Author: Bisnis.com

  • Modus Dugaan Korupsi Tom Lembong, Obral Izin Impor Saat RI Surplus Gula

    Modus Dugaan Korupsi Tom Lembong, Obral Izin Impor Saat RI Surplus Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong.

    Tom Lembong ditengarai memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, hasil rapat koordinasi antara kementerian pada 12 Mei 2015 silam menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri.

    Akan tetapi, Tom yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta. 

    “Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih” jelas Qohari pada konferensi pers, Selasa (29/10/2024). 

    Di sisi lain, peraturan yang ada yakni Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.257/2004 mengatur bahwa impor gula kristal hanya boleh diimpor oleh BUMN. Namun, pada izin persetujuan yang dikeluarkan oleh Tom, impor itu dilakukan oleh swasta PT AP.

    “Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” lanjut Qohari.

    Selanjutnya, pada 28 Desember 2015. kementerian-kementerian di bawah Kemenko Perekonomian menggelar rapat ihwal Indonesia yang disebut bakal mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di 2016. Pemerintah pun menggelar rapat untuk membahas stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada rentang waktu November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI memerintahkan P, selaku Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Padahal, timpal Qohari, impor yang boleh dilakukan untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya gula impor putih, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

    Tidak hanya itu, izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

    Setelah impor dilakukan oleh kedelapan perusahaan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, Kejagung menduga senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya. 

    Harga yang dipatok untuk gula itu yakni Rp16.000 per kg, atau lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar.

    Alhasil, PT PPI berhasil mendapatkan fee sebesar Rp105 per kg dari delapan perusahaan yang melakukan importasi dan pengolahan gula kristal mentah ke gula putih tersebut.

    “Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar,” pungkasnya. 

    Dengan demikian, Kejagung menetapkan dua orang tersangka yaitu TTL selaku Mendag Periode 2015-2016 serta CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016.

  • Kronologi Dugaan Korupsi Impor Gula yang Bikin Tom Lembong jadi Tersangka

    Kronologi Dugaan Korupsi Impor Gula yang Bikin Tom Lembong jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 350.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia dinyatakan surplus gula.

    Hal tersebut menjadi penyebab pria yang akrab disapa Tom Lembong itu kini ditetapkan tersangka oleh tim penyidik di Jampidsus Kejagung, Selasa (29/10/2024).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 silam menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri.

    Namun, Tom Lembong yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 atau periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta.

    “Akan tetapi pada tahun yang sama 2015 Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Qohari pada konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

    Di sisi lain, peraturan yang ada yakni Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.257/2004 mengatur bahwa impor gula kristal hanya boleh diimpor oleh BUMN. Namun, pada izin persetujuan yang dikeluarkan oleh Tom, impor itu dilakukan oleh swasta PT AP.

    “Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” lanjut Qohari.

    Selanjutnya, pada 28 Desember 2015. kementerian-kementerian di bawah Kemenko Perekonomian menggelar rapat ihwal Indonesia yang disebut bakal mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di 2016. Pemerintah pun menggelar rapat untuk membahas stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada rentang waktu November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdangan Indonesia (Persero) atau PPI memerintahkan P, selaku Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Padahal, timpal Qohari, impor yang boleh dilakukan untuk pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya gula impor putih, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

    Tidak hanya itu, izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

    Setelah impor dilakukan oleh kedelapan perusahaan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, Kejagung menduga senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya.

    Harga yang dipatok untuk gula itu yakni Rp16.000 per kg, atau lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar.

    Alhasil, PT PPI berhasil mendapatkan fee sebesar Rp105 per kg dari delapan perusahaan yang melakukan importasi dan pengolahan gula kristal mentah ke gula putih tersebut.

    “Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar,” pungkasnya.

    Dengan demikian, Kejagung menetapkan dua orang tersangka yaitu TTL selaku Mendag Periode 2015-2016 serta CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016.

  • Komisi XI DPR Akan Usul RUU Ekonomi Syariah Jadi Prolegnas Prioritas 2025

    Komisi XI DPR Akan Usul RUU Ekonomi Syariah Jadi Prolegnas Prioritas 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR akan mengusulkan RUU tentang Ekonomi Syariah menjadi salah satu Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025.

    Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati menjelaskan, usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Syariah muncul dari rapat internal Komisi XI pada Selasa (29/10/2024). Sebelumnya, RUU Ekonomi Syariah tidak masuk usulan Komisi XI periode 2019—2024.

    Menurutnya, semua anggota Komisi XI setuju RUU Ekonomi Syariah menjadi satu dari setidaknya tiga rancangan beleid yang diusulkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menjadi Prolegnas Prioritas 2025.

    “Yang kita usulkan untuk Prolegnas Prioritas 2025 berdasarkan tadi masukan-masukan dari anggota [Komisi XI], ada masuk RUU Ekonomi Syariah, ada RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, ada RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan,” jelas Anis saat ditemui Bisnis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

    Kendati demikian, dia menegaskan bahwa usulan Prolegnas Prioritas 2025 dari Komisi XI tersebut belum final karena masih akan dibahas lagi di Baleg DPR. Keputusan, sambungnya, ada di Baleg DPR.

    Selain Prolegnas Prioritas 2025, Anis menjelaskan Komisi XI juga sudah menyetujui sejumlah RUU lain untuk diusulkan masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029. Menurutnya, semua rancangan beleid tersebut diusulkan agar mempermudah pemerintah mengelola keuangan negara dengan lebih baik.

    “Yang jelas kepentingannya adalah selaras dengan visi Indonesia Emas. Sebagaimana kita bisa, RUU itu yang mengakomodir bagaimana pemerintah bisa menjaga keuangan negara, stabilitas keuangan negara,” kata Anis.

    Sementara itu, Pimpinan Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan bahwa Prolegnas 2025—2029 harus ditetapkan paling lambat 18 November 2024. Oleh sebab itu, Baleg DPR punya waktu sekitar 20 hari untuk merumuskan dan menetapkan daftar RUU yang akan masuk Prolegnas 2025—2029.

    Dalam rapat pleno Baleg DPR pada Senin (28/10/2024), setiap alat kelengkapan dewan DPR periode 2019—2024 mengusulkan usulan RUU yang ingin dimasukkan ke dalam Prolegnas 2025—2029, termasuk Komisi XI yang mengawasi soal pembangunan, keuangan, hingga moneter negara.

    “Mulai hari ini kita sudah mulai membahas kira-kira Rancangan Undang-Undang apa saja yang selama lima tahun dan nanti kita akan bagi per tahun, bahkan juga nanti per masa sidang, apa yang menjadi prioritas kita,” jelas Doli ketika membuka rapat, Senin (28/10/204).

    Bocoran 10 usulan RUU Prolegnas 2025—2029 dari Komisi XI:

    RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    RUU tentang Statistik
    RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan
    RUU tentang Ekonomi Syariah
    RUU tentang Penghapusan Piutang Negara
    RUU tentang Integrasi Data Pembangunan
    RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
    RUU tentang Keuangan Negara
    RUU tentang Perbendaharaan Negara
    RUU tentang Badan Pemeriksaan Keuangan

    Komisi XI juga mengusulkan setidaknya 3 RUU yang akan menjadi Prolegnas Prioritas 2025:

    RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pubik
    RUU tentang Ekonomi Syariah
    RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan

  • Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Kejagung: Kerugian Negara Rp400 Miliar

    Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Kejagung: Kerugian Negara Rp400 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 dengan total kerugian yang ditaksir Rp400 miliar.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan kasus ini terkait dengan penerbitan izin impor gula dalam rangka pemenuhan stok dan stabilitas harga nasional.

    “Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” ujarnya di Kejagung, Selasa (29/10/2024) malam.

    Dia menambahkan penerbitan izin oleh eks Mendag Tom Lembong berkaitan dengan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.

    “Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” tambahnya.

    Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial DDS. Adapun, untuk kebutuhan penyidikan keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel dan Rutan Salemba Kejagung.

    “Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” pungkas Qohar.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong dan DS terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

  • DPR Usul Revisi UU Keuangan Negara, Jalan Masuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    DPR Usul Revisi UU Keuangan Negara, Jalan Masuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR mengusulkan RUU tentang Keuangan Negara agar masuk dalam Program Legislatif Nasional atau Prolegnas 2024—2029. Akankah revisi beleid tersebut menjadi jalan masuk pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati mengakui, rekan-rekannya di Komisi XI sudah menyetujui RUU Keuangan Negara menjadi salah satu usulan Prolegnas 2024—2029 yang akan diajukan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR.

    Persetujuan tersebut didapatkan dalam rapat internal Komisi XI pada Selasa (19/10/2024). Meski demikian, Anis menegaskan bahwa usulan tersebut belum final karena masih akan dibahas lagi di Baleg DPR.

    “Perancangan Prolegnas dari Komisi XI kan ada sekitar 9 yang akan diusulkan. Itu nanti akan digodok lagi. Ini sifatnya usulan. Dari usulan itu akan digodok di Baleg,” ujar Anis saat ditemui Bisnis di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (29/10/2024).

    Dia tidak menjelaskan fraksi mana yang mengusulkan revisi UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara tersebut. Hanya saja, dia menegaskan bahwa beleid tersebut sudah berumur lebih dari 20 tahun.

    Oleh sebab itu, sambungnya, anggota Komisi XI ingin menyesuaikan agar UU Keuangan Negara tetap relevan dengan keadaan saat ini—terutama dengan pemerintahan baru.

    “Yang jelas kepentingannya adalah selaras dengan visi Indonesia Emas. Sebagaimana kita bisa, RUU itu yang mengakomodir bagaimana pemerintah bisa menjaga keuangan negara, stabilitas keuangan negara,” kata Anis.

    Lebih lanjut, dia juga tidak menampik revisi UU Keuangan Negara berhubungan dengan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kan sekarang kita belum rapat lagi dengan Kementerian Keuangan, dan belum ada penjelasan juga apakah memang pemerintah jadi membentuk itu [Badan Penerimaan Negara]. Kita lihat perkembangannya nanti,” jelasnya.

    Hanya saja, Anis meminta setiap pihak bersabar karena revisi UU Keuangan Negara tidak diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025—namun sekadar Prolegnas 2025—2029.

    Sejalan dengan itu, dia menjelaskan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Keuangan Negara belum ada. Menurutnya, nantinya Baleg DPR yang akan menyusun DIM-nya.

    Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara

    Adapun, pembentukan Badan Penerimaan Negara sudah digadang-gadang oleh Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye Pilpres 2024. Kendati demikian, pembentukannya tertunda usai Sri Mulyani Indrawati kembali menjadi menteri keuangan (Menkeu).

    Usai bertemu dengan Prabowo sebelum diangkat menjadi Menkeu, Sri Mulyani memang menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan tetap satu. Dia menampik pemisahan Bea Cukai dan Dirjen Pajak dari Kemenkeu untuk menjadi Badan Penerimaan Negara.

    Kendati demikian, Wakil Komandan TKN Pemilih Muda Prabowo-Gibran Anggawira menegaskan bahwa peluang pembentukan Badan Penerimaan Negara masih terbuka lebar ke depannya. Dia berpendapat, pernyataan Sri Mulyani hanya sekadar menggambar kondisi saat ini.

    Bagaimanapun, kata Angga, Prabowo mengusulkan pembentukan Badan Penerimaan Negara sebagai strategi jangka panjang sehingga tidak harus langsung terbentuk. Lembaga tersebut akan bertugas untuk mengoptimalkan keuangan pemerintah terutama terkait penarikan pajak.

    Menurut ketua sekretaris jenderal HIPMI ini, akan ada pembahasan lebih lanjut di pemerintahan terutama terkait penyesuaian peraturan perundang-undangan yang ada.

    “Jadi, rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara belum tentu batal, tetapi bisa mengalami penyesuaian atau revisi tergantung pada hasil diskusi antara presiden dan tim ekonomi kabinet,” kata Angga kepada Bisnis, Rabu (16/10/2024).

    Bocoran 10 usulan RUU Prolegnas 2025—2029 dari Komisi XI:

    RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    RUU tentang Statistik
    RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan
    RUU tentang Ekonomi Syariah
    RUU tentang Penghapusan Piutang Negara
    RUU tentang Integrasi Data Pembangunan
    RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
    RUU tentang Keuangan Negara
    RUU tentang Perbendaharaan Negara
    RUU tentang Badan Pemeriksaan Keuangan

    Komisi XI juga mengusulkan setidaknya 3 RUU yang akan menjadi Prolegnas Prioritas 2025:

    RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pubik
    RUU tentang Ekonomi Syariah
    RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan

  • Unggahan Terakhir Instagram Tom Lembong Sebelum Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

    Unggahan Terakhir Instagram Tom Lembong Sebelum Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengunggah video ucapan Sumpah Pemuda sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Pada Senin (28/10/2024) yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Tom Lembong membagikan video reels di Instagram pribadinya, @tomlembong. Dalam video tersebut, ia terlihat mengucapkan Sumpah Pemuda dan menanam mangrove saat berada di Aceh bulan ini.

    Melalui caption postingannya, Tom menyampaikan pesan agar generasi muda, khususnya milenial dan Gen Z, siap menentukan arah masa depan bangsa.

    “Masih ada waktu, tapi 4 tahun lagi kita akan merayakan 100 tahun Sumpah Pemuda – dan menurut saya, pada saat itu, Pemuda kita harus sudah siap untuk merumuskan masa depan kita,” tulisnya.

    Tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024 itu juga menyinggung Kongres Pemuda Kedua yang menyimpulkan pentingnya mendidik anak-anak secara demokratis.

    “Jadi demokrasi kita sebenarnya telah menjadi tradisi dan cita-cita yang telah ada bersama kita setidaknya selama 96 tahun… Sekedar mengingatkan..Terima kasih dan Selamat Hari Sumpah Pemuda untuk semuanya…” tuturnya.

    Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

    Sehari setelahnya, tepatnya pada Selasa malam hari ini (29/10), Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka.

    “Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

  • Wamenperin Wanti-wanti IKM Kosmetik untuk Legalisasi Produk

    Wamenperin Wanti-wanti IKM Kosmetik untuk Legalisasi Produk

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta industri kosmetik dalam negeri untuk mematuhi perizinan dan persyaratan berusaha secara legal. Hal ini menyusul temuan produk kosmetik ilegal yang beredar di pasar. 

    Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, kosmetik ilegal yang ditemukan berasal dari dalam negeri dan produk impor. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pembinaan, khususnya bagi industri kecil dan menengah (IKM). 

    “Yang harus kita perhatikan adalah produk kosmetik yang lokal dari industri kecil dan menengah [IKM] beredar masih belum memiliki legalitas tapi dibutuhkan masyarakat,” kata Faisol dalam agenda Cosmetic Day 2024, Selasa (29/10/2024). 

    Faisol menegaskan bahwa industri kosmetik harus melalui proses perizinan yang legal melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga sertifikasi dari Kemenperin. Hal ini juga untuk menjamin produk yang beredar aman bagi masyarakat. 

    “Kalau memang tidak bisa ditangani dengan cara pembinaan, terpaksa dengan penegakkan hukum,” ujarnya. 

    Sementara itu, produk impor kosmetik ilegal baru-baru ini terungkap oleh BPOM yang membongkar gudang toko online produk kosmetik impor ilegal dari akun Kimberlybeauty88. 

    Adapun, produk yang diamankan sebanyak 152.744 produk kosmetik tanpa izin edar dengan nilai keekonomian mencapai kurang lebih Rp2 miliar. 

    Faisol menyebut, celah dari produk impor kosmetik ilegal tersebut bisa masuk ke pasar dalam negeri lewat pengawasan di border line dan masih adanya pelabuhan tikus. 

    “Itu yang kita sesalkan jadi saya kira Pak Menteri Perindustrian [Agus Gumiwang] nanti akan bekerja sama dengan seluruh instansi terutama yang ada di border line untuk bisa mencegah produk-produk ilegal dari luar karena ini mengancam produk lokal kita,” ujarnya. 

    Padahal, industri kosmetik nasional saat ini mengalami pertumbuhan pesat. Dalam kurun waktu 2024-2029, angka pertumbuhan pasar kosmetik di Indonesia diprediksi mencapai 4,86% per tahun. Selain itu, pendapatan sektor industri kosmetik Indonesia pada 2024 yang sebesar Rp30 triliun. 

    Berdasarkan data BPOM dan Perkosmi, jumlah perusahaan kosmetik di Indonesia pada tahun 2023 diperkirakan sebanyak 1.039 pelaku usaha, dengan 89,2% di antaranya merupakan industri kecil dan menengah.

    “Melalui kegiatan Cosmetic Day ini diharapkan dapat semakin memperkenalkan masyarakat terhadap produk-produk kosmetik lokal berkualitas agar merajai pasar kosmetik Indonesia,” pungkasnya. 

  • Eks Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula!

    Eks Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) di kasus dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat yang cukup untuk menetapkan Thomas menjadi tersangka.

    Selain itu, DS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 menjadi tersangka dalam kasus ini.

    “Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

    Untuk kebutuhan penyidikan, Qohar mengatakan bahwa keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.

    Dalam catatan Bisnis, Kejagung juga sempat melakukan penggeledahan di kantor Kemendag dan PT PPI dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Senin (3/9/2024).

    Di kantor Kemendag, Kejagung melakukan penggeledahan di tiga ruangan yaitu Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

    Sementara di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruang arsip serta ruang divisi akuntansi dan keuangan PT PPI.

    Hasilnya, Kejagung telah menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.

    Sebagai informasi, kasus ini terkait dengan temuan pidana pada penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dalam rangka pemenuhan stok gula nasional kepada pihak yang tidak berwenang.

  • Subsidi Motor Listrik Berpotensi Dihapus 2025, Dialihkan untuk Makan Gratis?

    Subsidi Motor Listrik Berpotensi Dihapus 2025, Dialihkan untuk Makan Gratis?

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menanggapi soal kemungkinan pemerintah yang tidak melanjutkan subsidi sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit pada 2025.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberi sinyal bahwa subsidi itu berpotensi tidak dilanjut pada tahun depan, lantaran tak ada penambahan anggaran untuk subsidi motor listrik.

    Merespons hal tersebut, Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi mengatakan sejauh ini pihaknya masih berharap subsidi tersebut tetap dilanjutkan, sebab, belum ada keputusan final dari pemerintah terkait dihapuskannya subsidi motor listrik.

    Menurutnya, anggaran subsidi motor listrik pada tahun depan kemungkinan dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis yang menjadi fokus dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, program Makan Bergizi Gratis menelan anggaran hingga Rp71 triliun.

    “Bisa saja [subsidi] itu tidak ada karena memang prioritas di pemerintahan Prabowo ini kan program Makan Bergizi Gratis, mungkin dialihkan ke sana,” ujar Budi saat dihubungi Bisnis, dikutip Selasa (29/10/2024).

    Lebih lanjut dia mengatakan, jika mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, maka pemerintah perlu mendukung industri kendaraan listrik, termasuk sepeda motor listrik.

    Terlebih, berbagai negara di dunia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon, salah satunya dengan penggunaan kendaraan listrik, maka menurutnya Indonesia jangan sampai tertinggal.

    “Jadi, terlepas dari prioritas pemerintah sekarang untuk program Makan Bergizi Gratis, kami berharap subsidi motor listrik tetap dilanjut, walaupun tidak sebanyak yang ditargetkan tahun ini, minimal ada lah,” jelasnya.

    Dia pun mengakui bahwa jika tidak disubsidi, penjualan sepeda motor akan mengalami penurunan, meskipun tidak signifikan. Terlebih, tantangan utama yang dihadapi para anggota Aismoli yaitu mengedukasi calon konsumen terkait manfaat dan keuntungan menggunakan motor listrik dibandingkan sepeda motor konvensional.

    Alhasil, Aismoli beserta para agen pemegang merek (APM) menyiapkan strategi jika penjualan motor listrik tidak disubsidi tahun depan. Dia pun berharap, populasi motor listrik di Indonesia bisa tembus 200.000 unit hingga akhir 2024.

    “Kami sudah siap dengan dua skema. Skema optimis jika subsidi masih ada, dan skema pesimis jika subsidi dihapus. Semoga industri motor listrik di Indonesia bisa berkembang pesat,” pungkas Budi.

    Sebagai tambahan informasi, mengacu data Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) alokasi anggaran yang tersedia pada 2024 tertulis 0, alias sudah terserap sepenuhnya.

    Hingga Selasa (29/10/2024), subsidi yang telah disalurkan sebanyak sebanyak 49.062 unit. Jumlah subsidi tersalurkan tersebut jauh melampaui capaian sepanjang 2023 sebanyak 11.532 unit.

    Untuk diketahui, pemerintah telah mengucurkan subsidi motor listrik senilai Rp7 juta per unit untuk percepatan populasi elektrifikasi melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 21/2023 tentang perubahan atas Permenperin No. 6/2023. 

    Beleid ini lantas mengubah syarat penerimaan subsidi yang tadinya dari empat golongan menjadi 1 NIK untuk 1 unit. Sebanyak 50.000 unit kuota subsidi pun telah disiapkan untuk anggaran 2024, dan ada tambahan kuota 10.700 unit pada Agustus 2024.

  • Pemerintahan Prabowo Masih Hitung-hitungan UMP 2025, Bakal Naik?

    Pemerintahan Prabowo Masih Hitung-hitungan UMP 2025, Bakal Naik?

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah masih melakukan itung-itungan terhadap potensi kenaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada awal masa kepemimpinan Prabowo Subianto. 

    Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu untuk melihat kondisi keuangan Negara dengan menunggu perhitungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

    “Minggu pertama November angka perhitungannya [pertumbuhan ekonomi dan inflasi] itu akan keluar. Nanti dari situ, kami akan koordinasi, kami rapat solusi seperti apa,” ucapnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/10/2024). 

    Kendati demikian, Yassierli menekankan bahwa dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan tetap mengkalkulasi segara potensi yang ada. Termasuk berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah (pemda) terkait dengan pengupahan di tingkat nasional.

    “Yang jelas selain dari Kemenaker kami juga ada dewan pengupahan nasional. Besok kami InsyaAllah, Kamis atau Jumat kami akan berkoordinasi dengan Gubernur seluruh Indonesia bagaimana selanjutnya,” pungkas Yassierli.

    Diberitakan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap alasan di balik tuntutan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8–10%.

    Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa dalam lima tahun terakhir, buruh merasa dirugikan lantaran tidak adanya kenaikan upah yang signifikan.

    Menurutnya, kondisi upah yang diterima buruh berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri yang mendapatkan kenaikan upah yang layak, yakni sebesar 8% per 1 Januari 2024.

    “Buruh dalam 5 tahun itu nombok, tidak naik upah. Pegawai negeri saja sudah naik. PNS, TNI, Polri [upah naik] 8%, kita setuju. Tapi kenapa buruh swasta nombok 1,3%?” kata Iqbal di area Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024).