Author: Bisnis.com

  • Konsumsi LPG Naik 5,4% Selama Periode Libur Lebaran 2025

    Konsumsi LPG Naik 5,4% Selama Periode Libur Lebaran 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat konsumsi LPG pada periode libur Lebaran meningkat 5,4% dibanding tahun sebelumnya.

    Hal ini diketahui berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) selama periode Posko Ramadan-Idulfitri (Rafi) 2025. Adapun periode Rafi 2025 berlangsung semalam 17 Maret hingga 11 April 2025 atau 26 hari.

    “Realisasi LPG pada periode posko nasional 2025 ini mengalami peningkatan secara rata-rata sebesar 5,4% dari penyaluran LPG pada periode yang sama di 2024,” kata Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

    Dia mengatakan, penyaluran LPG tertinggi terjadi pada 24 Maret 2025, yaitu sebesar 31.113 MT. Angka ini naik 7,5% dari penyaluran LPG normal sebesar 24.556 MT.

    Sento menuturkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Ditjen Migas dan PT Pertamina (Persero) telah menyiagakan 40 Terminal LPG, 731 SP(P)BE, dan 6.517 Agen LPG selama periode mudik Lebaran tahun ini.

    “Ketahanan stok LPG Nasional terpantau dalam kondisi Aman, dengan ketahanan stok LPG berhasil terjaga
    pada kisaran 12 – 15 hari,” imbuh Sentot.

    Selama periode Rafi 2025, Kementerian ESDM pun melaksanakan pemantauan volume stok dan realisasi penyaluran LPG harian. Kementerian ESDM juga melakukan pengawasan lapangan untuk memantau kondisi penyediaan dan pendistribusian LPG ke penyalur dan sub penyalur LPG di sejumlah wilayah.

    Adapun wilayah itu seperti Jawa Barat, Kalsel, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Sumatra Utara, Sumatera Barat, Jambi dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    “Hasil monitoring menunjukkan bahwa kegiatan penyaluran LPG berjalan secara Aman dan Lancar,” kata Sentot.

  • Respons Menteri PU Soal Rencana Relaksasi TKDN di Sektor Konstruksi

    Respons Menteri PU Soal Rencana Relaksasi TKDN di Sektor Konstruksi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengaku belum mendapat arahan khusua dari Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Dody menyebut, saat ini pembahasan mengenai pelonggaran persentase TKDN itu masih dibahas lebih lanjut antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    “Kalau urusan TKDN, itu pengampunya Kementerian Perindustrian, ya. Itu lagi didiskusikan dengan perindustrian dengan Ditjen Bina Konstruksi terkait detailnya seperti apa gitu,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jumat (11/4/2025).

    Namun demikian, Dody memastikan bahwa meski komponen TKDN bakal dikurangi, hal itu tak bakal berdampak banyak dengan biaya investasi pada sektor konstruksi.

    Bahkan, Dody menyebut bahwa rencana relaksasi itu dilakukan dalam rangka efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah.

    “Pak Presiden begitu tuh, supaya biar biaya investasi tidak naik, kemudian pekerjaan lebih efektif, lebih efisien. Saya sih yakin sih begitu. Cuma, makanya tadi detilnya masih kita diskusikan dengan perindustrian,” tegasnya.

    Untuk diketahui, aturan penggunaan TKDN pada sektor konstruksi diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi.

    Dalam beleid itu, diatur bahwa batas minimum nilai TKDN pada pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang akan dikerjakan sebesar 25%.

    Perinciannya, Ditjen SDA batas minimum TKDN berada di level 25% hingga 80%. Kemudian, Ditjen Bina Marga batas minimumnya ditetapkan di level 60% hingga 70% dan terakhir Ditjen Cipta Karya di level 30% hingga 85%.

  • AIPKI Kritik Kemenkes Terlalu Reaktif di Kasus Dokter PPDS Cabul

    AIPKI Kritik Kemenkes Terlalu Reaktif di Kasus Dokter PPDS Cabul

    Bisnis.com, JAKARTA– Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) mengkritisi sikap Kementerian Kesehatan atau Kemenkes dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

    Kemenkes dinilai terlalu reaktif atas kasus asusila yang dilakukan oleh residen anestesi dari PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Priguna Anugerah Pratama.

    Pasalnya, Kemenkes langsung bertindak dengan cara menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran selama satu bulan.

    “AIPKI mencermati bahwa ini adalah kali ketiga Kementerian Kesehatan mengambil langkah reaktif dengan menghentikan pendidikan PPDS di rumah sakit vertikal, termasuk yang masih berlangsung seperti PPDS Anestesi UNDIP dan PPDS Ilmu Penyakit Dalam di USRAT,” tutur Ketua Umum AIPKI, Budi Santoso di Jakarta, Jumat (11/4).

    Budi berharap pemerintah bisa mengambil kebijakan yang tepat, adil dan melihat dunia kedokteran serta memperhatikan dampak dari kebijakan tersebut.

    “Kami berharap pemerintah mengambil kebijakan yang bijak, adil, dan mendukung keberlangsungan pendidikan kedokteran, serta mempertimbangkan dampak luas terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional,” katanya.

    Dia berpandangan bahwa Indonesia masih kekurangan dokter spesialis, sementara dari pihak pemerintah seringkali mengeluarkan kebijakan yang tidak tepat dan merugikan dunia dokter spesialis di Indonesia 

    “Oleh karena itu, pilihan untuk penutupan sementara program studi ketika ada tindakan pidana yang dilakukan oleh oknum peserta didik dari salah satu program studi tidak bijak dan dapat menghambat proses pendidikan serta menganggu pelayanan,” ujarnya.

    Penghentian Sementara 

    Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS) menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan RSHS selama satu bulan.

    Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola setelah adanya tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dr. PAP yang merupakan peserta PPDS Anestesiologi.

    “Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes pada Kamis (10/04). 

    Kemenkes juga meminta pihak RSHS agar bekerjasama dengan FK Unpad untuk upaya-upaya perbaikan yang diperlukan sehingga insiden serupa atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali. 

    Selain itu, Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan test kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. Tes ini diperlukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik. 

    Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas profesi, Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. PAP. Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.

  • Pegawai Bea Cukai Dapat ‘Bonus’ jika Temukan Pelanggaran, Jadi Pertanyaan Warganet

    Pegawai Bea Cukai Dapat ‘Bonus’ jika Temukan Pelanggaran, Jadi Pertanyaan Warganet

    Bisnis.com, JAKARTA — Warganet mempertanyakan kebijakan reward atau ‘bonus’ untuk pegawai Bea Cukai yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan maupun cukai. 

    Keresahan warganet dalam media sosial X tersebut—dulu Twitter—muncul karena menemukan kenyataan bahwa pegawai bea cukai mendapatkan ‘bonus’ yang disebut premi atau penghargaan apabila menangani pelanggaran. 

    Lantas, hal tersebut membuat warganet menyimpulkan kasus-kasus denda barang yang sebelumnya terjadi, semata-mata untuk mendapatkan premi tersebut. 

    “Bisa dilihat bahwa pasal yang mengatur jumlah insentif ini enggak berubah. Pantes becuk [bea cukai] pada cari pelanggaran harga lah, pelanggaran kuantitas lah, pelanggaran macem-macem,” ujar akun @samsarigged yang menyuarakan hal tersebut, dikutip pada Jumat (11/4/2025). 

    Pada dasarnya, memang terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/2024 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 243/2011 tentang Pemberian Premi. 

    Dalam belied tersebut, premi diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai berhak memperoleh premi. 

    Berjasa yang dimaksud dalam hal ini, yakni berjasa dalam menangani pelanggaran administrasi kepabeanan/cukai, meliputi memberikan infromasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan. 

    Selain itu, premi juga diberikan bagi orang yang menangani pelanggaran pidana kepabeanan/cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan. 

    Dalam Pasal 2 ayat (2a), termasuk dalam cakupan berjasa menangani pelanggaran pidana, berupa berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon. 

    Kemudian termasuk pula melakukan penelitian dugaan pelanggaran pidana di bidang cukai, mengelola rekening penampungan dana titipan, serta penuntut umum yang melakukan penelitian berkas perkara hingga penyidikan tindak pidana di bidang cukai dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara.

    PMK 21/2024 tentang Pemberian Premi. 

    Hal yang membuat warganet kaget pula, ternyata besaran premi yang diatur yakni sebesar 50% dari sanksi administrasi berupa denda, sanksi pidana berupa denda, hingga hasil lelang barang hasil penindakan bea cukai. 

    Di mana besaran premi diberikan paling banyak senilai Rp1 miliar bagi orang maupun kelompok yang menangani pelanggaran tersebut. 

    Untuk itu, kasus-kasus seperti adanya warganet yang mengeluh kena denda Rp31,8 juta untuk sepatu seharga Rp10,3 juta hingga kasus impor hibah barang Sekolah Luar Biasa (SLB), membuat warganet menafsirkan adanya ‘permainan denda’.  

    “Sekarang kasus ini make sense, karena denda bisa sampai besar banget sesuai dengan nilai impornya. Jika nilai impor misal Rp3 miliar, denda yang masuk sebagai insentif ke kantong bisa max Rp1 miliar,” lanjut @samsarigged. 

    Warganet lainnya pun mempertanyakan bahwa penetapan harga barang bawaan/impor dari Ditjen Bea Cukai kerap tidak masuk akal. 

    “Dari dulu kan udah sering dan banyak yang nanya kesahihan sumber penetapan harga dari becuk. Jawabannya selalu template ‘dari internet [baca: random google search]’. Ketika ditanya alasan milih hasil dari web A ketimbang web B pasti langsung menghilang dari lane [tidak ada respons],” tuturnya. 

     Adapun hingga berita ini terbit, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan belum memberikan keterangan resmi.

  • KPK Tahan Eks Direktur PGN (PGAS), Negara Rugi US Juta

    KPK Tahan Eks Direktur PGN (PGAS), Negara Rugi US$15 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 tersangka kasus jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta.

    Dua tersangka yang resmi ditahan KPK sore ini adalah Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim.

    “Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

    Asep menjelaskan, kasus tersebut bermula saat tersangka Danny pada Agustus 2017 lalu menawarkan kepada sejumlah trader gas untuk menjadi local distributor company (LDC) untuk PGN. Salah satu trader gas itu adalah PT Isargas, induk PT IAE.

    Danny lalu memerintahkan anak buahnya untuk menjalin kerja sama dengan PT IAE untuk kerja sama pengelolaan dan jual beli gas. Pihak Isargas pun menyampaikan kepada Danny soal permintaan uang muka/advance payment sebesar US$15 juta ihwal pembelian gas PT IAE oleh PGN. Isargas juga menawarkan kepada PGN peluang untuk mengakuisisi sebagian hingga seluruh saham perusahaan itu.

    Uang muka tersebut digunakan untuk membayar utang PT Isargas kepada pihak lain, yang tidak berhubungan dengan perjanjian jual beli gas dengan PGN. Misalnya, kepada PT Pertagas Niaga, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Isar Aryaguna.

    Adapun gas PT IAE yang dijual ke PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML). Rencana penyerapan gas PT IAE itu pada 2017 sebesar 10 million standard cubic feet per day (MMSCFD), 15 MMSCFD pada 2018 dan 40 MMSCFD pada 2019.

    Kemudian, Danny dan Iswan Ibrahim pada 2 November 2017 menandatangani sejumlah dokumen meliputi Kesepakatan Bersama, Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG), Kesepakatan Bersama Pembayaran di Muka serta Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Infrastruktur.

    Pada 9 November 2017, PGN atas perintah Danny membayar uang muka US$15 juta ke PT IAE sebagaimana invoice yang telah dikirimkan sebelumnya. “Untuk membayar kewajiban atau hutang PT IAE dan/atau ISARGAS Grup kepada pihak-pihak sebagai berikut yang tidak berkaitan dengan kegiatan Jual Beli Gas dengan PT PGN,” jelas Asep.

    Uang muka itu lalu tetap dibayarkan PGN ke PT Isargas, kendati Iswan mengetahui bahwa pasokan gas bumi PT IAE dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang ditandatangani.

    Usai memberikan uang muka jual beli gas itu, PGN justru diingatkan pada 2018 lalu oleh dua konsultan publik yang dipekerjakan mereka, PT Bahana Sekuritas dan PT Umbra, bahwa Isargas Grup dinyatakan tidak layak untuk diakuisisi.

    Pada 2 Desember 2020, Kepala BPH Migas saat itu, M. Fanshurullah Asa juga mengirimkan surat kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM bahwa tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM No.6/2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    Tidak sampai di situ, Komisaris PGN Arcandra Tahar pada 18 Februari 2021 juga mengirimkan surat kepada Direktur Utama perseroan ihwal saran Dewan Komisaris kepada Direksi agar dilakukan pemutusan kontrak serta upaya hukum atas uang muka yang dibayarkan ke PT IAE.

    Alhasil, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual beli Gas antara PT PGN dan PT IAE
    tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024, terjadi kerugian negara sebesar US$15 juta (setara Rp252 miliar sesuai kurs Jisdor BI Rp16.805 per dolar AS).

    Asep lalu memaparkan, selama proses penyidikan KPK telah memeriksa sebanyak 75 orang termasuk ahli dari BPK. Tim penyidik juga telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik serta uang US$1 juta.

    Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Lengkap! Syarat dan Cara Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar dan Banten

    Lengkap! Syarat dan Cara Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar dan Banten

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Banten memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

    Program menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan sejak 2024 dan sebelumnya, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tahun ini atau 2025.

    Program pemutihan PKB ini berlaku hingga 20 Juni 2025 dan dimulai sejak 20 Maret 2025 di Jawa Barat, sedangkan untuk Provinsi banten, dimulai pada 10 April 2025.

    Program ini juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Melansir dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, masyarakat yang ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan, wajib menyertakan dokumen.

    Berkas tersebut harus dibawa ke Samsat Induk masing-masing wilayah sesuai jam operasional.

    Berikut syarat pemutihan pajak kendaraan motor dan mobil:

    – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

    – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

    – KTP pemilik yang tertera di STNK asli dan fotokopi

    – Surat kuasa jika memberi kuasa pada pihak lain untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan.

    Selain itu, masyarakat juga harus membawa kendaraan motor atau mobil untuk melakukan cek fisik. Ini khususnya untuk pajak kendaraan 5 tahunan.

    Adapun syarat lainnya yakni membawa kocek untuk membayar tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.

    Untuk wilayah Jawa Barat, besaran pajak pokok kendaraan dapat dicek secara daring melalui situs resmi http://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

    Sementara itu, untuk wilayah Banten, masyarakat dapat melihat besaran pajak kendaraan melalui situs https://infopkb.bantenprov.go.id/

  • Pemerintah Bakal Stop Impor Garam Industri Akhir 2025

    Pemerintah Bakal Stop Impor Garam Industri Akhir 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana menghentikan impor garam industri pada akhir 2025. Sebelumnya, Indonesia menyatakan berhenti impor garam konsumsi. 

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyampaikan, pemerintah saat ini terus mengoptimalkan stok dalam negeri, termasuk milik PT Garam dan produksi petambak nasional. Caranya, dengan menggenjot kualitas dan kemurnian garam melalui teknologi dan pembinaan langsung.

    “Targetnya jelas, mulai 31 Desember 2025, kebutuhan [garam]  industri aneka pangan wajib dipenuhi dari produksi dalam negeri. Itu komitmen kita,” kata Doni kepada Bisnis, Jumat (11/4/2025).

    Doni menegaskan, langkah impor hanya akan dilakukan jika memang sangat diperlukan dan telah melalui verifikasi ketat.

    Dia mengatakan, Indonesia tahun ini tidak lagi mendatangkan garam untuk kebutuhan konsumsi dari luar negeri. Pasalnya, produksi garam dalam negeri sudah cukup mampu memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat.

    Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.126/2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional yang mengamanatkan kebutuhan garam harus dipenuhi dari hasil produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat 2024.

    Kendati begitu, produksi dalam negeri belum mampu mencukupi kebutuhan garam industri seperti aneka pangan, farmasi, dan Chlor Alkali Plant (CAP). Untuk itu, pemerintah mengizinkan kegiatan impor dengan syarat yang tercantum dalam Perpres No.17/2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

    Dalam beleid itu, Doni menuturkan bahwa impor dilakukan terbatas dan terkendali. Itu artinya, impor hanya dilakukan dalam kondisi tertentu yang berpotensi mengganggu ketersediaan garam nasional.

    “Namun perlu kami tegaskan impor bukan solusi permanen,” tegas Doni.

    Menurutnya, importasi merupakan strategi transisi untuk mencegah kelangkaan jangka pendek, khususnya dalam memenuhi kebutuhan industri aneka pangan dan farmasi yang menuntut standar kualitas tinggi.

    Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan PT Garam akan melakukan uji kualitas 240.000 ton garam olahan milik perusahaan pelat merah tersebut. 

    Uji coba yang rencananya dilakukan paling lambat Mei 2025 itu merupakan hasil produksi PT Garam di 2024 dengan kualitas food grade. Stok garam ini nantinya dapat digunakan untuk menopang kebutuhan garam industri aneka pangan dalam negeri.

    Di sisi lain, KKP juga bekerja sama dengan Surveyor Indonesia untuk melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan dan ketersediaan garam untuk aneka pangan ke pelaku usaha.

    Doni mengatakan, hasil verifikasi ini nantinya akan dijadikan dasar untuk mengusulkan keadaan tertentu kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

    “…sehingga bisa diputuskan apakah perlu impor atau tidak,” pungkasnya. 

  • Kronologi Perang Tarif Trump vs China dari 10% hingga Kini 145%

    Kronologi Perang Tarif Trump vs China dari 10% hingga Kini 145%

    Bisnis.com, JAKARTA — Tensi perang tarif impor antara China dan Amerika Serikat (AS) semakin panas menyusul langkah China yang kembali menaikkan tarif impor untuk barang dari AS menjadi 125%.

    Tarif balasan tersebut merupakan respons Negeri Tirai Bambu setelah Presiden AS Donald Trump menaikkan tarif impor AS terhadap China menjadi 145%.

    Mengutip Bloomberg pada Jumat (11/4/2025) Kementerian Keuangan China menjelaskan bahwa negaranya akan mengabaikan tarif lebih lanjut dari AS terhadap produk-produk China.

    “Mengingat tidak ada lagi kemungkinan penerimaan pasar untuk barang-barang AS yang diekspor ke China berdasarkan tingkat tarif saat ini, jika pihak AS kemudian terus mengenakan tarif pada barang-barang China yang diekspor ke AS, pihak China tidak akan memperhatikannya,” tertulis dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan China. 

    Tarif terbaru tersebut juga menjadi babak terbaru perang dagang antara China-AS sejak Trump kembali menjabat sebagai Presiden AS mulai Januari 2025 lalu. 

    Melansir berbagai sumber, aksi saling balas melalui tarif ini dimulai pada Februari 2025 lalu. Kala itu, Trump mengenakan tarif impor sebesar 10% untuk barang-barang China. 

    China kemudian menanggapi kebijakan tersebut dengan mengenakan tarif sebesar 15% pada batu bara dan produk gas alam cair. China juga menetapkan tarif sebesar 10% pada minyak mentah, mesin pertanian, dan mobil berkapasitas besar.

    Pada 3 Maret 2025, Trump menaikkan tarif impor barang-barang China sebesar 10% menjadi 20%. Dia juga menerapkan tarif baru sebesar 25% terhadap impor dari Meksiko dan Kanada, yang memicu sengketa dagang baru dengan tiga mitra dagang utama AS.

    Sehari setelah tarif baru tersebut, China langsung membalas dengan mengenakan tarif sebesar 15% pada produk ayam, gandum, jagung, dan kapas yang berasal dari Amerika Serikat. 

    China juga memberikan tarif sebesar 10% pada sorgum, kedelai, daging babi, daging sapi, produk perairan, buah-buahan, sayur-sayuran, dan produk susu yang berasal dari AS. Kebijakan tarif itu mulai berlaku pada 10 Maret 2025.

    Sebulan berselang, Trump kembali menaikkan tarif terhadap China sebesar 34%. Trump menuduh China mengenakan tarif dan hambatan perdagangan non-tarif sebesar 67% terhadap AS.

    Gedung Putih mengonfirmasi bahwa tarif baru itu akan diterapkan di atas tarif yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga menghasilkan tarif efektif sebesar 54% terhadap semua impor China ke AS.

    Merespons tarif tersebut, China kemudian mengumumkan akan mengenakan tarif tambahan sebesar 34% pada semua barang AS yang berlaku mulai 10 April 2025.

    Trump kemudian mengancam akan mengenakan tarif tambahan sebesar 50% pada barang-barang China pada 9 April lalu jika China tidak menarik tindakan balasan tersebut paling lambat pada 8 April 2025. 

    Setelah China tidak mengindahkan ancaman tersebut, AS resmi meningkatkan tarif efektif impor barang-barang China sebesar 54% menjadi 104%.

    China kemudian menanggapinya dengan tarif balasan sebesar 84% atas barang-barang AS. Sebagai tanggapan balik, Trump meningkatkan tarif atas barang-barang China menjadi 125% pada hari yang sama. 

    Namun, Gedung Putih mengklarifikasi keesokan harinya bahwa tarif telah meningkat menjadi 145%. 

    Kemudian, pada 11 April 2025, China pun kembali menanggapi tarif terbaru AS itu dengan meningkatkan tarif atas barang-barang AS menjadi 125%.

  • Okupansi Hotel Februari 2025 Turun, Imbas Efisiensi Anggaran Prabowo?

    Okupansi Hotel Februari 2025 Turun, Imbas Efisiensi Anggaran Prabowo?

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan tingkat penghunian kamar (TPK) hotel pada Februari 2025 mengalami penurunan, baik klasifikasi bintang maupun nonbintang.

    BPS dalam laporannya mencatat, tingkat penghunian atau okupansi hotel di Indonesia mencapai 37,16% pada Februari 2025 atau turun 1,16% poin dibandingkan Januari 2025 sebanyak 38,32%. Khusus untuk hotel bintang, TPK mencapai 47,21% pada Februari 2025. 

    Deputi Bidang Statistik Produksi BPS, M. Habibullah menyampaikan, TPK hotel klasifikasi bintang pada Februari 2025 mengalami penurunan, baik secara bulanan maupun tahunan.

    “TPK Februari 2025 mencapai 47,21% atau turun baik bulanan maupun tahunan sebesar 1,17% MtM dan 2,24% YoY,” kata Habibullah dalam konferensi pers, dikutip Jumat (11/4/2025).

    Secara spasial, TPK hotel bintang tertinggi tercatat di Daerah Khusus Jakarta sebesar 59,07%, diikuti oleh Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Sementara, TPK hotel bintang terendah tercatat di Papua Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat.

    Secara kumulatif Januari-Februari 2025, TPK hotel bintang mencapai 47,83% atau turun 0,26 poin dibanding periode yang sama tahun lalu. 

    Sementara itu, TPK hotel nonbintang pada Februari 2025 mencapai 23,17%. TPK hotel nonbintang tertinggi terjadi di Daerah Khusus Jakarta yang mencapai 44,51% pada Februari 2025, diikuti Bali 36,35% dan Kepulauan Riau 31.73%. 

    BPS mencatat, TPK hotel nonbintang terendah terjadi di Papua Pegunungan yang hanya mencapai 10,55%.

    Dibandingkan tahun  sebelumnya, TPK hotel nonbintang di Indonesia turun 3,10 poin. Bila dibandingkan Januari 2025, TPK hotel nonbintang juga turun sebesar 1,22 poin dari sebelumnya 24,39%.

    Secara kumulatif, BPS melaporkan bahwa TPK hotel nonbintang mencapai 23,81% atau turun 1,63 poin dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Adapun, berdasarkan klasifikasi bintang dari Januari ke Februari 2025, seluruh klasifikasi hotel mengalami penurunan TPK.

    Masih merujuk data BPS, hotel bintang 5 mengalami penurunan TPK terdalam yaitu 3,37 poin, diikuti penurunan TPK hotel bintang 2, dan hotel bintang 4 sebesar 1,28 poin. Hotel bintang 3 turun tipis sebesar 0,23 poin.

    Secara kumulatif, TPK hotel Indonesia mencapai 37,77% pada Januari-Februari 2025 atau turun 0,51 poin dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    “Sebagian besar klasifikasi hotel mengalami penurunan, di mana penurunan TPK terdalam tercatat pada hotel nonbintang sebesar 1,63 poin. Sementara itu, hotel bintang 2 mengalami kenaikan tertinggi yaitu naik 0,78 poin,” demikian bunyi laporan Perkembangan Januari-Februari 2025 BPS.

    Dampak Efisiensi

    Sementara itu, dampak dari kebijakan penghematan anggaran pemerintah mulai dirasakan oleh industri perhotelan. Tercatat pada akhir Maret 2025, dua hotel milik Sahira Hotels Group di Bogor, Jawa Barat berhenti beroperasi.

    Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengaku khawatir kondisi ini terus berlanjut jika pemerintah tidak segera merealisasikan sisa pemangkasan anggaran atau 50% dari anggaran perjalanan dinas.

    “Pemotongan anggaran sudah mulai memakan korban. Kami khawatir bila terus-terusan seperti ini akan lebih banyak korban hotel tutup operasi,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Kamis (27/3/2025).

    Penutupan hotel lantaran defisit operasional menjadi salah satu opsi dalam survei yang dilakukan PHRI dan Horwath HTL mengenai dampak kebijakan penghematan anggaran terhadap industri perhotelan.

    Melibatkan 726 pelaku industri perhotelan di 30 provinsi, 88% responden memperkirakan akan membuat keputusan sulit dengan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK para pekerja demi mengurangi biaya pengupahan.

    Lalu, 58% mengantisipasi potensi gagal bayar pinjaman kepada bank dan 48% memproyeksikan adanya penutupan hotel karena defisit operasional.

    Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, memerintahkan penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun.

    Secara spesifik, Kepala Negara meminta kementerian/lembaga menghemat belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

    Sementara kepada kepala daerah, Prabowo meminta untuk membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, bahkan meminta perjalanan dinas dipotong hingga 50%.

    Sayangnya, Hariyadi menyebut pemerintah hingga saat ini, tidak merealisasikan sisa pemangkasan anggaran atau 50% dari anggaran perjalanan dinas.

    Alih-alih menggunakan 50% sisa anggaran perjalanan dinas, pemerintah justru menahan belanja perjalanan dinas dengan tidak menggelar kegiatan di hotel-hotel.

    Jika kondisi ini terus berlanjut, Hariyadi memperkirakan tidak hanya daily worker yang terdampak tetapi juga pekerja kontrak seperti di bagian food & beverage (F&B) dan resepsionis.

    “Pokoknya kalau ini enggak jalan ya udah otomatis mereka menempuh 88%, kan mereka menjawab pasti mereka akan melakukan pengurangan yang lebih signifikan lagi,” tutur Hariyadi dalam konferensi pers, Minggu (23/3/2025).

  • Konglomerat RI Ramai-Ramai Pindahkan Aset ke Luar Negeri, Ada Apa?

    Konglomerat RI Ramai-Ramai Pindahkan Aset ke Luar Negeri, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah konglomerat atau orang kaya Indonesia diketahui mulai memindahkan kekayaannya ke luar negeri. Tren itu mencuat disinyalir karena adanya kekhawatiran akan kebijakan fiskal Presiden Prabowo Subianto dan ketidakpastian stabilitas ekonomi Indonesia.

    Melansir laporan Bloomberg, orang kaya di Indonesia banyak mengalihkan asetnya ke emas dan real estate di luar negeri. Di samping itu, kripto hingga stablecoin USDT menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dilirik orang kelas menengah atas Indonesia.

    “Emas dan real estate adalah dua tempat penyimpanan yang populer, meskipun tempat penyimpanan ketiga yang kurang tradisional telah muncul: mata uang kripto – khususnya stablecoin USDT dari Tether Holdings SA, yang dirancang untuk mempertahankan nilai tukar 1:1 terhadap dolar AS,” demikian bunyi laporan tersebut.

    Semua aset tersebut menawarkan cara bagi orang kaya di negara ini untuk menghindari pengawasan dalam memindahkan uang dalam jumlah besar.

    Sebagai contoh, mata uang kripto USDT mulai digemari di Indonesia sebagai cara untuk menghindari deteksi konversi mata uang dan memindahkan uang di atas $100.000 ke luar negeri.

    Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh para bankir hingga manager investasi yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa sejumlah klien asal Indonesia dengan kekayaan bersih antara US$100 juta (Rp1,6 triliun) hingga US$400 juta (Rp6,7 triliun) telah mengubah hingga 10% dari aset mereka menjadi kripto.

    Adapun, tren pergeseran aset tersebut dimulai pada Oktober 2024 ketika Prabowo berkuasa, tetapi meningkat secara substansial setelah rupiah jatuh pada bulan Maret.

    Alhasil, meningkatnya arus keluar itu dinyalir kuat menjadi biang kerok penurunan tajam mata uang Indonesia dalam beberapa waktu belakangan.

    Pasalnya, Rupiah pada Selasa (8/4/2025), mata uang rupiah kembali ditutup melemah dengan menyentuh level Rp16.891 per dolar Amerika Serikat (AS).

    Di samping itu, mata uang dan pasar saham Indonesia juga mengalami penurunan karena kekhawatiran bahwa kebijakan belanja Prabowo dapat menggerogoti disiplin fiskal negara yang telah dibangun di bawah pemerintahan sebelumnya.

    Bloomberg menjelaskan kekhawatiran utama para orang kaya Indonesia didorong oleh volatilitas saham dan mata uang yang terjadi usai berbagai Prabowo meneken sejumlah kebijakan. Mulai dari perluasan peran angkatan bersenjata, meningkatnya pengeluaran negara menjadi salah satu momok bagi para investor.

    Bahkan, Bloomberg mempertanyakan keinginan Prabowo yang membidik pertumbuhan ekonomi dapat tembus di level 8% per tahun, sesuatu yang bahkan tidak dapat dicapai oleh China.

    Jika pemerintah terus melakukan ekspansi demi mewujudkan program populis Prabowo, para investor khawatir hal ini dapat menyebabkan defisit fiskal yang lebih besar, peningkatan utang dan kenaikan pajak, belum lagi tekanan inflasi yang lebih luas.

    Meskipun gelombang arus keluar saat ini tidak sebanding dengan eksodus pada tahun 1998 ketika Indonesia dilanda krisis ekonomi Asia, arus keluar ini semakin meningkat.

    Sejak Februari, klien-klien dari sebuah perusahaan penasihat telah memindahkan sekitar US$50 juta (Rp838,45 miliar) uang mereka ke Dubai dan Abu Dhabi, ujar sumber lain. Pada kuartal Desember, arus keluar serupa hanya mencapai US$10 juta (Rp167,69 miliar).

    Selain properti hingga pasar kripto, emas menjadi alternatif yang dipilih para orang kaya mengamankan asetnya. Penjualan emas batangan di PT Hartadinata Abadi, peritel emas non-pemerintah terbesar di Indonesia, melonjak sekitar 30% dalam tiga bulan pertama tahun ini dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2024, kenaikan kuartalan tertajam dari tahun ke tahun sejak perusahaan tersebut go public pada tahun 2017, kata juru bicara Thendra Crisnanda.

    Analis utama Indonesia di Global Counsel LLP, Dedi Dinarto, menilai arus deras keluar tersebut perlu segera menjadi perhatian Presiden Prabowo. Salah satu langkah yang bisa diambil yakni dengan memberikan jaminan seputar disiplin fiskal dan berkomitmen pada investasi-investasi utama di bidang-bidang seperti infrastruktur.

    “Baik investor asing maupun lokal memiliki kekhawatiran yang sama mengenai kebijakan-kebijakan Prabowo,” ujar Dedi.