Author: Bisnis.com

  • Drama Mundur Maju Hasan Nasbi jadi Kepala PCO

    Drama Mundur Maju Hasan Nasbi jadi Kepala PCO

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kembali ke istana. Dia tidak jadi mundur. Tidak jelas alasannya. Namun, yang pasti, keputusan Hasan kembali ke istana itu karena loyalitasnya kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Seperti diketahui, Hasan Nasbi memastikan dirinya tetap menjalankan tugas menyusul kehadirannya dalam rapat kabinet yang digelar Senin (5/5/2025) kemarin.

    Kehadiran tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa surat pengunduran dirinya sebelumnya tidak diterima oleh Istana.

    Dalam keterangannya kepada wartawan, Hasan menjelaskan bahwa dia diundang secara resmi oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) untuk mengikuti rapat kabinet. 

    Dia juga mengungkapkan telah bertemu langsung dengan Presiden, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam pertemuan yang berujung pada perintah untuk kembali memimpin PCO.

    “Saya diperintahkan untuk meneruskan tugas memimpin kantor PCO. Jadi kira-kira begitu keadaannya,” ujarnya saat ditemui di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

    Saat ditanya apakah pengunduran dirinya ditolak, Hasan menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Mensesneg. Namun, dia menegaskan bahwa yang dia terima adalah perintah untuk tetap menjalankan tugas.

    Terkait komunikasi internal di Istana, Hasan menyebut bahwa perintah melanjutkan tugas disampaikan oleh Mensesneg dan Seskab, bukan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    Meski begitu, dia menegaskan bahwa Presiden telah memberikan arahan umum agar komunikasi pemerintah diperbaiki dan ditingkatkan.

    Mengenai potensi tumpang tindih antara PCO dengan juru bicara (jubir) Istana yang baru diangkat, Prasetyo Hadi, Hasan menegaskan bahwa keduanya memiliki tugas yang berbeda dan telah diatur dalam peraturan presiden.

    “Tugas dan fungsi PCO itu jelas, yaitu mengkomunikasikan hal-hal strategis yang terkait dengan Hasta Cita dan program-program prioritas. Jadi tidak akan tumpang tindih,” jelasnya.

    Hasan juga menegaskan bahwa tidak ada gangguan dalam hubungannya dengan Istana, dan bahwa dirinya kembali bertugas karena loyalitas terhadap Presiden.

    “Saya loyal sama Presiden. Tahu diri itu bukan bertentangan dengan loyalitas. Tapi begitu diperintahkan untuk melanjutkan, ya kita patuh,” tuturnya.

    Prabowo Memaklumi 

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto bisa memaklumi jika ada juru bicara pemerintah yang kurang tepat dalam menyampaikan pernyataan ke publik.

    Dia menilai hal tersebut lumrah terjadi, terutama karena beberapa juru bicara masih tergolong baru dalam menjabat.

    Pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Kantor Presiden di hadapan para anggota Kabinet Merah Putih pada Senin (5/5/2025).

    “Ada mungkin juru bicara saya keseleo. Ya namanya manusia, dia juga baru menjabat, iya nggak? iya nggak?” ujar Prabowo.

    Namun, dia menekankan bahwa kelonggaran ini tidak berlaku bagi pejabat senior. Menurutnya, mereka yang sudah lama menduduki jabatan tidak seharusnya melakukan kesalahan dalam pernyataan. Dia pun mencontohkan salah satu menteri koordinator.

    “Kalau yang senior salah bicara, salah, ya kan? Pak Airlangga salah bicara, nggak bisa. Bener nggak? Ini yang baru baru ini, bener nggak?” ucapnya.

    Dalam arahannya pada sidang tersebut, Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Kabinet Merah Putih. Dia menilai bahwa selama enam bulan masa pemerintahannya, para menteri telah menunjukkan kerja sama yang solid.

    “Dan Kabinet Paripurna hari ini adalah di mana saya mengatakan terima kasih kepada semua anggota Kabinet Merah Putih. Kita telah buktikan, enam bulan pertama kita buktikan kerja sama kita baik, team work kita baik,” katanya.

    Prabowo juga menyampaikan bahwa kekeliruan dalam proses kerja adalah hal yang bisa dimaklumi, mengingat tidak semua anggota kabinet memiliki pengalaman panjang di pemerintahan.

    “Di sana-sini ada keseleo wajar, ada khilaf wajar karena kita, ada menteri-menteri yang sudah senior sudah lama pengalaman, ada yang baru, iya kan? Ya kan baru menjabat,” ujarnya.

    Dia kemudian membagikan pengalamannya sendiri yang sempat tersesat di lingkungan Istana Merdeka pada awal masa jabatannya sebagai presiden.

    “Saya saja baru menjabat berapa hari presiden salah jalan di Istana Merdeka, bener. Cari WC, di mana WC? Wajar. Jadi kita sudah lah,” tutur Prabowo yang disambut tawa para menteri yang hadir dalam sidang tersebut.

    Pernyataan Mundur dari PCO

    Sebelumnya, saat dihubungi Bisnis melalui sambungan telefon, Hasan mengaku telah mengirimkan surat pada Senin, 21 April 2025 untuk mundur.

    Keputusan tersebut merupakan hasil perenungan panjang dan bukan tindakan yang bersifat emosional maupun mendadak.

    “[Mundur dari kepala PCO] Ya benar saya sudah memasukan surat tanggal 21 April,” katanya kepada Bisnis saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

    Dia menyatakan bahwa keputusan untuk mundur diambil karena merasa ada persoalan yang tak lagi dapat lagi dia atasi.

    Selain itu, Hasan menilai sudah waktunya untuk memberi kesempatan kepada figur lain yang lebih tepat.

    “Saya sudah menyampaikan bahwa jika ada sesuatu yang tidak bisa lagi saya atasi, maka saya akan tahu diri dan menepi. Dan hari ini, sepertinya saat itu sudah tiba,” ujarnya.

    Hasan menandatangani surat pengunduran dirinya dan mengirimkannya kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.

    Dia menekankan bahwa keputusan ini dilakukan demi kebaikan komunikasi pemerintah di masa mendatang.

    Tak hanya itu, Hasan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo atas kepercayaan yang telah diberikan.

    Dia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjabat, belum mampu memberikan pelayanan sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden.

    “Menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih adalah kehormatan dan kebanggaan tersendiri bagi saya. Namun saya sadar, sudah waktunya saya duduk sebagai penonton,” katanya.

    Hasan juga menyatakan kesiapannya untuk membantu proses transisi kepemimpinan di kantor komunikasi kepresidenan, apabila dibutuhkan.

    Meski mundur dari jabatan struktural, Hasan memastikan dirinya tidak akan jauh dari dunia politik dan pemerintahan. Dia menyiratkan bahwa peran sebagai pengamat dan pelaku di balik layar tetap akan dijalankannya.

  • Puan Maharani ungkap Nasib Pembahasan RUU PPRT

    Puan Maharani ungkap Nasib Pembahasan RUU PPRT

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pihaknya akan berhati-hati membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). DPR juga berjanji akan melibatkan partisipasi publik.

    Puan mengungkapkan perkembangan pembahasan RUU PPRT kini telah memasuki tahapan menerima pendapat dan masukan dari masyarakat melalui RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum).

    “Jadi proses itu yang kita lakukan dulu. Bagaimana kemudian dari seluruh elemen masyarakat kita minta pendapatnya, masukannya, bagaimana meaningful participation itu sebanyak-banyaknya kita minta dulu,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2025).

    Dia melanjutkan, DPR RI akan meminta masukan seluruh pihak seperti pemberi pekerja, pelaku atau PRT itu sendiri, dan penerima pekerja. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memberikan keadilan bagu semua pihak yang terlibat dalam RUU ini.

    “Ketiga-tiganya itu harus kita minta masukannya. Nah itu perlu waktu untuk diminta pendapatnya,” tutur eks Menko PMK tersebut.

    Adapun, lanjutnya, hingga sejauh ini belum ada kepastian apakah RUU PPRT akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi IX DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan. 

    Meski demikian, pembahasan RUU PPRT dipastikan sudah mulai dilakukan secara bertahap dalam rangka meminta masukan di Baleg. “Sampai saat ini masih di Baleg. Nanti pada waktunya akan kita lihat dari masukan itu, apakah ini akan kita bahas di komisi atau di Baleg,” ucap dia. 

    Lebih jauh, Puan menuturkan hal yang sama juga berlaku untuk revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), karena masih belum ada kepastian apakah akan dibahas di Baleg atau Komisi II DPR.

    “Ini juga sedang kita lihat situasi di lapangan ya. Bagaimana situasi di lapangan setelah hari-hari ini, apakah memerlukan hal yang lebih banyak pembahasannya sehingga perlu dilakukan pembahasan di Komisi, apakah hanya perlu dibahas di Baleg. Ini pimpinan dan teman-teman di DPR sedang mendiskusikan hal tersebut,” beber dia.

  • Permintaan Maaf Ahmad Dhani Usai Dijatuhi Sanksi Ringan MKD DPR

    Permintaan Maaf Ahmad Dhani Usai Dijatuhi Sanksi Ringan MKD DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf usai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi ringan kepadanya.

    Perlu diketahui, pentolan Dewa 19 itu dilaporkan ke MKD DPR dengan dua kasus berbeda. Pertama, soal usulannya tentang naturalisasi pemain Timnas sepak bola Indonesia yang dinilai bernada sekses dan kedua, dugaan penghinaan terhadap marga Pono.

    “Saya sebagai anggota DPR RI fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepadas emua pihak khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan,” katanya seusai sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2025).

    Terkhusus untuk kasus marga Pono, Dhani meminta maaf dan mengaku bahwa itu hanya sebatas selip lidah alias slip of the tongue saja, sehingga membuat marga tersebut tidak terima.

    “Dan saya sudah membicarakan dan sudah disyuting juga bahwa seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan menistakan marga meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak merendahkan, apalagi yang darah biru,” beber dia.

    Maka demikian, legislator Gerindra ini kembali meminta maaf kepada orang-orang bermarga Pono atas kesalahannya di acara diskusi beberapa waktu lalu.

    “Khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Artotel,” ujar Dhani.

    Sebelumnya, MKD DPR RI telah menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada Ahmad Dhani. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam seusai sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/5/2025). 

    Dek Gam menegaskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. 

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A-119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” jelas dia. 

    Dia melanjutkan, sanksi ringannya ini berupa teguran lisan dan Ahmad Dhani wajib meminta maaf kepada para pengadu maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan.

    “Menghukum terdadu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” pungkasnya.

  • Jadi Tersangka, Bos Buzzer Cyber Army Diduga Terima Rp864 Juta

    Jadi Tersangka, Bos Buzzer Cyber Army Diduga Terima Rp864 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) diduga menerima Rp864,5 juta dalam perkara dugaan perintangan proses hukum penyidik Jampidsus.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang itu diterima oleh MAM atas jasannya dalam mengerahkan buzzer dan membuat konten penyidik korps Adhyaksa.

    “Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (7/5/2025).

    Dalam penyerahan kedua, MAM telah menerima aliran dana dari Advokat sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) melalui kurir berinisial R sebesar Rp167 juta.

    Qohar menambahkan, MAM telah mengumpulkan 150 anggota dengan imbalan Rp1,5 juta per kelala. Adapun, 150 anggota itu disebar dalam lima tim mulai dari Mustofa I, Mustofa II hingga Mustofa V.

    “Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” pungkas Qohar.

    Atas perbuatannya itu, MAM dipersangkakan pasal 21 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara perintangan ini pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Tiga tersangka itu yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).

    Sementara itu, terdapat tiga kasus yang baru terungkap  dirintangi itu di antaranya kasus crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

  • Transaksi Judol Kuartal 1/2025 Tembus Rp47 Triliun, Mayoritas di Jabar

    Transaksi Judol Kuartal 1/2025 Tembus Rp47 Triliun, Mayoritas di Jabar

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan perputaran uang terkait judi online mencapai Rp47 triliun di kuartal pertama 2025.

    Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan uang puluhan triliun itu terdeteksi dari sejumlah sistem transaksi yang terhubung dengan pihaknya.

    “Data menyebutkan bahwa di kuartal pertama saja, 2025 ini, nilai perputaran dana-nya Rp47 triliun,” ujar Ivan di Bareskrim, dikutip Kamis (8/5/2025).

    Dia menambahkan, angka itu menurun sebesar 47% dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama. Adapun, transaksi judi online pada Q1 2024 mencapai Rp90 triliun.

    “Sekarang berhasil kita tekan sampai kurang dari 50 triliun,” imbuhnya.

    Kemudian, Ivan menjelaskan total pelaku judi online selama Januari-Maret 2025 mencapai 1,06 juta pemain. Dari angka tersebut, 71% di antaranya merupakan pemain berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

    Adapun, persebaran pemain judi online di Indonesia itu terbanyak berada di Jawa Barat. Disusul, Jakarta, Jawa Tengah, Banten dan Jawa Timur.

    Selain itu, Ivan juga mengungkap bahwa uang yang digelontorkan untuk bermain judi online atau deposit berhasil ditekan di pemerintah Prabowo Subianto.

    “Jadi, di Q1 2025 sampai bulan Maret saja sudah ada deposit untuk judi online Rp6,2 triliun.Itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan tahun lalu, periode yang lalu. Di periode Januari sampai Maret tahun 2024, itu terjadi Rp15 triliun deposit,” pungkasnya.

  • Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer pada Kasus Perintangan Proses Hukum

    Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer pada Kasus Perintangan Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) dalam perkara dugaan perintangan sejumlah kasus korupsi.

    Sebelumnya, kasus korupsi yang diduga dirintangi itu di antaranya kasus crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan MAM diduga terlibat aktif dalam upaya perintangan untuk menyudutkan kinerja penyidik korps Adhyaksa.

    “Terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku Ketua Tim Cyber Army bersama dengan MS, JS, dan TB selaku direktur pemberitaan JakTV,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.

    Perbuatan itu dilakukan dengan membuat konten atau berita negatif soal Kejagung. Konten atau berita itu kemudian disebarluaskan oleh MAM dan Tian Bahtiar (TB) melalui media sosial TikTok, Instagram hingga Twitter.

    Kemudian, pembuatan konten itu berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS). 

    “Materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

    Adapun, Qohar mengatakan bahwa tim Cyber Army yang dikendalikan MAM berjumlah 150 orang. Ratusan orang itu terbagi menjadi lima tim dengan nama Mustofa I, Mustofa II hingga Mustofa V.

    “Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, MAM dipersangkakan pasal 21 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Diminta Mundur Hasto dari Caleg, Saksi Riezky Sebut Ditawari Jabatan di Komnas HAM

    Diminta Mundur Hasto dari Caleg, Saksi Riezky Sebut Ditawari Jabatan di Komnas HAM

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia mengaku sempat ditawarkan sejumlah jabatan setelah diminta mundur dari jabatannya.

    Hal tersebut disampaikan Riezky saat dihadirkan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan perintangan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal tawaran yang diberikan ke Riezky saat diminta mundur oleh eks Kader PDIP Saeful Bahri dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Kemudian, Kader PDIP ini mengaku tawaran tersebut muncul sebelum pertemuan dirinya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada (27/9/2019).

    “Itu mundur lagi ke belakang berarti pada saat ketemu Donny pada saat [bertemu] Saeful saya ditawari,” ujar Riezky.

    Dalam pertemuan itu, Riezky mengaku bahwa Saeful sempat menawarkan jabatan Komnas HAM kepada dirinya. Selain itu, Donny juga menawarkan terkait jabatan komisaris di perusahaan.

    “Ya ini sebentar lagi ada pergantian Komnas HAM nanti kita dorong jadi Komnas HAM gitu-gitu. Kalau Donny menyampaikan kan nanti bisa jadi Komisaris macam-macam. Walaupun konteksnya saya tidak tau serius atau bercanda gitu, loh,” tutur Riezky.

    Sekadar informasi, Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 Harun Masiku.

    Perbuatan merintangi proses hukum itu di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air. Perintah itu dilakukan setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina bisa menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.

  • KPK Ngotot Berwenang Tangani Kasus Korupsi, Meski Ada UU BUMN

    KPK Ngotot Berwenang Tangani Kasus Korupsi, Meski Ada UU BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap ngotot memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi di tubuh perusahaan pelat merah meski ada aturan BUMN yang baru.

    KPK berkukuh jika mereka yang berada pada jabatan direksi BUMN merupakan seorang pejabat negara. Untuk itu, penanganan kasus korupsi masih dapat ditangani komisi anti rasuah.

    KPK Setyo Budiyanto menyebut pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang ingin memperkuat peran BUMN dalam mengelola sektor-sektor penting demi kesejahteraan rakyat. Dia menyebut lembaganya memiliki tugas pokok dan fungsi terkait dengan pemberantasan korupsi.

    Namun, Setyo mengakui terdapat sejumlah aturan baru pada Undang-Undang (UU) No. 1/2025 tentang BUMN yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi.

    “KPK memaknai ada beberapa ketentuan yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).

    Untuk itu, lanjut Setyo, KPK menyampaikan tanggapannya secara khusus pada dua pasal di UU BUMN. Yaitu terkait dengan hilangnya status penyelenggara negara bagi direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN, serta mengenai kerugian BUMN dianggap bukan kerugian negara.

    Mengenai aturan bahwa anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN bukan status penyelenggara negara, yang diatur dalam pasal 9G UU No. 1/2025, Setyo menyebut ketentuan itu kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    Utamanya, pasal 1 angka 1 serta pasal 2 angka 7 beserta penjelasannya yang tertuang dalam UU No. 28/1999.

    Perwira tinggi Polri bintang tiga itu menjelaskan, UU No.28/1999 merupakan hukum administrasi khusus yang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN. Oleh sebab itu, dia menegaskan penegakan hukum kasus korupsi berkenaan dengan penyelenggara negara akan berpedoman pada UU tersebut. 

    Di sisi lain, pasal 9G UU BUMN yang baru dalam penjelasannya menyebut: “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.”

    Ketentuan demikian, lanjut Setyo, dapat dimaknai bahwa status Penyelenggara Negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN.

    “Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999,” tegas Setyo.

    Oleh sebab itu, dengan sikap tersebut, maka direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penerimaan gratifikasi.

    Sementara itu, mengenai pasal 4B UU BUMN yang mengatur bahwa kerugian BUMN bukan kerugian keuangan negara, serta pasal 4 ayat (5) berkenaan dengan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN.

    Atas aturan tersebut, KPK menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi acuan dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan. Putusan MK dimaksud yakni No.48/PUU-XXI/2013 dan No.62/PUU-XI/2013 yang kemudian dikuatkan dengan masing-masing putusan No.59/PUU-XVI/2018 dan No.26/PUU-XIX/2021.

    Setyo menerangkan bahwa MK telah memutuskan bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN, yang merupakan derivasi penguasaan negara.

    “Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian keuangan Negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana (TPK) kepada Direksi/Komisaris/Pengawas BUMN,” lanjut Setyo.

    Meski demikian, Setyo mengingatkan bahwa kerugian keuangan negara di BUMN dapat dipidanakan sesuai UU Tipikor selama itu akibat dari perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip Business Judgement Rule (BJR).

    Prinsip BJR itu tertuang pada pasal 3Y dan 9F UU No.1/2025, di mana diatur bahwa kerugian keuangan negara yang dapat dipidanakan harus diakibatkan oleh fraud, suap, ketiadaan itikad baik, konflik kepentingan serta kelalaian dalam mencegah timbulnya kerugian keuangan negara oleh para petinggi BUMN.

    “Dari uraian tersebut, KPK berpandangan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan TPK yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN,” pungkas Setyo.

  • Hasan Nasbi Batal Resign dari PCO, Puan: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Hasan Nasbi Batal Resign dari PCO, Puan: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif untuk menentukan sosok yang akan membantunya dalam pemerintahan, termasuk oleh Hasan Nasbi.

    Hal itu dia sampaikan saat merespons isu Hasan Nasbi yang sempat mengundurkan diri atau resign dari posisinya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), tetapi akhirnya batal dan tetap melanjutkan tugasnya.

    “Terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan tersebut itu prerogatif presiden. Jadi siapa yang akan menjadi pembantu presiden, siapa yang akan membantu presiden itu prerogatif presiden,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

    Karena hak prerogatif itu, lanjutnya, Presiden pun memiliki wewenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui pengunduran diri dari seseorang yang ada dalam jajaran pemerintahannya, termasuk Hasan Nasbi.

    “Kalau kemudian ada seseorang yang kemudian meminta mundur namun tidak disetujui, atau kemudian ada seseorang yang diminta untuk membantu presiden apapun kriterianya yaitu prerogatif presiden,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengaku dirinya telah bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam kesempatan tersebut, Hasan Nasbi diminta untuk melanjutkan perannya memimpin lembaga tersebut.

    “Saya ada bertemu dengan Presiden, kemudian saya ada bertemu dengan Pak Mensesneg, bertemu juga dengan Bapak Seskab, dan pada momen itu saya diperintahkan untuk meneruskan tugas memimpin kantor PCO. Jadi, kira-kira begitu keadaannya,” kata Hasan Nasbi dilansir dari Antara, Selasa (6/5/2025). 

    Meskipun demikian, Hasan Nasbi tidak menjawab secara gamblang mengenai surat pengunduran dirinya apakah diterima atau ditolak oleh Presiden. Namun, dia telah mendapat perintah untuk meneruskan tugas sebagai Kepala PCO. Dia mengaku mendapat pesan dari Presiden Prabowo untuk memperbaiki berbagai hal yang belum berjalan dengan baik.

    “Yang jelas, pesan Presiden, hal-hal yang perlu diperbaiki, segera diperbaiki. Hal-hal yang belum baik di masa lalu, kemudian akan diperbaiki dan harus diperbaiki. Jadi, perintah Presiden itu,” katanya. 

    Sebelumnya pada Selasa, (29/4/2925), Hasan Nasbi mengumumkan pengunduran dirinya secara terbuka sambil memperlihatkan tayangan hari terakhir dia berkantor sebagai Kepala PCO pada tanggal 21 April 2025.

    Hasan Nasbi menjabat sebagai Kepala PCO sejak masa transisi pemerintahan pada 19 Agustus 2024. Kemudian, Presiden Prabowo kembali menetapkan Hasan Nasbi sebagai Kepala PCO pada 21 Oktober 2024.

    “Kesimpulan saya sudah sangat matang bahwa sudah saatnya menepi ke luar lapangan dan duduk di kursi penonton. Memberikan kesempatan kepada figur yang lebih baik untuk menggantikan posisi bermain di lapangan,” kata Hasan Nasbi saat mengumumkan pengunduran dirinya.

  • Punya 150 Anggota, Bos Buzzer Kasus Perintangan Kasih Imbalan Rp1,5 Juta

    Punya 150 Anggota, Bos Buzzer Kasus Perintangan Kasih Imbalan Rp1,5 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Ketua Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM) memiliki 150 anggota untuk berkomentar negatif soal proses hukum yang ditangani penyidik Jampidsus.

    Sebelumnya, kasus korupsi yang diduga dirintangi itu di antaranya kasus crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan 150 orang dibagi menjadi lima tim Mustofa I, Mustofa II hingga Mustofa V. Pembentukan tim itu berdasarkan kesepakatan dengan tersangka Marcella Santoso (MS).

    “Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (7/5/2025).

    Qohar menambahkan, MAM telah merekrut dan menggerakkan anggotanya itu dengan imbalan Rp1,5 juta per orang untuk menyudutkan kinerja penyidik Kejagung.

    Misalnya, memberikan komentar terhadap berita yang telah dibuat oleh tersangka sekaligus Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB) soal proses hukum yang ditangani Kejagung.

    “Kemudian merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, MAM dipersangkakan pasal 21 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.