Author: Bisnis.com

  • AI Pemantik Transformasi Lintas Sektor

    AI Pemantik Transformasi Lintas Sektor

    Bisnis.com, SINGAPURA – Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dipandang dapat sebagai pemantik transformasi bisnis lintas sektor. Hal tersebut mengemuka dalam berbagai diskusi yang ada dalam ajang GITEX Asia 2025 x Ai Everything Singapore yang digelar di Marina Bay Sands, Singapura dari 23-25 April 2025, terutama pada gelaran yang terjadi di hari kedua penyelenggaraan.

    Hal ini sejalan dengan proyeksi dari PwC yang memperkirakan bahwa AI akan menyumbang sebanyak US$15,7 triliun bagi perekonomian global pada 2030. International Data Corporation (IDC) sendiri memperkirakan bahwa AI akan menghasilkan dampak ekonomi bagi kawasan Asia Pasifik lebih dari US$1,6 miliar pada 2028.

    Salah satu sektor yang dipandang akan memeroleh manfaat besar dari pemanfaatan AI adalah gaming, di mana kawasan Asia Pasifik saat ini mendominasi pasar global dengan perkembangan tercepat dunia, menurut Inkwood Research.

    Hal tersebut tak terlepas dari penetrasi digital kawasan ini yang terus bertumbuh, meningkatkan populasi yang ‘melek’ teknologi, dan bangkitnya ajang esport. Oleh sebab itu, berbagai kalangan memandang bahwa AI menjadi katalis utama dalam merevolusi sektor gaming, sekaligus mengukuhkan wilayah ini sebagai pusat inovasi global untuk gaming berbasis AI.

    Presiden SONY AI yang berbasis di Jepang Michael Spanger menjelaskan bagaimana AI mendorong Sony untuk meningkatkan dan melepaskan imajinasi dan kreativitas manusia.

    Dia mengatakan bahwa pemanfaatan AI dalam gaming dilakukan untuk mendukung para kreator. Hiburan, imbuhnya,  pada dasarnya adalah tentang manusia yang menjual cerita kepada manusia lain melalui teknologi sehingga interaksi antara konsumen-kreator akan selalu ada.

    “AI meningkatkan kreativitas, mempercepat kemajuan industri, dan membuka cara berpikir baru tentang apa yang mungkin. Kami menciptakan kembali pengalaman gaming yang imersif, menarik, dan sangat realistis. Kami bekerja dengan teknologi terobosan yang memberdayakan kreator dan dapat diakses secara global,” jelasnya.

    Tak hanya sektor gaming, industri finansial di kawasan ini juga mengalami transformasi lantaran hadirnya teknologi AI. Hal ini tak terlepas dari teknologi AI yang meningkatkan efisiensi, menghadirkan inovasi, dan layanan yang berpusat kepada pelanggan.

    Bahkan, belum lama ini, Boston Consulting Group, juga memperkirakan bahwa kekayaan finansial di kawasan Asia Pasifik dapat meningkat hampir 30% pada 2028 lantaran AI Generative (GenAI) hadir sebagai pendorong utama untuk peningkatan efisiensi operasional dan pengalaman nasabah.

    Chief Digital Officer Asia (xHK) & MENAT di HSBC Singapore Shayan Hazir menjelaskan bahwa setiap revolusi telah memberikan kontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) global dan mendorong model bisnis baru.

    Oleh sebab itu, dia memandang bahwa pebisnis harus terbuka terhadap apa yang akan datang lantaran ada peluang unik untuk mendesain ulang layanan keuangan.

    “Kami adalah industri yang diatur, dan kami telah membangun protokol kami berdasarkan tata kelola yang kuat dan mungkin kurangnya kreativitas. Jika kita mulai mengambil teknologi baru dan menerapkannya untuk mendesain ulang, transformasi manusia – merangkul perubahan dan cara kita bekerja – adalah kuncinya,” jelasnya.

    Dia pun menambahkan bahwa AI adalah bagian dari pergeseran dimensi tersebut bersama dengan blockchain, aset digital, dan komputasi kuantum.

    Memang, transformasi bisnis lantaran kehadiran AI menjadi sebuah keniscayaan yang akan dilakukan guna beradaptasi dan menangkap peluang di masa mendatang.

    Tak pelak, Senior Investment Director di SCALE AI Patrick Tammer berpandangan bahwa GenAI mengubah lanskap dengan menjadikan AI arus utama dan membuka kekuatan data tidak terstruktur untuk analitik dan prediksi tingkat lanjut. 

    “Banyak proses bisnis, terutama di sektor jasa, sangat bergantung pada data tidak terstruktur, menjadikan GenAI sebagai pengubah permainan,” ujarnya.

    Dia mengungkapkan bahwa tren ini akan makin cepat dalam beberapa tahun mendatang. Hampir setiap industri, imbuhnya, akan mengalami gangguan dan transformasi signifikan yang didorong oleh AI dalam dekade berikutnya dengan GenAI secara fundamental membentuk kembali model bisnis berbasis layanan, seperti konsultasi, pemasaran, dan layanan hukum.

    Pada diskusi lainnya di ajang tersebut, pemanfaatan AI di sektor otomotif juga mampu memberikan efisiensi dalam fabrikasi perakitan kendaraan. Setidaknya hal itulah yang diungkapkan oleh Chief Digital Officer Karsan Automotive Haydar Vural.

    “Dengan memanfaatkan AI, kami mampu menciptakan peningkatan efisiensi produksi. Hal ini dilakukan dengan memangkas waktu saat topside bertemu dengan downside ketika proses manufaktur kendaraan sehingga produktivitas dapat meningkat,” katanya. 

  • Menteri Maman Minta Bank Pangkas Margin Demi Tekan Kredit Macet UMKM

    Menteri Maman Minta Bank Pangkas Margin Demi Tekan Kredit Macet UMKM

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meminta agar perbankan memangkas sebagian margin hingga 2% untuk menekan rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) di sektor UMKM.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai industri keuangan, termasuk perbankan, perlu melakukan pendampingan dan pembinaan kepada nasabah agar bisa menekan rasio NPL di sektor UMKM. Pasalnya, Maman menjelaskan batas NPL tidak boleh melampaui level 5%.

    “Jadi kalau misalnya margin dalam industri keuangan ini kurang lebih sekian persen, ya masa sih nggak bisa sisihkan 1%—1,5% untuk pendampingan supaya menekan angka NPL,” kata Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Misalnya saja, Maman menyebut PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang menyalurkan pinjaman untuk super mikro dan ultra mampu menekan NPL di level 1%.

    Dia menjelaskan, level NPL yang dijaga PNM lantaran anak usaha BUMN itu mengeluarkan alokasi biaya operasional korporasi untuk diinvestasi dan dikeluarkan untuk pembentukan tim pendamping.

    Dalam hal ini, lanjut dia, tim pendamping memberikan pendampingan kepada nasabah mikro maupun nasabah yang mengajukan pembiayaan ke bank penyalur.

    “Kalau PNM aja bisa NPL-nya 1%, masa bank-bank nggak bisa? Kuncinya cuma satu, dari margin keuntungan kurangin sedikit untuk pendampingan,” ujarnya.

    Untuk itu, menurutnya, salah satu kunci perbankan bisa menjaga dan menekan rasio NPL adalah dengan memangkas margin yang dialokasikan untuk proses pendampingan.

    “Kalau misalnya marginnya kurang lebih 5% atau 10%, ya masa nggak mau sih kurangin 1%—1,5% atau bahkan 2% supaya menekan NPL,” terangnya.

    Selain dengan memangkas margin, menurut Maman, cara lain untuk menekan NPL adalah dengan masuk ke sistem digitalisasi atau modernisasi sistem di setiap bank.

    Kendati demikian, Maman juga memahami tingginya angka NPL dalam penyaluran UMKM merupakan hal yang wajar. Namun, menurut dia, perbankan tetap harus melakukan upaya untuk menekan NPL.

    “Wajar ya kalau NPL di dalam penyaluran UMKM ini agak tinggi, itu wajar, kita bisa mengerti kalau di angka 4%, itu kita masih bisa memahami,” tandasnya.

  • Driver Ojol Tolak Disebut UMKM, Menteri Maman Ungkap Dampaknya

    Driver Ojol Tolak Disebut UMKM, Menteri Maman Ungkap Dampaknya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) buka suara imbas adanya pengemudi ojek online yang tidak ingin masuk ke dalam kriteria UMKM melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (UU UMKM).

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan rencana masuknya ojol ke dalam UMKM merupakan tuntutan langsung dari asosiasi ojol yang selama ini tidak dilindungi secara resmi oleh hukum.

    Nantinya, setiap driver ojol bisa mendapatkan keuntungan seperti yang dirasakan UMKM, mulai dari alokasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) pembiayaan, LPG 3 kilogram, pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR), hingga peningkatan kapasitas dan pelatihan sumber daya manusia (SDM).

    “Pengakomodasian ide terhadap memberikan payung hukum yang jelas ke saudara-saudara kita ojek online itu karena berdasarkan aspirasi beberapa tahun ini, yang selama ini saudara-saudara kita ojek online itu tidak punya payung hukum yang jelas,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Di samping itu, pemerintah melalui Kementerian UMKM juga telah berkomunikasi dengan asosiasi ojol terkait payung hukum yang selama ini tidak dimiliki ojol, dan mendapatkan respons yang positif.

    Meski begitu, Maman menjelaskan keputusan ini belum final dan ke depan akan melibatkan semua pihak agar ojol bisa masuk ke dalam sektor UMKM.

    “Kalau misalnya kita masuk dalam skema pekerja, ada konsekuensi ataupun potensi kerugian yang bisa diterima oleh saudara-saudara kita di ojek online,” ujarnya.

    Pasalnya, sambung Maman, saat aplikator ojol Grab-Gojek Cs memasukkan skema pekerja, maka akan ada syarat standar kompetensi akademik ojek online sesuai dengan yang diinginkan aplikator.

    Dia pun mengkhawatirkan dampak dari adanya syarat sebagai pekerja yang mengharuskan ojol untuk memenuhi standar kompetensi akademik.

    “Jangan sampai nanti pada saat masuk dalam skema pekerja, yang tadinya ada 5 juta orang pekerja ojek online berjalan, bekerja dengan baik sampai hari ini. Tiba-tiba masuk dalam konsep skema pekerja mereka hanya bisa diterima 10%, siapa yang bertanggung jawab terhadap sisanya?” tuturnya.

    Untuk itu, sambung Maman, ojol diwacanakan untuk dimasukkan ke dalam kriteria UMKM dengan payung hukum UU UMKM. Dengan begitu, para ojol akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang selama ini diterima oleh pelaku UMKM, termasuk pembiayaan.

    “Dan tidak menutup kemungkinan mereka juga punya potensi untuk bisa keluar dalam konteks mereka selama ini mungkin pekerjaannya ojek online, mereka bisa bekerja dengan sektor yang lainnya,” terangnya.

    Dalam catatan Bisnis, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) sebelumnya menolak ojol, taksi online, dan kurir masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

    Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan, para pekerja ini masuk dalam kategori pekerja tetap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “SPAI menolak ojol dikategorikan sebagai UMKM,” tegas Lily dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

    Merujuk UU No.13/2003, Lily menuturkan bahwa para pengemudi ojol, taksi online, dan kurir ini masuk dalam kategori pekerja lantaran hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol merupakan hubungan kerja yang di dalamnya mencakup tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

  • Driver Ojol Tolak Disebut UMKM, Menteri Maman Ungkap Dampaknya

    Driver Ojol Tolak Disebut UMKM, Menteri Maman Ungkap Dampaknya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) buka suara imbas adanya pengemudi ojek online yang tidak ingin masuk ke dalam kriteria UMKM melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (UU UMKM).

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan rencana masuknya ojol ke dalam UMKM merupakan tuntutan langsung dari asosiasi ojol yang selama ini tidak dilindungi secara resmi oleh hukum.

    Nantinya, setiap driver ojol bisa mendapatkan keuntungan seperti yang dirasakan UMKM, mulai dari alokasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) pembiayaan, LPG 3 kilogram, pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR), hingga peningkatan kapasitas dan pelatihan sumber daya manusia (SDM).

    “Pengakomodasian ide terhadap memberikan payung hukum yang jelas ke saudara-saudara kita ojek online itu karena berdasarkan aspirasi beberapa tahun ini, yang selama ini saudara-saudara kita ojek online itu tidak punya payung hukum yang jelas,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Di samping itu, pemerintah melalui Kementerian UMKM juga telah berkomunikasi dengan asosiasi ojol terkait payung hukum yang selama ini tidak dimiliki ojol, dan mendapatkan respons yang positif.

    Meski begitu, Maman menjelaskan keputusan ini belum final dan ke depan akan melibatkan semua pihak agar ojol bisa masuk ke dalam sektor UMKM.

    “Kalau misalnya kita masuk dalam skema pekerja, ada konsekuensi ataupun potensi kerugian yang bisa diterima oleh saudara-saudara kita di ojek online,” ujarnya.

    Pasalnya, sambung Maman, saat aplikator ojol Grab-Gojek Cs memasukkan skema pekerja, maka akan ada syarat standar kompetensi akademik ojek online sesuai dengan yang diinginkan aplikator.

    Dia pun mengkhawatirkan dampak dari adanya syarat sebagai pekerja yang mengharuskan ojol untuk memenuhi standar kompetensi akademik.

    “Jangan sampai nanti pada saat masuk dalam skema pekerja, yang tadinya ada 5 juta orang pekerja ojek online berjalan, bekerja dengan baik sampai hari ini. Tiba-tiba masuk dalam konsep skema pekerja mereka hanya bisa diterima 10%, siapa yang bertanggung jawab terhadap sisanya?” tuturnya.

    Untuk itu, sambung Maman, ojol diwacanakan untuk dimasukkan ke dalam kriteria UMKM dengan payung hukum UU UMKM. Dengan begitu, para ojol akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang selama ini diterima oleh pelaku UMKM, termasuk pembiayaan.

    “Dan tidak menutup kemungkinan mereka juga punya potensi untuk bisa keluar dalam konteks mereka selama ini mungkin pekerjaannya ojek online, mereka bisa bekerja dengan sektor yang lainnya,” terangnya.

    Dalam catatan Bisnis, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) sebelumnya menolak ojol, taksi online, dan kurir masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

    Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan, para pekerja ini masuk dalam kategori pekerja tetap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “SPAI menolak ojol dikategorikan sebagai UMKM,” tegas Lily dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

    Merujuk UU No.13/2003, Lily menuturkan bahwa para pengemudi ojol, taksi online, dan kurir ini masuk dalam kategori pekerja lantaran hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol merupakan hubungan kerja yang di dalamnya mencakup tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

  • Jawa Timur Jadi Kontributor Terbesar Tanam Padi Nasional

    Jawa Timur Jadi Kontributor Terbesar Tanam Padi Nasional

    Bisnis.com, SURABAYA – Kontribusi laju tanam padi di Jawa Timur (Jatim) menyumbang 25 persen atau setara seperempat luas tanam nasional pada April tahun ini. Hal ini tentunya menjadi wujud nyata komitmen Pemprov Jatim dalam mewujudkan kedaulatan pangan.

    Secara rinci, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan berdasarkan data Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, gerakan tanam serentak padi di Bulan April telah mencapai realisasi 924.989 hektare di seluruh Indonesia. Sedangkan total tanam padi Jatim mencapai 227.802 hektare sejak awal April hingga 22 April.

    “Artinya jika dilihat prosentase tanam padi Jatim berkontribusi cukup besar terhadap capaian nasional,” kata Gubernur Khofifah di Surabaya, Kamis (24/4).

    Berdasarkan data BPS RI per 8 April 25, luas panen Provinsi Jawa Timur Januari – Mei 2025 diprediksi mencapai 964.768 hektare. Sementara luas panen tahun 2024 Januari – Mei mencapai sebesar 859.957 hektare.

    “Artinya ada kenaikan lebih tinggi 104.811 Ha atau sekitar 12,19% dari tahun 2024 di bulan yang sama,” tegasnya.

    “Luas Panen ini menjadi yang terbesar dibanding 2 Provinsi terbesar penghasil padi, yaitu Jawa Tengah sebesar 811.994 Ha dan Jawa Barat sebesar 753.287 Ha,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa kemarin telah dilaksanakan kegiatan tanam serentak nasional yang dipimpin langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Kegiatan ini dilaksanakan simultan di 14 provinsi secara daring.

    “Dan Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo, menjadi titik pusat acara tanam serentak di Jawa Timur,” ucapnya.

    Dalam kesempatan yang sama di Desa Purwosari juga dilaksanakan penanaman padi dengan menggunakan dua metode. Yakni metode manual dan metode penggunaan transplanter.

    Gubernur Khofifah juga tengah fokus mengawal komitmen Pemprov Jawa Timur dalam menyukseskan target nasional produksi padi dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan. Upaya – upaya tersebut di antaranya dengan mendorong percepatan tanam demi memanfaatkan musim hujan yang masih berlangsung.

    “Jika percepatan tanam dilakukan maka akan dapat membantu meningkatkan produksi, efisiensi, dan pendapatan petani, serta meningkatkan ketahanan pangan nasional,” katanya.

    Lebih lanjut ia mengatakan bahwa percepatan tanam dicapai dengan melancarkan proses panen, melaksanakan koordinasi penyerapan gabah oleh Bulog pada harga Rp6500/kg, dan secara paralel mendorong ketersediaan bibit dan pelaksanaan penyemaian luar lahan.

    “Metode penyemaian luar lahan turut diterapkan pada kegiatan tanam serentak di Ponorogo, dimana tanaman padi sudah tumbuh di media tanam dan sudah berusia sekitar 2 minggu saat ditanam di lahan sawah,” terangnya.

    Oleh sebab itu Gubernur Khofifah berharap tingginya kontribusi Jatim dalam laju tanam padi akan menjadi pemantik bagi semua pihak terutama petani Jawa Timur untuk semakin meningkatkan produktivitasnya. Juga terus berupaya dalam mengembangkan inovasi – inovasi di sektor pertanian dan ketahanan pangan.

    “Kembali kami bersyukur bahwa Jawa Timur menjadi provinsi dengan laju tanam padi tertinggi nasional harapannya ini bisa menjadi faktor yang mendorong peningkatan produktivitas di sektor pertanian” harapnya.

    “Dan muaranya adalah kontribusi Jatim untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional,” pungkasnya. (*)

  • Prajurit TNI AL Pelaku Pembunuhan Jurnalis Diserahkan ke Pengadilan Militer

    Prajurit TNI AL Pelaku Pembunuhan Jurnalis Diserahkan ke Pengadilan Militer

    Bisnis.com, JAKARTA – Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyerahkan prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, yang menjadi tersangka pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin untuk disidangkan.

    “Ada 11 orang saksi yang akan dihadirkan saat persidangan dan sekitar 46 barang bukti,” kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi dikutip dari Antara, Jumat (25/4/2025).

    Dia menjelaskan seluruh alat bukti dan saksi tersebut akan dihadirkan dan diperiksa secara detail dalam persidangan untuk membuat terang perkara tersebut.

    “Fakta-fakta kejadian akan terungkap di persidangan nanti. Yang pasti, persidangan terbuka untuk umum sesuai ketentuan,” ujar Sunandi.

    Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Mayor CHK Ghesa Khiastra mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Odmil dengan nomor R/10/IV/2025 tanggal 25 April 2025, selanjutnya berkas perkara tersebut akan diteliti dan dicek kelengkapannya oleh panitera, selanjutnya diberi nomor register perkara.

    Kemudian Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin akan menentukan dan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dan selanjutnya hakim ketua yang ditunjuk akan mempelajari berkas perkara dan menetapkan jadwal sidang.

    Ghesa mengatakan penetapan hari sidang akan disampaikan kepada para pihak, khususnya kepada Odmil, untuk memanggil para saksi yang akan hadir di persidangan pertama

    Dia memastikan bagi masyarakat atau pihak yang berkepentingan tidak sempat hadir dalam persidangan, dapat mengakses proses persidangan melalui aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), dalam aplikasi itu tercantum jadwal sidang mulai dibuka sidang pertama, penundaan, kapan dilanjutkan persidangan berikutnya, sampai dengan keputusan.

    “Kami berkomitmen melaksanakan persidangan secara transparan, profesional, dan akuntabel serta terbuka untuk umum,” ujar Ghesa.

    Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

    Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

    Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal. Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

    Pada bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

  • Mahkamah Konstitusi Bakal Kebut Proses Sidang Sengketa Pilkada Ulang

    Mahkamah Konstitusi Bakal Kebut Proses Sidang Sengketa Pilkada Ulang

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk gugatan susulan terkait dengan hasil pemungutan maupun rekapitulasi suara ulang dengan cepat. 

    Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk gugatan susulan terkait dengan hasil pemungutan maupun rekapitulasi suara ulang, digelar dengan cepat.

    Enny saat ditemui di Media Center MK, Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa sidang sengketa pilkada pada dasarnya menggunakan prinsip speedy trial sehingga persidangan digelar secepat mungkin demi menghadirkan kepastian hukum.

    “Semua disegerakan. Kenapa? Karena memang ini demi kepastian hukum dan demi melancarkan jalannya pemerintahan supaya pemerintahan kita tidak terhambat, program-program seperti apa yang harus mereka jalankan juga tidak terhambat,” kata Enny dilansir dari Antara, Jumat (25/4/2025).

    Meski demikian, MK mesti menggelar persidangan sesuai dengan hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), artinya MK tetap perlu menggelar persidangan untuk mendengarkan keterangan tidak hanya dari sisi pemohon, tetapi juga KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

    Setelah semua bukti dari dalil-dalil yang dimohonkan pemohon lengkap, Mahkamah akan mendalaminya di dalam forum rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sembilan hakim konstitusi akan menentukan putusan.

    Terkait dengan amar putusan, Mahkamah sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang didapatkan dalam persidangan.

    “Jadi, belum bisa saya katakan bahwa ini akan ada PSU ulang, belum bisa juga, walaupun ada kemungkinan pernah terjadi dahulu,” ujarnya.

     

     

    Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat ini menggelar sidang perdana tujuh perkara gugatan hasil PSU maupun rekapitulasi suara ulang dalam Pilkada 2024. Sidang dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon itu digelar dengan metode panel.

    Ketujuh perkara tersebut, antara lain, Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2), serta Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sugianto (Calon Wakil Bupati Siak, Riau, nomor urut 1).

    Berikutnya Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1), serta Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohon oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Maluku, nomor urut 4).

    Setelah itu, Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2), serta Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomor urut 3).

    Terakhir, Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomor urut 2).

    Ketujuh perkara ini menggugat tindak lanjut dari amar putusan MK sebelumnya. Pada sidang pengucapan putusan, Senin (24/2), MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU, kecuali untuk perkara Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan rekapitulasi ulang perolehan suara.

    Selain itu, terdapat dua permohonan lainnya yang belum disidangkan, yaitu dimohonkan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan selaku pemantau pemilihan dan Udiansyah selaku pemilih. Keduanya sama-sama menggugat hasil PSU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

  • Yayasan MBN Bantah Lakukan Penyelewengan Pembayaran Mitra Dapur MBG Kalibata

    Yayasan MBN Bantah Lakukan Penyelewengan Pembayaran Mitra Dapur MBG Kalibata

    Bisnis.com, Jakarta — Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) bakal mengundang mitra dapur Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menyelesaikan masalah pembayaran pada hari Rabu (30/4/2025) atau Kamis (1/5/2025).

    Kuasa Hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra Simanjuntak mengemukakan pertemuan itu dilakukan agar para pihak duduk bersama sekaligusbmenyelesaikan masalah hak atau pembayaran yang dipermasalahkan hingga viral di media.

    “Jadi terkait dengan pertanggungjawaban tersebut, sedang dalam proses dan kami melakukan undangan kepada pihak lawyernya, kuasa hukum dari Ibu Ira. Beliau sampaikan juga, ada suratnya, mau di-reschedule,” tuturnya di Jakarta, Jumat (25/4).

    Dia memastikan bahwa tidak ada peristiwa penyelewengan dana yang dilakukan oleh kliennya seperti yang dituduhkan Ibu Ira selaku mitra MBG beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, seluruh pembayaran kepada mitra MBG sudah dilakukan dan diterima oleh para mitra MBG. Namun dia mengakui ada perbedaan pendapat terkait hitungan pembayaran.

    “Jadi ini sama sekali tidak sesuai dengan tuduhan penyelewengan dana. Bahwa pembayaran sudah diterima, sudah di-keep dan tidak dilakukan penyelewengan oleh Yayasan Media Berkat Nusantara,” katanya

    Selain itu, menurutnya, pembayaran dari instansi juga sudah ada di dalam rekening dan tidak mengalami perubahan sejak awal.

    “Mungkin saya tidak bisa kasih lihat ya, dikarenakan ini termasuk perlindungan data pribadi. Jadi sudah ada di sini, saldonya tidak keluar. Di sini mungkin saya bisa lihat, di sini ada BNI ya. Sudah ada,” ujarnya.

    Kemudian dalam hal proses pembayaran, kata Timoty, Yayasan MBN bersama tim yang ada di dalam pengelolaan dapur tersebut tentu membutuhkan data-data konkret, yang transparan dan akuntabel.

    “Bahwa Yayasan Media Berkat Nusantara ini, memegang prinsip itikad baik, yaitu menjaga satu rupiah yang ada di rekening. Saya ulangi, menjaga satu rupiah uang negara yang ditransfer. Jadi kami harus mengutamakan prinsip kehati-hatian,” tuturnya.

    Diketahui, program makan bergizi gratis (MBG) tersandung masalah. Kali ini, salah satu mitra dapur makanan bergizi gratis yang berlokasi di Kalibata Jakarta Selatan mengaku belum mendapatkan haknya dari Yayasan MBN. 

    Hal itu disampaikan Danna Harly selaku kuasa hukum dari Ira Mesra Destiawati pemilik dari dapur makanan bergizi.

    “Klien kami tidak mendapatkan dana sepeserpun atas kerja sama yang dilakukan. Kami mendesak Yayasan MBN untuk segera mambayarkan hak mitra dapur Kalibata yang didzolimi,” kata Harly saat jumpa pers di Jakarta, seperti dikutip Rabu (16/4/2025).

    Harly menjelaskan, kliennya bekerja sama dengan pihak Yayasan MBN dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak bulan Februari-Maret 2025 dan sudah memasak kurang lebih 65.025 porsi MBG yang terbagi dalam 2 tahap (Februari dan Maret).

    “Total kerugian sejauh ini sejauh ini Rp 975.375.000, itu baru dua tahap makanya kita sekarang coba ngomong ke media, coba ngomong ke masyarakat supaya pemerintah aware, baru dua tahap saja sudah seperti ini berarti sudah harus ada pembetulan-pembetulan dalam pelaksanaan MBG supaya kedepannya tidak lagi seperti ini,” ujar Harly.

    Menurut Harly, perselisihan terjadi pada bulan Maret 2025 dimana kliennya baru mengetahui terdapat perbedaan anggaran untuk pelajar PAUD/TK/RA/SD setelah kontrak perjanjian kerja sama ditandatangani.

    “Padahal di kontrak perjanjian dengan Yayasan dicantumkan harga Rp 15.000 setiap porsinya sama rata. Namun sebagian diubah menjadi Rp 13.000 dan Pihak Yayasan sudah mengetahui terdapat perbedaan tersebut jauh sebelum ditanda-tangani perjanjian kerja sama. Setelah ada pengurangan pun hak kami juga dipotong sebesar Rp 2.500 setiap porsinya,” jelas Harly.

  • Ekonom: Pemerintah Perlu Hati-Hati Atur Potongan Komisi Ojol

    Ekonom: Pemerintah Perlu Hati-Hati Atur Potongan Komisi Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai harus berhati-hati dalam menentukan kebijakan soal potongan komisi bagi mitra driver ojek online.

    Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan perusahaan aplikator harus mampu bersaing dengan memberikan komisi paling rendah agar makin banyak driver ojol yang dapat bergabung. Adapun, pihak aplikator bukan sesuatu yang sebenarnya harus diatur oleh pemerintah.

    “Perusahaan aplikator paling tidak harus bersaing dengan memberikan komisi paling rendah, jadi mitra mempunyai pilihan mana yang lebih menguntungkan,” kata Nailul Huda dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/4/2025).

    Dia menambahkan perusahaan aplikator juga bukan merupakan perusahaan non profit, sehingga sudah sewajarnya perusahaan aplikator mengejar keuntungan seperti perusahaan pada umumnya. Selain itu, aturan soal komisi jasa angkutan daring harus disesuaikan dengan kondisi tiga pihak.

    Huda menjelaskan pihak pertama adalah pihak aplikator yang selama ini masih mengalami kerugian. Pihak kedua adalah pihak driver yang selama ini mengungkit keberatan dengan tarif potongan. Pihak terakhir adalah konsumen yang selama ini memang dibebankan biaya lain selain biaya transportasi.

    Sebelumnya, sejumlah perwakilan pengemudi ojol melakukan audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat atau BAM DPR RI pada 23 April 2025. Salah satu yang disampaikan para pengemudi ojol adalah potongan komisi bagi pengemudi ojol dari 20% menjadi 15%.

    Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu menyatakan Koalisi Ojol Nasional meminta aplikator tidak menerapkan komisi dari setiap transaksi mitra ojol lebih dari 15%.

    “Mereka menuntut agar maksimal [15%] tanpa plus, plus, plus yang lain komisi aplikator. Aplikator ini kan perantara. Dia menjadi perantara antara pemilik kendaraan dengan pengguna kendaraan,” kata Adian.

  • Mendagri: BPHTB-PBG Gratis Telah Berjalan di 93% Kabupaten/Kota

    Mendagri: BPHTB-PBG Gratis Telah Berjalan di 93% Kabupaten/Kota

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengeklaim penghapusan pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) telah berjalan di sekitar 93% Kabupaten/Kota di Indonesia.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjelaskan hingga saat ini implementasi bebas BPHTB bagi MBR itu telah berlaku di 478 Kabupaten/Kota. 

    “Per hari ini itu dari 512 Kabupaten/Kota untuk pembebasan BPHTB sudah 478 Kabupaten/Kota, artinya lebih kurang 93%,” kata Tito di Kantor BPKP, Kamis (25/4/2025) malam. 

    Di samping itu, Tito juga mengungkap progres implementasi pembebasan biaya Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang diklaim telah berlaku di 433 Kabupaten/Kota atau telah mencapai 84%. 

    Meski telah berlaku cukup masih di seluruh Indonesia, Tito mengungkap pada awal implementasi program tersebut banyak mendapat layangan keberatan dari Pemerintah Daerah setempat. 

    Pasalnya, selama ini pembayaran PBG masyarakat masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga implementasi program itu dikhawatirkan bakal menurunkan pendapatan daerah.

    “Memang awalnya ada yang sedikit keberatan, karena ini berpengaruh pada PAD, narasi kita pertama, masa iya pemerintah mengambil pajak dari masyarakat rendah?,” tegasnya. 

    Untuk diketahui, pembebasan pengenaan BPHTB dan PBG tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Tiga Menteri yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dirilis pada 25 November 2025.

    Adapun, Keputusan 3 Menteri membebaskan pengenaan BPHTB hingga PBG itu dilakukan dalam rangka mendorong kemampuan masyarakat memiliki hunian yang bakal berdampak pada realisasi program 3 juta rumah. 

    Sementara itu, rencana penghapusan BPHTB dan PBG ini memang sudah santer digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum dirinya resmi terpilih menjadi orang nomor 1 di Indonesia.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Presiden Terpilih Hashim S. Djojohadikusumo menyebut Prabowo secara total membebaskan pengenaan 16% pajak pada sektor hunian untuk MBR. 

    “BPHTB 5%, ya ini rekomendasi kita dari pemerintah untuk dihapus. Jadi sekitar 16% [insentif perumahan, bebas PPN dan bebas BPHTB],” jelasnya dikutip Senin (14/10/2024).