Author: Bisnis.com

  • 6 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini, Rabu 30 Oktober 2024 Spesial Halloween!

    6 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini, Rabu 30 Oktober 2024 Spesial Halloween!

    Bisnis.com, JAKARTA – Garena terus memberikan update kode redeem Free Fire (FF) untuk diberikan kepada survivor, yang bisa langsung diklaim pada hari ini, Rabu (30/10/2024).

    Pemain Free Fire tercepat yang menukarkannya dan beruntung bisa mendapat item menarik secara cuma-cuma, seperti senjata, skin, dan aneka voucher.

    Namun, perlu diketahui bahwa kode redeem FF terdiri dari 12 karakter berupa huruf kapital dan angka.

    Sehingga apabila kode tidak memenuhi kriteria tersebut, kemungkinan besar kode yang dimasukkan adalah palsu atau ada kesalahan.

    Kode redeem FF ini juga memiliki limit waktu dan kuota penggunaan. Dengan demikian, penukaran tak bisa dilakukan jika kode redeem telah melewati waktu yang ditentukan dan sebelumnya sudah pernah diklaim.

    Kode Redeem FF Hari Ini

    Berikut ini adalah kode redeem Free Fire yang masih berlaku pada hari ini, Rabu (30/10/2024):

    XZJZE25WEFJJ
    X5HCV6PVGHH3
    4AZYG8SZ1FJ6
    FF9MJ31CXKRG
    UVX9PYZV54AC
    U8S47JGJH5MG

    Cara Klaim Kode Redeem FF

    Cara melakukan klaim kode redeem yakni dengan mengunjungi situs resmi Garena di reward.ff.garena.com/id.

    Setelah itu, lakukan login dengan masuk ke akun Anda. Masukkan kode redeem yang sudah ada dapatkan ke dalam kotak yang tersedia. 

    Klik “Confirm” untuk me-redeem kodenya agar kita mendapat hadiah. Apabila berhasil, hadiah akan masuk melalui bagian Vault pada beranda gim.

    Hadiah pun bisa langsung digunakan oleh para pemain setelah kode berhasil di-redeem. 

    Pemain juga bisa melakukan redeem melalui aplikasi Free Fire secara langsung. Caranya yakni masuk ke aplikasi dan pilih ikon Event di bagian atas paling kiri.

    Masuk ke Info di dashboard dan pilih website kode redeem. Masukkan 12-16 digit kode redeem lalu klik tombol Konfirmasi.Kode redeem pun sudah ditukarkan.

  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyekap Wanita 10 Hari di Tangerang Kota

    Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyekap Wanita 10 Hari di Tangerang Kota

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi telah menangkap pria berinisial YH (19) yang diduga telah menyekap dan menyetubuhi wanita VRL (17) di Cibodas, Tangerang Kota.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan terduga pelaku sekaligus terlapor YH ditangkap di kediamannya pada Selasa (29/10/2024). 

    “Sudah kami amankan di rumahnya,” kata Zain kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

    Di lain sisi, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan YANG tengah dilakukan pemeriksaan intensif usai diamankan di rumahnya, Cibodas.

    Aryono mengatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami motif pelaku saat melakukan penyekapan selama 10 hari terhadap korban.

    “Semuanya masih kami dalami. Mohon waktu. Nanti akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Aryono.  

    Kronologi Penculikan  

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi mengatakan status antara VLR dan terlapor YH (19) berpacaran. Mereka berkenalan melalui Facebook.

    Kemudian, keduannya bertemu di Jakarta Barat dan terlapor langsung membawa korban ke kediamannya di Cibodas.

    Ade menambahkan, korban kemudian dikurung selama 10 hari di kediaman terlapor. Dalam penyekapan itu, terlapor disebut telah menyetubuhi VLR.

    “Selama kurang lebih 10 hari korban berada di gudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban. Korban menjelaskan jika korban menolak maka terlapor akan mengikat korban dengan tali,” tambahnya.

    Singkatnya, korban kemudian berhasil keluar dari rumah terlapor dan bertemu dengan saksi AMS. Selanjutnya, AMS membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan dialihkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

  • Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup di Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup di Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terancam hukuman seumur hidup di kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong diduga terlibat dalam kasus importasi gula 2015-2016 yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.

    Peran Tom Lembong yaitu selaku Mendag 2015-2016 berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.

    Importasi gula itu diduga dilakukan tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, kondisi Indonesia juga saat itu tengah mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor.

    Oleh karenanya, Tom kemudian dipersangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Tersangka [Tom Lembong] disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. UU RI No.31/ 1999 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Abdul di Kejagung, Selasa (29/10/2024) malam.

    Melalui persangkaan pasal itu, mantan Co-captain Tim Pemenangan Anies-Cak Imin terancam dipidana selama seumur hidup.

    Berikut bunyi Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 :

    Pasal 2

    (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    Pasal 3

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

  • Kronologi Polisi Gagalkan Aksi Sindikat Ganjal ATM di Ciledug Tangerang

    Kronologi Polisi Gagalkan Aksi Sindikat Ganjal ATM di Ciledug Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menggagalkan aksi sindikat pencurian dengan modus ganjal mesin ATM di Ciledug, Tangerang Kota.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan aksi tersebut digagalkan oleh anggota Binmas Polsek Pondok Aren, Iptu Gunawan.

    Kala itu, Gunawan tengah berada di perjalanan pulang. Di tengah perjalanan, dia melihat gerak-gerik yang mencurigakan di salah satu ATM Ciledug. Di wilayah tersebut kerap terjadi pencurian dengan modus ganjal ATM.

    “Karena berdasarkan kecurigaan dan informasi itu, pak Iptu Gunawan mendatangi lokasi ATM dan melihat ada masyarakat seorang ibu kemudian ada tiga orang laki-laki yang melakukan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Ade di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Setelah didatangi, laki-laki mencurigakan itu langsung menyerang Gunawan dengan senjata tajam dan mengenai tangan kanannya. Kemudian, Gunawan dibantu dua warga di lokasi.

    Singkatnya, polisi itu kemudian berhasil mengamankan satu pelaku dan dua di antaranya telah melarikan diri.

    “Dua orang diduga tersangka akan melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM itu melarikan diri. Kemudian saat ini tersangka sedang dilakukan pengembangan oleh Polsek Ciledug, Tangerang Kota,” tutur Ade.

    Adapun, Ade Ary mengatakan saat ini Iptu Gunawan sudah dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan dari petugas kesehatan.

  • KPK Pastikan Usut Fakta Persidangan ‘Blok Medan’ yang Diduga Seret Bobby Nasution

    KPK Pastikan Usut Fakta Persidangan ‘Blok Medan’ yang Diduga Seret Bobby Nasution

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pimpinan dipastikan mengusut fakta persidangan pada kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK, berkaitan dengan ‘Blok Medan’. 

    Istilah Blok Medan itu diduga berkaitan dengan blok tambang di Maluku Utara yang menyeret nama Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution. Fakta itu terungkap pada kesaksian Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili saat persidangan AGK, Agustus 2024 lalu. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, seluruh fakta persidangan yang memiliki potensi untuk menjadi perkara baru akan menjadi perhatian pimpinan lembaga antirasuah. 

    “Tentunya hal itu akan dibahas dan dilihat seberapa jauh keterlibatan orang-orang yang disampaikan, disandingkan dengan apa alat bukti yang ada,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Tessa menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membahas fakta persidangan soal Blok Medan itu hingga tahap gelar perkara atau expose. Menurutnya, KPK bakal mengusut lebih jauh dugaan praktik rasuah di sektor pertambangan itu apabila ditemukan alat bukti. 

    “Kalau memang alat bukti dan keterlibatan itu sudah terang benderang, tentunya hal tersebut dapat dinaikkan pengusutannya entah di penyelidikan ataupun penyidikan yang baru,” ujarnya. 

    Pada keterangan sebelumnya, KPK mengaku belum ada laporan pengembangan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus AGK. Mantan kepala daerah itu kini sudah dijatuhi vonis penjara selama 8 tahun atas kasus suap dan gratifikasi. 

    Di sisi lain, kini KPK tengah mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan olehnya di tingkat penyidikan. Orang kepercayaan AGK, Muhaimin Syarif, juga didakwa memberikan suap kepadanya untuk meloloskan 57 rekomendasi izin tambang di Maluku Utara oleh gubernur. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, fakta persidangan soal Blok Medan juga sudah dilaporkan ke Pengaduan Masyarakat KPK. 

    “Terkait dengan Blok Medan itu tidak hanya laporan dari JPU, yang kami ketahui itu malah ada yang ke PLPM [Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat]. Ada yang laporan ke PLPM juga.Nah itu sedang dikaji di PLPM, masih di kedeputian INDA [Informasi dan Data],” katanya pada konferensi pers beberapa waktu lalu.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pihak AGK mengakui adanya pertemuan dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution.  

    Penasihat hukum AGK Junaidi Umar, mengungkapkan bahwa anak AGK bernama Nazlatan Ukhra Kasuba mengonfirmasi pertemuan antara ayahnya dengan Bobby Nasution. Pertemuan itu terjadi pada 2023.  

    Adapun pihak AGK yang bertemu Bobby antara lain istri AGK, Nazla, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili serta Muhaimin Syarif alias Ucu. Muhaimin adalah orang kepercayaan AGK yang kini juga ditetapkan tersangka oleh KPK.  

    Meski membenarkan pertemuan tersebut, Junaidi membantah bahwa ada pembicaraan soal perizinan pertambangan sebagaimana disampaikan di dalam sidang.  

    “Salah satu anak dari AGK itu juga menyampaikan bahwa pada saat mereka bertemu di Medan, bersilaturahmi itu bertemu Bobby, dan tidak ada pembicaraan terkait dengan blok-blok itu. Pokoknya urusan tambang itu tidak ada lah,” katanya saat ditemui Bisnis di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

  • Terungkap Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

    Terungkap Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula. 

    Untuk diketahui, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu merupakan satu dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Keduanya juga sudah ditahan per hari ini, Selasa (29/10/2024). 

    Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari, pihaknya menduga Tom berperan dalam memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024). 

    Berdasarkan kronologi perkaranya, Tom diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia dinyatakan surplus gula.

    Pada sekitar sembilan tahun silam, hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri. Akan tetapi, Tom yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta. 

    “Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih” jelasnya. 

    Di sisi lain, peraturan yang ada yakni Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.257/2004 mengatur bahwa impor gula kristal hanya boleh diimpor oleh BUMN. Namun, pada izin persetujuan yang dikeluarkan oleh Tom, impor itu dilakukan oleh swasta PT AP.

    “Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” lanjut Qohari.

    Selanjutnya, pada 28 Desember 2015. kementerian-kementerian di bawah Kemenko Perekonomian menggelar rapat ihwal Indonesia yang disebut bakal mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di 2016. Pemerintah pun menggelar rapat untuk membahas stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada rentang waktu November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdangan Indonesia (Persero) atau PPI memerintahkan P, selaku Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Padahal, timpal Qohari, impor yang boleh dilakukan untuk pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya gula impor putih, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

    Tidak hanya itu, izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

    Setelah impor dilakukan oleh kedelapan perusahaan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, Kejagung menduga senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya.

    Harga yang dipatok untuk gula itu yakni Rp16.000 per kg, atau lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar.

    Alhasil, PT PPI berhasil mendapatkan fee sebesar Rp105 per kg dari delapan perusahaan yang melakukan importasi dan pengolahan gula kristal mentah ke gula putih tersebut.

    “Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar,” pungkasnya. 

    Oleh sebab itu, Kejagung menetapkan dua orang tersangka yaitu TTL selaku Mendag Periode 2015-2016 serta CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016.

  • Tom Lembong Jadi Tersangka, Kejagung Tegaskan Tak Ada Muatan Politis

    Tom Lembong Jadi Tersangka, Kejagung Tegaskan Tak Ada Muatan Politis

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tidak terkait politik.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penetapan eks Co-captain Tim Pemenangan Anies-Cak Imin di Pilpres sebagai tersangka itu murni dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup.

    “Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

    Dia menambahkan, penyidikan kasus importasi gula ini dimulai pada Oktober 2023. Terhitung, hingga saat ini terdapat 90 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Kejagung.

    “Dengan jumlah saksi sekitar 90, tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana kita juga menghitung kerugian negara, dengan memerlukan ahli, penyidikannya cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana,” pungkasan.

    Sebagai informasi, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal pidana seumur hidup.

  • Tersangka Kasus Gula Tom Lembong Punya Harta Rp101,4 Miliar

    Tersangka Kasus Gula Tom Lembong Punya Harta Rp101,4 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp101,4 miliar saat jadi Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi. 

    Tom Lembong menjadi tersangka usai pihak berwajib mendapatkan temuan pidana pada penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dalam rangka pemenuhan stok gula nasional.

    Berdasarkan data LHKPN KPK, Tom Lembong tersebut telah mendaftarkan kekayaannya terakhir pada 30 September 2015.

    Tom Lembong tercatat memiliki harta yang bergerak sebesar Rp156.240.000, dengan rincian Rp81.240.000 berasal dari hasilnya sendiri tahun 2007-2015 dan Rp75.000.000 berupa logam mulia yang berasal dari hibah tahun 2011.

    Tidak hanya itu, Tom Lembong juga memiliki surat berharga sebesar Rp444.800.000 dan mata uang asing USD10 juta dengan rincian uang tunai USD10 juta berasal dari investasi pribadi tahun 2007-2015 dan investasi surat berharga dari tahun 2005-2015.

    Selanjutnya, dari data LHKPN juga tercatat Tom Lembong memiliki giro dan setara kas sebesar Rp370.518.343 dan USD19.188 yang diklaim berasal dari hasil sendiri.

    Selanjutnya, Tom Lembong juga memiliki hutang dalam bentuk kartu kredit sebesar Rp30.693.877.

    Sehingga, jika ditotal keseluruhan, tersangka Tom Lembong memiliki harta kekayaan sebesar Rp940.864.466 dan USD10.019.188.

  • Modus Dugaan Korupsi Tom Lembong, Obral Izin Impor Saat RI Surplus Gula

    Modus Dugaan Korupsi Tom Lembong, Obral Izin Impor Saat RI Surplus Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong.

    Tom Lembong ditengarai memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, hasil rapat koordinasi antara kementerian pada 12 Mei 2015 silam menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri.

    Akan tetapi, Tom yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta. 

    “Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih” jelas Qohari pada konferensi pers, Selasa (29/10/2024). 

    Di sisi lain, peraturan yang ada yakni Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.257/2004 mengatur bahwa impor gula kristal hanya boleh diimpor oleh BUMN. Namun, pada izin persetujuan yang dikeluarkan oleh Tom, impor itu dilakukan oleh swasta PT AP.

    “Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” lanjut Qohari.

    Selanjutnya, pada 28 Desember 2015. kementerian-kementerian di bawah Kemenko Perekonomian menggelar rapat ihwal Indonesia yang disebut bakal mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di 2016. Pemerintah pun menggelar rapat untuk membahas stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada rentang waktu November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI memerintahkan P, selaku Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Padahal, timpal Qohari, impor yang boleh dilakukan untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya gula impor putih, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

    Tidak hanya itu, izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

    Setelah impor dilakukan oleh kedelapan perusahaan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, Kejagung menduga senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya. 

    Harga yang dipatok untuk gula itu yakni Rp16.000 per kg, atau lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar.

    Alhasil, PT PPI berhasil mendapatkan fee sebesar Rp105 per kg dari delapan perusahaan yang melakukan importasi dan pengolahan gula kristal mentah ke gula putih tersebut.

    “Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar,” pungkasnya. 

    Dengan demikian, Kejagung menetapkan dua orang tersangka yaitu TTL selaku Mendag Periode 2015-2016 serta CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016.

  • Kronologi Dugaan Korupsi Impor Gula yang Bikin Tom Lembong jadi Tersangka

    Kronologi Dugaan Korupsi Impor Gula yang Bikin Tom Lembong jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 350.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia dinyatakan surplus gula.

    Hal tersebut menjadi penyebab pria yang akrab disapa Tom Lembong itu kini ditetapkan tersangka oleh tim penyidik di Jampidsus Kejagung, Selasa (29/10/2024).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 silam menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri.

    Namun, Tom Lembong yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 atau periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta.

    “Akan tetapi pada tahun yang sama 2015 Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Qohari pada konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

    Di sisi lain, peraturan yang ada yakni Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.257/2004 mengatur bahwa impor gula kristal hanya boleh diimpor oleh BUMN. Namun, pada izin persetujuan yang dikeluarkan oleh Tom, impor itu dilakukan oleh swasta PT AP.

    “Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” lanjut Qohari.

    Selanjutnya, pada 28 Desember 2015. kementerian-kementerian di bawah Kemenko Perekonomian menggelar rapat ihwal Indonesia yang disebut bakal mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di 2016. Pemerintah pun menggelar rapat untuk membahas stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada rentang waktu November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdangan Indonesia (Persero) atau PPI memerintahkan P, selaku Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Padahal, timpal Qohari, impor yang boleh dilakukan untuk pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya gula impor putih, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

    Tidak hanya itu, izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

    Setelah impor dilakukan oleh kedelapan perusahaan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, Kejagung menduga senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya.

    Harga yang dipatok untuk gula itu yakni Rp16.000 per kg, atau lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar.

    Alhasil, PT PPI berhasil mendapatkan fee sebesar Rp105 per kg dari delapan perusahaan yang melakukan importasi dan pengolahan gula kristal mentah ke gula putih tersebut.

    “Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar,” pungkasnya.

    Dengan demikian, Kejagung menetapkan dua orang tersangka yaitu TTL selaku Mendag Periode 2015-2016 serta CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016.