Author: Bisnis.com

  • Jaksa Ajukan Permohonan Sita Aset Nadiem di Dharmawangsa ke Hakim

    Jaksa Ajukan Permohonan Sita Aset Nadiem di Dharmawangsa ke Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah meminta permohonan penyitaan terkait dengan aset bangunan milik eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Hal tersebut disampaikan jaksa dalam surat tanggapan terhadap eksepsi Nadiem dalam kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    “Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang.

    Dalam hal ini, Purwanto menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan izin penyitaan itu kepada pihak penuntut umum.

    Pasalnya, surat permohonan izin penyitaan ini baru diterima oleh majelis hakim hari ini Kamis (8/1/2026. Dengan begitu, majelis hakim belum sempat melakukan musyawarah.

    “Ya, nanti kami juga akan menyampaikan ini. Cuma suratnya ini baru kami terima juga hari ini ya terhadap permohonan penyitaan,” pungkasnya.

    Sementara itu, pengacara Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir menyatakan keberatan dengan penyitaan. Sebab, aset kliennya baru bisa disita jika memang sudah ada bukti diperoleh dari hasil tindak pidana.

    Terlebih, Dodi mengungkap pihaknya belum menerima perhitungan resmi yang menyebutkan secara jelas besaran keuntungan yang diterima kliennya.

    “Oleh karena itu, secara lisan, dengan ini, kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” tutur Dodi.

  • Satgas PKH Kantongi 12 Nama Perusahaan yang Diduga Sebabkan Banjir Sumatra

    Satgas PKH Kantongi 12 Nama Perusahaan yang Diduga Sebabkan Banjir Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengantongi data 12 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap dampak bencana banjir di Sumatra.

    Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak di Kejaksaan Agung, Kamis (8/1/2026). 12 perusahaan tersebut tersebar di beberapa wilayah setelah Satgas PKH melakukan investigasi.

    “Satgas Penertiban Kawasan Hutan, juga menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan. Yaitu 8 korporasi di Sumatera Utara, 2 korporasi di Sumatera Barat dan 2 korporasi di Aceh,” katanya.

    Perusahaan tersebut diduga mengalihkan fungsikan kawasan hutan dan menjalankan aktivitas korporasi di daerah aliran sungai. Untuk 12 korporasi juga telah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

    “Nah inilah kemudian yang ditemukan indikasi kuat 12 korporasi dan ini 12 korporasi sekarang sedang menghadapi proses pemeriksaan di Kejaksan Tinggi Sumatra Utara, Kejaksan Tinggi Sumatra Barat sehingga nanti bisa ditemukan perbuatan pidana pasal yang dipersangkakan dan tersangka,” jelasnya.

    Namun, Barita mengatakan baru dapat mengungkapkan identitas 12 perusahaan setelah pemeriksaan telah rampung sekaligus menaikan status perkara ke tahap penyidikan.

    “Karena itu nanti apabila ada perubahan status masuk ke tingkat penyidikan yang sudah diatur mekanismenya maka tentu pada saatnya akan disampaikan,” ujarnya.

    Barita menyebut ke-12 perusahaan tersebut telah dikenakan sanksi berupa pemberhentian perpanjangan perizinan, pencabutan perizinan, hingga dikenakan denda administratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

    Dia mengatakan Satgas PKH akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksi lainnya.

  • Jaksa Minta Nadiem Tidak Cari Simpati Publik Seolah jadi Korban Kezaliman

    Jaksa Minta Nadiem Tidak Cari Simpati Publik Seolah jadi Korban Kezaliman

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim agar tidak membangun opini penegakan hukum soal Chromebook seolah-olah hal kejam atau zalim.

    Hal tersebut disampaikan jaksa dalam surat tanggapan terhadap eksepsi Nadiem dalam kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    Jaksa menyampaikan, eksepsi yang diutarakan oleh Nadiem dan pengacaranya telah menggiring opini publik bahwa penegakan hukum oleh korps Adhyaksa tidak berdasarkan berkeadilan.

    Dalam hal ini, JPU menilai bahwa penggiringan opini publik ini bisa memberikan efek negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia.

    “Alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa,” ujar jaksa.

    Kemudian, jaksa meminta agar penasihat hukum bisa membela Nadiem Makarim sesuai dengan norma hukum yang ada. Dengan begitu, proses penegakan hukum bisa sesuai jalurnya.

    “Sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini,” imbuhnya.

    Lebih jauh, jaksa juga berharap kubu Nadiem bisa menanggapi keberatan dalam kasus ini dengan relevansi materi perkara a quo.

    “Untuk itu kami penuntut umum akan memberikan tanggapan atau pendapat sepanjang keberatan tersebut memiliki relevansi dengan materi keberatan sebagaimana ditentukan secara limitatif oleh undang-undang,” pungkasnya.

  • Kasus Korupsi Tambang Konawe, Kejagung Amankan Data dari Sejumlah Tempat

    Kasus Korupsi Tambang Konawe, Kejagung Amankan Data dari Sejumlah Tempat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

    Perlu diketahui, Pada Rabu (7/1/2026), tim Kejagung telah mengamankan data berkaitan kasus tersebut di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, data yang diamankan sebagai upaya pencocokan data.

    Anang mengatakan selain di Kemenhut, tim Kejagung juga mengamankan sejumlah dokumen di beberapa lokasi.

    “Ada di beberapa perusahaan dan ada di beberapa rumah dan instansi pemerintah di wilayah sama,” kata Anang kepada jurnalis di Kejaksaan Agung, Kamis (8/1/2026).

    Dia belum merincikan jumlah pasti lokasi yang didatangi, termasuk dokumen apa saja yang diamankan. Hanya saja dia menyebut salah satunya dokumen terkait kasus tambang di Konawe Utara.

    Pencocokan data, katanya, bertujuan untuk menyamakan informasi yang dikantongi tim Kejagung dengan pihak terkait. Di Kemenhut, Anang menuturkan selama proses pengamanan dokumen, pihak Ditjen Planologi Kemenhut bersikap kooperatif.

    “Penyidik ke Kementerian Kehutanan, ke Ditjen Planologi di mana dalam hal ini pihak Dirjen Planologi juga secara kooperatif dengan baik, mendukung dan memberikan data-data,” ujarnya.

    Dirinya membuka peluang mengamankan sejumlah dokumen di instansi atau lokasi lainnya untuk menghimpun informasi perihal kasus tambang Konawe Utara.

    “Tidak hanya di Kemenhut, di instansi lain pun supaya cepat, supaya tidak melebar kemana-mana data yang kita butuhkan, apalagi itu butuh data banyak, kemarin itu kan dokumennya cukup banyak juga. Itu pun masih ada kurang,” tandasnya.

    Kasus tambang di Konawe Utara sendiri pernah ditangani oleh KPK. Namun, Kejagung belum mendetailkan apakah perkara yang ditangani sama atau tidak.

    Perkara yang ditangani KPK telah menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, KPK mengeluarkan SP3 atau penghentian penyidikan untuk kasus dugaan korupsi dan suap tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang terjadi pada tahun 2009.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketidakcukupan alat bukti menjadi alasan lembaga antirasuah menghentikan kasus yang diduga merugikan negara Rp2,7 triliun.

    Budi menjelaskan bahwa auditor telah menyampaikan tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara. Sebab, pengelolaan tambang tidak masuk ranah keuangan negara yang didasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

    Dia menambahkan mengatakan faktor lainnya penghentian kasus ini karena tempus perkara telah kedaluwarsa.

    “Benar, penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi, Jumat (26/12/2025).

  • Tanggapi Eksepsi Nadiem, Jaksa Singgung Marwah Penegakan Hukum Seolah Hilang

    Tanggapi Eksepsi Nadiem, Jaksa Singgung Marwah Penegakan Hukum Seolah Hilang

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan eksepsi kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bisa menghilangkan marwah penegakan hukum di Indonesia.

    Hal tersebut disampaikan jaksa dalam surat tanggapan terhadap eksepsi Nadiem dalam kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    Jaksa menilai eksepsi yang diutarakan Nadiem dan penasihat hukumnya merupakan bentuk kepanikan yang tidak berdasarkan soal perkara a quo dalam nota keberatan alias eksepsi.

    Kemudian, Jaksa menyebut nota keberatan Nadiem telah membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi kehilangan marwah atas tudingan yang tidak berdasar.

    “Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum,” ujar jaksa.

    Selanjutnya, jaksa juga mengungkap eksesi Nadiem dan pengacaranya merupakan bentuk kepanikan karena mencampuradukkan perkara a quo dengan asumsi atau penilaian sepihak.

    “Seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa dan penegakan hukum pidana yang dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak,” imbuh jaksa.

    Jaksa berpendapat bahwa pola penggiringan opini ini dikhawatirkan dap membahayakan penegakan hukum karena APH dinilai bekerja berdasarkan asumsi.

    “Dan kami lebih mengkhawatirkan hal-hal yang sifatnya perbedaan penilaian suatu peristiwa hukum yang perlu diuji di pengadilan apabila berbeda dengan maunya penasihat hukum, maka dilaporkan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi,” pungkasnya.

  • Sidang Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim

    Sidang Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak eksepsi dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya.

    Hal tersebut disampaikan jaksa dalam surat tanggapan terhadap eksepsi (replik) Nadiem dalam kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    Jaksa menekankan alasan eksepsi itu harus ditolak karena surat dakwaan yang dibacakan terhadap Nadiem sudah lengkap, jelas dan memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

    “Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar jaksa.

    Dengan demikian, jaksa meminta kepada halim agar bisa melanjutkan persidangan ini ke agenda pemeriksaan materi pokok perkara.

    “Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini. Demikian tanggapan atas nota keberatan eksepsi ini kami sampaikan dan diserahkan dalam persidangan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah didakwa merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook.

    Dalam dakwaan JPU, perbuatan dugaan rasuah itu dilakukan bersama dengan tiga terdakwa lainnya seperti tenaga konsultan Ibrahim Arief alias IBAM.

    Kemudian, eks Stafsus Nadiem Jurist Tan, mantan Direktur SD Paudasmen Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Paudasmen Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

    Adapun, total terdapat 25 pihak terdiri dari perorangan dan perusahaan yang memperkaya diri dalam perkara ini, salah satu pihak itu adalah Nadiem Makarim sebesar Rp809 miliar.

  • 4G Ditargetkan Meluas – Tarif Data Turun, Mastel: Komdigi Perlu Ubah Pendekatan

    4G Ditargetkan Meluas – Tarif Data Turun, Mastel: Komdigi Perlu Ubah Pendekatan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Sarwoto Atmosutarno menilai untuk merealisasikan target cakupan 4G dan penurunan tarif internet butuh perubahan pendekatan kebijakan, dari regulator menjadi fasilitator.

    Sarwoto menyampaikan target-target infrastruktur digital pemerintah pada 2026 disusun dengan asumsi pemerintah hanya berperan sebagai regulator. 

    “Ternyata pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme pasar. Karena itu Mastel berpendapat pola pikir regulator mesti diubah menjadi fasilitator,” kata Sarwoto saat dihubungi Bisnis pada Kamis (8/1/2026).

    Menurut dia, investasi untuk ekspansi kapasitas dan pemanfaatan teknologi baru pada infrastruktur digital saat ini belum mendapatkan respons optimal dari pasar. 

    Hal tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya beban regulasi di tingkat pusat dan daerah, serta mahalnya biaya akuisisi spektrum frekuensi.

    Sarwoto menekankan pendekatan fasilitator perlu diwujudkan secara langsung melalui desain insentif yang tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan serta kearifan lokal.

    “Perlu dipikirkan dan dilaksanakan elaborasi jaringan netral, saling berbagi [sharing], dengan pendekatan model gotong royong Indonesia,” ujarnya.

    Dia juga menambahkan pentingnya perancangan insentif pemerintah yang efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Sementara itu, Komdigi menargetkan cakupan layanan mobile broadband minimal 4G/LTE mencapai 97,50% dari total wilayah permukiman pada 2026. Target tersebut meningkat dibandingkan target 2025 sebesar 97,30% dan capaian terkini yang berada di level 97,16%.

    Target itu tercantum dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Komdigi 2025–2029, yang menetapkan peningkatan jangkauan jaringan pita lebar bergerak secara bertahap hingga mencapai 98% pada 2029.

    Secara rinci, cakupan mobile broadband ditargetkan mencapai 97,50% pada 2026, meningkat menjadi 97,75% pada 2027, kemudian 97,90% pada 2028, dan mencapai 98% pada 2029. Adapun capaian pada 2024 tercatat sebesar 97,16% dari total wilayah permukiman.

    Dari sisi keterjangkauan, Komdigi menargetkan rasio harga layanan jaringan pita lebar tetap terhadap pendapatan per kapita berada di level 4% pada 2026.

     Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya dan mencerminkan upaya pemerintah mendorong layanan internet yang semakin terjangkau.

    Selain itu, persentase luas permukiman dan jalur transportasi utama yang masih mengalami blank spot sinyal 5G ditargetkan tetap berada di angka 4,44%. 

    Komdigi juga menargetkan terbentuknya satu kota berkonsep gigacity pada 2026 dan penambahan 29 kabupaten/kota gigacity pada tahun berikutnya.

  • Erick Thohir: SEA Games 2025 Torehan Sejarah, Bonus Atlet Rp465,25 Miliar Ditransfer Langsung

    Erick Thohir: SEA Games 2025 Torehan Sejarah, Bonus Atlet Rp465,25 Miliar Ditransfer Langsung

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyampaikan kebanggaan pemerintah atas prestasi atlet Indonesia pada ajang SEA Games ke-33 Thailand 2025 yang dinilai mencetak sejarah baru bagi olahraga nasional.

    Hal tersebut disampaikan Erick saat memberikan pidato dalam agenda penyerahan bonus atlet SEA Games 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

    “Bapak Presiden, tentu bersama Bapak hari ini kami penuh bangga. Kami hadirkan para pejuang bangsa yang telah mengharumkan nama Indonesia. Mereka berjibaku dengan segala kemauan dan ingin mencetak sejarah bersama di bawah kepemimpinan Bapak,” ujar Erick.

    Erick menegaskan, capaian Indonesia pada SEA Games 2025 menjadi yang terbaik sejak 1995. Indonesia berhasil menempati peringkat kedua klasemen akhir, meski tidak berstatus sebagai tuan rumah.

    “Ini pertama kalinya sejak tahun 1995 kita menempati ranking dua di Asia tanpa menjadi tuan rumah. Biasanya kalau tuan rumah kita juara umum,” katanya.

    Secara capaian medali, Erick menyebut target awal 80 medali emas berhasil terlampaui. Kontingen Indonesia mengoleksi 91 emas, 111 perak, dan 131 perunggu.

    “Alhamdulillah target di atas. Dari target 80 emas, kita mendapatkan 91 emas,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Erick juga melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa seluruh bonus atlet dan pelatih telah ditransfer langsung oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga guna menjamin transparansi.

    “Untuk memastikan transparansi, kami langsung mentransfer seluruh bonus kepada masing-masing atlet dan pelatih melalui Bank BRI. Total dananya Rp465.250.000.000,” ungkap Erick.

    Dia memerinci, bonus untuk peraih medali emas nomor tunggal mencapai Rp1 miliar per atlet, yang disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah. Sementara bonus medali perak tunggal sebesar Rp315 juta dan perunggu tunggal Rp157 juta, dengan perhitungan tersendiri untuk nomor beregu. Pelatih juga turut menerima bonus.

    Selain bonus, Erick menambahkan Kemenpora memberikan literasi keuangan kepada hampir 400 atlet dan pelatih sebagai bekal pengelolaan keuangan di masa depan.

    “Ini sesuai arahan Bapak Presiden bahwa bonus yang negara berikan adalah amanah untuk masa depan mereka,” katanya.

    Lebih lanjut, Erick menyampaikan Kemenpora bersama Komite Olimpiade Indonesia (KOI) tengah mempersiapkan agenda olahraga internasional berikutnya, termasuk ASEAN Para Games yang akan dimulai pada 26 Januari 2026, Asian Games di Jepang pada September–Oktober 2026, ASEAN Para Games Oktober 2026, serta Youth Olympics di Senegal pada Oktober 2026.

    “Kami mohon dukungan dan arahan Bapak Presiden agar semangat dan prestasi ini terus berlanjut,” pungkas Erick.

  • Honor Power 2 yang Mirip iPhone 17 Pro Punya Harga UMR, Apa Kelebihannya?

    Honor Power 2 yang Mirip iPhone 17 Pro Punya Harga UMR, Apa Kelebihannya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Honor resmi meluncurkan ponsel terbarunya yakni Honor Power 2 di China pada 5 Januari 2026.

    Mengusung baterai ponsel sangat besar, Honor Power 2 dibekali baterai berkapasitas 10.080 mAh berbasis teknologi silicon-carbon (Si/C), yang dikemas dalam desain ramping dengan ketebalan di bawah 8 mm.

    Melansir laman GSMArena, Honor mengklaim baterai tersebut mampu bertahan lebih dari 20 jam penggunaan berkelanjutan. Dalam skenario pemakaian, perangkat ini diklaim dapat digunakan hingga 26 jam pemutaran video, 17 jam navigasi, atau 14 jam bermain gim tanpa henti.

    Meski mengusung baterai jumbo, Honor Power 2 tetap memiliki bodi relatif tipis dengan ketebalan 7,98 mm dan bobot 216 gram. Perangkat ini mendukung pengisian daya cepat 80W melalui kabel.

    Selain itu, Honor Power 2 juga dapat digunakan sebagai power bank dengan fitur reverse charging hingga 27W untuk mengisi daya perangkat lain.

    Dari sisi tampilan, Honor Power 2 mengusung layar AMOLED 6,79 inci beresolusi FHD+ dengan refresh rate 120 Hz. Layar tersebut memiliki tingkat kecerahan puncak lokal hingga 1.800 nits, serta dilengkapi kamera depan 16 MP dan pemindai sidik jari di layar. Ponsel ini juga telah mengantongi sertifikasi ketahanan IP68, IP69, dan IP69K terhadap air dan debu.

    Honor Power 2 menjadi ponsel pertama yang menggunakan MediaTek Dimensity 8500 Elite. Chipset ini mengusung CPU delapan inti dengan desain seluruh inti performa (all-big core) berbasis ARM Cortex-A725. Satu inti utama memiliki kecepatan 3,4 GHz, didukung tiga inti 3,2 GHz dan empat inti 2,2 GHz. Untuk grafis, chipset ini menggunakan Mali-G720 MC8 GPU. Berdasarkan hasil pengujian, performanya mencatat skor lebih dari 2,4 juta poin di AnTuTu.

    Perangkat ini dipadukan dengan RAM 12 GB LPDDR5X serta pilihan penyimpanan 256 GB atau 512 GB UFS 4.1.

    Pada sektor kamera belakang, Honor Power 2 dibekali kamera utama 50 MP dengan aperture f/1.9 dan OIS, serta kamera ultrawide 5 MP. Dari sisi perangkat lunak, ponsel ini menjalankan MagicOS 10 berbasis Android 16.

    Harga Honor Power 2

    Honor Power 2 hadir dalam tiga pilihan warna, yakni Midnight Black, Sunrise Orange yang desainnya disebut menyerupai iPhone 17 Pro.

    Sedangkan untuk harganya, ponsel baru Honor ini membanderol harga 2.699 yuan atau setara sekitar Rp5,9 jutaan untuk varian 12 GB/256 GB.

    Kemudian varian 12 GB/512 GB dijual dengan Harga 2.999 yuan atau sekitar Rp6,5 jutaan.

    Ponsel ini mulai dijual perdana di China pada 9 Januari 2026. Namun untuk penjualan di luar China, Honor belum mengumumkan rencana pemasaran Power 2 ke sejumlah negara lain.

  • Motorola Pamer Perangkat AI Project Maxwell, Seukuran Kunci Mobil

    Motorola Pamer Perangkat AI Project Maxwell, Seukuran Kunci Mobil

    Bisnis.com, JAKARTA — Motorola melalui unit risetnya, 312 Labs, memperkenalkan Project Maxwell, perangkat wearable seperti kunci mobil, dengan kamera kecil pada bagian atas. Pengembangan Project Maxwell berangkat dari kebutuhan untuk membuat AI lebih menyatu dalam aktivitas sehari-hari. 

    “AI akan meningkatkan kreativitas, mempertajam intuisi, dan menginspirasi imajinasi kita, karena kini AI memanfaatkan bahasa, kebiasaan, pengalaman, dan ingatan kita yang unik,” ujar CEO Lenovo Yuanqing Yang, dalam gelaran CES 2026, dikutip Bisnis, Kamis (8/1/2026).

    Motorola katanya menilai penggunaan ponsel untuk berinteraksi dengan AI kerap terasa mengganggu, terutama dalam situasi sosial atau profesional. Oleh karena itu, Project Maxwell dirancang sebagai perangkat AI-native yang selalu terhubung, mampu memahami konteks, serta terintegrasi penuh dengan ekosistem Motorola Qira.

    Adapun Motorola Qira merupakan ekosistem AI terpadu yang menyatukan moto ai, Lenovo AI Now, Creator Zone, dan Learning Zone dalam satu sistem. Dengan satu nama, satu antarmuka, dan satu kata kunci aktivasi, sistem ini dirancang sebagai kecerdasan tunggal lintas perangkat.

    Motorola Qira didukung kemitraan dengan pemain global seperti Microsoft, Qualcomm, Intel, Google, dan Perplexity. Dengan demikian, memungkinkan sinkronisasi lintas perangkat, sehingga pengguna dapat melanjutkan aktivitas dari satu perangkat ke perangkat lain tanpa harus mengulang perintah atau konteks.

    Sementara itu, Project Maxwell: AI Perceptive Companion Proof of Concept bekerja dengan mengumpulkan berbagai data secara berkelanjutan, mulai dari apa yang dilihat, didengar, hingga diucapkan pengguna.

    Informasi tersebut kemudian dianalisis secara real-time untuk memberikan rekomendasi yang relevan sesuai kebutuhan. 

    Sebagai contoh, Project Maxwell dapat diminta mendengarkan paparan dalam sebuah konferensi dan secara otomatis menyusun ringkasan atau konten, seperti unggahan LinkedIn, tanpa mengharuskan pengguna mengeluarkan ponsel atau mengalihkan perhatian.

    Dalam pengembangannya, tim 312 Labs memusatkan perhatian pada dua fungsi utama. Pertama, Multimodal Perception Fusion, yang menggabungkan data visual dan audio dari lingkungan sekitar melalui kamera, mikrofon, dan sensor untuk menghasilkan wawasan yang kontekstual dan personal. 

    Kedua, Natural Language Interaction and Intention Capture, yang memanfaatkan Large Action Model sehingga asisten tidak hanya merespons perintah, tetapi juga mampu mengeksekusi tindakan yang diinisiasi pengguna.

    Dengan kata lain, perangkat AI bebas genggaman ini dirancang untuk memberikan saran kontekstual yang membantu mengotomatisasi dan menyederhanakan tugas sehari-hari. Meskipun saat ini baru berupa pembuktian sebuah konsep, Project Maxwell: AI Perceptive Companion akan menjadi masukan bagi eksplorasi Motorola AI di masa depan.