Author: Bisnis.com

  • China Atur Penggunaan Face Recognition Tak Boleh Dipaksakan ke Individu

    China Atur Penggunaan Face Recognition Tak Boleh Dipaksakan ke Individu

    Bisnis.com, JAKARTA — Regulator China mengumumkan peraturan baru yang mengatur penggunaan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.

    Melansir dari Reuters, Minggu (23/3/2025), dalam peraturan tersebut, pihak berwenang menegaskan bahwa individu tidak boleh dipaksa untuk memverifikasi identitas mereka menggunakan teknologi pengenalan wajah.

    China telah berada di garis depan dalam penerapan teknologi ini, yang digunakan oleh aparat keamanan untuk melacak penjahat serta memantau kelompok tertentu seperti pembangkang dan etnis minoritas. 

    Namun, peraturan terbaru ini tidak mencakup penggunaan teknologi pengenalan wajah oleh aparat keamanan.

    Administrasi Dunia Maya China (CAC) menyatakan bahwa peraturan ini diterbitkan untuk merespons kekhawatiran yang berkembang di masyarakat terkait risiko pelanggaran privasi data yang ditimbulkan oleh penggunaan teknologi pengenalan wajah secara meluas.

    “Individu yang tidak setuju dengan verifikasi identitas melalui informasi wajah harus diberikan pilihan lain yang wajar dan mudah,” tulis CAC.

    Peraturan ini juga bertujuan untuk mengatur penggunaan teknologi pengenalan wajah dalam situasi sehari-hari, seperti di hotel atau akses ke lingkungan yang terjaga keamanannya. Peraturan yang disetujui oleh Kementerian Keamanan Publik Tiongkok ini akan mulai berlaku pada bulan Juni.

    Selain itu, peraturan ini mengharuskan perusahaan untuk memastikan bahwa data wajah yang dikumpulkan dari kamera pengenalan wajah hanya diproses setelah memperoleh persetujuan dari individu yang bersangkutan.

    Meskipun peraturan ini tidak menjelaskan secara detail penerapan teknologi tersebut di ruang publik, tanda pemberitahuan harus dipasang di tempat-tempat yang menggunakan teknologi pengenalan wajah.

    Perusahaan-perusahaan lokal seperti Sensetime dan Megvii telah menginvestasikan miliaran dolar untuk mengembangkan teknologi pengenalan wajah berbasis kecerdasan buatan atau AI yang semakin canggih. Penyebaran teknologi ini telah memicu kekhawatiran privasi di kalangan masyarakat.

    Sebuah survei yang dilakukan pada 2021 oleh lembaga pemikir yang berafiliasi dengan media milik pemerintah, The Beijing News menunjukkan bahwa 75% responden khawatir tentang penggunaan teknologi pengenalan wajah dan 87% menentang penerapannya di ruang publik.

    Pada Juli 2021, Mahkamah Agung China melarang penggunaan teknologi pengenalan wajah untuk verifikasi identitas di tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan dan hotel, dan mengizinkan masyarakat untuk meminta metode verifikasi alternatif untuk memasuki lingkungan tempat tinggal mereka. 

    Selain itu, pada November 2021, Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi mulai diberlakukan, yang mewajibkan persetujuan pengguna sebelum pengumpulan data wajah, dengan denda berat bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini.

  • Politik Identitas, Bahaya Politisasi Agama dalam Demokrasi

    Politik Identitas, Bahaya Politisasi Agama dalam Demokrasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Agama masih sering sekali dipakai menjadi alat politik di Indonesia, khususnya saat Pilkada dan Pemilu. Kondisi ini sangat mengancam demokrasi Indonesia.

    Aktivis perempuan sekaligus dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Siti Musdah Mulia mengungkapkan bahwa menggunakan politik identitas merupakan cara paling mudah dan paling murah, tetapi ini sangat berbahaya. Sebab, masyarakat di Indonesia masih bersifat pragmatis.

    “Orang-orang menggunakan politik identitas dan jualan agama dalam aktivitas demokrasi adalah orang yang melakukan aksi culas,” ungkapnya dalam Workshop Kebijakan Publik dan Demokrasi di AJI Jakarta, Minggu (23/3/2025).

    Menurutnya, ada 4 alasan yang menyebabkan terjadinya jualan politik identitas agama saat Pemilu. Pertama, karena politik identitas adalah cara paling murah dan mudah untuk melakukan mobilisasi massa demi memenangkan pertarungan politik. Kedua, politik identitas cara paling efektif menggugah emosional individu dan masyarakat.

    Ketiga, politik identitas dengan berbagai dinamikanya telah menciptakan momentum bagi kebangkitan kelompok islamis atau Islam formalis. Keempat, politik identitas masih akan terus dipakai selama daya kritis masyarakat rendah dan wacana kebohongan yang intens berhasil menciptakan keraguan.

    Musdah Mulia mengatakan bahwa orang-orang yang mudah terpapar dengan politik identitas adalah orang yang berliterasi rendah. Nah, mayoritas masyarakat di Indonesia masih memiliki literasi rendah dan tidak kritis, serta masih mudah dibohongi, dengan jualan agama.

    “Harusnya agama digunakan untuk bermaslahat. Banyak orang beragama tetapi amoral dan korupsi. Agama harus berfungsi menciptakan solidaritas sosial, bukan perpecahan,” tegas Musdah.

    Dia menambahkan ada 4 bahaya bila politik identitas atau jualan agama terus menerus dilakukan saat proses demokrasi di Indonesia. Pertama, pragmatisme politik akan semakin mengaburkan posisi agama dan negara dalam konteks demokrasi. Agama akan selalu digunakan utk kepentingan politik jangka pendek. Sebaliknya, negara akan dijadikan tameng pembela agama demi kekuasaan semata.

    Kedua, membiarkan politik identitas berarti memberikan ruang pada gerakan islamisme yang mengedepankan sikap intoleran dan eksklusifisme yang menggiring pada konflik dan kekerasan ekstremisme.

    Ketiga, tindakan intoleransi akan semakin mengeras dan persekusi di wilayah publik akan semakin luas. Kondisi ini semakin parah akibat rendahnya tingkat literasi masyarakat dan budaya kritis serta penegakan hukum.

    Keempat, perpecahan di masyarakat yang tidak pernah disiapkan solusinya pasca Pilpres, menjadi residu yang tidak pernah terurai. Kelima, jika terjadi deadlock politik karena margin yang kecil, sangat potensial menyulut konflik sosial.

  • Asosiasi Driver Ojol Sebut Besaran Bonus Hari Raya Tak Adil

    Asosiasi Driver Ojol Sebut Besaran Bonus Hari Raya Tak Adil

    Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai besaran bonus hari raya (BHR) yang diberikan perusahaan aplikator transportasi online kepada mitra pengemudi tidak manusiawi. 

    Ketua SPAI Lily Pujiati menyampaikan, besaran BHR yang diberikan tidak sesuai dengan informasi yang diterima Presiden Prabowo Subianto, yang beberapa waktu lalu mengungkap bahwa pengemudi ojek online (ojol) akan menerima Rp1 juta per orang.

    “Nilai THR ojol tersebut tidak sesuai dengan pernyataan presiden mengenai kontribusi pengemudi ojol, taksol [taksi online], kurir yang sudah menghasilkan keuntungan selama ini bagi platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, dan lainnya,” tegas Lily dalam keteranganya, Minggu (23/3/2025).

    Dari pengaduan yang masuk ke SPAI, Lily mengungkap bahwa seorang pengemudi ojol ada yang hanya mendapat BHR sebesar Rp50.000. Padahal, pendapatannya selama 12 bulan mencapai Rp33 juta. 

    Menurutnya, hal ini tidak adil lantaran perusahaan menentukan kategori yang diskriminatif seperti hari aktif 25 hari, jam kerja online 200 jam, tingkat penerimaan order 90% hingga tingkat penyelesaian trip 90% setiap bulannya.

    Ditambah lagi, kata dia, potongan platform hingga 50% yang kian membebani pendapatan pengemudi ojol serta membuat seolah-olah pengemudi tidak berkinerja baik.

    Untuk itu, SPAI mengajak seluruh pengemudi ojol, taksi online, dan kurir untuk mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam rangka menolak BHR yang dinilai tak manusiawi.

    “Kami menolak THR ojol yang tidak manusiawi,” ujarnya.

    Adapun, salah satu perusahaan yang mulai mencairkan BHR adalah Gojek Indonesia. Pencairan dilakukan mulai 22-24 Maret 2025. 

    Besaran BHR yang diterima pun bervariasi sesuai dengan kategori yang ditentukan perusahaan aplikator.

    Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya menyampaikan, pemberian BHR disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan.

    “Dengan komitmen untuk terus menghadirkan solusi yang berkeadilan dan transparan, pemberian BHR ini disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan,” kata Ade dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (23/3/2025).

    Ade mengatakan, dengan menerapkan prinsip adil, Gojek membagi penerima BHR ke dalam kategori yakni Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. 

    Nominal BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.

    Mitra Juara Utama merupakan kategori tertinggi. Dalam kategori ini, Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20% dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut. Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp900.000 untuk mitra roda dua dan Rp1,6 juta untuk mitra roda empat.

    Berikut daftar lengkap besaran bonus hari raya yang diterima Mitra Gojek Indonesia sesuai kategori:

    Mitra Juara Utama

    Roda dua: Rp900.000

    Roda empat: Rp1,6 juta

    Mitra Juara

    Roda dua: Rp450.000

    Roda empat: Rp800.000

    Mitra Unggulan

    Roda dua: Rp250.000

    Roda empat: Rp500.000

    Mitra Andalan

    Roda dua: Rp100.000

    Roda empat: Rp100.000

    Mitra Harapan

    Roda dua: Rp50.000

    Roda empat: Rp50.000

  • Bank Indonesia Makin Rajin Utangi Pemerintah, Apa Dampaknya ke Perekonomian?

    Bank Indonesia Makin Rajin Utangi Pemerintah, Apa Dampaknya ke Perekonomian?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepemilikan surat berharga negara atau SBN oleh Bank Indonesia terus meningkat sejak masa pandemi Covid-19. Bagi para ekonom, fakta tersebut bisa berdampak secara negatif sekaligus positif ke perekonomian nasional.

    Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mencatat kepemilikan Bank Indonesia (BI) atas SBN mencapai Rp1.608,27 triliun atau setara 25,79% dari total surat berharga negara domestik yang diperdagangkan per 20 Maret 2025.

    Secara historis, nominal kepemilikan BI atas surat utang yang diterbitkan pemerintah memang melonjak tajam sejak 2020. Porsi kepemilikan BI atas SBN hanya berada di kisaran 9% hingga 10% selama 2015—2019, bahkan pada tahun-tahun sebelumnya kurang dari 4%. 

    Pandemi Covid-19 mengubah itu. Pada 31 Maret 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 yang memperbolehkan BI membeli SBN di pasar perdana sebagai upaya pemulihan ekonomi yang dihantam pandemi.

    Akibatnya, kepemilikan BI atas SBN domestik melonjak dari sebesar Rp273,21 triliun pada akhir 2019 menjadi Rp874,88 triliun pada akhir 2020. Jumlahnya terus meningkat pada tahun-tahun selanjutnya—kecuali 2023—hingga data terbaru mencapai Rp1.608,27 triliun.

    Terkait itu, Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menjelaskan yang menarik adalah perubahan instrumen operasi moneter yang dipakai oleh BI. Peningkatan kepemilikan BI atas SBN ternyata sejalan dengan peningkatan operasi moneter BI.

    Data keuangan BI menunjukkan operasi moneter mencapai Rp273,21 triliun pada akhir 2019, kemudian meningkat tajam menjadi Rp874,88 triliun pada akhir 2020—sejalan dengan lebih lonjakan kepemilikan BI atas SBN. Data terakhir menunjuk posisi operasi moneter BI sebesar Rp945,56 triliun pada akhir 2024. 

    “Dapat disimpulkan bahwa salah satu sumber dana pembelian SBN adalah dari operasi moneter BI,” ujar Awalil dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

    Apalagi, sambungnya, bank sentral memperkenalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada September 2023. SRBI merupakan surat utang BI berjangka pendek dengan tenor 6, 9, dan 12 bulan.

    Awalil menunjukkan bahwa SRBI kini telah menjadi instrumen utama operasi moneter BI dengan porsi selalu di kisaran 90% dari total hingga saat ini. Catatannya, SRBI memiliki underlying kepemilikan BI atas SBN.

    Risiko meningkatkan ketika kepemilikan investor asing atas SRBI cukup tinggi yaitu sekitar 25%. Tak hanya itu, rata-rata yield SRBI lebih tinggi dari SBN dan bahkan dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang merupakan SBN berjangka pendek.

    “Secara pengamatan sederhana, BI melakukan ‘transaksi rugi’ berutang kepada para pihak dengan bunga bersih lebih tinggi dibanding yang diperolehnya dari SBN yang dimiliki. SRBI yang dibeli pihak asing tercatat sebagai utang luar negeri Bank Indonesia,” ujarnya.

    Perbandingan posisi SRBI dan operasi moneter Bank Indonesia. / data Bank Indonesia diolah Bright Institute

    Dia tidak menampik bahwa peran aktif BI membeli surat utang yang diterbitkan dapat menjaga stabilitas pasar SUN (surat utang negara).

    Tanpa keterlibatan aktif BI, dikhawatirkan pasar sekunder SBN menjadi sangat bergejolak (volatile) yang bisa membawa penurunan harga atau kenaikan imbal hasil (yield) yang cukup liar sehingga berdampak negatif pada semua indikator moneter dan keuangan. 

    Hanya saja, Awalil tetap melihat kepemilikan BI atas SBN sudah terlanjur sangat banyak. Oleh sebab itu, dia mendorong pengurangan secara perlahan setidaknya secara porsi apabila belum bisa secara nominal.

    Jika tidak maka terjadi peningkatan risiko ke industri keuangan dan moneter. Dia mencontohkan, perbankan akan terkendala dalam penghimpunan dana.

    “Bahkan, menambah keengganan mereka [perbankan] untuk menyalurkan kredit lebih besar bagi sektor riil,” simpul Awalil.

    Stabilitas Rupiah

    Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengaku khawatir kepercayaan investor kepada BI akan berkurang akibat otoritas moneter tersebut rajin membeli SBN.

    Wija menjelaskan bahwa jika BI terus-menerus membeli surat utang yang diterbitkan pemerintah maka akan merusak mekanisme alamiah pasar.

    “Investor akan mempertanyakan independensi BI, serta kualitas dan integritas kebijakannya,” ujar Wija kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).

    Staf khusus Wakil Presiden untuk ekonomi dan finansial periode 2014—2019 itu menjelaskan BI mempunyai dua tugas utama yaitu menjaga tingkat inflasi dan stabilitas nilai tukar rupiah.

    Caranya, lewat dua mekanisme utama yaitu menaikkan atau menurunkan suku bunga acuan dan menyerap atau melepas rupiah di pasar.

    Sementara itu, pemerintah memerlukan anggaran besar untuk membiayai program kerjanya. Masalahnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kerap mengalami defisit.

    Untuk menutup defisit APBN, pemerintah akan berutang dengan menerbitkan SBN. Dalam tahap ini, objektivitas BI dan pemerintah kerap berbeda.

    Wija menjelaskan jika pemerintah terus menerbitkan surat utang maka risiko SBN akan meningkat sehingga diperlukan suku bunga yang tinggi untuk tetap menarik investor. Jika risiko sudah teramat tinggi maka investor tidak akan membeli.

    “Mekanisme pasar ini membuat pemerintah terpaksa mengerem agresivitasnya dalam berutang, menghindarkannya dari debt trap [jebakan utang],” jelasnya.

    Permasalahan akan muncul ketika BI bisa membeli SBN di pasar perdana karena akan menyebabkan mekanisme pasar tidak bekerja. Akhirnya, pemerintah akan semakin agresif berutang.

    Jika BI menyerap SBN di pasar perdana, maka otoritas moneter tersebut sebenarnya sedang mengguyur pasar dengan rupiah (quantitative easing).

    “Semakin banyak rupiah yang diguyurkan maka nilai [tukar] rupiah akan semakin jatuh; BI gagal menjaga nilai tukar rupiah dan negara akan mengalami krisis nilai tukar mata uang,” ungkap Wijayanto.

    Lantas, bagaimana apabila BI menyerap SBN di pasar sekunder? Wija berpendapat sepanjang tidak ada komitmen awal sebenarnya tidak masalah.

    Hanya saja, jika ada komitmen awal seperti pada kasus rencana penerbitan SBN Perumahan maka artinya BI berperan sebagai standby buyer atau investor penjamin terselubung.

    “Ini tidak terlalu berbeda dengan membeli SBN di pasar perdana, sehingga independensi BI pun dipertaruhkan,” kata Wija.

  • Momen Putra Prabowo, Didit Rayakan Ultah dengan Anak-anak Presiden RI

    Momen Putra Prabowo, Didit Rayakan Ultah dengan Anak-anak Presiden RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Anak Presiden Prabowo Subianto yakni Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo alias Didit Hediprasetyo merayakan ulang tahun yang ke-41 bersama keluarga hingga para anak presiden RI sebelum-sebelumnya.

    Momen menarik itu diunggah oleh menantu Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yaitu Annisa Yudhoyono, di Instgaram resminya @annisayudhoyono. 

    “About last night… We share something that not many people can understand Thank you @didit.hediprasetyo, for getting us together last night, happiest Birthday, wish you all the best,” tutur Annisa dalam unggahan itu yang dikutip Minggu (23/3/2025).

    Melalui 10 foto yang diunggah itu, terlihat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Guruh Soekarnoputra, Puan Maharani dan Pinka Hapsari, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Annisa Pohan serta Situ Rubi Aliya Rajasa. Kemudian, ada Yenny Wahid dan Ilham Habibie.

    Tak hanya para anak Presiden, terlihat juga beberapa jajaran Kabinet Merah Putih yakni Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wamendikti Stella Christie. Selain itu, ada juga Gustu Bhre Mangkunegara X yang hadir dalam acara itu.

    Unggahan yang telah disukai sebanyak 10 ribu lebih ini juga memperlihatkan foto group mereka dengan ala-ala selfie yang di tengahnya ada Presiden RI Prabowo Subianto dan Tititek Soeharto.

  • Polisi Bantah Minta Tebusan Rp12 Juta untuk Bebaskan Massa Aksi Tolak RUU TNI

    Polisi Bantah Minta Tebusan Rp12 Juta untuk Bebaskan Massa Aksi Tolak RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur membantah tudingan soal permintaan tebusan Polsek Cakung saat membebaskan massa aksi demo tolak RUU TNI.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menangkap lima mahasiswa pada aksi unjuk rasa tersebut.

    “Hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung seperti uang tebusan yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoax,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (23/3/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya memang telah mengamankan sejumlah pihak. Namun, hal tersebut berkaitan dengan aksi tawuran yang berada di Cakung.

    “Jauh dari unjuk rasa yang berada di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat. Keempat tersangka tersebut saat ini, sedang menjalani proses penyidikan,” tambahnya.

    Namun demikian, Nicolas meminta kepada seluruh pihak yang mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepolisian agar bisa mengadukan langung ke Propam.

    Pelaporan itu bisa dilaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur atau Propam Polda Metro Jaya melalui layanan yang telah disediakan.

    “Saran dan pengaduan bisa melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur dengan Nomor 08139938820,” pungkasnya.

    Sebelumnya, berdasarkan informasi dari media sosial X dengan akun @jurnalceritaa menyampaikan bahwa ada informasi penangkapan lima mahasiswa di Polsek Cakung Jakarta Timur.

    Cuitan itu kemudian dikutip oleh akun @barengwarga dan menyatakan bahwa kepolisian telah menahan lima rekannya dan meminta tebusan 12 juta.

    “Polsek Cakung Jakarta Timur menahan kawan kami 5 orang dan minta tembusan 12 juta #BayarPolisi,” cuitnya dikutip Minggu (23/3/2025).

  • Teror di Kantor Tempo, Komisi I DPR Tegaskan Tidak Boleh Ada Intimidasi Terhadap Jurnalis

    Teror di Kantor Tempo, Komisi I DPR Tegaskan Tidak Boleh Ada Intimidasi Terhadap Jurnalis

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menyikapi kasus teror kiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo.

    TB mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan supaya dapat bekerja tanpa ancaman.

    “Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (22/3/2025).

    Dia menekankan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik dalam mengungkapkan fakta dan mengawal jalannya pemerintahan. 

    “Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya,” imbuh purnawirawan TNI tersebut.

    Sebab itu, dia menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawati Tempo itu. Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo agar memberikan hak jawab alih-alih intimidasi. 

    Dia pun mengingatkan bahwa kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

    “Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis,” tekannya.

    Seperti diketahui, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

    Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. Sementara, Ketua Dewan Pers Nanik Rahayu juga mengecam teror kiriman paket berisi kepala babi ke kantor.

  • MK Larang Caleg Terpilih Maju Pilkada, DPR: Membatasi Ruang untuk Parpol

    MK Larang Caleg Terpilih Maju Pilkada, DPR: Membatasi Ruang untuk Parpol

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang calon legislatif (caleg) terpilih mundur demi maju pada pemilihan kepada daerah (Pilkada).

    Rifqi, sapaan akrabnya, menerangkan putusan MK itu akan menjadi bahan Komisi II dalam merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

    Meski begitu, legislator NasDem ini memandang putusan MK tersebut akan mempersempit ruang partai politik dalam melakukan simulasi penugasan kader-kadernya, baik dalam Pileg maupun Pilkada.

    “Dari sisi partai politik, sekali lagi putusan Mahkamah Konstitusi ini membatasi ruang bagi kami untuk menempatkan kader-kader kami [parpol] melalui Pemilu yang tersedia,” tambahnya melalui keterangan resmi yang dikutip Minggu (23/3/2025).

    Padahal, imbuh Rifqi, hak untuk menempatkan kader ada pada partai politik. Sebab itu, dengan adanya pembatasan dalam putusan MK itu, sejak jauh hari parpol tentu harus melakukan simulasi ulang terhadap penugasan kader dalam kontestasi Pileg ataukah Pilkada. 

    “Fokus di mana mereka [kader] yang harus ikut Pileg, mana mereka yang harus ikut Pilkada sejak awal sebelum 2029 berlangsung,” tegasnya.

    Dilanjutkannya, apalagi waktu penjadwalan Pilkada 2029 mendatang tidak lagi berimpitan dengan waktu penjadwalan Pileg. Ini direncanakan karena berdasarkan evaluasi Pilkada 2024 lalu.

    “Karena berdasarkan evaluasi Pilkada 2024 lalu, pelaksanaan Pileg dan Pilpres di waktu yang berdekatan itu membuat banyak aspek teknis kepemiluan menjadi kacau balau. Tidak tertangani karena ada tumpang tindih tahapan,” tukasnya.

    Sebagaimana diketahui MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh tiga mahasiswa, Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju pilkada. 

    Melalui Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (21/3/2025), MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 

    Salah satunya memutuskan mengatakan caleg terpilih boleh saja mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum. Dengan kata lain caleg terpilih bisa saja mundur, asal bukan untuk mengikuti Pilkada.

  • Tanggapan Anies Baswedan Soal RUU TNI: Jangan Bebani Tentara dengan Tugas Baru

    Tanggapan Anies Baswedan Soal RUU TNI: Jangan Bebani Tentara dengan Tugas Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan buka suara soal revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI yang telah disahkan oleh DPR pekan ini. 

    Pandangan tersebut dibagikan Anies melalui akun pribadi X miliknya @aniesbaswedan, Jumat (21/3/2025). Dia turut menanggapi soal amandemen UU TNI itu usai diberikan pertanyaan saat berkunjung ke Universitas Islam Indonesia atau UII, Yogyakarta. 

    Melalui cuitan berbentuk utas, Anies menyebut revisi UU YNI menimbulkan banyak pertanyaan.  

    “Apakah ini benar-benar membawa perbaikan atau malah membuka ruang bagi tantangan baru? Ini adalah tentang menjaga profesionalitas TNI dan kemurnian demokrasi,” ujar Anies dalam unggahannya yang dikutip pada Minggu (23/3/2025). 

    Anies menyebut masyarakat ingin TNI yang kuat, profesional, dan fokus pada tugas utamanya yakni menjaga pertahanan dan kesatuan negara. 

    “Jangan sampai revisi ini justru membebani TNI dengan tugas-tugas baru yang bisa mengalihkan dari fokus utamanya,” ujarnya dalam cuitan tersebut. 

    Pria yang juga calon presiden pada Pilpres 2024 itu turut menyoroti proses pembahasan yang cepat, dan minimnya diskusi yang melibatkan publik. 

    Di sisi lain, Anies turut mempertanyakan apabila revisi UU TNI dapat menyelesaikan masalah internal di lembaga tersebut. Salah satunya mengenai meritokrasi dalam jenjang karier. 

    “Kita ingin tentara-tentara terbaik mendapat promosi karena prestasi, bukan karena faktor non meritokratik,” tulisnya. 

    Anies lalu berpesan agar kebijakan yang tertuang dalam revisi UU TNI harus dikawal dengan ketat. Dia menyinggung pesan Presiden ke-1 Soekarno yang menyebut angkatan perang jangan masuk dan terlibat politik. 

    “Jend. Soedirman, seberapapun tak setuju dengan keputusan pemerintah, selalu mendukung kewenangan pemerintah yang sah dan berfokus pada penguatan kemampuan utama TNI. Ini adalah warisan yang harus kita jaga,” tutur pria yang juga mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. 

    Oleh karena itu, Anies mendorong ruang diskusi yang lebih luas, saksama dan partisipatif. 

    “Semua ini perlu kita lakukan demi TNI yang lebih kuat, lebih profesional, makin dihormati dan makin dicintai,” terangnya. 

    Adapun revisi UU TNI telah disahkan oleh DPR, Kamis (20/3/2025). Pada hari yang sama, terjadi aksi penolakan di beberapa daerah terhadap amandemen tersebut. Salah satunya di Senayan, atau sekitar gedung DPR. 

  • Efek PHK Massal, Penerimaan Pajak Akan Anjlok?

    Efek PHK Massal, Penerimaan Pajak Akan Anjlok?

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas pajak menurunkan target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini. Pengamat pajak tidak heran dengan langkah tersebut karena gelombang PHK massal dan penutupan usaha yang terjadi belakangan menyebabkan jumlah wajib pajak menurun.

    Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan adanya keterkaitan antara kondisi ekonomi, dunia usaha, dan ketenagakerjaan dengan tingkat kepatuhan formal pelaporan pajak terutama dalam lima tahun terakhir.

    “Terlihat jika kondisi ekonomi, dunia usaha, dan sektor tenaga kerja sedang menurun, tingkat kepatuhan formal juga mengalami penurunan khususnya WP [wajib pajak] Orang Pribadi Non-Karyawan,” ujar Fajry kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (23/3/2025).

    Dia beralasan, jika perekonomian menurun seperti terjadi peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penutupan usaha maka wajib pajak (WP) badan maupun orang pribadi yang berstatus nonefektif (NE) akan meningkat. Sejalan dengan itu, otomatis tingkat kepatuhan formal laporan pajak akan menurun. 

    Dia juga mengingatkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah sedang tinggi-tingginya. Fajry mencontohkan revisi UU TNI tetap disahkan meski berbagai lapisan masyarakat sipil menyatakan penolakannya.

    “Akibatnya masyarakat kembali mempertanyakan buat apa mereka patuh [lapor pajak]? Toh, pada akhirnya pemerintah tidak mendengarkan mereka,” tutupnya.

    Pada kesempatan berbeda, Fajry menggarisbawahi bahwa secara fundamental kinerja penerimaan pajak lebih dipengaruhi oleh kondisi perekonomian.

    Menurutnya, banyak penelitian menunjukkan kinerja rasio pajak negara berkembang seperti Indonesia cenderung bersifat procyclical atau bergerak searah siklus ekonomi.

    “Jadi, kalau ekonomi lebih rendah dari tahun lalu maka tax ratio-nya [rasio pajaknya] juga akan menurun lebih dalam,” jelas Fajry kepada Bisnis, Kamis (6/2/2025).

    Wajib Pajak Aktif

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sendiri mengakui bahwa penurunan target pelaporan SPT Tahunan berkaitan dengan jumlah wajib pajak yang aktif.

    Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan total WP sebesar 19,7 juta. Dari jumlah tersebut, Ditjen Pajak menargetkan sebanyak 16,21 juta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2024 pada tahun ini atau setara 81,92% dari total WP.

    Kendati demikian, target tersebut lebih rendah dari realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 pada tahun lalu. Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 hingga mencapai 16.529.427 atau 16,52 juta.

    “Penentuan target tersebut memperhitungkan jumlah wajib pajak yang aktif,” ujar Dwi Astuti kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).

    Masa penyampaian SPT Tahunan 2024 sendiri sudah dimulai sejak 1 Januari 2025. Untuk wajib pajak orang pribadi, masa penyampaian SPT Tahunan 2024 akan ditutup pada 31 Maret 2025; sedangkan untuk wajib pajak badan masa penyampaian SPT Tahunan 2024 akan ditutup pada 30 April 2025.

    Per 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, Dwi Astuti mengungkapkan sebanyak 9,67 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan 2024.

    “Angka tersebut terdiri dari 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan,” ujar Dwi Astuti.

    Artinya, dari total WP sebanyak 19,77 juta, 9,67 juta WP yang sudah melaporkan SPT Tahunan setara 48,9% dari total WP atau belum sampai setengahnya.

    Dia pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id.

    “Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” tutup Dwi.