Author: Bisnis.com

  • MA Bentuk Tim Khusus untuk Periksa Etik 3 Hakim Agung Pada Kasus Ronald Tannur

    MA Bentuk Tim Khusus untuk Periksa Etik 3 Hakim Agung Pada Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membentuk tim khusus untuk memeriksa tiga hakim agung yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

    Jubir MA, Yanto mengatakan pembentukan tim itu dibuat berdasarkan hasil rapat antara pimpinan MA yang dilakukan sebelumnya pada Senin (28/10/2024).

    “Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi,” ujarnya di MA, Senin (28/10/2024).

    Yanto menambahkan, tim ini tidak melibatkan aparat penegak hukum terkait baik Kejaksaan maupun kepolisian dan hanya terdiri dari pihak internal MA.

    Nantinya, tim pemeriksa bakal dipimpin oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan dua hakim anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono.

    “Jadi ini kan etik ya. Klarifikasi ya tentunya Ini tidak melibatkan Lembaga lain. Kalau proses hukumnya kan kita serahkan kepada kejaksaan. Kita tidak mencampuri proses hukum,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, inisial tiga hakim agung, S, A dan S itu mencuat saat Kejagung menetapkan eks petinggi MA, Zarof Ricar pada Jumat (25/10/2024).

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Zarof diduga berperan menjadi perantara pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat dengan tiga hakim agung berinisial S, A dan S. 

    Dalam hal ini, Zarof bakal menerima bayaran Rp1 miliar sebagai hadiah menjadi perantara antara Lisar dengan tiga hakim agung.

    “Pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur,” ujar Abdul di Kejagung, Jumat (25/10/2024).

    Hanya saja, karena jumlah itu terlalu banyak, maka Zarof tidak mau menerima uang tersebut. Oleh karena itu, Lisa kemudian menukarkan uang Rp5 miliar itu ke money changer yang berlokasi di Jakarta Selatan.

    “Uang tersebut lalu disimpan oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR,” pungkasnya.

  • Deputi KPK Pahala Nainggolan Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Alexander Marwata

    Deputi KPK Pahala Nainggolan Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Alexander Marwata

    Bisnis.com, JAKARTA — Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Pahala tiba Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada 09.22 WIB. Dia hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam panjang.

    “Saya menyiapkan jiwa dan raga,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2024).

    Selain itu, terlihat juga ada empat orang dengan setelan yang sama hadir mendampingi Pahala saat akan diperiksa di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa kasus Alexander yang tengah diselidiki pihaknya itu terkait dengan persoalan kode etik yang berpotensi menjadi pidana.

    “Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan, karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya (PMJ), Jumat (11/10/2024).

    Menanggapi hal ini, Alexander mengaku heran lantaran dirinya tidak pernah diperiksa oleh Dewas KPK sebelumnya.

    Terlebih, dia juga tidak merasa telah melakukan pelanggaran etika saat bertemu dengan Eko. Sebab, pertemuan itu sudah diketahui oleh internal KPK termasuk pimpinan lainnya.

    Oleh karena itu, Alex menegaskan bahwa pertemuannya dengan Eko sudah sesuai prosedur yang ada, bahkan hasil pertemuannya itu telah dilaporkan ke pimpinan KPK hingga Pahala Nainggolan.

    “Jadi ini sesuatu yang sifatnya sudah terbuka di KPK bahwa saya memang bertemu dengan Eko dan berkomunikasi,” ujar Alex.

  • Polda Metro Jaya Periksa Deputi KPK Pahala Nainggolan di Kasus Alexander Marwata

    Polda Metro Jaya Periksa Deputi KPK Pahala Nainggolan di Kasus Alexander Marwata

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI, Pahala Nainggolan dalam penyelidikan kasus pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.

    Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Pahala bakal diminta keterangan sebagai saksi sekitar 09.00 WIB.

    “Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, Pukul 09.00 WIB telah diagendakan klarifikasi atau permintaan Pahala Nainggolan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2024).

    Selain Pahala, Ade juga menyampaikan bakal memeriksa satu pegawai KPK lainnya dalam kasus yang menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata itu.

    “Ada dua pegawai KPK yang diperiksa hari ini [termasuk Pahala],” pungkasan.

    Sekadar informasi, sejauh ini Polda Metro Jaya telah memeriksa 27 saksi dalam kasus ini, tiga di antaranya yakni Alexander Marwata, Ajudan Alexander, dan Eko Darmanto.

    Dalam klasifikasinya, Alexander mengaku bahwa pertemuannya dengan Eko Darmanto terjadi pada Maret 2024. Pertemuan itu dilakukan atas dasar Eko ingin melaporkan kasus dugaan korupsi di Bea Cukai mengenai impor emas hingga besi baja.

    “Apa tujuannya bertemu? yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi perusahaan bea cukai terkait impor emas, handphone, besi baja. Hanya itu,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).

    Alex menegaskan bahwa dalam pertemuannya itu, dirinya tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dan murni hanya untuk mendapatkan laporan dari Eko.