Author: Bisnis.com

  • Lengkap! Ini Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi versi Kemnaker

    Lengkap! Ini Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi versi Kemnaker

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis daftar upah minimum provinsi (UMP) 2026 di seluruh Indonesia.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berujar bahwa penetapan UMP 2026 di 38 provinsi itu menggunakan formula penghitungan upah minimum yang baru.

    Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan regulasi pengupahan anyar berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

    Beleid itu memperluas rentang indeks tertentu atau alfa dari 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9, yang dikalikan pertumbuhan ekonomi dan ditambah dengan tingkat inflasi dalam formula UMP.

    Menaker Yassierli pun berharap agar penghitungan baru ini mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan.

    “Memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (8/1/2026).

    Menilik pengumuman di laman Instagram Kemnaker, UMP 2026 tertinggi dicatatkan oleh DKI Jakarta dengan besaran Rp5.729.876. Angka tersebut naik 6,17% dari UMP tahun sebelumnya senilai Rp5.396.761.

    Sementara itu, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan besaran UMP paling rendah tahun ini, yakni Rp2.317.601. Besaran ini meningkat sekitar 5,77% dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.191.232.

    Terbaru, Aceh akhirnya menetapkan UMP 2026 senilai Rp3.932.552 usai pembahasan yang sempat terhambat situasi bencana pada penghujung 2025. Besaran ini naik 6,7% dari UMP 2025 yang senilai Rp3.685.616.

    Berikut daftar lengkap UMP 2026 di 38 provinsi:

    Aceh: Rp3.932.552

    Sumatra Utara: Rp3.228.949

    Sumatra Barat: Rp3.182.955

    Riau: Rp3.780.495

    Jambi: Rp3.471.497

    Sumatra Selatan: Rp3.942.963

    Bengkulu: Rp2.827.250

    Lampung: Rp3.047.734

    Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000

    Kepulauan Riau: Rp3.879.520

    DKI Jakarta: Rp5.729.876

    Jawa Barat: Rp2.317.601

    Jawa Tengah: Rp2.327.386

    DI Yogyakarta (Jogja): Rp2.417.495

    Jawa Timur: Rp2.446.880

    Banten: Rp3.100.881

    Bali: Rp3.207.459

    Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861

    Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898

    Kalimantan Barat: Rp3.054.552

    Kalimantan Tengah: Rp3.686.138

    Kalimantan Selatan: Rp3.725.000

    Kalimantan Timur: Rp3.762.431

    Kalimantan Utara: Rp3.775.243

    Sulawesi Utara: Rp4.002.630

    Sulawesi Tengah: Rp3.179.565

    Sulawesi Selatan: Rp3.921.088

    Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496

    Gorontalo: Rp3.405.144

    Sulawesi Barat: Rp3.315.934

    Maluku: Rp3.334.490

    Maluku Utara: Rp3.510.240

    Papua Barat: Rp3.841.000

    Papua: Rp4.436.283

    Papua Tengah: Rp4.285.848

    Papua Pegunungan: Rp4.508.714

    Papua Selatan: Rp4.508.100

    Papua Barat Daya: Rp3.766.000

  • Belanja Kementerian/Lembaga 129,3% dari APBN hingga Akhir 2025, Ini Penyebabnya

    Belanja Kementerian/Lembaga 129,3% dari APBN hingga Akhir 2025, Ini Penyebabnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan ekspansi fiskal sebagaimana terlihat dari belanja negara khususnya untuk kementerian/lembaga (K/L) pada akhir 2025. Realisasi belanja K/L sampai dengan 31 Desember 2025 mencapai 129,3% terhadap APBN. 

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa belanja negara secara umum terealisasi sebesar Rp3.451,4 triliun atau 95,3% dari yang ditetapkan pada UU APBN yakni Rp3.621,3 triliun. Pemerintah pusat membelanjakan anggarannya Rp2.602,3 triliun atau 96,3% serta transfer ke daerah (TKD) terealisasi Rp849 triliun atau 92,3%. 

    Pada belanja pemerintah pusat, belanja K/L terealisasi Rp1.500,4 triliun atau melampaui yang ditetapkan APBN yaitu Rp1.160,1 triliun. Realisasinya mencapai 129,3%. Sementara itu, belanja non K/L mencapai Rp1.102 triliun atau hanya 71,5% dari UU APBN. 

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa terjadi peningkatan signifikan pada belanja pada akhir tahun. Sebab, apabila dibandingkan dengan belanja K/L sampai dengan akhir November 2025, realisasinya baru mencapai Rp1.110,7 triliun. Artinya, ada peningkatan belanja sekitar Rp389 triliun lebih di K/L pada akhir tahun. 

    “Peningkatan ini adalah karena belanja tambahan maupun pergeseran anggaran. Jadi dua dia, ada yang sifatnya pergeseran anggaran menyesuaikan prioritas, termasuk belanja non K/L menjadi K/L, kalau belanja non K/L bergeser menjadi belanja K/L karena biasanya ada cadangan-cadangan. Seperti bencana itu cadangan, kalau terjadi bencana dia berpindah menjadi belanja kementerian/lembaga,” terang Suahasil pada konferensi pers APBN KiTa 2025 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026). 

    Menurut Suahasil, dinamika belanja pemerintah, termasuk penerimaan, tahun lalu dipengaruhi berbagai hal. Mulai dari efisiensi belanja berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 senilai Rp306 triliun pada Januari, pengalihan PNBP asal dividen BUMN ke Danantara pada Februari, penerapan tarif impor Amerika Serikat (AS) dan lain-lain. 

    Atas berbagai tantangan dimaksud, pemerintah pun menggelontorkan stimulus ekonomi di setiap kuartalnya. Dari APBN, stimulus kuartal I yang digelontorkan senilai Rp33 triliun, kemudian berlanjut Rp24,4 triliun (kuartal II), Rp15,6 triliun (kuartal III) dan Rp37,4 triliun (kuartal IV). Pada akhir tahun pula terjadi bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat sehingga pemerintah menambah belanja K/L terkait. 

    Adapun belanja negara kumulatif sampai dengan akhir tahun itu Rp3.451,4 triliun, terang Suahasil, diyakini bisa berdampak kepada pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2025. 

    “Kami pahami bahwa nanti efek belanja ini nanti akan memiliki efek ke pertumbuhan ekonomi  kuartal IV,” terang mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu itu.

    Pertumbuhan Ekonomi

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,45% pada kuartal IV/2025. Dengan demikian, target pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun sebesar 5,2% dipastikan tidak tercapai.

    Purbaya merinci bahwa laju produk domestik bruto (PDB) menunjukkan tren fluktuasi sepanjang tahun. Tercatat, ekonomi RI tumbuh 4,87% pada kuartal I/2025, kemudian berakselerasi menjadi 5,12% pada kuartal II/2025, sebelum akhirnya sedikit tertahan di level 5,04% pada kuartal III/2025.

    “Mungkin di triwulan [IV/2025] juga di atas 5% ya, kira-kira 5,45% kalau tidak ada perubahan. Di bawah janji saya [5,6% ke atas], tapi lumayan lah masih lebih tinggi dari triwulan-triwulan sebelumnya,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu , Jakarta, Kamis (8/1/2026).

    Sebagai catatan, Badan Pusat Statistik (BPS) belum merilis angka pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2025. Kendati demikian, jika angka 5,45% yang disampaikan Purbaya benar maka pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ‘hanya’ mencapai 5,12% atau di bawah target APBN 2025 yang dipatok 5,2%.

    Meski demikian, Purbaya mengklaim bahwa trajektori pertumbuhan menunjukkan sinyal positif yang konsisten. Perkembangan tersebut, menurutnya, menjadi indikator vital bahwa fundamental ekonomi domestik mulai menemukan pijakan yang kuat.

    Menurut mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu, fase perlambatan telah terlewati dan prospek ekonomi ke depan diprediksi akan jauh lebih solid. “Yang jelas adalah momentum pembalikan arah ekonomi sudah terjadi, jadi kita ke depan harusnya tumbuh akan lebih baik,” katanya.

  • Bos BGN Klaim MBG Jangkau 55,1 Juta Penerima, Lampaui Populasi Korsel

    Bos BGN Klaim MBG Jangkau 55,1 Juta Penerima, Lampaui Populasi Korsel

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengeklaim Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau 55,1 juta penerima manfaat, lebih banyak dibanding jumlah penduduk Korea Selatan yang mencapai 51,5 juta jiwa.

    Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan MBG telah menjangkau 55,1 juta penerima manfaat dengan 19.188 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga 31 Desember 2025. Jika dibandingkan dengan 6 Januari 2025, program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu baru menjangkau 570.000 penerima manfaat dengan 190 SPPG.

    “Karena 55,1 juta [penerima manfaat] itu sudah melebihi penduduk Korea Selatan. Korea Selatan kan hanya 51,5 [juta penduduk], sehingga kita sudah bisa memberi makan satu negara sebesar Korea Selatan,” kata Dadan dalam konferensi pers Capaian 1 Tahun MBG dan Operasional Perdana MBG di Tahun 2026, dikutip dari YouTube Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, Kamis (8/1/2026).

    Selain itu, Dadan menuturkan, jika dibandingkan dengan Australia, jumlah penerima MBG tersebut setara dengan dua kali populasi negara tersebut, yang sekitar 27 juta jiwa.

    Dia menyampaikan program MBG menargetkan intervensi gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, anak balita, dan seluruh anak sekolah sampai usia 18 tahun.

    Hingga awal Januari 2026, Dadan menambahkan jumlah SPPG sudah mencapai 19.800, meski kegiatan operasional serentak baru dilakukan oleh 19.188 SPPG.

    “Harus Anda ketahui bahwa 19.188 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang sekarang sudah operasional, pembangunannya 100% dibiayai oleh masyarakat,” ujarnya.

    Dadan menjelaskan untuk proses operasional satu SPPG, dari pembentukan hingga dana masuk rekening membutuhkan waktu sekitar 5–8 hari, sehingga SPPG yang terbentuk pada Januari 2026 akan mulai beroperasi pada sesi kedua.

  • Bahlil Hitung Rentang Bea Keluar Batu Bara, Mekanisme Berjenjang

    Bahlil Hitung Rentang Bea Keluar Batu Bara, Mekanisme Berjenjang

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia masih melakukan perhitungan terkait bea keluar untuk batu bara.

    Pengenaan tarif bea keluar itu bakal diterapkan pada 2026 dengan mekanisme berjenjang. Adapun, usulan tarif yang mengemuka dari Kementerian Keuangan berada pada kisaran 5%-11%. Besaran pungutan ini akan menyesuaikan dengan level harga acuan batu bara di pasar.

    Terkait hal itu, Bahlil mengatakan, pihaknya turut membuat perhitungan. Dia mengatakan, masih mengkaji pada level harga berapa bea keluar batu bara dikenakan sebesar 5% maupun 11%.

    “Kementerian ESDM sedang menghitung range. Misalnya, harga US$100–US$150 [per ton] dikenakan berapa, di atas US$150 dikenakan berapa,” ucap Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/11/2025).

    Menurut Bahlil, perhitungan itu juga bakal dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Dia juga menegaskan, pengenaan bea keluar bakal dilakukan secara adil baik untuk pengusaha maupun negara.

    “Ini akan dibahas dengan Kementerian Keuangan. Jangan sampai pajaknya terlalu berat sehingga pengusaha tidak bisa bekerja. Tapi kalau pengusaha untung, wajib bayar pajak. Harus fair,” jelas Bahlil.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dalam pembahasan di tingkat teknis, usulan tarif yang mengemuka berada pada kisaran 5% hingga 11%. Besaran pungutan ini akan menyesuaikan dengan level harga acuan batu bara di pasar.

    “Itu levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah diusulkan tergantung harga batu baranya, ada 5%, ada 8%, ada 11%,” ujar Purbaya, Rabu (31/12/2025).

    Purbaya memerinci bahwa tarif terendah 5% akan dikenakan jika harga batu bara berada di bawah level tertentu, naik menjadi 8% di level menengah, dan mencapai 11% jika harga melonjak di atas level tertinggi yang ditetapkan.

    Kendati demikian, bendahara negara itu menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum final. Pasalnya, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum kebijakan ini masih dalam proses penyusunan dan masih menuai keberatan dari sejumlah pelaku usaha.

    “Jadi, saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes. Kita mungkin akan rataskan [rapat terbatas] ke depan,” jelasnya.

  • Main Aman, Kantongi Pendapatan Rp27 Juta per Bulan

    Main Aman, Kantongi Pendapatan Rp27 Juta per Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA — Meski kerap dibayangi isu legalitas, bisnis internet RT/RW Net tetap menjadi magnet bagi pelaku usaha mikro berkat potensi keuntungannya yang menggiurkan.

    Dengan strategi pengelolaan bandwidth yang cermat dan skema promo harga, pemain skala rumahan mampu meraup ratusan pelanggan dalam waktu singkat.

    Fiki, salah satu pelaku usaha RT/RW Net, membagikan pengalamannya dalam berbisnis RT/RW Net. Fiki bercerita bahwa dia dapat merangkul 40 pengguna rumahan dalam 4 bulan dengan berjualan RT/RW Net. Meski awalnya praktik ini dia lakukan secara diam-diam, Fiki, kemudian bekerja sama dengan provider resmi dan telah memiliki 250 pelanggan dalam 2 tahun. 

    “Sekarang 2 tahun sudah punya 250-an klien, tergantung strategi saja,” ungkapnya dalam sebuah percakapan daring yang diterima Bisnis, dikutip Rabu (7/1/2026).

    Dia mengatakan kunci pertumbuhan cepat bisnis ini terletak pada permainan harga yang disebut Fiki sebagai strategi “main kloter”. 

    Alih-alih mematok harga tetap, dia akan membagi calon pelanggan di satu area ke dalam beberapa gelombang pendaftaran dengan harga yang makin naik.

    “Per area dibuat 3 kloter. Promo pasang 1–20 klien dikasih harga Rp110.000. Lalu pelanggan ke-21 hingga 40 dikasih harga Rp120.000, dan di atas 40 pelanggan harganya Rp125.000,” jelasnya.

    Sebagai informasi, dengan mengantongi 250 pelanggan maka minimal pendapatan yang Fiki kantongi per bulan sekitar Rp27,5 juta, dengan asumsi setiap pelanggan berlangganan Rp110.000 per bulan. Dalam praktiknya, pelanggan Fiki berlangganan lebih dari Rp110.000. Dia tidak menceritakan secara detail pendapatan yang dikantongi per bulannya.

    Strategi ini terbukti ampuh menciptakan antusias bagi calon pelanggan di lingkungan perumahan untuk segera mendaftar demi mendapatkan harga termurah. 

    Mengutip dari Bisnis, sebagai gambaran jika operator resmi biasanya menjual paket internet rumah seharga Rp300.000 untuk kecepatan 50 Mbps, sementara pelaku RT/RW Net bisa menjual eceran dengan harga jauh di bawah itu, bahkan ada yang menyentuh Rp75.000—Rp100.000 per bulan.

    Di sisi lain, tantangan utama bisnis RT/RW Net terletak pada batas pemakaian wajar atau Fair Usage Policy (FUP). 

    Fiki mengakui bahwa dia harus bermain aman agar tidak terkena sanksi penurunan kecepatan dari penyedia layanan internet utama atau Internet Service Provider (ISP) yang menjadi tulang punggung jaringannya.

    “Jangan sampai kena FUP sebelum tanggal 25,” ujarnya.

    Untuk melayani 250 pelanggannya, dia mengandalkan jaringan salah satu perusahaan ISP besar. 

    Demi menjaga kualitas koneksi, dia bahkan telah meningkatkan paket langganannya ke layanan bisnis berkecepatan 150 Mbps. 

    Dari sana, dia mendistribusikan koneksi dengan kecepatan hingga 5 Mbps per pelanggan, atau bahkan 10 Mbps untuk paket tertentu.

    “Kasih saja 10 Mbps, biar orang-orangnya sendiri yang membandingkan sama kompetitor sebelah,” tambahnya.

    Walaupun menawarkan keuntungan menggiurkan oleh banyak pelakunya, praktik ini berjalan di area abu-abu jika tidak memiliki izin resmi. 

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa praktik menjual kembali layanan internet tanpa izin adalah ilegal.

    Melansir dari Bisnis Rabu (07/01/2026), Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto sebelumnya menegaskan bahwa RT/RW Net ilegal merugikan karena memungut biaya seolah-olah penyelenggara resmi, namun tidak membayar pajak.

    Sesuai regulasi, kegiatan reseller internet hanya sah jika pelaku usaha bekerja sama secara resmi dengan ISP berizin. Fiki sendiri ketika ditanya mengenai legalitas usahanya, dia mengakui bahwa yang dia jalani belum resmi. (Muhammad Diva Farel Ramadhan)

  • Awas! Akun X Manipulasi Foto jadi Konten Asusila Pakai AI Bisa Masuk Penjara

    Awas! Akun X Manipulasi Foto jadi Konten Asusila Pakai AI Bisa Masuk Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan memanipulasi foto dengan menggunakan kecerdasan buatan atau AI bisa kena pidana bahkan masuk penjara.

    Hal tersebut merupakan respons Bareskrim mengenai fenomena penggunaan Grok AI yang diminta oleh akun X untuk memanipulasi foto menjadi konten asusila tanpa persetujuan pemilik akun lainnya.

    “Kalau bicara AI nanti selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik maka itu menjadi suatu hal yang dipidana,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).

    Sebelumnya, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan pihaknya tengah menyelidiki soal fenomena penyalahgunaan AI, khususnya di platform X.

    Berdasarkan hasil penelusuran awal, Alex menyatakan bahwa kecerdasan Grok AI milik Elon Musk belum memiliki pengaturan yang tegas.

    Kelemahan sistem ini dinilai gagal mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.

    “Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander.

    Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa manipulasi foto pribadi secara digital merupakan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya. Sebab, hal ini berdampak pada kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.

    Komdigi mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia.

    “Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Komdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada Grok AI dan platform X,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, berdasarkan UU No.1/2023 tentang KUHP telah mengatur konten pornografi diatur dalam Pasal 172 dan Pasal 407. Aturan ini sudah berlaku sejak (2/1/2026).

    Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan.

    Sementara itu, Pasal 407 mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun atau denda sesuai ketentuan berlaku. 

  • Jaksa Ajukan Permohonan Sita Aset Nadiem di Dharmawangsa ke Hakim

    Jaksa Ajukan Permohonan Sita Aset Nadiem di Dharmawangsa ke Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah meminta permohonan penyitaan terkait dengan aset bangunan milik eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Hal tersebut disampaikan jaksa dalam surat tanggapan terhadap eksepsi Nadiem dalam kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    “Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang.

    Dalam hal ini, Purwanto menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan izin penyitaan itu kepada pihak penuntut umum.

    Pasalnya, surat permohonan izin penyitaan ini baru diterima oleh majelis hakim hari ini Kamis (8/1/2026. Dengan begitu, majelis hakim belum sempat melakukan musyawarah.

    “Ya, nanti kami juga akan menyampaikan ini. Cuma suratnya ini baru kami terima juga hari ini ya terhadap permohonan penyitaan,” pungkasnya.

    Sementara itu, pengacara Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir menyatakan keberatan dengan penyitaan. Sebab, aset kliennya baru bisa disita jika memang sudah ada bukti diperoleh dari hasil tindak pidana.

    Terlebih, Dodi mengungkap pihaknya belum menerima perhitungan resmi yang menyebutkan secara jelas besaran keuntungan yang diterima kliennya.

    “Oleh karena itu, secara lisan, dengan ini, kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” tutur Dodi.

  • Satgas PKH Kantongi 12 Nama Perusahaan yang Diduga Sebabkan Banjir Sumatra

    Satgas PKH Kantongi 12 Nama Perusahaan yang Diduga Sebabkan Banjir Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengantongi data 12 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap dampak bencana banjir di Sumatra.

    Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak di Kejaksaan Agung, Kamis (8/1/2026). 12 perusahaan tersebut tersebar di beberapa wilayah setelah Satgas PKH melakukan investigasi.

    “Satgas Penertiban Kawasan Hutan, juga menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan. Yaitu 8 korporasi di Sumatera Utara, 2 korporasi di Sumatera Barat dan 2 korporasi di Aceh,” katanya.

    Perusahaan tersebut diduga mengalihkan fungsikan kawasan hutan dan menjalankan aktivitas korporasi di daerah aliran sungai. Untuk 12 korporasi juga telah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

    “Nah inilah kemudian yang ditemukan indikasi kuat 12 korporasi dan ini 12 korporasi sekarang sedang menghadapi proses pemeriksaan di Kejaksan Tinggi Sumatra Utara, Kejaksan Tinggi Sumatra Barat sehingga nanti bisa ditemukan perbuatan pidana pasal yang dipersangkakan dan tersangka,” jelasnya.

    Namun, Barita mengatakan baru dapat mengungkapkan identitas 12 perusahaan setelah pemeriksaan telah rampung sekaligus menaikan status perkara ke tahap penyidikan.

    “Karena itu nanti apabila ada perubahan status masuk ke tingkat penyidikan yang sudah diatur mekanismenya maka tentu pada saatnya akan disampaikan,” ujarnya.

    Barita menyebut ke-12 perusahaan tersebut telah dikenakan sanksi berupa pemberhentian perpanjangan perizinan, pencabutan perizinan, hingga dikenakan denda administratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

    Dia mengatakan Satgas PKH akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksi lainnya.

  • Jaksa Minta Nadiem Tidak Cari Simpati Publik Seolah jadi Korban Kezaliman

    Jaksa Minta Nadiem Tidak Cari Simpati Publik Seolah jadi Korban Kezaliman

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim agar tidak membangun opini penegakan hukum soal Chromebook seolah-olah hal kejam atau zalim.

    Hal tersebut disampaikan jaksa dalam surat tanggapan terhadap eksepsi Nadiem dalam kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    Jaksa menyampaikan, eksepsi yang diutarakan oleh Nadiem dan pengacaranya telah menggiring opini publik bahwa penegakan hukum oleh korps Adhyaksa tidak berdasarkan berkeadilan.

    Dalam hal ini, JPU menilai bahwa penggiringan opini publik ini bisa memberikan efek negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia.

    “Alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa,” ujar jaksa.

    Kemudian, jaksa meminta agar penasihat hukum bisa membela Nadiem Makarim sesuai dengan norma hukum yang ada. Dengan begitu, proses penegakan hukum bisa sesuai jalurnya.

    “Sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini,” imbuhnya.

    Lebih jauh, jaksa juga berharap kubu Nadiem bisa menanggapi keberatan dalam kasus ini dengan relevansi materi perkara a quo.

    “Untuk itu kami penuntut umum akan memberikan tanggapan atau pendapat sepanjang keberatan tersebut memiliki relevansi dengan materi keberatan sebagaimana ditentukan secara limitatif oleh undang-undang,” pungkasnya.

  • Kasus Korupsi Tambang Konawe, Kejagung Amankan Data dari Sejumlah Tempat

    Kasus Korupsi Tambang Konawe, Kejagung Amankan Data dari Sejumlah Tempat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

    Perlu diketahui, Pada Rabu (7/1/2026), tim Kejagung telah mengamankan data berkaitan kasus tersebut di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, data yang diamankan sebagai upaya pencocokan data.

    Anang mengatakan selain di Kemenhut, tim Kejagung juga mengamankan sejumlah dokumen di beberapa lokasi.

    “Ada di beberapa perusahaan dan ada di beberapa rumah dan instansi pemerintah di wilayah sama,” kata Anang kepada jurnalis di Kejaksaan Agung, Kamis (8/1/2026).

    Dia belum merincikan jumlah pasti lokasi yang didatangi, termasuk dokumen apa saja yang diamankan. Hanya saja dia menyebut salah satunya dokumen terkait kasus tambang di Konawe Utara.

    Pencocokan data, katanya, bertujuan untuk menyamakan informasi yang dikantongi tim Kejagung dengan pihak terkait. Di Kemenhut, Anang menuturkan selama proses pengamanan dokumen, pihak Ditjen Planologi Kemenhut bersikap kooperatif.

    “Penyidik ke Kementerian Kehutanan, ke Ditjen Planologi di mana dalam hal ini pihak Dirjen Planologi juga secara kooperatif dengan baik, mendukung dan memberikan data-data,” ujarnya.

    Dirinya membuka peluang mengamankan sejumlah dokumen di instansi atau lokasi lainnya untuk menghimpun informasi perihal kasus tambang Konawe Utara.

    “Tidak hanya di Kemenhut, di instansi lain pun supaya cepat, supaya tidak melebar kemana-mana data yang kita butuhkan, apalagi itu butuh data banyak, kemarin itu kan dokumennya cukup banyak juga. Itu pun masih ada kurang,” tandasnya.

    Kasus tambang di Konawe Utara sendiri pernah ditangani oleh KPK. Namun, Kejagung belum mendetailkan apakah perkara yang ditangani sama atau tidak.

    Perkara yang ditangani KPK telah menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, KPK mengeluarkan SP3 atau penghentian penyidikan untuk kasus dugaan korupsi dan suap tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang terjadi pada tahun 2009.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketidakcukupan alat bukti menjadi alasan lembaga antirasuah menghentikan kasus yang diduga merugikan negara Rp2,7 triliun.

    Budi menjelaskan bahwa auditor telah menyampaikan tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara. Sebab, pengelolaan tambang tidak masuk ranah keuangan negara yang didasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

    Dia menambahkan mengatakan faktor lainnya penghentian kasus ini karena tempus perkara telah kedaluwarsa.

    “Benar, penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi, Jumat (26/12/2025).