Author: Bisnis.com

  • Ada Gugatan ke PTUN, Buruh Pastikan Demo Tolak UMP 2026 Tetap Berjalan 8 Januari

    Ada Gugatan ke PTUN, Buruh Pastikan Demo Tolak UMP 2026 Tetap Berjalan 8 Januari

    Bisnis.com, JAKARTA — Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan tetap menggelar unjuk rasa untuk menolak penetapan upah minimum 2026 pada Kamis (8/1/2026) mendatang.

    Presiden KSPI Said Iqbal berujar bahwa aksi demonstrasi tersebut merupakan respons terhadap besaran upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Jawa Barat yang telah ditetapkan masing-masing gubernur.

    “Aksi tetap berlangsung 8 Januari di Istana Kepresidenan,” kata Said saat dihubungi Bisnis, Selasa (6/1/2026).

    Sementara itu, pihaknya juga akan menyelesaikan pengajuan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan upah minimum di kedua provinsi tersebut pada pekan ini.

    Gugatan terkait penetapan UMP DKI Jakarta akan dilayangkan kepada PTUN Jakarta, sedangkan gugatan penetapan UMSK Jawa Barat diajukan ke PTUN Bandung.

    “Gugatan PTUN on process. Minggu ini diajukan,” imbuh Said.

    KSPI menilai bahwa UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.729.876 belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja Ibu Kota.

    Menurut Said, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung patut merevisi UMP 2026 sebagaimana perhitungan KHL yang berkisar Rp5,89 juta.

    Selain itu, Pemprov DKI juga didesak menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) hingga 5% di atas perhitungan KHL.

    Pihaknya lantas menutut agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan ketetapan UMSK 2026 sesuai rekomendasi kepala daerah di 19 kabupaten/kota.

    Said menilai terdapat kejanggalan dalam penetapan UMSK se-Jawa Barat tahun ini, karena upah sektor strategis seperti industri elektronik berada di bawah industri yang relatif rentan seperti makanan dan minuman.

  • Anak Buah Purbaya Beri Penjelasan soal Batas Maksimal Defisit APBD 2026 sebesar 2,5%

    Anak Buah Purbaya Beri Penjelasan soal Batas Maksimal Defisit APBD 2026 sebesar 2,5%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa batas maksimal defisit APBD 2026 yang ditetapkan sebesar 2,5% adalah yang berlaku secara akumulatif semua APBD. Itu tidak berlaku untuk masing-masing anggaran pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. 

    Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026.

    Aturan yang diundangkan dan berlaku mulai 31 Desember 2025 itu mencakup batas maksimal kumulatif APBD 2026 sebesar 0,11% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. Batas maksimal kumulatif merujuk pada jumlah maksimal defisit seluruh APB dalam suatu tahun anggaran. 

    Sementara itu, batas maksimal defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah 2026. Berbeda batas maksimal kumulatif, batas maksimal APBD merujuk pada jumlah maksimal defisit APBD masing-masing daerah dalam suatu tahun anggaran.

    Dalam hal ini, batas maksimal defisit APBD 2026 berbeda dengan yang diterapkan pada aturan sebelumnya yakni PMK No.75/2024 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2025. 

    Pada aturan tersebut batas maksimal defisit APBD 2025 ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah. Aturannya berbeda-beda mulai dari kategori sangat tinggi yakni 3,75% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sampai kategori sangat rendah 3,35% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2025. 

    Akan tetapi, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menegaskan bahwa batas defisit 2,5% untuk APBD itu berlaku sebagai batasan maksimal untuk seluruh APBD. 

    “Untuk per daerahnya dapat menyesuaikan, ada yang surplus dan ada yang defisit, yang defisit juga bisa berbeda levelnya sesuai dengan kapasitas APBD,” terangnya kepada Bisnis, Selasa (6/1/2025). 

    Dengan demikian, Askolani menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) bisa tetap fleksibel dalam menjalankan anggarannya. Akan tetapi, secara akumulasi nasional tetap ada limit maksimal defisit seluruh APBD. 

    “2,5% tersebut adalah maksimal akumulasi semua APBD. Bukan per APBD,” terang pria yang sebelumnya menjabat Dirjen Bea Cukai itu. 

    Untuk diketahui, apabila merujuk pada PMK No.75/2024, batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2025 ditetapkan berdasarkan kategori fiskal daerah dengan ketentuan yakni 3,75% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 untuk kategori sangat tinggi; 3,65% untuk kategori tinggi; 3,55% untuk kategori sedang; 3,45% untuk kategori rendah; serta 3,35% untuk kategori sangat rendah. 

    “Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026,” demikian bunyi pasal 4 PMK No.101/2025 yang dikutip Senin (5/1/2026). 

    PMK No.101/2025 yang merupakan beleid terbaru juga mengatur batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2026, khususnya pada pasal 5 ayat (1). Pada tahun ini, batas maksimal pembiayaan utang pemda untuk mendanai APBD masing-masing yaitu 0,11% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. 

    “Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pembiayaan Utang Daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan,” bunyi pasal 5 ayat (2). 

    Adapun batas maksimal maupun batas maksimal kumulatif pembiayaan utang menjadi dasar pengendalian atas defisit APBD dalam evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD oleh Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur. 

    Apabila terjadi pelampauan batas maksimal defisit APBD, maka harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Kepala daerah nantinya menyampaikan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan Perda mengenai APBD dievaluasi oleh Mendagri atau Gubernur. 

  • Transformasi Pelabuhan Pelindo Fokus Pangkas Port Stay

    Transformasi Pelabuhan Pelindo Fokus Pangkas Port Stay

    Bisnis.com, JAKARTA – Transformasi yang sudah dan tengah dijalankan di berbagai pelabuhan yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) bertujuan memperpendek port stay.

    Seperti diketahui, port stay merupakan waktu total yang dihabiskan sebuah kapal saat bersandar di pelabuhan, mulai dari saat tiba hingga selesai bongkar muat dan siap berangkat menuju pelabuhan berikutnya.

    Transformasi tersebut merupakan langkah strategis pascamerger empat pengelola pelabuhan, yakni Pelindo I–IV, yang terjadi pada 2021.

    Direktur Utama PT Pelindo (Persero), Arif Suhartono, mengatakan bahwa semakin pendek port stay di suatu pelabuhan, maka hal itu akan membantu kelancaran arus barang.

    “Sejatinya itu adalah transformasi fundamental yang perlu dilakukan untuk mencapai port stay yang pendek dan stabil, baik dari sistemnya, orangnya, infrastruktur, maupun suprastruktur. Ini semuanya ditransformasi, termasuk organisasi,” ujarnya dalam program bincang Broadcash di kanal YouTube Bisniscom, dikutip Senin (5/1/2026).

    Transformasi di bidang port stay, menurutnya, sangat vital. Sebagai contoh, jika waktu tunggu berkurang dari tiga hari menjadi hanya satu hari, maka hal tersebut dapat menambah frekuensi perjalanan kapal. Dampaknya, secara bertahap tarif pengangkutan akan semakin turun karena terbagi ke seluruh frekuensi perjalanan kapal.

    Dia mengatakan, dalam proses transformasi tersebut, ada pelabuhan yang sudah berhasil, ada yang masih dalam proses, dan ada pula yang belum menunjukkan perubahan signifikan. Semua itu, terangnya, bergantung pada kecepatan masing-masing transformasi serta berkaitan dengan faktor waktu.

    Selama lebih dari empat tahun melakukan transformasi, menurutnya terdapat sejumlah tantangan untuk mewujudkan hal tersebut, seperti tantangan standardisasi operasional. Pasalnya, sebagian besar sumber daya manusia di perusahaan itu sudah nyaman dengan sistem masing-masing yang sebelumnya telah dijalankan.

    Namun, berkat komunikasi yang intens, akhirnya seluruh karyawan bersedia menjalankan langkah-langkah transformasi seiring berjalannya waktu. Transformasi dimulai dari internal, hingga dengan sistem baru tersebut pihak eksternal seperti pemilik kargo maupun pengemudi truk kontainer turut didorong melakukan penyesuaian. Dengan demikian, pergerakan barang di pelabuhan semakin lancar dan berujung pada pemendekan port stay.

    Dia menambahkan, setelah transformasi berupa penyeragaman sistem, pihaknya kemudian memulai transformasi lain berupa sentralisasi perencanaan dan pengendalian (planning and control). Sentralisasi ini, paparnya, merupakan langkah untuk menjadikan Pelindo sebagai operator global.

    Pada 31 Desember 2025, pihaknya telah melakukan uji coba terbatas kontrol operasional jarak jauh pada pelabuhan di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Bitung, Sulawesi Utara.

    Pada akhirnya, jika sentralisasi ini telah diterapkan di seluruh pelabuhan Pelindo, maka di Jakarta akan tersedia ruang khusus untuk melakukan kontrol terhadap pelabuhan-pelabuhan tersebut.

    Dia mengaku optimistis seluruh transformasi tersebut dapat dijalankan dengan baik seiring waktu, karena seluruh elemen di BUMN tersebut memiliki semangat yang sama untuk menjadi lebih baik.

    Adapun Pelindo saat ini menguasai 95% pangsa pasar pengangkutan kontainer di Indonesia. Berkat transformasi yang dijalankan, pada 2025 perusahaan tersebut mencatat pertumbuhan sebesar 6%, baik untuk ekspor dan impor maupun pergerakan domestik.

  • Simak! Skema & Syarat Diskon PPN DTP untuk Beli Rumah hingga Akhir 2026

    Simak! Skema & Syarat Diskon PPN DTP untuk Beli Rumah hingga Akhir 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga akhir 2026 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.

    Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bahwa masyarakat dapat menikmati diskon pajak untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun baru.

    Mengacu pada beleid tersebut, pada pasal 4 dijelaskan bahwa skema pemberian diskon pajak ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membeli rumah dengan harga hingga Rp5 miliar. 

    Selain itu, diskon pajak PPN DTP juga hanya diberikan bagi masyarakat yang melakukan pembelian rumah siap huni atau ready stock.

    “Harga Jual paling banyak Rp5 miliar dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni,” jelas PMK 90/2025 dikutip Selasa (6/1/2026).

    Selain itu, dalam beleid itu juga dijelaskan masyarakat yang telah memanfaatkan PPN DTP di periode 2024 atau 2025 dapat kembali menikmati insentif PPN DTP pada periode 2026.

    Namun demikian, bagi masyarakat yang tercatat telah melakukan transaksi pembelian rumah dengan menggunakan insentif PPN DTP pada periode sebelum 1 Januari 2026 tetapi membatalkannya, maka tidak dapat memanfaatkan kembali diskon pajak pada periode ini.

    Berikut skema & syarat dapat PPN DTP untuk pembelian rumah:

    Skema PPN DTP

    – Harga Jual sampai dengan Rp2 Miliar: PPN ditanggung pemerintah sebesar 100%. Artinya, pembeli tidak perlu membayar PPN sama sekali.

    – Harga Jual Rp2 Miliar – Rp5 Miliar: PPN DTP 100% hanya diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar. Selisih harga di atas Rp2 miliar tetap dikenakan tarif PPN normal.

    – Harga Jual di atas Rp5 Miliar: Tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP (dikenakan pajak penuh).

    Syarat dapat PPN DTP:

    – Warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan

    – Warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing

    – Memenuhi Kriteria Unit: Harus berupa rumah tapak atau rumah susun baru dalam kondisi siap huni (ready stock), bukan hunian inden.

    – Memiliki Identitas Rumah: Unit wajib memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di aplikasi SIKUMBANG (Kementerian PUPR) atau BP Tapera.

    – Holding Period: Unit yang telah dibeli dengan fasilitas PPN DTP dilarang dijual kembali atau dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak berita acara serah terima (BAST).

    – Periode Transaksi: Penyerahan hak secara nyata (BAST) harus dilakukan dalam masa pajak Januari hingga Desember 2026.

  • Asosiasi Beberkan Efek Kebijakan Insentif PPh Final UMKM

    Asosiasi Beberkan Efek Kebijakan Insentif PPh Final UMKM

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (UMKM) menilai kebijakan insentif abadi pajak penghasilan (PPh) Final UMKM akan memberikan dampak positif terhadap keberlanjutan usaha hingga peluang ekspansi bisnis.

    Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero mengatakan setiap kebijakan insentif pajak yang menyasar UMKM pada dasarnya akan memberikan efek perbaikan bagi pelaku usaha.

    “Yang pertama bahwa setiap insensif atau pajak yang berkaitan dengan UMKM, namanya juga insensif, pasti akan memberikan dampak yang lebih baik,” kata Edy kepada Bisnis, Selasa (6/1/2025).

    Menurutnya, insentif PPh Final yang diberikan pemerintah merupakan ruang bagi UMKM untuk berbenah, terutama dalam memperkuat fondasi usaha sebelum dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi di kemudian hari.

    “Jadi salah satu tahapan pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk berbenah dalam arti kata yang sebenarnya dikenakan pajak yang lebih tinggi, nah diberikan insensif. Saya kira harus direspons positif dan dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku-pelaku UMKM,” ujarnya.

    Akumindo menilai, dampak langsung dari insentif pajak tersebut akan terlihat pada peningkatan modal kerja UMKM. Menurutnya, beban yang sebelumnya masuk dalam pos pengeluaran kini dapat dialihkan untuk memperkuat operasional usaha.

    “Yang tadinya di dalam pembukuannya dianggap sebagai pengeluaran, sekarang adalah tidak dikeluarkan dan harusnya dijadikan penambahan modal kerja. Jadi pasti akan berdampak terhadap kelangsungan daripada usaha UMKM-nya sendiri,” ungkapnya.

    Namun demikian, Edy mengingatkan agar insentif pajak tidak disalahartikan sebagai tambahan pendapatan untuk keperluan konsumtif. Akumindo menekankan agar insentif tersebut dimanfaatkan secara produktif, bukan konsumtif.

    Menurutnya, insentif tersebut merupakan dorongan pemerintah agar UMKM memiliki ruang modal yang lebih besar untuk bertumbuh dan bahkan melakukan ekspansi usaha.

    “Seharusnya bisa [ekspansi], pemberian insensif pajak itu oleh pemerintah bukan untuk dipakai konsumtif, bukan dipakai untuk keperluan-keperluan pribadi daripada pelaku UMKM,” ujarnya.

    Edy menilai ekspansi UMKM masih menghadapi sejumlah tantangan. Dari sisi internal, pelaku UMKM dituntut untuk lebih serius dalam meningkatkan kualitas produk dan daya saing.

    Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya keberpihakan pemerintah melalui regulasi, termasuk pengendalian produk impor dan konsistensi belanja negara terhadap produk UMKM.

    “Belanja APBN, belanja APBD, belanja daripada BUMN, 40% harusnya produk lokal. Harusnya produk daripada UMKM. Nah kenyataannya, sudah nggak melakukan itu,” ucapnya.

    Namun, dia menyatakan, masyarakat juga memiliki peran strategis dalam memperkuat UMKM nasional melalui preferensi belanja produk lokal.

    Akumindo optimistis ruang pertumbuhan UMKM akan semakin terbuka, seiring dengan adanya kebijakan insentif PPh Final UMKM.

  • Komdigi Targetkan Tingkat Kesuksesan Startup 8% pada 2026, Andalkan Garuda Spark

    Komdigi Targetkan Tingkat Kesuksesan Startup 8% pada 2026, Andalkan Garuda Spark

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan tingkat kesuksesan startup nasional hingga 8% pada 2026. Target tersebut terncantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. 

    Salah satu indikator kinerja utama yang ditetapkan Komdigi adalah success rate startup, yang diukur dari persentase startup aktif yang berhasil mencapai stabilitas bisnis ditandai dengan pendapatan yang stabil atau meningkat dalam kurun waktu satu tahun.

    Berdasarkan data Komdigi tahun 2024, tingkat kesuksesan startup nasional masih berada pada kisaran 1–5%. Ke depan, pemerintah menargetkan peningkatan bertahap, yakni 7% pada 2025, 8% pada 2026, 10% pada 2027, 12% pada 2028, dan mencapai 15% pada 2029.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan Komdigi menjadikan Garuda Spark sebagai instrumen utama dalam pengembangan ekosistem startup nasional. Melalui platform tersebut, pemerintah menyediakan berbagai program, mulai dari pelatihan hingga penguatan talenta digital.

    Selain itu, Komdigi berharap seluruh proses pembelajaran serta keterhubungan dengan calon investor dapat terintegrasi dalam satu wadah yang sama.

    “Dan juga memang lokal-lokal talentnya yang memang sudah ada itu juga kita harapkan bisa kita rangkul melalui sebuah wadah yang namanya Garuda Spark,” kata Meuty, Senin (5/1/2026)

    Berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Komdigi 2025–2029, startup telah menjadi salah satu penggerak ekonomi digital Indonesia dengan kontribusi mencapai 4% terhadap PDB nasional. Selain itu, Indonesia menempati peringkat ke-36 dari 119 negara dalam Global Startup Ecosystem Index 2024. 

    Meski demikian, berbagai tantangan struktural masih menghambat peningkatan kualitas dan keberlanjutan startup. Renstra Komdigi mencatat, lebih dari 57% persebaran startup masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, terutama di Jabodetabek, Malang, dan Bandung. 

    Sekitar 48,1% startup didominasi skala usaha mikro yang menghadapi keterbatasan infrastruktur, sumber daya manusia terampil, serta minimnya koneksi ke inkubator dan industri. Selain itu, 70% pendanaan startup digital masih berpusat di Jabodetabek.

    Akses pendanaan menjadi tantangan utama lainnya. Sebanyak 34,1% startup di Indonesia mengalami kendala modal usaha. Meskipun total investasi ke Indonesia meningkat setiap tahun, pendanaan startup justru mengalami penurunan signifikan pada 2022, dari US$11.352 juta menjadi US$3.698 juta. Kondisi ini diperparah oleh kualitas startup yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi investor, sehingga investor cenderung lebih berhati-hati dalam menyalurkan pendanaan.

    Renstra juga menyoroti potensi besar angel investor di Indonesia yang belum dimanfaatkan secara optimal akibat rendahnya awareness dan pendekatan yang terbatas. Untuk itu, Komdigi mendorong peningkatan awareness melalui forum networking dan penguatan jejaring investasi.

    Dari sisi inovasi, sekitar 32,7% startup masih bergerak di bidang general, yang cenderung menghasilkan inovasi umum dengan daya saing rendah. Keterbatasan riset dan pengembangan juga menjadi hambatan, mengingat Indonesia baru memiliki 166 creative hub yang mayoritas terpusat di Jakarta, Bandung, dan Bali, serta hanya 14 lembaga inkubator tersertifikasi dari total 389 lembaga yang ada.

    Ketersediaan talenta digital turut menjadi tantangan krusial. Data Renstra menunjukkan 90% perusahaan menilai tenaga kerja digital belum memenuhi kebutuhan industri, sementara 52% perusahaan kesulitan menemukan pekerja dengan keterampilan digital yang tepat. Kapasitas founder dan talenta teknis yang masih terbatas, termasuk mindset global dan kecepatan adaptasi teknologi, turut memengaruhi rendahnya tingkat inovasi startup nasional.

  • China Peringatkan PBB tentang Ancaman Keamanan di Balik Starlink Milik Elon Musk

    China Peringatkan PBB tentang Ancaman Keamanan di Balik Starlink Milik Elon Musk

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah China peringatkan PBB tentang isu risiko keamanan dari satelit orbit rendah Starlink yang dioperasikan oleh SpaceX milik Elon Musk.

    Dalam sebuah acara informal Dewan Keamanan PBB, perwakilan China menyampaikan bahwa pertumbuhan aktivitas ruang angkasa komersial yang sangat cepat, jika dibiarkan tanpa regulasi yang efektif, dapat memunculkan tantangan keamanan yang serius.

    ​Melansir dari South China Morning Post Selasa (06/01/2026), diplomat tersebut menyatakan bahwa proliferasi konstelasi satelit komersial yang tidak terkendali oleh negara telah menciptakan risiko keselamatan yang nyata. 

    Pihak China tersebut secara spesifik merujuk pada konstelasi Starlink milik Elon Musk, dengan menyatakan bahwa kepadatan satelit tersebut memadati sumber daya frekuensi orbit data yang digunakan bersama oleh semua satelit untuk komunikasi dan secara drastis meningkatkan risiko tabrakan di luar angkasa.

    ​Kekhawatiran ini didukung oleh data statistik terkini mengenai populasi satelit di orbit. Saat ini, tercatat ada sebanyak 12.955 satelit aktif yang berada di orbit rendah Bumi. 

    Dari jumlah total tersebut, dominasi SpaceX sangat mencolok, di mana sekitar 8.500 satelit atau lebih dari 66% merupakan bagian dari konstelasi Starlink. Angka ini diproyeksikan akan terus bertambah. 

    CEO SpaceX Elon Musk telah menyatakan bahwa konstelasi Starlink pada akhirnya dapat mencakup lebih dari 42.000 satelit, meskipun saat ini perusahaan tersebut baru memegang izin peluncuran untuk 12.000 unit. 

    ​Perwakilan China menyoroti insiden nyata sebagai bukti dari bahaya yang ditimbulkan oleh kepadatan ini. Diplomat tersebut mengutip beberapa insiden. Salah satu contohnya adalah situasi pada 2021 silam, yang di mana satelit Starlink dan stasiun luar angkasa China hampir bertabrakan.

    Dalam insiden tersebut, satelit Starlink dilaporkan melakukan pendekatan jarak dekat yang berbahaya terhadap stasiun luar angkasa China. 

    ​Selain risiko tabrakan, China juga mengangkat isu kesenjangan teknologi dan risiko bagi negara-negara berkembang. 

    Perwakilan tersebut mengatakan bahwa bagi wahana antariksa yang dioperasikan oleh negara-negara berkembang yang mungkin kurang memiliki kemampuan kendali orbit, kesadaran situasional ruang angkasa, atau waktu reaksi yang memadai kepadatan satelit komersial ini merupakan risiko besar.

    ​Aspek keamanan nasional dan militer juga menjadi sorotan utama dalam peringatan tersebut. Dia memperingatkan bahwa satelit komersial kini makin sering digunakan untuk tujuan pengintaian dan komunikasi di medan perang. 

    ​Merespons situasi orbit rendah Bumi yang makin padat sejak tahun 2018, perwakilan China mendesak negara-negara untuk menegakkan regulasi yang lebih baik terhadap aktivitas ruang angkasa komersial mereka. (Muhammad Diva Farel Ramadhan)

  • 6 Produk Apple yang Siap Rilis 2026, Ada iPhone 17e hingga iPad Air M4

    6 Produk Apple yang Siap Rilis 2026, Ada iPhone 17e hingga iPad Air M4

    Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan raksasa teknologi Apple dikabarkan akan melakukan peluncuran 6 produk perangkat keras baru di tahun 2026. Produk tersebut meliputi pembaruan di lini MacBook Pro, MacBook Air, dan iPad, serta memperkenalkan model iPhone baru.

    Berikut adalah rincian enam produk Apple yang diprediksi meluncur awal tahun ini, melansir dari 9TO5Mac Selasa (06/01/2026):

    1. MacBook Pro 14 inci dan 16 inci

    Pembaruan yang paling dinantikan oleh para profesional adalah kehadiran MacBook Pro ukuran 14 inci dan 16 inci yang ditenagai oleh chip M5 Pro dan M5 Max. Sebelumnya, pada musim gugur lalu, Apple telah memperkenalkan chip M5 standar pada tiga produk, yaitu MacBook Pro 14 inci, iPad Pro, dan Vision Pro. 

    Namun, versi Pro dan Max dari Apple terbaru tersebut belum tersedia hingga saat ini. Pola peluncuran ini menyerupai strategi Apple pada Januari 2023, ketika perusahaan tersebut merilis versi M2 Pro dan M2 Max untuk MacBook Pro. 

    Peluncuran model baru ini diharapkan akan memberikan kenaikkan performa bagi pengguna profesional yang membutuhkan daya komputasi lebih tinggi.

    2. MacBook 12,9 inci 

    Selain menyasar pasar premium, Apple juga dikabarkan akan merambah segmen laptop yang mprediksi bahwa Apple akan merilis MacBook berukuran 12,9 inci plebih terjangkau. Analis Jeff Pu meada pertengahan kuartal pertama tahun 2026. 

    Perangkat ini disinyalir akan menggunakan chip A18 Pro, sekelas dengan yang digunakan pada iPhone dan akan tersedia dalam berbagai pilihan warna yang menarik. 

    Menurut analisis tersebut, Apple berupaya untuk bersaing melawan Chromebook dan PC Windows yang lebih murah. Harga yang dirumorkan untuk perangkat ini berada di kisaran $599-$699 atau sekitar Rp10-12 juta.

    3. iPad 

    iPad model dasar diperkirakan juga akan mendapatkan pembaruan internal. Setelah model tahun lalu hanya mendapatkan peningkatan spesifikasi ke chip A16 Bionic, iPad generasi berikutnya diharapkan hadir dengan chip A18. Peningkatan spesifikasi ini diperlukan untuk memungkinkan dukungan terhadap fitur Apple Intelligence.

    Meskipun detail lainnya masih minim, desain fisik iPad ini diperkirakan tidak akan mengalami perubahan besar, dengan fokus utama pembaruan pada komponen internal.

    4. iPad Air M4

    Meskipun ada laporan mengenai pengembangan iPad Air dengan layar OLED, teknologi tersebut kemungkinan baru akan diluncurkan tahun depan. Model M4 iPad Air yang akan datang dalam beberapa bulan ke depan diprediksi akan menawarkan performa yang lebih tinggi dan pilihan warna baru, namun tetap mempertahankan desain yang serupa dengan pendahulunya. 

    5. iPhone 17e

    Apple sedang mengerjakan iPhone 17e yang dijadwalkan rilis awal tahun ini sebagai penerus iPhone 16e. Perangkat ini dikabarkan mengusung chip A19, fitur Dynamic Island, kamera depan Center Stage, dan dukungan MagSafe. Dengan satu kamera belakang dan harga sekitar US$599.

    6. MacBook Air M5

    MacBook Air juga akan menerima pembaruan chip ke versi M5 pada awal tahun ini. Informasi mengenai pembaruan ini masih terbatas, namun diketahui bahwa model ini akan tetap tersedia dalam ukuran 13 inci dan 15 inci seperti model M4 saat ini. Tidak ada perubahan desain eksternal yang diharapkan, dengan fokus utama pada peningkatan efisiensi dan kecepatan yang ditawarkan oleh chip M5, serta beberapa peningkatan kecil lainnya. (Muhammad Diva Farel Ramadhan)

  • BNPB Catat Korban Meninggal Dunia Bencana Sumatra Bertambah jadi 1.178 Jiwa

    BNPB Catat Korban Meninggal Dunia Bencana Sumatra Bertambah jadi 1.178 Jiwa

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa korban jiwa bencana Sumatra per Selasa (6/1/2026) bertambah 1 orang atau menjadi 1.178.

    Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB Abdul Muhari mengatakan korban jiwa ditemukan di Tapanuli Tengah. Sementara untuk korban hilang tidak bertambah atau tetap 147 jiwa, begitupun pengungsi sebanyak 242.174 jiwa.

    Dia menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi membahas status bencana di Sumatra-Aceh.

    “Operasi pencarian pertolongan masih diteruskan sampai nanti fase tanggap darurat provinsi dievaluasi pada akhir perpanjangan ketiga di tanggal 8 Januari,” katanya saat konferensi pers secara daring, Selasa (6/1/2026).

    Terkait status darurat, di Aceh sebanyak 9 daerah memperpanjang masa status tanggap diantaranya di Aceh Tengah, Pidie Jaya, serta Gayo Lues.

    Kemudian sebanyak 9 daerah sudah masuk transisi status dari tanggap darurat menjadi pemulihan seperti di Aceh Tenggara, Aceh Barat, dan Aceh Timur.

    Di Sumatra Utara sebanyak 14 daerah beralih ke fase transisi diantaranya Tapanuli Utara, Langkat, dan Kota Banjai. Lalu, dua daerah telah mengakhiri fase transisi tanggap darurat yakni Kota Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai. 

    Sama halnya seperti Sumatra Utara, sebanyak 11 wilayah di Sumatra Barat telah beralih ke fase transisi dan 2 mengakhiri fase tanggap darurat.

    “Sebelumnya Sumatra Barat masih menyisahkan satu kabupaten yang masih dalam status tanggap darurat yaitu Kabupaten Agam. Per hari ini Kabupaten Agam sudah menetapkan masuk ke transisi darurat,” jelasnya.

    Adapun pembangunan jembatan bailey di Aceh sebanyak enam telah rampung; 2 di Sumatra Utara; dan 4 di Sumatra Barat.

    Dari data yang dipaparkan Abdul, kegiatan mengajar di wilayah telah dilaksanakan menggunakan tenda sementara. Sementara itu, penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) telah disalurkan.

    Di Aceh DTH yang disalurkan sebanyak 22; Sumatra Utara 256; dan Sumatra Barat 478. Abdul menuturkan bahwa angka tersebut akan terus berubah seiring perkembangan penyaluran DTH.

  • Sidang Kasus Chromebook, Penasihat Hukum Tegaskan Ibam Bukan Stafsus Nadiem

    Sidang Kasus Chromebook, Penasihat Hukum Tegaskan Ibam Bukan Stafsus Nadiem

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam merespons soal keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi penasihat hukum.

    Kuasa hukum Ibrahim Arief Frizolla Putri menyatakan bahwa pihaknya tidak akan terlalu mempersoalkan keputusan itu dan menghormati segala keputusan yang telah diambil majelis hakim.

    Kemudian, dia menambahkan pihaknya dan Ibam bakal berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku terkait kasus pengadaan Chromebook.

    “Kami selalu dan akan terus bersikap kooperatif dan terbuka terhadap jalannya hukum,” ujar Frizolla dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

    Namun demikian, Frizolla menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menikmati sepeser pun keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari korupsi yang dituduhkan.

    Dia mengemukakan, Ibam hanya berperan sebagai tenaga konsultan profesional dan tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

    “Saudara Ibrahim Arief, dalam program tersebut memiliki peran membantu Kemendikbudristek sebagai, perlu kami tekankan sekali lagi dalam hal ini, sebagai tenaga konsultan profesional, bukan sebagai penyelenggara negara atau staf khusus menteri,” imbuhnya.

    Dia menambahkan kliennya itu tidak pernah menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 sebagaimana uraian pada surat dakwaan kepadanya. 

    Ibrahim Arief juga tidak mengenal pihak-pihak yang dianggap diperkaya berdasarkan surat dakwaan. Sekalipun ada pihak yang dikenali, interaksi terbatas pada ruang lingkup profesional tanpa adanya permufakatan jahat. 

    “Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, tidak mungkin saudara Ibrahim Arief memiliki dan/atau turut melakukan tindak korupsi dan/atau tindakan memperkaya orang lain secara melawan hukum sebagaimana uraian dalam surat dakwaan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, setelah hakim menolak eksepsi kubu Ibrahim Arief maka agenda selanjutnya bakal masuk ke tahap pembuktian, seperti pemanggilan saksi-saksi.