Author: Bisnis.com

  • Gubernur Sumut Bobby Nasution Setuju Revisi UU Ormas

    Gubernur Sumut Bobby Nasution Setuju Revisi UU Ormas

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menanggapi peluang Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

    Bobby mengaku setuju dengan peluang revisi UU Ormas asalkan dimaksudkan untuk kebaikan bersama. Terlebih, revisi UU Ormas juga dapat berdampak pada kemudahan berinvestasi di Indonesia.

    “Ya pasti kalau untuk kebaikan setuju ya. Apalagi untuk bicara tadi, untuk kemudahan ataupun investasi kegiatan masyarakat dan masyarakat pasti setuju,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

    Selain itu, dia juga berpandangan bahwa organisasi-organisasi kemasyarakatan yang berpotensi melakukan premanisme haruslah segera ditertibkan.

    “Premanisme tentu saya lihat ada organisasi-organisasi tertentu memang yang menjadi cikal bakalnya, yang perlu ditertibkan,” ucapnya.

    Sebelumnya, Mendagri Tito mengatakan peluang merevisi UU Ormas ini dikarenakan seiring maraknya aksi premanisme ormas di Tanah Air.

    Namun, dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif. 

    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito, dikutip dari Antara, Sabtu (26/4/2025). 

    Dia menyebutkan salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama dalam hal transparansi keuangan. 

    Tito menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

  • Jokowi Tiba di Polda Metro Jaya, Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

    Jokowi Tiba di Polda Metro Jaya, Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba di Polda Metro Jaya untuk melaporkan terkait tudingan ijazah palsu miliknya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Jokowi tiba bersama dengan rombongan sekitar 09.50 WIB. Dia tiba mengenakan batik berkelir coklat.

    Adapun, setelah turun dari mobil Toyota Innova bernomor polisi B 2329 SXI, Jokowi langsung masuk ke gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah menyampaikan bahwa dalam pelaporan itu Jokowi didampingi oleh empat pengacara.

    “Ada bang Yakup, bang Andra, dan 2 orang lagi,” tuturnya.

    Sekadar informasi, terdapat sejumlah pihak yang getol menuding bahwa ijazah Jokowi palsu. Misalnya, Eks Menpora Roy Suryo hingga Dokter Tifauzia Tyassuma.

    Roy Suryo dkk. itu juga sempat dilaporkan oleh Peradi Bersatu ke Bareskrim Mabes Polri. Hanya saja, laporan dari Peradi Bersatu itu ditolak dan disarankan ke Polda Metro Jaya.

    Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan bahwa alasan pihaknya melaporkan Roy Suryo dkk itu agar publik tidak dibuat gaduh atas tudingan ijazah palsu itu.

    “Jadi demokrasi kebablasan itu tidak bisa mengebiri demokrasi hukum. Sehingga, harus ada demokrasi hukum juga yang berjalan. Jadi kalau atas nama demokrasi tetapi kebablasan dan membuat gaduh,” ujar Ade di Bareskrim, Kamis (14/4/2025).

    Namun, organisasi pengacara itu akhirnya melaporkan persoalan ini ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 April 2025.

  • Putusan MK: Keributan di Medsos Tak Masuk Delik UU ITE

    Putusan MK: Keributan di Medsos Tak Masuk Delik UU ITE

    Bisnis.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memperjelas aturan main di media sosial (medsos) yang selama ini menjadi kekhawatiran masyarakat umum.

    Dalam perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024, MK telah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh seorang Jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar di mana dia memohonkan agar Mahkamah Konstitusi memperjelas aturan main di media sosial.

    Beberapa pasal yang dimohonkan untuk diubah adalah Pasal 310 KUHP, Pasal 45 ayat (7), UU ITE, Pasal 45 ayat (2) huruf a UU ITE, Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) UU ITE, Pasal 28 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE.

    Pemohon atas nama Jovi tersebut menilai tidak hanya dirinya saja tetapi masyarakat juga dirugikan dengan adanya pasal itu. Bahkan, Jovi mengaku dirinya pun sempat mengalami kriminalisasi akibat pasal yang telah dimohonkan untuk diubah.

    Meskipun banyak pasal yang telah digugat, Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon yaitu Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3).

    “Menyatakan kata kerusuhan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber” bunyi putusan itu.

    Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa pembentuk undang-undang (UU) sebenarnya telah memberi batasan lewat penjelasan Pasal 28 ayat (3), yakni kerusuhan yang dimaksud adalah kondisi mengganggu ketertiban umum di ruang fisik. 

    Selain itu, MK menilai menyatakan pembatasan dalam pasal itu penting agar penegakan hukum dilakukan secara jelas.

    “Hal demikian dimaksudkan agar penerapan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang merupakan delik materiil yang menekankan pada akibat perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta,” tulis pertimbangan putusan itu.

  • Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Erick Thohir Koordinasi dengan KPK

    Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Erick Thohir Koordinasi dengan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk KPK, untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya Undang-Undang (UU) No.1/2025 tentang BUMN.

    Salah satunya mengenai posisi komisaris hingga direksi BUMN yang diatur bukan merupakan penyelenggara negara. 

    Erick menjelaskan Kementerian BUMN  saat ini masih berkoordinasi untuk menyinkronkan berbagai aturan baru di UU BUMN, termasuk mengenai status penyelenggara negara pada petinggi pelat merah. Dia menyebut koordinasi dilakukan salah satunya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak daripada penugasan yang lebih ini,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025). 

    Lebih lanjut, Erick memastikan bakal ada peraturan turunan yang akan mendefinisikan lebih lanjut aturan mengenai status penyelenggara negara bagi komisaris-direksi BUMN sebagaimana tertuang di dalam UU. 

    Menurutnya, beleid tersebut belum sepenuhnya dijalankan dan masih dirapikan sebelum seutuhnya diterapkan. 

    “Iya pasti, ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, dari pada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” kata pria yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu. 

    Erick memastikan upaya sinkronisasi definisi soal status penyelenggara negara atas komisaris-direksi BUMN itu akan terus dilakukan. Dia enggan berkomentar lebih lanjut. 

    “Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan,” terang Menteri BUMN sejak 2019 itu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, rancangan Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara. Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN.

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G.

    Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” 

    Adapun, Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

    Di sisi lain, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat.  

    Menariknya, ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN. 

    Itu artinya tidak ada celah dari undang-undang lain untuk mengintervensi status BUMN bukan sebagai penyelenggara negara. 

    Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), terutama Pasal 2, yang kategorikan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara. Aturan inilah yang sering menjadi rujukan penegak hukum untuk menindak oknum di BUMN. 

  • Jokowi Datang ke Polda Metro Jaya Hari Ini (30/1), Laporkan Ijazah Palsu

    Jokowi Datang ke Polda Metro Jaya Hari Ini (30/1), Laporkan Ijazah Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bakal melaporkan pihak yang menuding ijazahnya palsu ke Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (30/4/2025).

    Kuasa Hukum Jokowi Yakup Hasibuan mengatakan kliennya bakal hadir langsung untuk melaporkan tudingan itu ke Polda Metro Jaya.

    “Betul ya rencananya seperti itu,” ujar Yakup kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

    Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah juga membenarkan laporan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.

    Menurutnya, Jokowi bakal didampingi oleh sejumlah pengacara dalam pelaporannya itu.

    “09.30 di SPKT Polda Metro Jaya,” tutur Syarif.

    Sekadar informasi, terdapat sejumlah pihak yang getol menuding bahwa ijazah Jokowi palsu. Misalnya, Eks Menpora Roy Suryo hingga Dokter Tifauzia Tyassuma.

    Roy Suryo dkk itu juga sempat dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Hanya saja, laporan dari Peradi Bersatu itu ditolak dan disarankan ke Polda Metro Jaya.

  • Mensesneg: Prabowo Belum Ambil Keputusan soal Surat Resign Hasan Nasbi

    Mensesneg: Prabowo Belum Ambil Keputusan soal Surat Resign Hasan Nasbi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan respons Presiden Prabowo Subianto terkait pengunduran diri Hasan Nasbi dari jabatannya selaku Kepala Komunikasi Kepresidenan.

    Dia menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan mengenai permohonan pengunduran diri tersebut, tetapi belum mengambil keputusan final.

    “Berkenaan dengan permohonan mundurnya Pak Hasan, Bapak Presiden sudah kami laporkan dan beliau ingin terlebih dahulu mempelajarinya,” ujarnya melalui pesan teks, Rabu (30/4/2025).

    Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan lanjutan dari Presiden Prabowo, termasuk penandatanganan surat pengunduran diri maupun proses pencarian pengganti.

    “Jadi belum sampai kepada tahap sudah diteken, apalagi sampai tahap mencari penggantinya,” pungkas Prasetyo.

    Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

    Saat dihubungi Bisnis melalui sambungan telefon, Hasan mengaku telah mengirimkan surat pada Senin, 21 April 2025 untuk mundur dan keputusan tersebut merupakan hasil perenungan panjang dan bukan tindakan yang bersifat emosional maupun mendadak.

    “[Mundur dari kepala PCO] Ya benar saya sudah memasukan surat tanggal 21 April,” katanya kepada Bisnis saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

    Dia menyatakan bahwa keputusan untuk mundur diambil karena merasa ada persoalan yang tak lagi dapat lagi dia atasi, dan bahwa sudah waktunya untuk memberi kesempatan kepada figur lain yang lebih tepat.

    “Saya sudah menyampaikan bahwa jika ada sesuatu yang tidak bisa lagi saya atasi, maka saya akan tahu diri dan menepi. Dan hari ini, sepertinya saat itu sudah tiba,” ujarnya.

    Hasan menandatangani surat pengunduran dirinya dan mengirimkannya kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet. 

    Dia menekankan bahwa keputusan ini dilakukan demi kebaikan komunikasi pemerintah di masa mendatang.

    Tak hanya itu, Hasan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo atas kepercayaan yang telah diberikan. Dia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjabat, belum mampu memberikan pelayanan sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden.

    “Menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih adalah kehormatan dan kebanggaan tersendiri bagi saya. Namun saya sadar, sudah waktunya saya duduk sebagai penonton,” katanya.

    Hasan juga menyatakan kesiapannya untuk membantu proses transisi kepemimpinan di kantor komunikasi kepresidenan, apabila dibutuhkan.

    Meski mundur dari jabatan struktural, Hasan memastikan dirinya tidak akan jauh dari dunia politik dan pemerintahan. Dia menyiratkan bahwa peran sebagai pengamat dan pelaku di balik layar tetap akan dijalankannya.

  • Di Hadapan DPR, Sri Sultan HB X Ngaku DIY Masih Kekurangan ASN

    Di Hadapan DPR, Sri Sultan HB X Ngaku DIY Masih Kekurangan ASN

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengakui bahwa wilayahnya masih kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mencukupi kebutuhan pelayanan publik.

    Hal ini dia sampaikan langsung kala rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI dan sejumlah gubernur lainnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

    “Jumlah total ASN Pemerintah Daerah DIY sebanyak 9.153 orang. Jumlah ini belum memenuhi kebutuhan ASN di DIY. Oleh karena itu tahun 2024 DIY mengajukan kebutuhan PNS dan PPPK,” ungkapnya.

    Dia melanjutkan saat ini pemerintah daerah (Pemda) DIY mengajukan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 378 orang, sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.617 orang.

    “Keputusan pengangkatan CPNS sebanyak 318 orang ditetapkan pada 30 April 2025 dan telah disetujui oleh Menpan-RB. Pada tahun 2024, telah dilaksanakan proses rekrutmen ASN dan PPPK,” bebernya.

    Sri Sultan turut menyebut pada 30 April 2025, sebanyak 60 formasi CPNS dilaporkan kosong, karena terdapat formasi yang tidak dilamar sehingga tak memenuhi passing grade dan para peserta mengundurkan diri saat pemberkasan.

    Di lain sisi, dia menuturkan penyerahan keputusan pengangkatan PPPK tahap satu pada 2 Mei 2025 sebanyak 2.361 orang. Kemudian, untuk PPPK tahap dua saat ini masih dalam proses seleksi kompetensi.

    “Diikuti sebanyak 176 peserta dan empat peserta optimalisasi dan akan selesai pada September [20250],” pungkasnya.

  • Belum Setahun di Penjara, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat dari Kasus BTS 4G

    Belum Setahun di Penjara, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat dari Kasus BTS 4G

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah bebas bersyarat dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

    Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti. Dia mengatakan Achsanul telah bebas bersyarat sejak 10 April 2025.

    “Iya betul [Achsanul Qosasi telah bebas bersyarat],” ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).

    Meski demikian, Achsanul masih diwajibkan untuk menjalani masa bimbingan di balai pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 1 Februari 2027.

    “Masa bimbingan sampai 1 Februari 2027, di Bapas Bogor,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Achsanul Qosasi didakwa telah menerima uang Rp40 miliar dalam perkara pembangunan menara pemancar sinyal 4G tersebut.

    Pada intinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pemberian uang dimaksudkan agar Achsanul selaku pejabat BPK memanipulasi hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) proyek BTS 4G soal kerugian negara.

    JPU juga menilai Achsanul Qosasi selaku penyelenggara telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan BPK RI No.4/2018 tentang kode etik dan UU No.28/1999.

    Adapun, majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menilai bahwa Achsanul terbukti bersalah lantaran menerima suap dalam pengondisian proyek tersebut. 

    Kemudian, Hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun pidana dan denda Rp250 juta kepada Achsanul pada Kamis (20/6/2024). 

    Hanya saja, putusan itu lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta Achsanul divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

  • Lama Tak Terdengar, Lapor Mas Wapres Muncul Kembali

    Lama Tak Terdengar, Lapor Mas Wapres Muncul Kembali

    Bisnis.com, Jakarta — Program Lapor Mas Wapres yang sempat timbul-tenggelam akhirnya muncul dan langsung merespon aduan yang dilayangkan Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta.

    Unisri melaporkan masalah akreditasi dua program studinya, yaitu program Magister Adninistrasi Publik (MAP) dan penurunan peringkat akreditasi Program Studi Sarjana Akuntansi.

    Pasalnya, sampai saat ini belum terbit SK perpanjangan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

    Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Sekretariat Wakil Presiden Dadan Wildan mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menindaklanjuti pelaporan tersebut.

    Menurutnya, program Lapor Mas Wapres tidak ingin setiap masalah diselesaikan di meja secara sektoral saja, tetapi harus tuntas dan menyeluruh.

    “Ini adalah bagian dari program layanan Lapor Mas Wapres. Jadi kita tidak ingin menyelesaikan di meja secara sektoral. Tetapi ingin menyelesaikan secara menyeluruh,” tuturnya di Jakarta, Selasa (29/4).

    Menurutnya, salah satu upaya yang akan dilakukan pihaknya adalah menemui para pihak yang terlibat dalam pelaporan Unisri tersebut, kemudian mendiskusikannya agar masalah bisa diselesaikan dengan baik.

    “Maka dari itu, laporan yang disampaikan UNISRI kemudian kami pelajari, kami lakukan koordinasi dan sebagainya, maka hari ini kita bisa menyelenggarakan pertemuan ini,” kata Dadan.

    Dia menjelaskan jika dari pertemuan itu ada sejumlah kesepahaman yang disepakati, maka semua pihak harus menjalankannya dan menghormatinya. Dadan menegaskan bahwa semua pihak harus mendapatkan keadilan dari pelaporan yang dilayangkan Unisri.

    “Jadi kami ingin membantu memberikan jalan tengah atas masalah yang ada dan kalau nanti ada kesepakatan-kesepakatan kami mohon semua pihak bisa menjalankan. Kita tidak ingin siapa pun dirugikan, tetapi kita ingin semuanya mendapatkan keadilan. Itu yang kita cari,” ujarnya.

  • KSPI: Presiden Prabowo Bakal Hadir di Peringatan Hari Buruh (1/5)

    KSPI: Presiden Prabowo Bakal Hadir di Peringatan Hari Buruh (1/5)

    Bisnis.com, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto dipastikan bakal hadir di acara Peringatan Hari Buruh yang jatuh setiap tanggal 1 Mei di Monumen Nasional (Monas) Jakarta.

    Hal tersebut disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/2/2025). Said menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto merupakan presiden kedua yang berani menemui para buruh Indonesia. Pasalnya, presiden yang pertama hadir di antara buruh pada peringatan May Day adalah Presiden Soekarno.

    “Presiden Prabowo Subianto, direncanakan hadir langsung dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025. Ini menjadi momen bersejarah, di mana Prabowo itu adalah presiden kedua setelah Soekarno yang hadir secara langsung dalam May Day,” ujar Said Iqbal. 

    Dia juga berpandangan kehadiran seorang presiden maupun perdana menteri di acara peringatan hari buruh merupakan hal yang biasa. Dia mengimbau agar hal tersebut tidak dipolitisir oleh pihak mana pun.

    “Ini sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas peran penting kaum buruh dalam pembangunan bangsa,” kata Said.

    Dia mengklaim bahwa jumlah buruh yang bakal hadir pada acara hari peringatan buruh pada 1 Mei 2025 nanti ada sebanyak 200.000 buruh. Menurutnya, lapangan Monas akan dipenuhi oleh ratusan ribu buruh.

    “Diperkirakan, sebanyak 200.000 buruh dari Jabodetabek dan sekitarnya akan hadir di Lapangan Monas,” ujarnya.

    Kendati demikian, menurutnya, peringatan hari raya buruh yang ada di luar wilayah Jabodetabek tidak kalah meriah. Menurut Said, total keseluruhan ada 1,2 juta buruh yang akan turun ke jalan di Indonesia.

    “Tercatat ada 30 provinsi akan menggelar peringatan May Day, dengan berbagai bentuk kegiatan seperti aksi unjuk rasa dan panggung orasi. Bagi kaum buruh, Hari Buruh bukan sekadar hari libur, tetapi hari perjuangan,” tuturnya.