Author: Bisnis.com

  • Momen Putra Prabowo, Didit Rayakan Ultah dengan Anak-anak Presiden RI

    Momen Putra Prabowo, Didit Rayakan Ultah dengan Anak-anak Presiden RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Anak Presiden Prabowo Subianto yakni Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo alias Didit Hediprasetyo merayakan ulang tahun yang ke-41 bersama keluarga hingga para anak presiden RI sebelum-sebelumnya.

    Momen menarik itu diunggah oleh menantu Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yaitu Annisa Yudhoyono, di Instgaram resminya @annisayudhoyono. 

    “About last night… We share something that not many people can understand Thank you @didit.hediprasetyo, for getting us together last night, happiest Birthday, wish you all the best,” tutur Annisa dalam unggahan itu yang dikutip Minggu (23/3/2025).

    Melalui 10 foto yang diunggah itu, terlihat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Guruh Soekarnoputra, Puan Maharani dan Pinka Hapsari, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Annisa Pohan serta Situ Rubi Aliya Rajasa. Kemudian, ada Yenny Wahid dan Ilham Habibie.

    Tak hanya para anak Presiden, terlihat juga beberapa jajaran Kabinet Merah Putih yakni Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wamendikti Stella Christie. Selain itu, ada juga Gustu Bhre Mangkunegara X yang hadir dalam acara itu.

    Unggahan yang telah disukai sebanyak 10 ribu lebih ini juga memperlihatkan foto group mereka dengan ala-ala selfie yang di tengahnya ada Presiden RI Prabowo Subianto dan Tititek Soeharto.

  • Polisi Bantah Minta Tebusan Rp12 Juta untuk Bebaskan Massa Aksi Tolak RUU TNI

    Polisi Bantah Minta Tebusan Rp12 Juta untuk Bebaskan Massa Aksi Tolak RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur membantah tudingan soal permintaan tebusan Polsek Cakung saat membebaskan massa aksi demo tolak RUU TNI.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menangkap lima mahasiswa pada aksi unjuk rasa tersebut.

    “Hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung seperti uang tebusan yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoax,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (23/3/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya memang telah mengamankan sejumlah pihak. Namun, hal tersebut berkaitan dengan aksi tawuran yang berada di Cakung.

    “Jauh dari unjuk rasa yang berada di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat. Keempat tersangka tersebut saat ini, sedang menjalani proses penyidikan,” tambahnya.

    Namun demikian, Nicolas meminta kepada seluruh pihak yang mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepolisian agar bisa mengadukan langung ke Propam.

    Pelaporan itu bisa dilaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur atau Propam Polda Metro Jaya melalui layanan yang telah disediakan.

    “Saran dan pengaduan bisa melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur dengan Nomor 08139938820,” pungkasnya.

    Sebelumnya, berdasarkan informasi dari media sosial X dengan akun @jurnalceritaa menyampaikan bahwa ada informasi penangkapan lima mahasiswa di Polsek Cakung Jakarta Timur.

    Cuitan itu kemudian dikutip oleh akun @barengwarga dan menyatakan bahwa kepolisian telah menahan lima rekannya dan meminta tebusan 12 juta.

    “Polsek Cakung Jakarta Timur menahan kawan kami 5 orang dan minta tembusan 12 juta #BayarPolisi,” cuitnya dikutip Minggu (23/3/2025).

  • Teror di Kantor Tempo, Komisi I DPR Tegaskan Tidak Boleh Ada Intimidasi Terhadap Jurnalis

    Teror di Kantor Tempo, Komisi I DPR Tegaskan Tidak Boleh Ada Intimidasi Terhadap Jurnalis

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menyikapi kasus teror kiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo.

    TB mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan supaya dapat bekerja tanpa ancaman.

    “Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (22/3/2025).

    Dia menekankan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik dalam mengungkapkan fakta dan mengawal jalannya pemerintahan. 

    “Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya,” imbuh purnawirawan TNI tersebut.

    Sebab itu, dia menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawati Tempo itu. Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo agar memberikan hak jawab alih-alih intimidasi. 

    Dia pun mengingatkan bahwa kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

    “Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis,” tekannya.

    Seperti diketahui, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

    Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. Sementara, Ketua Dewan Pers Nanik Rahayu juga mengecam teror kiriman paket berisi kepala babi ke kantor.

  • MK Larang Caleg Terpilih Maju Pilkada, DPR: Membatasi Ruang untuk Parpol

    MK Larang Caleg Terpilih Maju Pilkada, DPR: Membatasi Ruang untuk Parpol

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang calon legislatif (caleg) terpilih mundur demi maju pada pemilihan kepada daerah (Pilkada).

    Rifqi, sapaan akrabnya, menerangkan putusan MK itu akan menjadi bahan Komisi II dalam merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

    Meski begitu, legislator NasDem ini memandang putusan MK tersebut akan mempersempit ruang partai politik dalam melakukan simulasi penugasan kader-kadernya, baik dalam Pileg maupun Pilkada.

    “Dari sisi partai politik, sekali lagi putusan Mahkamah Konstitusi ini membatasi ruang bagi kami untuk menempatkan kader-kader kami [parpol] melalui Pemilu yang tersedia,” tambahnya melalui keterangan resmi yang dikutip Minggu (23/3/2025).

    Padahal, imbuh Rifqi, hak untuk menempatkan kader ada pada partai politik. Sebab itu, dengan adanya pembatasan dalam putusan MK itu, sejak jauh hari parpol tentu harus melakukan simulasi ulang terhadap penugasan kader dalam kontestasi Pileg ataukah Pilkada. 

    “Fokus di mana mereka [kader] yang harus ikut Pileg, mana mereka yang harus ikut Pilkada sejak awal sebelum 2029 berlangsung,” tegasnya.

    Dilanjutkannya, apalagi waktu penjadwalan Pilkada 2029 mendatang tidak lagi berimpitan dengan waktu penjadwalan Pileg. Ini direncanakan karena berdasarkan evaluasi Pilkada 2024 lalu.

    “Karena berdasarkan evaluasi Pilkada 2024 lalu, pelaksanaan Pileg dan Pilpres di waktu yang berdekatan itu membuat banyak aspek teknis kepemiluan menjadi kacau balau. Tidak tertangani karena ada tumpang tindih tahapan,” tukasnya.

    Sebagaimana diketahui MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh tiga mahasiswa, Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju pilkada. 

    Melalui Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (21/3/2025), MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 

    Salah satunya memutuskan mengatakan caleg terpilih boleh saja mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum. Dengan kata lain caleg terpilih bisa saja mundur, asal bukan untuk mengikuti Pilkada.

  • Tanggapan Anies Baswedan Soal RUU TNI: Jangan Bebani Tentara dengan Tugas Baru

    Tanggapan Anies Baswedan Soal RUU TNI: Jangan Bebani Tentara dengan Tugas Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan buka suara soal revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI yang telah disahkan oleh DPR pekan ini. 

    Pandangan tersebut dibagikan Anies melalui akun pribadi X miliknya @aniesbaswedan, Jumat (21/3/2025). Dia turut menanggapi soal amandemen UU TNI itu usai diberikan pertanyaan saat berkunjung ke Universitas Islam Indonesia atau UII, Yogyakarta. 

    Melalui cuitan berbentuk utas, Anies menyebut revisi UU YNI menimbulkan banyak pertanyaan.  

    “Apakah ini benar-benar membawa perbaikan atau malah membuka ruang bagi tantangan baru? Ini adalah tentang menjaga profesionalitas TNI dan kemurnian demokrasi,” ujar Anies dalam unggahannya yang dikutip pada Minggu (23/3/2025). 

    Anies menyebut masyarakat ingin TNI yang kuat, profesional, dan fokus pada tugas utamanya yakni menjaga pertahanan dan kesatuan negara. 

    “Jangan sampai revisi ini justru membebani TNI dengan tugas-tugas baru yang bisa mengalihkan dari fokus utamanya,” ujarnya dalam cuitan tersebut. 

    Pria yang juga calon presiden pada Pilpres 2024 itu turut menyoroti proses pembahasan yang cepat, dan minimnya diskusi yang melibatkan publik. 

    Di sisi lain, Anies turut mempertanyakan apabila revisi UU TNI dapat menyelesaikan masalah internal di lembaga tersebut. Salah satunya mengenai meritokrasi dalam jenjang karier. 

    “Kita ingin tentara-tentara terbaik mendapat promosi karena prestasi, bukan karena faktor non meritokratik,” tulisnya. 

    Anies lalu berpesan agar kebijakan yang tertuang dalam revisi UU TNI harus dikawal dengan ketat. Dia menyinggung pesan Presiden ke-1 Soekarno yang menyebut angkatan perang jangan masuk dan terlibat politik. 

    “Jend. Soedirman, seberapapun tak setuju dengan keputusan pemerintah, selalu mendukung kewenangan pemerintah yang sah dan berfokus pada penguatan kemampuan utama TNI. Ini adalah warisan yang harus kita jaga,” tutur pria yang juga mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. 

    Oleh karena itu, Anies mendorong ruang diskusi yang lebih luas, saksama dan partisipatif. 

    “Semua ini perlu kita lakukan demi TNI yang lebih kuat, lebih profesional, makin dihormati dan makin dicintai,” terangnya. 

    Adapun revisi UU TNI telah disahkan oleh DPR, Kamis (20/3/2025). Pada hari yang sama, terjadi aksi penolakan di beberapa daerah terhadap amandemen tersebut. Salah satunya di Senayan, atau sekitar gedung DPR. 

  • Efek PHK Massal, Penerimaan Pajak Akan Anjlok?

    Efek PHK Massal, Penerimaan Pajak Akan Anjlok?

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas pajak menurunkan target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini. Pengamat pajak tidak heran dengan langkah tersebut karena gelombang PHK massal dan penutupan usaha yang terjadi belakangan menyebabkan jumlah wajib pajak menurun.

    Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan adanya keterkaitan antara kondisi ekonomi, dunia usaha, dan ketenagakerjaan dengan tingkat kepatuhan formal pelaporan pajak terutama dalam lima tahun terakhir.

    “Terlihat jika kondisi ekonomi, dunia usaha, dan sektor tenaga kerja sedang menurun, tingkat kepatuhan formal juga mengalami penurunan khususnya WP [wajib pajak] Orang Pribadi Non-Karyawan,” ujar Fajry kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (23/3/2025).

    Dia beralasan, jika perekonomian menurun seperti terjadi peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penutupan usaha maka wajib pajak (WP) badan maupun orang pribadi yang berstatus nonefektif (NE) akan meningkat. Sejalan dengan itu, otomatis tingkat kepatuhan formal laporan pajak akan menurun. 

    Dia juga mengingatkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah sedang tinggi-tingginya. Fajry mencontohkan revisi UU TNI tetap disahkan meski berbagai lapisan masyarakat sipil menyatakan penolakannya.

    “Akibatnya masyarakat kembali mempertanyakan buat apa mereka patuh [lapor pajak]? Toh, pada akhirnya pemerintah tidak mendengarkan mereka,” tutupnya.

    Pada kesempatan berbeda, Fajry menggarisbawahi bahwa secara fundamental kinerja penerimaan pajak lebih dipengaruhi oleh kondisi perekonomian.

    Menurutnya, banyak penelitian menunjukkan kinerja rasio pajak negara berkembang seperti Indonesia cenderung bersifat procyclical atau bergerak searah siklus ekonomi.

    “Jadi, kalau ekonomi lebih rendah dari tahun lalu maka tax ratio-nya [rasio pajaknya] juga akan menurun lebih dalam,” jelas Fajry kepada Bisnis, Kamis (6/2/2025).

    Wajib Pajak Aktif

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sendiri mengakui bahwa penurunan target pelaporan SPT Tahunan berkaitan dengan jumlah wajib pajak yang aktif.

    Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan total WP sebesar 19,7 juta. Dari jumlah tersebut, Ditjen Pajak menargetkan sebanyak 16,21 juta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2024 pada tahun ini atau setara 81,92% dari total WP.

    Kendati demikian, target tersebut lebih rendah dari realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 pada tahun lalu. Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 hingga mencapai 16.529.427 atau 16,52 juta.

    “Penentuan target tersebut memperhitungkan jumlah wajib pajak yang aktif,” ujar Dwi Astuti kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).

    Masa penyampaian SPT Tahunan 2024 sendiri sudah dimulai sejak 1 Januari 2025. Untuk wajib pajak orang pribadi, masa penyampaian SPT Tahunan 2024 akan ditutup pada 31 Maret 2025; sedangkan untuk wajib pajak badan masa penyampaian SPT Tahunan 2024 akan ditutup pada 30 April 2025.

    Per 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, Dwi Astuti mengungkapkan sebanyak 9,67 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan 2024.

    “Angka tersebut terdiri dari 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan,” ujar Dwi Astuti.

    Artinya, dari total WP sebanyak 19,77 juta, 9,67 juta WP yang sudah melaporkan SPT Tahunan setara 48,9% dari total WP atau belum sampai setengahnya.

    Dia pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id.

    “Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” tutup Dwi.

  • Cukup Pakai HP, Ini Cara Cari Jalan Alternatif Bila Terjebak Macet saat Arus Mudik Lebaran 2025

    Cukup Pakai HP, Ini Cara Cari Jalan Alternatif Bila Terjebak Macet saat Arus Mudik Lebaran 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan memprediksi arus mudik lebaran Idulfitri 2025 sudah dimulai pada Jumat (21/3/2025).

    Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik lebih awal, baiknya menyiapkan dengan matang sejumlah hal.

    Salah satunya yakni melakukan pengecekan arus mudik untuk menghindari kemacaten. Berikut cara cek kepadatan jalan untuk hindari macet saat arus mudik Lebaran 2025.

    Cara cek kemacetan di jalan saat arus mudik Lebaran yakni bisa dilakukan menggunakan Google Maps.

    Cara mengetahui jalan macet di Google Maps

    Buka aplikasi Google Maps di ponsel anda
    Buat rute perjalanan dari satu lokasi ke lokasi Setelah itu klik ikon persegi kecil yang muncul di bagian tampilan peta
    Pilih opsi jenis peta “Lalu Lintas” dan Google Maps bakal menampilkan peta dengan informasi khusus tentang kondisi lalu lintas di jalan
    Pada peta tersebut akan terlihat ada tiga warna jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas. Yakni jalan warna merah, kuning, dan hijau

    Jalan warna merah artinya jalan tersebut sudah macet total, di mana kondisi macet kemungkinan merambat.

    Kemudian ada jalan warna kuning untuk menunjukkan kondisi lalu lintas cukup macet, namun jarak antar kendaraan masih longgar.

    Yang terakhir adalah jalan warna hijau yang artinya kondisi lalu lintas lancar dan potensi kemacetan nihil.

    Cara cari jalan alternatif

    Menggunakan Google Maps juga bisa membuat anda menentukan jalan pintas atau alternatif, caranya pengguna cukup memasukkan lokasi tujuan dalam kolom yang tersedia.

    Nantinya akan muncul beberapa pilihan jalan yang ada. Apabila salah satu jalan terlihat ada kemacetan, pengguna bisa memilih rute lain dengan meng-klik kalan yang berwarna abu-abu.

    Setelah itu, rute akan otomatis berubah ke jalan lain.

  • Cara Cek Kemacetan di Jalan saat Arus Mudik Lebaran 2025

    Cara Cek Kemacetan di Jalan saat Arus Mudik Lebaran 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan memprediksi arus mudik lebaran Idulfitri 2025 sudah dimulai pada Jumat (21/3/2025).

    Pihaknya kemudian mulai mempersiap sejumlah hal, termasuk meresmikan Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran 2025.

    “Hari ini, kita berkumpul untuk menandai dimulainya operasional Posko Pusat Angkutan Lebaran 2025 yang akan berlangsung selama 22 Hari, mulai dari 21 Maret sampai dengan 11 April 2025,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Jakarta, Jumat.

    Pembukaan Posko Lebaran 2025 dilaksanakan pada tiga hari sebelum masa work from anywhere (WFA) yang dijadwalkan berlaku pada Senin (24/3/2025).

    Berdasarkan survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub, potensi pergerakan masyarakat selama libur Lebaran 2025 diprediksi mencapai 146,48 juta orang atau sekitar 52% dari total penduduk Indonesia.

    Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik lebih awal, baiknya menyiapkan dengan matang sejumlah hal.

    Salah satunya yakni melakukan pengecekan arus mudik untuk menghindari kemacaten. Berikut cara cek kepadatan jalan untuk hindari macet saat arus mudik Lebaran 2025.

    Cara Cek Kemacetan Jalan saat Arus Mudik Lebaran 2025

    1. Google Maps

    Cara yang pertama untuk mengecek kondisi jalan agar terhindar dari macet yakni melalui aplikasi Google Maps.

    Cara mengetahui jalan macet di Google Maps
    Buka aplikasi Google Maps di ponsel anda
    Buat rute perjalanan dari satu lokasi ke lokasi Setelah itu klik ikon persegi kecil yang muncul di bagian tampilan peta
    Pilih opsi jenis peta “Lalu Lintas” dan Google Maps bakal menampilkan peta dengan informasi khusus tentang kondisi lalu lintas di jalan
    Pada peta tersebut akan terlihat ada tiga warna jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas. Yakni jalan warna merah, kuning, dan hijau.

    Jalan warna merah artinya jalan tersebut sudah macet total, di mana kondisi macet kemungkinan merambat.

    Kemudian ada jalan warna kuning untuk menunjukkan kondisi lalu lintas cukup macet, namun jarak antar kendaraan masih longgar.

    Yang terakhir adalah jalan warna hijau yang artinya kondisi lalu lintas lancar dan potensi kemacetan nihil.

    Menggunakan Google Maps juga bisa membuat anda menentukan jalan pintas atau alternatif, caranya pengguna cukup memasukkan lokasi tujuan dalam kolom yang tersedia.

    Nantinya akan muncul beberapa pilihan jalan yang ada. Apabila salah satu jalan terlihat ada kemacetan, pengguna bisa memilih rute lain dengan meng-klik kalan yang berwarna abu-abu.

    Setelah itu, rute akan otomatis berubah ke jalan lain.

    2. CCTV

    Cara kedua untuk melihat kemacetan di jalan saat arus mudik Lebaran 2025 adalah dengan memantau CCTV Kementerian PUPR.

    CCTV menampilkan keadaan real-time kondisi jalan saat arus mudik. Biasanya, pemantauan CCTV ini juga bisa dimanfaatkan untuk melihat kondisi jalan tol.

    Cara cek macet menggunakan CCTV Kementerian PUPR:

    Masuk ke situs https://mudik.pu.go.id/ 
    Klik CCTV yang ingin dilihat pada menu informasi yang ada di bagian bawah
    Cari jalan yang akan dilalui saat arus mudik
    Kemudian klik “Melihat CCTV” untuk memantau kondisi lalu lintas

  • Bonus Hari Raya Mitra Gojek: Ojol Tertinggi Rp900.000, Taksol Rp1,6 Juta

    Bonus Hari Raya Mitra Gojek: Ojol Tertinggi Rp900.000, Taksol Rp1,6 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Gojek Indonesia mulai menyalurkan bonus hari raya atau BHR kepada mitra pengemudi ojek online dan taksi online mulai 22-24 Maret 2025 melalui saldo GoPay Mitra. Besaran BHR yang diterima pun bervariasi sesuai dengan kategori yang ditentukan perusahaan aplikator.

    Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya menyampaikan, pemberian BHR disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan.

    “Dengan komitmen untuk terus menghadirkan solusi yang berkeadilan dan transparan, pemberian BHR ini disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan,” kata Ade dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (23/3/2025).

    Ade mengatakan, dengan menerapkan prinsip adil, Gojek membagi penerima BHR ke dalam kategori yakni Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. 

    Nominal BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.

    Mitra Juara Utama merupakan kategori tertinggi. Dalam kategori ini, Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20% dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut. Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp900.000 untuk mitra roda dua dan Rp1,6 juta untuk mitra roda empat.

    Kemudian, besaran BHR dengan kategori Mitra Juara sebesar Rp800.000 untuk mitra roda empat dan Rp450.000 untuk mitra roda dua. 

    Berdasarkan penelusuran Bisnis di platform X (dulunya Twitter), sejumlah mitra Gojek membagikan besaran BHR yang diterima. Beberapa ada yang menyambut baik besaran BHR tersebut. 

    Akun @And**** adalah salah satu yang membagikan besaran BHR yang diterimanya dari Gojek Indonesia. Dalam unggahannya, dia mengucapkan syukur bisa mendapat BHR sembari menyematkan tangkapan layar besaran BHR yang diterimanya yakni Rp50.000.

    “Alhamdulillah dapat THR dari gojek buat para driver ,” tulis akun tersebut, dikutip Minggu (23/3/2025).

    “Alhamdulillah dpt THR dari Gojek,” tulis akun @eida**** yang membagikan besaran BHR yang diterimanya sebesar Rp50.000.

    Ada pula yang mendapat BHR sebesar Rp450.000 lantaran masuk sebagai Mitra Juara. “Alhamdulillah,” tulis akun @Mas****.

    Sementara itu, ada pula yang mengaku kecewa dengan nominal BHR yang diterimanya. Akun @di*** misalnya. Dia membagikan kekecewaannya lantaran hanya menerima BHR sebesar Rp50.000.

    “Saya ngojol fokus libur hari Minggu n kalau lagi sakit mulai on dr jam 6 pagi sampai Maghrib, dpt BHR Rp50.000,-. Tidak sesuai ekspektasi,” tulisnya. 

    Berikut daftar lengkap besaran bonus hari raya yang diterima Mitra Gojek Indonesia sesuai kategori:

    Mitra Juara Utama

    Roda dua: Rp900.000

    Roda empat: Rp1,6 juta

    Mitra Juara

    Roda dua: Rp450.000

    Roda empat: Rp800.000

    Mitra Unggulan

    Roda dua: Rp250.000

    Roda empat: Rp500.000

    Mitra Andalan

    Roda dua: Rp100.000

    Roda empat: Rp100.000

    Mitra Harapan

    Roda dua: Rp50.000

    Roda empat: Rp50.000

  • Deadline Sepekan Lagi, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online

    Deadline Sepekan Lagi, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Masa pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahun pajak 2024 untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2025, sementara wajib pajak badan pada 30 April 2025.

    Wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online atau daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak.

    Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sendiri melaporkan setidaknya 9,67 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan 2024 per 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB.

    Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan total wajib pajak (WP) sebanyak 19.775.679. Artinya, 9,67 juta WP yang sudah melaporkan SPT Tahunan setara 48,9% dari total WP atau belum sampai setengahnya.

    “Angka tersebut terdiri dari 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan,” ujar Dwi Astuti kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).

    Lebih lanjut, Dwi menyampaikan Ditjen Pajak menargetkan kepatuhan penyampaian tahun ini sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total WP wajib SPT.

    Dia pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id.

    “Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” tutup Dwi.

    Lantas, bagaimana mengisi SPT Tahunan secara daring? Berikut cara dan langkah-langkahnya.

    Cara mengisi SPT Tahunan Melalui DJP Online

    Persiapan Sebelum Mengisi SPT Tahunan

    Pastikan Anda Terdaftar di DJP Online

    Jika belum punya akun, daftar di djponline.pajak.go.id dengan NPWP/NIK dan data pribadi.
    Pastikan email dan nomor HP aktif untuk verifikasi.

    Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan

    NPWP/NIK
    Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2 untuk karyawan, 1721-VI untuk freelancer, dll.)
    Laporan keuangan (untuk wajib pajak badan/usaha)
    Data penghasilan, harta, dan utang (jika ada)

    Tentukan Jenis SPT yang Sesuai

    1770 S/SS: Untuk karyawan dengan penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja.
    1770: Untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/bebas (freelance, dll).
    1771: Untuk badan usaha (PT, CV, dll).

    Langkah Mengisi SPT Tahunan di DJP Online

    Login ke Akun DJP Online
    Buka djponline.pajak.go.id dan masuk dengan NPWP/NIK dan password.
    Akses Menu e-Filing
    Pilih menu e-Filing → Buat SPT → SPT Tahunan → Pilih tahun pajak.
    Pilih Jenis Formulir
    Sesuaikan dengan status Anda (1770 S/SS, 1770, atau 1771).
    Isi Data Secara Bertahap

    Data Penghasilan: Masukkan total penghasilan bruto selama tahun pajak, termasuk dari pekerjaan, usaha, atau sumber lain.
    Data Pemotongan/Pemungutan Pajak: input bukti potong pajak (apabila ada) sesuai dokumen yang sudah dikumpulkan.
    Harta dan Kewajiban: laporkan harta (tabungan, properti, kendaraan, dll) dan utang (apabila ada) per 31 Desember tahun pajak.
    Kredit Pajak: masukkan pajak yang sudah dipotong/dibayar (PPh 21, 25, dll).

    Hitung Pajak Terutang

    Sistem akan menghitung PPh Terutang berdasarkan data yang dimasukkan.
    Jika ada kurang bayar, lakukan pembayaran via e-Billing dan masukkan NTN/NTPN di SPT.

    Rekapitulasi dan Pengecekan

    Pastikan semua data sudah benar dan lengkap.
    Jika ada kelebihan bayar, Wajib Pajak bisa memilih restitusi (pengembalian) atau kompensasi ke tahun berikutnya.

    Tanda Tangan Elektronik (TTE)
    Setelah data benar, klik Lapor SPT dan lakukan tanda tangan elektronik (password e-Filing).
    Simpan Bukti Lapor
    Setelah berhasil, unduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan.

    Petunjuk jika Ada Kesalahan setelah Lapor

    Jika SPT sudah terlanjur dilaporkan tetapi ada kesalahan, Anda bisa melakukan Pembetulan SPT melalui menu yang sama di DJP Online.

    Solusi Jika Lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number)

    WP bisa mengajukan EFIN melalui sejumlah saluran

    Bagi WP orang pribadi: Telepon 1500200, Live Chat www.pajak.go.id, Aplikasi M-Pajak, Email [email protected]
    WP Badan: Telepon 1500200, Live chat www.pajak.go.id, Datang ke KPP/KP2KP terdaftar

    Pengajuan EFIN lewat Email

    Gunakan alamat email terdaftar untuk mengirim pesan dengan subject email “LUPA EFIN”
    Pada bagian badan email, cantumkan:

    NPWP
    Nama Wajib Pajak 
    Alamat terdaftar
    Alamat email terdaftar
    Nomor telepon/handphone terdaftar

    Melakukan afirmasi dengan mengetik, “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
    Kirim ke email [email protected]
    Tunggu email balasan