Author: Bisnis.com

  • Sudah PSU, MK Tidak Terima Gugatan PHPU Pilbup Banggai

    Sudah PSU, MK Tidak Terima Gugatan PHPU Pilbup Banggai

    Bisnis.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Banggai pasca pemungutan suara ulang (PSU).

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut bahwa ada ketidaksesuaian dalil pemohon di dalam alasan permohonan dengan apa yang dimohonkan di dalam petitum.

    Ridwan mengatakan bahwa pihak pemohon yaitu paslon nomor urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang hanya menguraikan telah terjadi pelanggaran pada 10 TPS di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili. 

    “Sedangkan, pada bagian hal-hal yang telah dimohonkan, Pemohon memohon ke Mahkamah untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada 32 TPS di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili,” tutur Ridwan di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/5).

    Ridwan menjelaskan pemohon mengajukan dua jenis petitum yang mana satu dengan yang lainnya bersifat alternatif. 

    Menurutnya, petitum alternatif pertama itu berisi permohonan dilakukan pemungutan suara ulang se-Kabupaten Banggai dan petitum alternatif kedua berisi permohonan untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada 32 TPS di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.

    Mahkamah menilai petitum yang memuat permohonan untuk dilakukan PSU di seluruh TPS se-Kabupaten Banggai melebihi ruang lingkup karena berdasarkan Putusan MK sebelumnya yaitu Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK hanya memerintahkan PSU di dua kecamatan yakni Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili. 

    “Dengan demikian, hasil perolehan suara di kecamatan lain di luar dua kecamatan itu telah dinyatakan sah oleh MK,” katanya.

    Maka dari itu, kata Ridwan, MK menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur). Menurutnya, pokok permohonan pemohon selebihnya tidak dipertimbangkan. 

    Kemudian, hal lain yang berkaitan dengan permohonan ini tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansi dan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

    “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.

    Sebelumnya, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang mengajukan permohonan PHPU Bupati Banggai setelah dilaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. 

    Pemohon menduga ada penyalahgunaan program pemerintah daerah (pemda) oleh Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili yang saat ini merupakan petahana Bupati Banggai.

    “Ada handbag, yang itulah dibagi-bagikan kepada masyarakat di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili secara masif, dari tanggal 27 Februari sampai Maret,” ujar kuasa hukum Pemohon AH. Wakil Kamal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta.

  • Kasus Ronald Tannur, Kejagung Limpahkan Berkas Rudi Suparmono ke PN Tipikor

    Kasus Ronald Tannur, Kejagung Limpahkan Berkas Rudi Suparmono ke PN Tipikor

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan tersangka eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ke PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan berkas perkara dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur itu dinyatakan sudah lengkap.

    “Telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Rudi Suparmono selaku Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).

    Dengan demikian, kata Harli, JPU pada Jampidsus Kejagung dan Kejari Jakarta Pusat saat ini menunggu jadwal pembacaan surat dakwaan dari PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    “Dan akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Rudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (14/1/2025). Peran Rudi sederhana, dia hanya menyiapkan tiga oknum Hakim PN Surabaya untuk menjadi hakim majelis di persidangan Ronald Tannur.

    Tiga oknum hakim itu terpilih itu yakni Hakim Ketia Erintuah Damanik dan Hakim Anggota yaitu Heru Hanindyo dan Mangapul. Singkatnya, ketiga hakim itu memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

  • Jaksa Hadirkan Caleg yang Digantikan Harun Masiku jadi Saksi Sidang Hasto Hari ini

    Jaksa Hadirkan Caleg yang Digantikan Harun Masiku jadi Saksi Sidang Hasto Hari ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan yang menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Jaksa KPK Budhi S mengatakan dua saksi itu yakni mantan Kader PDIP sekaligus eks narapidana, Saeful Bahri dan mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Riezky Aprilia.

    “Hari ini Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi, sebagai berikut, Riezky Aprilia, Saeful Bahri,” kata Budhi dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

    Adapun, Riezky merupakan Caleg Dapil I Sumatera Selatan pada 2019. Namun, dia diminta mundur dan digantikan oleh Kader PDIP lainnya yakni Harun Masiku.

    Diberitakan sebelumnya, Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024.

    Perbuatan merintangi proses hukum itu di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina bisa menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.

  • Revisi Permendag 8/2024 Rampung, Airlangga: Bakal Diteken Besok 6 jam yang lalu

    Revisi Permendag 8/2024 Rampung, Airlangga: Bakal Diteken Besok

    6 jam yang lalu

  • Prabowo Targetkan Bangun 100 Sekolah Berasrama Tiap Tahun untuk Warga Tidak Mampu

    Prabowo Targetkan Bangun 100 Sekolah Berasrama Tiap Tahun untuk Warga Tidak Mampu

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memutus rantai kemiskinan di Indonesia melalui program pendidikan.

    Kepala negara menyampaikan bahwa pemerintah akan membangun minimal 100 sekolah berasrama setiap tahunnya, khusus diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga paling tidak mampu.

    Hal ini dia sampaikan dalam acara Halalbihalal bersama Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI-Polri di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

    “Sekolah berasrama ini biasanya di setiap negara itu untuk yang terpintar, itu tetap kita lakukan. Tapi saya akan bangun minimal 100 tiap tahun sekolah berasrama untuk keluarga yang paling tidak mampu,” katanya dalam forum itu.

    Presiden Ke-8 RI itu pun menegaskan tekadnya agar kemiskinan tidak diwariskan dari generasi ke generasi. dia mencontohkan bahwa anak dari pemulung atau tukang becak seharusnya memiliki kesempatan untuk mengubah nasibnya dan tidak lagi mengalami kehidupan serupa orang tuanya.

    “Kalau bapaknya susah, tidak punya penghasilan yang cukup, anaknya tidak boleh terus [hidup dalam] itu. Tidak ada jalan lain. Siapa berani menang, berani benar, berhasil. Berani dulu, baru benar. Setelah berani benar, baru berhasil,” ujarnya.

    Program ini, kata Prabowo, akan mulai berjalan pada Juli 2025. Pemerintah menargetkan pembangunan 53 hingga 55 kampus sekolah berasrama tahap awal. Saat ini proses seleksi siswa tengah berlangsung, dengan kriteria utama adalah berasal dari keluarga tidak mampu.

    “Sekarang sudah mulai seleksi murid, syaratnya harus benar-benar dari keluarga tidak mampu. Salah satu teknik mereka, Kemensos, PANRB, dan BPS karena mereka yang punya data, adalah mengecek rumah tinggal keluarga tersebut,” imbuhnya.

    Orang nomor satu di Indonesia itu pun menunjukkan salah satu profil calon peserta didik bernama Naila, yang berasal dari keluarga dengan penghasilan kurang dari Rp1 juta per bulan dan memiliki lima tanggungan.

    Dia menunjukkan rasa haru dan kagum karena meskipun hidup dalam keterbatasan, Naila tetap tersenyum.

    “Itu rumahnya. Yang menarik bagi saya, rumahnya seperti ini, Naila masih bisa senyum,” tutur Prabowo yang terlihat tersentuh.

    Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa perjuangan hidupnya saat ini adalah demi mengubah nasib anak-anak seperti Naila di seluruh penjuru Indonesia.

    “Saudara-saudara sekalian, rekan-rekan, ini perjuangan kita. Sisa hidup saya, perjuangan saya adalah untuk merubah nasib Naila-Naila di Indonesia. Kalau ada yang tanya, ‘Apa mungkin?’ Harus mungkin. Dan kita buktikan. Kita akan berusaha sekeras-kerasnya,” pungkas Prabowo.

  • Prabowo: Indonesia The Good Boy, Manut Terus Kebijakan Global 7 jam yang lalu

    Prabowo: Indonesia The Good Boy, Manut Terus Kebijakan Global

    7 jam yang lalu

  • Otorita: Proyek IKN Bakal Dapat Kucuran Dana Rp16,45 Triliun 6 jam yang lalu

    Otorita: Proyek IKN Bakal Dapat Kucuran Dana Rp16,45 Triliun

    6 jam yang lalu

  • Telekomunikasi 11 jam yang lalu Perbandingan ARPU dan Pelanggan Telkomsel  vs Indosat

    Telekomunikasi

    11 jam yang lalu

    Perbandingan ARPU dan Pelanggan Telkomsel  vs Indosat

  • UU BUMN Digugat ke MK Imbas Direksi dan Danantara Tak Bisa Dijerat Korupsi 9 jam yang lalu

    UU BUMN Digugat ke MK Imbas Direksi dan Danantara Tak Bisa Dijerat Korupsi

    9 jam yang lalu

  • Direksi-Komisaris BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Apa Langkah KPK? 3 jam yang lalu

    Direksi-Komisaris BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Apa Langkah KPK?

    3 jam yang lalu