Author: Bisnis.com

  • Prabowo Segera Terbitkan Perpres untuk Target Zero Odol 2026

    Prabowo Segera Terbitkan Perpres untuk Target Zero Odol 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyampaikan pemerintah bakal segera menerbitkan Perpres terkait truk over dimension over load (ODOL).

    Dia menyampaikan, peraturan itu harus segera diterbitkan agar bisa menekan persoalan yang berkaitan dengan kendaraan berlebihan muatan di jalanan.

    “Nanti kita akan bicarakan terkait dengan Perpres dan anjuran hukum. Nanti akan kita keluarkan untuk menjadi dasar di kemudian hari,” ujar Suntana di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

    Dia menambahkan, untuk saat ini pihaknya bakal melakukan sosialisasi soal permasalahan ODOL secara serentak. Sosialisasi itu dilakukan dengan menggandeng Korlantas Polri.

    Sosialisasi ini juga diharapkan pemerintah agar bisa menyadarkan pemilik muatan, perusahaan atau industri tentang dampak dari kendaraan dengan muatan berlebih. 

    “Ada tahap sosialisasi berapa bulan, tahap ini berapa bulan, sesuatu kita laksanakan sesuai tahap-tahap tidak terlalu cepat. Karena kita inginkan sosialisasi ini timbul kesadaran dari pemilik barang, kendaraan, kawasan industri dan lain ini harus bersama-sama,” imbuhnya.

    Di samping itu, Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa penegakan hukum terkait kendaraan ODOL ini sudah diatur dalam Pasal 277 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Beleid itu tentang sanksi pidana dan denda bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan yang tidak sesuai standar. Adapun, pelanggar lalu lintas terkait ODOL ini bisa dipidana satu tahun dan denda Rp24 juta. 

    Namun demikian, penerapan pasal itu merupakan upaya terakhir menekan populasi ODOL. Sebab, aparat penegak hukum bakal mengedepankan sosialisasi untuk mencapai Indonesia Zero ODOL.

    “Memang di pasal 277 itu hanya denda 24 juta dan kurungan satu tahun itu di UU lalu lintas. Itu langkah terkahir kalau penegak hukum,” tutur Agus.

  • Blak-blakan Bambang Pacul soal Surat Pemakzulan Wapres Gibran

    Blak-blakan Bambang Pacul soal Surat Pemakzulan Wapres Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjelaskan skema tindak lanjut surat yang masuk ke sekretariat MPR. Termasuk, surat dari Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Dia menjelaskan, bilamana surat yang masuk ke sekretariat MPR itu dianggapnya penting, maka pihaknya akan segera melakukan rapat pimpinan (rapim) MPR.

    “Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim, Rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu. Nah, ini rapimnya belum ada,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

    Dia melanjutkan, sesuai dengan tata tertib (tatib) yang ada, pihak yang bisa mengatur dan mengagendakan rapim MPR itu nantinya hanya Ketua MPR yakni Ahmad Muzani.

    Kala ditanyai apakah surat tersebut penting ditindaklanjuti atau tidak, Bambang Pacul hanya berujar itu tergantung sudut pandang saja. Kalau surat yang masuk itu dari lembaga resmi, maka itu pas dan pasti akan ditanggapi.

    Dia menyebut bila surat yang masuk ke pihaknya berasal dari lembaga-lembaga tinggi negara pasti segera ditanggapi. Kemudian, level berikutnya dari kementerian juga segera ditanggapi.

    “Bahwa itulah yang nanti penting dan tidaknya itu tergantung dari kacamata mana. Tetapi kalau respons terhadap pentingnya sebuah surat, urut-urutannya begitu,” ucapnya.

    Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa surat itu telah sampai ke Senayan. Surat itu juga telah diteruskan ke pimpinan MPR-DPR. 

    “Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).

    Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Bisnis, surat itu bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan bertitimangsa Jakarta, 26 Mei 2025. Surat ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024—2029.

    Dalam argumentasi hukumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. 

    Pasalnya, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai melanggar UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

    Proses itu dinilai cacat hukum karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara adalah paman Gibran sendiri, yakni Anwar Usman. 

    “Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung [paman-keponakan] antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan azas fair trial dalam hukum tata negara,” dikutip dari surat tersebut pada Rabu (4/6/2025).

  • Diskon Tarif Tol 20% di Trans Jawa-Sumatra Berlaku 5 Juni, Ini Daftarnya

    Diskon Tarif Tol 20% di Trans Jawa-Sumatra Berlaku 5 Juni, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) resmi mengumumkan bakal memberikan diskon tarif tol sebesar 20% di 10 ruas Tol Trans Jawa dan Sumatra. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi yang dicanangkan pemerintah.

    Direktur Utama JSMR, Rivan Achmad Purwantono menjelaskan bahwa diskon tarif tol itu akan diterapkan selama 10 hari yang dibagi ke dalam 3 periode. Periode pertama akan berlaku mulai lusa tepatnya pada periode Libur Iduladha 6-9 Juni).

    Periode kedua yakni bakal diterapkan selama 3 hari periode awal libur sekolah (27-29 Juni 2025), dan periode ketiga bakal berlaku pada masa akhir libur sekolah (11-13 Juli 2025).

    “Potongan tarif ini akan berlaku bagi semua golongan kendaraan dan para pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus. Stimulus potongan tarif ini diharapkan dapat meringankan beban biaya perjalanan bagi para pengguna jalan tol sehingga berdampak kepada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Rivan dalam keterangan resmi Rabu (4/6/2025).

    Sedikit berbeda, skema pemberian diskon tarif kali ini tak akan diberikan secara langsung seperti pada periode diskon tarif Idulfitri 2025 lalu.

    Dalam penjelasannya, pengguna jalan tol yang ingin ke Jawa Tengah asal gerbang tol Cikampek Utama di ruas Jakarta – Cikampek menuju gerbang tol Kalikangkung di ruas Batang – Semarang, maka baru akan mendapatkan potongan tarif di ruas Palimanan – Kanci (Palikanci), Batang – Semarang, dan Semarang ABC. 

    Sementara itu, bagi pengguna jalan tol asal gerbang tol Kalikangkung di ruas Batang – Semarang menuju gerbang tol Cikampek Utama di ruas Jakarta – Cikampek maka akan mendapatkan potongan tarif ruas Palikanci, Batang – Semarang dan Integrasi Jakarta – Cikampek & Jakarta Cikampek II Elevated. 

    Berikutnya, bagi pengguna jalan tol di wilayah Jawa Timur, asal gerbang tol Kejapanan Utama di ruas Surabaya – Gempol menuju gerbang tol Singosari di ruas Pandaan – Malang dan sebaliknya, maka akan mendapatkan potongan tarif di ruas Surabaya – Gempol, Gempol – Pandaan, dan Pandaan – Malang.

    Adapun, bagi pengguna jalan tol Trans Sumatra asal gerbang tol Pangkalan Brandan di ruas Binjai – Langsa menuju gerbang tol Sinaksak di ruas Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat dan gerbang tol Kisaran di ruas Indrapura – Kisaran serta sebaliknya, maka akan mendapatkan potongan tarif ruas Belawan – Medan – Tanjung Morawa (Belmera) dan Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi (MKTT).

    “Potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo Uang Elektronik tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan,” pungkasnya.

  • Komdigi Ancam Blokir 36 Perusahaan Buntut PSE: Google, BYD hingga Nike

    Komdigi Ancam Blokir 36 Perusahaan Buntut PSE: Google, BYD hingga Nike

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.

    Berdasarkan laporan Komdigi, terdapat beberapa perusahaan raksasa yang mendapatkan peringatan untuk segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), beberapa entitas di antaranya yaitu BYD, Google, Yamaha, Indofood, hingga Nike.

    Adapun, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat sebagai aturan penguatan tata kelola sistem elektronik nasional. 

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengatakan pihaknya menegaskan kembali pentingnya pendaftaran dan pemutakhiran data oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). 

    “Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” kata Alexander dalam keterangan resmi, Kamis (29/5/2025). 

    Langkah ini juga disebut sebagai upaya mewujudkan visi Indonesia untuk mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.

    Untuk itu, sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia.

    Tak hanya itu, peringatan juga diberikan kepada 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.

    “Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” jelasnya.

    Merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

    “Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” terangnya. 

    Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

    Sementara itu, dia menuturkan, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

    Berikut daftar PSE Privat yang diberikan peringatan Komdigi:

    1. PT Yamaha Musik Indonesia Distributor (belum terdaftar)

    2. PT MNC Asia Holding Tbk (belum terdaftar)

    3. PT Philips Indonesia Commercia (belum terdaftar)

    4. Electronic Arts, Inc (belum terdaftar)

    5. HP Inc (belum terdaftar)

    6. PT Daya Intiguna Yasa Tbk (belum terdaftar)

    7. PT Indofood Sukses Makmur Tbk (belum terdaftar)

    8. PT Dunia Luxindo (belum terdaftar)

    9. PT Unilever Indonesia Tbk (belum terdaftar)

    10. PT Fast Food Indonesia Tbk (belum terdaftar)

    11. WarnerMedia Global Digital Services, LLC (belum terdaftar)

    12. ebay, Inc (belum terdaftar)

    13. ASUSTeK Computer Inc (belum terdaftar)

    14. Micro-Star International Co.,Ltd (belum terdaftar)

    15. Nike Inc (belum terdaftar)

    16. Microsoft Corporation (belum terdaftar)

    17. BYD Company Limited PT BYD Motor Indonesia (Indonesia)

    18. The Emirates Group (belum terdaftar)

    19. Harman International Industries (belum terdaftar)

    20. KLM Royal Dutch Airlines (belum terdaftar)

    21. Cathay Pacific Airways Limited (belum terdaftar)

    22. DHL Group (belum terdaftar)

    23. PT Lenovo Indonesia (belum terdaftar)

    24. Ecart Webportal Indonesia (perlu pembaruan data)

    25. Rekso Nasional Food (perlu pembaruan data)

    26. Zurich LiveWell Services and Solutions Ltd/Zurich Asuransi Indonesia Zurich Topas Life (perlu pembaruan data)

    27. Google Indonesia – ads.google.com (perlu pembaruan data)

    28. Google Indonesia – play.google.com (perlu pembaruan data)

    29. Traveloka Indonesia (perlu pembaruan data)

    30. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (perlu pembaruan data)

    31. Apple Distribution International Limited (perlu pembaruan data)

    32. Garmin Indonesia Distribution (perlu pembaruan data)

    33. Riot Games Services PTE LTD (perlu pembaruan data)

    34. Epic Games International S.A R.L, Bertrange, Rot Branch/Epic Games Entertainment International GMBH/Epic Games Commerce GMBH (perlu pembaruan data)

    35. PT Prudential Life Assurance (perlu pembaruan data)

    36. PT KAI (Persero) (perlu pembaruan data)

  • MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Kata Pakar Pendidikan

    MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Kata Pakar Pendidikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat Pendidikan, Bukik Setiawan membeberkan beberapa wejangan kepada pemerintah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar dan menengah gratis di sekolah negeri dan swasta.

    Pertama, menurutnya, pemerintah pusat perlu memastikan panduan yang jelas dan skema pembiayaan khusus bagi sekolah swasta penerima program ini. Jangan sampai lempar tanggung jawab ke daerah tanpa peta jalan yang jelas.

    “Kedua, daerah perlu diberi ruang untuk merancang mekanisme berbasis konteks lokal, termasuk pengawasan dan transparansi anggaran,” tuturnya kepada Bisnis, dikutip Rabu (4/6/2025).

    Ketiga, lanjutnya, perlu keterlibatan publik seperti orang tua, guru, hingga masyarakat sipil supaya kebijakan ini tetap berpihak pada anak, bukan sekadar berihak pada angka.

    Sementara itu, dia berpandangan bahwa putusan MK baik karena bukan hanya sekadar perkara biaya saja, tetapi merupakan suatu keadilan. 

    Karena, putusan itu menegaskan bahwa hak atas pendidikan tidak boleh ditentukan oleh jenis sekolah yang bisa dijangkau orang tua.

    “Negara hadir bukan hanya sebagai penyedia sekolah, tapi sebagai penjamin akses belajar. Termasuk bagi anak-anak yang terpaksa sekolah di swasta karena tidak tertampung di negeri,” ujarnya.

    Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengaku dalam waktu dekat ini akan melakukaan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

    “Dengan Bappenas, dengan Kementerian Keuangan, dengan Kementerian Agama. Itu akan kita koordinasi. Karena kan ini sesuatu yang harus dilaksanakan ya, putusan Mahkamah Konstitusi. Maka kita perlu koordinasi,” jelas Wamendikdasmen Atip Latipulhayat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

  • PDIP Bakal Kaji Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

    PDIP Bakal Kaji Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah ikut menyikapi surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI ke MPR dan DPR terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Said menerangkan, surat yang dikirim tersebut akan melalui proses yang panjang dan para pimpinan DPR tentunya akan mengkaji terlebih dahulu.

    “Menurut hemat saya tidak ujuk-ujuk surat yang masuk itu langsung diproses, dirapim, dari rapim ke Bamus, tapi tentu pimpinan DPR akan mengkaji terlebih dahulu, karena pimpinan DPR alatnya banyak,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

    Lebih lanjut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini meminta agar semua pihak menaati konstitusi yang berlaku saat ini. Menurutnya, saat ini hal yang mendesak disoroti justru tantangan negara ke depannya.

    “Sampai saat ini suara publik di DPR, kata pemakzulan itu kok masih asing? Karena apa, kondisi-kondisi objektif yang kita hadapi sekarang ini bukan selalu tak berkutat pada politik, tetapi tantangan kita ke depan,” katanya.

    Legislator PDIP ini menyebut ke depannya tantangan global geopolitik, proteksionisme atau deglobalisasi itu yang justru harus menjadi perhatian utama di Indonesia.

    “Daripada kita ini berkutat kepada hal-hal yang menurut hemat saya tanpa mendahului apa yang akan dilakukan oleh pimpinan DPR, kita bersabar saja. Bersabar, mari kita lihat perkembangannya seperti apa,” ucap Said.

    Lebih jauh, Said berharap agar pesan Presiden Prabowo pada hari lahir Pancasila yang mengajak seluruh bangsa untuk bersatu dapat diterapkan, karena tantangan bangsa ke depan tidaklah mudah.

    Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa surat itu telah sampai ke Senayan. Surat itu juga telah diteruskan ke pimpinan MPR-DPR. 

    “Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).

    Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Bisnis, surat itu bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan bertitimangsa Jakarta, 26 Mei 2025. Surat ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024—2029.

    Dalam argumentasi hukumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. 

    Pasalnya, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai melanggar UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

    Proses itu dinilai cacat hukum karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara adalah paman Gibran sendiri, yakni Anwar Usman. 

    “Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” dikutip dari surat tersebut pada Rabu (4/6/2025).

  • Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Perdana Digunakan untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos

    Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Perdana Digunakan untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut upaya pemulangan buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, merupakan kasus perdana yang ditangani pemerintah menggunakan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia-Singapura. 

    Supratman mengatakan, Kementerian Hukum sebagai otoritas pusat di Indonesia telah melengkapi seluruh berkas permohonan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura. Kini, pemerintah Indonesia hanya bisa menunggu proses persidangan yang akan digelar 23-25 Juni 2025. 

    Politisi Partai Gerindra itu menyebut, persidangan yang akan digelar pertengahan Juni itu berkaitan dengan penahanan Tannos oleh otoritas Singapura. 

    “Agenda sidangnya kan itu menyangkut soal penahanannya di sana, satu. Yang kedua, seluruh berkas yang diberikan oleh otoritas Singapura terkait dengan permohonan ekstradisi dari kita itu sudah dinyatakan lengkap. Jadi kita tunggu saja, menyangkut soal itu,” ungkap Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (4/6/2025). 

    Supratman lalu menyebut proses hukum yang bergulir di Singapura merupakan konsekuensi dari perjanjian ekstradisi antara RI-Singapura. Perjanjian itu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada 2022 lalu.

    Adapun proses pemulangan Tannos yang telah ditahan otoritas Singapura sejak awal 2025 ini menggunakan perjanjian ekstradisi tersebut. Perjanjian itu pertama kali digunakan dalam kasus Tannos. 

    “Justru konsekuensi dari perjanjian ekstradisi yang kita tandatangani, MLA yang kita tandatangani dengan Singapura, ini case pertama. Jadi belum pernah ada sebelumnya, jadi ini case pertama,” ungkap pria yang pernah menjabat Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu. 

    Adapun Supratman enggan menjawab apabila ada potensi gugatan Tannos terhadap penahanannya bakal diterima Pengadilan Singapura. Dia hanya memastikan bahwa pemerintah menunggu hasil dan proses persidangan. 

    Buron KPK dengan nama asli Thian Po Tjhin itu juga diketahui mengajukan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Singapura. 

    “Tidak boleh berandai-andai. Kita tunggu putusannya, habis itu baru kita tentukan langkahnya. Tidak boleh berandai-andai,” kata Supratman. 

    Sebelumnya, Dirjen AHU Kemenkum Widodo menyebut salah satu tersangka pada pengembangan kasus e-KTP itu masih dalam tahanan dan belum secara sukarela untuk menyerahkan diri kepada pemerintah Indonesia. 

    “Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan posisi PT saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025). 

    Widodo menyampaikan pemerintah Indonesia telah meminta pihak AGC Singapura agar terus melakukan upaya perlawanan terhadap permohonan Tannos.  

    Untuk diketahui, Tannos menggugat penahannya secara sementara oleh otoritas di Singapura usai ditangkap pada 17 Januari 2025. Dia merupakan satu dari lima buron yang kini belum ditahan atau masih dikejar KPK.  

    Sementara itu, di Indonesia, proses penyelesaian kasus e-KTP masih berlangsung. Pada Maret 2025 lalu, lembaga antirasuah memeriksa pengusaha Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP. Bekas terpidana kasus e-KTP itu diperiksa, Rabu (19/3/2025).  

    Andi dihadirkan sebagai saksi untuk buron kasus e-KTP Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS). Pada pemeriksaan Andi, penyidik mendalami dugaan soal adanya commitment fee pada proyek e-KTP yang berasal dari Tannos untuk anggota DPR. 

    “Hasil pemeriksaan Andi Narogong: Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).  

    Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK.

  • Respons Dasco Usai Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Wapres Gibran ke DPR

    Respons Dasco Usai Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Wapres Gibran ke DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat dari Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang sudah dilayangkan ke DPR.

    Dasco menyebut surat tersebut saat ini masih berada di Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Sebab itu, dia belum bisa membaca surat tersebut.

    “Ini kan kebetulan reses, saya kan dateng, pak sekjennya tidak ada. Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca,” katanya di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

    Dasco menjelaskan tujuan dirinya datang hari ini ke DPR semula bukan untuk melihat surat tersebut, tetapi ingin meneken surat-surat lain. 

    “Tidak, saya kan tanda tangan surat-surat, terus saya bilang ‘eh katanya itu ada surat dari forum?’, ‘masih di sekjen pak, sekjennya lagi keluar’,” terangnya.

    Oleh karena itu, Dasco menegaskan dirinya masih belum bisa mengomentari soal surat pemakzulan Wapres Gibran tersebut.

    Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa surat itu telah sampai ke Senayan. Surat itu juga telah diteruskan ke pimpinan MPR-DPR. 

    “Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).

    Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Bisnis, surat itu bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan bertitimangsa Jakarta, 26 Mei 2025. Surat ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024—2029.

    Dalam argumentasi hukumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. 

    Pasalnya, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai melanggar UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

    Proses itu dinilai cacat hukum karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara adalah paman Gibran sendiri, yakni Anwar Usman. 

    “Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trialdalam hukum tata negara,” dikutip dari surat tersebut pada Rabu (4/6/2025).

  • Kejagung Periksa 5 Eks Anak Buah Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

    Kejagung Periksa 5 Eks Anak Buah Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lima mantan anak buah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan salah satu saksi yang diperiksa itu adalah Eks Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun, Hamid Muhammad (HM).

    “Penyidik telah memeriksa HM selaku Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).

    Dia menambahkan, penyidik juga telah memeriksa Eks Sekretaris Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah berinisial STN dan mantan Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP berinisial KHM.

    Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Paud, SD, SMP 2020-2021 berinisial WH serta AB selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP pada 2020 juga turut diperiksa.

    Hanya saja, Harli tidak menjelaskan atau memerinci pertanyaan atau materi pemeriksaan terhadap kelimanya secara detail. 

    Meskipun begitu, dia menuturkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara pengadaan laptop Chromebook tersebut.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. 

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Singkatnya, perangkat TIK itu dinilai tidak efektif. Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut.

  • Respons PDIP Usai DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

    Respons PDIP Usai DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira merespons surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI soal usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang kini sudah dikirimkan ke MPR dan DPR.

    Menurut dia, surat dari forum purnawirawan TNI tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian dari mereka terhadap bangsa Indonesia.

    “Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (4/6/2025).

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini melanjutkan, surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan amanat Pasal 7 UUD 1945 yang berisikan surat akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR.

    Sementara itu, lanjutnya, untuk pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila rapat dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.

    “Maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai, karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” terangnya.

    Legislator PDIP ini juga menjelaskan bilamana nantinya rapat tidak dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan juga tidak disetujui 2/3 yang hadir, maka usulan pemakzulan Wapres Gibran tidak bisa diproses.

    “Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses penakzulan tidak dilanjutkan,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan telah resmi sampai ke meja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

    Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa surat itu telah sampai ke Senayan. Surat itu juga telah diteruskan ke pimpinan MPR-DPR. 

    “Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).

    Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Bisnis, surat itu bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan bertitimangsa Jakarta, 26 Mei 2025. Surat ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024—2029.

    Dalam argumentasi hukumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan.

    Pasalnya, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai melanggar UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

    Proses itu dinilai cacat hukum karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara adalah paman Gibran sendiri, yakni Anwar Usman. 

    “Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” dikutip dari surat tersebut pada Rabu (4/6/2025).