Author: Bisnis.com

  • Freeport Raih Izin Ekspor 1,4 Juta Ton Konsentrat hingga September 2025

    Freeport Raih Izin Ekspor 1,4 Juta Ton Konsentrat hingga September 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memberikan persetujuan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFI).

    Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha mengatakan, izin itu diberikan untuk enam bulan.

    Adapun, rentang Waktu enam bulan itu terhitung dari tanggal rekomendasi ekspor Kementerian ESDM terbit, yakni sejak 17 Maret hingga 16 September 2025.

    “Persetujuan Ekspor hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal Rekomendasi Ekspor diterbitkan oleh Kementerian ESDM,” kata Andri kepada Bisnis, Jumat (21/3/2025).

    Andri juga mengatakan kuata ekspor konsentrat tembaga untuk Freeport itu diberikan sebesar 1,4 juta wet ton.

    “Volume ekspor yang diberikan sebesar 1,4 jutaan wet ton,” katanya.

    Andri menyebut Freeport memenuhi syarat untuk mengekspor konsentrat tembaga perusahaan lantaran kondisi force majeur dari smelter mereka di Gresik, Jawa Timur pada Oktober 2024 lalu.

    Hal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan baru Nomor 9 Tahun 2025 (Permendag 9/2025) tentang Kebijakan Ekspor.

    Terpisah, Presiden Direktur Freeport Tony Wenas sebelumnya menyatakan siap melakukan ekspor, jika rekomendasi telah dikeluarkan Kemendag.

    Tony mengatakan, pihaknya saat ini sudah melakukan pengapalan untuk 150.000 ton hingga 200.000 ton konsentrat per bulan.

    Adapun, konsentrat itu akan diangkut oleh 12 kapal. Dengan kata lain, ketika menteri perdagangan memberikan persetujuan ekspor, kapal-kapal itu tinggal berlayar.  

    “Jadi kalau 6 bulan kira-kira mudah-mudahan bisa mencapai 1,2 juta ton sebagaimana yang tadi disampaikan Pak Bahlil karena kuotanya kan 1,27 juta, kalau saya tidak salah,” ucap Tony di Gresik, Senin (17/3/2025).

  • Moodys Tetapkan Peringkat Kredit Indonesia Baa2 Stabil: Ekonomi Kuat

    Moodys Tetapkan Peringkat Kredit Indonesia Baa2 Stabil: Ekonomi Kuat

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga pemeringkat internasional Moody’s Investor Service menetapkan peringkat kredit atau sovereign credit rating atau SCR Indonesia pada level Baa2 dengan outlook stabil.

    Lembaga pemeringkat Moody’s menilai ekonomi Indonesia tetap resilien didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang stabil dan solid serta kredibilitas kebijakan moneter dan fiskal yang terjaga.

    Moody’s menilai bahwa permintaan domestik yang kuat khususnya dari konsumsi rumah tangga dan investasi menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 dan 2026.

    Keberlanjutan kebijakan untuk mendorong daya saing sektor manufaktur dan komoditas juga dinilai berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan tingkat pendapatan yang lebih tinggi dan berkelanjutan.

    Menurut Moody’s, penguatan pada aspek pendapatan pemerintah dan fleksibilitas fiskal, peningkatan pertumbuhan dan daya saing ekonomi, serta pendalaman pasar keuangan turut menjadi faktor-faktor yang akan memberikan peluang peningkatan SCR Indonesia ke depan.

    Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa Hal ini didukung oleh komitmen otoritas dalam menjaga kredibilitas serta memperkuat sinergi kebijakan guna memastikan stabilitas makroekonomi tetap terjaga.

    “Kepercayaan Moody’s terhadap resiliensi ekonomi Indonesia menjadi salah satu indikator positif yang mencerminkan keyakinan dunia internasional terhadap fundamental ekonomi Indonesia yang solid, di tengah tingginya ketidakpastian keuangan global,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (21/3/2025). 

    Koordinasi tersebut mencakup beberapa area, yaitu terkait kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah untuk memitigasi dampak dari dinamika global dan mendorong pembiayaan ekonomi melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).  

    Bank Indonesia turut memberikan dukungan dalam mengakselerasi transformasi digital pemerintah dan memperkuat hilirisasi dan ketahanan pangan. 

    Selain itu, Bank Indonesia juga terus mempererat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. 

    Dalam laporan Moody’s yang terbit pada 20 Maret 2025 tersebut, menyebutkan bahwa ekonomi Indonesia tetap kuat didukung dengan keunggulan sumber daya alam dan bonus demografis. 

    Sejalan dengan itu, komitmen otoritas moneter dan fiskal untuk tetap menjaga kredibilitas kebijakan juga mendukung stabilitas makro ekonomi tetap terjaga.

    Sebelumnya, sejumlah lembaga pemeringkat juga telah merilis hasil pemeringkatan SCR Indonesia. Misalnya, Fitch Ratings mempertahankan peringkat kredit Indonesia berada pada level BBB dengan outlook stabil.  

    Mengacu laporan terbarunya, Fitch memprediksikan rasio utang pemerintah akan mengalami penurunan dalam 3 tahun mendatang.

    “Fitch memperkirakan penurunan moderat pada utang pemerintah secara umum menjadi 39,1% dari PDB pada 2028 dari 40,4% pada 2025,” tulisnya, dikutip pada Selasa (11/3/2025).

    Berikut hasil pemeringkatan kredit Indonesia dari beberapa lembaga:

    Lembaga Pemeringkat 
    Peringkat Kredit 
    Outlook 

    Moody’s
    Baa2
    Stable

    Fitch
    BBB
    Stable

    S&P
    BBB
    Stable

    Japan Credit Rating (JCR) Agency 
    BBB+
    Stable

    Rating & Investment (R&I)
    BBB+
    Positive

  • Segera Pesan, Tiket Kereta Pasar Senen – Solo Hari Ini (21/3) Masih Tersedia

    Segera Pesan, Tiket Kereta Pasar Senen – Solo Hari Ini (21/3) Masih Tersedia

    Bisnis.com, JAKARTA – Tiket kereta api PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI hari ini, Jumat (21/3/2025) untuk mudik Lebaran 2025 dari Jakarta ke Solo masih tersedia.

    Berdasarkan laman booking.kai.id, tiket kereta dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan akhir Stasiun Solo Balapan dan Solo Jebres masih tersedia dengan jam keberangkatan beragam. Berikut perinciannya dikutip jam 8.47 WIB:

    Pasar Senen – Solo Balapan

    – Kereta Jaka Tingkir (2 kursi)

    Kelas: Ekonomi (CD)
    Jam keberangkatan: 11.50 WIB
    Durasi: 8 jam 10 menit
    Jam tiba: 20.00 WIB
    Harga: Rp430.000

    – Kereta Bangunkarta (1 kursi)

    Kelas: Ekonomi (CD)
    Jam keberangkatan: 12.25 WIB
    Durasi: 8 jam 22 menit
    Jam tiba: 20.47 WIB
    Harga Rp400.000

    – Kereta Bangunkarta (1 kursi)

    Kelas: Eksekutif (AD)
    Jam keberangkatan: 12.25 WIB
    Durasi: 8 jam 22 menit
    Jam tiba: 20.47 WIB
    Harga Rp610.000

    – Kereta Madiun Jaya (7 kursi)

    Kelas: Eksekutif (AD)
    Jam keberangkatan: 21.10 WIB
    Durasi: 7 jam 33 menit
    Jam tiba: 04.43 WIB
    Harga: Rp700.000

    Pasar Senen – Solo Jebres

    – Kereta Brantas (7 kursi)

    Kelas: Eksekutif (AD)
    Jam keberangkatan: 14.10 WIB
    Durasi: 8 jam 14 menit
    Jam tiba: 22.24 WIB
    Harga: Rp620.000 

    Anda bisa memesan atau membeli tiket kereta KAI dengan beragam cara di antaranya dengan mengunduh aplikasi Acces by KAI di gawai, mengakses laman booking.kai.id, platform e-commerce, hingga mengunjungi gerai waralaba modern seperti Alfamart dan Indomaret. 

    Cara memesan tiket kereta api lewat Acces by KAI

    – Unduh dan Instal Aplikasi

    – Buka Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

    – Cari aplikasi “Access by KAI” dan instal.

    – Setelah itu login atau Daftar Akun

    – Buka aplikasi Access by KAI.

    – Kalau sudah punya akun, langsung login dengan nomor ponsel atau akun Google

    – Kalau belum, daftar dulu dengan mengisi data diri yang lengkap.

    – Setelah mengisi data pilih Menu “Tiket Kereta Api”

    – Di halaman utama, pilih menu “Tiket Kereta Api” atau “Antar Kota”.

    – Tentukan Rute dan Tanggal Keberangkatan

    – Pilih stasiun asal dan stasiun tujuan.

    – Pilih tanggal keberangkatan. Kalau mau pesan tiket pulang pergi, aktifkan tombol “Pulang Pergi” dan pilih tanggal kembalinya.

    – Masukkan jumlah penumpang.

    Cara memesan tiket kereta api lewat booking.kai.id

    – Buka mesin pencarian dan kunjungi situs resmi KAI di booking.kai.id

    – Masukkan stasiun asal, tujuan, tanggal keberangkatan, dan jumlah penumpang

    – Klik tombol “Cari & Pesan Tiket”

    – Pilih kereta api yang diinginkan

    – Klik tombol “Pesan”

    – Isi data diri pemesan dan penumpang

    – Centang persetujuan terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku

    – Klik tombol “Pesan”

    – Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi

  • UU TNI: Daftar 16 Peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

    UU TNI: Daftar 16 Peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

    Bisnis.com, JAKARTA – Perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang telah disetujui menjadi undang-undang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).

    “Itu nanti diatur dalam PP dan InsyaAllah jangan sampai terjadi ada operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi,” kata Ketua DPR Puan Maharani usai pengesahan UU TNI di gedung parlemen, Kamis (21/3/2025).

    Ketua DPP PDIP itu menekankan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan dalam RUU TNI sebagai bentuk antisipasi apabila situasi tertentu terjadi.

    Di mana, dalam RUU TNI yang telah disetujui menjadi undang-undang, terdapat perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

    Penambahan dua tugas pokok baru OMSP itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi; dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

    “Jikalau terjadi akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak jangan sampai terjadi, dan itu hanya penambahannya itu adalah untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa aturan terkait perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMPS akan mengikuti aturan terkait fungsi dilaksanakannya operasi tersebut.

    “Kalau mengenai OMSP itu ada aturannya sesuai dengan fungsinya,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia pun menyebut DPR RI akan ikut mengawasi pelaksanaan OMSP melalui fungsi pengawasan dalam rapat-rapat kerja Komisi I DPR bersama TNI selaku mitra kerja dari komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen itu.

    “Hasilnya pasti akan dilaporkan pada saat rapat-rapat kerja dengan DPR. Sesuai dengan fungsinya kan DPR memiliki fungsi membuat anggaran, fungsi pengawasan, dan juga fungsi legislasi,” kata dia.

    Adapun terkait perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas termaktub dalam Pasal 7 RUU TNI.

    Berikut 16 tugas pokok TNI dalam OMSP

    1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
    2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
    3. Mengatasi aksi terorisme;
    4. Mengamankan wilayah perbatasan;
    5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
    6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
    7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
    8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
    9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
    10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; 11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
    12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
    13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
    14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan; 15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber;
    16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

  • Jumlah Penumpang Pesawat Lebaran 2025 Diprediksi Tumbuh, Tembus 6,18 Juta Jiwa

    Jumlah Penumpang Pesawat Lebaran 2025 Diprediksi Tumbuh, Tembus 6,18 Juta Jiwa

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan memproyeksikan jumlah penumpang pesawat udara meningkat 12% pada Angkutan Lebaran 2025 dibandingkan dengan jumlah penumpang pada periode yang sama tahun lalu. 

    Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa memprediksi terjadi peningkatan penumpang pesawat udara pada periode Angkutan Lebaran 2025 sebesar 12% dengan total penumpang sebanyak 6.186.298 dibanding angkutan lebaran 2024 sebanyak 5.529.659 penumpang. 

    Adapun perkiraan jumlah penumpang pesawat udara selama posko terpadu Angleb 2025 untuk penumpang domestik sebanyak 4.951.391 dan internasional sebanyak 1.234.907 penumpang. 

    “Puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada tanggal 28 Maret 2025 dan puncak arus balik pada tanggal 6 April 2025,” kata Lukman, dikutip Jumat (21/3/2025). 

    Lukman juga memastikan kebutuhan kapasitas angkutan udara pada periode Angkutan Lebaran 2025 telah tercukupi, di mana dari proyeksi jumlah penumpang yang ada dibutuhkan 325 armada pesawat udara, sementara saat ini tersedia 404 armada yang siap beroperasi, sehingga layanan penerbangan reguler dinilai mampu mengakomodasi lonjakan penumpang dengan optimal.

    Ditjen Perhubungan Udara juga akan melakukan pemantauan di 60 bandar udara terdiri dari 25 Bandar Udara yang dikelola oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara, 1 bandar Udara yang dikelola oleh Pemda, dan 34 bandar udara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura Indonesia. 

    Selain itu Lukman juga mengingatkan selain persiapan fasilitas sarana, prasarana dan personel, hal lain yang perlu diantisipasi yaitu cuaca ekstrim dengan mempersiapkan Contingency Plan jika terjadi Accident dan Force Majeure (bencana alam), ancaman keamanan dan ketertiban. Begitupun dengan pelayanan delay management.

    Adapun secara keseluruhan, pergerakan masyarakat selama Lebaran 2025 diprediksi akan mencapai 52% dari total jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 146,48 juta jiwa dengan margin error 2,7%.

    Selama periode Lebaran 2025, mobil pribadi menjadi pilihan utama dengan pangsa 23% atau sekitar 33,69 juta orang. Bus menempati posisi kedua dengan 16,9% atau 24,76 juta orang, disusul kereta api antarkota 16,1% atau 23,58 juta orang, pesawat 13,5% atau 19,77 juta orang, dan sepeda motor 8,7% atau 12,74 juta orang.

    Selain itu, moda transportasi lainnya yang juga digunakan selama Lebaran adalah mobil sewa, mobil travel, kapal laut, kapal penyeberangan, hingga kereta cepat.

  • 41.287 Warganet Teken Petisi Online Tolak UU TNI

    41.287 Warganet Teken Petisi Online Tolak UU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Tak hanya melalui aksi demonstrasi, penolakan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) juga dilakukan secara daring. Petisi yang diinisiasi oleh Imparsial Indonesia telah ditandatangani oleh 41.287 orang per Jumat pagi (21/3/2025) pukul 07.34 WIB.

    Mengutip laman change.org pada Jumat (21/3), inisiatif ini muncul karena revisi undang-undang tersebut dinilai tidak memiliki urgensi untuk mendorong transformasi TNI ke arah yang lebih profesional. Sebaliknya, revisi ini justru dianggap melemahkan profesionalisme militer.

    “Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil,” tulisnya. 

    Imparsial menilai bahwa semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurutnya, agenda revisi UU tersebut lebih penting dibandingkan RUU TNI. 

    Lebih lanjut, mereka berpendapat bahwa RUU TNI dapat mengembalikan dwifungsi TNI. Perluasan penempatan TNI aktif itu tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah

    “Seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda. Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan Perempuan dalam akses posisi-posisi strategis,” ungkap mereka. 

    Lebih mengkhawatirkan lagi, mereka menuturkan bahwa RUU TNI hendak merevisi klausul pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) tanpa perlu persetujuan DPR. Pasalnya, jika TNI ingin operasi militer selain perang cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kewenangan serta tumpang tindih dengan lembaga lain dalam menyelesaikan permasalahan dalam negeri.

    “Secara tersirat, perubahan pasal itu merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan wakil rakyat oleh TNi dalam operasi militer selain perang dan menghilangkan kontrol sipil,” ujarnya. 

  • Selamat Datang UU TNI Baru, Sayonara Supremasi Sipil

    Selamat Datang UU TNI Baru, Sayonara Supremasi Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Babak baru peran militer di Indonesia pasca Reformasi 1998 dimulai usai DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025).

    Pengesahan RUU TNI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut. Tak lama setelah palu diketok, masyarakat yang terdiri dari mahasiswa dan koalisi sipil menggeruduk gedung dewan. 

    Tuntutan mereka sederhana: Tolak Revisi UU TNI dan kembalikan prajurit ke barak-barak militer. 

    Aksi demonstrasi tolak revisi Undang-undang No.34/2004 tentang TNI atau RUU TNI yang dipadati mahasiswa telah melakukan pemblokiran Jalan Gatot Subroto di depan pintu gerbang DPR RI, Kamis (20/3/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pada Kamis (20/3/2025) pukul 14.23 WIB, mahasiswa dari sejumlah universitas di Indonesia itu memadati Jalan Gatot Subroto arah Slipi. Padatnya masa yang terus berdatangan membuat jalan Gatot Subroto diblokir. Meski dalam suasana puasa, jumlah mahasiswa justru terus bertambah. 

    Aksi massa, khususnya kelompok mahasiswa tetap menggaungkan aspirasinya. Suara-suara perjuangan terus menggema di depan Gedung DPR RI. 

    “Revolusi, revolusi, revolusi!” teriak massa aksi dengan serempak.

    Di tengah guyuran hujan, terjadi juga peristiwa pelemparan botol, sampah, petasan hingga bunga dari tempat demonstrasi. Lemparan barang itu ditujukan ke Gedung DPR. 

    Sesekali, komando kepolisian meminta agar aksi massa tidak melakukan tindakan anarkis. Namun, suara itu masih kalah dengan orasi dari mahasiswa.

    “Tolak RUU TNI, kembalikan TNI ke Barak, hidup mahasiswa, hidup rakyat Indonesia, hidup perempuan yang berjuang,” ujar aksi massa serempak.

    Pada malam hari, bentrokan meletus antara aparat dengan elemen mahasiswa dan masyarakat sipil yang menolak pengesahan UU TNI.

    Tidak cukup dengan pasukan bertameng dan tongkat, polisi juga mengerahkan mobil water cannon untuk membubarkan massa. Perlahan, massa aksi mulai dipukul mundur ke arah timur atau menuju flyover Ladokgi.

    Sebelumnya, aksi pembubaran massa itu dilakukan lantaran kepolisian menilai bahwa massa aksi telah melewati izin waktu demonstrasi yang sudah ditentukan.

    Namun, para demonstran tetap bertahan. Pasalnya, tuntutan demonstrasi terkait dengan penolakan RUU TNI tak kunjung diindahkan pihak DPR RI.Di samping itu, sejatinya sejumlah massa aksi telah berhasil menginjakan kakinya ke kawasan DPR RI sekitar 19.11 WIB.

    Namun, massa telah dipukul mundur saat aparat kepolisian mulai melakukan penindakan dan pengejaran ke demonstran yang sudah masuk hingga kembali keluar.

    UU TNI Bangkitkan Dwifungsi ABRI? 

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disetujui menjadi undang-undang telah memenuhi semua asas legalitas.

    “Alhamdulillah baru saja Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Undang-Undang TNI, yang mana dari fokus pembahasannya sudah memenuhi semua asas legalitas yang memang harus dilaksanakan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Dia menyebut bahwa RUU TNI yang disetujui dalam Rapat Paripurna untuk menjadi undang-undang sudah melalui mekanisme pembentukan undang-undang.

    “Dari penerimaan surat, sampai mendengarkan partisipasi masyarakat, kemudian pihak-pihak yang harus didengar, dan lain-lain sebagainya, bahkan pembahasannya pun dilaksanakan secara terbuka,” ujarnya.

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa “arwah” dwifungsi sudah tidak ada setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) disetujui DPR menjadi undang-undang.

    “Tidak ada dwifungsi lagi di Indonesia. Jangankan jasad, arwahnya pun sudah enggak ada,” kata Sjafrie usai menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Menhan memastikan sejumlah tokoh tertentu yang mengisi jabatan sipil saat ini merupakan TNI yang sudah pensiun atau purnawirawan. Hal itu dia sampaikan ketika meluruskan anggapan adanya prajurit TNI aktif di Badan Gizi Nasional (BGN).

    “Enggak ada [dwifungsi], pensiun semua itu sudah lama itu,” kata dia.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan UU TNI yang baru disahkan mengedepankan supremasi sipil sebagai penegasan tidak mengembalikan kembali dwifungsi TNI atau ABRI.

    “Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kami mengedepankan supremasi sipil supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI,” kata Dasco. 

    Dia menekankan sejumlah pasal yang dilakukan perubahan dalam penyusunan RUU TNI antara Komisi I DPR RI dengan Pemerintah tidak menyisipkan ketentuan aturan yang dapat menghidupkan kembali RUU TNI seperti masa lampau.

    “Dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” ucapnya. 

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan UU TNI 

    Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) memberikan catatan kritis terkait proses pembentukan RUU TNI yang telah disahkan oleh DPR RI. Catatan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan intelektual, karena apapun hasil dari Rapat Paripurna, Kamis 20 Maret 2025, akan menjadi catatan sejarah bagi bangsa Indonesia.

    “Kami berharap catatan ini juga menjadi perenungan bagi segenap Anggota DPR yang mengemban tanggung jawab perwakilan rakyat untuk mengambil sikap, dan berani bersuara dengan melihat perkembangan keresahan masyarakat luas,” tulis PSHK dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (21/3/2025). 

    Setidaknya ada tiga poin atau catatan kritis yang diungkapkan PSHK dalam proses pengesahan UU TNI baru. Pertama, RUU TNI tidak sah sebagai RUU prioritas dalam Prolegnas 2025.

    Menurut PSHK, RUU Revisi UU TNI disahkan sebagai RUU prioritas pada Prolegnas 2025 dalam Rapat Paripurna 18 Februari 2025, yang sejak awal tidak mengagendakan hal tersebut.

    “Perubahan agenda atau acara rapat tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme sesuai Pasal 290 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR), yaitu perubahan acara rapat perlu diajukan secara tertulis dua hari sebelum acara rapat dilaksanakan,” tulis PSHK. 

    Kedua, RUU Revisi UU TNI melangkahi tahap penyusunan dalam proses pembentukan UU yang diamanatkan Bab V Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Proses pembentukan RUU Revisi UU TNI melangkahi tahap penyusunan karena Surat Presiden yang menunjuk perwakilan Pemerintah dalam pembahasan RUU Revisi UU TNI bahkan sudah ada sejak 13 Februari 2025, sebelum RUU Revisi UU TNI masuk ke dalam Prolegnas 2025 (tahap perencanaan) pada 18 Februari 2025. Surat Presiden itu yang kemudian menjadi awal tahap pembahasan antara DPR dan Pemerintah, yang mulai dilaksanakan Rapat Kerja pada 11 Maret 2025.

    Menurut PSHK, kondisi tersebut memungkinkan jika RUU Revisi UU TNI merupakan RUU carry over, yaitu melanjutkan pembahasan pada DPR Periode 2019-2024. Namun, RUU Revisi UU TNI bukanlah RUU carry over sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025-2029. 

    Ketiga, RUU Revisi UU TNI dibahas secara tidak transparan, yang berdampak pada tersumbatnya ruang partisipasi masyarakat.

    Draf RUU Revisi UU TNI tidak pernah disebarluaskan secara resmi oleh DPR. Dampaknya, masyarakat tidak dapat berpartisipasi secara bermakna. Hal itu diperburuk oleh komunikasi DPR yang sempat menyudutkan masyarakat yang kritis dengan menyebutkan bahwa draf yang digunakan tidak sama dengan draf yang sedang dibahas.

    Pembahasan RUU Revisi UU TNI dilaksanakan di hotel dengan tingkat keamanan tinggi, sehingga ruang publik untuk mengetahui pembahasan RUU Revisi UU TNI semakin tertutup.

    “Dengan tingkat penolakan yang tinggi dan misprosedur yang fatal, Komisi I DPR tetap bersikukuh untuk melanjutkan pembahasan, padahal periode pembahasan maksimal hanya dapat dilakukan dalam tiga kali masa sidang,” ujar PSHK. 

  • UU TNI: Prajurit Aktif di 14 K/L yang Terjerat Kasus Bakal Diadili di Kejagung

    UU TNI: Prajurit Aktif di 14 K/L yang Terjerat Kasus Bakal Diadili di Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan prajurit TNI aktif yang boleh menduduki 14 kementerian/lembaga (K/L) bilamana terjerat suatu kasus maka dapat diadili di pengadilan umum.

    Dia berkata demikian guna menanggapi soal perubahan dalam Undang-Undang No. 34/2004 tentang TNI. Dia menyebut di undang-undang yang baru disahkan tersebut, TNI aktif bisa ditugaskan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Di dalam Undang-Undang TNI juga ada penugasan personel TNI di dalam Kejaksaan Agung, yaitu Jampidmil [Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Karena hal tersebut, tambahnya, maka TNI aktif yang duduk di 14 K/L bisa diproses di pengadilan umum atau pengadilan nonmiliter dengan UU yang berlaku.

    “Jadi bila ada personel TNI yang terlibat dalam pidana, itu bisa diproses melalui kejaksaan agung sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.

    Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut bahwa peradilan untuk TNI aktif bila terjerat kasus adalah tetap di peradilan militer.

    “Jadi begini, untuk prajurit kan dia masih menggunakan sebagai prajurit TNI. Maka peradilannya, peradilan militer. Tetapi koneksitas yang nanti akan diurus di Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Kejaksaan Agung,” terangnya pada Selasa (18/3/2025).

  • Bias Informasi di Tengah Bayang-bayang Kolonialisme AI

    Bias Informasi di Tengah Bayang-bayang Kolonialisme AI

    Bisnis.com, JAKARTA — Pertumbuhan kecerdasan buatan (AI) yang pesat tanpa diiringi langkah untuk menuju kedaulatan dikhawatirkan beragam ancaman bagi Indonesia, termasuk salah satunya bias informasi. 

    Dalam konferensi kecerdasan buatan global Nvidia GTC 2025, Kamis (20/3/2025), Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Tbk. (ISAT) Vikram Sinha menegaskan pentingnya Indonesia membangun kapabilitas kecerdasan buatan (AI) yang berdaulat.

    Vikram menyampaikan  tanpa kedaulatan teknologi, Indonesia berisiko mengalami bentuk baru kolonialisme atau penjajahan digital, di mana informasi dihasilkan berisiko meleset dari sosial dan budaya Indonesia. 

    “Kita menghadapi risiko besar di mana semua aktivitas, bahasa, dan budaya kita diproses oleh mesin AI yang tidak memahami Indonesia. Hal ini dapat membawa kita ke arah yang berbeda, sebuah bentuk kolonialisme digital yang harus kita hindari,” ujar Vikram.

    Dia menuturkan kolonialisme digital bukan sekadar teori, melainkan realitas yang makin nyata. Dalam ekosistem teknologi global, negara-negara yang tidak memiliki kendali atas AI akan menjadi konsumen pasif yang bergantung pada teknologi dari luar. 

    AI yang tidak dikembangkan dengan  konteks lokal berpotensi mengabaikan, atau bahkan mendistorsi, realitas sosial, budaya, dan ekonomi Indonesia.

    Menurut Vikram, solusi terbaik untuk menghadapi tantangan ini adalah dengan memastikan bahwa Indonesia bukan hanya pengguna, tetapi juga pencipta teknologi AI. 

    Dengan meningkatkan kapabilitas AI berdaulat, Indonesia juga berpeluang meraup potensi ekonomi besar yang dihasilkan oleh AI. 

    Studi PricewaterCooper (PwC) tahun 2023 menunjukkan bahwa kecerdasan buatan diproyeksikan dapat menyumbang hingga US$ 1 triliun terhadap produk domestik bruto wilayah Asia Tenggara pada 2030.

    CEO Indosat Vikram Sinha

    Sementara itu khusus di Indonesia, AI berpotensi memberi kontribusi hingga US$366 miliar, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga menjadi 18,8 persen.  

    “Membangun kapabilitas AI yang berdaulat berarti menjadi ‘creator’ dan bukan hanya ‘consumer’,” kata Vikram.

    Vikram mengatakan pertarungan untuk kedaulatan tidak lagi terjadi di medan perang fisik, tetapi di dalam algoritma, data, dan sistem AI yang menggerakkan ekonomi serta kehidupan sosial.

    Indonesia harus keluar dari ancaman tersebut dan membangun sistem AI yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia.

    “Kita tidak boleh hanya menjadi pengguna teknologi yang dikendalikan pihak lain. Saatnya bagi kita untuk membangun AI yang memahami Indonesia, bekerja untuk Indonesia, dan memperkuat posisi kita sebagai AI Nation Shaper,” kata Vikram. 

    Bias Informasi

    Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward mengatakan Indonesia perlu mengembangkan AI mandiri, yang dapat  diberikan masukan, dilatih dan dikelola oleh Negara Indonesia. 

    Ian berpendapat kekosongan kedaulatan AI dan ketergantungan pada teknologi luar negeri, akan berdampak pada kualitas informasi yang diterima oleh pengguna di Indonesia. 

    “Keluaran AI-nya bisa beda. Contoh karena input big data hukum di Amerika. Kalau ditanya mengenai penyelesaian hukum, maka yang keluar ada hukum di sana,” kata Ian kepada Bisnis.

    Geopolitik …..

  • Bias Informasi di Tengah Bayang-bayang Kolonialisme AI

    Bias Informasi di Tengah Bayang-bayang Kolonialisme AI

    Bisnis.com, JAKARTA — Pertumbuhan kecerdasan buatan (AI) yang pesat tanpa diiringi langkah untuk menuju kedaulatan dikhawatirkan beragam ancaman bagi Indonesia, termasuk salah satunya bias informasi. 

    Dalam konferensi kecerdasan buatan global Nvidia GTC 2025, Kamis (20/3/2025), Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Tbk. (ISAT) Vikram Sinha menegaskan pentingnya Indonesia membangun kapabilitas kecerdasan buatan (AI) yang berdaulat.

    Vikram menyampaikan  tanpa kedaulatan teknologi, Indonesia berisiko mengalami bentuk baru kolonialisme atau penjajahan digital, di mana informasi dihasilkan berisiko meleset dari sosial dan budaya Indonesia. 

    “Kita menghadapi risiko besar di mana semua aktivitas, bahasa, dan budaya kita diproses oleh mesin AI yang tidak memahami Indonesia. Hal ini dapat membawa kita ke arah yang berbeda, sebuah bentuk kolonialisme digital yang harus kita hindari,” ujar Vikram.

    Dia menuturkan kolonialisme digital bukan sekadar teori, melainkan realitas yang makin nyata. Dalam ekosistem teknologi global, negara-negara yang tidak memiliki kendali atas AI akan menjadi konsumen pasif yang bergantung pada teknologi dari luar. 

    AI yang tidak dikembangkan dengan  konteks lokal berpotensi mengabaikan, atau bahkan mendistorsi, realitas sosial, budaya, dan ekonomi Indonesia.

    Menurut Vikram, solusi terbaik untuk menghadapi tantangan ini adalah dengan memastikan bahwa Indonesia bukan hanya pengguna, tetapi juga pencipta teknologi AI. 

    Dengan meningkatkan kapabilitas AI berdaulat, Indonesia juga berpeluang meraup potensi ekonomi besar yang dihasilkan oleh AI. 

    Studi PricewaterCooper (PwC) tahun 2023 menunjukkan bahwa kecerdasan buatan diproyeksikan dapat menyumbang hingga US$ 1 triliun terhadap produk domestik bruto wilayah Asia Tenggara pada 2030.

    CEO Indosat Vikram Sinha

    Sementara itu khusus di Indonesia, AI berpotensi memberi kontribusi hingga US$366 miliar, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga menjadi 18,8 persen.  

    “Membangun kapabilitas AI yang berdaulat berarti menjadi ‘creator’ dan bukan hanya ‘consumer’,” kata Vikram.

    Vikram mengatakan pertarungan untuk kedaulatan tidak lagi terjadi di medan perang fisik, tetapi di dalam algoritma, data, dan sistem AI yang menggerakkan ekonomi serta kehidupan sosial.

    Indonesia harus keluar dari ancaman tersebut dan membangun sistem AI yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia.

    “Kita tidak boleh hanya menjadi pengguna teknologi yang dikendalikan pihak lain. Saatnya bagi kita untuk membangun AI yang memahami Indonesia, bekerja untuk Indonesia, dan memperkuat posisi kita sebagai AI Nation Shaper,” kata Vikram. 

    Bias Informasi

    Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward mengatakan Indonesia perlu mengembangkan AI mandiri, yang dapat  diberikan masukan, dilatih dan dikelola oleh Negara Indonesia. 

    Ian berpendapat kekosongan kedaulatan AI dan ketergantungan pada teknologi luar negeri, akan berdampak pada kualitas informasi yang diterima oleh pengguna di Indonesia. 

    “Keluaran AI-nya bisa beda. Contoh karena input big data hukum di Amerika. Kalau ditanya mengenai penyelesaian hukum, maka yang keluar ada hukum di sana,” kata Ian kepada Bisnis.

    Geopolitik …..