seleksi serta formula BHP yang sama seperti saat ini.

    “Itu bisa lebih di atas 12,2%, kalau skemanya masih seleksi dan BHP masih seperti sekarang. Masih lelang dan bukan beauty contest ya maka akan seperti itu,” kata Marwan 

    Marwan menambahkan, sejumlah negara telah mulai mengubah pendekatan dalam seleksi spektrum. Bahkan, Amerika Serikat (AS) disebut telah beralih ke pendekatan beauty contest. 

    Menurut ATSI, skema tersebut memungkinkan pemerintah menilai kesiapan serta komitmen operator dalam membangun jaringan, tidak semata-mata berdasarkan kemampuan membayar.

    “Beauty contest itu tiga kandidat yang ikut tiga kandidat yang menang. Namun harganya nanti ditentukan,” kata Marwan.

    Saat ini, operator seluler di Indonesia terdiri dari Telkomsel, XLSMART, dan Indosat. Marwan menyebutkan, total spektrum yang digunakan industri seluler baru mencapai sekitar 1.012 MHz, sehingga ruang untuk ekspansi jaringan 5G masih terbuka lebar.

    Dia menjelaskan, rencana pembukaan pita 700 MHz (low band) serta pita 2,6 GHz dan 3,5 GHz (mid band) perlu dikaji secara matang, terutama terkait kebutuhan bandwidth riil untuk layanan 5G. 

    Menurut ATSI, tambahan bandwidth tetap diperlukan, baik di low band maupun mid band, guna menjaga keseimbangan antara cakupan dan kapasitas jaringan.

    Berdasarkan studi GSMA, dalam periode 2024–2030, teknologi 5G diperkirakan memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar Rp650 triliun atau sekitar US$41 miliar. 

    Pada 2030, kontribusi 5G diproyeksikan mencapai 0,6% terhadap PDB atau sekitar Rp172 triliun.

    Namun demikian, Marwan menilai kontribusi tersebut masih bersifat makro dan belum sepenuhnya tercermin pada pendapatan operator seluler.

    “Jadi 0,6 [kontribusi 5G] ini untuk operator-nya masih belum kelihatan, sebenarnya para operator melihat,“ katanya.