Author: Bisnis.com

  • Pelaporan SPT Sebentar Lagi, Ini Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

    Pelaporan SPT Sebentar Lagi, Ini Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan Coretax DJP sebagai satu-satunya aplikasi untuk seluruh administrasi perpajakan mulai tahun pajak 2025.

    Peraturan tersebut mewajibkan Pelaporan SPT Tahunan 2025 hanya dilakukan lewat Coretax. Jangan lupa, Pelaporan SPT 2025 akan jatuh tempo pada Maret 2026 (wajib pajak orang pribadi) dan April 2026 (wajib pajak badan).

    Agar proses pelaporan berjalan lancar, DJP mengimbau wajib pajak untuk segera mempersiapkan diri dengan melakukan tiga langkah utama, yakni aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), dan validasi kode otorisasi.

    Agar lebih tenang dan lancar, segera lakukan langkah ini untuk menghindari musim pelaporan SPT yang padat.

    Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

    Aktivasi akun Coretax hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses aktivasi dilakukan secara daring melalui laman resmi Coretax DJP dengan cara berikut:

    1. Buka laman Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
    2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?, lalu masukkan NPWP dan melakukan pencarian data.
    3. Isi data alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila ada perubahan data, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.
    4. Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk sistem.
    5. Klik centang menyetujui pernyataan yang tersedia, kemudian klik Simpan.
    6. Cek email yang terdaftar untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
    7. Login kembali ke Coretax untuk mengganti kata sandi template dan membuat passphrase.

    Setelah tahapan tersebut selesai, akun Coretax dinyatakan aktif dan siap digunakan.

    Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

    Kode Otorisasi DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP dan wajib digunakan untuk menandatangani seluruh dokumen perpajakan di Coretax. Pembuatan KO DJP dilakukan melalui langkah berikut:

    1. Login ke akun Coretax DJP.
    2. Masuk ke menu Portal Saya, kemudian memilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
    3. Isi data sertifikat digital dan memilih penyedia sertifikat, termasuk sertifikat yang dikelola langsung oleh DJP.
    4. Memasukkan ID penandatangan serta membuat passphrase.
    5. Centang untuk menyetujui pernyataan yang tersedia dan mengirim permohonan.
    6. Apabila berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
    7. Unduh tanda bukti terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

    Validasi Kode Otorisasi DJP

    Setelah KO DJP diterbitkan, wajib pajak perlu memastikan statusnya telah tervalidasi. Proses validasi dilakukan melalui menu profil sebagai berikut:

    1. Masuk ke Portal Saya, lalu pilih Profil Saya.
    2. Membuka menu Nomor Identifikasi Eksternal, kemudian memilih tab Digital Certificate.
    3. Memastikan status sertifikat menunjukkan keterangan VALID. Jika masih INVALID, wajib pajak dapat memilih opsi Periksa Status.
    4. Setelah validasi berhasil, klik tombol Menghasilkan.
    5. Dokumen penerbitan KO DJP akan tersedia di menu Dokumen Saya.
    6. Dengan selesainya tahap ini, KO DJP dinyatakan aktif dan siap digunakan untuk seluruh layanan perpajakan di Coretax.

    Aktivasi Coretax DJP yang valid diharapkan akan meningkatkan kepraktisan, keamanan, dan lebih siap untuk pelayanan perpajakan. Seluruh proses administrasi kini terpusat dalam satu aplikasi, dilengkapi tanda tangan elektronik resmi DJP, serta mendukung transparansi dan kemudahan akses bagi wajib pajak.

    Dengan mengaktifkan akun Coretax dan memastikan KO DJP telah valid sejak dini, wajib pajak dapat menghadapi kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan lebih tenang dan terhindar dari kendala teknis di kemudian hari. (Stefanus Bintang Agni) 

  • Jerat Korupsi Membelit Penegak Hukum Jelang Akhir 2025

    Jerat Korupsi Membelit Penegak Hukum Jelang Akhir 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah oknum penegak hukum dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di tiga lokasi jelang akhir 2025.

    Hattrick OTT KPK itu berlangsung di wilayah Kabupaten Tangerang, Bekasi hingga Hulu Sungai Utara. Dari OTT itu, sejumlah jaksa turut diamankan mulai dari Kejari Kabupaten Tangerang, Kejati Banten dan Kejari HSU.

    OTT Tangerang 

    OTT di Tangerang ini bermula saat KPK mengendus soal kasus pemerasan warga negara Asing (WNA) Korea Selatan. Total, ada sembilan orang yang ditangkap KPK dalam operasi senyap itu.

    Sembilan orang itu terdiri dari Kasubbag Daskrimti dan Perpustakaan Kejati Banten, Redy Zulkarnaen, dua orang pengacara, dan enam orang dari pihak swasta. Namun, sejatinya ada dua jaksa yang harusnya diamankan, namun gagal karena OTT diduga bocor.

    Adapun, dua jaksa itu adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa Herdian Malda Ksastria dan Jaksa Penuntut Umum Rivaldo Valini. Dalam OTT ini, lembaga antirasuah juga turut menyita Rp900 juta.

    Setelah melakukan OTT, KPK kemudian melimpahkan penanganan perkara ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sprindik kasus pemerasan WNA ini terbit sejak Rabu (17/12/2025).

    Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, korps Adhyaksa menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Perinciannya, Redy Zulkarnaen, Rivaldo Valini, Herdian Malda Ksastria, pengacara berinisial DF, dan alih bahasa berinisial MS.

    Mereka kemudian bakal diperiksa secara intensif oleh penyidik Kejagung untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap WNA ini secara terang benderang.

    OTT Hulu Sungai Utara 

    Kasus ini terungkap setelah KPK menjaring 21 orang dalam OTT di HSU, 6 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tiga jaksa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rasuah ini.

    Tiga jaksa itu yakni Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi (TAR). Namun, khusus Tri Taruna hingga saat ini diburu oleh KPK usai diduga kabur saat OTT digelar.

    Adapun, kasus ini berkaitan dengan dugaan suap terhadap pejabat Kejari HSU yang memproses kasus pejabat yang dilaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

    Dalam hal ini, Albertinus diduga mendapatkan uang Rp804 juta dari perkara ini baik itu secara langsung atau melalui perantara.

    Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga diduga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD Rp405 juta, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

    Sementara itu, Taruna Fariadi diduga menerima Rp1,07 miliar. Uang itu berasal dari Yandi Rp930 juta dan Rp140 juta berasal dari rekanan.

    OTT Bekasi

    Khusus OTT Bekasi, sejatinya tidak ada jaksa yang diamankan. Namun demikian, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman sempat diduga dalam praktik rasuah di wilayah ini.

    Oleh sebab itu, KPK telah melakukan geledah dan menyegel dua rumah milik Eddy di Bekasi. Namun, keterlibatan Eddy dinilai tak cukup bukti setelah dilakukan gelar perkara. Alhasil, penyidik pun berjanji bakal membuka kembali segel rumah Eddy.

    Adapun, tokoh besar dalam operasi anti-rasuah ini adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara. Ade diduga melakukan tindak korupsi saat awal menjabat sebagai Bupati. Total suap proyek ijon yang menyeret Ade mencapai Rp14,2 miliar.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Sarjan selaku pihak swasta melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar.

    Atas dasar gelar perkara, KPK pun menetapkan tiga tersangka terhadap Ade, HM Kunang dan Sarjan. Ade dan ayahnya disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

    Kejagung Copot Jaksa Nakal

    Setelah adanya peristiwa OTT ini, Kejagung menyatakan telah mencopot sekaligus menonaktifkan seluruh jaksa yang terlibat dalam kasus rasuah ini.

    Jaksa yang itu mulai dari Albertinus P Napitupulu, Asis Budianto, Tri Taruna Fariadi, Redy Zulkarnaen, Herdian Malda Ksastria dan Rivaldo Valini. 

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan usai mereka dinonaktifkan, maka gaji maupun tunjangan Albertinus hingga Rivaldo bakal dihentikan sementara hingga kasus memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Karena dinonaktifkan otomatis gaji, tunjangan juga berhenti,” ujar Anang saat dihubungi, dikutip Senin (22/12/2025).

    Kemudian, Anang juga menegaskan bahwa Kejagung tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum terkait ketiga jaksa itu.

    Lebih jauh, Anang justru memastikan korps Adhyaksa bakal membantu KPK dalam memburu jaksa Taruna Fariadi yang diduga kabur saat OTT.

    “Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK. Kalau memang ada kita akan serahkan kepada penyidik KPK,” pungkasnya.

  • Pemulihan Layanan Internet di Aceh Alami Peningkatan, Sentuh 80%

    Pemulihan Layanan Internet di Aceh Alami Peningkatan, Sentuh 80%

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan pemulihan layanan konektivitas di Aceh telah mencapai 80%. Capaian tersebut meningkat dibandingkan posisi pada 19 Desember lalu yang berada di angka 73%.

    Sementara itu, tingkat pemulihan konektivitas di Sumatra Utara (Sumut) tercatat sekitar 97%, sedangkan Sumatra Barat (Sumbar) telah mencapai 99%. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan, saat ini pemerintah memfokuskan percepatan pemulihan konektivitas di wilayah Aceh.

    “Saat ini yang memang masih kami akan fokus kerjanya untuk pemulihan [di Aceh] itu ada di wilayah Aceh Tamiang, kemudian di wilayah Gayo Lues, dan di wilayah Bener Meriah,” kata Fifi dalam Kegiatan Pengiriman Bantuan 100 Genset, Bantuan Alat Komunikasi dan Logistik ke Sumatra di Cargo Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (22/12/2025).

    Fifi menekankan Presiden Prabowo Subianto telah memandatkan percepatan pemulihan kondisi pascabencana banjir dan tanah longsor di wilayah terdampak. Untuk mendukung upaya tersebut, Komdigi bersama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mengirimkan 100 unit genset, 500 handphone, 50 unit baterai, dan 50 rectifier pada hari ini. 

    Pengiriman ini merupakan bantuan keempat yang dilakukan Komdigi bersama Telkomsel.

    Director of Human Capital Management Telkomsel Indrawan Ditapradana mengatakan, pengiriman genset dilakukan untuk mempercepat pemulihan BTS yang masih mengalami kendala, sekaligus sebagai cadangan daya. Selain itu, genset tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

    Pasokan listrik dari genset itu dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mengisi daya handphone. Adapun 500 unit handphone disalurkan untuk tim pemulihan bencana yang membutuhkan alat komunikasi, serta masyarakat terdampak.

    “Karena disana pasti ada handphone yang mungkin terkena banjir, kemudian hilang. Ini kita juga upayakan untuk membantu saudara-saudara kita,” kata Indrawan.

    Indrawan menegaskan pihaknya berupaya mempercepat pemulihan konektivitas di wilayah bencana secepat mungkin.

  • Nadiem Tulis Surat saat Hari Ibu, Minta Ibunda Tegar Anaknya Dituding Korupsi

    Nadiem Tulis Surat saat Hari Ibu, Minta Ibunda Tegar Anaknya Dituding Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menulis surat untuk ibundanya, Atika Algadri.

    Surat itu ditulis Nadiem untuk merayakan momen Hari Ibu yang jatuh setiap tanggal 22 Desember. Tulisan tangan Nadiem itu kemudian dibaca langsung oleh Atika. Momen pembacaan ini pun diunggah di Instagram @nadiemmakarim yang dikelola oleh tim penasihat hukum.

    Dalam surat itu, Nadiem bercerita soal pengalamannya saat dididik Atika untuk menjadi pejuang anti-korupsi sejak kecil. Namun, kata Nadiem, kini ibunya harus menghadapi kenyataan pahit ketika anaknya dituding melakukan korupsi.

    Meskipun demikian, Founder Go-Jek itu menegaskan bahwa apa yang diajarkan ibunya soal melawan korupsi itu akan terus ditanamkan ke anak-anaknya. Dia juga meminta kepada ibunya agar tetap tegar dalam menghadapi masalah ini.

    “Sedih aku. Sampai jumpa,” ujar Atika usai membaca surat dari anaknya itu.

    Nah, berikut ini surat lengkap Nadiem untuk ibundanya Atika

    To my Ibu, Bu, hari ini hari Ibu. Memang hari ini penuh dengan perasaan yang membingungkan. Aku sedih melihat Ibu kehilangan anaknya, kesulitan tidur, terus dalam kekhawatiran.

    Dan tidak menyangka Ibu sudah 81 tahun. Semangatnya masih seperti aktivis mahasiswa yang nekat turun ke jalanan. Sejak aku kecil, Ibu sudah menjadi pendekar antikorupsi.

    Aku ingat duduk di meja makan saat aktivis-aktivis antikorupsi seliweran masuk keluar rumah berdebat panas mengenai bagaimana membangun negara yang bersih. Ibu selalu memaksa aku ikut dalam diskusi. Dari Ibu aku belajar yang benar dari yang salah.

    Aku tahu betapa sulitnya situasi ini untuk Ibu. Perjuangan seumur hidup melawan korupsi dan sekarang anaknya sendiri dituduh korupsi di panggung nasional. Aku mau Ibu tahu, Ibu gak usah menahan tangis saat jenguk aku.

    Ibu gak perlu menjadi pendekar 24 jam sehari. Ibu juga boleh menjadi Ibu biasa yang sedih dan kangen sama anaknya. Kadang air mata dibutuhkan untuk mengademkan hati.

    Jangan lupa ya, Bu. Aku anak Ibu, kekuatan yang ada di dalam Ibu juga ada di dalam aku. Perjuangan Ibu hidup dalam diri aku dan api itu tidak akan pernah padam.

    Aku janji sama Ibu akan aku oper obor perjuangan itu ke anak-anak aku seperti yang Ibu lakukan pada aku. Badai ini akan berlalu, Bu. Tuhan tidak mungkin diam saja.

    Kebenaran selalu diberikan jalan. I love you, Ibu. I love you for who you are. Little boy you raise in to the man, i am today. Selamat Hari, Ibu. Nadiem.

  • Kemendikdasmen Umumkan Hasil Tes Kemampuan Akademik 2025 untuk SMA/MA/SMK

    Kemendikdasmen Umumkan Hasil Tes Kemampuan Akademik 2025 untuk SMA/MA/SMK

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SMA/MA/SMK pada 2025. Adapun, TKA ini menjadi instrumen baru pemerintah untuk memetakan capaian akademik peserta didik pendidikan menengah secara nasional.

    Pelaksanaan TKA 2025 diikuti oleh lebih dari 3,47 juta murid dari total 4,19 juta populasi murid yang terdaftar. Tingkat partisipasi tercatat mencapai 84,02%, dengan tingkat kehadiran murid yang mengikuti TKA sebesar 98,56%. Sementara itu, satuan pendidikan yang mengikuti TKA mencapai 98,96% dari total sekolah yang mendaftar.

    Berdasarkan jenis satuan pendidikan, tingkat partisipasi tertinggi berasal dari SMA dengan persentase pendaftaran 96,82%, disusul SMK 93,43% dan MA 86,92%. Sementara itu, TKA yang juga berfungsi sebagai uji kesetaraan diikuti oleh 63,22% Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan 34,84% pondok pesantren.

    Kendati demikian, Kemendikdasmen mencatat pelaksanaan TKA 2025 tak terlepas dari sejumlah kendala dan pelanggaran. Beberapa di antaranya adalah pemadaman listrik akibat cuaca ekstrem, gangguan jaringan internet, hingga serangan siber. 

    Selain itu, ditemukan pula anggapan dari sebagian peserta bahwa tingkat kesulitan soal terlalu tinggi atau belum diajarkan di sekolah.

    Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen mengidentifikasi sedikitnya 11 jenis pelanggaran yang melibatkan murid, pengawas, maupun teknisi. Seluruh laporan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti secara langsung dan pelanggar yang terbukti dikenai sanksi sesuai dengan Keputusan Mendikdasmen Nomor 95 Tahun 2025.

    Meskipun sempat beredar isu kebocoran soal, Kemendikdasmen menegaskan hasil TKA tidak terpengaruh oleh upaya tersebut. Analisis perbandingan antara peserta gelombang pertama dan kedua menunjukkan tidak terdapat kenaikan jumlah jawaban benar yang bersifat sistematis, termasuk pada mata pelajaran Biologi.

    Dari sisi wilayah, DI Yogyakarta mencatat tingkat partisipasi tertinggi secara nasional dengan total 95,22%, diikuti DKI Jakarta 94,85% dan Gorontalo 92,24%. Sebaliknya, Papua Pegunungan mencatat partisipasi terendah dengan total 52,40%.

    Secara nasional, rerata nilai mata pelajaran wajib menunjukkan capaian Bahasa Indonesia sebesar 55,38, Matematika 36,10, dan Bahasa Inggris 24,93. Capaian ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam penguatan literasi numerasi dan bahasa asing di pendidikan menengah.

    Jika ditinjau per provinsi, DI Yogyakarta mencatat rerata nilai tertinggi untuk ketiga mata pelajaran wajib, yakni Bahasa Indonesia 65,89, Matematika 43,09, dan Bahasa Inggris 30,00. Sementara itu, sejumlah provinsi di kawasan timur Indonesia masih mencatatkan rerata nilai di bawah rata-rata nasional.

    Kemendikdasmen juga mencatat secara umum capaian SMA berada di atas MA dan SMK pada seluruh mata pelajaran wajib. Di lain sisi, pada mata pelajaran Bahasa Inggris, rerata nilai Paket C tercatat lebih tinggi dibandingkan MA dan SMK.

    Dalam pengolahan nilai, TKA menggunakan metode Item Response Theory (IRT) model dua parameter logistik yang mempertimbangkan tingkat kesulitan dan daya beda soal. Metode ini dinilai lebih adil dan informatif dibandingkan penskoran klasik karena mampu membedakan kemampuan peserta secara lebih presisi.

    Hasil TKA akan disampaikan kepada murid melalui satuan pendidikan masing-masing dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA yang telah dilengkapi tanda tangan elektronik dan kode verifikasi QR. 

    Ke depannya, Kemendikdasmen menilai TKA dengan cakupan di atas 95% populasi SMA dapat dimanfaatkan sebagai dasar pemetaan capaian akademik antarwilayah dan perumusan kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.

  • Proyeksi BRIN 2026: Kelas Menengah Berkurang, Rojali Makin Banyak

    Proyeksi BRIN 2026: Kelas Menengah Berkurang, Rojali Makin Banyak

    Bisnis.com, JAKARTA —  Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap bahwa jumlah kelas menengah di Indonesia berisiko turun kembali pada 2026, salah satunya karena oleh informalisasi pekerjaan yang makin marak di angkatan kerja Tanah Air.

    Peneliti Ahli Muda Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan BRIN Pihri Buhaerah menyebut bahwa kelas menengah sebagai masyarakat yang pendapatan dan pekerjaannya berada di tingkat menengah.

    “Pekerjaan menengah itu seperti apa? Ya, kita bisa lihat di struktur ekonomi, yaitu adalah sektor-sektor yang berbasis inovasi, seperti itu. Jadi inovasi [dan] teknologi,” ujar Pihri dalam Seminar Economic Outlook 2026 BRIN di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

    BRIN berpandangan bahwa akan semakin banyak pekerja Indonesia yang masuk ke sektor informal. Perkiraan tersebut mengacu pada data peningkatan pencari kerja dan jumlah angkatan kerja yang putus asa serta data pergeseran sektor kerja yang diolah BRIN.

    Pihri menyebut perubahan sektor pekerjaan ke arah industri tersier atau jasa dan menurunnya sektor industri manufaktur menjadi faktor yang menekan jumlah kelas menengah. Bertambahnya jumlah pekerja informal membuat mereka tidak memiliki penghasilan tetap dan kerap tidak terlindungi jaring pengaman sosial, sehingga mereka menjadi sangat rentan.

    Menurut Pihri, terdapat cara untuk meningkatkan jumlah masyarakat kelas menengah, yang bisa berefek positif terhadap ekonomi makro. Dia bahwa menyebut pemerintah perlu memperkuat kembali industri manufaktur teknologi menengah ke atas.

    “Kemudian, yang kedua, dari sisi pekerjaannya, pemerintah harus menciptakan juga middle income job, bukan basic job,” jelas Pihri.

    Untuk menciptakan pekerjaan dengan pendapatan menengah, dia melihat bahwa harus ada kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta. Menurutnya, ketika ekonomi melemah, pihak swasta tidak akan meningkatkan permintaan tenaga kerjanya karena pasar memerlukan hasil luaran (output) yang lebih tinggi untuk melakukan permintaan tersebut. Oleh karena itu, jika pengusaha menganggap bahwa dengan pasar yang ada tenaga kerja sudah terpenuhi, tenaga kerja tambahan tidak akan direkrut.

    “Jadi, untuk 2026, karena kondisi kita ini, menurut saya, ada sedikit pelemahan daya beli, pemerintah harus menciptakan di sektor publik pekerjaan-pekerjaan di sektor menengah, seperti pegawai negeri sipil,” terang Pihri.

    BRIN melihat bahwa daya beli masyarakat memang sedang menurun hingga muncul fenomena “rojali” atau rombongan jarang beli. Pihri menyebut bahwa fenomena rojali merupakan tanda adanya spiral deflasi, yaitu kondisi ketika harga-harga yang menurun membuat ekonomi menyusut sehingga upah/gaji menurun dan pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat, yang pada akhirnya membuat harga semakin turun.

    Pihri mengungkap bahwa sektor riil merespons kondisi ekonomi rojali dengan memberikan diskon/potongan harga. Ketika diskon diberlakukan dan pembelian produk tetap jarang dilakukan, dia menyebut perusahaan akan melakukan PHK.

    “Jadi, fenomena rojali itu sebenarnya adalah cerita pertengahan dari fenomena spiral deflasi,” tutup Pihri. (Laurensius Katon Kandela)

  • Kronologi Kecelakaan Bus PO Cahaya Trans yang Tewaskan 16 Orang di Semarang

    Kronologi Kecelakaan Bus PO Cahaya Trans yang Tewaskan 16 Orang di Semarang

    Bisnis.com, JAKARTA — Bus PO Cahaya Trans yang mengangkut 33 penumpang terguling di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) pada pukul 00.30 WIB. 

    Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyampaikan, kronologi kejadian bermula saat bus dengan nomor polisi B 7201 IV melaju kencang dan diduga hilang kendali. 

    Alhasil, bus yang berangkat dari Jatiasih-Bekasi menuju Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling. 

    “Hal ini juga diduga karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun Krapyak,” tulis Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan resmi, Senin (22/12/2025).

    Akibatnya, bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan. 

    Aan menyampaikan terdapat korban jiwa sebanyak 16 orang dan 1 orang luka ringan.

    Evakuasi segera dilakukan oleh Basarnas Kantor Pencarian dan Pertolongan Semarang yang sedang melaksanakan Siaga SAR Khusus Nataru (Natal dan Tahun Baru) di Posko Gabungan Kalikangkung Kota Semarang. 

    Kepala Kantor SAR Semarang Budiono menyampaikan, proses evakuasi bus PO Cahaya Trans berjalan cukup sulit. Pasalnya, ada sebagian korban yang masih dalam posisi terjepit dan juga akses menuju korban dipenuhi pecahan kaca. 

    Tim harus masuk ke dalam bus yang terguling, menggapai dan membuka akses menuju korban, serta mengevakuasinya keluar dari dalam bus dengan ekstra hati-hati.

    “Proses evakuasi selesai pukul 04.00 WIB tadi. Penyebab kecelakaan itu sendiri belum diketahui secara pasti, namun diduga bus hilang kendali saat melaju kencang dari arah Jakarta menuju Yogyakarta dini hari tadi,” katanya. 

    Seluruh korban yang berhasil dievakuasi tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat, di antaranya RSUP dr. Kariadi, RS. Columbia Asia dan RSUD dr. Adhyatma MPH atau RS. Tugu Semarang.

    Sementara untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut, saat ini Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

    Dalam pengecekan melalui aplikasi MItraDarat, bus tersebut tidak tercatat sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP. Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025 sedangkan hasil rampchek kendaraan yg dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional.

    Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya. Selain itu, mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi.

  • Menetap Sejak 2000, Warga Ini Akhirnya Mau Direlokasi Keluar Hutan TN Tesso Nilo

    Menetap Sejak 2000, Warga Ini Akhirnya Mau Direlokasi Keluar Hutan TN Tesso Nilo

    Bisnis.com, PEKANBARU– Warga Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, mulai menyatakan kesediaan untuk direlokasi keluar kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). 

    Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam upaya penyelamatan kawasan konservasi yang selama ini tertekan oleh aktivitas perkebunan sawit di dalam kawasan hutan.

    Kesediaan warga tersebut mengemuka dalam kegiatan pemangkasan kelapa sawit dan penanaman pohon yang dilakukan pemerintah bersama masyarakat di Desa Bagan Limau.

    Warga setempat menyatakan menerima skema relokasi yang ditawarkan pemerintah dengan jaminan kepastian hukum atas lahan pengganti di luar kawasan TN Tesso Nilo. 

    Salah seorang warga Desa Bagan Limau Mubadi yang sudah menetap di desa itu sejak 2000 silam mengatakan kesediaan masyarakat didasari kesadaran akan pentingnya menjaga keseimbangan hutan sebagai penyangga kehidupan. 

    Menurutnya, kerusakan hutan berpotensi memicu bencana alam seperti banjir yang kini semakin sering terjadi di berbagai wilayah Sumatra.

    “Selama ini lahan kebun sawit kami warga Bagan Limau di dalam kawasan TNTN sudah memiliki legalitas yang jelas yaitu sertifikat. Namun karena sudah ditetapkan sebagai hutan, akhirnya kami mau ikut program relokasi, dimana pemerintah menawarkan lahan yang berstatus legal, bahkan berpeluang untuk disertifikatkan melalui skema hutan kemasyarakatan dan Tanah Objek Reforma Agraria [TORA],” ujarnya Senin (22/12/2025).

    Dia menyebut warga yang direlokasi tetap mendapatkan lahan dengan luas yang sama seperti sebelumnya, sehingga tidak merugikan masyarakat.

    Selain itu, relokasi dilakukan secara bertahap dan persuasif, dengan tetap mengedepankan dialog antara pemerintah dan warga.

    Pemerintah memastikan relokasi tidak hanya bertujuan mengembalikan fungsi ekosistem TN Tesso Nilo sebagai habitat satwa liar seperti gajah dan tapir, tetapi juga menjaga keberlanjutan penghidupan masyarakat. 

    Sejumlah kelompok tani disiapkan untuk mendapatkan izin hutan kemasyarakatan, sementara ratusan hektare lahan akan dialokasikan melalui skema TORA dan disertifikasi secara sah.

    Langkah relokasi warga Desa Bagan Limau ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik kawasan hutan secara damai dan berkeadilan, sekaligus memperkuat upaya pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai kawasan konservasi strategis di Provinsi Riau.

    Sebelumnya upaya penyelamatan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali menunjukkan langkah konkret melalui penebangan tanaman sawit ilegal dan penanaman pohon di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025). 

    Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah memulihkan fungsi kawasan konservasi sekaligus menjaga kelestarian ekosistem hutan.

    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kehadiran pemerintah di kawasan TN Tesso Nilo bukan untuk memusuhi masyarakat, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dalam penataan kawasan. 

    Pemerintah mendorong relokasi warga yang memiliki kebun di dalam kawasan taman nasional ke luar TNTN, agar fungsi hutan sebagai habitat satwa liar tetap terjaga.

    “Relokasi ini bertujuan memulihkan ekosistem TNTN agar kembali menjadi habitat yang aman bagi satwa liar seperti gajah, tapir, dan rusa, sekaligus memastikan kawasan konservasi dikelola secara berkelanjutan,” ujar Raja Juli Antoni.

    Dia menambahkan pemerintah tetap memperhatikan hak dan penghidupan masyarakat terdampak. Sejumlah skema telah disiapkan, mulai dari relokasi yang aman dan legal, hingga penerbitan izin hutan kemasyarakatan bagi tiga kelompok tani sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan.

    Selain itu, pemerintah juga menyerahkan sekitar 600 hektare lahan kepada 228 kepala keluarga melalui SK Perhutanan Sosial Skema Hutan Kemasyarakatan, dan selanjutnya akan diteruskan menjadi skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

    Lahan tersebut akan disertifikasi secara resmi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

    “Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi berimbang antara perlindungan kawasan konservasi TN Tesso Nilo dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam menjaga hutan dan keanekaragaman hayati di Provinsi Riau,” ujarnya.

  • Giat OTT KPK Sehari Jaring Bupati-Jaksa di Kasus Suap Proyek hingga Halangi Proses Hukum

    Giat OTT KPK Sehari Jaring Bupati-Jaksa di Kasus Suap Proyek hingga Halangi Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Tepat di hari Rabu (17/12/2025) dan Kamis (18/12/2025), KPK melaksanakan operasi senyap sebanyak tiga kali dan menjaring Bupati Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Banten.

    Awalnya, KPK melakukan giat operasi senyap di Banten yang dilaksanakan pada Rabu (17/12/2025). Pada Kamis (18/12/2025), lembaga antirasuah mengumumkan telah mengamankan total 9 orang dan menyebut salah satu pihak yang diamankan adalah aparat penegak hukum. Operasi ini disebut dalam tahap penyelidikan tertutup.

    “Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Jubir KPK, bahwa memang ada pengamanan, dan ada oknum Jaksa,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Kamis (18/12/2025).

    Fitroh mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait operasi tangkap tangan tersebut. Dalam operasi ini Tim Penindakan menyita uang dalam bentuk rupiah senilai Rp900 juta.

    Memasuki malam hari, pihak dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers, Plt. Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK mengumumkan bahwa kasus ini dilimpahkan ke Kejagung.

    “Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang yang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan. Kemudian kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung,” kata Asep.

    Pada kesempatan yang sama, Sesjam Intel Kejagung, Sarjono Turin, membenarkan pelimpahan tersebut sehingga perkara yang melibatkan jaksa dalam kasus ini akan segera diperiksa tim Kejagung pada Jumat (19/12/2025).

    “Terhadap informasi dugaan tersebut, sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di kejaksaan agung, di gedung bundar,” ujarnya.

    Barulah pada Jumat (19/12/2025), Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa pihaknya lebih dulu mengeluarkan surat perintah penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK Dan Jaksa Penuntut Umum berinisial RV.

    Adapun pihak jaksa yang dilimpahkan KPK adalah Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Selain itu, ada dua tersangka lainnya berinisial DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah. 

    Anang menuturkan bahwa telah menetapkan mereka sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan waga negara asing asal Korea Selatan.

    “Dan tadi malam sudah diperiksa jadi total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” katanya kepada jurnalis di Kejaksaan Agung, Jumat (19/12/2025).

    Dia menjelaskan para tersangka disangkakan pasal 12E Undang-Undang Tipikor. Anang mengatakan selain penetapan tersangka, Kejagung telah menyita Rp941 juta. Anang menyampaikan untuk ketiga jaksa telah diberhentikan sementara terhitung sejak Jumat (19/12/2025) hingga berkekuatan hukum tetap.

    Kasus Suap Bupati Bekasi

    Di sela-sela penangkapan jaksa di Banten, pada Kamis (18/12/2025) tim KPK juga secara pararel melaksanakan giat tertangkap tangan di Kabupaten Bekasi. Total pihak yang diamankan 10 orang termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

    Pemeriksaan berlangsung lama, di mana pada Sabtu (20/12/2025) dini hari, KPK baru mengumumkan pihak yang ditetapkan tersangka dan konstruksi perkaranya.

    Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK) sebagai tersangka dugaan suap proyek yang mencapai Rp14,2 miliar. Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan status tersangka kepada Sarjan selaku pihak swasta.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025) dini hari.

    Alhasil terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade berama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar.

    “Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ucap Asep

    Asep menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.

    Atas perbuatannya, Ade bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. 

    Kasus Suap di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan

    Masih di waktu yang sama, Kamis (18/12/2025), KPK kembali mengumumkan bahwa tim penyidik mengamakan enam orang di wilayah Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Lalu, KPK juga menjelaskan secara rinci konstruksi perkara pada hari Sabtu (20/12/2025) dini hari.

    Secara sederhana, KPK mengumumkan dua kasus di hari yang sama. Kembali ke kasus di Kalimantan Selatan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan agar laporan yang diadukan ke Kejari Hulu Sungai Utara tidak ditangani.

    Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 2 tersangka yaitu APN dan ASB untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2025,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025) dini hari.

    Asep menjelaskan bahwa setelah menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025, Albertinus menerima Rp804 juta melalui Asis dan Tri Taruna.

    “Bahwa penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” ucap Asep.

    Asep mengatakan permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporanpengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

    Asep menyebut bahwa pemberian uang tersebut berlangsung pada November-Desember 2025, dari perantara Tri Taruna berinisial RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

    Kemudian melalui perantara Asis berinisial YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asus menerima Rp63,2 juta per periode Februari-Desember 2025.

    Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

    Sedangkan, Tri Taruna mendapatkan total uang Rp1,07 miliar, dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta. KPK juga mengamankan uang tunai Rp318 juta di rumah pribadi Albertinus.

  • Akhiri Polemik Perpol, Pemerintah Janji Susun PP Baru

    Akhiri Polemik Perpol, Pemerintah Janji Susun PP Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Polemik penempatan polisi di luar struktur kepolisian yang dituangkan dalam Peraturan Polisi (Perpol) mendapatkan respon dari Presiden Prabowo. Dia berencana untuk mengakhiri polemik ini.

    Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyarankan pemerintah menempuh mekanisme eksekutif review sebagai langkah korektif Perpol yang lebih tepat dalam menjaga ketertiban hukum.

    Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

    Dia menilai mekanisme tersebut lebih baik daripada jalur uji materi di Mahkamah Agung. “Ini bisa dilakukan eksekutif review, bukan judicial review,” ujar Mahfud MD dalam kanal Youtube.

    Dalam pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 serta UU 12/2011 dan perubahannya, eksekutif review diartikan sebagai wewenang yang dimiliki oleh lembaga eksekutif untuk melakukan pengujian terhadap produk hukum. Dalam penjelasan Mahfud MD, terdapat dua bentuk utama koreksi melalui jalur eksekutif.

    Pertama, pada level administratif kementerian, pemerintah dapat memilih untuk tidak melanjutkan pengundangan atau mencabut pengundangan peraturan tersebut dari Berita Negara.  Kedua, Presiden dapat mengambil alih kewenangan administratif dan membatalkan langsung aturan yang dinilai bermasalah. 

    Pemerintah Terbitkan PP 

    Merespon berbagai polemik yang muncul, maka pemerintah berinisiatif untuk menerbitkan PP. Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menengahi polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 usai Kapolri Listyo Sigit menerbitkan Perpol No.10/2025.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan alasan pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) daripada langsung merevisi Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

    Yusril menungkapkan langkah penyusunan PP ditempuh untuk menyelesaikan persoalan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus merespons polemik yang muncul akibat terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

    “Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

    Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

    Sementara Pasal 28 ayat (4) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri. Penjelasannya pasca Putusan MK mengatakan  jabatan yang tidak boleh diisi itu adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP.

    “PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” jelasnya.