Author: Bisnis.com

  • Kejati NTT Ungkap 3 BUMN Karya di Pusaran Kasus Proyek Rumah NTT

    Kejati NTT Ungkap 3 BUMN Karya di Pusaran Kasus Proyek Rumah NTT

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan ada tiga BUMN Karya yang terlibat dalam proses pembangunan rumah eks pejuang Timor Timur di NTT.

    Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar mengatakan tiga BUMN Karya itu terlibat dalam proyek pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timor Timur. 

    Tiga BUMN Karya yang terlibat dalam pembangunan ini adalah PT Brantas Abipraya (Persero), PT Nindya Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero).

    “Perumahan 2.100 itu terbagi dalam 3 kontrak. Ada 3 BUMN yang melaksanakan kegiatan itu, ada Abipraya, ada Nindya Karya, sama satunya kalau tidak salah Adhi Karya,” ujarnya di Kejagung, Rabu (4/6/2025) malam.

    Dia menambahkan, proyek pembangunan itu telah dipersoalkan lantaran terdapat sejumlah rumah yang dinyatakan tidak layak atau rusak. Adapun, proyek itu menelan APBN sekitar Rp400 miliar.

    Berdasarkan data dari laporan irjen perumahan, setidaknya terdapat 54 unit rumah yang rusak dalam proyek pembangunan tersebut. 

    “Kalau yang diinformasikan kemarin oleh irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol. Dan saat ini dapat kami sampaikan bahwa pembangunan rumah itu masih dalam tahap pemeliharaan,” imbuhnya.

    Di samping itu, Ridwan menegaskan bahwa saat ini perkara tersebut masih proses penyelidikan. Artinya, hingga saat ini pihak korps Adhyaksa masih mendalami soal unsur pidana dalam perkara tersebut.

    “Kami masih berkoordinasi dengan ahli, belum diperiksa saja. Jadi rencananya, dalam waktu dekat nanti ahli ke lokasi, menjustifikasi kemudian baru kita bisa simpulkan,” pungkasnya.

  • Wamen PU Diana Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Jabatannya Sebagai eks Dirjen dan Komut BUMN

    Wamen PU Diana Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Jabatannya Sebagai eks Dirjen dan Komut BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur alias Kejati NTT mencecar 20 pertanyaan terhadap Wamen Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti dalam perkara dugaan korupsi pembangunan rumah di NTT.

    Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar mengatakan Diana dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Cipta Karya sekaligus Komisaris Utama PT Brantas Abipraya.

    “Jadi beliau waktu itu masih menjabat sebagai, kalau tidak salah dirjen cipta karya. Karena pembangunan perumahan itu waktu itu di bawah dirjen cipta karya,” ujarnya di Kejagung, Rabu (4/6/2025) malam.

    Ridwan menambahkan, Diana dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Kejati NTT. Meskipun tidak merincikan secara detail terkait materi pemeriksaan, Ridwan menyampaikan bahwa Diana diperiksa terkait dengan jabatan sebelumnya.

    “20-an pertanyaan, terkait dengan jabatan beliau [Dirjen Cipta Karya dan Komut PT Brantas Abipraya],” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Diana tiba di kompleks Gedung Bundar RI dengan menggunakan Daihatsu Terios berkelir silver dengan plat B 2573 TBG pada 09.04 WIB.

    Nampak, Diana memakai pakaian hitam serta menggenggam dompet di tangannya. Tak sendiri, Diana juga terlihat didampingi sejumlah rekannya yang mengenakan kemeja putih.

    Selang enam jam kemudian atau 15.30 WIB, Diana keluar dari markas Direktorat pada Jampidsus Kejagung tersebut.

  • Kejagung Cecar Wamen PU Diana Kusumastuti Selama 6 Jam Soal Proyek Rumah di NTT

    Kejagung Cecar Wamen PU Diana Kusumastuti Selama 6 Jam Soal Proyek Rumah di NTT

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti telah rampung diperiksa penyidik Kejati NTT di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (4/6/2025).

    Sebelumnya, Diana diperiksa atas kaitannya dengan perkara dugaan korupsi pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di NTT pada tahun anggaran 2022-2024.

    Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar menyampaikan pihaknya telah selesai memeriksa Diana sejak pukul 15.00 WIB.

    “Permintaan keterangan sudah selesai pukul 15.00 WIB,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (4/6/2025).

    Hanya saja, kepulangan Diana itu tidak terendus awak media. Sebab, berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, awak media tidak menjumpai Diana di Gedung Bundar Kejagung RI.

    Padahal, enam jam sebelumnya, Diana terlihat tiba di kompleks Kejagung RI dengan menggunakan Daihatsu Terios berkelir silver dengan plat B 2573 TBG pada 09.04 WIB.

    Nampak, Diana memakai pakaian hitam serta menggenggam dompet di tangannya. Tak sendiri, Diana juga terlihat didampingi sejumlah rekannya yang mengenakan kemeja putih.

    Adapun, eks Dirjen Cipta Karya juga tidak menjelaskan atau memberikan keterangan apapun ke awak media. Dia hanya senyum sambil mengatupkan tangan dan langsung masuk ke Gedung Bundar Kejagung RI.

    Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini masih di tahap penyelidikan. Oleh sebab itu, Diana hanya dimintai keterangan dan tidak berstatus sebagai saksi.

    “Dalam tataran penyelidikan yang belum pro justisi itu namanya dimintai keterangan tetapi kalau seseorang sudah menjadi saksi itu namanya dipanggil diperiksa,” ujarnya di Kejagung, Selasa (3/6/2025).

    Harli menegaskan bahwa sejatinya pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi alias Kejati NTT. Namun, khusus pemeriksaan Diana dilakukan di Kejagung.

  • Kementan Siapkan Regulasi Baru, Amankan Produksi Singkong RI

    Kementan Siapkan Regulasi Baru, Amankan Produksi Singkong RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan pemerintah akan menerbitkan regulasi terkait singkong dalam negeri untuk melindungi para petani.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pihaknya telah bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga produksi singkong dalam negeri.

    Amran mengungkap Kementan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan telag sepakat untuk melindungi para petani.

    Namun, dia mengaku belum mengetahui regulasi yang akan berlaku untuk melindungi para petani singkong apakah berupa pungutan tarif atau larangan dan pembatasan (lartas). 

    “Oleh karena itu, kami langsung telepon ke Pak Menko, Pak Airlangga, Pak Mendag, Menko Pangan, Pak, kita harus lindungi petani kita. Beliau setuju. Nanti apakah tarif atau lartas, terserah,” kata Amran saat ditemui di kediamannya di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

    Meski demikian, Amran menyampaikan bahwa hal yang terpenting dan menjadi perhatian pemerintah adalah memperbaiki regulasi singkong. “Pak Menko Ekonomi [Airlangga Hartaro] sudah setuju. Semua, Bapak Presiden sudah setuju, perintahkan ke kita,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Amran menekankan bahwa perlindungan bagi petani singkong dalam negeri merupakan kewajiban pemerintah.

    “Yang kemarin kan kita atur tuh dengan industri dan petaninya. Sudah sepakat. Tapi katanya ada lagi tidak sepakat terakhir. Kemudian sepakat lagi. Oke, kita ikat dengan regulasi,” katanya.

    Adapun, regulasi ini hanya perlu menunggu aturan diberlakukan. “Sudah diputuskan. Tinggal tunggu berproses regulasi,” imbuhnya.

    Berdasarkan laporan yang diterima Kementan, Amran mengatakan bahwa ada pabrik di Indonesia yang memiliki perkebunan di luar negeri dan mengimpor hasil pertanian dari kebun milik sendiri di luar negeri.

    “Tentu lebih murah karena dia budidayakan sendiri. Tapi ini tidak boleh. Harus dahulukan petani dalam negeri,” ujarnya.

    Untuk itu, Amran mengimbau agar seluruh pelaku industri di sektor pertanian untuk memprioritaskan kepentingan dan hasil produksi petani singkong dalam negeri.

    “Sekali lagi, saya sampaikan, seluruh industri yang di sektor pertanian, kami memohon, kami meminta, agar mendahulukan kesejahteraan petani Indonesia. Jangan memprioritaskan petani negara lain,” pungkasnya.

  • Bansos Diklaim Jadi Cara Jitu Redam Kenaikan Harga Beras

    Bansos Diklaim Jadi Cara Jitu Redam Kenaikan Harga Beras

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai upaya pemerintah untuk mengintervensi harga beras melalui penyaluran bantuan sosial (bansos) pangan 360.000 ton selama dua bulan merupakan langkah yang tepat untuk menekan harga beras yang masih melambung di pasar.

    Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan bahwa bansos yang digelontorkan pemerintah sebanyak 360.000 ton selama dua bulan merupakan angka yang besar. Dalam hal ini, penerima bansos beras bisa mengurangi jumlah beras yang biasa mereka beli sebelumnya.

    “Ini jumlah yang lumayan besar, sekitar 13,8% dari kebutuhan konsumsi sebulan. Ini berarti warga penerima bantuan tidak akan pergi ke pasar untuk membeli beras sebanyak semula,” kata Khudori, Selasa (3/6/2025).

    Selain itu, lanjut dia, penerima bansos hanya perlu membeli sedikit beras untuk tambahan konsumsi. Dengan begitu, permintaan beras di pasar tidak melonjak sehingga harga beras cenderung lebih stabil.

    Namun, menurutnya, penyaluran bansos beras ini tidak serta-merta langsung menurunkan harga beras yang melonjak di pasar.

    “Tapi apakah akan segera membuat harga turun? Sepertinya akan ada proses yang membutuhkan waktu. Setidaknya, dengan penyaluran sebesar itu harapannya harga beras tidak naik alias tertahan. Harga berpeluang lebih stabil,” tuturnya.

    Untuk itu, Khudori menilai pemerintah perlu menyalurkan bansos beras secara berkelanjutan ke masyarakat agar harga beras di pasar stabil hingga turun harga.

    “Nggak bisa sekali pukul harga stabil, bahkan berharap turun. Karena kalau nggak berlanjut, warga penerima bansos akan kembali ke pasar beli beras. Ini memberi tekanan ke permintaan beras yang potensial membuat harga tetap tinggi, bahkan naik,” ujarnya.

    Perihal kriteria penerima bansos, lanjut Khudori, pemilihan ini dimaksudkan untuk menjaga agar harga gabah di petani tidak turun. Namun, dia memandang kekhawatiran itu semestinya tidak perlu terjadi.

    “Karena beras ini tidak dilepaskan ke pasar kemudian penerima bansos harus membeli di tempat yang ditentukan. Tapi beras ini dibagikan langsung ke penerima oleh Bulog, menggunakan beras Bulog. Jadi, sepertinya tidak akan mendistorsi pasar,” terangnya.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah akan mengintervensi harga beras yang melambung melalui bansos beras yang utamanya untuk daerah dengan inflasi tinggi.

    “Ya [bansos bisa mengendalikan harga yang naik di pasar], karena di daerah inflasi terjadi inflasi, beras diintervensi di sana, tetapi yang daerah rendah jangan dong, terpuruk nanti.” Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), Amran menuturkan bahwa Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) berada di level 106,51 pada April 2025. Angkanya lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 108,95.

    “Artinya produksi banyak. Ini juga menunjukkan bahwa produksi di lapangan masih tinggi,” ungkapnya.

    Adapun, mekanisme dan teknis bansos 10 kg beras per bulan ini akan diserahkan kepada Perum Bulog. Sampai dengan 3 Juni 2025 pukul 04.30 WIB, stok beras yang diamankan Bulog telah mencapai 4,05 juta ton. Angkanya tertinggi sepanjang 57 tahun terakhir.

    “Kita pakai stok ini [4 juta ton stok di gudang Bulog]. kita pakai stok ini kan ada 360.000 [ton beras] untuk dua bulan. Caranya adalah supaya harga di tingkat petani tidak tertekan,” ujarnya.

    Nantinya, penerima bansos beras ini terdiri dari tiga kategori. Pertama, bansos beras yang akan disalurkan dari stok di gudang Bulog akan diprioritaskan kepada daerah bukan penghasil padi. Kedua, penerima bansos beras adalah daerah yang harga sudah tinggi.

    Serta, ketiga adalah daerah kota. Dia berharap dengan adanya bansos beras ini akan mengintervensi harga beras di masyarakat tanpa mengganggu kesejahteraan petani.

    “Jadi semua nyaman konsumennya nyaman, petani yang tersenyum,” tutupnya.

  • Bawa Barang dari Luar Negeri Bebas Cukai Hingga US0, Kemenkeu Tepis Terkait Negosiasi Tarif dengan AS

    Bawa Barang dari Luar Negeri Bebas Cukai Hingga US$500, Kemenkeu Tepis Terkait Negosiasi Tarif dengan AS

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan langkah penyederhanaan tarif bea masuk barang bawaan penumpang tidak terkait dengan negosiasi Indonesia dengan Amerika Serikat yang tengah berlangsung. Dalam regulasi terbaru, barang bawaan penumpang bebas bea masuk hingga US$500.

    Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Chairul menekankan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2025 yang merevisi PMK No.203/2017 telah dilakukan jauh-jauh hari. 

    “PMK ini tidak ada kaitannya dengan tarif resiprokal karena proses perumusan atau penyusunan PMK 34/2025 itu sudah dilakukan jauh hari sebelum ada proses diskusi Indonesia dengan AS,” ujarnya dalam Media Briefing, Rabu (4/6/2025).  

    Chairul menyampaikan bahwa revisi tersebut dilakukan atas dasar evaluasi dan inisiatif DJBC untuk meningkatkan pelayanan dan simplifikasi ketentuan barang bawaan. 

    Dalam rangka negosiasi tarif resiprokal, pemerintah memang berencana merevisi beberapa aturan terkait kepabeanan dan cukai. 

    Satu dari tujuh tawaran Indonesia kepada AS dalam rangka negosiasi tarif resiprokal, yakni mengurangi tarif maupun pungutan impor seluruh komoditas hingga 0%, termasuk minuman/makanan beralkohol, baja, seluler, alat elektronik, alat kesehatan, dan lainnya. 

    Adapun PMK No.34/2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut terbit dengan latar belakang evaluasi terhadap kebijakan fiskal yang pemerintah terapkan terhadap barang bawaan penumpang. 

    Misalnya, kebutuhan kecepatan pelayanan dalam proses penetapan pejabat bea cukai, kebijakan bea masuk tambahan yang sulit diimplementasikan, serta pembebanan PPh kurang sesuai dengan filosofi perpajakan, termasuk dalam ketentuan pajak yang baru. 

    Melalui beleid yang berlaku mulai 6 Juni 2025 ini juga menjadi inisiasi DJBC untuk memberikan fasilitas fiskal yang berbeda untuk barang pribadi penumpang milik jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. 

    Selain itu, ketentuan ini juga menjawab kebutuhan untuk memberikan fasilitas fiskal atas barang hadiah perlombaan dan penghargaan yang dibawa oleh penumpang. 

    Pemerintah juga memberikan fasilitas khusus untuk lima kategori penumpang, yakni lansia (60 tahun), Jemaah haji reguler, tamu negara VVIP, penyandang disabilitas, dan penumpang atau awak sarana pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan dirjen bea cukai dapat melakukan pemberitahuan pabean secara lisan dan tanpa mengisi formulir Customs Declaration (CD). 

  • Sah! Sohibul Iman jadi Ketua Majelis Syura PKS 2025-2030

    Sah! Sohibul Iman jadi Ketua Majelis Syura PKS 2025-2030

    Bisnis.com, JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Musyawarah I Majelis Syura telah menunjuk Mohamad Sohibul Iman menjadi Ketua Majelis Syura PKS. 

    Juru bicara PKS Muhammad Kholid mengatakan proses pemilihan ini dilakukan oleh seluruh anggota pelopor PKS melalui e-voting pada Sabtu (31/5/2025).

    “Pemilihan ini mencerminkan semangat kolektif dan demokrasi yang menjadi napas utama suksesi kepemimpinan di PKS,” ujar Kholid dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (4/6/2025).

    Dia menambahkan dengan terpilihnya Sohibul Iman maka diharapkan dapat melanjutkan kepemimpinan dengan berkomitmen pada pelayanan, pemberdayaan, serta pembelaan masyarakat.

     “InsyaAllah kepemimpinan baru berkomitmen akan melanjutkan dan mengokohkan peran Partai dalam pelayanan, pemberdayaan, serta pembelaan pada masyarakat,” pungkasnya.

    Berikut susunan lengkap Anggota Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS masa bakti 2025-2030 

    Ketua Majelis Syura

    Mohamad Sohibul Iman

    Wakil Ketua Majelis Syura

    Ahmad Syaikhu

    Suharna Surapranata

    Aunur Rafiq Shaleh Tamhid

    Sekretaris Majelis Syura

    Suswono

    Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) 

    Mulyanto

    Presiden

    Almuzzammil Yusuf 

    Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP)

    Muslih Abdul Karim

  • Begini Cara Membuka Blokir Ormas Grib Jaya di Kementerian Hukum

    Begini Cara Membuka Blokir Ormas Grib Jaya di Kementerian Hukum

    Bisnis.com, Jakarta — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum membeberkan tata cara membuka blokir ormas dan korporasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

    Ketua Tim Komunikasi Publik Ditjen AHU Ali Nurdin mengemukakan untuk pembukaan blokir tersebut, pihak ormas dan korporasi hanya perlu mencantumkan nama penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) ormas maupun korporasi melalui notaris.

    Ali menjelaskan bahwa pencantuman BO itu sudah diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. 

    “Perpres ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan memastikan transparansi kepemilikan korporasi,” tuturnya kepada Bisnis melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (4/6)

    Berkaitan dengan pemblokiran ormas Grib Jaya, Ali uga menegaskan bahwa pihaknya akan membuka pemblokiran tersebut jika semua syarat sudah dipenuhi oleh notaris yang ditunjuk Grib Jaya.

    “Ditjen AHU pada prinsipnya akan melayani pembukaan blokir penerima manfaat jika ada permohonan dari korporasi apapun termasuk GRIB Jaya jika dilakukan permohonan oleh korporasi tersebut dan tentunya melalui tahapan verifikasi,” kata Ali.

    Selain itu, Ali mengingatkan bahwa Ditjen AHU Kementerian Hukum hanya berwenang pada sisi administrasi terkait ormas, namun untuk pembinaan ormas tetap wewenang Kementerian Dalam Negeri.

    “Jadi untuk ormas, pembinaan dilakukan oleh Kemendagri. Kementerian Hukum itu hanya administrasi saja,” ujarnya.

  • Pemerintah Optimistis Kemiskinan Ekstrem Terhapus pada 2026

    Pemerintah Optimistis Kemiskinan Ekstrem Terhapus pada 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah optimistis kemiskinan ekstrem bakal teratasi dan mencapai 0% pada 2026 atau tahun depan. 

    Staf Khusus Menko Pemberdayaan Masyarakat Achmad Maulani menyampaikan bahwa semangat Presiden Prabowo Subianto untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem yang saat ini berjumlah 3,17 juta orang tersebut tidak main-main. 

    Tercermin dalam paruh pertama tahun ini, Prabowo telah menerbitkan dua Instruksi Presiden (Inpres) terkait kemiskinan ekstrem. Teranyar, Inpres No.8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

    “Kemiskinan ekstrem 2026 selesai, karena kami sudah hitung 3,17 juta itu bisa selesai,” tuturnya dalam Bisnis Indonesia Forum (BIF) Pengentasan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Sociopreneurship: Pendekatan Inovatif dan Berkelanjutan, Rabu (4/6/2025). 

    Di samping perdebatan soal angka kemiskinan antara Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik (BPS), Achmad menekankan pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan.  

    Data tersebut nantinya akan menggantikan berbagai data yang Kementerian/Lembaga (K/L) gunakan untuk menyalurkan bantuan sosial. Dengan demikian, K/L tak lagi menggunakan seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun data milik BPS karena semuanya melebur dalam DTSEN. 

    Achmad menyampaikan bahwa setidaknya terdapat tiga strategi kebijakan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem. Pertama, pengurangan beban pengeluaran masyarakat. Kedua, peningkatan pendapatan masyarakat. Ketiga, penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. 

    Dalam pelaksanaan tiga strategi kebijakan tersebut, Prabowo menginstruksikan 45 pimpinan kementerian/lembaga (K/L) beserta para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan data yang mengacu pada DTSEN. 

    Pada dasarnya DTSEN dibutuhkan agar akurasi jumlah masyarakat khususnya dalam posisi miskin dan miskin ekstrem yang sebagai penerima bansos dapat semakin akurat.  

    Pentingnya keakuratan DTSEN menjadi salah satu faktor penghilangan kemiskinan ekstrem yang ditargetkan mencapai angka nol pada selambat-lambatnya pada 2026 alias tahun depan. 

    Meski demikian, Achmad tidak menampik bahwa untuk mengentaskan kemiskinan secara umum yang berjumlah 24,06 juta orang (2024) tidak akan dapat mencapai 0%. 

    “Kemiskinan ektsrem 0% bisa, yang enggak bisa 0% itu disabilitas dan lansia. Itu akan disubsidi terus sama negara sepanjang hayat,” jelasnya. 

    Dalam hal meningkatkan kesejahteraan lansia, Du Anyam, kewirausahaan sosial yang memberdayakan lansia dan perempuan melalui kerajinan anyaman, menjadi salah satu jalan menuju graduasi masyarakat miskin. 

    Pada kesempatan yang sama, Co-Founder Du Anyam Hanna Keraf menyampaikan pada dasarnya pemberdayaan ini menjadi solusi agar para perempuan tersebut dapat mengakses uang tunai. 

    “Dalam waktu 3 sampai 5 hari, produk-produk anyaman ini sudah dapat menghasilkan uang tunai, alhasil mereka sudah bisa mendapatkan pendapatan tersebut,” ujarnya. 

    Mengutip laman resmi Du Anyam, kewirausahaan sosial tersebut telah memberdayakan lebih dari 1.600 perempuan pengrajin di lebih dari 54 desa yang terletak di Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, dan Papua.

  • Kejagung Tegaskan Tak Pernah Kirim Pesan Tilang ETLE, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

    Kejagung Tegaskan Tak Pernah Kirim Pesan Tilang ETLE, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak pernah mengirimkan pesan terkait dengan tilang elektronik (ETLE).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menekankan bahwa segala informasi berkaitan dengan ETLE hanya dikelola oleh Korlantas Polri. Khususnya di wilkum Polda Metro Jaya di situs https://etle-pmj.info/.

    “Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi: https://etle-pmj.info/,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).

    Dia menambahkan salah satu situs yang mencatut nama Kejaksaan RI itu yakni https://tilang-kejaksaanr.top. Situs tersebut diduga berbahaya lantaran bisa berdampak pada pencurian data pribadi dari perangkat korban.

    Adapun, modus penipuan ini dilakukan dengan mengirimkan link pemberitahuan tilang ETLE melalui pesan pada ponsel. Kemudian, setelah diklik, link itu akan mengarahkan ke situs berbahaya.

    “Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi,” imbuhnya.

    Adapun, Harli menyampaikan langkah-langkah kepada masyarakat agar bisa terhindar dari modus penipuan link phising tersebut. Misalnya, apabila mendapatkan pesan mencurigakan maka masyarakat bisa mengabaikan hal tersebut.

    Selanjutnya, masyarakat bisa langsung melaporkan link atau pesan mencurigakan itu langsung ke pengaduan resmi baik itu Kejaksaan atau Polri.

    Laporkan pesan mencurigakan tersebut ke pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” pungkas Harli.