Author: Bisnis.com

  • Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO

    Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka terkait perkara pengurusan vonis lepas dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar membeberkan tersangka baru itu berinisial MSY yang diketahui bernama Muhammad Syafei selaku social security legal PT Wilmar Group.

    Qohar menjelaskan bahwa tersangka telah dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap Undang-Undang Hukum Pidana. 

    “Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini tim penyidik langsung tetapkan MSY sebagai tersangka,” tuturnya di Kejagung, Selasa (15/4/2024) malam.

    Qohar menjelaskan bahwa tersangka MSY atau Muhammad Syafei langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan tim penyidik sekaligus agar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

    “Jadi terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan tersangka akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Qohar.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto memberikan vonis lepas terhadap tiga grup korporasi yang terjerat dalam kasus korupsi ekspor CPO. 

    Tiga grup atau korporasi tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas. Vonis lepas atau onslag itu telah menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar ketiga grup korporasi dibebankan denda dan uang pengganti sekitar Rp17,7 triliun. 

    Adapun, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Perinciannya, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG). 

    Selanjutnya, dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR). Teranyar, tiga hakim mulai dari Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom (AM) turut jadi tersangka.

  • Ahmad Luthfi: Sritex (SRIL) Diambil Alih, 10.000 Pekerja Dipekerjakan Kembali

    Ahmad Luthfi: Sritex (SRIL) Diambil Alih, 10.000 Pekerja Dipekerjakan Kembali

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan kembali dipekerjakan.

    Luthfi menyatakan bahwa permasalahan mengenai Sritex sejatinya sudah selesai dan nantinya sebanyak 10.000 eks pekerja Sritex akan dipekerjakan kembali.

    Dia juga menyebut operasional raksasa tekstil bersandi saham SRIL itu tak lama lagi akan beroperasi.

    “Sudah clear, Sritex sudah clear, nggih. Sudah, sebentar lagi operasional,” kata Luthfi saat ditemui seusai acara Indonesia Investment Summit, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Eks Kapolda Jawa Tengah itu menambahkan bahwa pada dasarnya, Sritex dalam waktu dekat akan diambil alih sehingga bisa kembali beroperasi seperti sedia kala.

    “Tapi prinsip, sebentar lagi [Sritex] di-take over dan akan berjalan Sritex,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pemerintah berkomitmen untuk mempekerjakan kembali pekerja Sritex yang ter-PHK sebanyak mungkin.

    “Komitmennya kan akan diserap sebanyak mungkin [pekerja Sritex yang ter-PHK]. Sabar saja,” kata Yassierli saat ditemui seusai acara Halal Bihalal Apindo di MidPlaza, Jakarta, Senin (14/4/2025).

    Yassierli menyebut para pekerja Sritex sudah melakukan penandatangan kontrak untuk kembali bekerja. “Sudah. Sudah tanda tangan kontrak,” ujarnya.

    Adapun saat ini, dia menuturkan administrasi pekerja Sritex yang ter-PHK juga tengah bergulir. Di mana, saat ini restrukturisasi Sritex tengah dalam fase finalisasi administrasi secara business-to-business (B2B), yakni antara kurator dengan investor.

    Di sisi lain, Yassierli menyebut SRIL memiliki aset dan pasar yang luas, sehingga pemerintah mendorong agar produksi Sritex bisa dapat terus berjalan.

    “Kan kita berharap, karena Sritex itu kan asetnya bagus. Kemudian sekali lagi terkait tentang pasarnya ada. Jadi menurut kami dan itu sebelumnya semua itu adalah produksinya jalan lagi. Itu yang kita harapkan,” ujarnya.

    Yassierli menambahkan bahwa Kemnaker sejatinya juga tidak bisa masuk ke dalam semua proses restrukturisasi Sritex.

  • Mendag Budi Susanto Klaim Indonesia Masih Jadi Pasar Investasi

    Mendag Budi Susanto Klaim Indonesia Masih Jadi Pasar Investasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut Indonesia merupakan magnet alias pasar investasi.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut Indonesia sebagai tempat yang potensial agar investor bisa menanamkan investasinya di Tanah Air.

    Bahkan, Budi menyampaikan investasi ke Indonesia merupakan langkah yang tepat bagi para investor.

    “Indonesia itu pasar investasi. Jadi kalau mau investasi ke Indonesia, ya enggak salah memang tepat,” kata Budi dalam acara Indonesia Investment Summit, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Terlebih, Budi menuturkan bahwa Indonesia merupakan negara berkembang. Jika dianalogikan sebagai manusia, Indonesia merupakan pemuda yang dibutuhkan banyak orang. Pemuda, kata dia, membutuhkan rumah, kendaraan, hingga uang.

    “Artinya kebutuhan itulah yang menarik investasi untuk masuk ke Indonesia. Nah Indonesia seperti itu. Indonesia seperti anak muda yang berkembang menuju negara yang maju, sehingga banyak investasi yang diperlukan di Indonesia,” tuturnya.

    Menurutnya, Indonesia juga harus jemput bola untuk menarik investor asing sehingga yakin ini merupakan pasar yang bagus untuk berinvestasi.

    Terlebih, Budi menambahkan bahwa pemerintah juga memiliki rencana untuk membentuk satuan tugas (Satgas) Deregulasi Ekonomi untuk menciptakan iklim usaha yang baik.

    “Karena kalau kita mau menarik investasi ya pasti kita akan membuat bagaimana investor itu nyaman untuk melakukan investasi di Indonesia,” imbuhnya.

    Apalagi, Budi menuturkan bahwa investasi merupakan bersifat jangka panjang. Untuk itu, diperlukan sederet kebijakan pemerintah untuk membuat investor tertarik untuk datang ke Indonesia.

  • Menteri Hukum Soal Kejelasan Nasib RUU Perampasan Aset: Ini Soal Politik Saja

    Menteri Hukum Soal Kejelasan Nasib RUU Perampasan Aset: Ini Soal Politik Saja

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas blak-blakan menyampaikan bahwa nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sangat tergantung dengan proses politik.

    Supratman menyebut pemerintahan Prabowo Subianto telah menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai atensi. Politisi Gerindra ini menyebut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tengah dibahas oleh lintas kementerian/lembaga. 

    Namun demikian, dia mengingatkan bahwa pemerintah telah menyerahkan pembahasan RUU Perampasan Aset ke DPR. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut tinggal tergantung dengan kesepakatan antara partai-partai politik di DPR. 

    “Seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik. Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Mantan Ketua Baleg DPR itu mengatakan, pemerintah akan mendorong RUU Perampasan Aset agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2029. Namun, dia menyebut harus ada kesepakatan politik yang kuat di awal agar pembahasannya lancar di parlemen. 

    “Jadi ini soal politik saja nih ya, soal politik. Di pemerintah standingnya sudah jelas nih, belum berubah seperti di pemerintahan sebelumnya juga sama dengan pemerintahan sekarang,” kata Supratman. 

    Supratman yang merupakan politisi Partai Gerindra itu juga menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada pemerintahan sebelumnya. Pada saat itu, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

    Sebelumnya RUU Perampasan Aset tidak masuk ke prolegnas prioritas 2025. Namun, RUU tersebut masuk ke prolegnas jangka menengah 2025-2029. 

  • Genjot Sektor Perikanan Tangkap, KKP Gelontorkan Rp163 Miliar di Sulawesi Utara

    Genjot Sektor Perikanan Tangkap, KKP Gelontorkan Rp163 Miliar di Sulawesi Utara

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelontorkan Rp163 miliar untuk menggenjot sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara selama 2020-2024. 

    Provinsi ini dikenal sebagai salah satu penghasil ikan terbesar di Indonesia, utamanya tuna dan cakalang.

    Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menyampaikan, bantuan yang mencapai sekitar Rp163 miliar itu disalurkan melalui program KKP secara langsung maupun dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) kepada pemerintah provinsi dan daerah.

    “Sepanjang 2020-2024, KKP telah menggelontorkan bantuan di bidang subsektor perikanan tangkap dengan total lebih dari Rp163 miliar,” kata Latif dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/4/2025).

    Adapun program yang dimaksud yakni mulai dari meningkatkan hasil tangkapan, perlindungan terhadap nelayan, hingga perbaikan dan pembangunan sarana prasarana pelabuhan kelolaan pemerintah daerah.

    Lebih lanjut, Latif menuturkan bahwa KKP telah menyalurkan bantuan program seperti ribuan unit alat penangkap ikan, mesin kapal, alat keselamatan pelayaran, perbaikan dan pembangunan dermaga, kolam pelabuhan, tempat pemasaran ikan, hingga pembangunan puluhan ribu meter kubik penahan gelombang di sejumlah pelabuhan perikanan yang dikelola pemerintah daerah.

    Dia menambahkan, kegiatan pelayanan kepada nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung sebagai salah satu sentra utama perikanan tangkap di Sulawesi Utara turut mencerminkan optimalisasi pemanfaatan dukungan pemerintah pusat.

    Hal tersebut terlihat dari jumlah kapal bersandar dan melakukan kegiatan operasional yang mencapai 1.083 unit hingga awal 2024. Selain itu, program PPS Bitung yakni pelatihan Awak Kapal Perikanan (AKP) telah menjangkau 13.899 orang nelayan.

    Di sisi lain, perizinan kapal perikanan di Sulawesi Utara juga tumbuh positif. KKP mencatat, saat ini terdapat 960 kapal dengan izin pusat yang beroperasi di wilayah ini. Total 960 kapal itu terdiri dari 878 kapal penangkap dan 82 kapal pengangkut. 

    Selain itu, KKP mencatat sebanyak 258 kapal berizin daerah yang terdiri dari 238 kapal penangkap, 19 kapal lampu/pendukung operasi, dan 1 kapal pengangkut.

    KKP juga melaporkan sebanyak 357 kapal  telah bermigrasi dari izin daerah menjadi izin pusat, yang terdiri dari 354 kapal penangkap dan 3 kapal pengangkut. Dari jumlah tersebut, 178 kapal telah dipasangi sistem pemantauan kapal (VMS), dengan rincian 176 kapal penangkap dan 2 kapal pengangkut.

    Dari sisi kontribusi ekonomi, Latif menyebut bahwa pelabuhan perikanan di Sulut sepanjang 2024 membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp60,84 miliar. 

    Sementara itu, hingga 13 April 2025, nilai PNBP yang telah terkumpul mencapai Rp16,04 miliar.

    KKP juga merekam produksi perikanan dari kapal-kapal berizin pusat yang mendarat di pelabuhan Sulut. Tercatat, perikanan dari kapal tersebut mencapai 75.579 ton. Sementara hingga 13 April 2025, produksi telah mencapai 19.904 ton.

    Dengan capaian ini, pemerintah pusat mengharapkan sinergisitas dan kesepahaman antara KKP dan Pemerintah Daerah dapat terjaga guba memperkuat sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara. 

  • Genjot Sektor Perikanan Tangkap, KKP Gelontorkan Rp163 Miliar di Sulawesi Utara

    Genjot Sektor Perikanan Tangkap, KKP Gelontorkan Rp163 Miliar di Sulawesi Utara

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelontorkan Rp163 miliar untuk menggenjot sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara selama 2020-2024. 

    Provinsi ini dikenal sebagai salah satu penghasil ikan terbesar di Indonesia, utamanya tuna dan cakalang.

    Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menyampaikan, bantuan yang mencapai sekitar Rp163 miliar itu disalurkan melalui program KKP secara langsung maupun dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) kepada pemerintah provinsi dan daerah.

    “Sepanjang 2020-2024, KKP telah menggelontorkan bantuan di bidang subsektor perikanan tangkap dengan total lebih dari Rp163 miliar,” kata Latif dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/4/2025).

    Adapun program yang dimaksud yakni mulai dari meningkatkan hasil tangkapan, perlindungan terhadap nelayan, hingga perbaikan dan pembangunan sarana prasarana pelabuhan kelolaan pemerintah daerah.

    Lebih lanjut, Latif menuturkan bahwa KKP telah menyalurkan bantuan program seperti ribuan unit alat penangkap ikan, mesin kapal, alat keselamatan pelayaran, perbaikan dan pembangunan dermaga, kolam pelabuhan, tempat pemasaran ikan, hingga pembangunan puluhan ribu meter kubik penahan gelombang di sejumlah pelabuhan perikanan yang dikelola pemerintah daerah.

    Dia menambahkan, kegiatan pelayanan kepada nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung sebagai salah satu sentra utama perikanan tangkap di Sulawesi Utara turut mencerminkan optimalisasi pemanfaatan dukungan pemerintah pusat.

    Hal tersebut terlihat dari jumlah kapal bersandar dan melakukan kegiatan operasional yang mencapai 1.083 unit hingga awal 2024. Selain itu, program PPS Bitung yakni pelatihan Awak Kapal Perikanan (AKP) telah menjangkau 13.899 orang nelayan.

    Di sisi lain, perizinan kapal perikanan di Sulawesi Utara juga tumbuh positif. KKP mencatat, saat ini terdapat 960 kapal dengan izin pusat yang beroperasi di wilayah ini. Total 960 kapal itu terdiri dari 878 kapal penangkap dan 82 kapal pengangkut. 

    Selain itu, KKP mencatat sebanyak 258 kapal berizin daerah yang terdiri dari 238 kapal penangkap, 19 kapal lampu/pendukung operasi, dan 1 kapal pengangkut.

    KKP juga melaporkan sebanyak 357 kapal  telah bermigrasi dari izin daerah menjadi izin pusat, yang terdiri dari 354 kapal penangkap dan 3 kapal pengangkut. Dari jumlah tersebut, 178 kapal telah dipasangi sistem pemantauan kapal (VMS), dengan rincian 176 kapal penangkap dan 2 kapal pengangkut.

    Dari sisi kontribusi ekonomi, Latif menyebut bahwa pelabuhan perikanan di Sulut sepanjang 2024 membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp60,84 miliar. 

    Sementara itu, hingga 13 April 2025, nilai PNBP yang telah terkumpul mencapai Rp16,04 miliar.

    KKP juga merekam produksi perikanan dari kapal-kapal berizin pusat yang mendarat di pelabuhan Sulut. Tercatat, perikanan dari kapal tersebut mencapai 75.579 ton. Sementara hingga 13 April 2025, produksi telah mencapai 19.904 ton.

    Dengan capaian ini, pemerintah pusat mengharapkan sinergisitas dan kesepahaman antara KKP dan Pemerintah Daerah dapat terjaga guba memperkuat sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara. 

  • Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Revisi KUHAP Segera Dibahas Pemerintah Cs

    Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Revisi KUHAP Segera Dibahas Pemerintah Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menggelar rapat koordinasi untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP. 

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada pimpinan DPR mengenai wakil pemerintah yang akan membahas revisi KUHAP. 

    Menyusul surpres itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat koordinasi akan segera digelar bersama dengan Menteri Sekretaris Negara, Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung serta Polri. 

    “Jadi DIM-nya itu di Kementerian Hukum, kami lagi akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukan dalam rangka penyusunan,” ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Supratman mengaku sudah melihat sejumlah aturan yang dimuat dalam draf revisi KUHAP. Dia menyebut revisi lebih banyak ditujukan untuk perlindungan hak asasi manusia (HAM) para pihak berperkara hukum, dalam hal ini tersangka. 

    Sementara itu, tupoksi antara penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan dinilai tidak banyak berubah. Supratman bahkan mengaku perubahan pada aspek tersebut hampir tidak ada. 

    “Hampir enggak ada [perubahan, red]. Dan yang terakhir menyangkut soal pengaturan, ya supaya memberi kepastian hukum, yakni restorative justice. Jadi itu yang banyak yang muncul. Yang lain enggak ada,” paparnya. 

    Adapun, Ketua DPR Puan Maharani menyebut pembahasan revisi KUHAP baru akan dilaksanakan setelah pembukaan masa sidang tanggal 17 April 2025 mendatang. Saat ini, DPR masih dalam masa reses. Dia mengaku belum ada pembahasan formal mengenai revisi KUHAP sejauh ini di DPR. 

    “Kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti tanggal 17. Jadi sidangnya belum mulai. Ini belum masuk masa sidang. Semuanya masih dalam rangka libur lebaran dan masa reses,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Namun demikian, Komisi III DPR sudah mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan masyarakat guna menjaring masukan untuk revisi KUHAP. 

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan DPR supaya tidak terburu-buru dalam membahas revisi KUHAP. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menekankan bahwa parlemen perlu hati-hati dalam membahas revisi KUHAP karena menyangkut kepentingan seluruh masyarakat. 

    Dia mencontohkan banyak sekali kejadian sehari-hari yang masyarakat alami seperti salah penangkapan tersangka, bahkan hingga ada penyiksaan dan orang meninggal dalam tahanan. 

    “Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan akan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni,” katanya seusai memenuhi undangan informasi dari Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

    Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut revisi KUHAP yang akan dibahas ini merupakan pertama kalinya dalam 44 tahun. Revisi itu sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada awal 2026. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menuturkan, perbaikan pada KUHAP yang akan dibahas parlemen bakal menyesuaikan KUHP baru. KUHAP baru disebut bakal menyesuaikan nilai-nilai restoratif, restitutif dan rehabilitatif yang ada pada KUHP baru. Terdapat sejumlah garis besar perbaikan yang akan tertuang pada revisi KUHAP tersebut. 

    Beberapa aspek yang akan menjadi poin revisi adalag pencegahan kekerasan dalam proses penyidikan, penguatan peran advokat, memaksimalkan keadilan restoratif, perlindungan hak-hak kelompok rentan pada proses hukum serta penambahan syarat penahanan. 

    “Ya, intinya nih, KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

  • Pernah Disanksi Etik KPK, Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

    Pernah Disanksi Etik KPK, Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron lolos seleksi administrasi sebagai calon Hakim Agung Kamar Pidana 2025. Ghufron dinyatakan lolos proses verifikasi berkas administrasi yang dilakukan Komisi Yudisial (KY). 

    Untuk diketahui, KY telah selesai menggelar tahapan seleksi administrasi seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) 2025.

    Berdasarkan hasil sidang pleno yang digelar Senin (14/4/2025), terdapat total 161 orang calon Hakim Agung dan 18 calon Hakim Ad Hoc HAM yang lolos ke tahapan berikutnya. 

    Proses seleksi yang dilakukan itu untuk memenuhi pos jabatan lima Hakim Agung Kamar Pidana, tiga Hakim Agung Kamar Perdata, dua Hakim Agung Kamar Agama, satu Hakim Agung Kamar Militer, satu Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), lima Hakim Agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga Hakim Ad Hoc HAM di MA. 

    KY mencatat telah menerima 183 pendaftar calon Hakim Agung konfirmasi dan 24 pendaftar calon Hakim Ad Hoc HAM di MA konfirmasi.

    “Namun, KY menyatakan calon yang memenuhi syarat administrasi hanya 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA. Seleksi administrasi ini diukur berdasarkan indikator kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan,” ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers daring, dikutip dari siaran pers, Selasa (15/4/2025).

    Secara terperinci, para calon hakim yang lolos seleksi administrasi itu meliputi 68 orang calon Hakim Agung Kamar Pidana, 33 Hakim Agung Kamar Perdata, 40 Hakim Agung Kamar Agama, 7 Hakim Agung Kamar Militer, 4 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 9 Hakim Agung Kamar TUN khusus pajak, serta 18 Hakim Ad Hoc HAM di MA. 

    Para calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM MA itu kini dapat mengikuti seleksi kualitas yang akan digelar 29-30 April 2025. Seleksi kualitas itu meliputi tes menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH serta tes objektif.

    Berdasarkan profesinya, para calon Hakim Agung yang lolos seleksi administrasi itu berasal dari hakim karier sebanyak 125 orang, akademisi (12 orang), advokat (7 orang), hakim ad hoc (5 orang), dan lainnya (12 orang). 

    Ghufron adalah Dosen Hukum Universitas Jember yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua KPK 2019-2024. Dia dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk Hakim Agung Kamar Pidana. 

    Sementara itu, calon Hakim Ad Hoc HAM di MA yang lolos administrasi berasal dari profesi advokat sebanyak 6 orang, akademisi 5 orang, hakim ad hoc 4 orang, hakim 1 orang, dan lainnya 2 orang.

    Adapun Ghufron dan koleganya, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Johanis Tanak telah menyelesaikan masa jabatannya sebagai pimpinan KPK jilid V pada akhir 2024 lalu. Hanya Johanis Tanak, yang berlatar belakang jaksa, berhasil melanjutkan periode kedua kepemimpinan di lembaga antirasuah untuk lima tahun ke depan. 

    Ghufron sebelumnya ikut menjalani seleksi calon pimpinan KPK oleh panitia seleksi (pansel), yang dipimpin Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Namun, akademisi itu gagal lolos pada tes profile assessment yang menyisakan hingga 20 orang calon pimpinan dan 20 calon dewan pengawas KPK. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Ghufron pernah dinyatakan terbukti melanggar etik berdasarkan vonis Majelis Etik Dewas KPK. Sanksi yang dijatuhkan ke Ghufron terkategorikan sedang, berupa teguran tertulis. 

    Pimpinan periode 2019-2024 itu terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021. Kasus yang menjeratnya lantaran pernah menghubungi Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono, terkait dengan mutasi salah satu pegawai di kementerian tersebut. 

    “Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (6/9/2024).

  • Rusun Wisma Atlet untuk ASN-MBR Siap Diresmikan Prabowo April

    Rusun Wisma Atlet untuk ASN-MBR Siap Diresmikan Prabowo April

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan renovasi tiga tower Wisma Atlet yang bakal dialihfungsikan menjadi rumah susun (Rusun) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) rampung akhir April 2025.

    Prasetyo Hadi menjelaskan, 3 tower Wisma Atlet yang telah rampung direnovasi itu nantinya bakal kembali dikelola oleh Sekretariat Negara (Setneg). 

    “Sebagian sudah [selesai direnovasi], tiga tower sudah, sudah selesai. Sisanya belum,” kata Prasetyo saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Senin (15/4/2025). 

    Dia menjelaskan, nantinya proses serah terima itu direncanakan bakal dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Akan tetapi, hal itu masih menunggu kesesuaian jadwal orang nomor 1 di Indonesia tersebut. Apabila tidak memungkinkan, maka seremoni serah terima baru akan dilakukan ketika renovasi seluruh tower rampung dilakukan. 

    “Kami mengajukan supaya Presiden berkenan [melakukan serah terima], tapi kita inginnya setelah sepuluh-sepuluhnya selesai,” ujarnya singkat.

    Untuk diketahui, revitalisasi Wisma Atlet dimulai sejak 26 Agustus 2024 dan ditargetkan rampung pada April 2025. Di mana, kontrak revitalisasi Wisma Atlet dianggarkan sebesar Rp357 miliar.

    Berdasarkan catatan Bisnis, revitalisasi Wisma Atlet ini dilaksanakan oleh kontraktor Abipraya-Wika, KSO.

    Adapun, 3 tower yang telah rampung itu berada di Blok C2 Wisma Atlet Kemayoran yang berada di daerah Pademangan dekat gerbang tol dan dibangun sebanyak 3 tower dengan 2 tipologi unit hunian yakni 24 lantai sebanyak 1 tower dan 18 lantai sebanyak 2 tower.  

    Secara keseluruhan, revitalisasi Wisma Atlet dilakukan pada 10 tower. Perinciannya, Blok D10 Kemayoran di 7 tower sebanyak 5.494 unit dan Blok C2 Pademangan sebanyak 3 tower berkapasitas 1.932 unit.  

    Dari total 7.426 unit yang direvitalisasi sebanyak 1.932 unit dari Blok C2 tower 8 dan Blok D10 tower 1,2,3,4,6 dan 7 rencananya akan dimanfaatkan sebagai hunian bagi ASN dan MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah. 

  • Rusia Minta Bangun Pangkalan Militer di RI, PDIP: Langgar Konstitusi!

    Rusia Minta Bangun Pangkalan Militer di RI, PDIP: Langgar Konstitusi!

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menekankan dirinya menolak rencana pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia. 

    Pernyataannya ini dia ungkapkan guna merespons laporan media internasional yang menyebut Rusia meminta Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuha di Biak, Papua sebagai lokasi pangkalan pesawat-pesawat militer Rusia.

    Menurut TB, pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Sebab itu, dia berharap pemerintah tidak mengabulkan permintaan Rusia itu.

    “Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” tegas purnawirawan TNI tersebut dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (15/4/2025).

    Dia turut mengingatkan bahwa politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif artinya bebas dari pengaruh blok manapun dan aktif menjaga perdamaian dunia. 

    Maka demikian, bila permintaan Rusia dituruti berarti menentang semangat tersebut. Kemudian juga dapat menyeret Indonesia dalam percaturan geopolitik yang kontraproduktif dengan perdamaian dunia.

    “Selain itu, kepentingan nasional kita lebih utama ketimbang ikut campur dalam situasi yang berpotensi meningkatkan intensitas konflik antar kekuatan-kekuatan besar,” jelas TB.

    Lebih jauh, dia juga menyinggung keberadaan pangkalan militer asing terkhusus di kawasan Asia Tenggara berpotensi memicu ketegangan antar anggota Asean. 

    “Kita harus berhati-hati. Stabilitas kawasan lebih penting daripada kepentingan sempit negara tertentu. ASEAN dibangun atas dasar kerja sama dan kepercayaan, bukan persaingan kekuatan militer,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, media pertahanan internasional, Janes, melaporkan bahwa Rusia secara resmi mengajukan permintaan kepada pemerintah Indonesia untuk menempatkan pesawat jarak jauhnya milik Russian Aerospace Forces (VKS) di Lanud Manuhua.

    Disebutkan bahwa permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dengan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025 lalu. Adapun, isu ini juga turut menjadi pembahasan di media The Sydney Morning Herald.