Author: Bisnis.com

  • Kemendagri Akhirnya Beri Sanksi ke Bupati Indramayu Lucky Hakim

    Kemendagri Akhirnya Beri Sanksi ke Bupati Indramayu Lucky Hakim

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa saksi yang diberikan kepada Lucky Hakim, yakni seminggu sekali selama tiga bulan wajib hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

    “Bupati [Lucky Hakim] diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di seluruh komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” tutur Bima di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (22/4).

    Menurutnya, seluruh kegiatan yang digelar semua Dirjen di Kemendagri harus diikuti oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim.

    Bima mengimbau Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk mengatur kehadirannya di Kementerian Dalam Negeri dan tidak boleh berbenturan dengan tugas pokoknya sebagai kepala daerah.

    “Jadi nanti dari Kemendagri akan memberi materi dan meminta Pak Bupati untuk ikuti kegiatan di Kemendagri dan menjalankan tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan,” katanya.

    Seperti diketahui, kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri

    Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. 

    Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

  • Kemendagri Akhirnya Beri Sanksi ke Bupati Indramayu Lucky Hakim

    Plesir saat Lebaran, Bupati Indramayu Lucky Hakim Wajib Magang di Kemendagri 3 Bulan

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa saksi yang diberikan kepada Lucky Hakim, yakni seminggu sekali selama tiga bulan wajib hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

    “Bupati [Lucky Hakim] diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di seluruh komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” tutur Bima di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (22/4).

    Menurutnya, seluruh kegiatan yang digelar semua Dirjen di Kemendagri harus diikuti oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim.

    Bima mengimbau Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk mengatur kehadirannya di Kementerian Dalam Negeri dan tidak boleh berbenturan dengan tugas pokoknya sebagai kepala daerah.

    “Jadi nanti dari Kemendagri akan memberi materi dan meminta Pak Bupati untuk ikuti kegiatan di Kemendagri dan menjalankan tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan,” katanya.

    Seperti diketahui, kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri

    Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. 

    Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

  • Catat! ASN yang Pindah Perdana ke IKN Bakal Dapat Tunjangan Khusus

    Catat! ASN yang Pindah Perdana ke IKN Bakal Dapat Tunjangan Khusus

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memastikan bakal memberikan tunjangan atau insentif khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah perdana ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    Menteri PAN RB, Rini Widyanti menjelaskan bahwa wacana pemberian insentif itu diperlukan guna mendorong minat para ASN lain untuk turut pindah ke IKN.

    “Pegawai ASN yang dipindah pada tahap pertama tentunya perlu diberikan tunjangan khusus. Ini untuk mendorong ASN yang lain ikut bisa stimulan untuk mau pindah ke IKN,” kata Rini dalam RDP Bersama Komisi II DPR RI, Selasa (22/4/2025).

    Namun demikian, Rini belum dapat merinci kapan tepatnya pemindahan ASN gelombang perdana tersebut bakal dilakukan. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan harmonisasi ulang lantaran terdapat perubahan Kementerian dan Lembaga (K/L) antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto.

    Rini menjelaskan, saat ini Kementerian PAN-RB tengah melakukan pendataan ulang dan menyeleksi kembali jajaran ASN yang bakal dipindahkan ke IKN. Menurutnya, proses ini selambat-lambatnya bakal rampung 2026. 

    Selain itu, Rini menyebut penundaan itu juga terjadi lantaran hingga saat ini belum ada regulasi final yang mengatur skema pemindahan ASN dari Jakarta ke IKN. 

    “Rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan, adapun jadwal finalnya nanti akan kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden mengingat juga Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden,” tambahnya. 

    Mendukung rencana pemindahan ASN tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebut bakal segera merampungkan sebanyak 77 rumah susun (rusun) yang akan digunakan para ASN dan PNS pada 2028. 

    Deputi Sarana dan Prasarana OIKN, Danis H. Sumadilaga menjelaskan bahwa pada tahap perdana pemerintah bakal menyelesaikan sebanyak 47 tower dan ditargetkan rampung pada Juni 2025.

     “Sudah lebih dari 90% progresnya yang 47 tower itu dan Juni ini kita selesaikan,” pungkasnya.

  • Dapat Dukungan PAN untuk 2029, Prabowo: Kita Kerja Dulu untuk Rakyat

    Dapat Dukungan PAN untuk 2029, Prabowo: Kita Kerja Dulu untuk Rakyat

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan tak ambil pusing terkait beragam dukungan agar dirinya kembali maju sebagai kandidat calon presiden (capres) periode 2029.

    Orang nomor satu di Indonesia itu menekankan bahwa dirinya masih fokus bekerja saat ditanya ihwal Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendukung pencalonannya pada Pilpres 2029. 

    “Ah nanti lah itu ya. Kita kerja dulu untuk rakyat ya,” katanya kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Sekadar informasi, belum lama ini Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan akan kembali mendukung Ketua Umum Gerinda, Prabowo Subianto untuk kembali maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. 

    Menurutnya, penentuan calon kepala negara pada Pilpres selanjutnya dari PAN sudah selesai. Salah satu arahan Zulhas, posisi Capres sudah ditentukan yakni untuk Prabowo. Sementara untuk Calon Wakil Presiden (Cawapres), Zulhas mempersilakan siapapun untuk memperebutkannya.

    “Itu sudah menjadi tekad saya, dan tekad kita semuanya. Saya juga sampaikan kepada Pak Prabowo, yang penting buat saya Pak, partai saya besar. Itu yang paling penting,” ujarnya dalam acara halal bihalal PAN di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2025).

    Dalam kesempatan itu, Zulhas meminta para kadernya berada dalam satu komandonya. Mengingat, partainya juga memiliki kekuatan cukup besar dalam memperebutkan kursi cawapres. Karena itu, posisi RI 2 ini perlu dibahas lagi dengan pihak terkait di koalisi nanti.

    “Kalau capres silakan. Kalau wapres, kita bicara. Iya kan? Kita bicara. Jadi saudara-saudara, kita lihat kekuatan kita seperti ini. Yang terlihat saja, saudara saksikan,” tuturnya.

    Zulhas menyatakan PAN adalah partai terbuka. Para kader yang berkeinginan menjadi pendamping Prabowo juga diperbolehkannya berjuang.

    “Jadi memang di PAN itu terbuka, kader kader pan dari manapun dan menteri-menteri silahkan kalau punya keinginnan kalau punya kesungguhan siapapun bisa bertarung untuk jadi wapres, PAN itu begitu memang terbuka, kalau Presiden kan sudah clear tuh,” tandas Zulhas.

  • CEK FAKTA: E-Money Tidak Dapat Digunakan untuk Transaksi KRL

    CEK FAKTA: E-Money Tidak Dapat Digunakan untuk Transaksi KRL

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Commuter Indonesia (Persero) atau KAI Commuter membantah informasi terkait penggunaan Kartu Bank Elektronik e-Money Mandiri sudah tidak bisa digunakan lagi untuk transaksi pembayaran tiket Commuter Line mulai 23 April 2025. 

    VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus menyampaikan bahwa informasi terkait e-Money yang beredar di media sosial dan pesan berantai merupakan berita tidak benar atau Hoax. Pihaknya tidak pernah mengeluarkan pengumuman tersebut. 

    “Informasi tersebut merupakan informasi yang tidak benar dan KAI Commuter tidak pernah mengeluarkan informasi tersebut,” kata Joni, dikutip Selasa (23/4/2025). 

    Joni mengatakan sampai dengan saat ini, Kartu Bank Elektronik e-Money Mandiri tetap masih bisa digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran tiket Commuter Line. Terkait informasi hoaks yang sudah beredar luas, KAI Commuter mengimbau masyarakat untuk jeli dan tidak menyebarkan berita yang belum dapat dikonfirmasi kebenarannya. 

    Sumber: akun X @commuterline

    “Informasi yang akurat hanya disampaikan secara resmi oleh manajemen KAI Commuter melalui akun resmi perusahaan @commuterline atau informasi langsung yang diberikan oleh pejabat berwenang di KAI Commuter kepada wartawan media massa,” kata dia. 

    Sebelumnya beredar di media sosial X terkait pengumuman penggunaan e-Money Mandiri. Warganet merespons beragam, beberapa bahkan mengaku mendengar langsung pengumuman di dalam KRL. 

    “Test ombak kah itu kci? Tadi pagi ada announcementnya di krl blue line. Kalau kita kaga protes juga jalan terus itu kebijakan, kebiasaan,” tulis @yourpandawann. 

    Respons lain datang dari @naninsdimple, “Sepertinya bener infonya, barusan naik ke arah tanah abang ada announcementnya.” 

  • Tol Kuala Tanjung-Indrapura Mulai Bertarif Besok, Segini Besarannya

    Tol Kuala Tanjung-Indrapura Mulai Bertarif Besok, Segini Besarannya

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) bakal resmi memberlakukan tarif tol pada ruas Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat) seksi 2 Kuala Tanjung – Indrapura mulai besok, Rabu (23/4/2025). 

    Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin menjelaskan bahwa jalan tol tersebut sebelumnya telah dioperasikan tanpa tarif selama 1,5 bulan.

    Adapun, penetapan tarif tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum Nomor 329/KPTS/M/2025.

    “Dengan diberlakukannya tarif di Jalan Tol Kuala Tanjung – Indrapura, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mengecek besaran tarif yang berlaku dan memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum melakukan perjalanan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (22/4/2025).

    Dindin menekankan bahwa kepastian saldo elektronik itu diperlukan guna memastikan proses transaksi di gerbang tol berjalan lancar. 

    Secara terperinci, berikut besaran tarif yang bakal berlaku pada ruas Tol Kutepat Seksi 2 Kuala Tanjung – Indrapura. 

    Kuala Tanjung – IC Indrapura

    Golongan I: Rp11.000

    Golongan II & III: Rp16.500

    Golongan IV & V: Rp22.000

     

    Kuala Tanjung – Junction Indrapura

    Golongan I: Rp17.000

    Golongan II & III: Rp25.500

    Golongan IV & V: Rp34.000

     

    Kuala Tanjung – IC Tebing Tinggi

    Golongan I: Rp39.500

    Golongan II & III: Rp59.500

    Golongan IV & V: Rp79.500

     

    Kuala Tanjung – Tebing Tinggi KM86+250

    Golongan I: Rp42.000

    Golongan II & III: Rp62.500

    Golongan IV & V: Rp83.500

     

    Kuala Tanjung – IC Dolok Merawan

    Golongan I: Rp74.500

    Golongan II & III: Rp111.500

    Golongan IV & V: Rp149.000

     

    Kuala Tanjung – IC Sinaksak 

    Golongan I: Rp91.500

    Golongan II & III: Rp137.000

    Golongan IV & V: Rp183.000

  • Bos Bapanas Jelaskan Maksud Prabowo soal Kuota Impor Dihapus

    Bos Bapanas Jelaskan Maksud Prabowo soal Kuota Impor Dihapus

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali mengklarifikasi mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal penghapusan kuota impor, utamanya untuk komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, pernyataan tersebut bukan berarti pemerintah membebaskan semua komoditas untuk diimpor.

    “Pak Presiden itu maksudnya bukan membebaskan impor semuanya masuk bukan, bukan itu. Orang salah mendefinisikan,” kata Arief kepada wartawan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (22/4/2025).

    Dia menuturkan, impor untuk sejumlah komoditas tetap diatur dengan mempertimbangkan produksi dalam negeri dan kebutuhan nasional. Jika stok dalam negeri tidak mencukupi, maka kekurangan tersebut akan dipenuhi dari pengadaan luar negeri alias impor.

    Misalnya, kata dia, kebutuhan nasional untuk komoditas bawang putih mencapai 600.000 ton dan produksi dalam negeri hanya 50.000 ton. Untuk memenuhi kebutuhan nasional, pemerintah perlu mengimpor sekitar 550.000 ton.

    Rencana pengadaan ini, kata dia, yang kemudian dibuka untuk semua pihak. Artinya, semua pihak dapat mengimpor bawang putih sesuai dengan rencana pengadaan yang telah dibuat oleh pemerintah. Dengan demikian, kegiatan importasi tidak dikuasai oleh kelompok tertentu.

    “Nah itu jangan dikuasai oleh Pak Jafar sendiri atau pak Arief sendiri, tapi di-open semua orang supaya bisa [impor]. Itu maksudnya Pak Presiden, bukan dibuka semuanya sebanyak-banyaknya,” jelasnya. 

    Dia mengatakan, kegiatan importasi harus dilakukan dengan perhitungan yang pas agar tidak merugikan petani dan peternak dalam negeri.

    “Jadi Pak Presiden itu maksudnya tetap ada hitungan seperti itu. Ya kalo nggak ada hitungan terus nanti lama-lama kita kayak Singapura loh, kita nggak punya petani, nggak punya peternak,” pungkasnya. 

    Kepala Negara sebelumnya memerintahkan kementerian/lembaga terkait untuk menghilangkan kuota impor, utamanya untuk komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo di hadapan pengusaha, ekonom hingga akademisi pada acara Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Perintah tersebut disampaikan Prabowo ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua DEN Luhut B. Pandjaitan. 

    “Yang jelas, Menko, Menkeu, Gubernur BI, Ketua DEN, saya sudah kasih perintah hilangkan kuota-kuota impor terutama untuk barang-barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Prabowo dalam Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga meminta Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk tidak lagi memberlakukan kebijakan kuota impor. 

    “Siapa mau impor daging silakan, siapa saja boleh impor. Silakan buka saja, rakyat juga pandai kok, enggak usah ada kuota [impor],” ujarnya

  • Prabowo Masih Tunggu Laporan Airlangga Soal Negosiasi Kebijakan Tarif Trump

    Prabowo Masih Tunggu Laporan Airlangga Soal Negosiasi Kebijakan Tarif Trump

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto merespons singkat saat ditanya mengenai perkembangan negosiasi tarif yang disebut-sebut terkait dengan kebijakan tarif Donald Trump.

    Dia mengaku belum mendapatkan laporan lengkap dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

    “Ini saya belum ketemu Pak Airlangga. Saya enggak tahu jam berapa dia datang, saya nunggu laporan beliau,” ujar Prabowo kepada awak media di Istana Kepresidenan, Selasa (22/4/2025)

    Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terkait potensi penyesuaian kebijakan tarif Indonesia dalam menghadapi dinamika perdagangan global, termasuk pengaruh pendekatan ekonomi ala mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang menekankan pada proteksionisme. 

    Pemerintah melalui tim teknis bergerak melaksanakan pertemuan dengan tim teknis US Trade Representative/USTR, Jumat (18/4/2025), untuk menindaklanjuti negosiasi antara Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer.

    Sebelumnya pada pertemuan tingkat menteri, Kamis (17/4/2025), kedua pihak telah sepakat untuk segera membahas secara intensif proses negosiasi tarif dan menyiapkan kerangka kerja sama dan menargetkan untuk menyelesaikan prosesnya dalam jangka waktu 60 hari ke depan. 

    Pertemuan tersebut mulai membahas pokok isu yang menjadi perhatian Amerika Serikat dan Indonesia. “Indonesia mengharapkan dapat disepakati format, mekanisme, dan jadwal negosiasi dengan target waktu 60 hari,” tulis Sekretaris Kemenko bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dikutip pada Senin (21/4/2025).

    Susi menjelaskan bahwa tenggat waktu 60 hari tersebut adalah penyelesaian pembahasan isu untuk disepakati, sehingga masih terdapat waktu 30 hari dari 90 hari penundaan untuk implementasi kesepakatan.

    Pembahasan mencakup pendalaman atas penawaran dan permintaan dari Indonesia dan penjajakan mengenai format, prosedur, dan tahapan dari proses negosiasi.

    Pihak USTR menyambut baik proposal Indonesia dan saat ini sedang menyusun draft dari working document yang akan memuat cakupan dan substansi negosiasi.

    Beberapa isu pendalaman atas penawaran dan permintaan tersebut mencakup penyelesaian berbagai hambatan non-tarif antara lain perizinan impor, digital trade dan Customs Duties on Electronic Transmissions (CDET), pre-shipment inspections dan kewajiban surveyor, dan local content untuk industri. Pembahasan juga mencakup implementasi tarif resiprokal, tarif sektoral dan tarif dasar, dan isu akses pasar.

    Terkait pembahasan format, prosedur, dan tahapan negosiasi, kedua belah pihak sedang mengkaji dan mempersiapkan masukan berdasarkan tenggat waktu penundaan tarif selama 90 hari, dan mendorong adanya posisi bersama dalam waktu 60 hari.

    Susi menekankan dalam hal ini, kedua belah pihak mendorong dialog dalam waktu secepat-cepatnya untuk mencapai kesepakatan.

    Sebelumnya pada pertemuan tingkat menteri, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Indonesia telah menawarkan konsensi, pun sebaliknya AS telah mengajukan permintaan. 

    Untuk diketahui, tim negosiasi teknis terdiri dari Sekretaris Kemenko Perekonomian dan Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi (Kemenko Perekonomian), Direktur Jenderal Amerika dan Eropa (Kemenlu), Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Kemendag), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kemenkeu), Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Washington DC.

  • Kisi-kisi Soal dan Bobot Penilaian Tes Online Tahap I Rekrutmen Bersama BUMN 2025

    Kisi-kisi Soal dan Bobot Penilaian Tes Online Tahap I Rekrutmen Bersama BUMN 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Peserta yang lolos seleksi administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2025 akan menjalani tes online tahap 1.

    Adapun pengumuman seleksi administrasi telah dilakukan pada Senin (15/4/2025). Nantinya, tes online tahap 1 dijadwalkan pada minggu ke-4 April 2025.

    Tes online tahap 1 memiliki 3 jenis tes yang harus dijalani oleh peserta yakni Tes Kompetensi Dasar (TKD), Tes Akhlak, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

    Kisi-kisi Tes Online Tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2025

    Berikut bocoran materi tes online tahap 1 pada rekrutmen Bersama BUMN 2025:

    1. Tes Kompetensi Dasar (TKD)

    TKD digunakan untuk mengukur kemampuan dasar seperti pengetahuan umum, kemampuan verbal, keterampilan berpikir kritis dan analitis, serta pemecahan masalah.

    Di dalam TKD ada beberapa tes, yakni tes verbal logical reasoning dengan jumlah 25 soal dan waktu pengerjaan 18 menit.

    Biasanya tes verbal logical reasoning mengulik soal sinonim-antonim, melengkapi kalimat, hingga menafsir dan mengidentifikasi sesuatu.

    Kemudian ada tes number sequence dengan jumlah 25 soal dan waktu pengerjaan 27 menit. Tes ini diberikan untuk menentukan pola dan hitung-hitungan angka.

    Tes selanjutnya yang ada dalam TKD yaitu word classification dengan jumlah 25 soal dan waktu pengerjaan 9 menit.

    Terakhir ada tes diagram reasoning dengan jumlah 25 soal dan waktu pengerjaan 20 menit untuk menguji kemampuan peserta dalam memecahkan masalah logika menggunakan diagram visual.

    2. Tes AKHLAK

    Di dalam tes ini, peserta diminta untuk mencari nilai kesesuaian dalam diri yang sesuai dengan core value BUMN.

    Peserta akan diberi 90 soal yang harus dikerjakan dalam Waktu 30 menit. Biasanya soal yang diberikan berkaitan dengan situasi, nilai, karakter, dan masalah pribadi.

    3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

    TWK merupakan tes untuk menilai kompetensi peserta dalam menguasai pengetahuan dan kemampuan dalam menerapkan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia meliputi Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Soal yang diberikan dalam tes sebanyak 10 soal yang harus dikerjakan dalam waktu 5 menit. Peserta nantinya diminta untuk mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan nasionalisme.

    Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Tes Online Tahap I Rekrutmen Bersama BUMN 2025

  • Dewan Pers Dalami Pelanggaran Kode Etik Direktur JakTv

    Dewan Pers Dalami Pelanggaran Kode Etik Direktur JakTv

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pers menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan perintangan proses hukum sejumlah perkara korupsi.

    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan pihaknya telah membahas persoalan yang menyeret Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar dengan pihak Kejagung.

    Dari hasil diskusi itu, Dewan Pers menyatakan bahwa pihaknya bakal menyerahkan penanganan perkara tersebut ke Kejagung apabila telah ditemukan bukti yang cukup.

    “Saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung disaksikan langsung oleh Pak Kapuspen dan Anggota Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan,” ujarnya di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

    Dia menjelaskan sejatinya Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai karya pemberitaan sebagai karya jurnalistik atau bukan, termasuk dalam penanganan perkara jurnalistik yang menyimpang.

    Salah satu praktik jurnalistik yang melanggar kode etik yaitu perilaku pekerja pers yang terindikasi suap. Adapun, perilaku menyimpang itu masuk ke Pasal 6 dan Pasal 8 dalam kode etik jurnalistik.

    “Jurnalis kalau ada indikasi tindakan-tindakan yang berupa suap atau penyalahgunaan profesinya, ada pengaturan di dalam kode etik dan itu masuk ranah wilayah etik di pasal 6 dan pasal 8,” imbuhnya.

    Dalam hal ini, Ninik menjelaskan bahwa pihaknya akan menilai apakah produk jurnalistik itu ditemukan pelanggaran atau tidak melalui proses uji akurasi.

    Kemudian, Dewan Pers juga menilai perilaku wartawan maupun perusahaan media yang terkait dengan kinerjanya, apakah sudah memenuhi profesionalisme atau justru melanggar kode etik.

    “Nah itulah kami ketika duduk bersama dan menyepakati ada ranah yang dilakukan oleh Kejaksaan tetapi juga ada ranah yang dilakukan oleh Dewan Pers,” pungkas Ninik.