Author: Bisnis.com

  • Daftar 7 Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026, Cek Besaran Kenaikannya

    Daftar 7 Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026, Cek Besaran Kenaikannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak tujuh provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjelang batas penetapan pada 24 Desember 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menyatakan bahwa gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi paling lambat pada 24 Desember. Kebijakan pengupahan itu akan berlaku pada 1 Januari 2026.

    Sejauh ini, tujuh gubernur yang telah mengumumkan kenaikan UMP 2026, yakni Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sumatra Barat, Nusa Tenggara Barat, hingga Gorontalo.

    Berikut daftar 7 provinsi yang sudah umumkan UMP 2026 dan besaran kenaikannya:

    1. Sumatra Utara

    Kenaikan UMP Sumatra Utara (Sumut) 2026 telah ditetapkan sebesar 7,9% oleh Gubernur Bobby Nasution pada Jumat (19/12/2025) lalu. Dengan demikian, UMP Sumut 2026 naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971, atau bertambah sekitar Rp236.412.

    2. Sumatra Selatan

    Adapun, Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru resmi menetapkan nilai UMP 2026 naik 7,10%. Secara nominal, upah minimum itu naik dari Rp3.681.531 menjadi Rp3.942.963, atau sekitar Rp261.392.

    3. Kalimantan Tengah

    Berikutnya, UMP 2026 di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah ditetapkan naik oleh Gubernur Agustiar Sabran sebesar 6,12%. Dengan demikian, UMP Kalteng 2026 naik sekitar Rp212.516 menjadi Rp3.686.138.

    4. Sulawesi Utara

    Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling juga telah menetapkan UMP Sulut 2026 naik 6,01% atau atau sekitar Rp227.205 menjadi Rp4.002.630.

    5. Nusa Tenggara Barat (NTB)

    Kemudian, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) NTB 2026 sebesar Rp2.673.861 (Rp2,67 juta). Jumlah tersebut naik 2,72% dari upah minimum NTB tahun sebelumnya sebesar Rp2.602.931. Artinya, terdapat kenaikan UMP 2026 sekitar Rp70.930.

    6. Sumatra Barat

    Selanjutnya, pemerintah Provinsi Sumatra Barat resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.182.955, atau naik 6,3% dibandingkan UMP pada tahun sebelumnya.

    Penetapan UMP tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatra Barat Tahun 2026. Sementara untuk SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025 juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846.

    Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan bahwa penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

    “UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk tahun 2026 kami naikkan sebesar 6,3%, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kami tetapkan sebesar Rp3,21 juta,” katanya, Senin (22/12/2025).

    7. Gorontalo

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.405.144. Jumlah tersebut naik 5,7% dibandingkan UMP Gorontalo tahun sebelumnya senilai Rp3.221.731. Secara nominal, kenaikan tersebut mencapai Rp183.413.

    Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengatakan bahwa kenaikan UMP 2026 ini ditetapkan berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang berkisar Rp3,39 juta.

    “Bila dibandingkan dengan UMP tahun 2025, maka terdapat kenaikan kurang lebih Rp183.413 atau naik 5,7%, sehingga angka UMP ini berada di atas kebutuhan hidup layak masyarakat Provinsi Gorontalo,” kata Gusnar seperti dikutip dari laman Pemprov Gorontalo, Senin (22/12/2025).

  • Kejagung Pastikan Nadiem Sudah Sehat, Bisa Beraktivitas Kembali

    Kejagung Pastikan Nadiem Sudah Sehat, Bisa Beraktivitas Kembali

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah sehat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan kondisi kesehatan itu dilaporkan oleh dokter yang merawat Nadiem.

    “Kalau menurut informasi dari penuntut umum, bahwa berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan sudah sehat, dan bisa melakukan aktivitas kembali,” ujar Anang di Kejagung, Senin (22/12/2025).

    Namun demikian, Anang masih belum bisa memastikan apakah Nadiem bakal bisa hadir dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025) besok.

    “Nanti kita lihat perkembangan besok,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Nadiem absen dalam sidang perdana atau dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Kala itu, Founder Go-Jek ini masih dinyatakan dirawat di rumah sakit.

    Namun demikian, sidang dakwaan untuk terdakwa lainnya mulai dari Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Ditjen Paudasmen, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan tetap dilanjutkan.

    Adapun, dalam sidang itu terungkap bahwa Nadiem Makarim diduga telah menerima aliran dana dalam perkara rasuah Chromebook ini sebesar Rp809 miliar.

  • Kredit Seret Meski BI Longgarkan Kebijakan Moneter, Ini Kata Pengusaha

    Kredit Seret Meski BI Longgarkan Kebijakan Moneter, Ini Kata Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) tercatat telah memberikan berbagai pelonggaran kebijakan moneter dan insentif sepanjang 2025, salah satunya dengan total pemangkasan suku bunga acuan (BI Rate) 125 basis poin (bps) hingga berada di level 4,75%. Bank sentral mengharapkan langkah ini dapat mengerek naik penyaluran kredit terkhusus di sektor riil.

    Namun demikian, hingga November 2025, kredit perbankan tercatat hanya tumbuh 7,74% secara tahunan (year-on-year/YoY). Persentase tersebut masih berada di bawah proyeksi BI terkait pertumbuhan kredit sebesar 8% hingga 11%.

    Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang memandang bahwa dunia usaha masih was-was dalam melakukan ekspansi sepanjang tahun ini.

    “Pelaku usaha dalam melakukan ekspansi masih penuh kehati-hatian terhadap kondisi ekonomi global dan lokal, sehingga permintaan kredit ke perbankan masih melihat kepastian dan peluang yang menjanjikan,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Senin (22/12/2025).

    Lebih lanjut, dirinya menggambarkan kondisi daya beli masyarakat yang belum pulih, geopolitik global yang masih bergejolak, perang tarif resiprokal, hingga pelambatan ekonomi global yang mempengaruhi dan menekan perekonomian nasional.

    Dia menegaskan bahwa hal ini menjadi beberapa faktor yang memengaruhi permintaan kredit ke perbankan oleh dunia usaha masih di bawah perkiraan pemerintah pada 2025.

    Terkait langkah pemerintah yang diharapkan dapat menggerakkan sektor riil ke depan, Sarman menilai bahwa percepatan agenda strategis nasional perlu segera dilakukan.

    Percepatan itu mencakup program hilirisasi, pengembangan energi terbarukan, program 3 juta rumah, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga pembangunan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Dia juga menggarisbawahi pentingnya penyerapan anggaran pemerintah yang tepat waktu dan tepat sasaran.

    “Semakin banyak peluang yang dimiliki oleh sektor swasta maka peluang untuk menambah modal akan semakin meningkat,” ujar Sarman.

    Selain itu, pihaknya juga mengharapkan adanya kebijakan yang mampu mendorong penciptaan lapangan pekerjaan berkualitas, guna mendongkrak daya beli masyarakat.

    Pemerintah didorong agar dapat merancang kebijakan fiskal dan moneter yang menghasilkan stabilitas (pro-stability), pertumbuhan (pro-growth), dan berpihak kepada masyarakat miskin (pro-poor).

    “Kemudian peningkatan efisiensi biaya usaha serta pembinaan dan pemberdayaan UMKM, agar pelaku usaha ini juga memanfaatkan kredit perbankan yang ada,” tegasnya.

  • Ini Alasan Kasi Datun HSU Kabur Saat Kena OTT KPK

    Ini Alasan Kasi Datun HSU Kabur Saat Kena OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Kepala Seksi Kasi Datun Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi melarikan diri saat OTT KPK.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkap Tri Taruna ketakutan saat operasi senyap KPK itu.

    “Menurut tim yang menangani saudara TTF tersebut, bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap,” ujar Anang di Kejagung, Senin (22/12/2025).

    Dia menambahkan, Tri Taruna ketakutan karena tidak mengetahui sosok yang melakukan OTT. Oleh sebab itu, pejabat pada Kejari HSU ini melarikan diri.

    “Karena dia yang bersangkutan tidak pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia nggak ngerti. Menghindar seperti itu,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Anang mengungkap bahwa Tri Taruna ditangkap petugas pada Minggu (21/12/2025) kemarin setelah melarikan diri sejak OTT KPK pada Kamis (18/12/2025).

    Adapun, Tri ditangkap di salah satu wilayah di Kalimantan Selatan. Hanya saja, Anang tidak mengungkap apakah Tri ditangkap di kediamannya atau di tempat lainnya.

    “Di daerah mana, daerah Kalimantan Selatan juga,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kini Tri Taruna telah diserahkan ke KPK pada hari ini, Senin (22/12/2025). Dari pantauan Bisnis di lokasi, Tri Taruna tiba di KPK pukul 12.50 WIB. Dia mengenakan jaket berwarna biru dan dikawal oleh dua orang TNI. Kepada wartawan, Taruna mengaku tidak pernah menabrak petugas KPK.

    “Tidak pernah saya nabrak,” katanya.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Tri Taruna diserahkan dari Kejagung untuk setelahnya dilakukan pemeriksaan secara intensif.

    “Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” jelas Budi dalam keterangan tertulis.

    Tri Taruna diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU. Taruna Fariadi diduga menerima Rp1,07 miliar dalam perkara ini.

  • Kajari Bangka Tengah jadi Tersangka Saat Tangani Kasus Baznas di Sulsel

    Kajari Bangka Tengah jadi Tersangka Saat Tangani Kasus Baznas di Sulsel

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kajari Bangka Tengah, Padeli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi saat menangani perkara terkait Baznas di Enrekang, Sulawesi Selatan.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Padeli sebagai tersangka.

    “Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, di wilayah Sulawesi Selatan Inisial P [tersangka] yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah,” ujar Anang di Kejagung, Senin (22/12/2025).

    Anang menjelaskan, kasus ini bermula saat adanya laporan dugaan transaksi penanganan perkara perkara terkait kasus korupsi Baznas. Setelah mendapatkan laporan, tim pengawasan langsung menelusuri laporan masyarakat itu.

    Singkatnya, tim pengawasan menemukan indikasi suap yang cukup untuk melimpahkan penanganan Padeli ke Direktorat Tindak Pidana Khusus alias Pidsus.

    “Didalami oleh kepengawasan ternyata cukup bukti dan segera dilimpahkan ke Pidsus karena intel maupun pengawasan tidak bisa menangani secara. Pidsus yang mempunyai kewenangan,” imbuhnya.

    Selain Padeli, Anang mengemukakan bahwa Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap SL. Namun, dia tidak menjelaskan secara lebih detail terkait sosok SL. Anang hanya menyebut bahwa SL bukan jaksa.

    Selanjutnya, Anang mengungkap total dugaan uang yang diterima SL dan Padeli dalam perkara dugaan korupsi ini mencapai Rp840 juta.

    “Dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan inisial SL,” pungkasnya.

  • Pimpinan KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi terkait Penanganan Perkara yang Libatkan Jaksa

    Pimpinan KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi terkait Penanganan Perkara yang Libatkan Jaksa

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan tidak ada intervensi terkait penanganan perkara yang melibatkan oknum jaksa. Pasalnya pekan lalu, KPK mengamankan sejumlah jaksa dari operasi tangkap tangan.

    Menurutnya baik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK saling berkolaborasi dan koordinasi dalam menangani perkara tersebut.

    “Saya jujur ini, tidak ada intervensi. Justru kami berkolaborasi dan saling berkoordinasi dan saling menghormati, menghargai,” kata Fitroh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

    Terkait OTT di Banten, dia menjelaskan bahwa Kejagung telah lebih dulu memproses pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dia menilai penanganan perkara bukan bergantung pada siapa yang menangani, tetapi apakah perkara itu ditangani atau tidak.

    Proses tindak lanjut perkara, katanya, telah berdasarkan kesepakatan antara Kejagung maupun KPK. Dia menyebutkan salah satu contoh kolaborasi adalah pelimpahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi dari Kejagung ke KPK.

    “Perkara di Hulu Sungai Utara, Kalsel. Kenapa saya sampaikan ini adalah bentuk koordinasi? Hari ini kemudian kejaksaan menyerahkan satu orang tersangka yaitu Kasi Datun yang hari ini kemudian diserahkan ke KPK. Itulah bentuk koordinasi, tidak ada kemudian intervensi atau saling menyembunyikan,” ucapnya.

    Sebagaimana diketahui pada Kamis (18/12/2025), lembaga antirasuah melimpah perkara dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Banten terhadap warga negara asing asal Korea Selatan.

    Mereka adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Ketiganya telah dinonaktifkan sementara sebagai jaksa oleh Kejagung terhitung sejak Jumat (19/12/2025) saat ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

    Selain itu, KPK juga mengamankan tiga jaksa di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan terkait pemerasan agar laporan yang diadukan ke Kejari tidak ditangani. Perkara ini ditangani oleh KPK.

    Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

  • Ketua KPK: Kami Masih Butuh Kepolisian di Beberapa Penugasan

    Ketua KPK: Kami Masih Butuh Kepolisian di Beberapa Penugasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya masih membutuhkan anggota polisi untuk menjalankan tugas di lembaga antirasuah.

    Setyo menjelaskan pihaknya telah dilibatkan dalam pembahasan putusan tersebut, salah satunya melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

    Dia menyebutkan bahwa memang sejumlah petugas KPK berasal dari kejaksaan, kepolisian, dan kementerian lainnya. Untuk kepolisian, dibutuhkan guna menunjang sejumlah penugasan.

    “Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,” ucapnya saat konferensi pers laporan kinerja KPK akhir tahun 2025, Senin (22/12/2025).

    Setyo menyampaikan bahwa ada beberapa Undang-Undang yang tidak diuji materi, di mana dalam Undang-Undang KPK disebutkan untuk penyidik KPK dan kejaksaan dapat berasal dari lembaga lain.

    “Dengan memperhatikan bahwa ada undang-undang yang tidak diuji materi, maka ya kita tentu memperdomani hal tersebut termasuk undang-undang KPK sendiri,” jelasnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Tak lama setelah itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken peraturan polri (Perpol) terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.

    Berdasarkan Perpol No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, kini anggota diperbolehkan menjabat di 17 kementerian atau lembaga (K/L).

    Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Kendati demikian, saat ini pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah yang mengatur penugasan anggota polisi di luar struktur lembaga kepolisian.

  • Kata Jusuf Kalla soal Pemerintah Tolak Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra

    Kata Jusuf Kalla soal Pemerintah Tolak Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan mekanisme penanganan bencana, termasuk terkait penerimaan bantuan asing.

    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 itu melihat pemerintah kini telah membuka ruang bagi bantuan dari luar negeri, khususnya yang disalurkan melalui organisasi sosial internasional. Ia menyebut bantuan tersebut mulai masuk sejak akhir pekan lalu.

    “Ya seperti juga ada di media, pemerintah sejak Jumat yang lalu sudah membuka bantuan asing dari organisasi sosial dari internasional seperti yang disumbang di Medan itu oleh Uni Emirat itu dari lembaga sosial hampir sampai Red Crescent atau tempat lain,” kata Jusuf Kalla di Markas Besar PMI, Senin (22/12/2025).

    Namun, dia menjelaskan bahwa pemerintah tidak secara resmi mengajukan permintaan atau seruan internasional (appeal) untuk bantuan tersebut. Hal itu menjadi dasar mengapa bantuan asing tidak serta-merta diterima secara terbuka.

    “Jadi sudah bisa karena selalu saya gambarkan kalau tetangga kita kena bencana, musibah tanpa diminta kita datang, jadi selama pemerintah tidak minta, tidak appeal, silakan aja bagi itu tidak akan terima. Cuma pemerintah tidak appeal, tidak minta,” ujarnya. 

    Dia pun membandingkan situasi ini dengan penanganan bencana tsunami di Aceh pada 2004, di mana pemerintah secara aktif meminta bantuan dunia internasional. 

    “Berbeda dengan waktu tsunami, pemerintah meminta dunia internasional membantu, tapi ini tidak perlu. Tapi kalau orang dengan rela bantu ya silakan itu terjadi di mana-mana,” terangnya.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh memastikan bantuan internasional untuk bencana Sumatra dapat masuk ke wilayah bencana, kecuali berasal dari government atau pemerintah negara asing. 

    Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, dari konfirmasi yang pihaknya melakukan dengan Kementerian Dalam Negeri, diketahui bahwa bantuan internasional yang bersifat non-government to government selama ini dibenarkan. Meski begitu, bantuan government to government belum ada arahan.  

    “Dengan demikian, pihak NGO’s Internasional atau sejenisnya bisa memberikan bantuan dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana. Mereka tentu harus melaporkan kepada BNPB dan BPBA,” katanya dalam keterangan teks yang diterima Bisnis, Senin (22/12/2025). 

    Lebih lanjut, terkait bantuan barang atau logistik kata dia, akan mengikuti aturan pelaporan instansi kebencanaan, sedangkan ihwal program pemulihan akan dikomunikasikan dengan pemerintah pusat dan pemerintah Aceh.

    Pada awal Desember lalu, pemerintah menyampaikan belum membuka peluang untuk menerapkan skema penanganan bencana khusus seperti yang pernah diberlakukan melalui Instruksi Presiden (Inpres) pascagempa dan tsunami Palu pada 2018 untuk membuka keran bantuan dari internasional. 

    Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam doorstop usai konferensi pers perkembangan penanggulangan bencana Sumatra di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025). 

    Menjawab pertanyaan apakah pemerintah akan mempertimbangkan opsi serupa Palu 2018, Prasetyo menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih mampu menangani keseluruhan kebutuhan darurat. “Untuk sementara ini belum ya,” kata Prasetyo. 

  • Kaleidoskop 2025: Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Bekasi dan Ayahnya

    Kaleidoskop 2025: Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Bekasi dan Ayahnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beberapa kali menjalankan tertangkap tangan (OTT) ke sejumlah pihak, termasuk tingkatan gubernur dan bupati. Kasusnya beragam, mulai dari suap hingga pemerasan yang yang mengancam jabatan seseorang.

    Kasus rasuah juga beririsan dengan sektor kesehatan serta proyek pembangunan jalan yang merugikan kehidupan khalayak. Mereka menyalahgunakan jabatan sebagai pimpinan tertinggi di suatu daerah untuk memperkaya diri.

    Berikut Kegiatan OTT yang Menjaring Kepala Daerah Sepanjang 2025:

    1. OTT Bupati Kolaka Timur

    KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (7/8/2025) dan mengamankan 12 orang. Salah satunya Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Politikus Partai Nasdem ini diringkus usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem 2025 di Hotel Claro, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (8/8/2025).

    Kasus ini berkaitan dengan dengan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan RSUD Kolaka Timur

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Abdul Azis bersama Gusti Putu Artana selaku Kepala Bagian PJB melakukan pengkondisian dengan PT PCP untuk memenangkan tender pembangunan RSUD kelas C Kab.Koltim yang mendapatkan Rp126,3 miliar dari total anggaran Kemenkes Rp4,5 triliun.

    Asep menjelaskan terjadi beberapa pertemuan dengan pihak PT PCP terkait komitmen fee sebesar 8% yang kemudian dialirkan kepada Abdul Azis sehingga KPK menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka.

    Selain itu, KPK juga menetapkan status yang sama kepada ALH (Andi Lukman Hakim), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD; AGD (Ageng Dermanto), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim; DK (Deddy Karnady), pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP); dan AR (Arif Rahman), pihak swasta dari KSO PT PCP.

    2. OTT Gubernur Riau 

    Pada Senin (3/11/2025), KPK menggelar OTT di Riau dan mengamankan 10 orang yang merupakan penyelenggara negara. Gubernur Riau, Abdul Azis termasuk dalam operasi senyap itu.

    Setelah melakukan pemeriksaan intensif, terungkap bahwa pada Maret 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP bernama Ferry menggelar rapat bersama 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid yakni sebesar 2,5%. 

    Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).

    Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengancam para pejabat PUPR PKPP dengan dicopot jabatan jika tidak memberikan nominal uang tersebut. Permintaan ini dikenal sebagai “Jatah Preman” di mana Abdul Wahid mendapatkan Rp4,05 miliar.

    Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan untuk pergi ke luar negeri mulai dari ke Inggris hingga Brasil. Bahkan kala itu mencanakan dalam waktu dekat ini ingin lawatan ke Malaysia.

    3. OTT Bupati Ponorogo

    Pada Jumat (7/11/2025), KPK menggelar operasi senyap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Dia merupakan bekas politikus Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap peralihan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Proyek RSUD Harjono Ponorogi.

    Pada perkara ini, Sugiri merupakan pihak penerima. Sugiri memperoleh total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.

    Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita penyidik lembaga antirasuah. Pemberian suap untuk mengamankan posisi Yunus sebagai Direktur Rumah Sakit Harjono Kabupaten Ponorogo.

    Pada proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar.

    Kemudian Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

     

    4. OTT Bupati Lampung Tengah

    Pada Rabu (10/12/2025), KPK melaksanakan giat tertangkap tangan di wilayah Lampung Tengah dengan mengamankan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Pada Kamis (11/12/2025), KPK menetapkan Ardito sebagai tersangka berserta empat pihak lainnya.

    Mereka adalah Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito; Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah; Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

    Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

    Kader dari Partai Golkar itu melakukan pengkondisian sejak dirinya dilantik menjadi bupati. Dia memerintahkan Riki untuk mengatur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan milik keluarga Ardito.

    Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu.

    Ardito juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton dengan memenangkan vendor pengadaan barang tersebut. 

    Alhasil, PT Elkaka Mandiri dimenangkan memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500, juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar.

    5. OTT Bupati Bekasi

    Pada Jumat (19/12/2025), KPK menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama sang ayah, HM Kunang.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

    Asep menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.

  • Bareskrim Bongkar Kasus Narkoba Jelang DWP di Bali, 17 Orang jadi Tersangka

    Bareskrim Bongkar Kasus Narkoba Jelang DWP di Bali, 17 Orang jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap 17 orang terkait kasus peredaran narkoba menjelang acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 12-14 Desember 2025 di Bali.

    Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan 17 orang itu telah berstatus tersangka. Selain itu, penyidik juga telah menetapkan tujuh DPO.

    “Kita mengamankan enam sindikat peredaran narkoba, terdapat 17 orang tersangka dan 7 DPO,” ujar Eko Santoso di Bareskrim Polri, Senin (22/12/2025).

    Dia menjelaskan belasan tersangka ini dibagi menjadi enam sindikat dengan sejumlah modus operandi yang diterapkan. Misalnya, memakai metode transaksi COD dan transaksi melalui perbankan.

    Kemudian, metode tempel dengan menempatkan narkoba maupun uang di lokasi yang ditentukan. Modus ini bertujuan untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

    “Lalu didokumentasikan melalui foto dan video serta diberikan keterangan lokasi untuk kemudian diambil oleh penerima atau pembeli. Sistem ini bertujuan untuk menghindari pelacakan dari petugas kepolisian,” imbuhnya.

    Dalam operasi ini, Bareskrim juga telah menyita barang bukti mulai dari 31.009,53 gram sabu, 956,5 butir ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram Happy Water, 1.077,72 gram ketamine, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, dan 3,5 butir Happy Five.

    “ini penghitungan total estimasi harga apabila barang bukti tersebut beredar pada pasar gelap narkoba senilai Rp60.508.691.680 [Rp60,5 miliar],” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka terancam dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.

    Simak 17 tersangka yang ditetapkan dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba menjelang DWP di Bali:

    1. Gusliadi

    2. Ardi Alfayat

    3. Donna Fabiola

    4. Emir Aulija

    5. Mifrat Salim Baraba

    6. Msulim Gerhanto Bunsu

    7. Andrie Juned Rizky

    8. Nathalie Putri Octavianus

    9. Abed Nego Ginting

    10. Gada Purba

    11. Stephen Aldi Wattimena

    12. Sally Augusta Porajouw

    13. Ali Sergio

    14. Tresilya Piga

    15. Ni Ketut Ari Krismayanti

    16. Ricky Chandra

    17. Marco Alejandro Cueva Arce (WNA Peru)