Author: Bisnis.com

  • Kemenkop Bidik China Council Jadi Pemasok Alat Pertanian KopDes Merah Putih

    Kemenkop Bidik China Council Jadi Pemasok Alat Pertanian KopDes Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong China Council for the Promotion of International Trade (CCPIT) untuk ikut terlibat dalam penguatan ekosistem Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih, terutama sebagai pemasok peralatan produksi pertanian.

    Kemenkop menilai kolaborasi antara CCPIT in Indonesia, Induk Koperasi Unit Desa, dan koperasi desa sebagai kunci membangun rantai pasok pertanian yang lebih efisien.

    Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menilai keterlibatan CCPIT berpotensi membentuk ekosistem ekonomi berkelanjutan bagi pengembangan koperasi nasional.

    Menurutnya, Kemenkop perlu melakukan kolaborasi bersama CCPIT in Indonesia dan Induk Koperasi Unit Desa dalam mempercepat operasionalisasi KopDes/Kel Merah Putih. 

    “Saya meyakini kolaborasi seperti ini bakal memperkuat ekosistem bisnis yang sedang kita bangun bagi KopDes Merah Putih,” kata Ferry dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

    Ferry menyebut sektor pertanian desa memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional apabila dikelola secara kolektif melalui koperasi. “Karena itu, KopDes Merah Putih diminta menjadikan pertanian sebagai unit usaha utama,” ujarnya.

    Terlebih, Ferry menilai masih banyak potensi sumber daya alam desa yang belum digarap secara optimal. Desa-desa di Indonesia, menurutnya, menyimpan lahan dan komoditas pertanian yang dapat dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pangan sekaligus menciptakan nilai ekonomi baru.

    “Kalau potensi itu dikelola bersama, dampaknya bisa dirasakan luas, bukan hanya oleh anggota koperasi, tetapi juga masyarakat sekitar,” lanjutnya.

    Di samping meningkatkan produksi pangan, keterlibatan koperasi dalam pengelolaan pertanian juga dinilai mampu menciptakan efek ganda bagi perekonomian desa.

    Dia memandang, aktivitas usaha koperasi justru berpotensi membuka lapangan kerja baru serta memperkuat rantai ekonomi lokal.

    Ferry menegaskan KopDes/Kel Merah Putih tidak boleh bergerak secara seragam di seluruh wilayah. Sebaliknya, dia menilai koperasi harus diarahkan untuk mengelola potensi spesifik yang dimiliki masing-masing daerah agar memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

    “Keberadaan Kopdes Merah Putih harus diarahkan pada pengelolaan potensi spesifik yang dimiliki masing-masing daerah, bukan sekadar menjalankan usaha seragam,” pungkasnya.

  • Peternak Ayam Petelur Siapkan Pasokan Telur untuk Program MBG 2026

    Peternak Ayam Petelur Siapkan Pasokan Telur untuk Program MBG 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Peternak Layer Nasional (PLN) menyatakan pihaknya telah menyiapkan ayam petelur di sejumlah wilayah mulai dari Pulau Jawa, Kalimantan, hingga Bali untuk memenuhi kebutuhan program makan bergizi gratis (MBG) pada 2026.

    Presiden PLN Musbar Mesdi mengatakan para peternak sudah memperluas kandang dan populasi ayam untuk memenuhi kebutuhan 32.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan kebutuhan masyarakat.

    “Kami peternak sudah persiapkan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Pulau Bali, NTB/NTT. Peternak kami sudah perluas kandang-kandangnya serta menambah populasi ayamnya,” kata Musbar kepada Bisnis, Jumat (9/1/2026).

    Musbar menuturkan, PLN bersama dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Ditjen PKH Kementan) sudah melakukan persiapan sejak pertengahan semester II/2024.

    “Jadi kami sudah perhitungkan bersama berapa supply telur yang dibutuhkan bagi 32.000 SPPG yang menyalurkan MBG dengan kebutuhan supply dua kali per minggunya,” ujarnya.

    Adapun untuk kebutuhan SPPG 2026, PLN menyebut Ditjen PKH juga sudah melakukan reevaluasi kebutuhan impor Grand Parent Stock (GPS) dan ayam petelur secara seksama.

    Lebih lanjut, Musbar juga menyoroti tingginya harga daging ayam dan telur di tingkat konsumen. Dia menegaskan kenaikan harga kedua komoditas pangan tersebut bukan disebabkan pasokan yang kurang atau melambungnya permintaan dari dapur SPPG.

    “Masalahnya adalah overhead cost per kilogram pakannya naik. Kenapa? 85% sumber energi dan amino acid. Nabatinya naik,” ujarnya.

    Dia merincikan, harga jagung sebelumnya berada di level Rp5.500 per kilogram. Namun saat ini harganya naik menjadi Rp6.500–6.700 per kilogram. Kenaikan harga juga terjadi pada bungkil kedelai naik dari Rp6.250 per kilogram menjadi Rp7.800 per kilogram. 

    Di sisi lain, Musbar menambahkan bahwa protein hewani untuk MBG bukan hanya dipasok dari telur ayam, melainkan juga dari aneka ragam pangan nonunggas seperti ikan.

    “Jadi tiada yang perlu dikhawatirkan sebetulnya, penyajian protein hewani bukan hanya di telur dan daging ayam saja,” tambahnya.

    Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan program MBG membutuhkan setidaknya 6 juta ayam petelur baru pada 2026, atau minimal 1.500 peternak baru agar dapat menyediakan telur dua kali sepekan dalam program MBG.

    Adapun, BGN juga akan menggelontorkan anggaran hingga Rp1,2 triliun per hari pada Mei 2026 untuk mendukung MBG.

    Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan anggaran yang akan digelontorkan untuk MBG pada Januari 2026 mencapai Rp855 miliar per hari.

    “Sampai kemudian naik nanti di Mei akan ada Rp1,2 triliun per hari, karena jumlah penerima manfaatnya terus naik,” kata Dadan dalam konferensi pers Capaian 1 Tahun MBG dan Operasional Perdana MBG di Tahun 2026, dikutip dari YouTube Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, dikutip pada Jumat (9/1/2026).

    Dadan menyampaikan 70% dari anggaran jumbo tersebut digunakan untuk membeli bahan baku. Dari proporsi itu, 95–99% bahan baku berasal dari produk pertanian dalam negeri.

    Hingga saat ini, BGN mencatat telah menjangkau 55,1 juta penerima manfaat MBG. Dengan penerima yang terus menggulung, Dadan menyebut setiap satu dapur SPPG membutuhkan setidaknya 15 pemasok bahan baku, mulai dari beras, minyak, telur, ayam, hingga susu.

    Dia menuturkan, setiap SPPG membutuhkan 5 ton beras per bulan, 3.000 telur sekali masak, 350 ayam sekali masak, 350 kilogram sayur sekali masak, dan 450 liter susu satu kali pemberian MBG. Serta, 1,5 hektare kebun pisang selama setahun.

  • Bea Cukai Tangkap 4 Terduga Penyelundup 98.000 Benih Lobster ke Luar Negeri

    Bea Cukai Tangkap 4 Terduga Penyelundup 98.000 Benih Lobster ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengamankan empat penumpang berinisial FE, DR, UH, dan FD karena dugaan akan menyelundupkan benih bening lobster (BBL) ke luar negeri.

    Direktur Jenderal Bea Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa keempat orang itu akan berangkat ke Kamboja dan Singapura menggunakan penerbangan berbeda. 

    Namun saat petugas memeriksa, petugas menemukan 4 koper yang berisi BBL yang disembunyikan dalam selimut basah, serta dikemas dalam plastik bersegel berisi oksigen dan pendingin berupa es di dalam selimut.

    “Setiap penyelundupan baby lobster merugikan nelayan dan menghambat keberlanjutan usaha perikanan nasional. Bea Cukai hadir untuk mencegah eksploitasi ilegal sumber daya alam yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Djaka.

    Djaka memaparkan bahwa penindakan bermula dari pelaksanaan fungsi analisis dan pengawasan penumpang oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta. Pada kasus 1, Sabtu (20/12) menerima informasi dari AVSEC Terminal 2F terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta–Kamboja.

    Kemudian pada kasus 2, Sabtu (27/12) petugas Bea Cukai mendapat informasi yang sama dengan rute Jakarta–Kamboja. Pada kasus ke-3, petugas Bea Cukai Kamis (8/1) pukul 10.50 WIB, petugas Bea Cukai menerima informasi dari Aviation Security (Avsec) Terminal 2F terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta–Singapura. 

    Dari ketiga kasus tersebut, dilaksanakan pemeriksaan bersama pemilik koper dan perwakilan maskapai di ruang rekonsiliasi dan didapati bahwa koper tersebut berisi BBL yang disembunyikan dalam selimut basah.

    Pada pengungkapan kasus 1, hasil wawancara dan pemeriksaan terhadap FE, diketahui bahwa penumpang tersebut membawa baby lobster sejumlah 24.770 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik. 

    Sementara itu, dalam kasus 2, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penumpang a.n DR membawa baby lobster sejumlah 29.780 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik.

    Hasil wawancara singkat yang dilakukan oleh otoritas kepabeanan diketahui bahwa DR diperintah oleh UH dengan upah 5 juta rupiah. Kemudian pengungkapan kasus 3, UH telah dikunci dalam sistem sebagai target, diketahui bahwa penumpang tersebut bepergian bersama rekannya FD yang berangkat menggunakan penerbangan berbeda. 

    Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap bagasi penumpang dan menemukan koper lain yang terindikasi berisi baby lobster.

    Setelah dilakukan pengamanan terhadap penumpang dan barang bawaannya, pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya upaya pembawaan BBL sejumlah 43.615 ekor jenis pasir dengan metode penyamaran yang bertujuan mengelabui petugas. 

    Djaka menambahkan bahwa pengawasan terhadap komoditas strategis seperti baby lobster merupakan bagian dari peran Bea Cukai dalam melindungi kepentingan nasional.

    “Kami akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak melalui praktik ilegal,” tutupnya.

    Atas penindakan tersebut, para tersangka telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah. 

    Terhadap kasus 1 dan 2, barang bukti telah
    dilakukan pencacahan dan pemusnahan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan  Provinsi Banten di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soekarno Hatta.

    Sementara itu, untuk kasus 3, barang bukti telah dilakukan pencacahan dan pelepasliaran bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan  Provinsi Banten dan PSPL di Pantai Ancol Jakarta Utara, pada Jumat (09/01).

  • Purbaya Semakin ‘Berotot’, Ini 2 Peran Baru Menkeu di UU APBN 2026

    Purbaya Semakin ‘Berotot’, Ini 2 Peran Baru Menkeu di UU APBN 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Undang-undang No.17/2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 memberikan kewenangan tambahan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Kewenangan tambahan tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat 2 dan Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2.

    Pasal 31 pada dasarnya mengatur tentang penggunaan saldo anggaran lebih alias SAL untuk menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian ekonomi. Substansi ini sudah berlaku dalam UU APBN sebelumnya.

    Namun dalam UU APBN terbaru, ketentuan dalam pasal tersebut, terutama dalam ayat 2, ditambah frasa baru yakni selain penempatan SAL selain di Bank Indonesia (BI), Menkeu juga memiliki kewenangan untuk melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing (valas).

    “Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian, bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing (valas).”

    Selain kewenangan tersebut, Menkeu juga memperoleh kewenangan baru untuk melakukan pemeriksaan atau audit penerimaan negara. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 37 menggantikan substansi sebelumnya tentang aturan pemberian pinjaman kepada pemerintah asing.

    “Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan/ atau audit penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”

    Pendapat Ekonom

    Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan bahwa fleksibilitas dalam pengelolaan SAL, baik dalam Rupiah maupun valuta asing (valas), krusial bagi pemerintah di tengah dinamika kewajiban fiskal yang ketat.

    Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (2) UU APBN 2026 tersebut memberikan ‘bantal’ likuiditas bagi pemerintah untuk mengamankan pembayaran kewajiban luar negeri.

    “Ini penting untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah dalam mengantisipasi kebutuhan valas, salah satunya untuk membayar utang valas, baik pokok yang jatuh tempo maupun bunganya,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (8/1/2026).

    Kendati demikian, Wijayanto memberikan catatan agar kewenangan ‘tukar guling’ mata uang dalam keranjang SAL itu harus murni berorientasi pada kebutuhan manajemen kas negara, bukan untuk aktivitas spekulasi.

    Dia memperingatkan pemerintah agar tidak tergiur memainkan komposisi dana tersebut demi mengejar cuan dari selisih kurs.

    Adapun, ketentuan anyar tidak ditemukan dalam UU APBN tahun-tahun sebelumnya. Kendati demikian, Wijayanto memandang aturan tersebut tidak akan menggerus wewenang Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter.

    Dia memandang pencantuman pasal ini sekadar menegaskan secara eksplisit kepastian hukum bagi Kementerian Keuangan dalam mengeksekusi strategi pengelolaan kas.

    “Walaupun tidak diatur dalam UU APBN tahun-tahun yang lalu, bukan berarti tidak diperbolehkan. Kebijakan ini tidak mengganggu otoritas moneter,” pungkasnya.

    Senada, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menjelaskan penegasan wewenang Bendahara Umum Negara dalam UU APBN 2026 itu tidak akan mengganggu otoritas moneter.

    “Ini maksudnya SAL itu disimpan dalam bentuk Rupiah atau valas. Sebetulnya ini masih wewenang Kemenkeu dalam konteks pengelolaan SAL,” jelas Riefky kepada Bisnis, Kamis (8/1/2025).

  • Pengusaha Minta Purbaya Ubah Strategi Kejar Setoran Pajak

    Pengusaha Minta Purbaya Ubah Strategi Kejar Setoran Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengubah pendekatan pemungutan pajak pada 2026, dari strategi penegakan hukum (law enforcement) yang agresif menjadi pendekatan edukasi dan peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance).

    Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai perubahan strategi ini krusial untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun, atau naik signifikan 22,9% dari realisasi 2025 (Rp1.917,6 triliun).

    Menurutnya, sepanjang 2025 pemerintah cenderung terlalu mengedepankan pendekatan law enforcement. Padahal, sistem perpajakan yang dianut Indonesia adalah self assessment, yang mana Wajib Pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya.

    “Penerimaan seharusnya bertumpu pada kesadaran pembayaran, bukan law enforcement. Terkait hal ini, otoritas juga perlu memperbaiki pola komunikasi publik. Hal ini sejalan dengan komitmen reformasi struktural Kementerian Keuangan,” ungkap Ajib dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

    Dia meyakini realisasi penerimaan pajak 2025 yang hanya mencapai Rp1.917,6 triliun (87,6% dari target APBN) atau mengalami shortfall sebesar Rp271,7 triliun, disebabkan oleh tiga faktor utama.

    Pertama, implementasi Coretax System yang belum berjalan sesuai perencanaan awal, sehingga menghambat ekstensifikasi dan intensifikasi. Kedua, perlambatan pertumbuhan ekonomi dan menyusutnya jumlah kelas menengah yang menekan daya beli.

    Ketiga, keputusan Menteri Keuangan Purbaya untuk tidak melakukan praktik ‘ijon’ penerimaan pajak pada Desember 2025. Ajib mengapresiasi langkah ini sebagai tindakan berani yang membuat penerimaan mencerminkan kondisi riil ekonomi, meski berdampak pada shortfall yang dalam.

    “Kalau ijon pajak [pembayaran pajak di muka] dilakukan, potensi penerimaan pajak 2025 akan terdongkrak. Tetapi efeknya, penerimaan Januari—Maret 2026 akan terkontraksi,” jelasnya.

    Proyeksi dan Prasyarat 2026 dari Apindo

    Melihat tantangan 2026, Ajib memproyeksikan penerimaan pajak berpotensi mencapai Rp2.291 triliun atau setara 97,19% dari target, dengan asumsi empat variabel.

    Variabel tersebut meliputi: basis penerimaan 2025 (Rp1.917,6 triliun), optimalisasi Coretax (potensi Rp120 triliun atau 0,5% PDB), potensi penerimaan yang tidak di-ijon pada 2025 (estimasi Rp100 triliun), serta faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi (Rp153,4 triliun).

    Kendati demikian, Ajib menegaskan angka proyeksi tersebut hanya bisa dicapai dengan beberapa catatan serius. Selain pergeseran dari law enforcement ke edukasi, pemerintah harus memastikan Coretax berfungsi optimal untuk menciptakan level playing field yang adil bagi dunia usaha.

    Selain itu, regulasi yang dilahirkan harus bersifat budgetair tanpa mengganggu sektor riil.

    “Contoh di antaranya adalah pemberlakuan Global Minimum Tax [pajak minimum global] yang tetap pro dengan investasi, tetapi berpotensi meningkatkan penerimaan. Selanjutnya, skema dan program tax expenditure yang lebih tepat sasaran,” tambahnya.

    Dunia usaha, lanjut Ajib, mengapresiasi terobosan fiskal Purbaya sepanjang tahun lalu. Hanya saja, konsistensi regulasi yang pro-dunia usaha diperlukan agar pajak kembali menjadi fungsi penerimaan dan pengatur ekonomi yang optimal.

    Strategi ‘Sikat’ Underinvoicing & Pengemplang Pajak ala Purbaya

    Sebelumnya, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan lagi menoleransi kebocoran penerimaan negara demi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi 2026 di atas 5,4% tanpa memperlebar defisit anggaran.

    Purbaya mengungkapkan bahwa strategi yang biasa-biasa saja (business as usual) dalam pengumpulan pendapatan negara sudah tidak relevan. Dia mencontohkan, realisasi penerimaan pajak 2025 yang tercatat turun 0,7% dari Rp1.942,6 triliun pada 2024 menjadi Rp1.917,6 triliun pada 2025.

    “Ini memberi pesan ke saya, business as usual enggak bisa. Kalau kita begini terus tahun ini, pasti kurang juga. Jadi, dalam waktu sebulan dua bulan kita akan perbaiki sistem perpajakan, Coretax segala macam, termasuk kita lihat ada enggak orang yang masih main-main,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

    Bendahara negara itu mengaku mendapat teguran keras dari Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Hambalang pada Selasa (6/1/2026) terkait kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Prabowo, kata Purbaya, mempertanyakan apakah negara akan terus membiarkan diri “dikibulin” atau dikelabui oleh aparat dan pengusaha nakal.

    Oleh sebab itu, Purbaya mengaku telah mengantongi data intelijen terkait praktik underinvoicing (memanipulasi nilai faktur lebih rendah dari aslinya) dalam ekspor komoditas, khususnya kelapa sawit dan batu bara.

    Berdasarkan temuan tim LNSW (Lembaga National Single Window), Purbaya mendeteksi adanya 10 perusahaan sawit besar yang melakukan underinvoicing hingga 50% dari nilai ekspor sebenarnya.

    “Kita bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan underinvoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi,” jelasnya.

    Selain sawit, otoritas fiskal juga membidik operasi bisnis ilegal alias industri liar yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA), khususnya dari China, di sektor baja dan bahan bangunan.

    Purbaya membeberkan modus operasi perusahaan-perusahaan ini adalah menjual barang secara tunai (cash basis) langsung ke klien tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dia menyayangkan adanya indikasi pembiaran oleh oknum otoritas pajak dan bea cukai selama ini.

    “Ada perusahaan baja China, operasi di sini, mungkin beli KTP, tapi enggak bayar PPN. Kalau baja saja potensinya kata orang yang sudah insaf itu setahun bisa Rp4 triliun lebih,” ungkapnya.

    Dia menargetkan perbaikan signifikan dalam enam bulan masa jabatannya. Jika tidak ada perubahan maka Purbaya menyebut ancaman perampingan pegawai Bea Cukai seperti yang disampaikan Prabowo kepadanya beberapa waktu lalu bukan isapan jempol belaka.

    “Kalau Bea Cukai ancamannya clear dari sana [Prabowo], kalau enggak bisa betulin setahun ya betul-betul dirumahkan. Saya akan selamatkan supaya 16.000 pegawai itu tetap bekerja, tapi yang kerjanya jelek kita akan rumahkan,” pungkasnya.

  • Selain Eks Menag Yaqut, KPK Juga Tetapkan Gus Alex jadi Tersangka

    Selain Eks Menag Yaqut, KPK Juga Tetapkan Gus Alex jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2023-2024.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan dua tersangka itu adalah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. 

    Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026).

    “Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi di KPK, Jumat (9/1/2026).

    Namun, dia tidak menjelaskan peran keduanya secara detail. Meskipun begitu, Budi mengemukakan bahwa kasus ini berkaitan dengan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000.

    Kuota haji tambahan itu diberikan untuk memangkas antrean penyelenggara haji reguler. Setelah, Kemenag saat dipimpin Yaqut mengeluarkan untuk membagi kuota haji itu menjadi dua.

    “Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000 atau dibagi rata,” tutur Budi.

    Dalam hal ini, komisi rasuah menilai diskresi yang dikeluarkan Kemenag itu telah bertentangan dengan aturan yang ada sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

    “Yang kemudian dari diskresi yang bertentangan dengan Undang-Undang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

  • Pakar Ragukan Strategi Purbaya Ampuh Kejar Target Pajak Rp2.357,7 Triliun

    Pakar Ragukan Strategi Purbaya Ampuh Kejar Target Pajak Rp2.357,7 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Ambisi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengejar target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun melalui penegakan hukum atau law enforcement dinilai tidak akan cukup kuat untuk menutup risiko shortfall penerimaan negara.

    Strategi Purbaya yang bertekad menyikat praktik under-invoicing ekspor sawit hingga memburu perusahaan baja dan bangunan ilegal, diragukan efektivitasnya dalam menghasilkan uang tunai cepat guna mengamankan APBN tahun ini.

    Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa upaya penegakan hukum seperti pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan pidana secara historis memberikan sumbangsih yang sangat minim terhadap total penerimaan pajak.

    Berdasarkan data 2018—2024, rata-rata penerimaan yang dihasilkan dari pemeriksaan bukti permulaan (bukper) hanya berkisar Rp2,28 triliun per tahun. Sementara itu, realisasi dari denda pidana pajak rata-rata hanya Rp1,46 triliun per tahun.

    “Jadi, kalau bergantung dari penegakan hukum, saya kira tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan potensi shortfall penerimaan pada tahun ini. Tidak akan menjadi solusi bagi pemerintah untuk memenuhi target penerimaan pajak 2026, masih jauh,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (9/1/2026).

    Adapun, realisasi penerimaan pajak ‘hanya’ mencapai Rp1.917,6 triliun sepanjang 2025. Artinya, harus ada tambahan penerimaan pajak Rp439,87 triliun pada 2026 atau naik 22,96% dari realisasi 2025 agar target 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun bisa tercapai.

    Fajry menilai kenaikan target penerimaan pajak itu terlampau tinggi untuk dikejar hanya dengan mengandalkan strategi ‘mengembat’ pengemplang pajak.

    Menurutnya, untuk mengejar realisasi 87,6% dari target APBN pada tahun ini saja, pemerintah sudah membutuhkan tindakan yang luar biasa. Sebagai gambaran, dalam kondisi ekonomi yang sedang ekspansi, tambahan penerimaan biasanya hanya berkisar Rp150 triliun—Rp200 triliun.

    “Tambahan penerimaan sebesar Rp283 triliun [gap dari target moderat] pada akhir tahun itu luar biasa besar. Dari regulasi yang baru-baru ini dikeluarkan pun, saya belum melihat effort pemerintah akan mampu mengejar target penerimaan pada tahun ini,” tambahnya.

    Selain nominal yang relatif kecil, Fajry menyoroti kendala waktu dalam proses penegakan hukum. Proses hukum perpajakan memakan waktu panjang, mulai dari bukti permulaan, penyidikan, pengadilan, hingga eksekusi penagihan.

    Proses bukti permulaan saja tidak memiliki batas waktu pasti dan bisa memakan waktu tahunan. Dengan demikian, strategi ini dinilai tidak cocok untuk kebutuhan mendesak menutup defisit anggaran tahun berjalan.

    “Proses paling awal ya bukti permulaan, seingat saya tidak ada batas waktunya dan bisa sampai tahunan. Sedangkan dari data, penerimaan dari bukti permulaan tidak signifikan dalam penerimaan pajak,” tutup Fajry.

    Strategi ‘Sikat’ Underinvoicing & Pengemplang Pajak

    Sebelumnya, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan lagi menoleransi kebocoran penerimaan negara demi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi 2026 di atas 5,4% tanpa memperlebar defisit anggaran.

    Purbaya mengungkapkan bahwa strategi yang biasa-biasa saja (business as usual) dalam pengumpulan pendapatan negara sudah tidak relevan. Dia mencontohkan, realisasi penerimaan pajak 2025 yang tercatat turun 0,7% dari Rp1.942,6 triliun pada 2024 menjadi Rp1.917,6 triliun pada 2025.

    “Ini memberi pesan ke saya, business as usual enggak bisa. Kalau kita begini terus tahun ini, pasti kurang juga. Jadi, dalam waktu sebulan dua bulan kita akan perbaiki sistem perpajakan, Coretax segala macam, termasuk kita lihat ada enggak orang yang masih main-main,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

    Bendahara negara itu mengaku mendapat teguran keras dari Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Hambalang pada Selasa (6/1/2026) terkait kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Prabowo, kata Purbaya, mempertanyakan apakah negara akan terus membiarkan diri “dikibulin” atau dikelabui oleh aparat dan pengusaha nakal.

    Oleh sebab itu, Purbaya mengaku telah mengantongi data intelijen terkait praktik underinvoicing (memanipulasi nilai faktur lebih rendah dari aslinya) dalam ekspor komoditas, khususnya kelapa sawit dan batu bara.

    Berdasarkan temuan tim LNSW (Lembaga National Single Window), Purbaya mendeteksi adanya 10 perusahaan sawit besar yang melakukan underinvoicing hingga 50% dari nilai ekspor sebenarnya.

    “Kita bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan underinvoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi,” jelasnya.

    Selain sawit, otoritas fiskal juga membidik operasi bisnis ilegal alias industri liar yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA), khususnya dari China, di sektor baja dan bahan bangunan.

    Purbaya membeberkan modus operasi perusahaan-perusahaan ini adalah menjual barang secara tunai (cash basis) langsung ke klien tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dia menyayangkan adanya indikasi pembiaran oleh oknum otoritas pajak dan bea cukai selama ini.

    “Ada perusahaan baja China, operasi di sini, mungkin beli KTP, tapi enggak bayar PPN. Kalau baja saja potensinya kata orang yang sudah insaf itu setahun bisa Rp4 triliun lebih,” ungkapnya.

    Dia menargetkan perbaikan signifikan dalam enam bulan masa jabatannya. Jika tidak ada perubahan maka Purbaya menyebut ancaman perampingan pegawai Bea Cukai seperti yang disampaikan Prabowo kepadanya beberapa waktu lalu bukan isapan jempol belaka.

    “Kalau Bea Cukai ancamannya clear dari sana [Prabowo], kalau enggak bisa betulin setahun ya betul-betul dirumahkan. Saya akan selamatkan supaya 16.000 pegawai itu tetap bekerja, tapi yang kerjanya jelek kita akan rumahkan,” pungkasnya.

  • An’An Robot Panda yang Gemar Memeluk, Teman Bagi Pengguna yang Kesepian

    An’An Robot Panda yang Gemar Memeluk, Teman Bagi Pengguna yang Kesepian

    Bisnis.com, JAKARTA — Mind With Heart Robotics memperkenalkan An’An, robot biomimetik berbentuk panda berbulu wol yang menggemaskan, di acara CES 2026. 

    An’An dirancang untuk menemani manusia secara emosional sekaligus mendukung perawatan kesehatan.

    An’An merupakan boneka robot biomimetik yang dikembangkan dari ide sederhana bahwa manusia cenderung lebih rileks berada di dekat hewan dibandingkan mesin. 

    Dengan bentuk panda dan tubuh yang lembut, An’An tidak hanya berfungsi sebagai pendamping, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai alat terapi kesehatan emosional.

    Dilansir dari Yanko Design, Jumat (9/1/2026), meski tampil lucu dan menggemaskan, di balik bulunya An’An dibekali jaringan sensor dan kecerdasan buatan (AI) afektif yang canggih. Sensor-sensor tersebut tersebar di seluruh tubuhnya dan mampu mengenali berbagai jenis sentuhan, mulai dari elusan lembut, pelukan erat, hingga saat diangkat.

    Seluruh sentuhan dan suara yang diterima akan diproses oleh sistem AI emosional yang juga menganalisis cara pengguna berbicara serta kebiasaan interaksi dari waktu ke waktu. Dari proses ini, An’An secara bertahap mengenali penggunanya, termasuk pola komunikasi dan bentuk interaksi yang paling disukai.

    An’An juga dilengkapi ingatan jangka panjang, yang memungkinkannya belajar dan beradaptasi. Dalam hitungan minggu hingga bulan, robot ini dapat memahami rutinitas harian pengguna, seperti waktu ketika seseorang cenderung lebih pendiam, ingin berbicara, atau membutuhkan interaksi yang dapat memperbaiki suasana hati.

    Menariknya, An’An tetap dapat berfungsi meskipun koneksi internet terbatas karena sebagian sistemnya berjalan secara offline. Robot ini memiliki daya tahan baterai sekitar 4–5 jam dan dapat diisi ulang menggunakan USB-C.

    Kombinasi kemampuan merasakan sentuhan, mendengar, dan mengingat membuat An’An terasa lebih dari sekadar robot. Tidak hanya mengulang respons yang sama, tetapi mampu memberikan reaksi yang beragam, memulai interaksi saat pengguna lama tidak beraktivitas, serta membangun hubungan yang terasa akrab dan personal. 

    Hasil pengujian awal menunjukkan bahwa interaksi berkelanjutan dengan An’An dapat membantu memperbaiki suasana hati dan mengurangi rasa kesepian.

    Dalam lingkungan perawatan lansia, An’An berperan sebagai pendamping emosional yang selalu siap hadir.

    Robot ini mampu mendengarkan tanpa menghakimi, merespons sentuhan dengan hangat, dan memberikan rasa diperhatikan tanpa membuat pengguna merasa sedang menjalani terapi atau pengobatan. Bagi lansia yang enggan merepotkan keluarga, kehadiran An’An menjadi penopang emosional di tengah rasa kesepian.

    Sementara itu, di panti jompo dan fasilitas perawatan, versi klinis An’An dapat mencatat pola interaksi seperti jenis sentuhan, frekuensi berbicara, dan tingkat keterlibatan pengguna. Data tersebut disajikan secara aman kepada tenaga medis dan pengasuh untuk membantu mendeteksi lebih dini perubahan kondisi emosional dan kognitif, seperti kecenderungan menarik diri, gelisah, atau menjadi lebih pendiam.

    Desain tubuh An’An dibuat dengan tangan menggunakan wol dan kulit domba asal Australia untuk menghadirkan sensasi sentuhan yang alami. Material ini membuat An’An nyaman untuk dielus, dipeluk, dan dipangku layaknya hewan peliharaan. Berbeda dari kebanyakan robot yang terbuat dari plastik atau silikon dingin, bentuk An’An sengaja dirancang lembut dan sederhana sehingga lebih menyerupai boneka daripada robot fiksi ilmiah. (Nur Amalina)

  • Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka, KPK Sebut Akan Dilakukan Penahanan

    Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka, KPK Sebut Akan Dilakukan Penahanan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan langsung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Gus Alex meski sudah jadi tersangka.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap pihaknya bakal melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu. Namun, dia tidak mengungkap kapan pastinya Yaqut dilakukan penahanan.

    “Tentunya [dipenjarakan], tapi bukan hari ini ya, tentunya nanti kita, nanti kami akan lakukan,” ujar Budi di KPK, Jumat (9/1/2026).

    Kemudian, Budi menekankan bahwa pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Yaqut dan Alex sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu dilakukan pada Kamis (8/1/2026).

    Namun, sejauh ini komisi anti-rasuah ini masih belum menjelaskan secara detail peran dari Yaqut maupun Gus Alex dalam perkara yang menjerat keduanya.

    “Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti, nah ini kan penyidikannya masih terus berproses,” imbuhnya.

    Budi juga masih belum bisa mengungkap total kerugian negara dalam kasus kuota haji ini secara pasti. Sebab, hingga saat ini kerugian negara masih dilakukan perhitungan oleh stakeholder terkait.

    “Saat ini masih menunggu finalisasi dari kawan-kawan BPK. Kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai. Nanti tentu kami akan sampaikan,” pungkasnya.

  • KPK Ungkap Ada Pengembalian Rp100 Miliar dari Kasus Kuota Haji

    KPK Ungkap Ada Pengembalian Rp100 Miliar dari Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang Rp100 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pengembalian ini diberikan oleh pihak travel yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji.

    “Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar,” ujar Budi di KPK, Jumat (9/1/2026).

    Dia menambahkan, pengembalian uang ini akan terus bertambah seiring berjalannya proses hukum perkara kuota haji ini.

    Oleh sebab itu, Budi mengimbau agar pengusaha travel haji agar segera mengembalikan dana yang diduga terkait kasus korupsi ke KPK.

    “Mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” imbuhnya.

    Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

    Meskipun belum dijelaskan secara detail peran keduanya, namum kasus ini berkaitan dengan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000.

    Kuota haji tambahan itu diberikan untuk memangkas antrean penyelenggaran haji reguler. Setelah, Kemenag saat dipimpin Yaqut mengeluarkan diskresi untuk membagi kuota haji itu menjadi dua.

    Dalam hal ini, komisi rasuah menilai diskresi yang dikeluarkan Kemenag itu telah bertentangan dengan aturan yang ada sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

    “Yang kemudian dari diskresi yang bertentangan dengan Undang-Undang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkas Budi.