Author: Bisnis.com

  • Samudera Indonesia (SMDR) Bidik Bisnis Kapal Perintis, Tunggu Trayek Kemenhub?

    Samudera Indonesia (SMDR) Bidik Bisnis Kapal Perintis, Tunggu Trayek Kemenhub?

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Samudera Indonesia Tbk. (SMDR) masih mempertimbangkan masuk dalam bisnis kapal perintis saat Kementerian Perhubungan akan menambah jumlah trayek kapal perintis di tahun depan. 

    Direktur Utama Samudera Indonesia Bani M. Mulia mengatakan pihaknya sangat terbuka dengan peluang pengoperasian kapal perintis. Namun, volume angkutan yang kecil dengan biaya lebih tinggi menjadi pertimbangan perusahaan. 

    “Kami akan mengkaji dan mempertimbangkan minatnya, kita senang-senang saja mengkaji layanan perintis. Namun tergantung sama visibility masing-masing rute dari trayek yang ditawarkan Kemenhub,” kata Bani dalam konferensi pers kinerja kuartal III/2024. 

    Bani menjelaskan trayek kapal perintis biasanya memiliki rute lebih menantang dibandingkan dengan rute-rute ‘gemuk’. Layanan kapal perintis juga disebut biasanya memiliki volume angkutan yang lebih kecil dengan biaya lebih tinggi. 

    Hal ini membuat trayek kapal perintis selalu diiringi dengan kebijakan subsidi maupun insentif dari pemerintah. Meski demikian, Bani menyebut bisnis kapal perintis belum menjadi prioritas SMDR tahun depan. 

    Seperti yang diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menambah 107 trayek untuk kapal perintis sepanjang 2025. Mayoritas trayek akan berada di Indonesia bagian Timur.  

    Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Hartanto, mengatakan sepanjang 2025 Pemerintah daerah mengusulkan penambahan 123 trayek untuk kapal perintis. Namun yang akan direncanakan oleh Kemenhub adalah sebanyak 107 trayek.  

    “Kita sudah ada rapat kapal perintis, usulan Pemda terakhir 123 trayek di 2025. Semua mempertimbangkan ketersediaan kapal perintis yang laik dan terbatas,” kata Hartanto dalam coffee morning Ditlala dan Forwahub, Selasa (8/10/2024).

    Hartanto mengatakan untuk kebutuhan kapal baik yang melayani Tol Laut, perintis maupun ternak sampai hari ini belum maksimal. Dia juga mengklaim masih banyak pengembangan rute-rute yang sangat diharapkan.

  • Ada Penyesuaian Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi Mulai Besok, Begini Respons Gapasdap

    Ada Penyesuaian Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi Mulai Besok, Begini Respons Gapasdap

    Bisnis.com, JAKARTA – Tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi antar negara dan provinsi naik 5% mulai 1 November 2024. 

    Aturan tersebut termaktub dalam keputusan Menteri Perhubungan No. 131 tahun 2024 tentang Perubahan Atas KM 61 tahun 2023 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan antar negara.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang mencapai 27 lintasan di seluruh Indonesia mengalami kenaikan rata-rata sebesar 5%.

    Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan kebijakan tersebut adalah untuk memenuhi kekurangan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi yang masih kurang 31,8% dibandingkan tarif yang berlaku.

    Perhitungan tersebut dilakukan bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan, Gapasdap, Asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, dan terakhir dilakukan pengecekan oleh Kemenko Marvest pada 2019.

    “Dengan adanya penyesuaian tarif tersebut, paling tidak sedikit memberikan nafas bagi kami, walaupun sebenarnya masih belum memenuhi harapan pengusaha angkutan penyeberangan,” kata Khoiri dalam keterangan resmi, Kamis (31/10/2024). 

    Dia menjelaskan kondisi tarif angkutan penyeberangan setelah kenaikan tersebut masih jauh dibandingkan dengan perhitungan biaya yang ada. 

    Gapasdap berharap dalam beberapa bulan ke depan, Pemerintah kembali melakukan penyesuaian tarif mengingat perhitungan pada 2019, beberapa komponen biaya sudah tidak relevan lagi.

    Sebagai contoh, katanya, untuk kurs dolar waktu itu menggunakan asumsi Rp13.931 per dolar AS, sementara saat ini sudah mencapai hampir Rp16.000. Padahal 70% dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dolar AS. 

    Dia menjelaskan jika tidak dilakukan penyesuaian tarif kembali, maka operator penyeberangan akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

    Beberapa waktu yang lalu ketika beraudiensi dengan Menhub, dari Kemenhub berencana untuk menaikkan tarif secara bertahap setiap 6 bulan sekali. 

    Gapasdap juga mengingatkan adanya penambahan biaya pada saat masyarakat membeli tiket melalui Ferizy, di mana penambahan biaya tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk menambah pendapatan bagi pengusaha angkutan penyeberangan yang berkorelasi langsung dengan pelayanan.  Dia menambahkan pihaknya hanya bisa menunggu hal ini untuk dapat direalisasikan.

  • Menkomdigi Bakal Tindak Tegas Pegawai yang Terlibat Judi Online

    Menkomdigi Bakal Tindak Tegas Pegawai yang Terlibat Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkomitmen untuk mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online. 

    Adapun, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melalukan pemeriksaan kepada pegawai Komdigi terkait dengan dugaan kasus judi online atau judol.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat. Termasuk jika ditemukan pejabat di lingkungan Komdigi yang mendukung dan menfasilitasi praktik judi online.

    “Jadi, kami akan tegas dan tidak main-main lagi dalam isu semua pelanggaran pidana, terkhusus judi online demi memberi perlindungan kepada rakyat agar aman di ruang digital adalah komitmen kami sesuai arahan presiden,” kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

    Meutya menyampaikan, seluruh ASN di lingkungan Kementrian Komdigi telah menandatangi pakta integritas khusus terkait perang terhadap judi online.

    Dengan demikian, dirinya mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Kemenkomdigi untuk mematuhi pakta tersebut dan tak terlibat judi online.

    Lebih lanjut, Meutya mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas upaya penangkapan dan tindakan hukum yang cepat dan tepat terhadap pihak-pihak yang terlibat. 

    “Kami telah dan akan berkordinasi dan bersinergi dengan Polri sebagai wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk menciptakan ruang digital yang bersih, aman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

    Meutya pun menuturkan dirinya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran di bawah Komdigi agar kooperatif kepada aparat penegak hukum.

    “Apabila terdapat indikasi pengembangan penyelidikan di lingkungan kementerian untuk dapat membantu upaya memerangi judi online secara terang benderang,” ucap Meutya.

    Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memeriksa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dugaan kasus judi online.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menggali keterangan pegawai Komdigi itu untuk keperluan penyidikan.

    “Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi [Kominfo] masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).

    Hanya saja, Trunoyudo enggan menjelaskan lebih detail terkait sosok dan duduk perkara dugaan kasus yang terkait judi online itu lebih detail.

    Namun demikian, dia menekankan bahwa pihaknya bakal bekerja sama dengan pihak terkait untuk membuat terang peristiwa kasus judi online ini.

  • Bareskrim Periksa Pejabat Komdigi Terkait Kasus Judi Online

    Bareskrim Periksa Pejabat Komdigi Terkait Kasus Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dugaan keterlibatan dalam kasus judi online.

    Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan pemeriksaan oknum pegawai tersebut. Dia hanya mengemukakan bahwa saat ini penyidik masih menggali keterangan untuk keperluan penyidikan.

    “Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi [Kominfo] masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).

    Trunoyudo menekankan bahwa pihaknya bakal bekerja sama dengan pihak terkait untuk membuat terang peristiwa kasus judi online ini. Apalagi kasus judi online telah menyedot atensi publik, termasuk Presiden Prabowo Subianto. 

    “Polri akan bekerjasama dengan stakeholder lainnya dalam mengungkap perjudian online. Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini oleh karena itu tunggu hasilnya dari penyidik Polri,” pungkasnya.

    Adapun, jenderal Polisi bintang satu ini menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk memberantas judi online di Tanah Air.

    Hal tersebut sejalan dengan instruksi presiden dalam mendukung program pemerintahan atau Asta Cita Prabowo Subianto.

    “Kapolri juga sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah,” pungkasnya.

  • Pemerintah Kaji Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21) untuk Industri Padat Karya

    Pemerintah Kaji Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21) untuk Industri Padat Karya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengkaji kebijakan pembebasan pajak penghasilan orang pribadi atau PPh 21 untuk industri padat karya yang belakangan sedang terpuruk.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengakui bahwa pemerintah telah menerima masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP). Pemerintah, sambungnya, sedang membahas masukan tersebut.

    “Kalau itu [PPh 21 DTP] kita sedang bahas ya. Nanti kalau sudah selesai kita akan sampaikan,” ujar Anwar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

    Dia menjelaskan pemerintah akan menampung segala opsi kebijakan yang ditawarkan pihak lain. Menurutnya, pemerintah akan memilih opsi kebijakan yang terbaik.

    Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara lebih irit bicara. Dia tidak menampik maupun mengonfirmasi ihwal wacana pembebasan PPh 21 ke industri padat karya tersebut.

    “Nanti kita ngomongin kebijakan,” jelas Suahasil di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

    Sebelumnya, Apindo meminta pemerintah memberikan stimulus berupa PPh 21 atau potongan atas penghasilan karyawan untuk memulihkan industri padat karya. 

    Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan insentif perpajakan bagi pekerja sektor padat karya dapat menjadi angin segar bagi ekonomi nasional karena mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

    “Kita sudah request sama pemerintah, pada saat kontraksi seperti ini seperti kayak yang lalu [Covid-19], PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] ditinggiin atau PPh 21 misalnya dibebaskan,” kata Anne di Kantor Kementerian Perekonomian, Rabu (30/10/2024). 

    Sebagaimana diketahui, stimulus keringanan PPh 21 sempat diberlakukan kala pandemi Covid-19 hingga 2021. Menurut Anne, insentif PPh 21 DTP tersebut dapat kembali diterapkan untuk menstimulus kinerja industri padat karya.

    Dia menerangkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan pembebasan PPh 21 kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian. Kendati demikian, belum ada tanggapan tegas dari usulan tersebut.

    “Itu [PPh 21 DTP] juga bisa membuat ekonomi juga cair, daripada mohon maaf, melalui bansos. Ini kan lebih efektif karena orangnya bekerja, tapi PPh 21 enggak dipungut pemerintah, tapi bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya,” ujarnya. 

    Senada, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan bahwa PPh 21 sebagai relaksasi pajak bagi karyawan juga dapat mendorong pendapatan negara dibandingkan pemberlakuan PPN 12% yang dicanangkan berlaku tahun depan. “Kenaikan PPN itu enggak selalu berujung ke kenaikan revenue, jadi hati-hati,” terangnya. 

    Dia memberi contoh pendapatan negara mengalami peningkatan kala pandemi Covid-19, tepatnya tahun 2020 dan 2021. Hal ini ditenggarai relaksasi pajak untuk beberapa sektor. 

  • Menko Airlangga Sebut Investor Asing Tak Minat Akuisisi Sritex

    Menko Airlangga Sebut Investor Asing Tak Minat Akuisisi Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa investor asing tidak berminat untuk mengakuisisi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex yang sudah dinyatakan pailit.

    Airlangga menjelaskan, pemerintah akan bertemu dengan sejumlah calon investor asing yang berminat menanamkan modal ke industri tekstil di Indonesia. Kendati demikian, sambungnya, investor asing tersebut bukan ingin mengakuisisi Sritex yang merupakan raksasa tekstil Indonesia.

    “Tidak ada. Mereka [investor asing] tidak minat untuk itu [akuisisi Sritex],” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

    Mantan ketua umum Partai Golkar itu mengungkapkan, ada lima belas calon investor asing yang berminat tanamkan modal ke Indonesia. Pihak pemerintah dan calon investor asing tersebut akan bertemu pada Jumat (1/11/2024).

    Menurutnya, para calon investor tersebut ingin merelokasi pabriknya dari China ke Indonesia. Airlangga mengatakan, perang dagang antara Amerika Serikat dan China membuat para investor asing tersebut harus mencari negara lain.

    “Mereka hanya melihat dua negara di Asean yaitu Vietnam dan Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia harus bisa memanfaatkan secara baik,” jelasnya.

    Airlangga merincikan, para investor asing tersebut ingin agar mendapatkan perlakuan yang sama seperti di Eropa dan Amerika Serikat terutama ihwal bea masuk. Dengan demikian, bea masuk yang rendah hanya bisa dicapai apabila perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa atau IEU-CEPA bisa segera ditandatangani.

    “Itu hanya bisa dicapai kalau kita tanda tangani IEU-CEPA karena bagi Vietnam itu ekspor ke Eropa dan ke Amerika bea masuknya nol. Bagi Indonesia, di atas sekitar 16%, 10-20%,” tutupnya.

    Sebelumnya, Airlangga menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement/IEU-CEPA) segera selesai dalam waktu dekat.

    Airlangga Hartarto mengaku bahwa Prabowo sudah memberi lampu hijau agar sejumlah permintaan dari Uni Eropa disetujui. Dengan demikian, lanjutnya, perjanjian bisa segera ditandatangani.

    “Ini [perundingan IEU-CEPA] kan ada dua-tiga isu dan setelah diberikan persetujuan oleh Bapak Presiden, sehingga kami sudah berkomunikasi dengan menteri perdagangan bahwa diharapkan hal-hal yang sifatnya teknis bisa diselesaikan dan bisa meningkat ke legal drafting,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

    Dia menjelaskan ada dua isu yang masih permintaan Uni Eropa adalah transmisi digital dan transparansi impor-ekspor. Menurutnya, Prabowo tidak ingin persoalan teknis seperti itu menjadi halangan.

  • MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh Cs, 21 Pasal UU Ciptaker Diubah!

    MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh Cs, 21 Pasal UU Ciptaker Diubah!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.

    Permohonan itu dikabulkan dalam sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). 

    Selain Partai Buruh, pemohon lainnya yakni FSPMI, KSPSI, KPBI serta KSPI juga ikut menggugat 71 Pasal UU Ciptaker No.6/2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU. Pada intinya, puluhan pasal yang digugat itu terkait dengan pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. 

    Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan bahwa gugatan sebagian puluhan pasal itu dikabulkan dinilai mengancam perlindungan hak kerja hingga menggangu keharmonisan aturan yang berlaku.

    “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di persidangan seperti dikutip, Kamis (31/10/2024). 

    21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK

    Setidaknya, terdapat 21 pasal UU Ciptaker No.6/2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU. Nah, berikut 21 Pasal UU Ciptaker yang diubah oleh MK :

    1. Menyatakan frasa ‘Pemerintah Pusat’ dalam Pasal 42 ayat (1) dalam pasal 81 angka 4 UU No.6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu menteri Tenaga Kerja’

    2. Menyatakan pasal 42 ayat (4) dalam pasal 81 angka 4 UU No.6/2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 tentang cipta kerja menjadi UU yang menyatakan ‘tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia’.

    3. Menyatakan pasal 56 ayat (3) dalam pasal 81 angka 12 UU No.6/2023 yang menyatakan ‘Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan’

    4. Menyatakan pasal 57 ayat 1 dalam pasal 81 angka 13 UU No.6/2023 yang menyatakan ‘Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf latin’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin’.

    5. Menyatakan pasal 64 ayat 2 dalam pasal 81 angka 18 UU No.6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU yang menyatakan ‘Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dimaksud pada ayat (1)’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya’.

    6. Menyatakan pasal 79 ayat 2 huruf b dalam pasal 81 angka 25 UU 6/2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan ‘Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa ‘atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’.

    7. Menyatakan kata ‘dapat’ dalam pasal 79 ayat 5 dalam pasal 81 angka 25 tentang UU No.6/2023 Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

    8. Menyatakan pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU No.6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan ‘Setiap pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua’.

    9. Menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU No.6/2023 penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan ‘Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan layak bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan’.

    10. Menyatakan frasa ‘struktur dan skala upah’ dalam pasal 88 ayat 3 huruf b dalam pasal 81 angka 27 lampiran UU No.6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘struktur dan skala upah yang proporsional’.

    11. Menyatakan pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota’.

    12. Menyatakan frasa ‘indeks tertentu’ dalam pasal 88D ayat 2 dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh’.

    13. Menyatakan frasa ‘dalam keadaan tertentu’ dalam pasal 88F dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Yang dimaksud dengan ‘dalam keadaan tertentu’ mencakup antara lain bencana alam atau nonalam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

    14. Menyatakan Pasal 90A dalam pasal 81 angka 31 UU No.6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU yang menyatakan ‘upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan’.

    15. Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU yang menyatakan ‘Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi’.

    16. Menyatakan pasal 95 ayat 3 dalam pasal 81 angka 36 UU No.6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU yang menyatakan ‘Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan’.

    17. Menyatakan pasal 98 ayat 1 dalam pasal 81 angka 39 UU No.6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU yang menyatakan ‘untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif’.

    18. Menyatakan frasa ‘wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh’ dalam pasal 151 ayat (3) dalam pasal 81 angka 40 UU No.6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh’.

    19. Menyatakan frasa ‘Pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’ dalam pasal 151 ayat (4) dalam pasal 81 angka 40 UU No.6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap’.

    20. Menyatakan frasa ‘dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya’ dalam norma pasal 157A ayat (3) dalam pasal 81 angka 49 UU No.6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI’.

    21. Menyatakan frasa ‘diberikan dengan ketentuan sebagai berikut’ pasal 156 ayat 2 dalam pasal 81 angka 47 UU No. 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘paling sedikit’.

  • Eks Pimpinan KPK Temui Dewas KPK, Bahas Nasib Alexander Marwata

    Eks Pimpinan KPK Temui Dewas KPK, Bahas Nasib Alexander Marwata

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Dewan Pengawas atau Dewas KPK untuk membahas kasus Alexander Marwarta. 

    Adapun, para mantan pimpinan KPK yang yang bertemu Dewas antara lain, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan dan Agus Rahardjo. Ketiganya datang Gedung C1 KPK pada Kamis (31/10/2024). 

    Saut menuturkan cerita mengenai Alexander Marwata tidak seperti yang digambarkan di luar. Dia juga menyinggung bahwa terdapat beberapa tempus (waktu) yang tak cocok. 

    “Tetapi dari kronologis yang saya lihat, memang ada beberapa tempus yang perlu dipertanyakan sebenarnya. Bahwa yang dimaksudkan dengan pasal 3 ke 6 yang ditimpakan kepada Alex, kita masih bisa berdebat di situ,” tuturnya kepada wartawan  di Gedung C1 KPK, Kamis (31/10/2024). 

    Saut mengaku masih mempercayai Alex Marwata. Dia berharap agar perkara yang menjerat pimpinan KPK itu bisa segera cepat diselesaikan dan memperoleh titik terang. “Kalau sampai detik ini saya masih percaya Alex, itu aja rumusnya” kata dia.

    Senada dengan Saut, bekas pimpinan KPK lainnya, Basaria Pandjaitan, mengemukakan bahwa mereka sengaja menemui Dewas KPK untuk mengetahui perkembangan kasus Alexander. 

    “Kita ingin mengetahui perkembangan perkembangan Pak Alex salah satu pimpinan yang sekarang sudah sampai mana. Perlu juga penjelasan. Hanya itu saja yang kita bicarakan sedikit dari panjang lebar,” tuturnya. 

    Harapan kepada Pimpinan Baru

    Adapun Saut Situmorang berpendapat bahwa harapan dari mereka adalah supaya para calon pimpinan bisa segera menyesuaikan diri dan mengangkat stagnasi  indeks persepsi korupsi Indonesia.

    “Karena Pak Prabowo ingin ekonomi tumbuh 8%. Saya berulang-ulang mengatakan, by definition, secara rumus, regresi linier, kalau mau tumbuhnya 8%, indeks persepsi korupsinya 60%,” tutur Saut. 

    Sementara itu, bekas Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan semua keputusan mengenai calon pengganti pimpinan KPK kepada Prabowo Subianto. 

    “Terus KPK-nya seperti apa juga terserah beliau. Beliau yang akan berjalan nanti bersama-sama KPK di lima tahun pertama pemerintahan beliau. Lalu saya menekankan antikorupsi itu bisa berjalan baik kalau Presiden punya komitmen kuat terhadap beliau,” ungkapnya.  

  • Samudera Indonesia (SMDR) Bakal Terima 3 Kapal Baru Hingga Akhir Tahun

    Samudera Indonesia (SMDR) Bakal Terima 3 Kapal Baru Hingga Akhir Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Emiten perkapalan PT Samudera Indonesia Tbk. (SMDR) akan mendatangkan tiga kapal baru hingga akhir tahun ini dari China dan Jepang.

    Direktur Utama Samudera Indonesia Bani M. Mulia mengatakan pihaknya akan kedatangan tiga kapal peti kemas baru yaitu kapal Sinar Pangkalan Susu pada November dan Sinar Sumatera serta Sinar Pangkalan Brandan pada Desember mendatang. 

    “Saat ini sudah datang 9 kapal dari total 12 kapal yang dijadwalkan tahun ini. Tersisa 1 lagi di November [2024] dan 2 lagi di Desember,” kata Bani dalam konferensi pers capaian kuartal III/2024, Kamis (31/10/2024). 

    Bani melanjutkan tiga kapal tersebut merupakan produksi China dan Jepang. Ketiganya telah selesai di bangun dan disebut datang sesuai jadwal. 

    Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, SMDR menyerap belanja modal hingga US$80 juta atau setara Rp1,31 triliun (kurs jisdor Rp16.435) sepanjang semester I/2024.  

    Bani M. Mulia mengatakan pihaknya telah merealisasikan delapan kapal baru dengan kisaran harga bervariasi. Sisanya sebanyak 4 unit kapal lagi akan direalisasikan pada semester II/2024.  

    “Rinciannya bervariasi, kapal ‘jagoan’ kita di kisaran US$30 juta hingga US$40 juga, kalau kapal lain kisaran belasan hingga US$20 juta,” kata Bani dalam paparan publik, Rabu (26/6/2024).  

    Sampai dengan semester I/2024 SMDR melakukan pembelian 8 kapal dari rencana 12 kapal tahun ini dan akan datang 4 kapal lagi di semester II/2024 sebagai bagian dari rencana pengembangan bisnis. 

    Adapun perincian kapalnya ialah Sinar Ternate dan Sinar Tidore dengan jenis tanker vessel, Kapal  Amanah Barito dan Amanah Banjar, Sinar Sulawesi dan Sinar Pajajaran dengan jenis container vessel serta Jaya Barito dan Jaya Nuur dengan jenis barge.  

    Bani mengungkapkan belanja modal sepanjang 2024 adalah sebesar US$280 juta. Capex tersebut akan digunakan untuk pembelian 12 kapal serta pembangunan beberapa pelabuhan di Indonesia.

  • Mentan: Investor Vietnam Tertarik Industri Sapi Perah di RI

    Mentan: Investor Vietnam Tertarik Industri Sapi Perah di RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyebut adanya investor dari Vietnam yang ingin menanamkan modalnya pada industri sapi perah. 

    “Ada investor dari Vietnam untuk sapi perah, kami mengawal agar bisa permudah mereka dan mau investasi di Indonesia,” ujar Amran usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). 

    Namun, Amran masih enggan mengungkap siapa calon investor dimaksud. Dia menyebut investor dari Vietnam itu akan membuka industri sapi perah di Indonesia, namun tergantung dengan lahan yang akan disiapkan di dalam negeri. 

    Rencananya, kata dia, lahan yang akan disiapkan berada di Poso, Sulawesi Tengah. Luasnya mencapai sekitar 12.000 hektare. 

    Pada pertemuannya dengan Prabowo siang ini, Amran juga ditemani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. 

    “Kalau di Sulsel ada kurang lebih 20.000 sampai 30.000 hektare. Kalteng mungkin 50.000,” ucapnya. 

    Adapun, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono juga memastikan investasi sudah masuk untuk sapi perah dan susu. Pemerintah disebut membereskan perizinan dan peraturan untuk investasi dimaksud. 

    “Maksudnya kalau sapinya belum masuk. Tapi kan aturannya kita bereskan, perizinannya kita bereskan, kita permudah lah baik luar maupun dalam negeri, koperasi, perorangan dan seterusnya untuk mendatangkan sapi hidup dengan investasi mereka sendiri,” jelas Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah itu. 

    Dilansir dari situs resmi Ditjen PKH Kementan, Mentan Amran Sulaiman pada September 2024 lalu telah membawa calon investor dari Vietnam untuk meninjau lahan di Poso guna pembangunan peternakan, dairy cattle serta produksi susu. 

    “Ini [investor] merupakan perusahaan terbesar dalam memproduksi susu, kalau investasinya lancar, tiga-sampai lima tahun target produksinya 1,8 juta ton,” ungkap Amran, dikutip dari siaran pers.