Author: Bisnis.com

  • Ponsel Lipat Tiga Samsung Galaxy Z TriFold Segera Hadir, Ini Spesifikasinya

    Ponsel Lipat Tiga Samsung Galaxy Z TriFold Segera Hadir, Ini Spesifikasinya

    Bisnis.com, JAKARTA – Samsung siap merilis ponsel lipat tiga pertama mereka, Galaxy Z TriFold, pada 12 Desember 2025 di Korea Selatan.

    Ponsel ini akan memiliki desain tipis dengan layar imersif 10 inci. Ketebalan ponsel hanya 3,9mm pada titik tertipisnya.

    Kemudian saat dilipat, akan terlihat layar sekunder alias Cover Screen dengan ukuran 6,5 inci (Dynamic AMOLED 2X, FHD Plus, refresh rate 120 Hz, brightness 2.600 nit).

    Ponsel ini akan ditenagai Snapdragon 8 Elite Mobile Platform for Galaxy dengan bantuan baterai tiga sel berkapasitas 5.600mAh yang dipadukan dengan 45W super-fast charging.

    Performa ponsel pun tak perlu diragukan untuk kerja berat, karena adanya penyimpanan dengan RAM 16 GB dan media penyimpanan (storage) 512 GB atau 1 TB.

    Meskipun memiliki desain tipis, namun engsel yang disematkan lebih canggih karena Samsung menyematkan sejumlah teknologi baru berupa Armor FlexHinge.

    “Dua engsel berukuran berbeda dengan struktur dual-rail bekerja selaras, menghasilkan lipatan yang lebih mulus dan stabil meski terdapat perbedaan bobot dan komponen di dalam perangkat. Struktur engsel ini juga memungkinkan panel layar bertemu dengan celah yang sangat minim, sehingga perangkat tetap tipis dan portable,” tulis Samsung dalam rilis resminya dikutip Rabu (3/12/2025).

    Samsung juga menyematkan housing engsel berbahan titanium menghadirkan lapisan metal tipis yang melindungi mekanisme lipatan dan membuatnya lebih tahan aus.

    Bingkai perangkatnya diperkuat oleh Advanced Armor Aluminum, ini membuat layar tidak saling bersentuhan saat tertutup. Sementara panel belakang berbahan polimer reinforced ceramic-glass fiber menjaga desain tetap tipis namun kuat terhadap retakan.

    Untuk kameranya, Galaxy Z TriFold memiliki tiga lensa di belakang yang disusun vertikal seperti jenis ponsel Samsung lain.

    Ketiga kamera tersebut mencakup kamera utama 200 MP (f/1.7), kamera telefoto 10 MP (f/2.4, 3x optical zoom), dan kamera ultrawide 12 MP (f/2.2, bidang pandang 120 derajat).

    Sedangkan di bagian layar utama dan sekunder, terdapat kamera selfie yang masing-masing memiliki resolusi 10 MP (f/2.2).

    Kelebihan lain dari ponsel ini yakni adanya fitur kecerdasan buatan (AI) Galaxy AI dan Gemini Live yang diklaim lebih canggih dari ponsel Samsung sebelumnya.

    Ada juga fitur Samsung DeX yang bisa dipakai secara terpisah atau standalone. Ini artinya, pengguna dapat mengakses hingga empat desktop yang masing-masing bisa menjalankan lima aplikasi secara bersamaan tanpa perlu komputer tambahan.

    Sayangnya untuk harga ponsel baru dari Samsung ini belum bocor ke publik. Namun diprediksi Galaxy Z TriFold akan hadir dengan di angka sekitar US$2.500 atau Rp41,6 jutaan.

  • Kasus DJKA Medan, KPK Periksa Project Manajer Hutama Karya dan Direktur Antaraksa

    Kasus DJKA Medan, KPK Periksa Project Manajer Hutama Karya dan Direktur Antaraksa

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rel kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya adalah Project Manager PT Hutama Karya Paket JLKAMB-2, Mikael Turnip dan Direktur PT Antaraksa David Oloan Sitanggang.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/12/2025).

    Budi belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan dari kedua saksi tersebut. Namun, dalam perkara ini telah menetapkan dua tersangka pada Senin (1/12/2025). 

    Mereka adalah Eddy Kurniawan Winarto (EDW) selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024). 

    Mereka diduga melakukan pengkondisian proyek. Muhlis mendapatkan Rp1,1 miliar yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai. Sedangkan, Eddy mendapatkan fee sebesar Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September- Oktober 2022.

    KPK menduga ada keterlibatan top manajer di Kementerian Perhubungan sehingga membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan. Termasuk adanya perbedaan pembagian fee antara Muhlis dengan Eddy.

    Terlebih Eddy memiliki kedekatan dengan pejabat di Kementerian Perhubungan. Selain itu, lembaga antirasuah turut mendalami aliran uang.

    “Ini ya kedekatannya kepada siapa, kemudian juga apakah ada aliran dana, kenapa besar banget gitu, untuk seorang swasta. Karena seperti itu mendapatkan bagian dari proyek pemeliharaan dan pembangunan di jalur kereta api wilayah Medan,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. 

  • Angkutan Barang Boleh Beroperasi saat Libur Nataru, Ini Syaratnya

    Angkutan Barang Boleh Beroperasi saat Libur Nataru, Ini Syaratnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Angkutan barang tetap boleh melintasi jalan tol dan non-tol selama libur Natal 2025 dan Tahun baru 2026 (Nataru), tetapi khusus yang mengangkut sejumlah barang penting dan pokok. 

    Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Korps Lalu Lintas Polri tertanggal 28 November 2025. 

    Dalam ketentuan tersebut, terdapat angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan operasional selama libur Nataru. Namun, mobil tersebut harus memiliki surat muatan yang berisi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. 

    “Angkutan barang harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut,” tulis Diktum keenam beleid tersebut, dikutip pada Rabu (3/12/2025). 

    Surat muatan tersebut nantinya wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Selain itu, pemilik barang dengan pengusaha angkutan juga harus memiliki perjanjian bahwa kendaraan yang digunakan tidak kelebihan muatan dan dimensi (over dimension over loading/ODOL).  

    Secara umum, pemerintah bakal melakukan pembatasan operasional kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih selama 11 hari.  

    Meski demikian, pembatasan tidak dilakukan secara beruntun, tetapi pada waktu-waktu yang sudah ditentukan dalam kurun waktu 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. 

    Pembatasan tersebut dilakukan terhadap angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan.

    Kemudian, mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan (besi, semen, kayu), juga dilarang melintas.

    Pembatasan ini dilakukan di jalan tol sepanjang Lampung/Sumatra Selatan hingga Jawa Timur. Sementara untuk ruas non-tol, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Banten—Jawa Timur, serta Bali.

    Untuk jalur tol, pembatasan kendaraan barang dilakukan secara penuh sejak pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat. Sementara untuk non-tol, mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

    Mulai dari tanggal 19–20 Desember, 23–28 Desember 2025, dan periode 2–4 Januari 2026. 

    Daftar angkutan barang yang boleh melintas selama libur Natal 2025 dan Tahun baru 2026:

    Bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG)
    Hantaran uang
    Hewan ternak
    Pupuk
    Keperluan penanganan bencana alam
    Pakan ternak
    Sepeda motor gratis
    Barang pokok: 

             – Beras

             – Tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka

             – Jagung

             – Gula

             – Sayur dan buah-buahan

             – Daging

             – Ikan

             – Daging unggas

             – Minyak goreng dan mentega 

             – Susu

             – Telur

             – Garam

             – Kedelai

             – Bawang

             – Cabai

  • Apa Itu Cold Moon? Fenomena Bulan Purnama yang Terjadi Kamis 4 Desember 2025

    Apa Itu Cold Moon? Fenomena Bulan Purnama yang Terjadi Kamis 4 Desember 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pada Kamis (4/12/2025) pukul 14.48 UTC atau 21.48 WIB akan terjadi fenomena alam bernama Cold Moon atau Mohawk.

    Fenomena tersebut berupa bulan purnama atau Supermoon yang terjadi saat musim dingin tiba.

    Dinamakan Cold Moon atau bulan dingin karena bulan purnama terjadi bersamaan dengan datangnya cuaca dingin di bumi bagian utara.

    Kemunculannya terjadi pada malam terpanjang dalam setahun, dekat titik balik matahari musim dingin, dan tetap berada di atas cakrawala untuk waktu yang cukup lama.

    Kehadiran bulan purnama pada musim dingin Desember ini juga membuat gugusan bintang seperti Pleiades dan bintang terang Aldebaran lebih terlihat dari permukaan bumi.

    Apabila beruntung, anda juga dapat menyaksikan langit terang dengan penampakan Jupiter dan konstelasi musim dingin seperti Orion saat malam.

    Cold Moon dapat dilihat dengan mata telanjang pada Kamis (4/12). Bulan ini juga dapat terlihat di langit Indonesia mulai magrib atau sejak pukul 17.43 WIB hingga menjelang matahari terbit atau sebelum pukul 05.11 WIB.

  • Indonesia di Ambang Monopoli Ekonomi Digital

    Indonesia di Ambang Monopoli Ekonomi Digital

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia di Ambang Monopoli Ekonomi Digital Muhammad Rifky Wicaksono Dua setengah dekade lalu, Malcolm Gladwell mempopulerkan teori ‘tipping point’, yaitu momen ketika perubahan kecil memicu dampak besar dan sering kali tidak dapat diubah dalam suatu sistem (Gladwell, 2000).

    Dinamika terbaru menunjukkan bahwa ekonomi digital Indonesia kini berada pada titik genting tersebut. Mundurnya Patrick Walujo sebagai CEO GoTo dan masuknya Hans Patuwo memperkuat indikasi bahwa merger GoTo–Grab sangat mungkin terealisasi dalam beberapa bulan ke depan.

    Dalam hukum persaingan usaha, Pasal 28 Undang-Undang No. 51999 secara tegas melarang penggabungan perusahaan yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli. Larangan ini bertujuan mencegah pemusatan kekuatan ekonomi pada segelintir pelaku usaha, karena struktur pasar yang terlalu terkonsentrasi terbukti merugikan masyarakat dan ekonomi negara. 

    Data Euromonitor menunjukkan bahwa perusahaan gabungan GoTo–Grab akan menguasai 91% pangsa pasar transportasi online Indonesia (Reuters, 07/05/2025). Dengan valuasi GoTo sekitar Rp 68,8 triliun dan Grab Rp 372,5 triliun, entitas hasil merger akan bernilai lebih dari Rp 441 triliun dan akan mengendalikan ekosistem digital yang digunakan jutaan orang setiap hari.

    Dengan pemusatan kekuatan sebesar ini, sulit membantah bahwa merger tersebut secara de facto akan menciptakan monopoli. Jika praktik monopoli dilarang, mengapa Pemerintah melalui Danantara justru terlibat mendorong terjadinya merger ini? Bukankah Pemerintah seharusnya mencegah pemusatan kekuatan ekonomi yang merugikan rakyat?

    Narasi yang mendominasi pemberitaan menawarkan dua alasan utama: merger diklaim akan meningkatkan efisiensi dan mendorong inovasi. Namun, apakah kedua klaim ini valid jika diujiteori ekonomi dan bukti empiris? Membongkar Narasi Efisiensi dan Inovasi Narasi efisiensi menyebut bahwa merger GoTo–Grab akan mengurangi duplikasi sumber daya (allocative efficiency) dan menurunkan biaya produksi (productive efficiency), sehingga konsumen menikmati harga lebih murah dan pengemudi
    lebih sejahtera.

    Teori ‘Single-Monopoly-Profit’ dari Richard Posner memang menyatakan bahwa merger yang menciptakan integrasi vertikal dapat meningkatkan efisiensi dan menurunkan harga (Posner, 1976). Namun syarat utamanya adalah merger tersebut merupakan merger vertikal, bukan merger horizontal antar pesaing.

    Permasalahannya merger GoTo–Grab adalah merger horizontal, sehingga teori tersebut tidak berlaku dalam kasus ini. Untuk menilai dampak merger antar kompetitor, otoritas persaingan Eropa dan Amerika menggunakan teori ‘Unilateral Effects’. Pertanyaannya sederhana: apakah merger ini memberi perusahaan gabungan kemampuan (ability) dan insentif (incentive) untuk menaikkan harga?

    Dengan pangsa pasar lebih dari 90%, perusahaan gabungan akan memiliki kemampuan besar untuk menaikkan tarif sebagai ‘monopoly rents’, karena tidak ada lagi ‘competitive pressure’. Insentifnya pun jelas: kedua perusahaan telah merugi secara kumulatif dan nilai sahamnya masih di bawah harga IPO. Setelah bertahun-tahun ‘burning cash’, merger dapat menjadi jalan pintas untuk menutup kerugian melalui penaikan tarif dan komisi.

    Dampaknya bagi konsumen, pengemudi, dan UMKM sangat nyata. Tanpa intervensi KPPU, merger ini berpotensi menaikkan harga perjalanan, menaikkan biaya platform yang dibebankan pada pengemudi dan merchant, serta menurunkan kesejahteraan masyarakat.

    Pengalaman Singapura dalam merger Grab–Uber menjadi pelajaran penting. Competition and Consumer Commission of Singapore (CCS) menemukan bahwa “the merged entity is likely to be able to increase prices and has in fact done so” (CCS, 2018). Tanpa intervensi CCS, tarif diperkirakan naik 20–30% (Khoo, 2021). Bahkan setelah behavioural remedies diberlakukan, tarif tetap meningkat 10–15%.

    Bukti empiris ini secara langsung membantah narasi bahwa merger seperti ini otomatis membawa efisiensi dan menurunkan harga bagi konsumen.

    Narasi kedua adalah peningkatan inovasi. Dalam hal ini, riset pemenang Nobel Kenneth Arrow justru menunjukkan bahwa perusahaan monopoli memiliki insentif lebih rendah untuk berinovasi (Arrow, 1962). Philippe Aghion, peraih Nobel tahun ini, juga menegaskan bahwa struktur pasar yang terlalu terkonsentrasi cenderung menurunkan dorongan berinovasi (Aghion et al, 2005).

    CCS dalam kasus Grab–Uber juga menolak klaim inovasi, karena inovasi dapat dicapai tanpa menghilangkan pesaing utama melalui merger. ‘Regulatory Capture’ dan Risiko Konflik Kepentingan George Stigler dalam ‘The Theory of Economic Regulation’ menjelaskan bahwa fenomena ‘Regulatory Capture’ terjadi ketika lembaga yang seharusnya meregulasi pasar demi kepentingan publik justru “tersandera” oleh industri yang mereka awasi, karena adanya kedekatan politik atau kepentingan ekonomi
    (Stigler,1971).

    Konsep ini relevan dalam konteks merger GoTo–Grab. Jika Pemerintah melalui Danantara menjadi pemegang saham dan berpotensi menikmati monopoly profits dari perusahaan gabungan, bagaimana Pemerintah bisa bersikap netral sebagai regulator? Keterlibatan Danantara membuat batas antara fungsi negara sebagai pengawas dan sebagai pelaku ekonomi menjadi kabur.

    Di satu sisi, negara wajib menjaga persaingan sehat. Di sisi lain, sebagai pemegang saham, negara memiliki insentif untuk memaksimalkan keuntungan,termasuk dari posisi monopolistik.

    Situasi ini membuka potensi konflik kepentingan. Publik pun berhak bertanya: adakah pejabat yang secara langsung atau tidak langsung dapat menikmati keuntungan dari merger ini? Dalam kondisi demikian, peran KPPU sebagai wasit persaingan usaha menjadi sangat penting. Pasal 47 Undang-Undang No. 5/1999 memberi KPPU kewenangan tegas untuk memerintahkan divestasi atau membatalkan merger jika terbukti menimbulkan praktik monopoli. Namun sejauh ini, “senjata pamungkas” tersebut belum pernah digunakan.

    Pertanyaannya kini: jika merger GoTo–Grab terbukti menimbulkan praktek monopoli, apakah KPPU berani menggunakan kewenangan tersebut? Ataukah KPPU kembali hanya menjatuhkan denda yang tidak mengubah struktur pasar? Pada titik balik ini, pertanyaan penyair Romawi Juvenal kembali menggema: “Quis custodiet ipsos custodes?”, “Siapa yang mengawasi para pengawas?” Jawabannya adalah kita semua. Publik, akademisi, media, dan masyarakat sipil harus mengawasi setiap langkah Pemerintah dan KPPU dalam proses merger ini. 

    Yang dipertaruhkan bukan sekadar valuasi perusahaan teknologi, tetapi kesejahteraan rakyat dan masa depan ekonomi digital Indonesia selama beberapa dekade ke depan.

  • ESDM Beberkan Strategi Kejar Target Lifting Minyak 610.000 Barel pada 2026

    ESDM Beberkan Strategi Kejar Target Lifting Minyak 610.000 Barel pada 2026

    Bisnis.com, BOGOR — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sejumlah strategi untuk mengejar target lifting minyak sebesar 610.000 barel per hari (bph) pada 2026.

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menuturkan, pihaknya optimistis dapat mencapai target lifting pada tahun depan. Apalagi, dia mengklaim realisasi lifting minyak pada November 2025 sudah berada di level 610.000 bph.

    “Kami melihat apa yang diupayakan berdasarkan konsolidasi pada 2024 yang lalu menunjukkan hasil signifikan. Pada tahun 2024 tingkat produksi kita sekitar 580.000 barel per hari. Jadi dengan ada peningkatan sekitar 25.000 bph pada tahun 2025. Ini merupakan bagian capaian dalam rangka ketahanan energi,” tutur Yuliot dalam acara Rapat Koordinasi Dukungan Bisnis (Rakor Dukbis) SKK Migas 2025 di Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (3/12/2025).

    Kendati demikian, dia menuturkan, untuk mencapai target lifting pada 2026, terdapat sejumlah permasalahan yang harus diatasi. Oleh karena itu, pihaknya bersama SKK Migas bakal mengambil sejumlah langkah.

    Pertama, penyempurnaan regulasi dalam rangka pemenuhan perizinan yang ada di kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Yuliot mengatakan, pihaknya akan menanyakan kepada KKKS terkait permasalahan-permasalahan apa yang mereka hadapi.

    Permasalahan itu, baik dari sisi perizinan, pengadaan lahan, regulasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN), hingga ekosistem yang ada di dalam negeri. 

    “Nanti akan dibahas satu persatu. Dari hasil rakor ini akan ada rekomendasi kepada pemerintah apa saja yang perlu dilakukan perbaikan,” imbuh Yuliot.

    Kedua, pihaknya bakal menyediakan infrastruktur dasar yang dibutuhkan KKKS untuk produksi maupun eksplorasi minyak. Ketiga, pihaknya bakal meningkatkan ekosistem ketersediaan peralatan di dalam negeri.

    Yuliot menjelaskan, TKDN di sektor migas baru mencapai 40%. Dia ingin capaian tersebut meningkat sekaligus memudahkan investor mengakses peralatan di dalam negeri.

    Yuliot menekankan bahwa upaya-upaya tersebut dilakukan tidak hanya untuk mengejar target pada tahun depan. Menurutnya, sejumlah jurus itu juga perlu dilakukan demi mengejar target lifting minyak sebesar 900.000 hingga 1 juta bph pada 2029.

    “Jadi targetnya sampai dengan 900.000 barel sampai dengan 1 juta barel per hari,” katanya.

    Dia menambahkan bahwa untuk mencapai target tersebut, artinya lifting minyak harus naik 100.000 barel per hari setiap tahunnya.

    “Jadi kalau 100.000 barel per hari jadi juga bukan merupakan pekerjaan yang memerlukan konsolidasi dan juga kolaborasi. Tidak bisa hanya dikerjakan sendiri oleh SKK Migas, tidak bisa dilepaskan tanggung jawabnya peningkatan produksi ini dari menteri ESDM. Jadi ini merupakan kolaborasi seluruh stakeholder,” tutup Yuliot.

  • Bareskrim Polri Selidiki Asal-usul Kayu Gelondongan saat Banjir Sumatra

    Bareskrim Polri Selidiki Asal-usul Kayu Gelondongan saat Banjir Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki soal illegal logging alias penebangan liar yang muncul saat bencana banjir di Sumatra.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni menyatakan penyelidikan ini dilakukan untuk membuat terang persoalan dugaan penebangan liar tersebut.

    “Sedang penyelidikan,” ujar Irhamni kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

    Dia menambahkan sebagai awalan penyelidikan Dittipidter Bareskrim Polri bakal mencari asal-usul kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Sumatra.

    “Belum tahu asalnya, ya [sedang diselidiki],” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). 

    Langkah ini diambil menyusul temuan kejahatan kehutanan berupa pencucian kayu hasil pembalakan liar atau illegal logging yang menjadi salah satu pemicu bencana banjir bandang di sejumlah provinsi Pulau Sumatra.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan modus pencucian kayu lewat PHAT dan kebijakan moratorium tata usaha kayu di APL merupakan langkah negara untuk menutup celah kejahatan kehutanan terorganisasi. 

    “Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya,” kata Junanto, dikutip Senin (1/12/2025).

  • Ujian Kepercayaan Publik di Era Prabowo

    Ujian Kepercayaan Publik di Era Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – “Pemimpin yang bijak tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menjaga rasa keadilan di hati rakyat, agar masyarakat tetap percaya dan negara berjalan dengan bermartabat”

    Dua keputusan penting dari Presiden Prabowo Subianto, yaitu pengampunan (abolisi) kepada Thomas Lembong dan pemulihan nama baik (rehabilitasi) kepada Ira Puspadewi, menjadi bahan diskusi publik yang hangat. Meski keduanya sah secara hukum, pertanyaan publik tidak berhenti pada legalitas, tetapi meluas ke ranah keadilan substantif dan etika kepemimpinan. 

    Dalam kasus Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP, menjadi ilustrasi nyata kompleksitas keputusan korporasi yang bersentuhan dengan hukum pidana. Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, beliau dinyatakan bersalah karena melampaui kewenangan dalam pembelian lahan di Lampung Selatan, meski tidak memperkaya diri atau merugikan negara.

    Keputusan bisnis tersebut diambil dalam konteks mempercepat pengembangan pelabuhan Bakauheni, yang menjadi bagian penting dari inisiatif pariwisata nasional. Sayangnya, dalam penegakan hukum, belum ada ruang yang memadai untuk membedakan antara pelanggaran administratif dan niat jahat (mens rea) dalam praktek manajerial BUMN.

    Oleh karena itu, rehabilitasi terhadap Ira dapat dimaknai sebagai koreksi atas tumpang tindih antara ruang sistem manajemen dan pendekatan hukum pidana yang masih kaku. Hal ini menjadi pelajaran bahwa hukum harus lebih adaptif dalam menilai keputusan bisnis yang bersifat strategik.

    Sementara itu, abolisi untuk Tom Lembong diberikan melalui Kepres No. 18/2025, dengan alasan kontribusinya sebagai tokoh reformasi ekonomi yang dinilai tidak terbukti merugikan negara, serta memiliki integritas pribadi tinggi. Pemerintah menyampaikan bahwa keputusan ini adalah bagian dari semangat rekonsiliasi nasional menjelang Hari Kemerdekaan.

    Abolisi ini bukan hanya langkah administratif, tetapi memiliki muatan simbolik bahwa negara menghargai integritas pribadi dan kontribusi profesional seseorang. Namun, pemaknaan tersebut hanya bisa diterima secara luas apabila disertasi dengan komunikasi publik yang transparan.

    Dalam demokrasi yang sehat, legalitas saja tidak cukup menjadi satu-satunya dasar kebijakan. Rakyat ingin mendengar narasi etika, nilai, dan tanggungjawab moral di balik setiap keputusan yang menyangkut kepercayaan publik.

    Nonaka dan Takeuchi dalam The Wise Leader menyebutkan bahwa kepemimpinan bijak mengandalkan phronesis atau kebijaksanaan praktis, yaitu kemampuan memadukan pengetahuan, intuisi, dan nilai moral untuk mengambil keputusan yang tepat dan adil dalam konteks tertentu, keputusan yang tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga adil secara sosial.

    Jika keputusan Presiden dimaksudkan untuk memperbaiki sistem dan melindungi profesional yang tidak bersalah, maka penting untuk mengkomunikasikan alasan tersebut secara jujur dan terbuka. Hanya dengan itulah kepercayaan masyarakat dapat dibangun secara tulus.

    Sebaliknya, jika narasi yang disampaikan tidak kuat, maka masyarakat dapat kehilangan kepercayaan dan menilai keputusan ini sebagai bentuk ketidakadilan. Dalam masyarakat demokratis, persepsi ketimpangan lebih mudah menyebar ketimbang klarifikasi prosedural.

    Frei dan Morriss dalam Begin with Trust mengingatkan bahwa kepercayaan lahir dari logika yang masuk akal, empati kepada rakyat, dan ketulusan pemimpin. Ketiganya harus hadir dalam setiap keputusan penting yang menyangkut keadilan dan integritas negara.

    Dalam ajaran Islam, prinsip keadilan menjadi pijakan utama bagi pemimpin. QS. An-Nisa: 58 mengingatkan bahwa amanat harus diberikan kepada yang berhak, dan hukum harus ditegakkan secara adil. Ayat ini mengingatkan bahwa pemimpin tidak hanya bertanggungjawab secara administratif, tetapi juga secara moral dan spiritual kepada rakyat dan Tuhan..

    Oleh karena itu, dua keputusan ini semestinya menjadi tidak berhenti sebagai respons terhadap kasus individu. Ini harus dijadikan titik tolak untuk mereformasi tata kelola hukum dan manajemen korporasi negara yang selama ini belum sepenuhnya sinkron.

    Langkah strategis yang perlu diambil ke depan melibatkan berbagai pihak. Kementerian BUMN dan Kementerian Hukum dan HAM dapat menyusun pedoman yang lebih rinci dalam membedakan kesalahan administratif dan pelanggaran hukum pidana di lingkungan BUMN.

    Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial juga perlu memperkuat pemahaman hakim terhadap konteks bisnis agar vonis tidak hanya berdasarkan tafsir hukum yang rigid, tetapi juga mempertimbangkan dampak strategis dan risiko manajerial. Hal ini penting agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan.

    Bagi para profesional BUMN, penting untuk membangun budaya integritas, akuntabilitas, dan pencatatan keputusan yang baik sebagai bentuk mitigasi risiko hukum. Pemerintah juga perlu menyusun program pelatihan tata kelola risiko untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan di sektor publik.

    Presiden Prabowo dan jajaran eksekutif dapat menunjukkan bahwa kebijakan ini bukan sekedar pengampunan, melainkan bagian dari langkah awal menuju sistem hukum dan birokrasi yang lebih manusiawi. Inisiatif untuk merevisi UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Administrasi Pemerintahan dapat menjadi bukti nyata dari komitmen reformasi.

    Sejarah tidak hanya mencatat siapa yang dibebaskan, tetapi juga pesan moral dan struktur keadilan baru yang dibangun dari keputusan tersebut. Pemimpin yang bijak menggunakan momen kontroversial untuk memicu perbaikan jangka panjang, bukan hanya memenangkan riuh sesaat.

    Indonesia kini berada di titik penting untuk menata ulang sistem penegakan hukum dan manajemen BUMN yang lebih berimbang dan adaptif. Oleh karena itu, kepemimpinan di era mendatang tidak hanya kuat secara politik, tetapi juga wajib berpijak pada keberanian etis, kejernihan nalar politik, dan kemampuan membangun legitimasi berbasis integritas serta transparansi sebagai fondasi utama kepercayaan jangka panjang dalam negara demokratis.

  • RK Ngaku Tak Tahu Kasus Pengadaan Iklan, Begini Respons KPK

    RK Ngaku Tak Tahu Kasus Pengadaan Iklan, Begini Respons KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan terkait bantahan Ridwan Kamil yang mengaku tidak mengetahui kasus pengadaan iklan Bank BJB 2021-2023.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa itu adalah hak dan opini setiap orang. Hanya saja, penyidik KPK tidak mengacu pada satu sumber.

    Sebab, penyidik telah menghimpun berbagai informasi melalui pemeriksaan para saksi maupun sumber-sumber lainnya seperti dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita KPK.

    “Tentunya dalam perkara ini KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi saja, yaitu Pak RK saja. Tapi penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” kata Budi, Selasa (2/12/2025) malam.

    Budi mengatakan bahwa tim telah menganalisis serta menelaah setiap dokumen dan barang bukti elektronik. Menurutnya, banyak informasi yang didapat dari analisis tersebut untuk mendukung proses penyidikan perkara ini.

    Dia juga merespons pernyataan RK yang menyebut bahwa perkara bukan ranah dirinya sebagai Gubernur. Menurut Budi, terdapat salah satu saksi yang menyampaikan laporan dari BJB ke Kepala Daerah terkait perkara ini. 

    “Sehingga tentu penyidik juga akan melihat ya bukti-bukti atau fakta lain yang disampaikan oleh saksi maupun dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah dianalisis,” tutur Budi.

    Sebelumnya, usai diperiksa KPK selama 6 jam pada Selasa (2/12/2025), RK mengaku tidak mengetahui perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB karena menurutnya saat itu dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dan perihal permasalahan berada di ruang lingkup perusahaan.

    “Saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” katanya, Selasa (2/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Gubernur, kata RK, hanya mengetahui aksi korporasi BUMD jika dilaporkan oleh satu direksi, dua komisaris selaku pengawas, dan tiga kepala biro BUMD.

    “Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. apalagi terlibat, menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” tuturnya.

    Dalam perkara ini, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar. Di sisi lain, dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN dan Dana Non-Budgeter

    KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN dan Dana Non-Budgeter

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), Selasa (2/1/2025). Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi RK sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB 2021-2023.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan politikus Partai Golkar itu didalami mengenai pengelolaan uang di Corporate Secretary (Corsec) yang berasal dari sebagian anggaran pengadaan belanja iklan di BJB. Sebagian dana tersebut dikelola sebagai dana non-budgeter oleh Corsec BJB.

    “Penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait dengan anggaran-anggaran non-budgeter tersebut,” kata Budi, dikutip Rabu (3/12/2025).

    Penyidik, kata Budi, juga mengonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK untuk memastikan apakah aset-aset tersebut berkaitan dengan dana non-budgeter atau tidak.

    Tak hanya itu, penyidik lembaga antirasuah turut memastikan kepada RK mengenai sejumlah aset yang disampaikan pada laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Termasuk mengkonfirmasi aset-aset yang belum atau sudah dilaporkan.

    Budi mengatakan penghasilan RK selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat juga termasuk materi pemeriksaan, di mana penyidik membandingkan dengan penghasilan lainnya di luar jabatan sebagai Gubernur Jawa Barat.

    “Kenapa dikonfirmasi? Karena dalam perkara ini penyidik juga sudah banyak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” ucap Budi.

    Salah satunya adalah kegiatan penggeledahan di rumah RK, di mana penyidik menyita aset-aset yang diduga terkait perkara ini. Selain itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    Berbagai materi pemeriksaan sebagai upaya pencocokan informasi dari saksi-saksi lainnya yang telah lebih dulu diperiksa KPK.

    “Apakah sesuai dengan fakta-fakta atau bukti-bukti lainnya, baik dari saksi lainnya maupun dari dokumen ataupun barang bukti elektronik yang sudah disita oleh penyidik KPK,” pungkas Budi.

    Ridwan Kamil Mengaku Tak Tahu Perkara BJB

    RK mengaku tidak mengetahui perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB karena menurutnya saat itu dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dan perihal permasalahan berada di ruang lingkup perusahaan.

    “Saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini. karena dalam tupoksi Gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” katanya, Selasa (2/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Gubernur Jabar, katanya, hanya mengetahui aksi korporasi BUMD jika dilaporkan oleh satu direksi, dua komisaris selaku pengawas, dan tiga kepala biro BUMD.

    “Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” tuturnya.