Author: Bisnis.com

  • Tok! Bantuan Internasional Bisa Masuk ke Korban Banjir di Aceh dan Sumatra, Tapi..

    Tok! Bantuan Internasional Bisa Masuk ke Korban Banjir di Aceh dan Sumatra, Tapi..

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Aceh memastikan bantuan internasional untuk bencana Sumatra dapat masuk ke wilayah bencana, kecuali berasal dari government atau pemerintah negara asing.

    Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan dari konfirmasi yang pihaknya melakukan dengan Kementerian Dalam Negeri, diketahui bahwa bantuan internasional yang bersifat non-government to government selama ini dibenarkan. Meski begitu, bantuan government to government belum ada arahan. 

    “Dengan demikian, Pihak NGO’s Internasional atau sejenisnya bisa memberikan bantuan dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana. Mereka tentu harus melaporkan kepada BNPB dan BPBA,” katanya dalam keterangan teks yang diterima Bisnis, Senin (22/12/2025).

    Lebih lanjut, terkait bantuan barang atau logistik kata dia, akan mengikuti aturan pelaporan instansi kebencanaan. Sedangkan, ihwal program pemulihan akan dikomunikasikan dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.

    Koordinasi bantuan ini menurutnya diperlukan karena akan disesuaikan dengan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang akan disusun oleh Pemerintah Aceh di bawah supervisi pemerintah pusat. 

    Sementara itu, MTA menyebutkan bahwa berbagai langkah pemulihan pascabencana terus kita lakukan. Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga kian mengoptimalkan kunjungan langsung ke daerah-daerah terdampak untuk dapat langsung mengambil langkah strategis dan terpadu dalam penanganan pemulihan pascabencana. 

    “Dari beberapa kesempatan Gubernur selalu berharap, agar semua kita dengan berbagai kelebihan dan kekurangan untuk selalu bersatu demi percepatan pemulihan ini,” ujarnya.

    Laporan terakhir Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 22 Desember 2025 mencatat 1.090 orang meninggal dunia dari bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Selain itu, 186 orang masih dinyatakan hilang dan sekitar 7000 orang mengalami luka-luka. 

    Sementara itu di Aceh, 472 korban meninggal akibat peristiwa ini dan 32 orang masih dinyatakan hilang. BNPB mencatat 4.300 jiwa mengalami luka-luka. Selain itu, 106.060 rumah diketahui mengalami kerusakan dengan 36.330 rumah mengalami rusak berat. 

    Pemerintah saat ini masih berupaya untuk melakukan pemulihan pascabencana termasuk perbaikan sejumlah infrastruktur termasuk jembatan penghubung antarkabupaten/kota. Di samping itu, bantuan logistik juga terus mengalir ke sejumlah wilayah terdampak.

  • Sempat Longsor saat Banjir Sumatra, TNI Buka Kembali Jalur Tarutung–Sibolga

    Sempat Longsor saat Banjir Sumatra, TNI Buka Kembali Jalur Tarutung–Sibolga

    Bisnis.com, JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pemerintah daerah (pemda) Sumatra Utara telah sukses menghubungkan kembali jalur utama Tarutung–Sibolga, Sumatera Utara.

    Jalur tersebut sangat vital lantaran menghubungkan Medan, Tapanuli Tengah, serta Sibolga, setelah terputus akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang pada akhir November 2025. 

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan penanganan dilakukan secara bertahap dan terukur dengan memperhatikan kondisi medan serta faktor cuaca.

    “Meski jalur telah dapat dilalui, masyarakat diimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, mematuhi arahan petugas di lapangan,” kata Freddy dilansir dari Antara, Senin (22/12/2025). 

    Menurutnya, masyarakat setempat juga perlu memperhatikan kondisi cuaca dan keamanan saat melintas, mengingat beberapa titik masih berada dalam tahap penanganan lanjutan.

    Adapun, akses jalan tersebut sudah dapat dilalui kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4), seiring selesainya pembukaan jalur darurat oleh TNI.

    Dia memastikan TNI bersama pemerintah daerah dan unsur terkait akan terus melakukan pemantauan serta perbaikan lanjutan guna memastikan akses transportasi masyarakat tetap aman dan berfungsi dengan baik. Sinergi lintas sektor itu, kata dia, menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung percepatan pemulihan pascabencana.

    Menurut dia, upaya pembukaan jalur Tarutung–Sibolga ini juga menjadi bukti nyata bahwa petugas di lapangan terus bekerja tanpa henti dalam menangani dampak bencana.

    “Kerja keras aparat, relawan, dan seluruh unsur yang terlibat mencerminkan kehadiran negara dalam situasi darurat,” katanya.

  • Yusril Targetkan PP soal Penugasan Polisi di Luar Struktur Rampung Januari 2026

    Yusril Targetkan PP soal Penugasan Polisi di Luar Struktur Rampung Januari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menargetkan peraturan pemerintah (PP) soal penugasan anggota Polri di luar struktur bakal selesai akhir Januari 2026.

    Yusril mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun PP terkait penugasan anggota Polri di luar struktur untuk menyelesaikan persoalan pasca putusan MK.

    “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).

    Dia menjelaskan alasan pemerintah untuk menyelesaikan PP dibandingkan dengan merevisi UU Polri terkait penugasan anggota karena dinilai lebih cepat.

    Terlebih, kata Yusril, langkah penyusunan PP tersebut sudah mendapatkan restu dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” imbuhnya.

    Adapun, Yusril menambahkan terkait dengan pelaksanaan revisi UU Polri nantinya akan diserahkan kepada komisi percepatan reformasi Polri yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.

    “Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” pungkasnya.

  • Prabowo Turun Tangan Tengahi Polemik Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil K/L

    Prabowo Turun Tangan Tengahi Polemik Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil K/L

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menengahi polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 usai Kapolri Listyo Sigit menerbitkan Perpol No.10/2025.

    Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur.

    “Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” kata Yusril dilansir dari Antara, Senin (22/12/2025).

    Dia mengatakan langkah penyusunan PP dipilih dibandingkan langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), agar pembahasannya terfokus.

    Dia menjelaskan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit

    Menurut dia, TNI dan anggota Polri dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

    Sementara Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.

    Menurut dia, putusan MK mengatakan jabatan yang tidak boleh diisi itu adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

    “Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP,” katanya

    Menurut dia, PP yang akan disusun itu dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN.

    “PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” katanya.

    Dia mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

    Presiden, kata dia, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

    “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” katanya.

    Perpol No. 10/2025 Melawan UU 

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya, peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

    “Perpol Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri

    “Dengan demikian, perkap [perpol] itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Dia mencontohkan seorang sipil saja tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Pembelaan Kalpolri Listyo Sigit 

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Meski demikian, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.

    Dia menambahkan Perpol 10/2025 mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

    “Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

  • Pelaku Usaha Ekspor Keberatan DHE Wajib Parkir di Himbara

    Pelaku Usaha Ekspor Keberatan DHE Wajib Parkir di Himbara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha ekspor keberatan dengan rencana pemerintah menerapkan sentralisasi devisa hasil ekspor (DHE) ke rekening perbankan pelat merah (Himbara) mulai 1 Januari 2026. 

    Sekadar info, aturan DHE terbaru yang akan berlaku tahun depan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025, utamanya mewajibkan pelaku usaha ekspor menyimpan DHE dalam sistem keuangan nasional paling tidak selama 12 bulan. 

    Adapun, PP sebenarnya tidak menyebut adanya sentralisasi ke rekening Himbara. Ide ini mengemuka karena evaluasi kebijakan sebelumnya, sebab menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, banyak bank-bank kecil yang menerima DHE justru memutarnya lagi ke luar negeri, sehingga kontraproduktif dengan upaya memperkuat likuiditas dolar dalam negeri. 

    Rencana itu mendapat sorotan dari beberapa pelaku usaha ekspor. Salah satunya mewakili komoditas perkebunan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono berharap agar rencana tersebut dipertimbangkan kembali.

    “Gapki sudah bersurat mohon agar dipertimbangkan lagi, sebab operasional bisa terganggu, dan kalau harus pinjam bank, sudah pasti ada tambahan biaya bunga, artinya biaya jadi meningkat. Masalahnya juga apabila ada pembiayaan dari non-Himbara, tapi ini akan saya cek dulu ke anggota,” ungkapnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (21/12/2025).

    Senada, mewakili komoditas perikanan-kelautan, Gabungan Asosiasi Perikanan Indonesia (GAPI) menyebut para anggota yang terdampak aturan DHE anyar akan tertatih-tatih buat menjalani 2026.

    Ketua Umum GAPI Budhi Wibowo menjelaskan bisnis para anggota terutama terdampak aturan pencairan maksimal dolar AS ke rupiah maksimal hanya 50% dan sisanya harus ditahan.

    “Dampaknya berat, mengingat profit margin industri perikanan pada umumnya dibawah 5%. Jadi kalau 50% hasil ekspor tidak boleh dicairkan selama 12 bulan, lantas dari mana kami bisa dapat tambahan modal kerja untuk membeli bahan baku?” ungkapnya kepada Bisnis.

    Selain itu, kewajiban penempatan DHE di bank-bank Himbara juga akan menjadi masalah, sebab akan menimbulkan mekanisme kerja administratif tambahan buat para anggota yang telanjur dekat dengan bank swasta nasional.

    “Banyak pelaku usaha ekspor yang mendapatkan fasilitas kreditnya dari bank non-Himbara. Tentu bank tersebut akan sangat dirugikan kalau DHE kemudian harus disimpannya di tempat lain. Oleh karena itu, GAPI sangat mengharapkan pemerintah membatalkan rencana tersebut,” tambahnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur berharap aturan baru ini tak menyentuh pelaku usaha ekspor pengolah komoditas kehutanan berbasis padat karya.

    “Pertama-tama, perlu dicermati bahwa konsep sentralisasi DHE di Himbara sebenarnya lebih cocok diterapkan pada sektor berbasis komoditas alam yang memang memiliki nilai jual besar, margin tinggi, dan tidak membutuhkan perputaran modal harian yang cepat. Kalau sudah masuk ranah industri kerajinan, kondisinya sangat berbeda,” jelasnya ketika dihubungi Bisnis.

    Industri pengolahan kayu yang termasuk sektor kerajinan, seperti mebel atau furnitur, justru membutuhkan kelincahan arus modal kerja, bukan pengetatan administratif yang berpotensi menurunkan daya saing Indonesia di pasar global.

    “Arus kas industri ini hidup dari siklus produksi harian. Mulai dari pembelian bahan baku, ongkos tenaga kerja, finishing, packaging, dan shipping. Jika DHE kami juga termasuk yang harus parkir lebih lama atau hanya bisa berputar di kanal tertentu, bebannya akan langsung terasa di lingkup pabrik, apalagi UKM dan mid-size eksportir yang jumlahnya ribuan,” tambahnya.

    Menurutnya sentralisasi DHE dapat diterapkan pada sektor non-manufaktur yang tidak bergantung pada modal kerja harian.

    Industri padat karya justru harus diberikan fleksibilitas penuh, sebab harus membayar gaji tepat waktu, membeli bahan baku setiap minggu, dan menjaga suplai produksi tidak putus agar lead time lancar, sehingga buyer di luar negeri tak lantas berpaling ke negara kompetitor.

    Alhasil, untuk industri mebel & kerajinan, pemerintah cukup memperkuat kepastian transaksi valas dan transparansi, tanpa mengikat aliran cashflow secara ketat.

    “Industri kami sedang bersaing ketat dengan Vietnam, Malaysia, dan China. Jika arus kas terganggu atau biaya transaksi bertambah, daya saing turun dan buyer bisa berpindah ke negara lain. Sektor komoditas mungkin mampu menahan DHE lebih lama. Tapi untuk industri manufaktur padat karya, ruang napasnya jauh lebih sempit,” katanya.

  • Pelaku Usaha Ekspor Keberatan DHE Wajib Parkir di Himbara

    Pelaku Usaha Ekspor Keberatan DHE Wajib Parkir di Himbara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha ekspor keberatan dengan rencana pemerintah menerapkan sentralisasi devisa hasil ekspor (DHE) ke rekening perbankan pelat merah (Himbara) mulai 1 Januari 2026. 

    Sekadar info, aturan DHE terbaru yang akan berlaku tahun depan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025, utamanya mewajibkan pelaku usaha ekspor menyimpan DHE dalam sistem keuangan nasional paling tidak selama 12 bulan. 

    Adapun, PP sebenarnya tidak menyebut adanya sentralisasi ke rekening Himbara. Ide ini mengemuka karena evaluasi kebijakan sebelumnya, sebab menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, banyak bank-bank kecil yang menerima DHE justru memutarnya lagi ke luar negeri, sehingga kontraproduktif dengan upaya memperkuat likuiditas dolar dalam negeri. 

    Rencana itu mendapat sorotan dari beberapa pelaku usaha ekspor. Salah satunya mewakili komoditas perkebunan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono berharap agar rencana tersebut dipertimbangkan kembali.

    “Gapki sudah bersurat mohon agar dipertimbangkan lagi, sebab operasional bisa terganggu, dan kalau harus pinjam bank, sudah pasti ada tambahan biaya bunga, artinya biaya jadi meningkat. Masalahnya juga apabila ada pembiayaan dari non-Himbara, tapi ini akan saya cek dulu ke anggota,” ungkapnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (21/12/2025).

    Senada, mewakili komoditas perikanan-kelautan, Gabungan Asosiasi Perikanan Indonesia (GAPI) menyebut para anggota yang terdampak aturan DHE anyar akan tertatih-tatih buat menjalani 2026.

    Ketua Umum GAPI Budhi Wibowo menjelaskan bisnis para anggota terutama terdampak aturan pencairan maksimal dolar AS ke rupiah maksimal hanya 50% dan sisanya harus ditahan.

    “Dampaknya berat, mengingat profit margin industri perikanan pada umumnya dibawah 5%. Jadi kalau 50% hasil ekspor tidak boleh dicairkan selama 12 bulan, lantas dari mana kami bisa dapat tambahan modal kerja untuk membeli bahan baku?” ungkapnya kepada Bisnis.

    Selain itu, kewajiban penempatan DHE di bank-bank Himbara juga akan menjadi masalah, sebab akan menimbulkan mekanisme kerja administratif tambahan buat para anggota yang telanjur dekat dengan bank swasta nasional.

    “Banyak pelaku usaha ekspor yang mendapatkan fasilitas kreditnya dari bank non-Himbara. Tentu bank tersebut akan sangat dirugikan kalau DHE kemudian harus disimpannya di tempat lain. Oleh karena itu, GAPI sangat mengharapkan pemerintah membatalkan rencana tersebut,” tambahnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur berharap aturan baru ini tak menyentuh pelaku usaha ekspor pengolah komoditas kehutanan berbasis padat karya.

    “Pertama-tama, perlu dicermati bahwa konsep sentralisasi DHE di Himbara sebenarnya lebih cocok diterapkan pada sektor berbasis komoditas alam yang memang memiliki nilai jual besar, margin tinggi, dan tidak membutuhkan perputaran modal harian yang cepat. Kalau sudah masuk ranah industri kerajinan, kondisinya sangat berbeda,” jelasnya ketika dihubungi Bisnis.

    Industri pengolahan kayu yang termasuk sektor kerajinan, seperti mebel atau furnitur, justru membutuhkan kelincahan arus modal kerja, bukan pengetatan administratif yang berpotensi menurunkan daya saing Indonesia di pasar global.

    “Arus kas industri ini hidup dari siklus produksi harian. Mulai dari pembelian bahan baku, ongkos tenaga kerja, finishing, packaging, dan shipping. Jika DHE kami juga termasuk yang harus parkir lebih lama atau hanya bisa berputar di kanal tertentu, bebannya akan langsung terasa di lingkup pabrik, apalagi UKM dan mid-size eksportir yang jumlahnya ribuan,” tambahnya.

    Menurutnya sentralisasi DHE dapat diterapkan pada sektor non-manufaktur yang tidak bergantung pada modal kerja harian.

    Industri padat karya justru harus diberikan fleksibilitas penuh, sebab harus membayar gaji tepat waktu, membeli bahan baku setiap minggu, dan menjaga suplai produksi tidak putus agar lead time lancar, sehingga buyer di luar negeri tak lantas berpaling ke negara kompetitor.

    Alhasil, untuk industri mebel & kerajinan, pemerintah cukup memperkuat kepastian transaksi valas dan transparansi, tanpa mengikat aliran cashflow secara ketat.

    “Industri kami sedang bersaing ketat dengan Vietnam, Malaysia, dan China. Jika arus kas terganggu atau biaya transaksi bertambah, daya saing turun dan buyer bisa berpindah ke negara lain. Sektor komoditas mungkin mampu menahan DHE lebih lama. Tapi untuk industri manufaktur padat karya, ruang napasnya jauh lebih sempit,” katanya.

  • Yusril: Pemerintah Pilih Terbitkan PP Untuk Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

    Yusril: Pemerintah Pilih Terbitkan PP Untuk Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan alasan pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) daripada langsung merevisi Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

    Menurut Yusril, langkah penyusunan PP ditempuh untuk menyelesaikan persoalan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus merespons polemik yang muncul akibat terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

    “Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

    Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional. 

    Sementara Pasal 28 ayat (4) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri. Penjelasannya pasca Putusan MK mengatakan  jabatan yang tidak boleh diisi itu adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP.

    “PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” jelasnya.

    Terkait perbandingan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sejak awal mengatur penugasan prajurit TNI di luar struktur militer melalui undang-undang, Yusril menegaskan bahwa pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.

    “UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” kata Yusril.

    Dia menambahkan, keputusan apakah UU Polri akan direvisi atau tidak sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut.

    “Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” ujarnya.

    Yusril mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden, kata Yusril, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

    “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” kata Yusril.

  • Gibran Dorong Pembangunan Jembatan Gantung Sungai Gomo Dipercepat

    Gibran Dorong Pembangunan Jembatan Gantung Sungai Gomo Dipercepat

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menegaskan pembangunan jembatan gantung Sungai Gomo merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin keselamatan warga sekaligus meningkatkan akses pendidikan dan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

    Wapres Ke-14 RI itu menyebut keberadaan jembatan sangat vital, terutama bagi pelajar dan masyarakat yang sehari-hari harus melintasi sungai.

    “Sekitar 60% siswa SMKN 1 Boronadu diketahui bermukim di seberang Sungai Gomo. Pada saat debit air sungai meningkat dan meluap, akses menuju sekolah terputus sehingga berisiko mengganggu keselamatan serta kelangsungan proses belajar-mengajar,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12/2025).

    Selain itu, orang nomor dua di Indonesia itu pun juga mengungkapkan terdapat sekitar empat desa yang berpotensi terisolasi apabila Sungai Gomo meluap dan tidak dapat dilintasi. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap mobilitas warga, distribusi logistik, serta aktivitas perekonomian masyarakat setempat.

    Pemerintah berharap pembangunan jembatan gantung Sungai Gomo dapat menjadi solusi jangka panjang dalam meningkatkan konektivitas wilayah, memperluas akses layanan dasar, serta mendorong pertumbuhan sosial dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Nias Selatan.

    “Oleh sebab itu, saya telah meminta rencana pembangunan jembatan tersebut segera ditindaklanjuti secara terpadu dengan memperhatikan kondisi geografis dan aspek keselamatan, sehingga kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat,” tandas Gibran.

  • Pemerintah Siapkan Insentif agar Eksportir Parkirkan Devisa di Bank Himbara

    Pemerintah Siapkan Insentif agar Eksportir Parkirkan Devisa di Bank Himbara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menawarkan sejumlah insentif agar para pengusaha bisa mematuhi aturan baru wajib parkir devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) selama 12 bulan di bank Himbara. 

    Untuk diketahui, pemerintah telah menyelesaikan rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025 yang sebelumnya mewajibkan parkir DHE SDA sebesar 100% selama 12 bulan di perbankan nasional. Nantinya, beleid baru akan mewajibkan DHE SDA itu terpusat di bank BUMN saja. 

    Pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Kamis (18/12/2025), Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyerahkan draf revisi PP No.8/2025 ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera diundangkan. 

    Febrio mengatakan bahwa pemerintah ingin memastikan agar devisa valas hasil ekspor SDA itu berputar di dalam negeri. Dia merujuk kepada pasal 3 UUD 1945 yang pada dasarnya mengatur bahwa kekayaan alam digunakan sebanyak-banyaknya untuk kemakmuran masyarakat.  

    Menurutnya, sekitar delapan bulan penerapan PP No.8/2025, beleid itu belum efektif meningkatkan suplai valas di dalam negeri. Sebab, masih banyak eksportir yang mengonversikan valasnya ke rupiah dan membawanya ke luar negeri. 

    Padahal, Febrio memandang permintaan untuk kredit berdenominasi valas cukup tinggi di dalam negeri. “Yang sering terjadi adalah dikonversi ke rupiah lalu kemudian banyak yang akhirnya keluar ke luar negeri. Nah itu yang kami enggak mau, kami ingin [valasnya] lebih banyak di Indonesia,” tuturnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta.

    Dia menyebut Kemenkeu akan memberikan instrumen imbal hasil (yield) agar para eksportir mematuhi aturan yang rencananya berlaku per 1 Januari 2026 itu. 

    Selain bank Himbara kini sudah menawarkan bunga yang kompetitif, terang Febrio, Kemenkeu akan menerbitkan instrumen SBN valas domestik. Dia menyebut SBN itu akan memiliki bunga yang juga kompetitif seperti yang diterbitkan di luar negeri.  

    “Kalau Pak Minto [Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko] itu issue [menerbitkan] misalnya yang [SBN] 5 tahun global valas, nanti bunganya akan mirip dengan apa yang kami issue secara domestik. Nah itu sangat kompetitif secara internasional. Kalau tabungan atau dana pihak ketiga valas yang hasil dari DHE ingin ditaruh di dalam negeri itu sangat kompetitif. Nah ini akan kami siapkan instrumennya ke depan,” paparnya. 

    Menurut mantan ekonom Universitas Indonesia (UI) itu, penerbitan SBN valas domestik guna menarik dana hasil ekspor itu sejalan dengan upaya pendalaman pasar uang. Namun demikian, penerbitan instrumen investasi valas yang diterbitkan di dalam negeri itu akan sesuai dengan permintaan. 

    Adapun mengenai tingkat konversi DHE SDA, Febrio menyebut nantinya eksportir hanya boleh mengonversi 50% devisa valasnya ke rupiah. Sebelumnya, pada PP No.8/2025, tingkat konversi yang diatur adalah 100%. Dia memandang porsi 50% yang diperbolehkan untuk dikonversi itu bukan nilai yang kecil. 

    Apalagi, dia mencatat bahwa total nilai ekspor dari Indonesia setahun bisa mencapai US$270 miliar. Sebesar 60% dari nilai ekspor itu berbentuk DHE, sedangkan sisanya tidak terikat. 

    Mengenai pemberlakuannya, setelah PP diundangkan, maka kewajiban memarkirkan DHE SDA di bank himbara akan dimulai pada ekspor Januari 2026. Namun, Peraih gelar Ph.D dari University of Kansas itu memastikan bakal memberikan pelonggaran waktu kepada importir untuk mengalihkan rekening penampungan DHE ke bank himbara.

    “Misalnya, yang di existing PP itu kalau untuk ekspor Januari kami bilang harus langsung reksusnya di bank himbara, akan tetapi sesuai dengan terms of payment mereka, mereka masih punya waktu sampai bulan ketiga untuk memasukkan 100%-nya ke dalam reksusnya mereka. Jadi ini kami juga honor best practice-nya mereka juga,” tutur Febrio. 

  • UMP Hanya untuk Pekerja Baru? Ini Ketentuan Lengkapnya

    UMP Hanya untuk Pekerja Baru? Ini Ketentuan Lengkapnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Banyak pekerja masih bingung soal siapa yang berhak menerima upah minimum dan bagaimana aturan ketika masa kerja sudah lebih dari 1 tahun. 

    Melansir dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), @kemnaker, pada Minggu (21/12/2025), upah minimum merupakan batas upah bulanan terendah. Komponennya mencakup upah pokok tanpa tunjangan atau upah pokok plus tunjangan tetap.

    “Kalau di perusahaan Rekanaker, komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum. Berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun,” demikian seperti yang dikutip.

    Namun, bagi pekerja yang sudah lebih dari 1 tahun, maka pengupahan mengacu pada struktur dan skala upah yang penyusunannya mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

    Tujuannya agar menciptakan sistem upah yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja. Selain itu, perusahaan juga wajib menyampaikan struktur dan skala upah ke pekerja, baik langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau PKB.

    Lebih lanjut, besaran upah minimum juga mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

    Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Penetapan seluruh upah minimum 2026 paling lambat 24 Desember 2025.

    Kemnaker menjelaskan, indeks alfa untuk UMP ditetapkan dalam rentang 0,5–0,9. Sementara itu, nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan, perbandingan antara Upah Minimum dengan kebutuhan hidup layak (KHL), dan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

    Berikut adalah simulasi perhitungan UMP:

    Upah Minimum Provinsi Z pada 2025 = Rp3.000.000

    Inflasi Daerah Z = 3%

    Pertumbuhan Ekonomi Daerah Z = 5%

    Jika nilai alfa 0,5, maka persentase kenaikan UMP Z 2026 = 3% + (5% × 0,5) × 3.000.000 = 165.000. Namun, jika nilai alfa 0,9 maka persentase kenaikan UMP Z 2026 = 3% + (5% × 0,9) × 3.000.000 = 225.000.

    Dengan demikian, jika menggunakan alfa 0,5, maka UMP Z 2026 sebesar Rp3.165.000, sedangkan jika menggunakan alfa 0,9 maka UMP Z 2026 adalah sebesar Rp3.225.000.

    Di sisi lain, upah minimum sektoral (UMS) ditetapkan untuk sektor tertentu sesuai kriteria KBLI dan risiko kerja. Penghitungan UMS menggunakan formula penghitungan upah minimum.

    Sektor tertentu yang dapat ditetapkan UMS harus memenuhi kriteria, mulai dari termasuk dalam kategori usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit.

    Lalu, terdapat lebih dari satu perusahaan pada sektor yang bersangkutan dengan skala usaha menengah dan/atau besar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah, serta memiliki risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.