Author: Bisnis.com

  • OTT KPK, 9 Orang Diamankan di Banten, Ada Jaksa

    OTT KPK, 9 Orang Diamankan di Banten, Ada Jaksa

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Banten bertambah menjadi 9 orang, termasuk seorang jaksa.

    Sebelumnya, Rabu (17/12/2025) malam tim lembaga antirasuah mengamankan 5 orang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan para pihak diamankan di wilayah Jakarta dan Banten.

    “Tm mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta,” kata Budi kepada jurnalis, Kamis (18/12/2025).

    Budi menyebut bahwa pihak yang diamankan merupakan aparat penegak hukum, dua penasihat hukum, dan enam lainnya pihak swasta. Tim KPK juga menyita uang dalam operasi senyap ini.

    “Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta,” ujar Budi.

    Kendati demikian, Budi belum dapat menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap karena para pihak masih di periksa secara intensif. 

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

    Fitroh mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait operasi tangkap tangan tersebut.

    “Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” pungkasnya.

  • PGN Gandeng Dart Energy Optimalkan CBM WK GMB Tanjung Enim

    PGN Gandeng Dart Energy Optimalkan CBM WK GMB Tanjung Enim

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“PGN”) dan Dart Energy (Tanjung Enim) Pte. Ltd (“Dart Energy”) berkolaborasi dalam rencana pemanfaatan pasokan gas yang berasal dari pengembangan lapangan gas metana batubara atau Coalbed Methane (CBM) dari Wilayah Kerja Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam upaya bersama mengoptimalkan potensi sumber daya gas domestik sekaligus mendukung diversifikasi pasokan gas bumi nasional.

    PGN dan Dart Energy menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dimana Dart Energy akan memasok CBM kepada PGN pada Rabu, (17/12/2025). Inisiatif ini akan menambah alternatif sumber pasokan, sekaligus memperkuat ketahanan energi melalui pemanfaatan potensi gas yang sebelumnya belum optimal.

    “Pemerintah memberikan apresiasi PGN serta Dart Energy atas tercapainya PJBG ini. Pemerintah mendukung penuh dan mengupayakan Tanjung Enim menjadi Proyek Strategis Nasional. Semoga melalui PJBG ini penyaluran gas dari Tanjung Enim secara tepat waktu untuk memenuhi industri, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah setempat dan menjadi best practice pemanfaatan CBM yang berkontribusi nyata pada kedaulatan energi,” ujar Firdaus Wajdi selaku Sub Koordinator Penyiapan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional Ditjen Migas.

    SKK Migas mengapresiasi bahwa PJBG ini merupakan capaian yang sangat penting, bukan sekedar pemanfaatan gas bumi, tetapi juga CBM. Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, meliputi Ditjen Migas, SKK Migas, KKKS, PGN, dan NU Energy. Dukungan dan upaya dari PGN turut mewujudkan pemanfaatan CBM yang akan diintegrasikan dengan infrastruktur yang tersedia, baik melalui jaringan pipa maupun beyond pipeline.

    “Melalui kerja sama ini, PGN sebagai Subholding Gas Pertamina siap mendukung pengembangan dan pemanfaatan WK GMB Tanjung Enim. Dengan pengalaman dan kapabilitas PGN dalam mengelola infrastruktur yang terintegrasi, diharapkan dapat menjembatani sumber gas dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelanggan,” ujar Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PGN Rachmat Hutama saat mewakili PGN dalam penandatanganan PJBG.

    “CBM menjadi new chapter dalam pemanfaatan energi di Indonesia. Kerjasama ini akan mendukung tiga hal, pertama adalah pemanfaatan clean energy yang sejalan dengan upaya pemerintah di masa transisi energi menuju NZE 2060. Kedua, CBM yang dimanfaatkan dalam kerja sama ini diproduksi dari sumber domestik sehingga signifikan dalam optimalisasi energi dalam negeri. Ketiga adalah unlock resource CBM yang berpeluang untuk mendorong Indonesia memiliki new resource dalam pemenuhan supply – demand energi nasional,” ujar CEO NuEnergy Gas Lim Beng Hong. NuEnergy Gas merupakan perusahaan induk (holding company) dari Dart Energy.

    Lim Beng Hong menambahkan bahwa mereka melihat kerjasama ini lebih dari jual beli gas tetapi strategic partnership dan siap untuk kerjasama yang lebih lanjut ke depannya.

    PGN juga berharap bahwa kolaborasi antara PGN dan Dart Energy dapat dikembangkan lebih lanjut melalui peluang kerja sama lainnya yang saling memberikan nilai tambah. Dengan semangat kemitraan jangka panjang, PGN optimistis kerja sama ini akan memberikan manfaat nyata bagi industri, masyarakat, dan perekonomian nasional.

    PGN mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya kerja sama ini. Semoga kolaborasi ini dapat memberikan kontribusi positif pada agenda ketahanan energi dan transisi energi Indonesia secara bertahap maupun berkelanjutan.

  • Patuhi Putusan MK, Tim Reformasi Pastikan Polri Tak Lagi Beri Tugas Anggota di Jabatan Sipil

    Patuhi Putusan MK, Tim Reformasi Pastikan Polri Tak Lagi Beri Tugas Anggota di Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan Polri bakal patuh pada putusan MK soal larangan anggota duduki jabatan sipil.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat bertemu tim reformasi.

    “Jadi yang jelas, kami sudah bahas ya polri tadi yang hadir Wakapolri, komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi,” ujar Jimly di posko tim reformasi, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan, Perpol No.10/2025 justru mengatur lebih ketat soal anggota yang sudah menduduki jabatan sipil.

    Dengan demikian, beleid yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu terbit setelah Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

    “Jadi sudah clear gitu ya cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana, yang mana dan sebagainya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Jimly mengemukakan bahwa nantinya Perpol No.10/2025 tentang penugasan anggota Polri bakal diintegrasikan dengan PP sebelum akhirnya menjadi Undang-undang (UU).

    “Dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi, sebelum undang-undang oh ini pas tadi, nah gitu ya biar clear ya biar masyarakat juga bisa lebih terang bahwa ini sudah ada solusinya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 :

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Fakta-fakta Terbaru Sidang Kasus Minyak Mentah Kerry Andrianto Cs

    Fakta-fakta Terbaru Sidang Kasus Minyak Mentah Kerry Andrianto Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Persidangan perkara dugaan megakorupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret anak saudagar minyak tersohor Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto masih bergulir.

    Sejauh ini, persidangan dengan kerugian negara sebesar Rp285 triliun masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Terakhir, saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut berasal dari mantan pejabat Pertamina hingga pejabat Bank Mandiri.

    Adapun, terdakwa yang disidangkan bersama dengan Kerry yaitu Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Berikut ini fakta-fakta persidangan Kerry Cs di PN Tipikor Jakarta Pusat

    1. Negosiasi Sewa Kapal VLCC

    Mantan Asisten Manajer Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Ryan Adityara menjelaskan soal skema sewa kapal. Dia dihadirkan dalam persidangan, Selasa (16/12/2025).

    Ryan menjelaskan skema sewa kapal VLCC untuk proyek pengangkutan minyak mentah Escravos pada 3-4 Januari 2023. Kala itu, estimasi angkutan sekitar US$7,4 juta hingga US$7,8 juta untuk pengangkutan VLCC.

    Kemudian, karena penggunaan pengangkutan hanya setengah kapasitas, maka perhitungan estimasi biaya angkut dari fungsi Market Research and Data Analysis (MRDA) yang ditawarkan PT KPI US$3,7 juta. 

    Singkatnya, setelah dilakukan negosiasi, angka yang disepakati untuk penyewaan kapal mencapai US$6,6 juta. Angka itu berdasarkan arahan dari Agus Purwono.

    Sebelumnya, salah satu pengangkutan kargo crude import secara FOB yang dilakukan oleh PT PIS, yaitu kargo Escravos pada tanggal 3-4 Januari 2023 itu menggunakan kapal Olympic Luna. 

    Penggunaan kapal itu berdasarkan clean fixture recap antara PISPL dan Sahara Energy International. Dalam hal ini, terdapat Pembayaran sewa kapal lebih besar dari yang seharusnya hingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar US$1,2 juta.

    2. Alasan Pemilihan Kapal Suezmax

    Mantan Asisten Manajer Settlement PT Pertamina International Shipping (PIS), Sida Pradipta mengemukakan alasan pihaknya memilih penyewaan kapal Suezmax dari perusahaan Kerry Andrianto yakni PT Jenggala Maritim Nusantara.

    Sida menjelaskan pemilihan kapal Suezmax PT JMN dibandingkan kapal dengan daya angkut lebih kecil yakni Aframax karena semata-mata untuk efisiensi karena berkaitan dengan kebutuhan pengangkutan.

    Pasalnya, kata Sida, penggunaan kapal dipengaruhi oleh fluktuasi harga market. Namun, ketika harga tinggi, kapal Aframax tidak bisa mengangkut beban full Suezmax. 

    “Nah, dari situ, itu yang pertama, artinya kita harus menyiap kapal tonase pengganti tipe Suezmax. Terus yang kedua, ketika kapalnya itu Aframax tidak digunakan, tentunya dia ada potensi idle [tidak terpakai],” ujar Sida di persidangan pada Selasa (16/12/2025).

    3. Ajukan Kredit US$126 Juta

    Pengajuan kredit jumbo ke Bank Mandiri itu terungkap dari kesaksian Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri, Aditya Redho Ichsanoputra dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Selasa (2/12/2025).

    Di persidangan itu, Aditya mengungkap adanya permintaan kredit senilai US$126 juta dari perusahaan milik Kerry PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). 

    Kredit senilai Rp2 triliun diajukan PT JMN untuk pembayaran kapal oleh PT JMN di antaranya kapal Very Large Gas Carrier (VLGC) Gas Beryl, Ridgebury Lessley B dan MRGC Nashwan.

    Kemudian, Aditya menjelaskan soal peminjaman senilai US$126 juta diperoleh dari total pinjaman yang diajukan oleh PT JMN untuk kredit kapal VLGC sebesar US$50 juta. Angka ini tercatat sebesar 90% dari nilai kapal VLGC US$59,2 juta.

    Adapun, kapal Suezmax dengan pengajuan kredit senilai US$49 juta dari nilai kapal US$54,5 juta. Sementara itu, kapal MRGC diajukan dengan permohonan kredit senilai US$27 juta dari nilai kapal US$30,3 juta. Pemberian kredit itu dilakukan pada medio April-Oktober 2023.

    4. Alasan Pengajuan Kredit Diterima

    Selanjutnya, Aditya bercerita kasus ini bergulir saat dirinya menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Commercial Banking Shipping Industry Bank Mandiri.

    Kala itu, Aditya mendapatkan permohonan kredit dari PT JMN. Permohonan itu dilakukan untuk membiayai 

    Dalam permohonan ini, Aditya menyatakan tidak serta-merta mengiyakan permohonan dari PT JMN. Sebab, Bank Mandiri telah melakukan verifikasi, profiling PT JMN, dan menganalisis visibilitas kredit untuk pembelian tiga kapal itu.

    “Kemudian meskipun PT baru, company tree itu grup usahanya seperti PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, terus PT Navigator Khatulistiwa yang memang juga sudah beroperasi di industri sejenis yaitu di industri perkapalan,” ujar Aditya.

    Tak hanya melakukan profiling, Aditya juga mengaku pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada PT Pertamina International Shipping (PIS) terkait kebutuhan kapal.

    Tindakan konfirmasi itu dilakukan karena PT PIS bakal melakukan penyewaan dengan PT JMN. Total, dua kali Aditya mengonfirmasi kebutuhan kapal itu secara langsung ke PT PIS pada Maret dan Juni atau Juli 2023.

    Salah satu proses konfirmasi itu pun langsung ditemani oleh Kerry dan Komisaris PT JMN, Gading. Sementara itu, dari PIS bertemu langsung dengan Yoki Firnandi yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT PIS. Hasilnya, pada pertemuan itu telah terkonfirmasi bahwa akan kebutuhan kapal dari PT PIS.

    “Terus dijelaskan kan terkait impor LPG-nya, karena VLGC itu buat angkut LPG, kebutuhan impor kita berapa, kapal yang digunakan berapa banyak, sehingga kami mendapatkan kesimpulan memang butuh kapal VLGC tersebut,” tutur Aditya.

    Setelah itu, jaksa bertanya soal adanya SOP pelelangan tender untuk proyek penyewaan kapal PT PIS. Namun, Aditya menyatakan telah mengesampingkan proses tender itu karena proses penerimaan permohonan kredit terhadap PT JMN sudah dilakukan analisis.

    “Nah itu memang dianalisa kita, ya memang business judgment kita ya karena butuh, ini ada peluang untuk menang tender,” kata Aditya.

    5. Jaminan Kredit Perusahaan Kerry

    Selanjutnya, jaksa mendalami soal jaminan PT JMN ke Bank Mandiri. Aditya mengemukakan tiga kapal yang akan dibeli menjadi jaminan dalam kredit ini.

    “Pertama, jaminan utamanya itu yang tiga objek kapal kami biayai,” ujar Aditya.

    Jaksa kemudian mempertanyakan apakah objek barang yang akan dibeli bisa menjadi penjamin kredit. Dalam hal ini, Aditya menjelaskan skema penarikan jaminan dengan skema “balik bendera”.

    “Itu kan mau dibeli, bisa dijaminkan?” tanya jaksa.

    “Jadi habis selesai kami transfer uangnya ke seller, itu dilakukan perubahan balik bendera, balik nama kapal, terbit gross akta, kita ikat hipotik,” jawab Aditya.

    Adapun, aset lainnya yang menjadi penjamin ini adalah aset tanah dan bangunan berupa sejumlah unit di gedung kantor di Sentinel Tower, Plaza Asia, Rumah di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, hingga tujuh set kapal tug and barge milik PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi.

  • Mensesneg: Pemerintah Fokus Bangun Hunian Sementara di Sumbar

    Mensesneg: Pemerintah Fokus Bangun Hunian Sementara di Sumbar

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pembangunan hunian sementara bagi warga terdampak bencana saat ini menjadi fokus di Sumatera Barat, sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan di wilayah tersebut.

    “Hari ini sudah dibangun hunian sementara karena memang sekarang fokusnya khusus di daerah Sumatera Barat kita harus sudah berfokus untuk masalah hunian sementara,” kata Prasetyo di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman dilansir dari Antara, Kamis (18/12/2025). 

    Prasetyo mengatakan nantinya apabila memungkinkan, pembangunan hunian tetap akan segera dilakukan di provinsi tersebut.

    “Jika memungkinkan untuk segera dilakukan relokasi menjadi hunian tetap,” ucapnya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan dalam kunjungan di Sumatera Barat, Presiden Prabowo Subianto mendatangi tiga lokasi terdampak bencana.

    Di wilayah Kayu Pasak di Palembayan, Kabupaten Agam, Presiden menengok para pengungsi dan hunian sementara yang mulai dibangun.

    Setelah itu, Prabowo berkunjung ke wilayah Kayu Tanam, Padang Pariaman untuk melihat pembangunan jembatan Bailey Mantuang yang dikerjakan oleh prajurit TNI dengan dukungan masyarakat.

    Jembatan tersebut berfungsi menghubungkan dua wilayah yang sebelumnya terputus akibat bencana. Prasetyo menyebutkan terdapat sekitar 35 jembatan Bailey di berbagai wilayah terdampak yang saat ini pembangunannya terus dikebut guna mempercepat pemulihan akses jalan.

    “Memang kurang lebih ada 35 Bailey di seluruh wilayah yang terdampak yang sekarang proses pengerjaannya sedang kita kebut karena bagaimanapun dalam rangka pemulihan maka akses tersambungnya jalan yang tadinya terputus itu menjadi sebuah keharusan yang harus dipercepat,” ucap Prasetyo.

    Presiden mengakhiri kunjungannya di Sumatra Barat dengan meninjau pembangunan jalan di kawasan Lembah Anai, Tanah Datar yang telah memasuki tahap perbaikan.

    Prasetyo mengatakan lokasi tersebut merupakan jalur jalan nasional, dan Presiden Prabowo meminta agar perbaikan dipercepat sehingga jalur utama dari Padang menuju Bukittinggi dapat segera tersambung kembali.

    Terkait target waktu pemulihan wilayah terdampak bencana, Prasetyo mengatakan pemerintah akan berupaya untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut secepat-cepatnya.

    “Secepat-cepatnya ya, karena masing-masing kan memang kondisinya berbeda-beda ya, ada yang masalahnya jalan, ada yang masalahnya jembatan dan seterusnya. Jadi kita bekerja secepat-cepatnya,” ucap Prasetyo. 

  • KPK Sebut Amankan Oknum Jaksa Saat Gelar OTT di Banten

    KPK Sebut Amankan Oknum Jaksa Saat Gelar OTT di Banten

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten adalah oknum jaksa.

    Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

    “Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Jubir KPK, bahwa memang ada pengamanan, dan ada oknum Jaksa,” katanya.

    Fitroh mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait operasi tangkap tangan tersebut.

    “Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan tim lembaga antirasuah telah mengamankan 5 orang di sejumlah wilayah Banten.

    “Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” jelas Budi.

    Budi menjelaskan sampai saat ini 5 orang yang diamankan masih diperiksa intensif. 

    Budi belum dapat menyampaikan secara rinci identitas pihak yang diamankan dan perkara apa yang tengah ditangani.

    Namun, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak, apakah menjadi tersangka atau saksi.

  • Polisi Limpahkan 15 Tersangka Kasus Kacab BRI, Dijerat Pasal 340 hingga Pasal 328

    Polisi Limpahkan 15 Tersangka Kasus Kacab BRI, Dijerat Pasal 340 hingga Pasal 328

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah melimpahkan 15 tersangka dan barang bukti kasus penculikan Kacab BRI Cempaka Putih Jakarta, MIP (37).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan pelimpahan belasan tersangka itu dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

    “Benar tahap 2 di Kejaksaan Jakarta Timur dengan 15 tersangka,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan, pasal yang menjerat belasan tersangka itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan hingga Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

    “340 dan atau 338 dan atau 333 dan atau 328 KUHP,” pungkas Budi.

    Sekadar informasi 15 tersangka dibagi menjadi empat klaster. Misalnya, klaster aktor intelektual yakni Candy alias Ken (41) berperan sebagai pemberi ide terkait pemindahan rekening dormant dan mencari targetnya.

    Selanjutnya, Dwi Hartono (40) mencari dan merencanakan penculikan, hingga mencari tim pembuntutan serta penculikan. Selanjutnya, AAM (38) dan YJP (40).

    Selanjutnya, klaster penculikan berinisial EW alias Eras (27), REH (23), JRS (35), AT (29) dan EWB (43). Klaster eksekutor penganiayaan yaitu YJP, MU (44) dan DSD (44). Klaster terakhir pembuntutan yakni AW (38), EWH (20), RS (40), AS (25).

    Sekadar informasi, motif pelaku melakukan penculikan ini berkaitan dengan pemindahan uang dari rekening dormant yang berisi miliaran rupiah ke rekening penampungan. Ilham menjadi target karena Dwi Hartono memperoleh kartu nama MIP dari rekannya.

  • Tim Reformasi Beri Kisi-kisi “Gugat” Perpol 10/2025 yang Diteken Kapolri Listyo Sigit

    Tim Reformasi Beri Kisi-kisi “Gugat” Perpol 10/2025 yang Diteken Kapolri Listyo Sigit

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkapkan metode gugatan peraturan polri alias Perpol No.10/2025 yang dinilai kontroversi.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan ada sejumlah pihak yang berwenang mereview aturan itu bisa dari Polri sendiri hingga Mahkamah Agung (MA).

    “Kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut ini. Misal itu. tapi ini kan tidak bisa dipaksa. Orang dia yang meneken. Maka ada yang kedua, Mahkamah Agung,” ujar Jimly di Kantor Kemensetneg, Jakarta, dikutip Kamis (18/12/2025).

    Dia menjelaskan, MA memiliki kewenangan menguji peraturan jika bertentangan dengan Undang-undang (UU).

    Menurutnya, dalam perpol yah diteken okeh Kapolri Listyo Sigit itu ada pertimbangan yang tidak tepat.

    Salah satunya, pada Perpol No.10/2025 tidak ada penyantuman putusan MK soal aturan jabatan sipil yang bisa dijabat anggota Polri sebagai pertimbangannya.

    “Mau nyari kesalahan, gampang, apa contohnya, lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, Itu ada yang tidak tepat. Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK,” imbuhnya.

    Selain MA, menurut Jimly, kepala negara atau Presiden juga memiliki kewenangan untuk mengubah Perpol No.10/2025.

    “Nah, ini pejabat ketiga boleh, yaitu Presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan Perpres atau PP, yang PP itu misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di perpol, itu boleh, nah itu lebih praktis. Itu pilihannya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, salah satu tokoh yang mempersoalkan Perpol No.10/2025 adalah Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD.

    Menurutnya peraturan tentang Polri yang bisa melakukan tugas di luar struktur Polri sudah bertentangan dengan dua Undang-Undang yaitu UU No.2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

    Kedua, dia mengatakan bahwa Perpol terbaru yang dirilis 2025 itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan MK nomor 114 tahun 2025. 

    “Dengan demikian, perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutipMinggu (14/12/2025).

  • Akademisi Kritik soal Penambahan Kuota PTN, Potensi Diskriminasi bagi PTS

    Akademisi Kritik soal Penambahan Kuota PTN, Potensi Diskriminasi bagi PTS

    Bisnis.com, JAKARTA – Akademisi sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini menilai penambahan kuota bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berpotensi mendiskriminasi Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

    Didik menjelaskan PTN telah mendapatkan pendanaan dari negara untuk kegiatan akademik mulai dari lab, pembangunan gedung, hingga gaji dosen. 

    “Negara harus menjalankan asas kesamaan (equality) dengan membagi sumberdaya dari negara, dipecah dengan porsi yang sama antara PTN dan PTS,” katanya dalam rilis yang diterima Bisnis, Kamis (18/12/2025).

    Didik menyampaikan peluang menambah kuota juga memicu pembengkakan biaya negara dan menimbulkan ketidakadilan bagi PTS.  

    Menurutnya, pembiayaan negara kepada PTS harus berjalan proporsional guna menciptakan persaingan yang adil. Didik mengusulkan agar sebagian anggaran negara untuk PTN disalurkan ke PTS.

    “Usul saya yang pertama adalah anggaran negara di PTN masing-masing PTN dipotong 50 persen. Kemudian total hasilnya dibagi proporsional kepada PTS. PTN bebas mengambil mahasiswa dan menarik dana dari masyarakat,” jelasnya.

    Dia juga meminta DPR merancang dan memutuskan bagi PTN yang telah menerima 70-80% pendanaan, maka mendapatkan pemotongan dana 10-15%.

    Didik menyampaikan bahwa PTS juga berperan dalam bidang pendidikan dan investasi secara mandiri. Oleh sebab itu, dia menilai jika negara tidak mampu melakukan skema tersebut, maka kuota bagi PTN perlu dibatasi.

    “Jika anggaran negara tidak bisa dibagi dan anggaran PTN dari negara tidak mau dipotong 50 persen untuk berbagi, maka PTN harus membatasi penerimaan mahasiswa dari beasiswa dari negara penuh atau campuran,” tandasnya.

  • KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara, Eks Wamenaker Noel: Petarung Harus Siap

    KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara, Eks Wamenaker Noel: Petarung Harus Siap

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku siap menghadapi pelimpahan barang berkas dan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Noel tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 09.18 WIB, Kamis (18/12/2025). Dia turun dari mobil tahanan dengan tangan diborgol dengan balutan rompi tahanan KPK. 

    Noel mengatakan dirinya siap menghadapi tahapan selanjutnya. 

    “P21 hari ini, ya harus siap lah. Masa tidak siap. Petarung dimanapun harus siap,” kata Noel kepada jurnalis.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik tengah merampungkan berkan penyidikan Noel dkk perihal kasus tersebut.

    Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuat surat dakwaan agar para tersangka segera disidangkan.

    Dalam perkara ini Noel dkk, diduga melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Uang hasil pemerasan terkumpul hingga Rp81 miliar untuk diberikan kepada pegawai-pegawai guna mengurus sertifikat K3. Adapun tiga tersangka baru dalam kasus ini sehingga total tersangka menjadi 14.

    Berikut 3 orang tersangka baru tersebut:

    1. Chairul Fadly Harahap (CFH) selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan

    2. Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga (SMS)

    3. Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (HR)