Author: Bisnis.com

  • Gempa 5,1 SR Guncang Serui, Papua

    Gempa 5,1 SR Guncang Serui, Papua

    Bisnis.com, JAKARTA — Gempa dengan kekuatan magnitudo 5,1 SR terjadi di arah timur laut Serui, Papua.

    Berdasarkan keterangan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa terjadi pada Kamis (8/5/2025) pukul 02.49 WITA atau 00.49 WIB.

    Pusat gempa berlokasi di 21 kilometer arah timur laut Serui. Gempa berada di koordinat 1.72 LS, 136.35 BT.

    Kedalaman gempa tercatat hanya 10 kilometer.

    “[Gempa] dirasakan [MMI] III—IV Serui, II Biak,” dikutip dari keterangan BMKG pada Kamis (8/5/2025) dini hari.

    BMKG memberikan catatan bahwa informasi tersebut mengutamakan kecepatan dan pengolahan data dapat terus berkembang. Informasi gempa pun bisa berubah seiring kelengkapan data.

    #Gempa (UPDATE) Mag:5.1, 08-Mei-25 00:49:32 WIB, Lok:1.72 LS, 136.35 BT (Pusat gempa berada di darat 21 km timur laut Serui), Kedlmn:10 Km Dirasakan (MMI) III-IV Serui, II Biak #BMKG pic.twitter.com/KcxYvpZAiA

    — BMKG (@infoBMKG) May 7, 2025

  • Ketua KPK: UU BUMN Bisa Batasi Kewenangan Usut Korupsi Para Direksi

    Ketua KPK: UU BUMN Bisa Batasi Kewenangan Usut Korupsi Para Direksi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto akhirnya menyampaikan tanggapan resmi lembaga soal sejumlah aturan pada Undang-Undang (UU) No. 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

    Setyo menyebut pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang ingin memperkuat peran BUMN dalam mengelola sektor-sektor penting demi kesejahteraan rakyat. Dia menyebut lembaganya memiliki tugas pokok dan fungsi terkait dengan pemberantasan korupsi.

    Meski demikian, Setyo mengakui terdapat sejumlah aturan baru di beleid tersebut yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi.

    “KPK memaknai ada beberapa ketentuan yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).

    Untuk itu, lanjut Setyo, KPK menyampaikan tanggapannya secara khusus pada dua pasal di UU BUMN. Yaitu terkait dengan hilangnya status penyelenggara negara bagi direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN, serta mengenai kerugian BUMN dianggap bukan kerugian negara.

    Mengenai aturan bahwa anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN bukan status penyelenggara negara, yang diatur dalam pasal 9G UU No. 1/2025, Setyo menyebut ketentuan itu kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    Utamanya, pasal 1 angka 1 serta pasal 2 angka 7 beserta penjelasannya yang tertuang dalam UU No. 28/1999.

    Perwira tinggi Polri bintang tiga itu menjelaskan, UU No.28/1999 merupakan hukum administrasi khusus yang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN. Oleh sebab itu, dia menegaskan penegakan hukum kasus korupsi berkenaan dengan penyelenggara negara akan berpedoman pada UU tersebut. 

    Di sisi lain, pasal 9G UU BUMN yang baru dalam penjelasannya menyebut: “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.”

    Ketentuan demikian, lanjut Setyo, dapat dimaknai bahwa status Penyelenggara Negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN.

    “Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999,” tegas Setyo.

    Oleh sebab itu, dengan sikap tersebut, maka direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penerimaan gratifikasi.

    Sementara itu, mengenai pasal 4B UU BUMN yang mengatur bahwa kerugian BUMN bukan kerugian keuangan negara, serta pasal 4 ayat (5) berkenaan dengan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN.

    Atas aturan tersebut, KPK menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi acuan dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan. Putusan MK dimaksud yakni No.48/PUU-XXI/2013 dan No.62/PUU-XI/2013 yang kemudian dikuatkan dengan masing-masing putusan No.59/PUU-XVI/2018 dan No.26/PUU-XIX/2021.

    Setyo menerangkan bahwa MK telah memutuskan bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN, yang merupakan derivasi penguasaan negara.

    “Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian keuangan Negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana (TPK) kepada Direksi/Komisaris/Pengawas BUMN,” lanjut Setyo.

    Meski demikian, Setyo mengingatkan bahwa kerugian keuangan negara di BUMN dapat dipidanakan sesuai UU Tipikor selama itu akibat dari perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip Business Judgement Rule (BJR).

    Prinsip BJR itu tertuang pada pasal 3Y dan 9F UU No.1/2025, di mana diatur bahwa kerugian keuangan negara yang dapat dipidanakan harus diakibatkan oleh fraud, suap, ketiadaan itikad baik, konflik kepentingan serta kelalaian dalam mencegah timbulnya kerugian keuangan negara oleh para petinggi BUMN.

    “Dari uraian tersebut, KPK berpandangan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan TPK yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN,” pungkas Setyo.

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya UU BUMN. Salah satunya mengenai posisi komisaris hingga direksi BUMN yang diatur bukan merupakan penyelenggara negara.

    Erick menjelaskan kementeriannya saat ini masih berkoordinasi untuk menyinkronkan berbagai aturan baru di UU BUMN, termasuk mengenai status penyelenggara negara pada petinggi pelat merah. Dia menyebut koordinasi dilakukan salah satunya dengan KPK.

    Lebih lanjut, Menteri BUMN sejak 2019 itu memastikan bakal ada peraturan turunan yang akan mendefinisikan lebih lanjut aturan mengenai status penyelenggara negara bagi komisaris-direksi BUMN sebagaimana tertuang di dalam UU.

    Menurutnya, beleid tersebut belum sepenuhnya dijalankan dan masih dirapikan sebelum seutuhnya diterapkan.

    “Iya pasti, ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” kata pria yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu.

  • Kejagung Tetapkan Ketua Buzzer jadi Tersangka Kasus Perintangan Proses Hukum

    Kejagung Tetapkan Ketua Buzzer jadi Tersangka Kasus Perintangan Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) dalam kasus dugaan perintangan proses hukum pada sejumlah perkara korupsi yang ditangani penyidik Jampidsus.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Adhiya Muzakki jadi tersangka.

    “Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army,” ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.

    Qohar menjelaskan, MAM diduga telah terlibat dalam upaya perintangan pengusutan perkara baik dari penyidikan maupun penuntutan sejumlah perkara yang ditangani Jampidsus Kejagung RI.

    Upaya perintangan itu dilakukan bersama-sama dengan tiga tersangka sebelumnya yakni Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).

    “Untuk mencegah merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara a quo,” imbuhnya.

    Adapun, MAM selaku Ketua Cyber Army memiliki anggota sebanyak 150 orang. Ratusan orang itu telah tergabung dalam lima tim buzzer bernama Mustofa I hingga Mustofa V untuk memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.

    “Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagikan membagi tim tersebut menjadi 5 yaitu tim Mustofa 1, Mustofa 2, Mustofa 3 Mustofa 4 dan tim Mustofa 5,” pungkasnya.

  • Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Judi Online Rp530 Miliar, Dua Orang jadi Tersangka

    Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Judi Online Rp530 Miliar, Dua Orang jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri telah membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada judi online senilai Rp530 miliar.

    Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan praktik judi online ini dilakukan melalui modus pendirian perusahaan cangkang yang bergerak di sektor teknologi informasi.

    Dalam perkara ini, dua tersangka telah ditangkap, mereka yakni Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi (AST), OHW dan H selaku direktur dari perusahaan yang sama.

    “Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (7/5/2025).

    Wahyu menjelaskan bahwa PT AST melalui anak usahanya PT TGC telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online, mulai dari ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, hingga HGS777.

    Kemudian, uang yang telah dikumpulkan itu disimpan pada rekening nominee dan disebarkan melalui perusahaan cangkang untuk menyulitkan pelacakan oleh kepolisian.

    “Jadi putar-putar dulu ini. Perputaran uang hasil judi online tersebut ditempatkan di berbagai rekening, terutama rekening nomini dan juga perusahaan cangkang dalam rangka menyamarkan,” tambah Wahyu.

    Adapun, total aset yang berhasil disita penyidik Bareskrim Polri dari perkara itu mencapai Rp530 miliar. Aset ratusan miliar itu disita dari 22 rekening bank senilai Rp250 miliar.

    Selain itu, disita dari obligasi senilai Rp276,5 juta; satu mobil Mercedes-Benz dan tiga unit mobil BYD; serta 197 rekening milik tersangka yang tersebar di delapan bank.

    “Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar,” pungkasnya.

    Atas perbuatan tersebut, OHW dan H dipersangkakan  Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

  • Perdagangan Derivatif Kripto Kian Diminati, Pintu Catat Jumlah Pengguna Tumbuh 340%

    Perdagangan Derivatif Kripto Kian Diminati, Pintu Catat Jumlah Pengguna Tumbuh 340%

    Bisnis.com, JAKARTA — Perdagangan kripto derivatif secara global mengalami pertumbuhan pesat ketimbang perdagangan pasar spot. Pemain lokal PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menjadi salah satu pelaku yang mendapat berkah dari tren tersebut.

    Berdasarkan data dari Coingecko per 23 April 2025, total volume perdagangan kripto derivatif mencapai US$888 miliar sekitar Rp14,98 kuadriliun. Sementara itu untuk perdagangan pasar spot per 23 April 2025 hanya mencapai Rp2,46 kuadriliun.

    Head of Product Marketing PINTU Iskandar Mohammad menjelaskan tren ini ikut membawa aplikasi crypto all-in-one besutannya, Pintu Pro Futures mencatatkan performa positif sejak diluncurkan. 

    “Respons pasar pada produk Pintu Pro Futures sangat positif sejak diluncurkan. Berdasarkan data internal, secara kuartalan, jumlah trader baru Pintu Pro Futures tumbuh lebih dari 340%. Selain itu, trading volume juga mengalami peningkatan hingga 65% dan jumlah transaksi naik hampir 40%,” ujar Iskandar dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (7/5/2025).

    Oleh karena itu, pihaknya pun meluncurkan fitur baru, yakni verifikasi akun Pintu Pro Futures yang bisa dilakukan di Pintu Pro Web, serta penambahan token yang membuat pilihan investasi dan kripto lebih beragam.

    “Tanggapan positif muncul berkat keunggulan fitur yang kami miliki. Mulai dari tampilan trading profesional, indikator margin, kalkulasi margin yang transparan, dashboard yang lengkap, serta fitur untuk menunjukkan performa trading. Selain itu, hingga April 2025, terdapat lebih dari 90 token yang bisa diperdagangkan di Pintu Pro Futures dengan menggunakan leverage 25x,” tambahnya

    Sekadar info, leverage dalam perdagangan derivatif adalah strategi investasi di mana investor memanfaatkan modal tambahan untuk meningkatkan potensi pengembalian investasi. Penggunaan leverage dalam aset kripto bisa meningkatkan probabilitas, namun juga sebaliknya. Untuk itu, perlu strategi yang tepat dalam perdagangan kripto derivatif. 

    “Perdagangan derivatif kripto memberikan fleksibilitas bagi trader dalam berbagai kondisi market untuk tetap bisa memaksimalkan potensi peningkatan portofolio. Meski begitu, sebagai trader tetap perlu disiplin dalam menerapkan strategi trading derivatif, pastikan do your own research alias DYOR,” tutupnya.

  • KPK: Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Penyelenggara Negara, Bisa Dijerat Korupsi

    KPK: Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Penyelenggara Negara, Bisa Dijerat Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara kendati adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1/2025 tentang BUMN. 

    Sebagaimana diketahui, pada beleid tersebut, anggota direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas perusahaan pelat merah dinyatakan bukan penyelenggara negara. Hal itu dianggap bisa mencegah KPK dalam mengusut kasus korupsi yang menjerat para petinggi BUMN. 

    Meskipun demikian, melalui pernyataan sikap secara resmi, Setyo mengatakan bahwa pasal 9G UU BUMN itu kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

    “Ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup Penyelenggara Negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).

    Perwira tinggi Polri bintang tiga itu menjelaskan, UU 28/1999 merupakan hukum administrasi khusus yang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN. Untuk itu, dia menyebut KPK berpedoman pada UU 28/1999 dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.

    “Maka sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan Penyelenggara Negara, KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999,” lanjut Setyo.  

    Di sisi lain, pasal 9G UU BUMN yang baru dalam penjelasannya menyebut: “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.”

    Ketentuan demikian, lanjut Setyo, dapat dimaknai bahwa status Penyelenggara Negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN. 

    “Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999,” tegas Setyo. 

    Oleh sebab itu, dengan sikap tersebut, maka direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penerimaan gratifikasi. 

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya UU BUMN. Salah satunya mengenai posisi komisaris hingga direksi BUMN yang diatur bukan merupakan penyelenggara negara. 

    Erick menjelaskan kementeriannya saat ini masih berkoordinasi untuk menyinkronkan berbagai aturan baru di UU BUMN, termasuk mengenai status penyelenggara negara pada petinggi pelat merah. Dia menyebut koordinasi dilakukan salah satunya dengan KPK.

    Lebih lanjut, Menteri BUMN sejak 2019 itu memastikan bakal ada peraturan turunan yang akan mendefinisikan lebih lanjut aturan mengenai status penyelenggara negara bagi komisaris-direksi BUMN sebagaimana tertuang di dalam UU. 

    Menurutnya, beleid tersebut belum sepenuhnya dijalankan dan masih dirapikan sebelum seutuhnya diterapkan. 

    “Iya pasti, ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” kata pria yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu.

  • Meta Semringah Menang atas NSO Group, Tegaskan Urgensi Perlindungan Privasi

    Meta Semringah Menang atas NSO Group, Tegaskan Urgensi Perlindungan Privasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram menyambut baik putusan pengadilan di Amerika Serikat (AS) yang memaksa NSO Group membayar ganti rugi kepada WhatsApp.

    Adapun, NSO Group, perusahaan asal Israel pembuat perangkat lunak mata-mata Pegasus harus harus membayar lebih dari US$167 juta atau Rp2,7 triliun (kurs Rp16.528) kepada WhatsApp setelah kalah dalam persidangan atas kasus peretasan tahun 2019.

    “Keputusan juri pengadilan yang memaksa NSO membayar ganti rugi adalah pencegahan penting bagi industri berbahaya ini terhadap tindakan ilegal mereka yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan Amerika dan pengguna Meta di seluruh dunia,” kata perwakilan Meta dalam keteranganya, Rabu (7/5/2025).

    Dalam kasus ini, WhatsApp bekerja sama dengan Citizen Lab menyelidiki lebih lanjut dan memberitahu para pengguna yang diyakini menjadi target serangan, 

    Penyelidikan ini dilakukan untuk mempelajari lebih lanjut tentang serangan tersebut maupun untuk menginformasikan langkah-langkah yang dapat mereka ambil untuk mengamankan perangkat mereka.

    “Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya Meta yang lebih luas untuk melindungi pengguna dari penyalahgunaan teknologi pengawasan,” tulis perwakilan Meta.

    Diberitakan sebelumnya, NSO Group, perusahaan asal Israel pembuat perangkat lunak mata-mata Pegasus, diperintahkan untuk membayar lebih dari US$167 juta atau Rp2,7 triliun (kurs Rp16.528) kepada WhatsApp.

    Melansir dari Techcrunch, Rabu (7/6/2025) NSO harus membayar ke WhatsApp setelah kalah dalam persidangan atas kasus peretasan tahun 2019 yang menargetkan lebih dari 1.400 pengguna platform pesan milik Meta tersebut.

    Putusan ini disampaikan oleh juri pengadilan federal AS pada Selasa (6/5/2025), menandai berakhirnya proses hukum yang berlangsung selama lima tahun. 

    NSO Group diwajibkan membayar ganti rugi punitif sebesar US$167 juta dan ganti rugi kompensasi senilai US$444.719, jumlah yang diklaim WhatsApp sebagai biaya atas waktu dan sumber daya yang digunakan untuk memulihkan, menyelidiki, dan memperbaiki kerentanan yang dieksploitasi.

    Ini merupakan kemenangan hukum besar pertama melawan pengembang spyware komersial, dan dinilai sebagai preseden penting dalam upaya perlindungan privasi digital.

    WhatsApp, dalam gugatannya, menuduh NSO Group mengakses server mereka secara ilegal dan mengeksploitasi celah pada fitur panggilan suara untuk memasang spyware kepada pengguna, yang di antaranya adalah aktivis hak asasi manusia, jurnalis, dan pembangkang politik.

    Putusan ini juga menyusul keputusan Desember lalu, saat Hakim Phyllis Hamilton memutuskan bahwa NSO Group melanggar hukum federal AS, hukum peretasan California, dan ketentuan layanan WhatsApp.

  • TelkomMetra (Telkom) Eksplorasi Bisnis, Sasar Koperasi Desa Merah Putih

    TelkomMetra (Telkom) Eksplorasi Bisnis, Sasar Koperasi Desa Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Multimedia Nusantara atau TelkomMetra mencari peluang untuk dapat terlibat dalam program Koperasi Desa Merah Putih, yang rencananya akan berjumlah 80.000 koperasi.

    Anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. itu memiliki produk unggulan dengan sentuhan kecerdasan buatan (AI) yang dapat meningkatkan efektivitas operasional hingga transparansi koperasi.

    Direktur Utama TelkomMetra Pramasaleh Hario Utomo mengatakan saat ini perusahaan memang belum melakukan pembicaraan secara khusus mengenai kerja sama dengan Koperasi Desa Merah Putih. Namun, Telkom Metra terus mempelajari terkait sejumlah solusi yang berpeluang dioptimalkan pada salah satu program prioritas milik pemerintah. 

    Pramasaleh melihat Koperasi Desa Merah Putih sebagai peluang bagi Metra Group, terutama dalam menawarkan solusi Enterprise Resource Planning (ERP).

    Lebih lanjut, Pramasaleh menjelaskan bahwa melalui anak perusahaan dan unit bisnisnya, TelkomMetra dapat menyediakan berbagai layanan digital yang relevan untuk koperasi. 

    Misalnya, solusi pembiayaan dengan dukungan AI dari InfoMedia, layanan digital advertising, e-materai, serta digitalisasi perpajakan melalui Digitex. 

    “Manfaatnya di perangkat financing-nya, menggunakan AI, sehingga tagihan keluar lebih cepat, Lebih transparan. Kami juga menyediakan digital advertising,” kata Pramasaleh kepada Bisnis, Rabu (7/5/2025). 

    Adapun mengenai proyeksi bisnis TelkomMetra pada tahun ini, Pramasaleh mengakui adanya tantangan yang signifikan, terutama terkait dengan kebijakan tarif Amerika Serikat dan ketegangan geopolitik di Asia. 

    Sekadar informasi, di tengah memanasnya perang dagang AS dan China, ketegangan juga terjadi antara India – Pakistan. Masing-masing negara saling menembakan rudal hingga menyebabkan korban jiwa berjatuhan. 

    Sementara itu di dalam negeri, pertumbuhan ekonomi melandai pada kuartal I/2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Daya beli masyarakat juga mengalami pelemahan. 

    Ilustrasi konektivitas internet

    Dalam menghadapi kondisi global dan dalam negeri yang cukup menantang, Pramasaleh memastikan TelkomMetra tidak tinggal diam. 

    TelkomMetra berupaya lebih intensif menggarap potensi pasar regional di seluruh Indonesia. Pramasaleh mencontohkan potensi besar di Indonesia Timur dan Sulawesi dengan munculnya berbagai industri baru yang sangat bergantung pada infrastruktur dan solusi digital. 

    “Di sana itu kebutuhannya karena mereka sangat remote area, cukup tergantung dengan internet dan solusi digital,” jelasnya.

    TelkomMetra, lanjutnya, akan mengoptimalkan pasar regional dengan berperan sebagai penyedia  solusi layanan digital, setelah konektivitas dari Telkom terpasang.

    Perusahaan memberikan value added lewat digital, yang membuat jalannya operasional bisnis mitra menjadi lebih optimal. 

    Strategi ini tidak hanya fokus pada Indonesia Timur, tetapi juga wilayah lain seperti Jawa Tengah (kawasan industri Batang) dan Jawa Barat (industri baterai dan otomotif).

    Meskipun masih melakukan analisis dampak bisnis terhadap dinamika global, TelkomMetra menargetkan pertumbuhan pendapatan low single digit di pada 2025 dengan mengoptimalkan pasar-pasar regional dan memberikan solusi digital yang inovatif setelah infrastruktur konektivitas terpasang.

    Diketahui, Telkom menunjukkan kinerja positif di segmen Enterprise pada kuartal I/2025. Perusahaan telekomunikasi pelat merah tersebut membukukan pendapatan sebesar Rp5 triliun dari business to business (B2B).

    Berdasarkan laporan info memo, pendapatan segmen B2B Telkom naik tipis 2,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (Year-on-Year/YoY).

    Adapun secara konsolidasi, Telkom membukukan pendapatan sebesar Rp36,6 triliun pada kuartal I/2025. Artinya, segmen enterprise berkontribusi sekitar 13,6% dari total pendapatan perusahaan telekomunikasi milik negara tersebut. 

    Pertumbuhan pendapatan segmen Enterprise ini terutama didorong oleh kinerja yang kuat dari lini bisnis Indibiz, Layanan Satelit, dan bisnis Pembayaran, termasuk di dalamnya layanan digital dari TelkomMetra.

    “Kontributor terbesar dalam segmen Enterprise masih berasal dari layanan Konektivitas Enterprise dan Layanan IT Digital,” tulis manajemen Telkom dikutip Rabu (7/4/2025).

  • Industri Kimia Masih Prospektif Meski Digempur Perang Dagang & Banjir Impor

    Industri Kimia Masih Prospektif Meski Digempur Perang Dagang & Banjir Impor

    Bisnis.com, JAKARTA – Investasi asing di sektor kimia mengalami perlambatan pada awal tahun ini. Biang keroknya disinyalir polemik pasar domestik yang dibanjiri produk impor serta konflik panas perang dagang.

    Tak heran, jika merujuk pada realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) sektor industri kimia dan farmasi, nilainya turun 15,11% menjadi US$913,72 juta (year on year/yoy). Sementara itu, pada kuartal I/2024, realisasi investasi sektor tersebut tercatat mencapai US$1,08 miliar.

    Kendati demikian, secara kuartal realisasi PMA di sektor kimia dan farmasi naik 1,46% dibanding periode sebelumnya (quarter to quarter/qtq). Pada kuartal IV/2024, PMA di sektor itu senilai US$900,6 juta.

    Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida) tak memungkiri kondisi industri tertekan imbas kebijakan relaksasi impor yang memicu produk impor mudah masuk ke pasar dalam negeri. Dinamika global seperti pengenaan tarif impor oleh Amerika Serikat juga memperparah kondisi usaha. 

    Ketua Umum Akida Halim Chandra mengatakan, meski dihadapkan tantangan tersebut, pihaknya masih melihat peluang pertumbuhan, utamanya lewat penguatan program hilirisasi dan peningkatan daya saing produk lokal. 

    “Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar sebagai bahan baku industri kimia dan ini adalah potensi yang perlu dioptimalkan,” kata Halim kepada Bisnis, dikutip Rabu (7/6/2025). 

    Potensi industri kimia sebagai basis bahan baku untuk berbagai industri pengguna dinilai masih prospektif. Akida, yang menaungi industri kimia anorganik untuk bahan penolong bagi industri primer, seperti pupuk, sabun, makanan dan lainnya, berperan krusial. 

    Tak terkecuali pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik (EV) sebagai pasar yang tak kalah menarik. Halim meyakini investasi kimia akan terus menggeliat mengingat Indonesia memiliki jumlah penduduk yg besar, sumber alam yang melimpah, dan letak geografis yang strategis.

    “Ini membuat Indonesia menjadi alternatif negara untuk berinvestasi saat ini. Khususnya, sumber baterai EV, untuk kendaraan masa depan yang bebas CO2,” tuturnya. 

    Di sisi lain, dia juga menyorot pengenaan tarif oleh AS terhadap produk China dan negara lain yang menciptakan disrupsi rantai pasok global. Namun, bagi Indonesia, hal ini juga membuka peluang bagi industri kimia untuk mengisi kekosongan di pasar ekspor tertentu.  

    “Tantangan tetap besar jika kita tidak memperkuat struktur industri nasional, terutama dari sisi teknologi, efisiensi energi, dan kapasitas produksi. Jadi, tarif ini bisa menjadi peluang, asalkan kita cepat merespons dan melakukan pembenahan struktural,” jelasnya.

    Namun, Halim menegaskan berbagai peluang tersebut perlu didukung kebijakan yang konsisten dan proindustri agar investasi ini dapat direalisasikan optimal. Menurut halim, Indonesia perlu menentukan industri strategis yang perlu dikembangkan secara konsisten.  

    Hal ini untuk memberikan arah yang jelas bagi investor. Sebab, para investor dan fund manager, pasti mempunyai perhitungan sendiri dalam berinvestasi. Pengalaman membuktikan bahwa pasar domestik, selalu sebagai anchor business dibandingkan dengan pasar ekspor. 

    Beberapa langkah untk mendorong kembali potensi investasi kimia dalam negeri yaitu perlindungan pasar dalam negeri melalui pengawasan ketat atas relaksasi impor dan penegakan SNI.

    Selain itu, insentif investasi untuk pembangunan pabrik bahan baku kimia dasar dan menengah yang terarah, penguatan infrastruktur industri, termasuk pasokan energi dan logistik, serta peningkatan SDM melalui pelatihan vokasi dan riset industri.

    Tak kalah penting, kolaborasi riset dan teknologi antara industri dan lembaga pendidikan untuk mendorong inovasi produk kimia bernilai tambah tinggi.

    “Pekerjaan pemerintah adalah mencegah barang impor ilegal, pengawasan kualitas yang masuk harus sesuai dengan SNI yang ada, insentif bagi dunia usaha lokal yang melakukan ekspansi, mempunyai fasilitas logistik dalam negeri milik Indonesia, seperti kapal antarpulau, kontainer yang cukup karena 85% kapal dan kontainer yang beredar di Indonesia adalah milik asing,” jelasnya. 

    Lebih lanjut, dia juga meminta pemerintah melibatkan asosiasi industri terkait untuk setiap investasi dari luar negeri di Indonesia melalui BKPM dan Kementerian Perindustrian, atas kebutuhan bahan baku dan bahan jadi investor, agar potensi kebutuhan bahan baku dari dalam negeri bisa dioptimalkan.

  • Profil Rivan Achmad Purwantono Dirut Baru Jasa Marga (JSMR)

    Profil Rivan Achmad Purwantono Dirut Baru Jasa Marga (JSMR)

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Rivan Achmad Purwantono sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar pada Rabu (7/5/2025).

    Rivan masuk ke dalam jajaran direksi JSMR menggantikan Subakti Syukur yang memimpin JSMR selama 5 tahun belakangan. 

    “Perseroan juga menyetujui perubahan nomenklatur dan penetapan jajaran komisaris dan direksi berdasarkan keputusan RUPST,” kata Rivan Corporate Secretary & Chief Administration Officer Jasa Marga Ari Wibowo dikutip, Rabu (7/5/2025).

    Sebelum resmi menjabat sebagai Dirut JSMR, Rivan merupakan Direktur Utama PTJasa Raharja (Persero) terhitung sejak 17 Juni 2021. Tak hanya itu, pria kelahiran Kudus 59 tahun itu juga akrab dikenal sebagai bankir.

    Karier profesional Rivan dimulai di Lippo Bank mengisi jabatan sebagai Kepala Bagian Kredit Semarang pada 1993-1996. Selain itu, dia juga sempat menjabat sebagai advisor, Kepala Divisi, hingga General Manager di perusahaan yang sama.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Rivan juga sempat menjabat sebagai general manager di Sophie Martin pada tahun 2005. Tak berlangsung lama, pada 2006 Rivan melanjutkan kariernya sebagai Bankir Bank Bukopin yang saat ini dikenal sebagai KB Bank.

    Perjalanannya di KB Bank berlangsung selama 14 tahun, di mana pada 2018 pemegang saham mempercayai sebagai direktur konsumer.

    Lulusan Universitas Gadjah Mada tahun 1990 itu kemudian di dapuk menjadi Direktur Keuangan di PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada Mei 2020. Hingga akhirnya pada Juni 2020 Rivan kembali menjadi bagian dari KB Bank sebagai direktur Utama hingga Juni 2021.

    Berikut susunan dewan komisaris dan direksi JSMR terbaru: 

    Komisaris  

    – Komisaris Utama: Juri Ardiantoro 

    – Komisaris: Syamsul Bachri Yusuf 

    – Komisaris Independen: Nachrowi Ramli  

    – Komisaris Independen: Seppalga Ahmad  

    – Komisaris Independen: Rudi Antariksawan 

    – Komisaris Independen: Asrorun Ni’am Sholeh 

    Direksi 

    – Direktur Utama: Rivan Achmad Purwantono 

    – Direktur Bisnis: Reza Febriano 

    – Direktur Human Capital & Transformasi: Yoga Tri Anggoro 

    – Direktur Operasi & Layanan: Fitri Wiyanti 

    – Direktur Pengembangan Usaha: Mohamad Agus Setiawa  

    – Direktur Keuangan & Manajemen Risiko: Pramitha Wulanjani