Author: Bisnis.com

  • Izin Ditolak Mualem, Bupati Aceh Selatan Tetap Pergi Umrah saat Bencana

    Izin Ditolak Mualem, Bupati Aceh Selatan Tetap Pergi Umrah saat Bencana

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan diberhentikan karena pergi umrah tanpa izin saat bencana.

    Hal itu disampaikan oleh Tito saat konferensi pers di Gedung A Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Selasa (9/12/2025). Tito menceritakan, pada 22 November 2025 mulanya Mirwan mengajukan permohonan izin ke Pemerintah Provinsi untuk pergi ke luar negeri yang nantinya diproses oleh Kemendagri.

    Namun, tidak berselang lama bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mengakibatkan dampak yang cukup besar. Hingga akhirnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menetapkan status tanggap darurat

    “Pak Muzakir Manaf menolak dan kemudian menyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena situasi dalam keadaan bencana,” kata Tito.

    Tito mengatakan bahwa Mirwan sempat ke Jakarta lalu kembali ke Banda Aceh untuk membantu masyarakat yang terdampak. Namun pada tanggal 2 Desember 2025, dia berangkat umrah melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh

    Tito kemudian menelepon Mirwan setelah pemberitaan umrah tersebar di media sosial. Tito lantas meminta Mirwan segera kembali ke Tanah Air. Tito menanyakan kepada Mirwan bahwa ‘apakah sudah mendapatkan izin?’ namun Mirwan hanya mengatakan pernah mengajukan izin.

    “Kalau dari Kemendagri enggak ada izin sama sekali karena memang belum nyampe ke Kemendagri sudah ditolak oleh Gubernur Pak Muzaki Manaf,” jelas Tito.

    Menurut Tito, alasan Mirwan tetap kekeh umrah adalah ingin menuntaskan nazar. Akan tetapi, hal itu tidak bisa dibenarkan di tengah bencana yang memakan banyak korban jiwa.

    Tito menuturkan bahwa dirinya diinstruksikan oleh Presiden Prabowo mencopot Mirwan. Namun, Tito menjelaskan tetap merujuk pada Undang-Undang, yakni pemberhentian sementara selama 3 bulan.

    Mantan Kapolri itu telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh kepala daerah tidak bepergian ke luar negeri, khususnya bagi kepala daerah yang wilayahnya terdampak bencana hidrometeorologi.

    “Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai tanggal 15 Januari 2026,” jelasnya.

    Adapun Tito telah meneken Surat Keputusan untuk menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan sebagai Plt. Bupati Aceh Selatan hingga masa pemberhentian sementara selesai.

  • Prabowo Minta Pakistan Kirim Dokter untuk Tingkatkan Sektor Kesehatan RI

    Prabowo Minta Pakistan Kirim Dokter untuk Tingkatkan Sektor Kesehatan RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kerja sama RI dengan Pakistan akan memperkuat sektor kesehatan.

    Hal tersebut diungkap Prabowo dalam sambutannya saat melakukan pertemuan bilateral dengan PM Pakistan, Shehbaz Sharif di Islamabad, Pakistan, Selasa (9/12/2025).

    “Saya sangat senang dan bersyukur bahwa Pakistan bersedia membantu kami di bidang kesehatan dengan mengirimkan dokter, profesor, dan pakar Anda untuk membantu kami di sektor kesehatan,” ujar Prabowo.

    Orang nomor satu di Indonesia itu menyatakan dokter hingga pakar dari Pakistan itu akan masuk dalam program pendidikan pemerintah di bidang kesehatan.

    Dengan demikian, tenaga kerja di Indonesia diharapkan dapat menyerap ilmu dari profesor maupun ahli Pakistan di bidang kesehatan nantinya.

    “Kami sangat membutuhkan dokter dan dokter gigi, dan saya sedang memulai program pendidikan besar-besaran di bidang ini. Jadi bantuan Anda akan sangat strategis dan penting bagi kami,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Prabowo juga telah memerintahkan menteri di Indonesia agar bisa memperkuat hubungan dagang dengan pemerintah Pakistan untuk kepentingan masyarakat ke depannya.

    “Dan yakinlah bahwa kita ingin bergerak secepat mungkin di semua bidang ini. Bidang pendidikan, bidang perdagangan, bidang kerja sama pertanian, dan ilmu pengetahuan serta teknologi,” pungkasnya.

  • Temui PM Pakistan, Prabowo: Kita Negara Islam Besar yang Moderat

    Temui PM Pakistan, Prabowo: Kita Negara Islam Besar yang Moderat

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menemui Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif di Islamabad, Pakistan, Selasa (9/12/2025).

    Mulanya, Prabowo mengapresiasi atas sambutan hangat yang diberikan pemerintah maupun masyarakat Pakistan atas kedatangannya itu.

    Prabowo yang menggunakan pesawat kepresidenan Garuda Indonesia-1 mendapatkan penyambutan istimewa dengan enam jet tempur JF-17 Thunder milik Angkatan Udara Pakistan.

    “Sebelum saya mendarat di tanah Pakistan, saya disambut di udara, dikawal oleh pilot-pilot Angkatan Udara Anda yang terhormat dengan JF-17 Thunder Anda. Sebuah kehormatan besar bagi saya,” ujar Prabowo.

    Setelah itu, Prabowo menyatakan bahwa pemerintah RI dan Pakistan merupakan negara Islam besar yang memiliki kepentingan yang sama.

    Islam yang dimaksud Prabowo adalah perilaku yang moderat. Islam yang menggaungkan inklusivitas, toleransi, dan hubungan persaudaraan antara kedua negara kita yang solid.

    “Kita memiliki kepentingan bersama, kita mungkin sama-sama negara Muslim terbesar di dunia, tetapi Islam kita adalah Islam moderat,” imbuhnya.

    Kemudian, orang nomor satu di Indonesia berharap agar kerja sama yang selama ini dijalani bisa terus ditingkatkan dan bermanfaat bagi kedua negara.

    “Saya pikir sangat penting bagi kita dalam beberapa hari dan tahun mendatang untuk memanfaatkan sejarah ini, memanfaatkan ikatan persaudaraan ini untuk memberi manfaat bagi rakyat kita di sebagian besar bidang,” pungkasnya.

  • Promo 12.12 Tetap Menggoda di Tengah Tekanan Daya Beli

    Promo 12.12 Tetap Menggoda di Tengah Tekanan Daya Beli

    Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai kampanye 12.12 dan promo tanggal kembar tetap menjadi daya tarik bagi konsumen, sekalipun industri digital tengah menghadapi tekanan daya beli dan pergeseran fokus platform ke arah profitabilitas yang lebih sehat.

    Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, mengatakan momentum akhir tahun masih identik dengan peningkatan kebutuhan dan aktivitas belanja. 

    “Sehingga demand dan traffic secara natural tetap tinggi,” kata Budi kepada Bisnis pada Selasa (9/12/2025).

    Menurut Budi, peserta kampanye 12.12 kini semakin beragam. Tidak hanya marketplace, tetapi juga layanan on-demand, online travel agent, fintech, pembayaran digital, F&B, retail, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga brand lokal ikut meramaikan gelaran promo ini. 

    Budi menjelaskan karakter promo pun lebih terukur dan kolaboratif, bukan perang diskon. Menurutnya ada kontribusi dari tiga sisi yakni diskon dari seller, insentif dari platform, serta promosi atau cashback dari sistem pembayaran dan perbankan. 

    “Sehingga konsumen mendapatkan value yang nyata dan relevan,” tuturnya.

    Dia menambahkan bagi pelaku UMKM dan brand lokal, kampanye 12.12 masih menjadi salah satu momen paling penting dalam mendorong performa penjualan kuartal IV dan memperluas eksposur pasar. 

    Tak hanya transaksi, Budi menekankan kampanye tanggal kembar turut menggerakkan rantai ekosistem ekonomi digital secara lebih luas. 

    “Kampanye ini menggerakkan ekosistem ekonomi digital lebih luas yakni logistik, pembayaran, dan industri kreatif. Jadi, promo tanggal kembar tetap relevan sebagai pendorong konsumsi yang sehat dan kolaborasi lintas sektor,” katanya.

    Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkirakan total transaksi selama penggelaran Hari Belanja Nasional (Harbolnas) 2025 mencapai Rp35 triliun. Mayoritas dari transaksi tersebut diharapkan melibatkan UMKM lokal.

    Harbolnas akan digelar pada 10–16 Desember 2025, dengan puncak pelaksanaan pada 12 Desember 2025.

    “Diharapkan pada tahun 2025 ini Harbonas akan mencapai target sebesar Rp35 triliun,” kata Staf Khusus Menteri Komdigi Bidang Komunikasi dan Politik, Arnanto Nurprabowo, dalam Konferensi Pers Rapat Koordinasi Harbonas 2025 di Kantor Komdigi, Selasa (9/12/2025).

    Arnanto menjelaskan Harbolnas dirancang agar sebagian besar transaksi melibatkan produk UMKM lokal. Dia berharap ada peningkatan pertumbuhan transaksi UMKM pada kuartal terakhir 2025.

    “Dan ini kesemuanya tentunya kita berharap tema untuk mencintai produk Nusantara ini bisa terealisasi dan secara nyata pemerintah tentunya Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Meutya Hafid juga berharap meningkatkan penghasilan dan pendapatan UMKM nasional,” ujarnya.

  • Transaksi Harbolnas 2025 Ditargetkan Rp35 Triliun, Komdigi: Mayoritas UMKM Lokal

    Transaksi Harbolnas 2025 Ditargetkan Rp35 Triliun, Komdigi: Mayoritas UMKM Lokal

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkirakan total transaksi selama penggelaran Hari Belanja Nasional (Harbolnas) 2025 mencapai Rp35 triliun. Mayoritas dari transaksi tersebut diharapkan melibatkan UMKM lokal.

    Harbolnas akan digelar pada 10–16 Desember 2025, dengan puncak pelaksanaan pada 12 Desember 2025.

    “Diharapkan pada tahun 2025 ini Harbonas akan mencapai target sebesar Rp35 triliun,” kata Staf Khusus Menteri Komdigi Bidang Komunikasi dan Politik, Arnanto Nurprabowo, dalam Konferensi Pers Rapat Koordinasi Harbonas 2025 di Kantor Komdigi, Selasa (9/12/2025).

    Arnanto menjelaskan Harbolnas dirancang agar sebagian besar transaksi melibatkan produk UMKM lokal. Dia berharap ada peningkatan pertumbuhan transaksi UMKM pada kuartal terakhir 2025.

    “Dan ini kesemuanya tentunya kita berharap tema untuk mencintai produk Nusantara ini bisa terealisasi dan secara nyata pemerintah tentunya Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Meutya Hafid juga berharap meningkatkan penghasilan dan pendapatan UMKM nasional,” ujarnya.

    Komdigi juga memastikan akan melakukan sosialisasi dan publikasi secara masif agar program ini menjangkau tidak hanya kota-kota besar, tetapi juga seluruh wilayah Indonesia.

    “Sehingga teman-teman UMKM di daerah juga bisa mendapatkan manfaatnya,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto, mengatakan pihaknya berharap momentum Harbolnas tetap bisa menggerakkan perekonomian UMKM, termasuk di tengah bencana yang menimpa Aceh dan Sumatra. Dia menegaskan target Rp35 triliun masih realistis.

    “Kami masih optimis sebenarnya masih banyak promo-promo ini bisa menggairahkan dari penjualan produk lokal sendiri,” katanya.

    Hilmi menambahkan, meskipun sebagian pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana belum dapat beroperasi penuh, masyarakat di daerah lain masih bisa berbelanja dan turut membantu pemulihan.

    “Agar bisa nantinya mereka juga terbantu dengan adanya program dari Hari Belanja Online Nasional ini,” ujarnya.

    Dia menjelaskan  banyaknya kampanye dan promo sepanjang periode Harbolnas diharapkan dapat meningkatkan transaksi. Harbolnas berlangsung pada 10–16 Desember dengan puncak di tanggal 12.12, dan selama enam hari tersebut promosi akan difokuskan pada produk lokal.

    “Sehingga kita harapkan peningkatan terhadap produk-produk lokal kemudian juga bagaimana masyarakat memilih dari produk lokal tersebut untuk bisa menjadi pilihan utama mereka. Ini kita sangat-sangat harapkan dapat terjadi pada Harbonas 2025 kali ini,” kata Hilmi.

  • Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan jadi Plt Usai Mirwan Diberhentikan 3 Bulan

    Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan jadi Plt Usai Mirwan Diberhentikan 3 Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis jadi Plt. Bupati Aceh Selatan setelah Mirwan MS diberhentikan selama 3 bulan.

    Keputusan itu setelah Tito meneken dua Surat Keputusan (SK) yakni pemberhentian sementara bagi Mirwan dan penunjukan Plt. Bupati Aceh Selatan.

    “SK yang kedua adalah mengenai penggantinya, jadi bukan penggantian tetap tapi namanya Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan yaitu menurut aturan juga yang ada Wakil Bupati yaitu saudara Baital Mukadis yang bersangkutan Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara,” kata Tito saat konferensi pers di Gedung A Kementerian Dalam Negeri, Selasa (9/12/2025).

    Tito menjelaskan bahwa Mirwan telah melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri.

    Kemudian, dia menyebut sanksi pemberhentian selama 3 bulan diatur dalam Pasal 77. Sanksi berlaku sejak Selasa, 9 Desember 2025.

    “Pemberhentian sementara selama 3 bulan bagi Mirwan sebagai Bupati Aceh Selatan provinsi Aceh hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 untuk masa jabatan 2025-2020,” katanya

    Tito menyampaikan pada 22 November, Mirwan pernah mengajukan izin kepada Pemerintah Provinsi untuk bepergian ke luar negeri dengan tembusan surat ke Menteri Dalam Negeri. 

    Namun, tidak berselang lama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menetapkan keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi sehingga surat tersebut tidak dapat diproses.

    Akan tetapi, Mirwan tetap terbang ke Mekkah untuk menjalankan ibadah umrah melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.

  • Umroh Saat Bencana, Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Selama 3 Bulan

    Umroh Saat Bencana, Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Selama 3 Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan selama 3 bulan kedepan. Pengumuman ini disampaikan pada Selasa (9/12/2025) di Gedung A Kementerian Dalam Negeri.

    Tito menyampaikan telah meneken dua Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan, Mirwan. 

    “Pemberhentian sementara selama 3 bulan bagi Mirwan sebagai Bupati Aceh Selatan provinsi Aceh hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 untuk masa jabatan 2025-2020,” katanya.

    Tito menjelaskan bahwa Mirwan telah melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 77 yaitu ancaman sanksi pemberhentian selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri.

    Pemberhentian terhitung sejak 9 Desember 2025 hingga tiga hulan kedepan. Tito mengatakan keputusan ini setelah pihaknya memeriksa Mirwan.

    Tito menuturkan bahwa Mirwan tetap bepergian meski tidak mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.

    Adapun Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Muladis sebagai Plt. Bupati Aceh Selatan. Nantinya Mirwan akan dibina oleh Kementerian Dalam Negeri yang salah satunya adalah mengatur penanganan bencana.

  • Pemulihan Listrik Aceh, Akses Rusak hingga Cuaca Jadi Kendala Utama

    Pemulihan Listrik Aceh, Akses Rusak hingga Cuaca Jadi Kendala Utama

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR Aceh mengungkapkan sejumlah tantangan dalam upaya memulihkan listrik pascabencana di beberapa wilayah terdampak.

    Ketua Komisi III DPR Aceh, Aisyah Ismail mengatakan petugas PT PLN (Persero) di lapangan menghadapi area lokasi yang berat, akses yang rusak, serta cuaca yang tidak menentu sehingga proses pemulihan membutuhkan waktu lebih panjang.

    “Banyak titik yang hanya bisa ditembus setelah akses dibuka atau setelah peralatan berat masuk ke lokasi,” ujar Aisyah dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).

    Menurutnya, tingkat kerusakan infrastruktur kelistrikan serta keterisolasian sejumlah daerah membuat langkah pemulihan tidak bisa dilakukan seketika.

    “Kami berharap seluruh tahap pemulihan bisa diselesaikan dengan cepat, tetapi keselamatan petugas dan stabilitas listrik harus menjadi prioritas. Dukungan masyarakat sangat penting agar semuanya berjalan lancar,” katanya.

    Menurutnya, pemulihan listrik akan dilakukan bertahap sesuai kesiapan jaringan dan kondisi lapangan. Pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan di wilayah-wilayah yang hingga kini masih belum sepenuhnya menyala.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Darmawan Prasodjo memberikan koreksi bahwa sistem kelistrikan di Aceh belum pulih 93% atau seperti diumumkan sebelumnya pada Minggu (7/12/2025).

    Adapun, PLN sebelumnya mengumumkan bahwa perseroan berhasil memulihkan 93% sistem kelistrikan di Aceh per Senin (8/12/2025).

    Perusahaan pelat merah itu bahkan menyebut, pasokan listrik pada empat lokasi di Aceh yang sebelumnya gelap karena paling terdampak bencana pun telah kembali terang. Keempat kabupaten tersebut terdiri atas Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, dan Gayo Lues.

    Belakangan, Darmawan mengatakan bahwa perbaikan sistem kelistrikan di Serambi Mekah itu sejatinya saat ini belum mencapai 93%. Pasalnya, PLN masih menghadapi hambatan saat ingin menyambungkan kelistrikan dari Arun ke Banda Aceh.

    “Nah, untuk itu, dalam hal ini kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat Aceh. Karena kami sudah menyampaikan informasi bahwa sistem kelistrikan apabila koreksi kami untuk penyaluran listrik dari Arun ke Banda Aceh bisa berjalan lancar, maka akan meningkat menjadi 93%. Ternyata menghadapi tantangan teknis yang sangat hebat,” jelas Darmawan dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (9/12/2025).

    Kendati demikian, dia belum bisa menyampaikan berapa realisasi perbaikan kelistrikan di Aceh saat ini. Darmawan hanya mengatakan bahwa pihaknya memahami betul kekecewaan dan kesulitan masyarakat. Menurutnya, tidak ada alasan apapun yang bisa menghapus ketidaknyamanan ini.

  • Polisi Sebut Kecepatan Sepeda VP Sekretaris SKK Migas Mencapai 40 Km per Jam

    Polisi Sebut Kecepatan Sepeda VP Sekretaris SKK Migas Mencapai 40 Km per Jam

    Bisnis.com, JAKARTA — VP Sekretaris SKK Migas Hudi Suryodipuro telah meninggal dunia dalam kecelakaan di Halte Transjakarta Karet, Sudirman, Jakarta hari ini, Selasa (9/12/2025).

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan kecelakaan ini bermula saat Hudi mengendarai sepeda dari arah selatan menuju utara di Jalan Jenderal Sudirman.

    Kemudian, saat berada di sekitar Halte Transjakarta Karet, Hudi yang menggunakan sepeda menabrak Bus Listrik dengan kecepatan 30 hingga 40 kilometer. Bus TJ itu tengah berhenti saat melayani penumpang sekitar 05.58 WIB.

    “Kecepatan pesepeda antara 30 sampai dengan 40 Km,” ujar Ojo dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).

    Setelah menabrak, Hudi terpental ke kanan dan membentur jalan. Meskipun mengenakan helm, dari mulut dan hidung Hudi tetap mengeluarkan darah.

    Atas peristiwa itu, Ojo mengemukakan bahwa Hudi telah mengalami luka dan dinyatakan meninggal dunia di TKP. Jenazah pejabat lembaga pemerintahan itu kemudian langsung dilarikan ke RSCM untuk ditindaklanjuti.

    “Akibat dari laka lantas tersebut Pesepeda Angin HS mengalami luka dan meninggal dunia di TKP kemudian dibawa ke RSCM,” pungkasnya.

  • Segera Jalani Persidangan, Jaksa Limpahkan Delpedro Cs ke PN Jakarta Pusat

    Segera Jalani Persidangan, Jaksa Limpahkan Delpedro Cs ke PN Jakarta Pusat

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat telah melimpahkan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen ke PN Jakarta Pusat.

    Selain Delpedro, terdakwa lainnya yakni Muzzafar Salim, Khariq Anhar, dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein juga turut dilimpahkan ke pengadilan.

    “Pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin 8 Desember 2025 terhadap 4 orang terdakwa [Delpedro Dkk],” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).

    Dia menambahkan, keempat terdakwa ini terseret dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025. 

    Anang memerinci, keempat orang ini didakwakan pasal berlapis dengan rincian sebagai berikut:

    Pertama, Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau;

    Kedua, Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau; Ketiga, Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau;

    Keempat Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    “Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara a quo,” pungkas Anang.