Author: Bisnis.com

  • Kasus Lahan Tol Trans Sumatra, KPK Telisik Korespondesi Direksi-Komisaris Hutama Karya

    Kasus Lahan Tol Trans Sumatra, KPK Telisik Korespondesi Direksi-Komisaris Hutama Karya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik interaksi dan korespondensi, atau surat menyurat, antara Direksi dan Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. 

    Untuk diketahui, pengadaan lahan tersebut kini tengah diusut KPK di mana salah satu dari tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo. 

    Penyidik mendalami soal interaksi maupun korespondensi antara Direksi dan Komisaris Hutama Karya melalui saksi Luthflil Chakim, selaku Sekretaris Dewan Komisaris Hutama Karya 2018-2019. 

    “Saksi hadir dan didalami terkait dengan komunikasi-komunikasi atau korespondensi yang terjalin antara Direktur dengan Dewan Komisaris terkait dengan RKAP HK serta terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025). 

    Untuk diketahui, lahan yang diperkarakan KPK itu berada di daerah Bakauheni dan Kalianda, Lampung. Lahan itu diduga dijual ke Hutama Karya, yang mendapatkan penugasan oleh Presiden untuk mengerjakan proyek Tol Trans Sumatera. 

    Adapun, pihak yang menjual lahan tersebut ke Hutama Karya adalah PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ). Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi sebelumnya, lahan itu awalnya dijual oleh petani ke PT STJ, sebelum dijual lagi ke BUMN karya itu. 

    Lembaga antirasuah pun menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Penyidik menduga ada ketidakwajaran dalam prosedur pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera itu.

    Sementara itu, KPK sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka perseorangan yaitu mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi Hutama Karya M. Rizal Sutjipto serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. 

  • Respons Putusan MK Soal Rangkap Jabatan, Istana: Tidak Ada Larangan untuk Wamen

    Respons Putusan MK Soal Rangkap Jabatan, Istana: Tidak Ada Larangan untuk Wamen

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN, menyusul adanya gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK nomor 80 tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” kata Hasan di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Selasa (3/6/2025).

    Hasan menegaskan bahwa langkah pemerintah menunjuk wakil menteri sebagai komisaris tidak melanggar aturan yang berlaku.

    Meski demikian, Hasan menyebut bahwa gugatan ke MK adalah bagian dari hak konstitusional warga negara.

    “Kalau ada yang menggugat silahkan. Maksudnya itu kan hak konstitusional warga. Tapi hari ini perkeputusan itu dibuat, minggu kemarin ya, perkeputusan itu dibuat itu tidak melanggar aturan apapun,” tegasnya.

    Dia menegaskan, keputusan Presiden menunjuk wakil menteri sebagai komisaris sudah melalui pertimbangan hukum yang cermat.

    Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang sering dirujuk dalam isu ini memang menyentil soal potensi konflik kepentingan antara jabatan publik dan komisaris BUMN.

    Namun, Hasan menegaskan bahwa itu hanya tercantum dalam bagian pertimbangan hukum, bukan amar putusan yang bersifat mengikat.

    “Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, tidak boleh memang. Menteri sekretaris negara tidak boleh memang. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan.

    Karena dalam putusan nomor 80 tahun 2019 itu, tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh menangkap jabatan,” pungkas Hasan.

  • DPR Sentil Dedi Mulyadi Soal Aturan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi

    DPR Sentil Dedi Mulyadi Soal Aturan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi

    Bisnis.com, Jakarta — DPR akhirnya angkat bicara ihwal kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang ingin anak sekolah masuk lebih pagi yaitu pukul 06.00 WIB.

    Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mengemukakan bahwa Dedi Mulyadi harus melihat banyak aspek jika ingin para siswa dan siswi masuk sekolah lebih pagi.

    Salah satu aspek yang harus diperhatikan itu, kata Hetifah adalah kesiapan peserta didik, kemudian kesiapan orang tua, tenaga pengajar, transportasi dan infrastruktur juga harus diperhatikan oleh Dedi Mulyadi.

    “Ini semua aspek yang harus diperhatikan karena ini kan pastinya melibatkan banyak pihak ya,” tuturnya di sela-sela acara Grand Launching Lembaga Great Institute di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Menurut Hetifah, Dedi Mulyadi harus lebih banyak belajar dari sejumlah sekolah yang masuk jam 05.00 pagi di Kupang NTT. Dia mengatakan bahwa hal tersebut akhirnya menuai kontroversi dan sejumlah protes dari berbagai pihak hingga akhirnya kebijakan masuk sekolah jam 05.00 pagi dicabut.

    “Jadi Pak Dedi Mulyadi ini harus belajar dari pengalaman ya,” katanya.

    Hetifah meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengevaluasi kebijakan tersebut dan tidak langsung menerapkan di seluruh sekolah di wilayah Jawa Barat.

    “Jadi coba tolong dikaji ulang kebijakan ini dan dilihat lebih banyak manfaatnya apa mudharatnya,” ujarnya.

  • Menag Jelaskan Pertimbangan Saudi Putuskan Tanazul Ditunda, Semua Negara Terdampak

    Menag Jelaskan Pertimbangan Saudi Putuskan Tanazul Ditunda, Semua Negara Terdampak

    Bisnis.com, MAKKAH — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan pertimbangan penundaan skema tanazul tahun ini yakni karena pihak Pemerintah Arab Saudi ingin menjamin keselamatan seluruh jemaah haji Indonesia. Dia juga mengatakan semua negara yang mengirimkan jemaah haji, terdampak kebijakan ini.

    “Beliau, Menteri Urusan Haji membayangkan lebih dari 30.000 [jemaah Indonesia] akan melakukan tanazul bersamaan, semua negara juga akan melakukan seperti itu maka dikhawatirkan akan terjadi pemadatan jalanan dan takutnya nanti ada chaos segala macam, jadi mencegah segala sesuatu terjadi, maka Pemerintah Saudi Arabia memutuskan tidak ada tanazul,” kata Nasaruddin di Makkah, Selasa (3/6/2025).

    Dia melanjutkan, seluruh negara sudah mempersiapkan skema tanazul bagi sebagian jemaah haji masing-masing. Hal itu diprediksi akan membuat jalan atau akses menuju jamarat dari arah Makkah menjadi padat.

    “Kalau Indonesia saya jamin insya Allah mengikuti jam-jam pelemparan [jumrah] sesuai yang ditetapkan, tetapi negara-negara lain kan memperebutkan waktu-waktu tertentu misalnya habis Zuhur. Kita kan punya jamnya, nanti kalau jemaah kita itu berpapasan dengan orang-orang Afrika, India, Pakistan yang gede-gede itu, takutnya kita kalah dengan desak-desakan,” ujar Nasaruddin.

    Sebelum akhirnya diputuskan ditunda oleh Pemerintah Saudi, Kementerian Agama telah menyiapkan berbagai hal untuk kebutuhan tanazul mulai dari bus, hotel transit, mengatur pembagian konsumsi, hingga membuat pos jaga mobile di sejumlah titik. Selanjutnya, Nasaruddin berharap mabit di Mina hingga lempar jumrah berjalan lancar.

    “Pemerintah Saudi Arabia menyamakan semuanya, kalau gitu ditiadakan tanazul tahun ini. Akan dievaluasi tahun depan,” ucapnya.

    Imam Besar Masjid Istqlal itu pun meminta jemaah haji Indonesia mematuhi arahan Saudi agar tidak mengikuti tanazul. Skema ini awalnya disiapkan untuk mengurangi kepadatan di tenda Mina karena jemaah haji yang mengikuti tanazul akan kembali ke hotel usai melempar jumrah.

    Kemenag telah menargetkan sebanyak 37.000 jemaah haji peserta tanazul, bahkan simulasi pelaksanaannya juga telah dilakukan.

  • Istana Luruskan Pernyataan Prabowo Soal LSM Asing: Pemerintah Tidak Antikritik

    Istana Luruskan Pernyataan Prabowo Soal LSM Asing: Pemerintah Tidak Antikritik

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan bahwa pemerintah tetap menjamin kebebasan masyarakat sipil untuk mengawasi jalannya demokrasi di Indonesia.

    Hal itu disampaikan menanggapi kekhawatiran bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal intervensi asing terhadap sejumlah LSM akan melemahkan kontrol publik.

    “Sekarang merasa dilemahkan tidak? Teman-teman tetap bisa bersuara, bisa menulis kritis, bisa menyampaikan pendapat. Wartawan juga tetap bebas menulis program pemerintah yang bermasalah,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/6/2025).

    Lebih lanjut, dia menegaskan, tidak ada larangan bagi publik untuk memberikan kritik atau pengawasan.

    Menurutnya, yang menjadi sorotan Presiden adalah pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan fitnah, membenturkan masyarakat, dan memproduksi kebencian, bukan kritik yang konstruktif.

    Hasan menjelaskan bahwa Presiden hanya menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kedaulatan nasional di tengah berbagai tantangan.

    “Jadi bukan berarti tidak boleh kritik. Kritik boleh. Tapi kalau sudah adu domba, menyebar fitnah, setiap hari melempar informasi yang tidak benar. Apalagi mengatasnamakan organisasi internasional. Itu yang ditegaskan Presiden,” imbuhnya.

    Menyoal kekhawatiran publik terhadap potensi pelemahan masyarakat sipil, Hasan justru menyebut bahwa saat ini ruang kontrol terhadap pemerintah semakin terbuka lebar.

    “Bangun pagi saja orang sudah bisa komentar. Bahkan sebelum memahami kebijakan secara utuh pun sudah bisa menyampaikan opini. Hari ini semua orang bebas bicara,” katanya.

    Hasan juga menegaskan bahwa media sosial tidak dibatasi dan masyarakat tetap bisa menyuarakan kritik terhadap pemerintah secara terbuka.

    “Jadi tidak perlu khawatir soal pengawasan atau kontrol publik. Justru saat ini kontrol terhadap pemerintah luar biasa kuat,” pungkas Hasan.

  • Harga Minyak Sawit Melonjak Usai India Pangkas Bea Masuk

    Harga Minyak Sawit Melonjak Usai India Pangkas Bea Masuk

    Bisnis.com, JAKARTA — Harga minyak sawit melonjak ke level tertinggi hampir tiga pekan terakhir setelah India, sebagai pembeli terbesar di dunia, mengumumkan pemangkasan bea masuk untuk minyak nabati, termasuk minyak sawit dan minyak biji bunga matahari. 

    Melansir laman Bloomberg pada Selasa (3/6/2025) langkah tersebut diambil untuk menekan harga eceran di dalam negeri. Kebijakan tersebut mulai resmi berlaku 31 Mei 2025.

    Seiring dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, kontrak berjangka minyak sawit di Bursa Malaysia tercatat naik hingga 2,6% pada perdagangan hari ini.

    Perdagangan di Malaysia sebelumnya ditutup pada hari Senin karena hari libur. Menurut David Ng, analis senior di IcebergX Sdn Bhd, kenaikan harga juga didukung oleh penguatan harga minyak mentah dunia yang meningkatkan daya tarik minyak sawit sebagai bahan baku biofuel, serta meningkatnya ekspor dari Malaysia.

    Namun, menurut laporan tambahan dari The Edge Malaysia, kebijakan baru India ini berpotensi merugikan pelaku industri kelapa sawit, terutama yang memiliki operasi pemurnian di Indonesia.

    Dalam catatan riset CIMB Securities, pemangkasan bea masuk atas minyak nabati mentah (termasuk CPO) membuat selisih tarif dengan minyak sawit olahan semakin sempit, sehingga menurunkan daya saing para pelaku pemurnian di Malaysia dan Indonesia dibandingkan pelaku industri penyulingan di India.

    “Kondisi ini juga dapat memperketat persaingan dalam mendapatkan pasokan bahan baku CPO,” tulis CIMB. 

    Di sisi lain, petani tanaman penghasil minyak di India juga bisa terkena dampak negatif akibat tekanan harga dari meningkatnya impor. CIMB mencatat bahwa perusahaan Malaysia seperti Kuala Lumpur Kepong Bhd (KL:KLK) dan SD Guthrie Bhd (KL:SDG) memiliki eksposur signifikan terhadap fasilitas pemurnian minyak sawit di Indonesia, yang kini menghadapi tantangan akibat berkurangnya insentif bagi India untuk mengimpor CPO.

    Sebelumnya, struktur tarif yang lebih tinggi terhadap minyak sawit olahan mendorong India untuk lebih banyak mengimpor CPO dan memprosesnya secara domestik. 

    Namun, kebijakan baru yang menurunkan bea masuk dasar minyak nabati mentah menjadi 10%, ditambah dengan pungutan infrastruktur pertanian sebesar 5% dan surcharge kesejahteraan sosial 10%, menghasilkan tarif efektif sebesar 16,5%, turun dari sebelumnya 27,5%. 

    Sementara itu, tarif untuk minyak sawit olahan tetap sebesar 35,75% untuk mendorong pemanfaatan kapasitas penyulingan dalam negeri India. Meski langkah ini menguntungkan konsumen India karena harga minyak goreng yang lebih murah, hal ini dikhawatirkan akan menekan profitabilitas dan kapasitas operasional penyuling di Indonesia, yang selama ini menjadi pemasok utama produk olahan seperti RBD palm olein ke India. 

    Namun demikian, CIMB Securities tetap mempertahankan proyeksi harga CPO sebesar RM4.609 per ton untuk empat bulan pertama 2025.

  • KPK Terima dan Verifikasi LHKPN Stafsus Menhan Deddy Corbuzier

    KPK Terima dan Verifikasi LHKPN Stafsus Menhan Deddy Corbuzier

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan), Deddy Corbuzier telah selesai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Sebagaimana diketahui, Deddy diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN setelah beberapa waktu lalu diangkat menjadi Staf Khusus (Stafsus) untuk Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut LHKPN Deddy saat ini sudah diterima dan sudah diverifikasi.

    “Untuk Saudara Deddy Cahyadi sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap. Saat ini masih proses upload di website,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

    Sementara itu, artis lain yang belum lama ini juga diangkat menjadi penyelenggara negara, yakni Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen masih dalam proses penyampaian LHKPN. 

    Ifan Seventeen diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu yang lalu untuk memimpin PT Produksi Film Negara (PFN) sebagai Direktur Utama. 

    “Sedangkan untuk Sdr. Riefian Fajarsyah masih draft,” terang Budi.

    Sebagaimana diketahui, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN ke KPK setiap tahunnya secara periodik. Penyelenggara Negara (PN) baru otomatis menjadi Wajib Lapor (WL) LHKPN dan memiliki waktu tiga bulan setelah pengangkatan untuk menyampaikan kewajiban tersebut ke KPK. 

    Untuk Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto, terdapat 124 penyelenggara negara yang merupakan WL LHKPN. Sebanyak 123 orang dilantik sejak 21 Oktober 2024, dan satu orang baru dilantik pada 6 Desember 2024 yakni Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa. 

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 dari 123 orang menteri/wakil menteri/kepala atau wakil kepala lembaga setingkat/serta penasihat, utusan dan staf khusus merupakan wajib lapor lama. Artinya, mereka sudah menyerahkan LHKPN pada periode sebelumnya. 

    Sementara itu, terdapat 58 orang anggota kabinet Prabowo yang merupakan wajib lapor baru. Mereka belum pernah menyampaikan laporan harta kekayaan mereka sama sekali ke KPK.

    Menteri Kabinet Merah Putih yang melaporkan nilai harta terbesar pada LHKPN-nya yakni Menteri Pariwisata Widiyanti Putri, sebesar Rp5,4 triliun. 

  • Hasan Nasbi Blak-blakan Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Prabowo

    Hasan Nasbi Blak-blakan Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan angkat bicara terkait dengan isu perombakan atau reshuffle kabinet Prabowo Subianto yang kembali mencuat ke ruang publik. 

    Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa segala kabar yang beredar di luar hanya bersifat spekulatif, selama belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Orang yang di luar kan nebak-nebak saja, melakukan spekulasi saja. Atau aspirasi, tolong ganti ini, tolong ganti ini, itu bisa juga berupa aspirasi. Tapi Presiden tentu punya penilaian yang menyeluruh, yang objektif,” ujar Hasan saat ditemui di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Selasa (3/6/2025). 

    Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa reshuffle merupakan hak prerogatif Presiden dan hanya Presiden yang berwenang mengumumkannya secara resmi. 

    Hasan pun menekankan bahwa Presiden memiliki pertimbangan menyeluruh terhadap para menterinya—baik dari sisi kinerja, integritas, maupun relevansi terhadap kebutuhan pemerintahan saat ini.

     Oleh sebab itu, menambahkan, pernyataan publik yang meminta pergantian menteri juga bisa dipahami sebagai bagian dari demokrasi.

     “Karena ini [reshuffle] hak prerogatif Presiden. Jadi suara-suara di luar anggap saja bagian dari bunga-bunga demokrasi,” ujarnya.

    Hasan juga menanggapi pertanyaan soal pernyataan tegas Presiden Prabowo sebelumnya yang mengisyaratkan akan memberhentikan menteri yang tidak menjalankan tugas sesuai mandat, atau terlibat dalam praktik korupsi. 

    Dia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bersifat umum dan tidak mengarah ke individu tertentu.

    Hasan kembali menekankan bahwa reshuffle bisa saja terjadi kapan pun, tapi tidak ada satu pun pihak di luar Presiden yang bisa memastikan waktu atau nama-nama yang akan diganti.

     “Presiden umumkan juga kemarin, itu berlaku umum. Jadi kalau tidak bisa mengikuti apa yang diinginkan oleh Presiden, sesuai dengan tugas, mandat, atau tidak bisa menjalankan pemerintahan yang bersih, yang tidak korupsi, yang tidak mencuri uang rakyat, ya sebaiknya mengundurkan diri sebelum saya berhentikan,” pungkas Hasan.

  • Bobby Nasution Umumkan Dua Komisaris Baru Bank Sumut, Ada Eks Timses

    Bobby Nasution Umumkan Dua Komisaris Baru Bank Sumut, Ada Eks Timses

    Bisnis.com, MEDAN – Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution mengumumkan dua nama yang menjabat sebagai komisaris baru Bank Sumut usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sumut, Selasa (3/6).

    “Komisaris Utama itu [diisi] Firsal Dida Mutyara. Kedua, Agus Fatoni,” kata Bobby.

    Dikatakan Bobby, pengangkatan Firsal Dida Mutyara sebagai Komisaris Utama Independen dan Agus Fatoni Komisaris sebagai Komisaris Non Independen Bank Sumut untuk mengisi posisi yang telah lama kosong.

    “[Komisaris] memang kosong dan direkomendasikan untuk segera diisi. Jadi, tadi yang kita isi ada dua komisaris,” tambahnya.

    Adapun, Firsal Dida Mutyara merupakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut periode 2022-2027. Firsal Dida juga diketahui juga masuk ke dalam tim pemenangan Bobby-Surya dalam Pilkada lalu sebagai bendahara.

    Sementara itu, Agus Fatoni merupakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Utara periode 2024-2025 sebelum Bobby-Surya resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030.

    Sebelumnya, posisi Komisaris Utama Non Independen Bank Sumut kosong sejak Afifi Lubis diberhentikan dengan hormat pada 22 Agustus 2024 lalu. Begitupun dengan posisi komisaris non-independen Bank Sumut.

    RUPS Bank Sumut sempat mengusulkan beberapa nama untuk menjadi komisaris non independen namun dibatalkan pengangkatan penetapannya. Seperti Arief S Trinugroho yang diajukan pada Februari 2024, atau saat Arief masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumut.

    Lalu, ada Muhammad Armand Effendy Pohan dan M Ismael Parenus Sinaga yang diusulkan sebagai Calon Komisaris Non Independen dalam RUPS LB Bank Sumut November 2024.

    Armand Effendy Pohan saat ini menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah Sumut, sedangkan Ismael P Sinaga dulunya adalah Kepala Disnaker Sumut yang baru dicopot Bobby dari jabatannya baru-baru ini.

  • Wamen PU Diana akan Diklarifikasi Kejagung soal Proyek Rumah di NTT Besok

    Wamen PU Diana akan Diklarifikasi Kejagung soal Proyek Rumah di NTT Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal meminta keterangan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti dalam perkara dugaan korupsi.

    Perkara dugaan rasuah itu terkait dengan proyek pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di NTT pada tahun anggaran 2022-2024.

    “Nah dalam kaitan ini yang bersangkutan masih akan dimintai keterangan direncanakan tanggal 4 [Juni] ya,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar di Kejagung, Selasa (3/6/2025).

    Harli menekankan bahwa kasus dugaan korupsi ini masih di tahap penyelidikan. Oleh sebab itu, Diana hanya dimintai keterangan dan tidak berstatus sebagai saksi.

    “Dalam tataran penyelidikan yang belum pro justisi itu namanya dimintai keterangan tetapi kalau seseorang sudah menjadi saksi itu namanya dipanggil diperiksa,” imbuhnya.

    Harli menegaskan bahwa sejatinya pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi alias Kejati NTT.

    Namun demikian, permintaan klarifikasi Diana bakal bertempat di Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh penyidik Kejati NTT.

    “Dilakukan oleh penyelidik yang dari NTT. Rencananya [diklarifikasi] disini [Kejagung],” pungkasnya.