Author: Bisnis.com

  • Yusril: Pemerintah Pilih Terbitkan PP Untuk Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

    Yusril: Pemerintah Pilih Terbitkan PP Untuk Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan alasan pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) daripada langsung merevisi Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

    Menurut Yusril, langkah penyusunan PP ditempuh untuk menyelesaikan persoalan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus merespons polemik yang muncul akibat terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

    “Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

    Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional. 

    Sementara Pasal 28 ayat (4) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri. Penjelasannya pasca Putusan MK mengatakan  jabatan yang tidak boleh diisi itu adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP.

    “PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” jelasnya.

    Terkait perbandingan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sejak awal mengatur penugasan prajurit TNI di luar struktur militer melalui undang-undang, Yusril menegaskan bahwa pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.

    “UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” kata Yusril.

    Dia menambahkan, keputusan apakah UU Polri akan direvisi atau tidak sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut.

    “Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” ujarnya.

    Yusril mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden, kata Yusril, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

    “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” kata Yusril.

  • Gibran Dorong Pembangunan Jembatan Gantung Sungai Gomo Dipercepat

    Gibran Dorong Pembangunan Jembatan Gantung Sungai Gomo Dipercepat

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menegaskan pembangunan jembatan gantung Sungai Gomo merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin keselamatan warga sekaligus meningkatkan akses pendidikan dan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

    Wapres Ke-14 RI itu menyebut keberadaan jembatan sangat vital, terutama bagi pelajar dan masyarakat yang sehari-hari harus melintasi sungai.

    “Sekitar 60% siswa SMKN 1 Boronadu diketahui bermukim di seberang Sungai Gomo. Pada saat debit air sungai meningkat dan meluap, akses menuju sekolah terputus sehingga berisiko mengganggu keselamatan serta kelangsungan proses belajar-mengajar,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12/2025).

    Selain itu, orang nomor dua di Indonesia itu pun juga mengungkapkan terdapat sekitar empat desa yang berpotensi terisolasi apabila Sungai Gomo meluap dan tidak dapat dilintasi. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap mobilitas warga, distribusi logistik, serta aktivitas perekonomian masyarakat setempat.

    Pemerintah berharap pembangunan jembatan gantung Sungai Gomo dapat menjadi solusi jangka panjang dalam meningkatkan konektivitas wilayah, memperluas akses layanan dasar, serta mendorong pertumbuhan sosial dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Nias Selatan.

    “Oleh sebab itu, saya telah meminta rencana pembangunan jembatan tersebut segera ditindaklanjuti secara terpadu dengan memperhatikan kondisi geografis dan aspek keselamatan, sehingga kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat,” tandas Gibran.

  • Pemerintah Siapkan Insentif agar Eksportir Parkirkan Devisa di Bank Himbara

    Pemerintah Siapkan Insentif agar Eksportir Parkirkan Devisa di Bank Himbara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menawarkan sejumlah insentif agar para pengusaha bisa mematuhi aturan baru wajib parkir devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) selama 12 bulan di bank Himbara. 

    Untuk diketahui, pemerintah telah menyelesaikan rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025 yang sebelumnya mewajibkan parkir DHE SDA sebesar 100% selama 12 bulan di perbankan nasional. Nantinya, beleid baru akan mewajibkan DHE SDA itu terpusat di bank BUMN saja. 

    Pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Kamis (18/12/2025), Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyerahkan draf revisi PP No.8/2025 ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera diundangkan. 

    Febrio mengatakan bahwa pemerintah ingin memastikan agar devisa valas hasil ekspor SDA itu berputar di dalam negeri. Dia merujuk kepada pasal 3 UUD 1945 yang pada dasarnya mengatur bahwa kekayaan alam digunakan sebanyak-banyaknya untuk kemakmuran masyarakat.  

    Menurutnya, sekitar delapan bulan penerapan PP No.8/2025, beleid itu belum efektif meningkatkan suplai valas di dalam negeri. Sebab, masih banyak eksportir yang mengonversikan valasnya ke rupiah dan membawanya ke luar negeri. 

    Padahal, Febrio memandang permintaan untuk kredit berdenominasi valas cukup tinggi di dalam negeri. “Yang sering terjadi adalah dikonversi ke rupiah lalu kemudian banyak yang akhirnya keluar ke luar negeri. Nah itu yang kami enggak mau, kami ingin [valasnya] lebih banyak di Indonesia,” tuturnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta.

    Dia menyebut Kemenkeu akan memberikan instrumen imbal hasil (yield) agar para eksportir mematuhi aturan yang rencananya berlaku per 1 Januari 2026 itu. 

    Selain bank Himbara kini sudah menawarkan bunga yang kompetitif, terang Febrio, Kemenkeu akan menerbitkan instrumen SBN valas domestik. Dia menyebut SBN itu akan memiliki bunga yang juga kompetitif seperti yang diterbitkan di luar negeri.  

    “Kalau Pak Minto [Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko] itu issue [menerbitkan] misalnya yang [SBN] 5 tahun global valas, nanti bunganya akan mirip dengan apa yang kami issue secara domestik. Nah itu sangat kompetitif secara internasional. Kalau tabungan atau dana pihak ketiga valas yang hasil dari DHE ingin ditaruh di dalam negeri itu sangat kompetitif. Nah ini akan kami siapkan instrumennya ke depan,” paparnya. 

    Menurut mantan ekonom Universitas Indonesia (UI) itu, penerbitan SBN valas domestik guna menarik dana hasil ekspor itu sejalan dengan upaya pendalaman pasar uang. Namun demikian, penerbitan instrumen investasi valas yang diterbitkan di dalam negeri itu akan sesuai dengan permintaan. 

    Adapun mengenai tingkat konversi DHE SDA, Febrio menyebut nantinya eksportir hanya boleh mengonversi 50% devisa valasnya ke rupiah. Sebelumnya, pada PP No.8/2025, tingkat konversi yang diatur adalah 100%. Dia memandang porsi 50% yang diperbolehkan untuk dikonversi itu bukan nilai yang kecil. 

    Apalagi, dia mencatat bahwa total nilai ekspor dari Indonesia setahun bisa mencapai US$270 miliar. Sebesar 60% dari nilai ekspor itu berbentuk DHE, sedangkan sisanya tidak terikat. 

    Mengenai pemberlakuannya, setelah PP diundangkan, maka kewajiban memarkirkan DHE SDA di bank himbara akan dimulai pada ekspor Januari 2026. Namun, Peraih gelar Ph.D dari University of Kansas itu memastikan bakal memberikan pelonggaran waktu kepada importir untuk mengalihkan rekening penampungan DHE ke bank himbara.

    “Misalnya, yang di existing PP itu kalau untuk ekspor Januari kami bilang harus langsung reksusnya di bank himbara, akan tetapi sesuai dengan terms of payment mereka, mereka masih punya waktu sampai bulan ketiga untuk memasukkan 100%-nya ke dalam reksusnya mereka. Jadi ini kami juga honor best practice-nya mereka juga,” tutur Febrio. 

  • UMP Hanya untuk Pekerja Baru? Ini Ketentuan Lengkapnya

    UMP Hanya untuk Pekerja Baru? Ini Ketentuan Lengkapnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Banyak pekerja masih bingung soal siapa yang berhak menerima upah minimum dan bagaimana aturan ketika masa kerja sudah lebih dari 1 tahun. 

    Melansir dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), @kemnaker, pada Minggu (21/12/2025), upah minimum merupakan batas upah bulanan terendah. Komponennya mencakup upah pokok tanpa tunjangan atau upah pokok plus tunjangan tetap.

    “Kalau di perusahaan Rekanaker, komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum. Berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun,” demikian seperti yang dikutip.

    Namun, bagi pekerja yang sudah lebih dari 1 tahun, maka pengupahan mengacu pada struktur dan skala upah yang penyusunannya mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

    Tujuannya agar menciptakan sistem upah yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja. Selain itu, perusahaan juga wajib menyampaikan struktur dan skala upah ke pekerja, baik langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau PKB.

    Lebih lanjut, besaran upah minimum juga mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

    Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Penetapan seluruh upah minimum 2026 paling lambat 24 Desember 2025.

    Kemnaker menjelaskan, indeks alfa untuk UMP ditetapkan dalam rentang 0,5–0,9. Sementara itu, nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan, perbandingan antara Upah Minimum dengan kebutuhan hidup layak (KHL), dan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

    Berikut adalah simulasi perhitungan UMP:

    Upah Minimum Provinsi Z pada 2025 = Rp3.000.000

    Inflasi Daerah Z = 3%

    Pertumbuhan Ekonomi Daerah Z = 5%

    Jika nilai alfa 0,5, maka persentase kenaikan UMP Z 2026 = 3% + (5% × 0,5) × 3.000.000 = 165.000. Namun, jika nilai alfa 0,9 maka persentase kenaikan UMP Z 2026 = 3% + (5% × 0,9) × 3.000.000 = 225.000.

    Dengan demikian, jika menggunakan alfa 0,5, maka UMP Z 2026 sebesar Rp3.165.000, sedangkan jika menggunakan alfa 0,9 maka UMP Z 2026 adalah sebesar Rp3.225.000.

    Di sisi lain, upah minimum sektoral (UMS) ditetapkan untuk sektor tertentu sesuai kriteria KBLI dan risiko kerja. Penghitungan UMS menggunakan formula penghitungan upah minimum.

    Sektor tertentu yang dapat ditetapkan UMS harus memenuhi kriteria, mulai dari termasuk dalam kategori usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit.

    Lalu, terdapat lebih dari satu perusahaan pada sektor yang bersangkutan dengan skala usaha menengah dan/atau besar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah, serta memiliki risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.

  • Akuisisi Hyundai LNG Shipping oleh Afiliasi Sinar Mas Picu Kontroversi di Korsel

    Akuisisi Hyundai LNG Shipping oleh Afiliasi Sinar Mas Picu Kontroversi di Korsel

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana penjualan Hyundai LNG Shipping kepada Frontier Resources, perusahaan terafiliasi Sinar Mas Group, memicu protes publik Korea Selatan.

    Adapun, konsorsium yang dipimpin oleh IMM Private Equity dan IMM Investment telah menandatangani share purchase agreement (SPA) untuk menjual 100% saham Hyundai LNG Shipping kepada Frontier Resources.

    Hyundai LNG Shipping merupakan salah satu perusahaan pengangkut gas alam cair atau LNG terbesar di Korea Selatan. Dilansir dari Business Korea, kesepakatan tersebut dilakukan pada 26 November 2025.

    Adapun, nilai transaksi dari penjualan Hyundai LNG Shipping kepada Frontier Resources diperkirakan mencapai sekitar 3,8 triliun won Korea Selatan (termasuk utang) atau sekitar Rp43,05 triliun (asumsi kurs Rp11,3 per won), dengan nilai ekuitas bersih sekitar 400 miliar won atau sekitar Rp4,53 miliar.

    Sementara itu, dilansir dari Korea Times, IMM menyatakan bahwa sejak mengambil alih Hyundai LNG Shipping 11 tahun lalu, penjualan perusahaan tersebut menjadi prioritas. Sebab, firma ekuitas privat biasanya menjual perusahaan portofolio dalam sekitar 5 tahun untuk mengembalikan keuntungan kepada investor.

    IMM menambahkan, penjualan Hyundai LNG Shipping tidak akan mengganggu pasokan energi di Korea Selatan. Menurut IMM, operasi Hyundai LNG Shipping hanya mencakup kurang dari 6% total impor LNG untuk perusahaan negara Korea Gas Corp. (KOGAS).

    Di samping itu, IMM juga menyebut, Hyundai LNG Shipping bakal tetap beroperasi di Korea Selatan, meski telah dibeli oleh Frontier Resources.

    “Perusahaan akan terus beroperasi sebagai perusahaan berorientasi laba yang terdaftar di Korea, memenuhi semua kewajiban sebagai perusahaan pelayaran Korea terlepas dari perubahan pemegang saham,” kata IMM dikutip Minggu (21/12/2025).

    Diprotes Publik

    Kendati demikian, rencana penjualan Hyundai LNG Shipping kepada afiliasi Sinar Mas Group itu memicu protes publik Korea Selatan. Warga Busan bahkan sampai turun ke jalan menentang rencana bisnis tersebut.

    Musababnya, masyarakat di Busan menilai bahwa transaksi ini dapat membuka jalan bagi pengambilalihan perusahaan lain yang dimiliki ekuitas privat seperti SK Shipping dan H-LINE Shipping, yang akan mengganggu infrastruktur transportasi energi Korea.

    Selain itu, penjualan Hyundai LNG Shipping juga menjadi ancaman serius terhadap visi maritim Presiden Lee Jae-myung. Masyarakat pun mendesak pemerintah untuk memblokir transaksi tersebut.

    “Menjual Hyundai LNG Shipping kepada perusahaan asing juga akan menghambat tujuan pemerintah untuk menjadikan perusahaan pelayaran Korea menangani setidaknya 70% impor energi inti negara,” kata Kelompok Masyarakat Busan.

    Tak hanya itu, penjualan Hyundai LNG Shipping juga dinilai dapat menggerus lapangan kerja untuk warga Busan.

    “Jika pembeli asing mengganti awak kapal Korea yang terampil dan bergaji tinggi dengan pekerja asing untuk memangkas biaya, pasar kerja Busan dapat runtuh,” kata kelompok tersebut.

    Senada, Asosiasi Pemilik Kapal Korea dan Federasi Industri Maritim Korea turut menentang penjualan tersebut. Kedua organisasi tersebut memperingatkan bahwa kesepakatan itu dapat membahayakan keamanan energi Korea Selatan.

    Organisasi itu mencatat peran Hyundai LNG Shipping dalam mengangkut gas untuk KOGAS.

    Tunggu Persetujuan Pemerintah Korea Selatan

    Menurut kementerian kelautan Korea Selatan, kesepakatan penjualan Hyundai LNG Shipping kepada Frontier Resources, memerlukan persetujuan pemerintah tergantung pada strukturnya.

    “Kami memantau proses ini dengan cermat karena banyak detail yang masih belum dikonfirmasi,” kata kepala divisi kebijakan pelayaran kementerian.

    Pihak kementerian pun sedang memantau proses dengan cermat untuk menilai apakah penjualan itu bisa mengganggu transportasi LNG atau merugikan profitabilitas perusahaan pelayaran Korea Selatan.

    Asal tahu saja, pada 2023 IMM sempat mendapat kritik serupa. Saat itu, perusahaan berencana menjual Hyundai LNG Shipping ke perusahaan Eropa. Namun, rencana itu batal karena perbedaan harga dan skeptisme pemerintah.

  • Jelang Nataru, Pengusaha Bus Teriak Solar Subsidi di SPBU Mulai Sering Kosong

    Jelang Nataru, Pengusaha Bus Teriak Solar Subsidi di SPBU Mulai Sering Kosong

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha angkutan darat, terutama bus antarkota-antarprovinsi (AKAP) mengeluhkan fenomena kelangkaan solar bersubsidi yang menyebabkan antrean panjang di sejumlah titik stasiun pengisian BBM (SPBU) jelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

    Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengungkap tantangan buat pelaku usaha transportasi umum jelang Nataru 2025/2026 semakin pelik, salah satunya perkara ketersediaan solar subsidi.

    “Kebijakan pembelian BBM subsidi angkutan umum dibatasi dan menggunakan barcode sering bermasalah, ditambah BBM subsidi sering kosong di beberapa titik. Bisa terlihat dari terjadinya penumpukan atau antrean panjang kendaraan umum yang akan mengisi BBM di beberapa SPBU,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (21/12/2025).

    Sani berharap suplai Pertamina ke setiap SPBU semakin kuat, sementara pembatasan pembelian BBM subsidi dengan kuota untuk angkutan umum harusnya dibatalkan.

    “Setidaknya selesaikan masalah-masalah sistem My Pertamina untuk angkutan umum. Terlebih, tantangan terberat Nataru tahun ini kemungkinan kemacetan. Jangan sampai bertambah parah di momen puncak nanti,” tambahnya.

    Pasalnya, Sani melihat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mengadapi Nataru tahun ini notabene cenderung menggiring masyarakat untuk menggunakan transportasi pribadi, bukan memperbanyak pemanfaatan transportasi umum. 

    “Sampai saat ini, bahkan jelang Nataru, penumpang masih sangat lengang, reservasi belum terlihat lonjakan yang signifikan. Jadi kami masih menunggu adanya lonjakan seperti biasanya jelang puncak,” jelas Sani. 

    Terakhir, IPOMI mengingatkan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan bahwa faktor cuaca juga akan menjadi tantangan sendiri, terutama di transportasi penyeberangan, serta daerah rawan bencana.

    Sebagai contoh, di jalan Lintas Timur Sumatra beberapa hari ini terjadi kemacetan cukup parah karena Ada kendaraan berat yang terperosok dan rusak, tapi penanganan situasi berjalan lamban sehingga terjadi antrean panjang. 

    “Belajar dari musibah yang terjadi belakangan ini, kami minta pemerintah pusat dengan daerah dan seluruh pemangku kepentingan kompak berkomunikasi dan berkoordinasi secara intens menyangkut pengawasan di lapangan, agar bila terjadi hal-hal di luar dugaan, bisa teratasi cepat dengan penanganan tepat,” katanya. 

  • Tol Ambarawa-Bawen Dibuka Fungsional Saat Libur Natal dan Tahun Baru

    Tol Ambarawa-Bawen Dibuka Fungsional Saat Libur Natal dan Tahun Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan kesiapan infrastruktur Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 6 (Ambarawa – Bawen) yang difungsionalkan saat periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menjelaskan bahwa akses main road Seksi 6 menuju Ambarawa telah dioperasionalkan secara fungsional dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas selama periode Nataru. Langkah ini diambil guna memecah kepadatan di titik-titik rawan macet.

    “Akses main road menuju Ambarawa telah dioperasionalkan dan direlokasi ke akses kanan dan kiri sehingga diharapkan tidak ada hambatan pada periode Nataru,” ujar Dody melalui keterangan resmi, Minggu (21/12/2025).

    Adapun, ruas tol sepanjang 4,98 kilometer (Km) yang saat ini dalam tahap konstruksi tersebut ditargetkan rampung pada Maret 2026. Nantinya, Tol Yogyakarta – Bawen Seksi 6 itu akan turut difungsionalkan pada periode Lebaran 2026.

    Sementara itu, saat ini progres konstruksi fisik Tol Yogyakarta – Bawen Seksi 6 telah mencapai 88,018%. Kehadiran Simpang Susun Ambarawa di seksi ini dinilai sangat strategis untuk mengurai penumpukan kendaraan yang biasanya terjadi di wilayah bawah Ambarawa saat musim liburan.

    “Dengan adanya simpang susun Ambarawa ini, kendaraan pemudik dari arah Jakarta bisa langsung menuju Temanggung dan Magelang tanpa terjebak kepadatan di area bawah,” jelasnya.

    Untuk diketahui, Tol Yogyakarta–Bawen terdiri atas enam seksi, dengan tantangan terbesar berada di seksi 4, dan 5, khususnya di kawasan Magelang dan Temanggung yang memiliki kontur perbukitan. 

    “Untuk pekerjaan konstruksi yang cukup berat ada di kawasan Magelang–Temanggung karena daerahnya perbukitan. Pembebasan lahannya aman, hanya Seksi 4 dan 5 prosesnya agak lambat karena harus mengeruk bukit dan harus diperhatikan betul supaya tidak menimbulkan dampak lingkungan yang berkepanjangan,” jelas Menteri Dody.

    Sementara itu, secara kumulatif progres pengadaan tanah Tol Yogyakarta–Bawen telah mencapai sekitar 58%. Untuk pengadaan tanah Seksi 1 (Yogyakarta – Banyurejo) telah mencapai 97%, Seksi 2 (Banyurejo – Borobudur) sebesar 92%, Seksi 3 (Borobudur – Magelang) mendekati 80%, Seksi 4 (Magelang – Temanggung) sekitar 60%, Seksi 5 (Temanggung – Ambarawa) sekitar 22%, dan Seksi 6 (Ambarawa – Bawen) telah mencapai 97%.

    Untuk progres konstruksi, Seksi 1 Yogyakarta – Bawen sepanjang 8,8 km ini telah mencapai sekitar 87,275% dan ditargetkan selesai pada Mei 2026. Seksi 1 ini akan terhubung dengan Tol Yogyakarta–Solo. 

    Selanjutnya, untuk Seksi 2 saat ini telah berkontrak dengan mitra pelaksana konstruksi dengan surat perintah mulai kerja (SPMK) direncanakan terbit awal Januari 2026. Kemudian untuk Seksi 3, akan mulai dilakukan lelang pada pertengahan Triwulan I 2026 agar konstruksi dapat dimulai pada Triwulan II.

  • Listrik Aceh Pulih, 20 Gardu Induk Beroperasi Normal

    Listrik Aceh Pulih, 20 Gardu Induk Beroperasi Normal

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan sistem kelistrikan Aceh telah pulih sepenuhnya pascabencana menyusul beroperasinya kembali 20 Gardu Induk (GI) yang ada di provinsi itu.

    “Seluruh gardu induk sudah beroperasi normal, didukung pembangkit dan transmisi yang kembali beroperasi. Ini menjadi fondasi penting agar pasokan listrik ke masyarakat dapat berjalan stabil,” kata Dirut PLN dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, dilansir Antara, Minggu (21/12/2025).

    Dia menjelaskan pulihnya sistem kelistrikan Aceh didukung oleh normalisasi menyeluruh pada sisi pembangkitan dan transmisi.

    “Tonggak penting pemulihan adalah dengan beroperasinya kembali Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya yang memastikan pasokan listrik ke seluruh GI di Aceh dapat disalurkan secara optimal,” katanya.

    PLN selanjutnya memfokuskan upaya pada percepatan pemulihan jaringan distribusi listrik kepada masyarakat, khususnya di wilayah dengan tantangan geografis dan akses yang masih terbatas.

    “Sesuai arahan Pemerintah, kami terus mempercepat pemulihan kelistrikan pasca bencana hingga jaringan listrik kembali sampai kepada masyarakat,” katanya.

    Pihaknya terus berupaya melanjutkan penormalan kelistrikan Aceh dengan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak.

    Sebelumnya, PLN telah mengoperasikan PLTU Nagan Raya yang didukung cadangan sistem yang memadai untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan masyarakat Aceh.

    Beroperasinya pembangkit tersebut sekaligus mengoptimalkan jalur transmisi Nagan–Sigli sebagai bagian dari sistem kelistrikan Aceh.

    PLN juga telah berhasil memulihkan jaringan transmisi Arun–Bireuen serta Pangkalan Brandan–Langsa yang menjadi backbone interkoneksi Sumatra–Aceh dan sempat terputus akibat banjir dan tanah longsor.

    Darmawan menegaskan bahwa setiap tahapan pemulihan dilakukan dengan mengutamakan aspek keselamatan masyarakat.

    “Kami memastikan proses penormalan distribusi dilakukan secara bertahap dan aman, terutama di wilayah yang masih terdapat genangan air atau lumpur, agar masyarakat dapat kembali menikmati listrik dengan nyaman,” katanya.

    PLN berkomitmen untuk terus bersama masyarakat Aceh mengupayakan peningkatan layanan kelistrikan serta memantau keandalan sistem secara berkelanjutan hingga seluruh pelanggan kembali menikmati pasokan listrik secara normal.

    “Bagi pelanggan yang belum menyala, kami terus berkoordinasi dan memastikan instalasi pelanggan dalam kondisi aman sebelum pasokan listrik kembali disalurkan,” kata Darmawan.

  • Kompensasi Restitusi, Eksportir Batu Bara Ditarget Setor Bea Keluar Rp25 Triliun

    Kompensasi Restitusi, Eksportir Batu Bara Ditarget Setor Bea Keluar Rp25 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengestimasi penerimaan negara melalui pengenaan bea keluar terhadap batu bara mulai Januari 2026 sekitar Rp25 triliun. 

    Pengenaan bea keluar itu merupakan kompensasi dari kehilangan potensi penerimaan pajak akibat masuknya batu bara sebagai barang kena pajak alias BKP.

    Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Kamis (18/12/2025). 

    Febrio mengatakan pihaknnya menargetkan secepatnya akan menerbitkan aturan pengenaan tarif ekspor kepada komoditas emas hitam itu. “Kami estimasi bisa mencapai Rp24 triliun-Rp25 triliun satu tahun penerimaan dari bea keluar batu bara,” terangnya, dikutip Minggu (21/12/2025). 

    Eselon I Kemenkeu itu menjelaskan, landasan filosofis pengenaan bea keluar batu bara mengacu pada pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pada dasarnya, kekayaan alam di Indonesia dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

    Pungutan bea keluar batu bara diharapkan berlaku bersamaan dengan bea keluar emas. Bedanya, pengenaan bea keluar untuk emas sudah lebih siap berlaku mulai awal tahun depan sejalan dengan sudah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.80/2025 yang mulai berlaku 23 Desember 2025. 

    Pada aturan tersebut, ekspor empat produk emas yakni dore, granules, casted bars dan minted bars akan dikenai tarif kisaran 7,5% sampai dengan 15%. 

    Pengenaan bea keluar emas diharapkan bisa mendorong ketersediaan pasokan emas dalam negeri untuk di antaranya kebutuhan bullion bank. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut pihaknya menargetkan penerimaan dari bea keluar emas senilai Rp3 triliun.

    Sementara itu, untuk pengenaan bea keluar batu bara, Purbaya menyampaikan bahwa pungutan itu ditujukan agar tidak memberikan subsidi kepada industri batu bara. 

    Sebagaimana diketahui, batu bara selama ini seakan ‘disubsidi’ oleh pemerintah karena mayoritas produknya diekspor dan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). 

    “Jadi kami balik ke status yang awal tadi. Jangan sampai kami memang subsidi industri batu bara,” tuturnya.

  • Data 80.000 KopDes Merah Bakal Terintegrasi dengan Ditjen Pajak

    Data 80.000 KopDes Merah Bakal Terintegrasi dengan Ditjen Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengintegrasikan data 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih agar dapat mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih mengatakan langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama tentang pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung pembangunan ekonomi.

    Henra berharap pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi dalam rangka administrasi NPWP dapat mendukung sekitar 80.000 KopDes/Kel Merah Putih dalam memperoleh NPWP.

    Menurutnya, koperasi sebagai entitas bisnis perlu menjalankan praktik usaha dengan mitra, perbankan, dan lembaga keuangan yang mensyaratkan NPWP dari DJP sebagai bukti kelayakan administrasi dan identitas resmi subjek pajak badan hukum.

    “Kepemilikan NPWP menjadi bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan menegaskan posisi koperasi sebagai subjek pajak badan,” kata Henra dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).

    Ke depan, pemerintah akan mendorong penyebarluasan literasi dan edukasi terkait pendaftaran koperasi sebagai subjek pajak dengan mengedepankan pemahaman terhadap pengembangan usaha dan eskalasi usaha KopDes/Kel Merah Putih yang dapat disinergikan dengan unit dari DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Selain itu, melalui PKS ini data NPWP KopDes/Kel Merah Putih diharapkan terintegrasi dengan platform Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes) Kemenkop. Integrasi tersebut diharapkan mempermudah pengelolaan data NPWP dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.

    Henra juga berharap kerja sama ini dapat menyatukan data antarinstansi, meningkatkan layanan publik koperasi, mendukung kebijakan berbasis data, serta mempercepat digitalisasi dan literasi koperasi secara nasional.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyatakan dukungan terhadap Instruksi Presiden 9 Tahun 2025 (Inpres 9/2025)  tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    “Ini sebagai landasan awal pengembangan model integrasi NPWP Badan bagi koperasi yang utamanya percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP bagi Kopdes Merah Putih,” pungkas Bimo.