Author: Beritajatim.com

  • Takut Foto Bugil Disebar, Gadis 15 Tahun di Bojonegoro Digagahi

    Takut Foto Bugil Disebar, Gadis 15 Tahun di Bojonegoro Digagahi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Gadis berusia 15 tahun di Bojonegoro disetubuhi dalam sebuah kamar kos. Pelaku menyetubuhi korban dengan cara mengancam akan menyebar foto telanjang atau bugilnya jika menolak.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, kejadian bermula pada 26 Desember 2024 lalu, korban yang masih berstatus pelajar ini diajak keluar oleh R (19) di Alun-alun Bojonegoro.

    Usai dari Alun-alun Bojonegoro, pelaku mengajak korban ke sebuah kamar kos. Disitu, pelaku langsung melucuti pakaian korban. Setelah semua pakaian yang dikenakan korban dicopot pelaku, R sempat memfoto korban dalam keadaan telanjang.

    “Sebelum menyetubuhi korban, pelaku memfoto korban. Setelah itu, baru melakukan hubungan intim,” ungkap AKP Bayu Adjie, Senin (24/2/2025).

    AKP Bayu menambahkan, kejadian kedua terjadi pada 29 Desember 2024. Kali ini, pelaku bersama pacarnya, remaja putri berinisial SR (16). Pelaku dan kekasihnya ini, mengancam akan menyebarkan foto telanjang S ke media sosial (Medsos).

    Kemudian, lanjut AKP Bayu, mereka berboncengan tiga menuju ke sebuah kos di Jalan Panglima Polim. Sesampainya di kos, pelaku langsung mencopot baju korban dan pacarnya.

    Pertama pelaku menyetubuhi korban, selanjutnya menyetubuhi pacarnya sendiri di hadapan korban. “Saat itu, R melakukan persetubuhan dengan korban (S) terlebih dahulu, lalu setelah selesai berganti dengan pacarnya (SR),” katanya.

    Polisi lulusan Akpol tahun 2015 ini menambahkan, kasus tersebut saat ini masih dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro. “Kasus ini belum dilimpahkan (ke Kejari). Berkasnya masih dipelajari JPU,” pungkas polisi berpangkat balok tiga emas di pundaknya itu.

    Atas perbuatannya, pelaku disangka Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. [lus/but]

  • Wanita Paruh Baya di Tulungagung Meninggal Tertemper Kereta Api

    Wanita Paruh Baya di Tulungagung Meninggal Tertemper Kereta Api

    Tulungagung (beritajatim.com) – Seorang perempuan paruh baya tewas setelah tertemper kereta api di Tulungagung. Korban berinisial AS (48), warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut.

    Peristiwa tragis ini terjadi tak jauh dari rumah korban yang berada di samping rel kereta api. Dugaan sementara, korban sengaja mengakhiri hidupnya. Benturan keras dengan kereta membuat tubuh korban terpental dan hancur.

    Salah seorang saksi, Ribut Purnomo (49), mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat kejadian, korban diketahui baru saja mencari daun jeruk. Setelah itu, korban berjalan di tengah rel seperti biasanya.

    Di saat yang bersamaan, kereta api Dhoho jurusan Blitar-Surabaya melaju dari arah timur menuju barat. “Masinis sudah berusaha membunyikan klakson kereta api namun korban tidak juga minggir,” ujarnya, Senin (24/2/2025).

    Benturan keras menyebabkan tubuh korban terpental hingga sejauh 100 meter dan mengalami kehancuran. Petugas yang datang ke lokasi melakukan penyisiran di beberapa titik untuk menemukan bagian tubuh korban. Jenazah kemudian dibawa ke rumah sakit untuk proses lebih lanjut. “Dari titik kejadian diperkirakan korban terpental hingga 100 meter,” tuturnya.

    Berdasarkan informasi dari warga sekitar, korban memang kerap berjalan di tengah rel kereta api. Saat kejadian, korban diketahui sedang bermain handphone dan sering melamun.

    Dugaan kuat korban sengaja mengakhiri hidupnya dengan cara tragis. Sebelumnya, korban juga pernah bercerita kepada tetangganya tentang keinginannya untuk bunuh diri.

    “Kalau ada permasalahan saya kurang tahu, tapi dari keterangan tetangga korban pernah bilang mau bunuh diri,” pungkasnya. [nm/beq]

  • Pemkab dan Polres Ponorogo Kolaborasi Bangun 4 Sumur Dalam, Airnya Bisa Aliri 80 Hektar Sawah

    Pemkab dan Polres Ponorogo Kolaborasi Bangun 4 Sumur Dalam, Airnya Bisa Aliri 80 Hektar Sawah

  • MK Putuskan PSU di 4 TPS Magetan, Begini Kata Pengamat

    MK Putuskan PSU di 4 TPS Magetan, Begini Kata Pengamat

    Magetan (beritajatim.com) – Pengamat politik sekaligus pendiri Local Government and Political Research Institute (Logopori), Muries Subiantoro, memberikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS di Magetan. Muries menilai bahwa keputusan MK sudah berdasarkan prinsip keadilan substansial.

    “Jadi mendengar tadi hasil putusan sidang MK yang dibacakan untuk PHP di Magetan, sebenarnya di satu sisi saya tidak terlalu kaget ya karena menurut saya kalau bahasa saya berarti hakim MK itu menggunakan kacamata keadilan substansial. Karena memang ada potensi persoalan di apa TPS yang didalilkan oleh pemohon, ya,” ungkapnya.

    Menurutnya, yang menarik adalah selain tiga TPS yang diperkirakan sebelumnya, yakni TPS 1 dan TPS 4 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, serta TPS 1 di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, ternyata Hakim MK juga melihat ada potensi persoalan di TPS 9 Selotinatah. Hal ini menjadi perhatian karena memperluas cakupan PSU di Magetan.

    Muries menjelaskan bahwa persoalan ini pada dasarnya adalah pelanggaran administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan pasca tanggal 27 November 2024 tanpa harus dibawa ke MK. Namun, karena ada indikasi pelanggaran dan selisih suara yang tipis, maka MK memutuskan PSU sebagai langkah penyelesaian yang adil.

    Menurutnya, ada tiga kemungkinan jika ada PSU. Yang pertama, Hasil PSU di 4 TPS nanti akan semakin memperkuat, memperkokoh apa hasil kemenangan dari 01 yang selisih dengan 03 atau kemungkinan yang kedua, justru nanti bisa membalikkan suara yang unggul dari 4 TPS ini adalah 03 dengan selisih dengan 01 unggul 03 sehingga kemenangan itu apa suara terbanyak bisa bisa beralih ke 03.

    “Atau kemungkinan yang ketiga, justru mayoritas nanti pemilih di 4 TPS itu akan lebih banyak memilih 02, yang hasilnya adalah tidak ada implikasi yang signifikan terkait hasil dari 01 dan 03. Nah, di antara tiga kemungkinan itu yang mana yang akan terjadi ya kita tidak tahu. Tetapi publik harus dipahami kan bahwa ada potensi tiga kemungkinan hasil itu,” katanya.

    Ia juga menyoroti ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. “Jadi persoalan ketidakprofesional KPU muncul di TPS nomor 01 nomor 4 di Kinandang dan juga di TPS nomor 01 Nguri Lembeyan. Nah, konteks Bawaslu yang tidak profesional juga terkait di nata,” terangnya.

    Ia menambahkan bahwa ada kasus warga yang tidak bisa memilih karena waktu pemungutan suara dianggap habis, namun laporan terkait hal tersebut tidak ditindaklanjuti dengan baik.

    Muries menekankan bahwa penyelenggara pemilu harus lebih profesional agar tidak merugikan calon dan pemilih. “Yang paling dirugikan adalah calon, Pak. Baik 01, 02, 03,” katanya.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati keputusan MK dan bersiap menyambut PSU dalam waktu maksimal 30 hari. Selain itu, ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai PSU agar hasilnya diterima dengan baik.

    “Apapun putusan yang kita hormati dan sekarang ya semua pihak, semua elemen stakeholder harus juga bisa melakukan pengawasan terhadap penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu untuk melaksanakan PSU itu agar pelaksanaan PSU itu benar-benar demokratis, luber, dan jurdil,” ujarnya.

    Muries berharap PSU kali ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu di Magetan agar ke depan tidak terjadi lagi kasus serupa. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus memastikan PSU berjalan dengan baik tanpa muncul sengketa baru setelahnya. [fiq/beq]

  • Dewi Nafi’ah Jadi Ketua PC Fatayat NU Kota Kediri Periode 2025-2030

    Dewi Nafi’ah Jadi Ketua PC Fatayat NU Kota Kediri Periode 2025-2030

    Kediri (beritajatim.com) – Dewi Nafi’ah kembali terpilih sebagai Ketua Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Kediri secara aklamasi untuk masa khidmat 2025-2030.

    Proses pemilihan ini berlangsung dalam Konferensi Cabang (Konfercab) XV yang digelar di Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Jalan Sriwijaya, Kelurahan Jagalan, Minggu (23/2/2025).

    Dalam konferensi ini, seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan Pimpinan Ranting (PR) Fatayat NU se-Kota Kediri sepakat mendukung Dewi Nafi’ah untuk kembali memimpin PC Fatayat NU. Dukungan penuh ini mencerminkan kepercayaan besar kepada Dewi Nafi’ah yang sebelumnya telah menjabat sebagai Ketua PC Fatayat NU Kota Kediri pada periode 2019-2024.

    Ketua terpilih Fatayat NU Kota Kediri, Dewi Nafi’ah, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya.

    Dewi pun mengajak seluruh pengurus dan anggota Fatayat NU di Kota Kediri untuk lebih kompak dan terus bersemangat dalam berkhidmat demi kemaslahatan umat.

    “Mari kita bergandengan tangan untuk menyelaraskan visi dan misi besar demi kelanjutan organisasi Fatayat NU tercinta dan kemaslahatan bersama,” ungkapnya.

    Dukungan dari Anggota DPRD Kota Kediri

    Sementara itu, Choirudin Mustofa, Anggota DPRD Kota Kediri yang hadir dalam konfercab ini, memberikan ucapan selamat atas terpilihnya Dewi Nafi’ah sebagai Ketua PC Fatayat NU Kota Kediri.

    “Dengan terpilihnya kembali Mbak Dewi, diharapkan dapat membawa Fatayat NU Kota Kediri terus mengembangkan program-program yang bermanfaat, memperkuat peran perempuan dalam masyarakat, dan menjaga nilai-nilai perjuangan Nahdlatul Ulama di tengah dinamika zaman,” ujarnya.

    Bantuan Mobil Operasional untuk Fatayat NU

    Anggota DPRD Kota Kediri Choirudin Mustofa menyerahkan mobil bantuan operasional untuk Fatayat NU Kota Kediri.

    Dalam kesempatan ini, Mas Tofa, sapaan akrab Choirudin Mustofa, juga menyerahkan mobil bantuan operasional untuk Fatayat NU Kota Kediri.

    Menurut Mas Tofa, pemberian bantuan mobil jenis Suzuki Ertiga ini bertujuan untuk membantu mobilitas kegiatan Fatayat dalam menjalankan organisasi dan pelayanannya terhadap umat.

    Selain itu, tambahnya, mobil ini juga diharapkan dapat digunakan sebagai mobil siaga dan kebutuhan darurat lainnya.

    “Semoga mobil ini bisa menambah semangat Fatayat dalam menjalankan roda organisasi di bawah naungan Nahdlatul Ulama,” ujarnya.

    Dihadiri Sejumlah Tokoh

    Konfercab XV PC Fatayat NU Kota Kediri ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kediri, KH. Qowimmudin Thoha (Gus Qowim), Anggota DPRD Kota Kediri Choirudin Mustofa, S.Pd.I, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Khusnul Arif, S.Sos, dan Anggota DPD RI Dr. Lia Istifhama. [nm/but]

  • Hari Pertama Kerja, Wawali Kota Kediri Pimpin Apel Pagi di Balai Kota

    Hari Pertama Kerja, Wawali Kota Kediri Pimpin Apel Pagi di Balai Kota

    Kediri (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Kediri, Qowimuddin, memulai hari pertamanya bekerja dengan memimpin apel pagi di Halaman Balai Kota Kediri, Senin (24/2/2026). Apel tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bagus Alit, para Asisten, Kepala OPD, Lurah, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Selain itu, direktur BUMD Kota Kediri juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

    Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Kediri yang akrab disapa Gus Qowim menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan seluruh OPD. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dan chemistry yang kuat dalam upaya mewujudkan Kota Kediri yang lebih maju dan sejahtera.

    Lebih lanjut, Gus Qowim mengajak seluruh elemen di Pemerintah Kota Kediri untuk bersatu dalam tekad, visi, dan misi menuju Kota Kediri MAPAN.

    “Dengan bismillahirrahmanirrahim pertama saya masuk di kantor ini semoga ke depan kita bisa berjalan bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada di Pemerintah Kota Kediri untuk mewujudkan Kota Kediri yang lebih MAPAN,” harapnya.

    Wakil Wali Kota Kediri, Qowimuddin, memulai hari pertamanya bekerja dengan memimpin apel pagi di Halaman Balai Kota Kediri

    Dalam kesempatan ini, Gus Qowim juga menyampaikan pesan dari Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, yang saat ini masih menjalani rangkaian retret di Magelang hingga 28 Februari mendatang.

    “Mbak Wali meminta agar semua pihak bersama-sama, bergandeng tangan dan punya tekad yang sama untuk membangun Kota Kediri. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah menyatukan visi misi dalam membangun dan mempersembahkan yang terbaik untuk Kota Kediri ini,” ujarnya.

    Usai apel pagi, Wakil Wali Kota Kediri melanjutkan agendanya dengan mengunjungi beberapa kantor OPD di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Kediri. Beberapa dinas yang dikunjungi di antaranya Dinas Kominfo, Bappeda, dan DPM PTSP. Dalam kunjungan tersebut, Gus Qowim menyempatkan diri untuk menyapa dan bersilaturahmi dengan para ASN. [nm/beq]

  • MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS Magetan

    MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Magetan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Dalam amar putusannya, MK menolak eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan dan pihak terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 01, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro. MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara di empat TPS, yaitu:

    TPS 001 Desa Kinandang
    TPS 004 Desa Kinandang
    TPS 001 Desa Nguri
    TPS 009 Desa Selotinatah

    MK memerintahkan KPU Magetan untuk segera menggelar PSU di TPS tersebut dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan. PSU harus melibatkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan pada pemungutan suara 27 November 2024. Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan suara sah yang tidak dibatalkan oleh MK.

    Selain itu, MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur serta KPU Kabupaten Magetan dalam penyelenggaraan PSU ini. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya PSU di Magetan. Keamanan pelaksanaan PSU akan menjadi tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Timur dan Polres Magetan.

    Putusan ini diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, serta delapan hakim lainnya, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Pembacaan putusan dilakukan dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum dan selesai dibacakan pukul 12.21 WIB.

    Keputusan MK ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi di Magetan. PSU diharapkan dapat menghasilkan proses pemilihan yang lebih transparan dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi dalam sistem pemilu di Indonesia. [fiq/beq]

  • Prabowo Tandatangani Keppres Dewas dan Badan Pelaksana Danantara

    Prabowo Tandatangani Keppres Dewas dan Badan Pelaksana Danantara

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Keppres Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana dari Badan Pengelola (BP) Investasi Danantara. Penandatanganan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    “Saya Presiden RI menandatangani UU No. 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” kata Prabowo.

    Prabowo juga menandatangani Keppres No. 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.

    “Saya juga menandatangani Keppres No. 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia,” kata Prabowo.

    Prabowo kemudian mengambil pena yang berada sisi kanannya untuk menandatangani dokumen yang ada di hadapannya. Ia kemudian mengucapkan “bismillah” sebelum menandatangani ketiga dokumen tersebut.

    “Bismillah,” ucap Prabowo sambil mengangkat penanya untuk menandatangani dokumen pertama.

    “Bismillah,” ucap Prabowo lagi saat beralih ke dokumen selanjutnya.

    Menurut Prabowo, pembentukan Danantara ini menandai era baru bagi BUMN, yang bukan saja entitas bisnis, tapi sebagai aset nasional yang akan menjadi agen pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Ia menegaskan BUMN harus beroperasi dengan standar yang tinggi, governance terbaik dan mengedepankan inovasi, gagasan besar, kemajuan teknologi, sekaligus menjaga disiplin, kehati-hatian serta komitmen tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.

    “Percayalah Indonesia akan capai cita-citanya. Kita akan menjadi negara maju, makmur, terhormat,” katanya.

    Dalam melaksanakan pengelolaan modal dan realokasi modal, Danantara akan diawasi langsung oleh Presiden RI dibantu Dewan Pengawas (yang diketuai Menteri BUMN) dan Dewan Penasehat.

    Danantara akan berinvestasi ke dalam proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, dan industri hilir, yang diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen. [hen/beq]

  • Hasil Rekap KPU, Sugiri-Lisdyarita Menangi Pilbup Ponorogo

    Hasil Rekap KPU, Sugiri-Lisdyarita Menangi Pilbup Ponorogo

  • Mutasi Perwira di Polres Gresik, Kapolres: Bagian dari Dinamika Organisasi

    Mutasi Perwira di Polres Gresik, Kapolres: Bagian dari Dinamika Organisasi

    Gresik (beritajatim.com) – Sejumlah perwira di jajaran Polres Gresik dimutasi berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/461/I/KEP./2025 tanggal 12 Januari 2025. Perwira yang berpindah jabatan antara lain Kompol Chakim Amrullah, mantan Kabag Ops Polres Gresik yang kini menjabat Kapolsek Babat Lamongan. Kompol Abdul Rokib yang semula menjabat Kapolsek Kebomas dimutasi ke Kaurpulahta Subbidtekinfo Bid TIK Polda Jatim.

    Pengganti kedua perwira menengah tersebut adalah Kompol Yusis Budi Kismanto, yang kini menjabat Kabagops Polres Gresik setelah sebelumnya bertugas sebagai Kabagops Polres Nganjuk. Sementara Kompol Gatot Setyo Budi diangkat sebagai Kapolsek Kebomas Polres Gresik, menggantikan posisi Kompol Abdul Rokib, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kanit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim.

    Selain perwira menengah, mutasi juga terjadi pada perwira pertama. AKP Sugiarto, mantan Kapolsek Dukun, dipindahkan ke Pama Polres Gresik menjelang masa pensiun. Penggantinya, AKP Inggit Prassetiyanto, sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Wringinanom. Sementara itu, Iptu Sutamat kini ditunjuk sebagai Kapolsek Wringinanom Polres Gresik setelah sebelumnya bertugas sebagai Kanit Intelkam Polsek Kebomas Polres Gresik.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa mutasi jabatan dalam lingkungan Polri merupakan hal yang lumrah dan menjadi bagian dari dinamika organisasi. “Perputaran jabatan ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran, promosi jabatan, serta pengembangan karier bagi anggota yang berprestasi, sekaligus untuk menjawab tantangan tugas Polri ke depan,” katanya, Senin (24/2/2025).

    Usai memimpin mutasi, AKBP Rovan menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan kontribusinya dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Gresik. “Kepada pejabat baru, segera beradaptasi, mengenali karakteristik masyarakat, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, inovasi, dan dedikasi,” tambahnya.

    Di kesempatan yang sama, AKBP Rovan juga memberikan penghargaan kepada tiga personel Polres Gresik yang berprestasi di bidang olahraga bela diri taekwondo. Bripda Bintang Samudra Suprayogi meraih juara tiga kategori TNI-Polri kelas over 87 kg pada Kasal Cup 2 International. Bripda Ilham Wiranata Kusuma memperoleh medali perunggu dalam cabang olahraga hoki indoor PON XXI Tahun 2024, sementara Bripda Kurniawan Kusuma Dharma meraih juara umum II tingkat dewasa dan juara III kelas 70 kg dalam Kejuaraan Pencak Silat Piala Dandim Kota Malang tingkat nasional.

    “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya. [dny/beq]