Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) terus melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33 Tahun 2025.
Peraturan tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal tersebut mencakup regulasi untuk broker properti.
Ketua Umum AREBI Clement Francis mengatakan pihaknya mengajak stakeholder berkolaborasi dan bekerjasama, termasuk perbankan, untuk mendukung penuh pelaksanaan Permendag No. 33 Tahun 2025, yang mewajibkan broker properti memiliki lisensi resmi. Dukungan ini penting untuk menciptakan ekosistem bisnis properti yang lebih profesional, transparan, dan terpercaya di Indonesia.
Oleh karena itu, AREBI mendorong perbankan hanya bekerja sama dengan Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) yang berbadan hukum (PT, PT Perorangan, Koperasi, atau Perum), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 68200. Selain itu, bank menggandeng Broker Properti berlisensi yakni yang memiliki kompetensi dan dibuktikan dengan adanya Sertifikat Kompetensi Kerja BNSP.
Clement Francis menjelaskan ada beberapa tujuan yang hendak dicapai melalui langkah ini, seperti memberikan keamanan dan kepercayaan kepada konsumen.
“Melibatkan broker berlisensi memastikan bahwa transaksi dilakukan melalui pihak yang kredibel, profesional, dan terdaftar secara resmi, sehingga memberikan rasa aman dan kepercayaan yang lebih tinggi bagi konsumen dan perbankan, “ujar Clement Francis, dalam keterangan resminya, Kamis (4/12/2025).
Selain itu, menggandeng broker resmi dapat membuat proses KPR lebih efisien. Broker berlisensi dapat membantu nasabah dalam mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memandu proses pengajuan KPR. Dengan demikian, alur kerja perbankan menjadi lebih efisien dan mengurangi risiko kredit macet.
Kerja sama ini juga bertujuan untuk meminimalkan praktik transaksi ilegal di pasar properti. Pasalnya, semua pihak yang terlibat dalam jaringan ini adalah entitas yang sah dan terawasi.
AREBI pun melakukan sosialisasi ke pihak perbankan pada Rabu (3/12/2025). Sejumlah 11 bank nasional ikut serta, di antaranya Bank BTN, KB Bank, Bank Danamon, dan CIMB Niaga. Hadir sebagai narasumber Andre Rachman, Analis Perdagangan Ahli Pertama, Kemendag RI.
Andre Rachman mengatakan, Pemerintah resmi memperkuat regulasi industri broker properti melalui diterbitkannya Permendag No. 33 Tahun 2025, yang menyempurnakan regulasi perantara perdagangan properti dan memperbarui ketentuan pada Permendag No. 51/2017.
“Penguatan regulasi ini akan membawa industri broker properti ke arah yang lebih profesional, tertib, dan kompetitif,” ujar Andre Rachman.
Penguatan regulasi melalui Permendag 33/2025 juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan profesionalisme, memperkuat tata kelola, memastikan persaingan yang adil,serta melindungi konsumen dalam transaksi properti. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi transformasi industri broker properti menuju standar yang lebih tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) menegaskan bahwa Permendag 33/2025 diterbitkan untuk memperkuat tertib niaga serta memastikan perlindungan konsumen di sektor properti yang kini berisiko menengah-tinggi.
Andre Rachman menjelaskan bahwa Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) kini diwajibkan memenuhi standar yang lebih ketat. Kewajiban Baru P4 antara lain, harus berbadan hukum (PT, PT Perorangan, Koperasi, atau Perum), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 68200, menggunakan tenaga ahli yakni Broker Properti.
Selain itu, Manajer Perantara Perdagangan Properti dan Manajer Pengelola Properti yang memiliki kompetensi dan dibuktikan dengan adanya Sertifikat Kompetensi Kerja BNSP dan hanya terdaftar pada satu lokasi usaha NIB dan dilarang bekerja pada P4 lain.
Untuk Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia (WNI), sementara Manajer Perantara Perdagangan Properti dan Manajer Pengelola Properti bisa warga negara asing (WNA).
Lalu membuat perjanjian tertulis dengan pengguna jasa atau mitra co-broking, melakukan pelaporan kegiatan usaha tahunan (maks. 30 April) melalui sistem Kemendag, mencantumkan perizinan pada situs web dan publikasi, memenuhi ketentuan perdagangan elektronik bila beroperasi digital.
Selanjutnya, Kemendag menetapkan batasan komisi resmi yakni jual beli sebesar 2%-5%, sewa-menyewa sebesar 5%-8%, dan dalam rangka menjaga persaingan usaha yang sehat, P4 dapat memberikan komisi kepada tenaga ahli paling banyak 70%.
Broker juga wajib menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi. P4 dilarang memfasilitasi mekanisme pembiayaan properti berbasis urun dana (crowdfunding), dilarang memfasilitasi praktik tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme, dan P4 dilarang melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat.
Dalam rangka mendukung upaya perlindungan konsumen, maka P4 dilarang memberikan data atau informasi secara tidak benar, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau tidak mudah diakses oleh publik dan P4 dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, memberikan janji atau jaminan yang belum pasti, atau membuat pernyataan yang menyesatkan.









