Author: Bisnis.com

  • Pabrik Plasma Pertama RI Diharapkan Akhiri Krisis Pasokan Obat Derivat di RS

    Pabrik Plasma Pertama RI Diharapkan Akhiri Krisis Pasokan Obat Derivat di RS

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menilai kehadiran pabrik fraksionasi plasma darah nasional pertama di Indonesia akan mengakhiri kekhawatiran akan keterbatasan pasokan obat derivat plasma yang selama ini bergantung 100% impor. 

    Pabrik yang dibangun melalui kerja sama SK Plasma dan Indonesia Investment Authority (INA) itu disebut langkah strategis dalam memperkuat ketahanan obat nasional. Operasional pabrik akan dimulai pada Desember 2026 mendatang. 

    Ketua Umum ARSSI Iing Ichsan Hanafi mengatakan, pihaknya sebagai penyerap farmasi nasional lega dengan kabar pembangunan pabrik fraksionasi plasma darah tersebut yang akan menghasilkan obat derivat plasma (plasma derived medicinal products/PDMP) seperti albumin, imunoglobulin, dan faktor pembekuan darah.

    “Produksi dalam negeri akan mengurangi risiko kekosongan obat yang selama ini sering terjadi akibat keterlambatan impor,” kata Hanafi kepada Bisnis, Senin (22/12/2025). 

    Sebab, selama ini Indonesia hampir 100% bergantung pada impor PDMP. Kondisi ini membuat ketahanan obat derivat plasma sangat rentan terhadap gangguan rantai pasok global, fluktuasi harga internasional, serta risiko geopolitik dan logistik.

    Dia pun meyakini dengan beroperasinya pabrik fraksionasi plasma di dalam negeri, ketergantungan impor berpotensi berkurang signifikan secara bertahap.

    “Ketersediaan obat pun menjadi lebih terjamin dan terkontrol, serta mendukung amanat kemandirian farmasi nasional,” terangnya. 

    ARSSI menilai inisiatif pembangunan pabrik fraksionasi plasma ini sejalan dengan kebijakan strategis nasional, khususnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024 (ketahanan kefarmasian), dan Permenkes No. 1799/Menkes/Per/XII/2010 tentang industri farmasi.

    Hanafi menyebut, kehadiran fasilitas produksi obat derivat juga akan memberikan kepastian akan pasokan yang lebih baik, terutama untuk kasus gawat darurat dan penyakit kronis.

    “Hal ini juga untuk memikirkan ketersediaan stok untuk rumah sakit swasta yang di ujung pelosok Indonesia,” imbuhnya. 

    Di sisi lain, dalam jangka menengah dan panjang, pengelola rumah sakit juga berharap biaya produksi lokal lebih terkendali dibandingkan harga impor. 

    “Hal ini membuka peluang harga PDMP menjadi lebih rasional dan stabil, meskipun pada fase awal operasional efisiensi belum langsung optimal,” jelasnya. 

    Dengan harga dan pasokan yang lebih stabil, dia memperkirakan beban klaim BPJS untuk terapi berbasis PDMP berpotensi lebih terkendali. 

    Namun, ARSSI menekankan pentingnya sinkronisasi harga e-katalog, dengan harga riil di lapangan. Tak hanya itu, diperlukan evaluasi tarif Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs), yang ke depan menjadi Indonesia Diagnosis Related Group (INA DRG), serta kejelasan skema pengadaan.

    “Ini penting agar rumah sakit tidak mengalami mismatch tarif dan biaya riil,” pungkasnya. 

  • Proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) Hingga Benih Lobster, KPK Umumkan Ada Celah Korupsi

    Proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) Hingga Benih Lobster, KPK Umumkan Ada Celah Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah celah korupsi dalam pelaksanaan program prioritas nasional pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Penemuan celah korupsi merupakan hasil monitoring dan pencegahan KPK yang sepanjang 2025 telah menyelesaikan 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA).

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kajian tersebut mencakup identifikasi potensi korupsi pada sejumlah program strategis, antara lain Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), tata kelola dokter spesialis, pengelolaan belanja hibah daerah, penyelenggaraan pemilu, pinjaman luar negeri, Penangkapan Ikan Terukur (PIT), serta budi daya Benih Bening Lobster (BBL).

    Selain itu, KPK juga mengkaji Program Rumah Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta sejumlah kebijakan lain yang dinilai memiliki kerentanan korupsi pada aspek desain kebijakan, regulasi, dan tata kelola program.

    “Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dan telah menyampaikan rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan,” kata Tanak dalam konferensi pers laporan kinerja KPK akhir tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

    Salah satu program yang menjadi sorotan adalah Program MBG, khususnya terkait mekanisme pengadaan melalui skema Bantuan Pemerintah (Banper). Skema tersebut dinilai berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan program, meningkatkan risiko konflik kepentingan, serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas.

    Tanak mengimbau para pemangku kepentingan untuk melakukan penguatan regulasi, penataan mekanisme pengadaan, serta meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program.

    “Selain itu, dalam kajian Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan kajian kebijakan budidaya Benih Bening Lobster (BBL), KPK mengidentifikasi sejumlah kelemahan tata kelola dan regulasi,” jelasnya.

    Tanak menambahkan, sebagian rekomendasi hasil kajian tersebut telah ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait dalam bentuk rencana aksi.

    Senada dengan itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa hasil kajian dari kedeputian pencegahan dan monitoring menunjukkan mekanisme pengadaan bantuan pemerintah masih memiliki proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak.

    Ke depan, hasil kajian tersebut akan disampaikan melalui kanal jaga.id pada akhir 2025 agar dapat dipantau oleh publik.

    “Selain dilakukan secara informasi, secara aplikasi, itu juga dikoordinasikan dengan pihak kementerian lembaga yang membidangi apa yang menjadi bahan kajian,” tandasnya.

  • ESDM Lelang 8 Blok Migas, Pengusaha Butuh Stabilitas Regulasi dan Dukungan Fiskal

    ESDM Lelang 8 Blok Migas, Pengusaha Butuh Stabilitas Regulasi dan Dukungan Fiskal

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Aspermigas) menilai rencana pemerintah melelang delapan wilayah kerja (WK) migas berpotensi mendukung peningkatan produksi migas nasional dalam jangka panjang.

    Kendati demikian, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada komitmen pemenang lelang serta kepastian regulasi dan iklim investasi yang kondusif.

    Ketua Aspermigas Moshe Rizal menilai secara prinsip lelang blok migas tetap diperlukan untuk menjaga keberlanjutan produksi migas nasional.

    “Kalau lelang ini berhasil, lalu pemenangnya berkomitmen dan konsisten menjalankan eksplorasi hingga produksi, tentu itu akan meningkatkan produksi migas kita. Itu jelas harus dilakukan,” ujar Moshe kepada Bisnis, Senin (22/12/2025).

    Meski begitu, Moshe mengingatkan bahwa dampak lelang terhadap produksi tidak bisa dirasakan dalam waktu singkat. Pasalnya, proses dari eksplorasi hingga produksi komersial membutuhkan waktu panjang dan penuh tantangan.

    Berdasarkan pengalaman industri, rata-rata waktu dari penandatanganan kontrak kerja sama hingga produksi komersial pertama atau first oil/first gas mencapai sekitar 14 tahun.

    Padahal, secara regulasi, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) hanya diberikan waktu eksplorasi 6 tahun yang dapat diperpanjang hingga 10 tahun.

    “Setelah eksplorasi, masih ada proses plan of development atau POD yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Bisa 3 tahun, bisa 5 tahun. Jadi memang sangat panjang,” jelas Moshe.

    Dia mencontohkan proyek migas Masela yang telah berjalan lebih dari 1 dekade. Namun, realisasinya masih menghadapi berbagai kendala. Situasi tersebut, menurutnya, perlu menjadi pelajaran agar tidak terulang pada WK yang akan dilelangkan.

    Untuk itu, Aspermigas mewanti-wanti pemerintah agar menghindari intervensi berlebihan terhadap rencana pengembangan yang telah disusun KKKS, selama tidak merugikan kepentingan nasional. Moshe menegaskan bahwa menjaga iklim investasi menjadi kunci agar komitmen eksplorasi dan produksi dapat berjalan sesuai rencana.

    “Kontrak ditandatangani bukan berarti pekerjaan selesai. Di tengah jalan bisa saja investornya mundur, penemuannya tidak ekonomis, atau iklim investasinya berubah sehingga investasi direm. Semua itu bisa menunda produksi,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Moshe menilai keberhasilan lelang delapan WK migas juga ditentukan oleh kesiapan pemerintah dalam memberikan kepastian bagi calon investor, baik dari sisi fiskal maupun hukum. Kepastian tersebut mencakup stabilitas regulasi serta kualitas dan kelengkapan data yang disiapkan sebelum lelang.

    “Semakin banyak dan akurat data yang diberikan, investor akan semakin percaya diri. Kalau datanya minim, mereka akan ragu-ragu dan bisa melirik negara lain, karena Indonesia bukan satu-satunya tujuan investasi migas,” kata Moshe.

    Sebelumnya, Kementerian ESDM mengumumkan lelang WK migas tahap III 2025. Dalam lelang kali ini, terdapat delapan WK yang ditawarkan.

    Adapun, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini menawarkan delapan WK migas. Kedelapan WK itu yakni WK Tapah, WK Nawasena, WK Mabalo, WK Arwana III, WK Tuah Tanah, WK Rangkas, WK Akimeugah I, dan WK Aki Meugah II.

    “Kami akan menyampaikan pengumuman lelang wilayah kerja migas tahap III tahun 2025 ini untuk delapan wilayah kerja yang ditawarkan,” ucap Dirjen Migas ESDM Laode Sulaeman dalam acara pengumuman penawaran WK Migas Tahap III 2025 yang disiarkan secara daring, Senin (22/12/2025).

    Laode menyebut, jadwal dan mekanisme lelang wilayah WK tersebut telah dipublikasikan di situs web resmi Kementerian ESDM.

    Dia mengatakan, lelang dengan mekanisme penawaran langsung memiliki batas waktu pengajuan dokumen hingga 5 Februari 2026, sedangkan lelang dengan mekanisme reguler batas waktunya adalah pengajuan dokumen hingga tanggal 21 April 2026.

  • Jasa Marga: 666.993 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek, Puncak Arus Nataru Bergeser Efek WFA

    Jasa Marga: 666.993 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek, Puncak Arus Nataru Bergeser Efek WFA

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) mencatat terdapat 666.993 kendaraan yang meninggalkan Jabodetabek dalam periode 18 Desember hingga pukul 06.00 WIB pada 22 Desember 2025, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. Jumlah tersebut mencerminkan kenaikan 8,9% dibandingkan dengan kondisi normal.

    Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono menyampaikan jumlah tersebut memang meningkat, tetapi masih lebih rendah 2,9% dari periode yang sama tahun lalu. Padahal, puncak arus lalu lintas diprediksi terjadi pada 20–21 Desember 2025.

    Rivan menduga hal ini merupakan efek dari kebijakan Work From Anywhere (WFA). Jasa Marga pun memperkirakan puncak arus kendaraan yang meninggalkan Jabodetabek akan bergeser.

    “Ini barangkali ada pengaruh ditetapkannya WFA pada 29–30 [Desember], maka akan terjadi peningkatan pada tanggal 23 maupun 24, terutama 24,” tuturnya dalam konferensi pers di kantor Jasamarga Tollroad Command Center, Senin (22/12/2025).

    Secara umum, mayoritas kendaraan bergerak ke arah Cikampek maupun ke Trans Jawa. 

    Adapun, angka pergerakan ini merupakan angka kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari empat Gerbang Tol (GT) Utama, yaitu GT Cikupa (menuju arah Merak), GT Ciawi (menuju arah Puncak), GT Cikampek Utama (menuju arah Trans Jawa) dan GT Kalihurip Utama (menuju arah Bandung). 

    Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini meningkat 8,1% jika dibandingkan lalin normal (617.273 kendaraan) pada periode yang sama. 

    Untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jabotabek menuju tiga arah, mayoritas 305.432 kendaraan (45,8%) menuju ke arah Timur (Trans Jawa dan Bandung), 202.226 kendaraan (30,3%) menuju arah Barat (Merak), dan 159.335  kendaraan (23,9%) menuju arah Selatan (Puncak).

    Dalam mengantisipasi kepadatan, Jasa Marga juga mengoptimalkan berbagai teknologi berbasis digital untuk memantau kondisi dan antisipasi. 

    Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol dengan tidak lagi menggunakan window time.

    Mengacu kebijakan sebelumnya, Kemenhub memberlakukan window time atau penetapan waktu pada hari-hari tertentu yang memungkinkan angkutan barang tetap dapat melintas di jalan tol selama masa pembatasan.

    Dengan ketiadaan window time, kini seluruh kendaraan yang masuk kategori pembatasan, dilarang melewati jalan tol sampai dengan 4 Januari 2026. 

    Selain itu, Jasa Marga telah memberlakukan diskon tarif tol sebesar 20% di sejumlah ruas strategis mulai hari ini, Senin (22/12/2025).  

    Hal ini sebagai bentuk stimulus bagi pengguna jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yang diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan pada puncak arus, serta memberikan manfaat ekonomi bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan jauh selama Libur Nataru. 

    Rivan turut menyarankan pengguna jalan untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi Travoy yang dilengkapi berbagai fitur pendukung perjalanan, seperti CCTV real time, informasi tarif tol, resi transaksi digital, serta informasi fasilitas dan layanan di rest area.

    Selain itu, Jasa Marga mengingatkan pengguna jalan untuk memastikan kendaraan dan pengendara dalam keadaan prima, mematuhi rambu lalu lintas serta arahan petugas di lapangan, dan beristirahat di Travoy Rest Area apabila merasa lelah demi menjaga keselamatan selama perjalanan.

  • Upah Buruh Naik, Pengusaha Tekstil Ancang-ancang Pangkas Pegawai dan Andalkan Robot

    Upah Buruh Naik, Pengusaha Tekstil Ancang-ancang Pangkas Pegawai dan Andalkan Robot

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai formula baru pengupahan yang berpotensi meningkatkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan memicu efisiensi pengurangan tenaga kerja dan pengalihan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). 

    Adapun, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 49/2025 tentang Pengupahan. Formula baru penetapan upah minimum yakni inflasi + pertumbuhan ekonomi x alfa, dengan rentang nilai alfa berada di angka 0,5 hingga 0,9. Sebelumnya, rentang alfa berkisar antara 0,10 hingga 0,30. 

    Wakil Ketua API Ian Syarif mengatakan, kenaikan upah yang tidak dapat diprediksi itu akan mengganggu daya tahan dunia usaha. Alhasil, langkah efisiensi menjadi keharusan. 

    “Industri TPT akan menentukan kebijakan strategis pada robotik dan otomatisasi untuk menggantikan sebanyak mungkin tenaga kerja sehingga upaya penciptaan lapangan kerja tidak akan tercapai,” kata Ian dalam konferensi pers di Kantor Pusat API Jakarta, Senin (22/12/2025). 

    Pasalnya, dengan kenaikan upah tersebut beban produksi makin meningkat drastis dan tidak diimbangi dengan pendapatan. Dengan kondisi tersebut, industri tidak akan memiliki anggaran untuk reinvestasi karena biaya lebih banyak dialokasikan ke komponen tenaga kerja. 

    Hal ini membuat komponen ekspansi pemutakhiran mesin menjadi berkurang drastis atau bahkan hilang. Di sisi lain, pengusaha memiliki opsi untuk melakukan reinvestasi pada produk mesin yang dapat menggantikan tenaga kerja manusia. 

    “Ketidakpastian iklim investasi akan mendorong terjadinya deindustrialisasi, industri tutup dan berubah menjadi bisnis perdagangan. Deindustrialisasi mengakibatkan tumbuhnya pekerja informal yang memiliki kerentanan hal dan status hubungan kerja,” jelasnya. 

    Dia menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut harus menjadi perhatian serius. Sebab, PP Pengupahan tersebut mendelegasikan keputusan kenaikan upah minimum kepada pemerintah daerah, bupati/walikota, dan gubernur. 

    “Ini berpotensi menjadi politisasi pengupahan lagi, yang kemudian pada ujungnya bakal menciptakan keragu-raguan dunia usaha tentang menurunnya peran pemerintah pusat dalam kebijakan strategis nasional,” tuturnya. 

    Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan, seluruh anggota asosiasi tekstil mengkhawatirkan ketidakpastian regulasi pengupahan di Indonesia. Pasalnya, hal ini dapat mengakibatkan turunnya optimisme pelaku usaha tekstil dan garmen nasional. 

    “Jika optimisme surut, maka kalangan pengusaha manufaktur akan cenderung bergeser menjadi pedagang. Hal ini mengakibatkan perlambatan ekspansi industri yang seharusnya bisa menyerap tenaga kerja,” jelasnya. 

    Bahkan, industri akan mengganti tenaga kerja dengan robotik dan otomatisasi yang justru menjadi pilihan menuju efisiensi. 

    “Tetapi saat ini negara sedang membutuhkan jutaan lapangan kerja dan itu bisa dilakukan oleh sektor padat karya,” pungkasnya.

  • Menhub Hapus Kebijakan Window Time Pembatasan Angkutan Barang, Ini Alasannya

    Menhub Hapus Kebijakan Window Time Pembatasan Angkutan Barang, Ini Alasannya

    Bisnis.com, BEKASI — Usai 4 hari berlangsungnya masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time. 

    Mengacu kebijakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan window time atau waktu pada hari-hari tertentu untuk angkutan barang tetap dapat melintas di jalan tol selama masa pembatasan. 

    Dengan demikian, kini seluruh kendaraan yang masuk kategori pembatasan dilarang melewati jalan tol sampai dengan 4 Januari 2025. 

    “Kami memutuskan bahwa untuk selanjutnya kita melarang kendaraan yang sumbu tiga itu untuk beroperasi di jalan tol,” ujarnya kepada wartawan di kawasan Jasamarga Tollroad Command Center, Senin (22/12/2025). 

    Dudy menegaskan bahwa dari pantauan selama 2 hari pertama masa angkutan Nataru 2025/2026, memang terjadi peningkatan kendaraan di jalan tol. 

    Untuk itu, pelarangan kendaraan sumbu tiga secara penuh dengan tujuan agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan baik dan tidak terganggu. 

    Pola pembatasan menerus di jalan tol dimaksudkan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor-koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama Nataru. Pengaturan ini juga diharapkan mengurangi potensi hambatan dan memperkuat upaya pengendalian arus pada titik rawan kepadatan.

    Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan window time pada pukul 05.00–22.00 waktu setempat. Ketentuan tersebut diberlakukan hingga 4 Januari 2026, dengan pengaturan lain tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta akan dievaluasi secara berkala.

    Pelaksanaan pembatasan diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi dan ketentuan yang diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) yang menjadi pedoman. 

    Operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diimbau menyesuaikan rencana perjalanan, memanfaatkan manajemen rantai pasok, serta mengoptimalkan jadwal distribusi agar tetap efisien dan tertib.

    Penambahan pengaturan lalu lintas jalan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. 

    SKB tersebut disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sebagai acuan bersama dalam penyelenggaraan layanan transportasi dan pengaturan lalu lintas pada periode Nataru.

    Pengaturan pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis pada koridor Sumatra, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, termasuk jalur-jalur utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman. 

    Adapun, ruas jalan tol yang dibatasi di antaranya :

     1.⁠ ⁠Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang

     2.⁠ ⁠DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.

     3.⁠ ⁠DKI Jakarta:

    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan

    c) Dalam Kota Jakarta:

    •⁠  ⁠Cawang – Tomang – Pluit

    •⁠  ⁠Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit

     4.⁠ ⁠DKI Jakarta dan Jawa Barat:

    a) Jakarta – Bogor – Ciawi;

    b) Ciawi – Cigombong – Cibadak;

    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan

    d) Jakarta – Cikampek. 

     5.⁠ ⁠Jawa Barat:

    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;

    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;

    c) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).

    d) Cileunyi – Sumedang – Dawuan;

    e) Bogor Ring Road (BORR).

     6.⁠ ⁠Jawa Tengah:

    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;

    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);

    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);

    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);

    e) Semarang – Solo – Ngawi;

    f) Semarang – Demak; dan

    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan.

     7.⁠ ⁠Jawa Timur:

    a) Surabaya – Gempol;

    b) Gempok – Pandaan – Malang;

    c) Surabaya – Gresik;

    d) Gempol – Pasuruan – Probolinggo;

    e) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).

  • Menhub Hapus Kebijakan Window Time Pembatasan Angkutan Barang, Ini Alasannya

    Menhub Hapus Kebijakan Window Time Pembatasan Angkutan Barang, Ini Alasannya

    Bisnis.com, BEKASI — Usai 4 hari berlangsungnya masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time. 

    Mengacu kebijakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan window time atau waktu pada hari-hari tertentu untuk angkutan barang tetap dapat melintas di jalan tol selama masa pembatasan. 

    Dengan demikian, kini seluruh kendaraan yang masuk kategori pembatasan dilarang melewati jalan tol sampai dengan 4 Januari 2025. 

    “Kami memutuskan bahwa untuk selanjutnya kita melarang kendaraan yang sumbu tiga itu untuk beroperasi di jalan tol,” ujarnya kepada wartawan di kawasan Jasamarga Tollroad Command Center, Senin (22/12/2025). 

    Dudy menegaskan bahwa dari pantauan selama 2 hari pertama masa angkutan Nataru 2025/2026, memang terjadi peningkatan kendaraan di jalan tol. 

    Untuk itu, pelarangan kendaraan sumbu tiga secara penuh dengan tujuan agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan baik dan tidak terganggu. 

    Pola pembatasan menerus di jalan tol dimaksudkan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor-koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama Nataru. Pengaturan ini juga diharapkan mengurangi potensi hambatan dan memperkuat upaya pengendalian arus pada titik rawan kepadatan.

    Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan window time pada pukul 05.00–22.00 waktu setempat. Ketentuan tersebut diberlakukan hingga 4 Januari 2026, dengan pengaturan lain tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta akan dievaluasi secara berkala.

    Pelaksanaan pembatasan diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi dan ketentuan yang diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) yang menjadi pedoman. 

    Operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diimbau menyesuaikan rencana perjalanan, memanfaatkan manajemen rantai pasok, serta mengoptimalkan jadwal distribusi agar tetap efisien dan tertib.

    Penambahan pengaturan lalu lintas jalan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. 

    SKB tersebut disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sebagai acuan bersama dalam penyelenggaraan layanan transportasi dan pengaturan lalu lintas pada periode Nataru.

    Pengaturan pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis pada koridor Sumatra, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, termasuk jalur-jalur utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman. 

    Adapun, ruas jalan tol yang dibatasi di antaranya :

     1.⁠ ⁠Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang

     2.⁠ ⁠DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.

     3.⁠ ⁠DKI Jakarta:

    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan

    c) Dalam Kota Jakarta:

    •⁠  ⁠Cawang – Tomang – Pluit

    •⁠  ⁠Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit

     4.⁠ ⁠DKI Jakarta dan Jawa Barat:

    a) Jakarta – Bogor – Ciawi;

    b) Ciawi – Cigombong – Cibadak;

    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan

    d) Jakarta – Cikampek. 

     5.⁠ ⁠Jawa Barat:

    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;

    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;

    c) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).

    d) Cileunyi – Sumedang – Dawuan;

    e) Bogor Ring Road (BORR).

     6.⁠ ⁠Jawa Tengah:

    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;

    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);

    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);

    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);

    e) Semarang – Solo – Ngawi;

    f) Semarang – Demak; dan

    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan.

     7.⁠ ⁠Jawa Timur:

    a) Surabaya – Gempol;

    b) Gempok – Pandaan – Malang;

    c) Surabaya – Gresik;

    d) Gempol – Pasuruan – Probolinggo;

    e) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).

  • Pertamina Diskon Avtur hingga 10% di 37 Bandara Selama Nataru

    Pertamina Diskon Avtur hingga 10% di 37 Bandara Selama Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga memberikan diskon hingga 10% untuk avtur di sejumlah lokasi strategis di seluruh Indonesia.

    Potongan harga itu diberikan demi menjaga stabilitas harga tiket pesawat dan mendorong pertumbuhan aktivitas transportasi udara nasional selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menuturkan, diskon avtur hingga 10% itu akan berlaku di 37 lokasi bandara, mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. 

    Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk nyata Pertamina dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga serta memberikan stimulus ekonomi pada sektor transportasi udara nasional.

    “Melalui kebijakan harga khusus avtur ini, Pertamina Patra Niaga berharap dapat membantu maskapai penerbangan dalam mengoptimalkan biaya operasionalnya sehingga memberikan ruang bagi penyesuaian harga tiket pesawat agar lebih terjangkau oleh masyarakat,” tutur Roberth melalui keterangan resmi, Senin (22/12/2025).

    Dia memerinci, diskon yang diterapkan di 37 bandara itu mencakup mulai dari Sumatra, seperti Kualanamu, Minangkabau, Sultan Iskandar Muda, Hang Nadim, dan H.A.S. Hanandjoeddin, Sultan Syarif Kasim II, Sultan Mahmud Badaruddin.

    Kemudian, Jawa seperti Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Achmad Yani, Kertajati, Juanda, dan Adisutjipto. Lalu, Bali dan Nusa Tenggara seperti Ngurah Rai, dan Bandara Internasional Lombok.

    Selanjutnya, Kalimantan seperti Supadio, Syamsuddin Noor, dan Sepinggan. Lalu, Sulawesi seperti Hasanuddin dan Sam Ratulangi. Berikutnya, Maluku dan Papua seperti Pattimura, Frans Kaisiepo, dan Sentani.

    Roberth mengatakan, kebijakan ini juga memastikan dukungan yang merata di berbagai wilayah dengan intensitas penerbangan tinggi selama periode libur panjang.

    Selain memberikan harga khusus, Roberth juga memastikan bahwa ketahanan stok avtur nasional saat ini selama 30 hari dan dalam kondisi aman untuk menghadapi lonjakan permintaan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

    Dia menambahkan, Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan avtur dalam kondisi aman di seluruh aviation fuel terminal (AFT), dengan tim operasional yang siaga penuh untuk menjamin kelancaran distribusi selama periode Nataru.

    “Kami berharap langkah ini dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor penerbangan nasional,” ucap Roberth.

  • Klaim Fiktif 340 Pasien BPJS, 2 Eks Karyawan BPJS jadi Tersangka

    Klaim Fiktif 340 Pasien BPJS, 2 Eks Karyawan BPJS jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejati Jakarta telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan klaim fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan kantor wilayah Jakarta periode 2014-2024.

    Kasi Ops Kejati Jakarta, Adhya Satya mengatakan dua tersangka yang ditetapkan pihaknya kali ini adalah eks Karyawan BPJS Jakarta bagian verifikasi permohonan klaim.

    “Di mana pada hari ini, Senin tanggal 22 Desember 2025, Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka dalam perkara klaim fiktif,” ujar Adhya di Kejati Jakarta, Senin (22/12/2025).

    Dia menambahkan, dua eks karyawan BPJS itu berinisial SL dan SAN. Keduanya diduga telah bekerja sama dengan RAS yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

    Kerja sama itu meliputi pencairan klaim BPJS ketenagakerjaan. Sebelum pencairan, RAS memberikan informasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi dokumen untuk pencairan BPJS.

    “Bahwa SL dan SAN sudah mengetahui bahwa dokumen klaim yang dimasukkan oleh tersangka RAS semuanya adalah fiktif,” imbuhnya.

    Dalam kerja sama ini, SL dan SAN diduga mendapatkan fee sebesar 25% dari setiap klaim BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan.

    “Yang ketiga, bahwa berdasarkan kesepakatan, SL dan SAN akan mendapatkan fee sebesar 25% dari setiap klaim JKK yang telah dicairkan,” pungkasnya.

    Adapun, untuk kepentingan penyidikan, SL dan SAN telah ditahan selama 20 hari ke depan. SL ditahan di Rutan Salemba Jakarta Selatan, sementara SAN di rutan klas 1 Cipinang.

    340 Peserta BPJS Diklaim

    Sementara itu, Kasidik Kejati Jakarta, Suyanto R Sumarta mengatakan total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp21 miliar. Kerugian negara itu dihitung dari klaim BPJS sekitar 340 peserta.

    Menurut Suyanto, ratusan pasien BPJS Ketenagakerjaan yang diklaim tersangka ini tidak pernah menggunakan maupun dirawat menggunakannya di rumah sakit.

    “Jadi dari 21 Miliar itu atas lebih dari 300 pasien, Pak. Jadi lebih dari 300 pasien itu diklaim seolah-olah pernah melakukan perawatan di rumah sakit. Faktanya, 340 sekian itu tidak pernah melaksanakan atau dirawat di rumah sakit,” ujar Suyanto.

  • KPK Sita Rp400 Juta Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

    KPK Sita Rp400 Juta Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lebih dari Rp400 juta setelah menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pemerasan di lingkungan pemerintahan Riau.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Riau, KPK kemudian melakukan penggeledahan diantaranya di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).

    Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura.

    “Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” jelas Budi.

    Budi menjelaskan penyitaan uang dan penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus pemerasan yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid.

    “Dugaan awal, terkait dengan proyek-proyek di Riau. Temuan ini masih didalami,” ucap Budi.

    Berdasarkan catatan Bisnis, penggeledahan berlangsung pada Kamis (18/12/2025). Penggeledahan mendapat pengawalan ketat aparat Brimob yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan berlangsung selama beberapa jam.

    Sejumlah ruangan di kantor bupati dilaporkan menjadi sasaran penggeledahan. Petugas KPK juga memeriksa kendaraan dinas milik Bupati Indragiri Hulu.

    Perkara Pemerasan oleh Abdul Wahid

    Pada Senin (3/11/2025), KPK menggelar OTT di Riau dan mengamankan 10 orang yang merupakan penyelenggara negara. Gubernur Riau, Abdul Wahid termasuk dalam operasi senyap itu.

    Setelah melakukan pemeriksaan intensif, terungkap bahwa pada Maret 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP bernama Ferry menggelar rapat bersama 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid yakni sebesar 2,5%. 

    Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).

    Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengancam para pejabat PUPR PKPP dengan dicopot jabatan jika tidak memberikan nominal uang tersebut. Permintaan ini dikenal sebagai “Jatah Preman” di mana Abdul Wahid mendapatkan Rp4,05 miliar.

    Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan untuk pergi ke luar negeri mulai dari ke Inggris hingga Brasil. Bahkan kala itu mencanakan dalam waktu dekat ini ingin lawatan ke Malaysia.