Author: Bisnis.com

  • Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Pangandaran Selasa (25/3)

    Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Pangandaran Selasa (25/3)

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mendeteksi gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,7 mengguncang Pangandaran, Jawa Barat pada Selasa siang (25/3/

    BMKG menyebutkan gempa bumi terjadi pada pukul 14:02:21 WIB dengan koordinat 8.06 lintang selatan dan 107.91 bujur timur.

    “Pusat gempa 76 km Barat Daya Kabupaten Pangandaran, Jabar dengan kedalaman 23 meter,” tulis BMKG, Selasa (25/3/2025)

    Meski demikian, BMKG belum bisa menetapkan gempa di Pangandaran berpotensi tsunami atau tidak.

    “Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data,” tulis BMKG.

  • Puan Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Aksi Teror di Kantor Tempo

    Puan Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Aksi Teror di Kantor Tempo

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas teror paket yang berisikan kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Media Tempo.

    Puan berpendapat aksi teror tidak boleh dilakukan terhadap media karena bisa mengancam kebebasan pers sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Aparat penegak hukum agar menindaklanjutinya dan menyelidikinya dengan sebaik-baiknya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Menurut dia, jika semisalnya ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat Tempo, sebaiknya melaporkan kepada Dewan Pers dan jangan melakukan teror seperti itu.

    “Kalau kemudian ada protes ya sampaikan ke Dewan Pers, tidak perlu melakukan hal-hal seperti itu. Jadi hal-hal yang anarkis, hal-hal yang tidak pantas sebaiknya tidak dilakukan,” tutupnya.

    Diketahui, saat ini Bareskrim Polri mulai menyelidiki perkara teror, berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus, ke kantor Media Tempo yang terjadi pekan lalu.  

    Kabareskrim Polri Komjen Polisi Wahyu Widada menegaskan semua laporan yang diterima oleh tim penyidik akan ditangani secara profesional dan transparan. 

    Dia minta masyarakat untuk bersabar dan berdoa agar perkara teror terhadap media Tempo bisa terungkap dan pelakunya bisa segera ditangkap. 

    “Semua laporan dari masyarakat tentu kita singkapi dan untuk melakukan penyidikan dengan baik, mohon doanya temen-temen semuanya,” tutur Wahyu di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (24/3/2025).

  • DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah untuk RUU KUHAP

    DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah untuk RUU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima Surat Presiden (Supres) untuk penunjukan wakil pemerintah guna membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Supres tersebut teregister dengan nomor R19/pres/03/2025. Dia pun membantah adanya tarik-menarik antara pemerintah dan DPR terkait dengan pembahasan tersebut.

    “Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku, ini merupakan domain atau tupoksi komisi III namun baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Cucu Proklamator RI ini melanjutkan, keputusan revisi KUHAP akan dibahas di mana nantinya baru akan diputuskan seusai pembukaan masa sidang berikutnya.

    “Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya,” ujar Puan.

    Sebelumnya, dia mengatakan pihaknya telah menerima Supres berkenaan revisi UU KUHAP. Hal ini dia ungkapkan dalam rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    “Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP,” ucapnya dalam pidatonya.

    Dia menerangkan, Surpres itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan tata tertib dan mekanisme yang berlaku, karena ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III DPR RI.

    “Namun, baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang,” sebutnya dalam rapat sidang paripurna tersebut.

  • 2 Prajurit TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Divonis Bui Seumur Hidup

    2 Prajurit TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Divonis Bui Seumur Hidup

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua dari tiga orang prajurit TNI terdakwa kasus penembakan terhadap pemilik usaha rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang–Merak dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Putusan dibacakan pada sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (25/3/2025). 

    Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menyatakan Terdakwa I Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Terdakwa II Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli terbukti secara sah dan meyakinkan melakuakan tindak pidana berupa pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Kedua terdakwa juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 480 ke-1 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Atas tindakan mereka, Majelis Hakim menjatuhkan pidana seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer kepada kedua terdakwa tersebut. 

    “Mempidana para terdakwai oleh karena itu dengan terdakwa satu: pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di ruang sidang, Jakarta, Selasa (25/3/2025). 

    Sementara itu, Terdakwa III yakni Sertu Rafsin Hermawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 480 ke-1 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    “Terdakwa tiga, pidana pokok penjara selama empat tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada di tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” jelas Hakim Ketua. 

    Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Oditur Militer II-07. Perbedaan hanya terletak pada sisi restitusi yang dimohonkan oleh korban. Majelis Hakim menerima permohonan para korban melalui pihak Oditurat Militer, namun tidak mengabulkannya lantaran para terdakwa sudah tidak lagi memiliki kemampuan ekonomi. 

    “Tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa,” kata Hakim Ketua. 

    Sebelumnya, Terdakwa Bambang dan Terdakwa Akbar dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal pemilik usaha mobil rental, Ilyas Abdurrahman, masing-masing dibebankan senilai Rp209 juta dan Rp147 juta. 

    Keduanya juga dituntut membayar restitusi kepada Ramli, korban penembakan yang saat ini masih dirawat di rumah sakit. Bambang dituntut untuk membayar senilai Rp146 juta, sedangkan Akbar senilai Rp73 juta. 

    Sementara itu, Terdakwa Rafsin dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Rp147 juta, dan korban Ramli yang tengah dirawat senilai Rp73 juta, subsidair 3 bulan kurungan. 

  • Tangis Anak Bos Rental Mobil Korban Penembakan Pecah Saat Hadiri Sidang Vonis Terdakwa

    Tangis Anak Bos Rental Mobil Korban Penembakan Pecah Saat Hadiri Sidang Vonis Terdakwa

    Bisnis.com, JAKARTA – Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis saat menghadiri sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

    Dilansir dari Antara pada Selasa (25/3/2025), Agam dan Rizky tak kuasa menahan tangis dan menyembunyikan rasa sedihnya ketika kembali mendengarkan kronologi dan peran dari tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak.

    Keduanya kompak hadir di ruang sidang dengan mengenakan kemeja hijau dan duduk berdampingan. Beberapa petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berada di sekitar anak korban dan ruang sidang.

    Sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur dengan agenda membacakan putusan (vonis) terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak dimulai pukul 09.00 WIB.

    Sidang diawali dengan pembacaan data dan kesimpulan keterangan dari saksi, oditur militer, penasehat hukum dan terdakwa. Lalu majelis hakim juga membacakan dakwaan dan tuntutan yang sudah dilaksanakan sebagaimana sidang sebelumnya.

    Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).

    Sementara itu, terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

    Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

    Terdakwa dua, yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

  • Skandal Thaksin Shinawatra, Eks PM Thailand yang Kini Jabat Penasihat Danantara

    Skandal Thaksin Shinawatra, Eks PM Thailand yang Kini Jabat Penasihat Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Miliarder sekaligus mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra resmi menduduki jabatan Dewan Penasihat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Perjalanan kariernya sebagai politisi berlatar belakang pengusaha diwarnai kontroversi dan sejumlah tuduhan korupsi. 

    Posisi Thaksin dalam sovereign wealth fund (SWF) baru Indonesia itu diumumkan, Senin (24/3/2025). Dia menjadi satu dari lima tokoh yang ditunjuk sebagai Dewan Penasihat Danantara. Empat orang lainnya yaitu Ray Dalio, Helman Sitohang, Jeffrey Sachs dan F. Chapman Taylor. 

    Menariknya, hanya Thaksin yang memiliki latar belakang dunia politik di antara lima Dewan Penasihat Danantara tersebut. 

    Thaksin merupakan Perdana Menteri Thailand yang berkuasa selama 2001-2006. Sebelum memimpin Negeri Gajah Putih, beberapa jabatan publik yang juga sudah dipegangnya, yakni Menteri Luar Negeri dan Wakil Perdana Menteri. 

    Sebelum berganti abad, atau tepatnya pada 1998, Thaksin mendirikan partai politik bernama Thai Rak Thai (TRT). Partai dengan kebijakan populis itu menjadi kendaraan politik Thaksin untuk memenangkan Pemilihan Umum 2001. 

    Kebijakannya dikenal populis karena berfokus pada memperluas cakupan perlindungan kesehatan, pengembangan area rural dan subsidi pertanian. Dia juga terkenal atas kebijakannya yakni perang terhadap narkotika. 

    Kendati berhasil menyelesaikan periode pemerintahannya secara penuh, partai TRT tak bertahan lama. Pada 2007, partai itu bubar dan Thaksin dijatuhi hukuman berupa tidak boleh masuk ke ranah politik selama lima tahun. 

    Beberapa kontroversi yang membayangi perjalanan karier Thaksin meliputi skandal penjualan saham kerajaan bisnis telekomunikasinya, Shin Corporation, hingga sejumlah kasus korupsi. 

    Pada 2006, atau pada tahun terakhir pemerintahannya, Thaksin menjual saham Shin Corporation senilai 73,3 juta baht ke Temasek Singapura. Dilansir Reuters, lawan poliitknya menuding adanya benturan kepentingan. Thaksin dan keluarganya diduga tidak membayar pajak atas penjualan saham tersebut. 

    Kontroversi itu turut mendorong kudeta militer di Thailand yang terjadi pada 2006. Thaksin lalu memutuskan untuk mengasingkan diri ke Inggris selama beberapa tahun. 

    Pada 2008, dia sempat kembali ke Thailand. Namun, dia kembali ke pengasingan usai dituntut atas sejumlah kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. 

    Pada tahun tersebut, Thaksin diputus bersalah atas salah satu kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya yakni mengenai korupsi pembelian tanah. Pengadilan menyatakan Thaksin bersalah menyalahgunakan kekuasaan untuk membantu istrinya membeli tanah dari lembaga negara dengan harga yang murah. 

    Tidak sampai di situ, pada 2010 Mahkamah Agung Thailand memutuskan Thaksin bersalah dalam menyembunyikan kepemilikan saham pada Shin Corporation. Para hakim menyatakan Thaksin memiliki benturan kepentingan ketika tidak secara terbuka mengakui kepemilikan saham olehnya dan istrinya di Shin Corporation. 

    Kendati dikenal sebagai sosok penuh kontroversi, Thaksin berhasil kembali ke ranah politik. Putrinya, yakni Paetongtarn Shinawatra, duduk sebagai Perdana Menteri Thailand sejak 2024 hingga saat ini.

    Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra. Instagram @prabowosubianto

    Pertemuan Prabowo dan Thaksin 

    Pada September 2024 lalu, atau sebulan sebelum dilantik, Prabowo yang masih berstatus presiden terpilih melakukan lawatan ke beberapa negara Asean dalam beberapa hari terakhir. Salah satu agendanya, Prabowo mengunjungi mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra. 

    Dikutip dari akun Instagram resmi Prabowo Subianto @prabowo, Menteri Pertahanan aktif tersebut memakai setelan jas dan celana hitam serta kemeja putih. Prabowo dan Thaksin tampak tersenyum saat berfoto bersama di salah satu ruangan kerja di residen mantan PM Thailand tersebut di Bangkok.  

    “Thank you His Excellency, Dr. Thaksin Shinawatra for inviting me to a warm dinner at your residence in Bangkok. Honoring the friendship between our families, and looking forward to welcome you in Indonesia

    Terima kasih Yang Mulia, Dr. Thaksin Shinawatra yang telah mengundang saya untuk makan malam yang hangat di kediaman Anda di Bangkok. Saya sangat menghargai persahabatan antara keluarga kita, dan menantikan kedatangan Anda di Indonesia],” tulis akun Instagram @prabowo seperti dikutip, Senin (9/9/2024) lalu.

    Kini, Thaksin dan empat tokoh lainnya resmi menjadi Dewan Penasihat Danantara. SWF Indonesia itu mengelola aset-aset BUMN yang secara keseluruhan mencapai US$900 miliar. Danantara, super holding BUMN yang berada di bawah Presiden Prabowo Subianto, diluncurkan pada 24 Februari 2025.  

    Pada tahap pertama, sebanyak tujuh BUMN sudah lebih dulu masuk ke Danantara yaitu PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., MIND ID, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., serta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 

  • Puan Singgung Soal Efisiensi Anggaran 2025 Saat Tutup Masa Sidang DPR 2025

    Puan Singgung Soal Efisiensi Anggaran 2025 Saat Tutup Masa Sidang DPR 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah dalam mengefisiensikan APBN Tahun Anggaran 2025, agar dapat sungguh-sungguh menggunakan uang rakyat untuk kesejahteraan rakyat.

    Menurut Puan, pemerintah memang sudah seharusnya melakukan upaya terbaik dalam membuka jalan bagi rakyat supaya hidup lebih sejahtera, mudah, dan tentram.

    Dilanjutkannya, upaya pemerintah dalam melalukan efisiensi APBN merupakan kewajiban yang harus dijalankan sebagai pelaksanaan atas amanat Undang-Undang Keuangan Negara.

    “Yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” ujarnya dalam pidato di Rapat Paripurna DPR RI ke-16, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Sebab itu, cucu Proklamator RI ini memandang bahwa efisiensi APBN yang dilakukan pemerintah ini dimaksudkan untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara.

    “Oleh karena itu, efisiensi APBN merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara sesuai dengan Undang-Undang,” pungkasnya.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) I/2025 untuk melakukan penghematan belanja pemerintah pusat dan daerah hingga Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025.

    Dalam Inpres No. 1/2025 itu, dijelaskan dua alokasi anggaran yang dipangkas yaitu belanja kementerian/lembaga (K/L) hingga Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.

    Selain efisiensi anggaran Rp306,69 triliun, Presiden Prabowo juga mengungkapkan rencana penghematan anggaran tahap selanjutnya yang mencapai Rp750 triliun.

    Prabowo menjelaskan penghematan dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama, penyisiran anggaran oleh Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati, dan berhasil menghemat Rp300 triliun dari BA BUN.

    Penghematan putaran kedua sejumlah Rp308 triliun berasal dari penyisiran APBN sampai ke satuan 9, namun Rp58 triliun diantaranya akan dikembalikan ke 17 K/L. Putaran terakhir, berasal dari dividen BUMN Rp300 triliun, namun Rp100 triliun dikembalikan untuk modal kerja.

    “Jadi totalnya kita punya Rp750 triliun,” ungkapnya dalam HUT ke-17 Gerindra di Bogor, Sabtu (15/2/2025).

  • Puan Sebut Peluang Para Presiden Terdahulu Kumpul Usai Pertemuan Anak-anak di Ultah Didit

    Puan Sebut Peluang Para Presiden Terdahulu Kumpul Usai Pertemuan Anak-anak di Ultah Didit

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menyebut adanya peluang presiden-presiden RI terdahulu berkumpul usai anak-anak presiden berkumpul dalam acara ulang tahun anak Presiden RI Prabowo Subianto, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo alias Didit Hediprasetyo.

    Puan mengatakan tidak ada hal yang tidak mungkin karena silaturahmi terus bisa dilakukan kapanpun. Akan tetapi, dia juga tidak mengetahui kapan perkumpulan presiden RI terdahulu bisa terlaksana.

    “Insyaallah, tidak ada yang tidak mungkin. Silaturahmi itu selalu akan bisa dilakukan. Jadi mungkin tidak sekarang, tapi InsyaAllah akan terjadi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Sebelumnya, Didit Hediprasetyo merayakan ulang tahun yang ke-41 bersama keluarga hingga para anak presiden RI terdahulu. Semua anak presiden RI mulai dari presiden pertama hingga saat ini hadir dalam acara tersebut.

    Momen menarik itu diunggah oleh menantu Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yaitu Annisa Yudhoyono, di Instgaram resminya @annisayudhoyono.  

    Adapun, anak dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan suasana perkumpulan para anak Presiden RI lainnya di hari ulang tahun Didit Hediprasetyo sangat baik dan penuh kekeluargaan. 

    Dia mengaku sangat senang sekali dengan momen tersebut. Menurutnya, sangat jarang sekali para putra-putri Presiden RI bisa berkumpul dan bersenda gurau di satu meja. 

    “Juga membicarakan hal-hal yang baik untuk negeri ini dan saya rasa indah kalau antar pemimpin antar tokoh, juga keluarganya ini juga bisa terus menyambung silaturahmi, dan juga terus memiliki energi positif,” katanya di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (23/3/2025).

  • Belum Terima Supres RUU Polri, Puan: Yang Beredar di Publik Bukan Resmi

    Belum Terima Supres RUU Polri, Puan: Yang Beredar di Publik Bukan Resmi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan hingga sampai saat ini pihaknya masih belum menerima Surat Presiden (Supres) berkenaan revisi UU Polri (RUU Polri). 

    Maka demikian, dia menekankan bahwa Supres yang beredar di masyarakat kini bukanlah Supres resmi, karena sampai kini pun Pimpinan DPR belum menerimanya.

    “Supres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima Pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Supres resmi,” katanya seusai menutup masa sidang DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Tak hanya menyoroti soal Supres, legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menyebut daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Polri yang beredar juga bukan yang resmi.

    “Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Supres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,” pungkasnya.

    Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyebut pihaknya belum menerima Supres berkenaan revisi UU Polri. 

    “Sampai dengan saat ini saya tegaskan, bahwa DPR belum menerima Supres tentang rancangan Undang-Undang atau revisi rancangan Undang-Undang Polri,” katanya seusai sidak MinyaKita di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

  • Pro-Kontra Revisi KUHAP: Pasal Penyadapan, Penyidikan, hingga Sidang Tak Boleh Diliput

    Pro-Kontra Revisi KUHAP: Pasal Penyadapan, Penyidikan, hingga Sidang Tak Boleh Diliput

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR akan segera memulai pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Revisi ini merupakan pertama kali yang dilakukan setelah 44 tahun. 

    Untuk diketahui, KUHAP merupakan dasar bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk melaksanakan wewenangnya. Revisi KUHAP ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026 atau tahun depan.

    Komisi III DPR RI segera menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Pemerintah, usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU tersebut pada Kamis (20/3).

    Pada Senin (25/3/2025), Komisi III DPR menghadirkan dua pakar hukum ternama Indonesia, yaitu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang Ketua PBHI Julius Ibrani, dan Prof. Romli Atmasasmita, di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memakan waktu hingga melebihi dua masa sidang. Pihaknya optimistis pembahasan revisi KUHAP itu bisa dibahas tanpa waktu yang lama.

    “Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang Insyaallah sih siap ya teman-teman ya,” ujarnya di Gedung DPR. 

    Habiburokhman menyebut jumlah pasal yang akan dibahas di dalam KUHAP tidak sampai 300 pasal. Jumlah itu lebih sedikit dari pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, yang disebut mencapai sekitar 700 pasal. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu lalu menilai bahwa tidak banyak pihak yang akan mempertentangkan revisi KUHAP tersebut. 

    “Karena konsennya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya,” tuturnya. 

    Berikut pasal-pasal yang menjadi sorotan dalam revisi KUHAP 

    1. Tidak Boleh Ada Siaran Langsung Persidangan

    Dalam kesempatan itu, Juniver Girsang mengusulkan agar revisi KUHAP dimasukkan pasal soal tidak ada liputan langsung dalam proses persidangan.

    Juniver menyarankan dalam Pasal 253 ayat 3 supaya ada penegasan dari makna publikasi proses persidangan. Menurut dia, harus ada pelarangan liputan langsung dalam persidangan.

    “Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar, ini bisa kita baca Ayat 3 ini kan; ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan’,” tuturnya.

    Menurutnya, usulan ini perlu disetujui karena dia menilai ketika setiap orang yang ada di ruang sidang melakukan liputan langsung, dikhawatirkan dapat mempengaruhi keterangan para saksi.

    “Kenapa ini harus kita setujui? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu,” ujarnya.

    Akan tetapi, Juniver turut menyebut liputan langsung sebenarnya masih bisa dilakukan apabila telah mendapatkan izin dari hakim pengadilan. 

    “Dilarang mempublikasikan atau liputan langsung, tanpa seizin, bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya,” pungkasnya.

    2. Kejaksaan tetap berhak ikut penyidikan tindak pidana korupsi 

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    “Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru,” kata Habiburokhman saat konferensi pers usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikannya merespons informasi yang beredar di publik terkait Pasal 6 dalam draf RUU KUHAP yang menyebutkan jaksa tak lagi berwenang melakukan penyidikan di bidang tipikor.

    “Ada yang menyebutkan kejaksaan tidak lagi berwenang melakukan penyidikan di bidang tipikor karena Pasal 6, penjelasannya Pasal 6 itu menyebutkan bahwa yang disebutkan adalah penyidik kejaksaan di bidang pelanggaran HAM berat,” ucapnya.

    Untuk itu, dia meluruskan bahwa kabar yang menyebut jaksa tak lagi memiliki wewenang melakukan penyidikan tipikor dalam RUU KUHAP tidaklah benar.

    “Tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor karena naskah yang asli yang sudah kami kirimkan kemarin sudah jelas-jelas, di contoh juga kami sebutkan seperti adalah penyidik kejaksaan di bidang tipikor dan HAM berat,” tuturnya.

    Menurut dia, pengaturan soal kewenangan institusi tidak ikut diatur dalam RUU KUHAP, termasuk kejaksaan.

    “Memang KUHAP ini tidak mengatur soal kewenangan institusi, jadi dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku,” kata dia.

    Komisi III DPR RI RDPU menerima masukan terkait RUU Hukum Acara Pidana dengan Juniver Girsang, Ketua PBHI Julius Ibrani, dan Prof. Romli Atmasasmita, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

    3. Kasus penghinaan Presiden 

    Kasus penghinaan terhadap presiden penting untuk dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    “Seluruh fraksi juga sepakat bahwa pasal penghinaan presiden adalah pasal yang paling penting yang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice,” kata Habiburokhman. 

    Hal itu disampaikannya di akhir rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP.

    Dia menyebut kebijakan keadilan restoratif penting diterapkan dalam pasal penghinaan terhadap presiden sebab pasal tersebut dapat menimbulkan multitafsir atau multiinterpretasi.

    “Faktanya bahwa justru pasal tersebut, pasal penghinaan presiden adalah pasal yang paling penting yang harus bisa diselesaikan dengan restorasi justice karena itu adalah pasal terkait ujaran, orang bicara A, bisa jadi tafsirkan B, C, dan E karena itu cara menyelesaikannya adalah dengan mekanisme dialog restorative justice,” ujarnya.

    Untuk itu, dia mengatakan pihaknya memandang penting diterapkannya keadilan restoratif atas pasal tersebut agar masyarakat tidak mudah dijerat hukuman penjara atas lontarannya yang dianggap menghina presiden.

    4. KPK Tak Ikuti Revisi KUHAP soal Penyadapan 

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal tetap merujuk pada Undang-Undang (UU) No.19/2019 terkait dengan wewenang penyadapan kendati draf revisi KUHAP memuat aturan berbeda.

    Untuk diketahui, draf revisi KUHAP yang akan dibahas oleh DPR mengatur sederet kebijakan soal penyadapan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).

    Berdasarkan draf revisi KUHAP yang dilihat Bisnis, wewenang penyadapan oleh penegak hukum diatur dalam pasal 124 hingga 129. Pada pasal 124 ayat (1), KUHAP mengatur bahwa penyidik, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau penyidik tertentu dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. 

    Kemudian, pada ayat (2), penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). 

    Sementara itu, pada UU No.19/2019 tentang KPK, pasal 12 mengatur bahwa KPK berwenang melakukan penyadapan dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. 

    Aturan itu berbeda dengan UU No.19/2019 tentang KPK yang selama ini menjadi rujukan bagi lembaga antirasuah menangani kasus-kasus korupsi. Misalnya, draf revisi KUHAP yang akan dibahas itu salah satunya mengatur penyadapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

    Sementara itu, UU KPK mengatur bahwa penyadapan dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan. 

    Menanggapi perbedaan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk secara khusus sebagaimana diatur dalam pasal 43 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    “Dalam melaksanakan tugasnya KPK diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No.19 Tahun 2019,” ujar Johanis kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

    Johanis menyebut penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat digunakan untuk penanganan kasus pidana lain, di luar pidana korupsi. 

    “Dengan demikian berdasarkan asas ‘lex spesialis derogat legi generalis’ KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan UU No.19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” terang pimpinan KPK dua periode itu.