Author: Bisnis.com

  • Kapuspen Siap Terima Undangan Diskusi Soal RUU TNI

    Kapuspen Siap Terima Undangan Diskusi Soal RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan TNI membuka diri untuk hadir dalam diskusi yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disetujui DPR menjadi undang-undang.

    “Silakan, kami membuka diri jika ada undangan-undangan dalam diskusi-diskusi kecil,” ujar Kristomei ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (25/3/2025).

    Dia menjelaskan bahwa TNI akan meluangkan waktu untuk dapat hadir dalam diskusi-diskusi tersebut, sehingga dapat memecah kebuntuan komunikasi yang terjadi di antara pemerintah dengan masyarakat.

    Sementara itu, dia mengajak masyarakat untuk dapat berperan mengawasi implementasi dari revisi UU TNI tersebut.

    Menurut dia, masyarakat dapat melapor bila terdapat ketidaksesuaian implementasi dari revisi UU TNI kepada TNI maupun DPR RI.

    “Untuk masalah pertahanan negara, TNI kan berada di [atau mitra kerja] Komisi I DPR ya. Artinya, silakan publik mengajukan, misalnya ada pelanggaran, atau ada yang tidak tepat dalam pelaksanaan implementasi undang-undang ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

  • Rupiah Terburuk sejak Krisis Moneter, Awas Harga Melonjak hingga Beban Utang Meningkat

    Rupiah Terburuk sejak Krisis Moneter, Awas Harga Melonjak hingga Beban Utang Meningkat

    Bisnis.com, JAKARTA — Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sempat anjlok hingga mencapai level terburuk sejak krisis keuangan 1998 pada hari ini, Selasa (25/3/2025). Ekonom menjelaskan pelemahan nilai rupiah tersebut akan berdampak ke kenaikan harga barang/jasa hingga beban utang pemerintah yang semakin berat.

    Dilansir dari Bloomberg, rupiah sempat melemah 0,5% ke level Rp16.642 per dolar AS pada Selasa (25/3/2025). Level itu merupakan level terlemah rupiah di hadapan dolar AS sejak krisis keuangan pada Juni 1998. 

    Ekonom Center on Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menjelaskan dampak pasti yang akan terasa yaitu dari sisi perdagangan. Alasannya, pelemahan rupiah akan membuat biaya atau selisih yang ditanggung untuk membayar kebutuhan barang impor relatif menjadi lebih mahal.

    “Ketika nilai impor menjadi lebih besar, pelaku usaha atau industri berpotensi untuk melakukan penyesuaian harga. Penyesuaian harga yang dilakukan bukan tidak mungkin akan ditransmisikan ke harga yang harus ditanggung oleh konsumen atau masyarakat,” ujar Yusuf kepada Bisnis, Selasa (25/3/2025).

    Dengan demikian, terjadi kenaikan harga konsumen. Pada akhirnya, kelemahan nilai tukar rupiah ataupun perubahan nilai tukar secara umum menyebabkan peningkatan inflasi di dalam negeri.

    Di samping itu, Yusuf menjelaskan pelemahan nilai tukar rupiah juga akan berdampak ke signifikan terhadap struktur APBN baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran.

    Di sisi penerimaan, sambungnya, depresiasi rupiah cenderung meningkatkan nilai ekspor yang dihitung dalam rupiah karena produk-produk ekspor menjadi lebih kompetitif di pasar internasional. Dalam hal ini, dampaknya akan positif.

    “Hal ini berpotensi menambah penerimaan devisa yang pada gilirannya mendukung peningkatan pajak terkait ekspor dan penerimaan non pajak dari sektor komoditas, terutama yang bernilai tinggi dan dihargai dalam mata uang asing,” jelasnya.

    Selain itu, meski volume impor bisa menurun karena harga yang relatif lebih mahal, nilai impor yang lebih tinggi dalam rupiah juga dapat meningkatkan penerimaan dari bea masuk dan pajak impor.

    Di sisi pengeluaran, Yusuf menjelaskan pelemahan rupiah cenderung membengkakkan pos-pos yang terkait dengan pembayaran utang luar negeri serta pengadaan barang dan jasa impor.

    Artinya, jika pemerintah memiliki utang yang berbasis mata uang asing maka beban bunga dan pelunasan pokok utang akan meningkat secara nominal dalam rupiah sehingga menekan sisi belanja APBN.

    Tak sampai situ, pengadaan barang impor untuk kebutuhan operasional dan belanja modal pemerintah juga akan mengalami kenaikan harga sehingga berdampak pada peningkatan pengeluaran.

    “Kondisi ini berpotensi memicu inflasi yang, pada gilirannya, dapat menambah beban pengeluaran untuk subsidi atau program penyesuaian sosial guna menjaga daya beli masyarakat,” ungkap Yusuf.

    Dia pun mendorong agar pemerintah meninjau kembali asumsi nilai tukar yang digunakan dalam penyusunan APBN 2025. Menurutnya, langkah tersebut krusial agar proyeksi penerimaan dan pengeluaran negara mencerminkan kondisi pasar yang lebih realistis.

    “Dengan menyesuaikan asumsi, pemerintah dapat mengantisipasi pembengkakan biaya utang dan harga barang impor serta memaksimalkan potensi peningkatan penerimaan dari sektor ekspor,” tutup Yusuf.

  • DPR RI Desak Evaluasi Travel Umrah Pasca Kecelakaan Bus di Makkah

    DPR RI Desak Evaluasi Travel Umrah Pasca Kecelakaan Bus di Makkah

    Bisnis.com, CIREBON – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Selly Andriani Gantina menyoroti pentingnya evaluasi terhadap biro perjalanan atau travel penyelenggara perjalanan umrah (PPU) yang memberangkatkan jamaah.

    Hal ini dilakukan pascakecelakaan tragis terjadi di jalan lintas Madinah-Mekkah pada Kamis (20/3/2025) yang menimpa rombongan jamaah umrah asal Indonesia. Insiden tersebut menewaskan beberapa jamaah dan melukai puluhan lainnya.

    “Berdasarkan informasi yang kami peroleh, travel yang memberangkatkan korban kecelakaan ini tidak memberikan perlindungan yang memadai. Padahal, seharusnya setiap penyelenggara perjalanan, termasuk PPU, wajib melindungi jamaah dengan asuransi,” kata Selly, Selasa (25/3/2025).

    Selly menyayangkan hingga saat ini masih ada travel yang mengabaikan aspek perlindungan jamaah.

    “Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan ini, negara wajib hadir untuk melindungi warganya. Sayangnya, sistem perlindungan ini belum berjalan secara optimal,” katanya menambahkan.

    Ia juga meminta Kementerian Agama untuk lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap travel-travel yang tidak memenuhi standar perlindungan jamaah.

    Selain masalah travel, Selly juga menyoroti fenomena semakin maraknya jamaah umrah yang berangkat secara mandiri atau dengan sistem backpacker. Hal ini semakin meningkat setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan kemudahan dalam pengurusan visa umrah.

    “Kondisi ini berisiko karena mereka tidak memiliki perlindungan yang jelas. Jamaah yang berangkat secara mandiri tidak terkoordinasi dengan Kementerian Agama, sehingga jika terjadi sesuatu, mereka tidak memiliki perlindungan hukum maupun asuransi,” jelasnya.

    Dia mengingatkan banyak kasus penipuan umrah yang menimpa jamaah akibat kelalaian dalam memilih penyelenggara perjalanan. 

    Menurut Selly, pemerintah perlu mencari solusi untuk mengatasi tren umrah mandiri ini agar tetap ada mekanisme perlindungan bagi jamaah.

    DPR RI saat ini tengah membahas perubahan terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selly menjelaskan bahwa regulasi yang lebih ketat sangat dibutuhkan untuk mengawasi penyelenggaraan umrah dengan lebih baik.

    “Saat ini, badan resmi hanya mengurus ibadah haji. Ke depan, kami menilai perluasan tugas BPH agar juga mengawasi umrah, sehingga Kementerian Agama bisa lebih fokus pada aspek keagamaan,” katanya.

    Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat akan membantu meminimalkan risiko yang dihadapi jamaah umrah, baik yang berangkat melalui travel resmi maupun secara mandiri.

    Selly berharap kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem perlindungan jamaah umrah dan haji. “Kami ingin memastikan bahwa jamaah umrah tidak lagi mengalami kesulitan saat menghadapi musibah seperti ini,” tegasnya.

    Ia juga meminta agar Kementerian Agama berkoordinasi lebih erat dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan jamaah asal Indonesia mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik.

    “Kita tidak ingin ada kejadian serupa terulang di masa depan. Keselamatan jamaah harus menjadi prioritas utama,” tutupnya.

  • Soal Penggati Hasto, DPP PDIP: Kader Banyak, Silakan Bertarung yang Mau jadi Sekjen PDIP

    Soal Penggati Hasto, DPP PDIP: Kader Banyak, Silakan Bertarung yang Mau jadi Sekjen PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun mengungkapkan hingga sejauh ini dirinya belum mengetahui siapa kandidat terkuat untuk menjadi pengganti Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP.

    Nantinya, ujar dia, Sekjen akan dipilih oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan akan diumumkan dalam Kongres mendatang. 

    “Saya belum tahu ya itu nanti [diumumkan] di Kongres, Sekjen itu Ketua Umum terpilih yang akan menentukan siapa saja,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Lebih lanjut, dia pun enggan membocorkan siapa saja kader PDIP yang dicalonkan menjadi Sekjen. Dia hanya menyebut silakan saja para kader bertarung bila ingin menjadi Sekjen.

    “Ya kader banyak, silakan bertarung mau menjadi sekjen silakan,” ucap Komarudin.

    Legislator PDIP ini turut menerangkan bahwa dalam Kongres nantinya hanya akan memilih ketua umum saja. Sementara itu, seluruh pengurus termasuk sekjen akan dipilih oleh ketua umum.

    Senada, Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga mengatakan di Kongres mendatang pihaknya akan menentukan pengganti Hasto sebagai sekjen.

    “Ya pasti [bahas Sekjen], di Kongres kan harus ada pembaharuan struktur dari atas ke bawah,” katanya di tempat yang sama.

    Di lain sisi, Ketua DPR ini belum bisa memberikan kepastian tanggal digelarnya Kongres. Dia mengatakan ada kemungkinan diselenggarakan pada April, tetapi masih menunggu Lebaran.

    “InsyaAllah [April]. Belum tahu. Tunggu lebaran,” tukas Puan.

  • Dua Oknum TNI Penembak Kapolsek Negara Batin Jadi Tersangka

    Dua Oknum TNI Penembak Kapolsek Negara Batin Jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – TNI telah menetapkan dua oknum prajuritnya yaitu Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis jadi tersangka penembakan Kapolsek dan dua anggota Polsek Negara Batin, Lampung. 

    Wakil Sementara Danpuspom TNI Mayjen Eka Wijaya Permana mengatakan bahwa keduanya telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana penembakan kepada Kapolsek dan dua anggota Polsek Negara Batin.

    “Keduanya sudah kami tetapkan menjadi tersangka,” tuturnya di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

    Dia mengemukakan dari hasil penyelidikan sementara, kedua oknum TNI tersebut telah mengakui perbuatannya yaitu menembak 3 anggota Polri hingga mati, kemudian kedua oknum itu melarikan diri dan membuang senjata api yang digunakan untuk menembak.

    “Keduanya sudah mengakui menembak dan melarikan diri sambil membuang senjata api yang digunakan,” katanya.

    Eka menjelaskan dalam kasus ini hanya Kopda Barsyah yang melakukan tindakan penembakan dan dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 tentang pembunuhan.

    “Sedangkan Peltu L dikenakan pasal 303 KUHP,” ujarnya.

    Sebelumnya, Polda Lampung menyampaikan Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto dan dua anggotanya telah meninggal dunia saat menggerebek sabung ayam.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan penggerebekan itu melibatkan 17 anggota. Namun, belasan personel itu langsung ditembak oleh orang tidak dikenal 

    “Saat di TKP langsung ditembaki oleh orang tak dikenal sehingga 3 personel gugur dalam tugas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).

    Selain Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib juga turut menjadi korban serangan itu. Mereka mengalami luka tembak di bagian kepala yang dilakukan oleh orang tak dikenal.

    Kemudian, tiga jenazah tersebut langsung dievakuasi dan dibawa ke RS Polda Lampung untuk penanganan medis.

    “Jenazah sedang dievakuasi untuk dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi dan kini Kapolda menuju TKP dan kini kita fokus mengamankan anggota yang lain,” tuturnya.

  • Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Pangandaran Selasa (25/3)

    Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Pangandaran Selasa (25/3)

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mendeteksi gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,7 mengguncang Pangandaran, Jawa Barat pada Selasa siang (25/3/

    BMKG menyebutkan gempa bumi terjadi pada pukul 14:02:21 WIB dengan koordinat 8.06 lintang selatan dan 107.91 bujur timur.

    “Pusat gempa 76 km Barat Daya Kabupaten Pangandaran, Jabar dengan kedalaman 23 meter,” tulis BMKG, Selasa (25/3/2025)

    Meski demikian, BMKG belum bisa menetapkan gempa di Pangandaran berpotensi tsunami atau tidak.

    “Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data,” tulis BMKG.

  • Puan Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Aksi Teror di Kantor Tempo

    Puan Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Aksi Teror di Kantor Tempo

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas teror paket yang berisikan kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Media Tempo.

    Puan berpendapat aksi teror tidak boleh dilakukan terhadap media karena bisa mengancam kebebasan pers sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Aparat penegak hukum agar menindaklanjutinya dan menyelidikinya dengan sebaik-baiknya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Menurut dia, jika semisalnya ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat Tempo, sebaiknya melaporkan kepada Dewan Pers dan jangan melakukan teror seperti itu.

    “Kalau kemudian ada protes ya sampaikan ke Dewan Pers, tidak perlu melakukan hal-hal seperti itu. Jadi hal-hal yang anarkis, hal-hal yang tidak pantas sebaiknya tidak dilakukan,” tutupnya.

    Diketahui, saat ini Bareskrim Polri mulai menyelidiki perkara teror, berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus, ke kantor Media Tempo yang terjadi pekan lalu.  

    Kabareskrim Polri Komjen Polisi Wahyu Widada menegaskan semua laporan yang diterima oleh tim penyidik akan ditangani secara profesional dan transparan. 

    Dia minta masyarakat untuk bersabar dan berdoa agar perkara teror terhadap media Tempo bisa terungkap dan pelakunya bisa segera ditangkap. 

    “Semua laporan dari masyarakat tentu kita singkapi dan untuk melakukan penyidikan dengan baik, mohon doanya temen-temen semuanya,” tutur Wahyu di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (24/3/2025).

  • DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah untuk RUU KUHAP

    DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah untuk RUU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima Surat Presiden (Supres) untuk penunjukan wakil pemerintah guna membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Supres tersebut teregister dengan nomor R19/pres/03/2025. Dia pun membantah adanya tarik-menarik antara pemerintah dan DPR terkait dengan pembahasan tersebut.

    “Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku, ini merupakan domain atau tupoksi komisi III namun baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Cucu Proklamator RI ini melanjutkan, keputusan revisi KUHAP akan dibahas di mana nantinya baru akan diputuskan seusai pembukaan masa sidang berikutnya.

    “Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya,” ujar Puan.

    Sebelumnya, dia mengatakan pihaknya telah menerima Supres berkenaan revisi UU KUHAP. Hal ini dia ungkapkan dalam rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    “Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP,” ucapnya dalam pidatonya.

    Dia menerangkan, Surpres itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan tata tertib dan mekanisme yang berlaku, karena ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III DPR RI.

    “Namun, baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang,” sebutnya dalam rapat sidang paripurna tersebut.

  • 2 Prajurit TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Divonis Bui Seumur Hidup

    2 Prajurit TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Divonis Bui Seumur Hidup

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua dari tiga orang prajurit TNI terdakwa kasus penembakan terhadap pemilik usaha rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang–Merak dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Putusan dibacakan pada sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (25/3/2025). 

    Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menyatakan Terdakwa I Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Terdakwa II Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli terbukti secara sah dan meyakinkan melakuakan tindak pidana berupa pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Kedua terdakwa juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 480 ke-1 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Atas tindakan mereka, Majelis Hakim menjatuhkan pidana seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer kepada kedua terdakwa tersebut. 

    “Mempidana para terdakwai oleh karena itu dengan terdakwa satu: pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di ruang sidang, Jakarta, Selasa (25/3/2025). 

    Sementara itu, Terdakwa III yakni Sertu Rafsin Hermawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 480 ke-1 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    “Terdakwa tiga, pidana pokok penjara selama empat tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada di tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” jelas Hakim Ketua. 

    Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Oditur Militer II-07. Perbedaan hanya terletak pada sisi restitusi yang dimohonkan oleh korban. Majelis Hakim menerima permohonan para korban melalui pihak Oditurat Militer, namun tidak mengabulkannya lantaran para terdakwa sudah tidak lagi memiliki kemampuan ekonomi. 

    “Tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa,” kata Hakim Ketua. 

    Sebelumnya, Terdakwa Bambang dan Terdakwa Akbar dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal pemilik usaha mobil rental, Ilyas Abdurrahman, masing-masing dibebankan senilai Rp209 juta dan Rp147 juta. 

    Keduanya juga dituntut membayar restitusi kepada Ramli, korban penembakan yang saat ini masih dirawat di rumah sakit. Bambang dituntut untuk membayar senilai Rp146 juta, sedangkan Akbar senilai Rp73 juta. 

    Sementara itu, Terdakwa Rafsin dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Rp147 juta, dan korban Ramli yang tengah dirawat senilai Rp73 juta, subsidair 3 bulan kurungan. 

  • Tangis Anak Bos Rental Mobil Korban Penembakan Pecah Saat Hadiri Sidang Vonis Terdakwa

    Tangis Anak Bos Rental Mobil Korban Penembakan Pecah Saat Hadiri Sidang Vonis Terdakwa

    Bisnis.com, JAKARTA – Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis saat menghadiri sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

    Dilansir dari Antara pada Selasa (25/3/2025), Agam dan Rizky tak kuasa menahan tangis dan menyembunyikan rasa sedihnya ketika kembali mendengarkan kronologi dan peran dari tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak.

    Keduanya kompak hadir di ruang sidang dengan mengenakan kemeja hijau dan duduk berdampingan. Beberapa petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berada di sekitar anak korban dan ruang sidang.

    Sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur dengan agenda membacakan putusan (vonis) terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak dimulai pukul 09.00 WIB.

    Sidang diawali dengan pembacaan data dan kesimpulan keterangan dari saksi, oditur militer, penasehat hukum dan terdakwa. Lalu majelis hakim juga membacakan dakwaan dan tuntutan yang sudah dilaksanakan sebagaimana sidang sebelumnya.

    Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).

    Sementara itu, terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

    Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

    Terdakwa dua, yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.