Author: Bisnis.com

  • Melebar! Defisit APBN 2025 Tembus Rp695,1 Triliun, Nyaris Sentuh 3% PDB

    Melebar! Defisit APBN 2025 Tembus Rp695,1 Triliun, Nyaris Sentuh 3% PDB

    Bisnis.com, JAKARTA —Pemerintah mencatat bahwa APBN 2025 membukukan defisit sebesar Rp695,1 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa defisit APBN tersebut setara dengan 2,92% dari produk domestik bruto (PDB) atau melampaui outlook (2,78% dari PDB) maupun APBN (2,53% dari PDB).

    Perkembangan defisit fiskal itu disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2026).

    Dia merinci bahwa pendapatan negara mencapai Rp2,755,3 triliun per akhir Desember 2025. Realisasi itu setara 91,7% dari target pendapatan negara sepanjang tahun ini sebesar Rp3.005,1 triliun.

    Sementara itu, belanja negara sudah mencapai Rp3.451,4 triliun per akhir Desember 2025. Realisasi itu setara 95,3% dari outlook belanja negara sepanjang tahun ini sebesar Rp3.621,3 triliun.

    Artinya, belanja negara masih lebih banyak dari pendapatan negara. Oleh sebab itu, defisit APBN mencapai Rp695, triliun atau setara 2,92% dari PDB.

    “Anda pasti nanya, kenapa enggak dipotong belanjanya supaya defisitnya tetap kecil? Tapi kita tahu kan ketika ekonomi kita sedang down turn, turun ke bawah, kita harus memberikan stimulus ke perekonomian,” ungkap Purbaya.

    Bendahara negara itu menyatakan meski defisit melebar namun tetap terjaga di bawah ambang batas 3% seperti yang diatur Undang-undang (UU).

    Lebih lanjut, Purbaya menyatakan bahwa keseimbangan primer masih sebesar minus Rp180,7 triliun atau melebar dari target APBN 2025 yang didesain minus Rp63,3 triliun.

    Sebelumnya, Purbaya sudah memberikan sinyal kuat bahwa realisasi defisit APBN 2025 akan melebar, melampaui target outlook terakhir sebesar 2,78% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    Pelebaran defisit tersebut tak terelakkan seiring dengan realisasi pendapatan negara yang meleset dari proyeksi. Kendati demikian, dia menjamin angka defisit akhir tahun tidak akan menabrak batas aman disiplin fiskal yaitu 3% dari PDB, seperti yang diatur dalam UU No. 17/2003.

    “[Defisit] di atas itu [outlook 2,78%]. Yang jelas kami tidak melanggar Undang-undang 3%, dan kami komunikasi terus dengan DPR,” ungkap Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

    Dia tidak menampik bahwa faktor utama pemicu melebarnya defisit adalah kinerja setoran ke kas negara yang tidak mencapai target yang ditetapkan dalam outlook APBN 2025 yaitu Rp2.076,9 triliun. Saat dikonfirmasi apakah penerimaan negara berakhir di bawah outlook, Purbaya membenarkan hal tersebut.

    “Ya, [penerimaan pajak] di bawah outlook kira-kira,” ujarnya singkat.

  • Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar PPPK KemenHAM, Paling Lambat 23 Januari 2026

    Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar PPPK KemenHAM, Paling Lambat 23 Januari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembukaan lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tahun anggaran 2025 sudah mulai dibuka.

    Pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM dibuka pada Rabu, 7 Januari 2026 hingga 23 Januari 2026.

    KemenHAM menyediakan total 500 formasi yang dialokasikan untuk lima jabatan berbeda.

    Beberapa formasi jabatan strategis yang tersedia, antara lain:

    Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama – 242 formasi
    Perencana Ahli Pertama – 82 formasi
    Apoteker Ahli Pertama – 2 formasi
    Penata Layanan Operasional – 108 formasi
    Pengelola Layanan Operasional – 66 formasi

    Kesempatan ini dibuka bagi pelamar dengan latar belakang pendidikan Diploma III (D3), Diploma IV (D4), hingga Sarjana (S1), sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan pada masing-masing jabatan.

    Pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM ini dilakukan resmi dan transparan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

    Untuk itu, pelamar diminta menyiapkan sejumlah berkas dan membuat akun SSCASN terlebih dahulu untuk bisa mendaftar PPPK KemenHAM.

    Berikut ini tutorial cara buat akun SSCAN untuk daftar PPPK KemenHAM 2025. 

    Syarat Buat Akun SSCASN

    Sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar perlu menyiapkan sejumlah data, antara lain:

    Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    Nomor Kartu Keluarga (KK)
    Alamat email aktif
    Nomor telepon seluler yang digunakan. 

    Langkah Buat Akun SSCASN

    ​​​​​​​Pelamar dapat membuat akun dengan membuka laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan mengikuti instruksi berikut:

    Klik menu “Daftar” atau “Buat Akun” untuk memulai registrasi
    Masukkan data identitas sesuai KTP, meliputi NIK, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat email aktif, nomor HP, dan kode CAPTCHA
    Klik Lanjutkan untuk melanjutkan proses
    Isi data tambahan sesuai ijazah seperti nama tanpa gelar, jenis kelamin, dan tempat lahir
    Unggah dokumen yang diminta, seperti scan KTP dan foto swafoto
    Cek kembali seluruh data yang diinput, lalu lakukan konfirmasi
    Cetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti registrasi berhasil
    Setelah akun berhasil dibuat, pelamar dapat login kembali untuk melanjutkan proses pendaftaran.

  • Ketua MUI Soroti KUHP Baru, Poligami-Nikah Siri Dapat Dipidanakan

    Ketua MUI Soroti KUHP Baru, Poligami-Nikah Siri Dapat Dipidanakan

    Bisnis.com, SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang secara resmi telah menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda per Jumat (2/1/2026) lalu. 

    Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh mengungkapkan, pihaknya memberikan catatan kritis terhadap ketentuan dalam KUHP baru. Khususnya, mengenai pasal yang menyebut bahwa aktivitas nikah siri dan poligami dapat dipidanakan.

    Menurut Ni’am, perkawinan pada dasarnya merupakan peristiwa keperdataan, sehingga solusi dari permasalahan yang terjadi seyogyanya ditempuh lewat jalur ataupun mekanisme keperdataan, bukan pidana. 

    “Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki,” ungkap Ni’am dikutip dari laman resmi MUI, Rabu (7/1/2026).

    Oleh sebab itu, MUI memberikan perhatian menyeluruh terhadap KUHP baru tersebut agar dapat diterapkan secara baik dan memiliki dampak nyata pada terciptanya ketertiban di tubuh masyarakat.

    Ni’am menjelaskan Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa pernikahan yang ada menjadi penghalang yang sah melangsungkan perkawinan tersebut. 

    Menurutnya, ketentuan tersebut sebetulnya sudah sangat jelas dan klir karena terdapat qaid dan batasannya, yakni adanya penghalang yang sah.

    Sementara mengacu Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu perkawinan dinyatakan sah bila dilaksanakan sesuai ketentuan agama, sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1). 

    Dalam pandangan Islam, Nia’m menegaskan faktor yang menjadi penghalang sah dari suatu perkawinan adalah saat perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan pernikahan menjadi tidak absah.

    “Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” tegasnya.

    Dengan demikian, Ni’am menerangkan bahwa tindakan pemidanaan terhadap nikah siri dengan menggunakan dasar Pasal 402 KUHP tersebut adalah tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum. 

    “Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” jelasnya. 

    Ia pun menyatakan, implementasi KUHP baru harus diawasi agar mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat serta mendatangkan ketertiban bagi khalayak umum. 

    “Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” pungkasnya.

  • Polisi Terjunkan 1.659 Personel untuk Kawal Demo Buruh di Monas Hari Ini

    Polisi Terjunkan 1.659 Personel untuk Kawal Demo Buruh di Monas Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengerahkan 1.659 personel untuk mengawal aksi demonstrasi dari kelompok buruh di Monas, Jakarta hari ini Kamis (8/1/2026).

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan ribuan personel itu merjpakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat hingga Polsek jajaran.

    “Sebanyak 1.659 personel gabungan,” ujar Reynold dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).

    Dia menambahkan kelompok buruh yang bakal melakukan aksi unjuk rasa berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan elemen buruh lainnya.

    Dia mengimbau para orator dan peserta aksi agar tetap tertib, tidak memprovokasi massa lain, tidak menutup jalan umum, serta tidak merusak fasilitas umum. 

    “Personel di lapangan tidak membawa senjata api dan diperintahkan untuk selalu mengedepankan sikap humanis, persuasif, dan profesional,” imbuhnya.

    Dia menambahkan bagi pengguna jalan yang hendak melintas ke kawasan Monas agar bisa mencari jalur alternatif guna menghindari kepadatan lalu lintas selama aksi berlangsung.

    “Pengaturan lalu lintas bersifat situasional dan akan disesuaikan dengan eskalasi jumlah massa di lapangan. Kami mohon kerja sama semua pihak agar kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

  • Menagih Janji Politik Prabowo Setelah Swasembada Pangan

    Menagih Janji Politik Prabowo Setelah Swasembada Pangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memenuhi salah satu janji politiknya untuk membuat RI mandiri pangan melalui swasembada beras yang resmi dicapai.

    Prabowo secara resmi mengumumkan bahwa Indonesia telah mencapai swasembada pangan pada 2025.

    Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri agenda Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

    “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Rabu 7 Januari 2026, saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia dengan ini mengumumkan telah tercapainya swasembada pangan tahun 2025 bagi seluruh bangsa Indonesia,” ujar Prabowo disambut tepuk tangan para petani dan tamu undangan.

    Prabowo menegaskan capaian swasembada pangan menjadi momentum penting untuk menumbuhkan kepercayaan diri bangsa dalam mengelola kekayaan dan potensi nasional.

    “Kita percaya dari hasil menuju hasil, dari kemenangan menuju kemenangan-kemenangan baru. Kepercayaan diri kita mampu, Indonesia mampu, Indonesia cerah, Indonesia semangat, Indonesia makmur, dan kemakmuran harus sungguh-sungguh di tangan rakyat Indonesia,” tegasnya.

    Dalam sambutannya, Prabowo juga menyampaikan penghormatan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perjuangan mewujudkan swasembada pangan, mulai dari petani hingga jajaran pemerintah. Ia mengaku terinspirasi oleh nilai-nilai kepemimpinan yang ia pelajari sejak menjadi prajurit TNI.

    “Saya ini mantan tentara. Kadang-kadang saya memimpin dengan keras, tetapi akhirnya kita mendapatkan keberhasilan. Dan pada akhirnya saya kagum dan bangga kepada anak buah saya, dan saya yang hormat kepada mereka lebih dulu,” kata Prabowo. 

    Namun, masih banyak daftar janji politik Prabowo-Gibran yang disampaikan pada saat masa kampanye yang masih harus dikejar kedepannya, seperti pemerataan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke seluruh siswa di Indonesia dan mencapai pertumbuhan ekonomi 8%.

    Program MBG

    Prabowo Subianto menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau 55 juta penerima manfaat dalam satu tahun pelaksanaan. Program tersebut menyasar anak-anak sekolah serta ibu hamil sebagai upaya intervensi negara untuk mengatasi masalah gizi, stunting, dan kelaparan.

    Hal itu disampaikan Presiden saat memberikan pengarahan dalam taklimat awal tahun pada Retret Kabinet Merah Putih di Desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).

    Presiden Ke-8 RI itu menjelaskan, program MBG dicanangkan sejak awal pemerintahannya dengan pertimbangan tingginya angka kekurangan gizi di Indonesia. Berdasarkan berbagai kajian, sekitar 20 persen anak Indonesia mengalami kekurangan gizi, bahkan di sejumlah daerah angkanya mencapai lebih dari 30 persen.

    “Puluhan juta anak-anak Indonesia berangkat sekolah tanpa makan pagi. Banyak yang makan hanya nasi dengan daun-daunan,” ujar Prabowo.

    Program MBG mulai dijalankan pada 6 Januari 2025. Tepat satu tahun kemudian, pada 6 Januari 2026, Presiden menerima laporan bahwa jumlah penerima manfaat telah mencapai 55 juta orang.

    “Hari ini dilaporkan kepada saya 55 juta penerima manfaat. Lima puluh lima juta anak-anak Indonesia menerima makan tiap hari, termasuk ibu-ibu hamil,” kata Prabowo.

    Pertumbuhan Ekonomi 8%

    Selama 1 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, laju ekonomi Indonesia masih berkutat pada kisaran 5%. Angka ini masih jauh dari target ambisius 8% yang dijanjikan dalam masa kampanye.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi hanya mencapai 5,02% secara tahunan (year on year/YoY) pada kuartal IV/2024, atau triwulan pertama pemerintahan Prabowo.

    Pada kuartal I/2025 pertumbuhan bahkan melambat ke 4,87% YoY sebelum kembali naik tipis ke 5,12% YoY pada kuartal II/2025. Rata-rata pertumbuhan selama tiga kuartal awal pemerintahan ini berada di level 5%.

    Padahal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Bappenas menargetkan pertumbuhan sebesar 5,3% pada tahun pertama sebagai landasan menuju target 8% pada 2029.

    Proyeksi itu mensyaratkan pertumbuhan bertahap: 5,3% pada 2025, 6,3% pada 2026, 7,5% pada 2027, 7,7% pada 2028, dan akhirnya 8% di 2029.

  • Jadwal Pencairan Bansos PKH 2026, Simak Cara Cek Penerima dan Nominalnya

    Jadwal Pencairan Bansos PKH 2026, Simak Cara Cek Penerima dan Nominalnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2026. Simak jadwal pencairan PKH 2026.

    Program ini dipastikan tetap berlanjut setelah pemerintah menetapkan anggaran perlindungan sosial dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp508,2 triliun.

    Melalui program ini, PKH akan menyasar sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

    Jadwal Pencairan Bansos PKH 2026

    Mengacu pada pola penyaluran bantuan sosial pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan PKH 2026 diperkirakan akan dilakukan secara bertahap dalam empat tahap sepanjang tahun. Adapun jadwal pencairannya sebagai berikut:

    Tahap 1: Januari – Maret 2026
    Tahap 2: April – Juni 2026
    Tahap 3: Juli – September 2026
    Tahap 4: Oktober – Desember 2026

    Setiap tahap penyaluran bantuan dilakukan untuk periode tiga bulan. Namun, waktu pencairan dana bisa berbeda di setiap daerah, tergantung pada kesiapan administrasi dan hasil pengecekan data penerima bantuan.

    Sebagai informasi tambahan, penyaluran PKH juga kerap dilakukan bersamaan dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Meski demikian, mekanisme teknis penyaluran dapat sedikit berbeda sesuai jenis bantuan yang diterima.

    Cara Cek Bansos PKH 2026

    Untuk memastikan status kepesertaan, penerima manfaat dapat melakukan pengecekan bansos PKH secara mandiri melalui layanan resmi yang disediakan Kementerian Sosial. Pengecekan dapat dilakukan melalui website maupun aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah berikut.

    Via Website Kemensos

    Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
    Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
    Ketik nama lengkap penerima sesuai KTP
    Isi kode captcha yang muncul
    Klik “Cari Data”

    Via Aplikasi Cek Bansos

    Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
    Daftar / login dengan data NIK/KK dan informasi lain sesuai KTP.
    Setelah login, pilih menu “Cek Bansos / Cek Penerima”.
    Masukkan data sesuai KTP.
    Klik “Cari Data”.

    Apabila nama yang dimasukkan terdaftar dalam sistem, layar akan menampilkan sejumlah informasi, seperti nama penerima, usia, serta jenis bantuan yang diterima.

    Selain itu, sistem juga akan menunjukkan status kepesertaan dengan keterangan “YA” atau “TIDAK”, lengkap dengan informasi periode pencairan bantuan. Status “YA” menandakan bahwa penerima masih aktif dan berhak memperoleh bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

    Syarat Penerima Bansos PKH

    Agar dapat menerima PKH 2026, KPM wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Persyaratan tersebut antara lain:

    Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
    Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
    Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
    Memiliki salah satu komponen prioritas PKH, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas

    Pemenuhan syarat ini menjadi dasar utama dalam proses verifikasi data guna memastikan bantuan sosial disalurkan secara tepat sasaran.

    Besaran PKH 2026 Per Kategori Penerima

    Besaran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 ditetapkan berbeda-beda sesuai dengan kategori penerima yang telah ditentukan pemerintah. Adapun besaran bansos PKH, sebagai berikut:

    Ibu hamil: Rp750.000
    Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
    Siswa SD: Rp225.000
    Siswa SMP: Rp375.000
    Siswa SMA: Rp500.000
    Lansia (>60 tahun): Rp600.000
    Penyandang disabilitas: Rp600.000

    Nominal tersebut merupakan estimasi bantuan per tahap pencairan. Dengan empat tahap penyaluran dalam satu tahun, total bantuan yang diterima akan disesuaikan dengan jumlah tahap pencairan yang berlangsung.

    Mengingat pencairan bansos PKH 2026 tidak dilakukan secara sekaligus dan jadwal penyaluran dapat berbeda antar daerah, KPM diimbau untuk secara aktif memeriksa status bantuan secara berkala. Langkah ini penting agar penerima dapat mengetahui apakah bantuan telah dicairkan atau masih dalam proses penyaluran.

  • AI Anthropic Siap Galang Dana Rp168 Triliun, Valuasi Meroket Dua Kali Lipat

    AI Anthropic Siap Galang Dana Rp168 Triliun, Valuasi Meroket Dua Kali Lipat

    Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan startup kecerdasan artifisial (AI) Anthropic dilaporkan tengah bersiap untuk mengumpulkan pendanaan senilai US$10 miliar atau sekitar Rp168 triliun.

    Hal tersebut akan membuat valuasi Anthropic diproyeksikan akan menembus angka US$350 miliar atau Rp5.880 triliun dalam beberapa pekan mendatang.

    Melansir dari Reuters Kamis (08/01/2026), putaran pendanaan raksasa ini akan dipimpin oleh Coatue Management dan dana kekayaan negara Singapura, GIC.

    Kesepakatan ini diperkirakan rampung dalam waktu dekat, meskipun nilai total dan persyaratan akhir masih dapat berubah sebelum penutupan.

    Kenaikkan valuasi ini mencerminkan pertumbuhan eksponensial nilai perusahaan dalam waktu singkat. Tercatat, Anthropic baru saja menutup putaran pendanaan Seri F senilai Rp218,4 triliun pada September lalu dengan valuasi Rp3.074,4 triliun

    Dengan target valuasi baru ini, nilai perusahaan naik hampir dua kali lipat hanya dalam kurun waktu satu kuartal. Tren positif ini melanjutkan momentum pada Maret lalu, di mana perusahaan juga berhasil mengamankan Rp58,8 triliun dengan valuasi saat itu sebesar Rp1.033 triliun

    Sebagai informasi, pendanaan tunai ini terpisah dari komitmen investasi senilai Rp252 triliun yang baru-baru ini dijanjikan oleh Nvidia dan Microsoft.

    Kesepakatan dengan dua raksasa teknologi tersebut bersifat “sirkular”, di mana dana digunakan untuk membeli kapasitas komputasi senilai Rp504 triliun dari Microsoft Azure yang menggunakan cip Nvidia.

    Pemisahan jalur pendanaan ini menegaskan strategi Anthropic dalam mengamankan likuiditas tunai sekaligus infrastruktur teknis. Hal ini dilakukan guna memenangkan persaingan pasar yang makin ketat, terutama melawan OpenAI.

    Di sisi operasional, suntikan modal ini hadir seiring dengan meningkatnya adopsi produk Anthropic di kalangan pengembang perangkat lunak. Perusahaan terus mendorong penetrasi pasar melalui “Claude Code”, alat otomatisasi pengkodean yang ditenagai oleh model terbaru mereka, Claude Opus 4.5.

    Pertumbuhan pendapatan perusahaan juga menunjukkan tren yang bagus. Laporan Reuters pada Oktober lalu menyebutkan bahwa Anthropic menargetkan pelipatgandaan tingkat pendapatan tahunan pada tahun ini, didorong oleh permintaan dari sektor korporasi (enterprise).

    Sementara itu, spekulasi mengenai rencana Initial Public Offering (IPO) Anthropic masih menjadi sorotan pelaku pasar. Laporan Financial Times menyebutkan bahwa perusahaan telah menunjuk firma hukum Wilson Sonsini untuk mempersiapkan IPO yang mungkin terealisasi paling cepat pada 2026.

    Meski demikian, juru bicara Anthropic menyatakan bahwa perusahaan belum mengambil keputusan final terkait waktu pelaksanaan IPO. Hal ini berbeda dengan beberapa spekulasi pasar yang menyebut potensi IPO bisa terjadi tahun ini bersamaan dengan OpenAI.

    OpenAI juga dilaporkan sedang dalam pembicaraan untuk menggalang dana hingga Rp1.680 triliun. Langkah tersebut berpotensi menempatkan valuasi pembuat ChatGPT tersebut pada angka fantastis, yakni hingga Rp13.944 triliun. (Muhammad Diva Farel Ramadhan)

  • Seskab Teddy Rapat Kumpulkan Menteri dan BUMN, Bahas Tambahan Hunian Pascabencana

    Seskab Teddy Rapat Kumpulkan Menteri dan BUMN, Bahas Tambahan Hunian Pascabencana

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mempercepat pembangunan dan penyediaan rumah hunian bagi warga terdampak bencana di sejumlah daerah di Sumatra. 

    Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa dalam dua pekan ke depan, tambahan rumah hunian yang dibangun oleh Danantara akan selesai dan siap digunakan.

    Hal tersebut disampaikan Teddy melalui unggahan resmi di akun Instagram @sekretariat.kabinet pada Kamis (8/1/2026), menyusul pertemuan yang digelarnya bersama sejumlah pejabat dan pimpinan BUMN konstruksi di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (7/1/2026) malam.

    “Dalam dua minggu ke depan, tambahan rumah hunian di Aceh Utara, Aceh Pidie, Tapanuli Selatan, Tanah Datar, Padang Pariaman, dan Agam akan selesai dan siap digunakan,” ujar Teddy.

    Pertemuan tersebut dihadiri Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, serta jajaran direktur utama BUMN karya, antara lain Waskita Karya, Adhi Karya, Wijaya Karya (WIKA), Nindya Karya, Hutama Karya (HK), Pembangunan Perumahan (PP), dan Brantas Abipraya.

    Selain pembangunan hunian oleh Danantara, Teddy menjelaskan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum juga tengah melakukan pembersihan dan pemulihan fasilitas umum secara masif dan cepat. Fasilitas yang dipulihkan meliputi jalan, rumah sakit, sekolah, pasokan air bersih, hingga perkantoran.

    “Seiring pemulihan fasilitas umum, Kementerian PU juga sedang membangun rumah hunian di Aceh yang ditargetkan selesai pada awal Februari,” jelasnya.

    Dia melanjutkan bahwa Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pemulihan dan penyediaan hunian pascabencana berjalan cepat, terkoordinasi, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.

    Lebih lanjut, Teddy menyebut bahwa hingga satu bulan pascabencana, pemerintah terus berkoordinasi secara intensif dengan para bupati dan wali kota setempat. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan hunian dengan kebutuhan dan keinginan warga terdampak yang beragam.

    “Ada warga yang ingin disiapkan hunian, ada yang memilih memperbaiki rumah sendiri, ada pula yang ingin pindah daerah mengikuti keluarganya. Pemerintah secepat mungkin membangun hunian, kemudian para bupati memobilisasi warga untuk menempatinya,” kata Teddy.

  • Mahfud MD Pastikan Materi Stand Up Pandji soal Gibran Tak Bisa Dijerat Pidana

    Mahfud MD Pastikan Materi Stand Up Pandji soal Gibran Tak Bisa Dijerat Pidana

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai materi stand up comedy yang dibawakan Pandji Pragiwaksono soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa masuk ranah pidana.

    Mahfud menilai bahwa materi Pandji soal Gibran terlihat mengantuk itu masuk kategori subjektif untuk dikategorikan sebagai penghinaan.

    “Pertama, orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina? “Kamu kok ngantuk.” Gitu kan? Nggak apa-apa orang ngantuk biasa,” ujar Mahfud di YouTube @MahfudMD, dikutip Kamis (8/1/2025).

    Dia menambahkan, jika materi Pandji itu tetap dinilai menghina Gibran maka tetap tidak bisa kena jerat pidana. Pasalnya, KUHP teranyar baru berlaku pada (2/1/2026).

    Sementara itu, materi stand up comedy terkait Gibran dibawakan pada special show Pandji Pragiwaksono yang bertajuk Mens Rea pada (30/10/2025).

    “Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Panji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum ya. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2,” imbuhnya.

    Adapun, Mahfud pun menyatakan bahwa jika memang bakal dijerat dengan pidana, maka eks Ketua MK itu bakal membela Pandji.

    “Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang. Nanti saya yang bela,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam KUHP versi baru telah menyantumkan Pasal penghinaan presiden maupun wakil presiden. Aturan itu tercantum pada Pasal 218 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyerangan harkat martabat kepada presiden dan wakil presiden di muka umum dapat dipidana tiga tahun.

    Sementara pada Pasal 219, mengatur setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan hingga menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    Namun, ancaman pidana merupakan kategori delik aduan yang hanya bisa ditindaklanjuti lewat aduan langsung dari presiden atau wakil presiden. Aduan ini bisa dilakukan secara tertulis sebagaimana Pasal 220 ayat (2).

  • Daftar Lengkap Bansos 2026 yang Berlanjut, dari PKH hingga BPNT, Ini Besaran dan Cara Ceknya

    Daftar Lengkap Bansos 2026 yang Berlanjut, dari PKH hingga BPNT, Ini Besaran dan Cara Ceknya

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memastikan berbagai program bantuan sosial (bansos) tetap disalurkan sepanjang 2026 sebagai bagian dari strategi memperkuat perlindungan sosial dan menjaga daya beli masyarakat.

    Penyaluran bansos tidak hanya difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga diarahkan untuk menopang konsumsi rumah tangga agar tetap stabil di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung.

    Komitmen tersebut tercermin dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp508,2 triliun, meningkat 8,6 persen dibandingkan 2025 yang mencapai Rp468,1 triliun.

    Selain peningkatan anggaran, pemerintah juga melakukan pembaruan pada mekanisme penyaluran bantuan sosial yang kini berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dirancang untuk meningkatkan akurasi sasaran, transparansi, serta efektivitas penyaluran bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

    Daftar Bansos 2026 yang Dipastikan Berlanjut

    Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa sejumlah program bantuan sosial reguler akan tetap dilanjutkan pada 2026. Program-program ini menjadi tulang punggung kebijakan perlindungan sosial pemerintah dalam menjaga kesejahteraan kelompok miskin dan rentan.

    Berikut daftar bansos yang diproyeksikan tetap berjalan pada 2026:

    1. Program Keluarga Harapan (PKH)

    Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial tunai bersyarat yang diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

    PKH menargetkan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTSEN, dengan kriteria penerima yang mencakup ibu hamil, anak usia dini, siswa SD-SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

    Besaran bantuan PKH per tahun:

    Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
    Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
    Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
    Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
    Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
    Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)

    2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

    BPNT adalah bantuan sembako berbasis saldo yang disalurkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok setiap KPM. Besaran bantuan BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.

    Penyalurannya dilakukan melalui agen resmi atau e-warong di wilayah masing-masing, dengan mekanisme distribusi yang biasanya dilakukan secara triwulan atau beberapa bulan sekaligus.

    3. Program Indonesia Pintar (PIP)

    Di sektor pendidikan, pemerintah melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai instrumen untuk menekan angka putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi. PIP ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan formal. Besaran bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu:

    SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
    SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
    SMA/SMK/SMALB/MA/Paket C: Rp1.000.000 per tahun

    Pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap untuk mempermudah akses dan memastikan bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh siswa yang membutuhkan.

    4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)

    Pemerintah juga melanjutkan skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) sebagai bagian dari upaya menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.

    Melalui program ini, pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan peserta kelas III sebesar Rp42.000 per bulan. Bantuan diberikan dalam bentuk pembayaran langsung ke BPJS Kesehatan, bukan tunai, sehingga kepesertaan dan akses layanan kesehatan tetap terjaga.

    Syarat dan Kriteria Penerima Bansos 2026

    Untuk memastikan bansos tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria bagi calon penerima bantuan sosial. Adapun kriteria penerima bansos 2026 antara lain:

    Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
    Terdaftar dalam basis data DTSEN yang dikelola Kementerian Sosial.
    Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lain pada periode yang sama.
    Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
    Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin pada kelompok desil 1 hingga desil 4.

    Cara Cek Penerima Bansos 2026

    Masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan bansos di 2026 dapat melakukan pengecekan secara online melalui melalui website resmi yang telah ditetapkan pemerintah agar aman dari penipuan. Berikut beberapa cara untuk mengecek status penerima bansos 2026:

    1. Via Website cekbansos.kemensos.go.id

    Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
    Masukkan data wilayah tempat tinggal, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan sesuai KTP.
    Masukkan kode captcha.
    Klik cari data.
    Jika terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan status, dan jenis bantuan.

    2. Via Aplikasi Cek Bansos Kemensos

    Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store di perangkat Anda.
    Pilih menu “Daftar” bagi pengguna baru, kemudian lengkapi seluruh data yang diminta secara benar.
    Lakukan proses verifikasi akun dengan mengunggah foto KTP serta swafoto sesuai ketentuan.
    Setelah akun berhasil diverifikasi, masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.
    Selanjutnya, buka menu “Profil” atau “Cek Bansos”.
    Sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan bantuan sosial, termasuk keterangan apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos.

    Ke depan, pemerintah menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memperbarui data kependudukan agar akurasi DTSEN terus terjaga. Dengan data yang valid dan mekanisme penyaluran yang semakin terintegrasi, bansos diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.