Author: Bisnis.com

  • Tiba di Antalya, Prabowo Bakal Jadi Pembicara di ADF Talk

    Tiba di Antalya, Prabowo Bakal Jadi Pembicara di ADF Talk

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto, tiba Bandar Udara Internasional Antalya, Turkiye, pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 13.05 waktu setempat.

    Kedatangan Kepala Negara disambut oleh Wakil Menteri Luar Negeri Turkiye Madame Berris Ekinci, Duta Besar Perwakilan Kementerian Luar Negeri di Antalya Deha Erpek, Gubernur Antalya Hulusi Şahin, Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Turkiye Achmad Rizal Purnama, dan Atase Pertahanan KBRI Ankara Kolonel Ctp Ari Maryadi.

    Dari Bandara, Prabowo terlebih dahulu menuju salah satu hotel di Antalya. Sore harinya, Presiden Prabowo dijadwalkan menghadiri pembukaan Antalya Diplomacy Forum (ADF) yang digelar di Nest Convention Center. Usai pembukaan, Presiden Prabowo akan menjadi pembicara pada sesi ADF Talk.

    “Di situ, Antalya, saya juga akan melaksanakan konsultasi dengan beliau (Presiden Erdogan) tentang beberapa hal, juga menyangkut geopolitik dan geoekonomi, juga kerja sama industri dan perdagangan, dan pendidikan serta kebudayaan. Kita punya hubungan yang cukup luas dan komprehensif dengan Turkiye,” ujar Prabowo dalam keterangan persnya di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (9/4/2025)

    ADF ke-4 mengangkat tema diplomasi sebagai kekuatan penyeimbang di tengah meningkatnya fragmentasi global. ADF juga akan mempertemukan para pemimpin global, pembuat kebijakan, akademisi, pakar bisnis, perwakilan media, hingga masyarakat sipil.

    Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam kunjungan di Antalya adalah Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. 

  • Akun IG RK Diretas, Unggah Status ‘Ridwan Kamil Tanggung Jawab Jangan Lari’

    Akun IG RK Diretas, Unggah Status ‘Ridwan Kamil Tanggung Jawab Jangan Lari’

    Bianis.com, JAKARTA- Akun instagram milik Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan @ridwankamil diretas oleh orang tidak bertanggungjawab.

    Pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut mengatakan dirinya tidak bisa mengakses akun Instagram @ridwankamil pribadinya sejak pukul 19.20 WIB hari ini Jumat 11 April 2025.

    “Per 19.20 WIB akun IG saya tidak bisa saya akses,” tutur Kang Emil saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/4/2024).

    Berdasarkan pantauan Bisnis, IG Ridwan Kamil mengunggah foto ‘tanggung jawab jangan lari’. Tidak jelas maksud postingan tersebut apakah itu terkait dengan skandal yang menyeret Ridwan Kamil dengan seorang perempuan atau tidak.

    Adapun RK telah menegaskan bahwa dirinya dan tim tidak memposting apapun hari ini. Maka dari itu, dia memastikan Instagram pribadinya telah diretas.

    “Saya tidak memposting apapun hari ini. Sehingga saya simpulkan akun saya sedang diretas,” katanya.

    Sebagai langkah awal, Kang Emil berencana untuk menghubungi Meta agar akun pribadi miliknya bisa kembali ke tangannya. Namun Kang Emil belum berencana melaporkan hal itu ke Kepolisian.

    “Saya akan kontak Meta untuk recovery akun IG (Instagram) saya,” ujarnya.

  • Kementerian PU Ungkap Skema Pembangunan Giant Sea Wall

    Kementerian PU Ungkap Skema Pembangunan Giant Sea Wall

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkap rencana pembangunan Tanggul Laut Raksasa atau Giant Sea Wall (GSW) yang direncanakan bakal membentang di sepanjang pesisir utara Jawa.

    Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian PU, Lilik Retno Cahyadiningsih menjelaskan bahwa pembangunan Giant Sea Wall itu dilakukan secara bertahap dan akan diprioritaskan pada 4 titik terlebih dahulu.

    “Kemarin juga hasil pembahasan enggak langsung [dibangun] dari Jakarta ke sana [Gresik], jadi mulai Jakarta, Cirebon, jadi per kota dulu, kayaknya begitu,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jumat (11/4/2025).

    Adapun, ke-empat titik yang bakal menjadi prioritas pembangunan Giant Sea Wall yakni Jakarta, Cirebon, Demak, dan Gresik.

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai proyeksi anggaran yang dibutuhkan, Lilik mengaku belum dapat merinci. Pasalnya, hal itu masih perlu dilakukan pendalaman dengan badan pelaksana pembangunan Giant Sea Wall nantinya.

    “Makanya itu harus satu kelembagaannya harus yang mantap, karena terkait beberapa proyek, terkait beberapa stakeholder, terkait uang juga,” tegasnya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti menjelaskan bahwa pemerintah bakal membentuk badan otorita baru yang akan mengorkestrasi pembangunan GSW.

    Nantinya badan otorita anyar itu akan berada langsung di bawah Kementerian Koordinator (Kemenko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK).

    “Tanggul laut raksasa itu sebenarnya Giant Sea Wall presiden sudah menugaskan kepada Menko Infrastruktur untuk membentuk semacam badan otorita,” kata Diana saat ditemui di Kantornya, Selasa (8/4/2025). 

    Diana menyebut, nantinya Badan Otorita pembangunan Tanggul Laut bakal bertugas menjembatani antar kementerian yang bakal terlibat dalam pembangunan Giant Sea Wall.

  • Meutya Hafid Terbitkan Peraturan Menteri Dukung Migrasi SIM ke eSIM

    Meutya Hafid Terbitkan Peraturan Menteri Dukung Migrasi SIM ke eSIM

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meluncurkan aturan terkait pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM).

    Aturan mengenain eSIM tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

    “Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan eSIM,” kata Meutya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jumat (11/4/2025).

    Dengan adanya Permen ini, Meutya Hafid meminta adanya imigrasi dari kartu SIM biasa ke eSIM. Karena saat ini angka pengguna eSIM sangat kecil yaitu di bawah 5% pengguna ponsel di Indonesia.

    “Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya, kita dorong untuk melakukan,” ucapnya.

    Meski mengimbau masyarakat untuk migrasi ke eSIM, Meutya tidak menjadikan perpindahan ini sebagai kewajiban.

    Namun, Meutya menuturkan penggunaan eSIM merupakan jawaban atas masalah ketidakamanan terkait dengan permasalahan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Apalagi, penyalahgunaan NIK disebut sebagai salah satu masalah yang masih membayangi industri telekomunikasi. Meutya menuturkan terdapat satu NIK yang dipakai untuk registrasi 100 nomor.

    “Ini adalah untuk pengamanan data yang lebih baik, security yang lebih baik untuk melawan scam, untuk melawan phishing, kemudian juga ketika registrasi dengan biometrik ini juga bisa menghindari NIK-NIK yang saat ini banyak digunakan atau banyak laporan bahwa digunakan oleh orang lain,” ujar Meutya.

    Lebih lanjut, Meutya mengatakan pada 2025, perangkat yang mendukung eSIM secara global diperkirakan mencapai 3,4 miliar unit. 

    Politikus partai Golkar ini menyebut saat ini di Indonesia ada 350 juta nomor SIM card yang beredar, namun populasi yang ada hanya 280 juta.

    “Melalui Permen nomor 7 ini adalah untuk nomor baru maka diwajibkan ada pendaftaran untuk ESIM sehingga datanya nanti bisa lebih baik, lebih aman, karena juga dilakukan secara biometrik,” tuturnya.

  • Kronologi Kasus Korupsi Jual Beli Gas yang Seret Eks Petinggi PGN

    Kronologi Kasus Korupsi Jual Beli Gas yang Seret Eks Petinggi PGN

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi kasus jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

    Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta (setara Rp252 miliar sesuai kurs Jisdor BI Rp16.805 per dolar AS).

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan bahwa uang US$15 juta itu diduga merupakan uang muka yang dibayarkan oleh PGN, atas perintah Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya, kepada Isargas Grup yang merupakan induk PT IAE. Uang muka itu ditujukan untuk kerja sama pengelolaan dan jual beli gas PGN dan PT IAE.

    KPK pun telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut. Selain Danny Praditya, lembaga antirasuah turut menetapkan Komisaris PT IAE 2006-2023, Iswan Ibrahim sebagai tersangka. Keduanya resmi ditahan untuk 20 hari ke depan sejak hari ini.

    “Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” ujar Asep pada konferensi pers, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

    Asep memaparkan, kasus tersebut bermula saat Danny pada Agustus 2017 lalu menawarkan kepada sejumlah trader gas untuk menjadi local distributor company (LDC) untuk PGN. Salah satu trader gas itu adalah PT Isargas, induk PT IAE.

    Danny lalu memerintahkan anak buahnya untuk menjalin kerja sama dengan PT IAE untuk kerja sama pengelolaan dan jual beli gas. Pihak Isargas pun menyampaikan kepada Danny soal permintaan uang muka/advance payment sebesar US$15 juta ihwal pembelian gas PT IAE oleh PGN. Isargas juga menawarkan kepada PGN peluang untuk mengakuisisi sebagian hingga seluruh saham perusahaan itu.

    Uang muka tersebut digunakan untuk membayar utang PT Isargas kepada pihak lain, yang tidak berhubungan dengan perjanjian jual beli gas dengan PGN. Misalnya, kepada PT Pertagas Niaga, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Isar Aryaguna.

    Adapun gas PT IAE yang dijual ke PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML). Rencana penyerapan gas PT IAE itu pada 2017 sebesar 10 million standard cubic feet per day (MMSCFD), 15 MMSCFD pada 2018 dan 40 MMSCFD pada 2019.

    Kemudian, Danny dan Iswan Ibrahim pada 2 November 2017 menandatangani sejumlah dokumen meliputi Kesepakatan Bersama, Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG), Kesepakatan Bersama Pembayaran di Muka serta Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Infrastruktur.

    Pada 9 November 2017, PGN atas perintah Danny membayar uang muka US$15 juta ke PT IAE sebagaimana invoice yang telah dikirimkan sebelumnya. “Untuk membayar kewajiban atau hutang PT IAE dan/atau ISARGAS Grup kepada pihak-pihak sebagai berikut yang tidak berkaitan dengan kegiatan Jual Beli Gas dengan PT PGN,” jelas Asep.

    Uang muka itu lalu tetap dibayarkan PGN ke PT Isargas, kendati Iswan mengetahui bahwa pasokan gas bumi PT IAE dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang ditandatangani.

    Usai memberikan uang muka jual beli gas itu, PGN justru diingatkan pada 2018 lalu oleh dua konsultan publik yang dipekerjakan mereka, PT Bahana Sekuritas dan PT Umbra, bahwa Isargas Grup dinyatakan tidak layak untuk diakuisisi.

    Pada 2 Desember 2020, Kepala BPH Migas saat itu, M. Fanshurullah Asa juga mengirimkan surat kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM bahwa tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM No.6/2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    Tidak sampai di situ, Komisaris PGN Arcandra Tahar pada 18 Februari 2021 juga mengirimkan surat kepada Direktur Utama perseroan ihwal saran Dewan Komisaris kepada Direksi agar dilakukan pemutusan kontrak serta upaya hukum atas uang muka yang dibayarkan ke PT IAE.

    Alhasil, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual beli Gas antara PT PGN dan PT IAE
    tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024, terjadi kerugian negara sebesar US$15 juta (setara Rp252 miliar).

    Asep lalu memaparkan, selama proses penyidikan KPK telah memeriksa sebanyak 75 orang termasuk ahli dari BPK. Tim penyidik juga telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektornik serta uang US$1 juta.

    Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Pendapatan Raksasa Cip TSMC Melonjak

    Pendapatan Raksasa Cip TSMC Melonjak

    Bisnis.com, JAKARTA – Pendapatan Taiwan Semiconductor Manufacturing Company Limited (TSMC) sepanjang kuartal I/2025 melonjak cukup signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Senior Vice President & Chief Financial Officer TSMC Wendell Huang mengungkapkan bahwa pendapatan bersih perusahaan secara konsolidasi mencapai 839,25 miliar dolar Taiwan pada kuartal I/2025. Angka ini, imbuhnya, melonjak 41,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya menyentuh 592,64 miliar dolar Taiwan.

    Dalam keterangan resminya yang dipublikasikan Kamis (10/4/2025), Wendell mengungkapkan bahwa capaian tersebut ditopang oleh pertumbuhan pendapatan bersih selama Maret 2025 yang menembus 285,95 miliar dolar Taiwan.

    “[Capaian ini ] naik 10% dibandingkan Februari 2025 dan meningkat 46,5% dibandingkan Maret 2024,” katanya dalam keterangan resmi tersebut.

    Tak pelak, pencapaian selama Maret 2025 itu menopang performa pendapatan perusahaan sepanjang kuartal I/2025. Hal ini lantaran pada Februari 2025, perusahaan mencatatkan penurunan pendapatan secara bulanan (month-to-month/MtM).

    Pada Februari 2025, TSMC hanya mampu meraup pendapatan bersih sebanyak 260,01 miliar dolar Taiwan atau turun 11,3% MtM. Meskipun, pendapatan selama Februari 2025 itu mampu naik 43,1% dibandingkan bulan yang sama pada tahun sebelumnya.

    Padahal, pendapatan TSMC pada Januari 2025 mampu meningkat 5,4% MtM dan naik 35,9% secara tahunan (year-on-year/YoY).

    Rencananya, manajemen TSMC bakal menggelar paparan publik pada Kamis (17/4/2025) Pukul 14.00 waktu Taiwan. TSMC juga bakal menerapkan periode senyap (silent period) dari Senin (7/4/2025) hingga Rabu (16/4/2025). Selama periode tersebut, TSMC menahan diri untuk tidak melakukan kontak dengan komunitas investasi.

    Bisnis.com mencatat bahwa panduan perusahaan untuk pendapatan bersih sepanjang kuartal I/2025 akan berada di kisaran US$25 miliar hingga US$25,8 miliar. Panduan ini menyusut apabila dibandingkan panduan maupun realisasi pendapatan bersih perusahaan pada kuartal IV/2024.

    Dalam panduan tersebut, nilai tukar per 1 dolar Amerika Serikat di level 32,8 dolar Taiwan. Sementara, margin kotor akan berada di kisaran 57% hingga 59%. Margin operasi diperkirakan berada di rentang 46,5% hingga 48,5%.

  • Konsumsi LPG Naik 5,4% Selama Periode Libur Lebaran 2025

    Konsumsi LPG Naik 5,4% Selama Periode Libur Lebaran 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat konsumsi LPG pada periode libur Lebaran meningkat 5,4% dibanding tahun sebelumnya.

    Hal ini diketahui berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) selama periode Posko Ramadan-Idulfitri (Rafi) 2025. Adapun periode Rafi 2025 berlangsung semalam 17 Maret hingga 11 April 2025 atau 26 hari.

    “Realisasi LPG pada periode posko nasional 2025 ini mengalami peningkatan secara rata-rata sebesar 5,4% dari penyaluran LPG pada periode yang sama di 2024,” kata Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

    Dia mengatakan, penyaluran LPG tertinggi terjadi pada 24 Maret 2025, yaitu sebesar 31.113 MT. Angka ini naik 7,5% dari penyaluran LPG normal sebesar 24.556 MT.

    Sento menuturkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Ditjen Migas dan PT Pertamina (Persero) telah menyiagakan 40 Terminal LPG, 731 SP(P)BE, dan 6.517 Agen LPG selama periode mudik Lebaran tahun ini.

    “Ketahanan stok LPG Nasional terpantau dalam kondisi Aman, dengan ketahanan stok LPG berhasil terjaga
    pada kisaran 12 – 15 hari,” imbuh Sentot.

    Selama periode Rafi 2025, Kementerian ESDM pun melaksanakan pemantauan volume stok dan realisasi penyaluran LPG harian. Kementerian ESDM juga melakukan pengawasan lapangan untuk memantau kondisi penyediaan dan pendistribusian LPG ke penyalur dan sub penyalur LPG di sejumlah wilayah.

    Adapun wilayah itu seperti Jawa Barat, Kalsel, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Sumatra Utara, Sumatera Barat, Jambi dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    “Hasil monitoring menunjukkan bahwa kegiatan penyaluran LPG berjalan secara Aman dan Lancar,” kata Sentot.

  • Respons Menteri PU Soal Rencana Relaksasi TKDN di Sektor Konstruksi

    Respons Menteri PU Soal Rencana Relaksasi TKDN di Sektor Konstruksi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengaku belum mendapat arahan khusua dari Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Dody menyebut, saat ini pembahasan mengenai pelonggaran persentase TKDN itu masih dibahas lebih lanjut antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    “Kalau urusan TKDN, itu pengampunya Kementerian Perindustrian, ya. Itu lagi didiskusikan dengan perindustrian dengan Ditjen Bina Konstruksi terkait detailnya seperti apa gitu,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jumat (11/4/2025).

    Namun demikian, Dody memastikan bahwa meski komponen TKDN bakal dikurangi, hal itu tak bakal berdampak banyak dengan biaya investasi pada sektor konstruksi.

    Bahkan, Dody menyebut bahwa rencana relaksasi itu dilakukan dalam rangka efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah.

    “Pak Presiden begitu tuh, supaya biar biaya investasi tidak naik, kemudian pekerjaan lebih efektif, lebih efisien. Saya sih yakin sih begitu. Cuma, makanya tadi detilnya masih kita diskusikan dengan perindustrian,” tegasnya.

    Untuk diketahui, aturan penggunaan TKDN pada sektor konstruksi diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi.

    Dalam beleid itu, diatur bahwa batas minimum nilai TKDN pada pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang akan dikerjakan sebesar 25%.

    Perinciannya, Ditjen SDA batas minimum TKDN berada di level 25% hingga 80%. Kemudian, Ditjen Bina Marga batas minimumnya ditetapkan di level 60% hingga 70% dan terakhir Ditjen Cipta Karya di level 30% hingga 85%.

  • AIPKI Kritik Kemenkes Terlalu Reaktif di Kasus Dokter PPDS Cabul

    AIPKI Kritik Kemenkes Terlalu Reaktif di Kasus Dokter PPDS Cabul

    Bisnis.com, JAKARTA– Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) mengkritisi sikap Kementerian Kesehatan atau Kemenkes dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

    Kemenkes dinilai terlalu reaktif atas kasus asusila yang dilakukan oleh residen anestesi dari PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Priguna Anugerah Pratama.

    Pasalnya, Kemenkes langsung bertindak dengan cara menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran selama satu bulan.

    “AIPKI mencermati bahwa ini adalah kali ketiga Kementerian Kesehatan mengambil langkah reaktif dengan menghentikan pendidikan PPDS di rumah sakit vertikal, termasuk yang masih berlangsung seperti PPDS Anestesi UNDIP dan PPDS Ilmu Penyakit Dalam di USRAT,” tutur Ketua Umum AIPKI, Budi Santoso di Jakarta, Jumat (11/4).

    Budi berharap pemerintah bisa mengambil kebijakan yang tepat, adil dan melihat dunia kedokteran serta memperhatikan dampak dari kebijakan tersebut.

    “Kami berharap pemerintah mengambil kebijakan yang bijak, adil, dan mendukung keberlangsungan pendidikan kedokteran, serta mempertimbangkan dampak luas terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional,” katanya.

    Dia berpandangan bahwa Indonesia masih kekurangan dokter spesialis, sementara dari pihak pemerintah seringkali mengeluarkan kebijakan yang tidak tepat dan merugikan dunia dokter spesialis di Indonesia 

    “Oleh karena itu, pilihan untuk penutupan sementara program studi ketika ada tindakan pidana yang dilakukan oleh oknum peserta didik dari salah satu program studi tidak bijak dan dapat menghambat proses pendidikan serta menganggu pelayanan,” ujarnya.

    Penghentian Sementara 

    Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS) menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan RSHS selama satu bulan.

    Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola setelah adanya tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dr. PAP yang merupakan peserta PPDS Anestesiologi.

    “Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes pada Kamis (10/04). 

    Kemenkes juga meminta pihak RSHS agar bekerjasama dengan FK Unpad untuk upaya-upaya perbaikan yang diperlukan sehingga insiden serupa atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali. 

    Selain itu, Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan test kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. Tes ini diperlukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik. 

    Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas profesi, Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. PAP. Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.

  • Pegawai Bea Cukai Dapat ‘Bonus’ jika Temukan Pelanggaran, Jadi Pertanyaan Warganet

    Pegawai Bea Cukai Dapat ‘Bonus’ jika Temukan Pelanggaran, Jadi Pertanyaan Warganet

    Bisnis.com, JAKARTA — Warganet mempertanyakan kebijakan reward atau ‘bonus’ untuk pegawai Bea Cukai yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan maupun cukai. 

    Keresahan warganet dalam media sosial X tersebut—dulu Twitter—muncul karena menemukan kenyataan bahwa pegawai bea cukai mendapatkan ‘bonus’ yang disebut premi atau penghargaan apabila menangani pelanggaran. 

    Lantas, hal tersebut membuat warganet menyimpulkan kasus-kasus denda barang yang sebelumnya terjadi, semata-mata untuk mendapatkan premi tersebut. 

    “Bisa dilihat bahwa pasal yang mengatur jumlah insentif ini enggak berubah. Pantes becuk [bea cukai] pada cari pelanggaran harga lah, pelanggaran kuantitas lah, pelanggaran macem-macem,” ujar akun @samsarigged yang menyuarakan hal tersebut, dikutip pada Jumat (11/4/2025). 

    Pada dasarnya, memang terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/2024 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 243/2011 tentang Pemberian Premi. 

    Dalam belied tersebut, premi diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai berhak memperoleh premi. 

    Berjasa yang dimaksud dalam hal ini, yakni berjasa dalam menangani pelanggaran administrasi kepabeanan/cukai, meliputi memberikan infromasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan. 

    Selain itu, premi juga diberikan bagi orang yang menangani pelanggaran pidana kepabeanan/cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan. 

    Dalam Pasal 2 ayat (2a), termasuk dalam cakupan berjasa menangani pelanggaran pidana, berupa berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon. 

    Kemudian termasuk pula melakukan penelitian dugaan pelanggaran pidana di bidang cukai, mengelola rekening penampungan dana titipan, serta penuntut umum yang melakukan penelitian berkas perkara hingga penyidikan tindak pidana di bidang cukai dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara.

    PMK 21/2024 tentang Pemberian Premi. 

    Hal yang membuat warganet kaget pula, ternyata besaran premi yang diatur yakni sebesar 50% dari sanksi administrasi berupa denda, sanksi pidana berupa denda, hingga hasil lelang barang hasil penindakan bea cukai. 

    Di mana besaran premi diberikan paling banyak senilai Rp1 miliar bagi orang maupun kelompok yang menangani pelanggaran tersebut. 

    Untuk itu, kasus-kasus seperti adanya warganet yang mengeluh kena denda Rp31,8 juta untuk sepatu seharga Rp10,3 juta hingga kasus impor hibah barang Sekolah Luar Biasa (SLB), membuat warganet menafsirkan adanya ‘permainan denda’.  

    “Sekarang kasus ini make sense, karena denda bisa sampai besar banget sesuai dengan nilai impornya. Jika nilai impor misal Rp3 miliar, denda yang masuk sebagai insentif ke kantong bisa max Rp1 miliar,” lanjut @samsarigged. 

    Warganet lainnya pun mempertanyakan bahwa penetapan harga barang bawaan/impor dari Ditjen Bea Cukai kerap tidak masuk akal. 

    “Dari dulu kan udah sering dan banyak yang nanya kesahihan sumber penetapan harga dari becuk. Jawabannya selalu template ‘dari internet [baca: random google search]’. Ketika ditanya alasan milih hasil dari web A ketimbang web B pasti langsung menghilang dari lane [tidak ada respons],” tuturnya. 

     Adapun hingga berita ini terbit, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan belum memberikan keterangan resmi.