Author: Beritajatim.com

  • Bawa Pisau Tikam, Pria Pasuruan Gasak HP Perangkat Desa di Kediri

    Bawa Pisau Tikam, Pria Pasuruan Gasak HP Perangkat Desa di Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang pria bernama Adi Setyo, warga Kelurahan Krajen, Kecamatan Krajen, Kota Pasuruan, diamankan Kepolisian setelah kedapatan mencuri sebuah HP milik Muhamad Yusuf (36), seorang perangkat Desa Purwoasri, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

    Kapolsek Purwoasri, AKP Irfan Widodo, mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat korban berada di rumah dengan kondisi gerbang dan pintu dalam keadaan terbuka.

    “Korban mendengar suara teriakan Binurhuda. Kemudian korban melihat saksi mengamankan seorang laki-laki tak dikenal,” ujarnya.

    Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah untuk mencari HP miliknya guna menghubungi Polsek Purwoasri, namun tidak menemukannya. Saat kembali ke depan rumah, korban menemukan HP Samsung A54 warna biru yang disembunyikan di dalam celana belakang pelaku.

    “Keadaan HP rupanya sudah dimatikan. Saat digeledah, telah ditemukan senjata tajam pisau (penikam) yang diselipkan di pinggang sisi kiri,” jelas AKP Irfan Widodo.

    Menyadari hal itu, korban langsung menghubungi Polsek Purwoasri untuk mengamankan pelaku.

    Dalam penggeledahan lebih lanjut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Dosbook HP, HP Samsung A54 warna biru, Pisau tikam, sepeda motor Honda Supra Fit dengan Nopol N-5385-TW warna biru serta tiga unit HP hasil curian (dua HP berasal dari TKP wilayah lain, satu HP milik tersangka).

    Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta. Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. [nm/beq]

  • Kecanduan Judi Online, Pemuda di Bangkalan Aniaya Ibu Kandung

    Kecanduan Judi Online, Pemuda di Bangkalan Aniaya Ibu Kandung

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi penganiayaan dilakukan oleh seorang anak terhadap ibunya yang berusia paruh baya. Aksi itu nekat dilakukan anak laki-laki itu setelah ibunya tak menuruti memberikan uang untuk bermain judi online dan menebus ponsel.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku yakni FZ (23) tega memukuli ibunya J (57) warga Kelurahan Kraton, Bangkalan. Hal itu terjadi setelah FZ memaksa ibunya untuk memberikan uang Rp 200 ribu namun J tak menuruti permintaan anaknya.

    “Sebelumnya, pelaku meminta uang Rp 200 ribu ke ibunya,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).

    Ia menjelaskan, karena kesal permintaannya tak dituruti, pelaku lalu meminta kunci sepeda angin milik korban.

    “Pelaku kesal dan memukuli ibunya bahkan sempat dipukul dengan sapu,” tambahnya.

    Tak kuat dengan perlakuan anaknya, korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Saat diperiksa, pelaku mengaku uang tersebut untuk menebus ponsel yang telah digadaikan ke temannya. Uang itu juga akan digunakan untuk bermain judi online karena sebelumnya ia telah kecanduan bermain judi online.

    “Selain itu kami perintahkan petugas supaya melakukan tes urin pada pelaku,” pungkasnya.

    Akibat kejadian itu, polisi menuntut pelaku dengan pasal 44 Undang-undang KDRT. Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara. [sar/ian]

  • Menipu Pengacara Senior Kosasih, Mulia Wiryanto Diadili

    Menipu Pengacara Senior Kosasih, Mulia Wiryanto Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Mulia Wiryanto diadili lantaran melakukan penipuan terhadap Hardja Karsana (HK) Kosasih. Akibatnya, pengacara senior ini merugi hingga Rp 10 miliar. Tak hanya HK Kosasih, turut juga menjadi korban dalam kasus ini adalah Purnawan Hartaja, Rahmat Santoso dan Willem Lumingkemas Umbas.

    Dalam melakukan aksinya, Terdakwa menggunakan modus kerjasama pembelian gula dari PTPN Jawa Barat.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Galih, Riyana Putra dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa melakukan di restoran Jepang, Hotel JW Marriott Surabaya, Mulia Wiryanto bertemu dengan Hardja Karsana (HK) Kosasih.

    Dipertemuan itu, Mulia Wiryanto, mengaku Direktur PT.Karya Sentosa Raya, menyatakan, jika dirinya, memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat terkait pengadaan gula.

    Tak hanya kontrak pengadaan gula Mulia Wiryanto juga mengaku telah memiliki pembeli yang tak lain adalah Pemerintah Jawa Barat.

    Hal lainnya disampaikan, usaha jual beli gula tidak akan alami kerugian asal Hardja Karsana (HK) Kosasih dan kawan-kawan bersedia menginvestasikan dananya.

    Selain itu, Hardja Karsana (HK) Kosasih dijanjikan mendapat keuntungan minimum 5 persen per bulan serta bilamana ada kerugian semuanya, akan menjadi tanggung jawab Mulia Wiryanto sepenuhnya.

    Hardja Karsana Kosasih Dkk, yang tergiur akan keuntungan kerjasama jual beli gula akhirnya, menanamkan modalnya guna investasi sebesar Rp 10 miliar.

    Masih dalam dakwaan Jaksa, investasi dana sebesar Rp 10 miliar, dikirim secara bertahap ke rekening atas nama Mulia Wiryanto.

    Selanjutnya, dalam kurun waktu bulan Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang diperoleh Hardja Karsana Kosasih tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

    Keuntungan tidak sesuai dengan yang dijanjikan membuat Hardja Karsana Kosasih Dkk, meminta modal investasinya dikembalikan.

    Sayangnya, dalam hal ini, Mulia Wiryanto, hanya selalu memberikan janji-janji dan berdalih jika dana investasi Hardja Karsana Kosasih Dkk, dikembalikan maka usaha tersebut, akan berhenti total yang berdampak Mulia Wiryanto tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi.

    Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 atau 372 KUHP. [uci/ian]

  • Mahasiswi Surabaya Jadi Korban Cabul, Direkam saat Mandi

    Mahasiswi Surabaya Jadi Korban Cabul, Direkam saat Mandi

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang mahasiswi di Surabaya berinisial MV (22) menjadi korban perbuatan cabul seorang pria tak dikenal, Senin (26/02/2025). Pelaku berinisial M itu merupakan pacar tetangga kos korban.

    Dari rekaman CCTV, mulanya pelaku berjalan-jalan di lorong lantai 2 kamar mandi kos yang berada di Jalan Siwalankerto itu. Ia lantas mengeluarkan handphone dan berdiri tepat di bawah ventilasi kamar mandi. Sesekali ia melihat situasi untuk memastikan keadaan aman.

    Aksi pelaku baru ketahuan ketika flash handphone pelaku menyala. Korban pun langsung berteriak. Sementara pelaku memilih kabur. Saat itulah muncul teman korban dan bercerita bahwa ia baru saja menjadi korban pelecehan.

    “Sore itu saya mandi memang. Lalu ada flash menyala saya langsung kaget dan berteriak,” kata MV, Selasa (25/02/2025).

    MV pun langsung melihat rekaman CCTV. Dari situlah ia mengetahui pelaku yang merekam aksinya ketika mandi. Ia pun mendatangi pelaku yang merupakan pacar dari penghuni kos.

    “Dia sudah mengaku (merekam saya waktu mandi), lalu kemarin dibawa ke Polsek Wonocolo,” tuturnya.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol Haryoko Widhi membenarkan peristiwa itu. Pihaknya sempat menampung permasalahan tersebut. Namun, setelah diteliti pihak perkara itu dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    “Iya kemarin memang sempat di Polsek. Namun kita limpahkan ke PPA Polrestabes Surabaya,” kata Haryoko saat dikonfirmasi.

    Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Edy Oktavianus saat dikonfirmasi terkait masalah ini belum memberikan tanggapan. (ang/ian)

  • Karyawan Showroom Mobil Selebgram di Tulungagung Ditangkap, Gelapkan 7 Unit Kendaraan

    Karyawan Showroom Mobil Selebgram di Tulungagung Ditangkap, Gelapkan 7 Unit Kendaraan

    Tulungagung (beritajatim.com) – Seorang karyawan showroom mobil Kcunk Motor Tulungagung berinisial R (28) ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. Ia terbukti menggelapkan tujuh unit mobil dengan total nilai taksiran mencapai Rp 1,5 miliar dari showroom milik seorang selebgram.

    Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak Kcunk Motor menemukan unggahan mobil di akun media sosial sebuah showroom lain. Mereka curiga bahwa mobil tersebut adalah milik mereka, namun tidak ada uang hasil penjualan yang masuk ke kasir.

    “Mereka kemudian melakukan klarifikasi ke showroom yang menjual mobil tersebut. Pihak showroom kemudian mengakui bahwa mobil tersebut berasal dari Kcunk Motor,” ujarnya, Selasa (25/02/2025).

    Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa mobil tersebut dijual oleh R, yang merupakan karyawan Kcunk Motor. Mengetahui hal ini, pihak showroom segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Polisi kemudian menangkap R dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Dalam pemeriksaan, R mengaku telah menggelapkan tujuh unit mobil dari Kcunk Motor. Dari jumlah tersebut, tiga unit mobil telah ditemukan, yakni Honda BR-V, Mitsubishi Xpander, dan Honda Mobilio. Sementara itu, empat unit lainnya masih dalam pencarian.

    “Empat mobil masih penelusuran yakni Innova Reborn, dua unit Ayla, dan satu unit BR-V,” tutur AKP Ryo Pradana.

    Lebih lanjut, Ryo menjelaskan bahwa R bisa melakukan aksi tersebut karena mendapat kepercayaan dari pemilik Kcunk Motor untuk menjaga surat-surat kendaraan. Dengan akses tersebut, ia dapat menjual mobil tanpa sepengetahuan pihak showroom.

    “Pelaku memang ditugaskan untuk keamanan surat-surat kendaraan dan juga bisa menjual mobil,” pungkasnya.

    Saat ini, pelaku masih menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tulungagung. [nm/ian]

  • Komplotan Pencuri L300 Surabaya Gasak 2 Unit di Genteng

    Komplotan Pencuri L300 Surabaya Gasak 2 Unit di Genteng

    Surabaya (beritajatim.com) – Komplotan pencurian L300 Surabaya berhasil menggasak 2 unit mobil pikap di Jalan Slamet, Genteng Surabaya, Minggu (23/02/2024) dini hari. Dari rekaman CCTV, komplotan pencuri L300 itu mengendarai minibus sebagai kendaraan sarana.

    Dalam rekaman video yang viral, komplotan bandit itu mencuri pikap dengan plat L 9074 BI dan L 9172 BR. Mereka membobol gembok pagar rumah untuk bisa melancarkan aksinya. Dalam rekaman video juga didapati dua pelaku turun untuk mengeksekusi mobil pikap L300. Hanya butuh waktu kurang dari 3 menit untuk bisa membobol kunci.

    Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut mengatakan korban sudah membuat laporan, atas peristiwa yang menimpanya.

    “Iya sudah laporan. Yang diambil dua mobil pikap, yang diparkir di garasi rumah,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan saksi, pemilik kendaraan saat itu dalam kondisi tidur. Pencurian baru disadari oleh pemilik unit saat bangun tidur dan memeriksa garasi.

    “Korban baru mengetahui saat pagi hari. Dari rekaman CCTV diambil Shubuh,” tutur Grandika.

    Usai menerima laporan korban, anggota Reskrim Polsek Genteng langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari petunjuk. Kini, pihaknya tengah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pencurian tersebut.

    “Masih kami selidiki ya. Saksi sementara hanya dari korban dan CCTV,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Pencurian di Gresik, Pria Hanya Pakai Celana Dalam Gasak Uang Rp5,5 Juta

    Pencurian di Gresik, Pria Hanya Pakai Celana Dalam Gasak Uang Rp5,5 Juta

    Gresik (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial DCC (38) hanya bisa pasrah saat menjalani pemeriksaan di Polsek Manyar usai tertangkap mencuri uang tunai Rp5,5 juta di sebuah rumah di Perumahan Gresik Kota Baru (GKB). Uniknya, pelaku nekat beraksi hanya dengan mengenakan celana dalam.

    Kapolsek Manyar, AKP Dante Anan Irawanto, mengungkapkan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari delapan jam. Pelaku tak bisa mengelak lantaran aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV milik korban, RAM (36).

    “Dari hasil rekaman melalui ponsel, korban mengetahui ada seorang pria hanya mengenakan celana dalam memasuki rumahnya melalui pintu atas,” kata AKP Dante, Selasa (25/2/2025).

    Setelah melihat rekaman CCTV, korban segera menuju rumahnya bersama saksi, Fahrur Rozi (59). Setibanya di lokasi, korban mendapati uang tunai Rp5,5 juta dalam amplop coklat yang disimpan di lemari telah hilang. Ia pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Manyar.

    Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Manyar langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV.
    “Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku adalah DCC (38), yang ternyata merupakan tetangga korban,” jelas AKP Dante.

    Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Manyar dan Tim Opsnal Reskrim Polres Gresik kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu celana dalam merek GTman yang dikenakannya saat beraksi, buku tabungan, serta kartu ATM.

    AKP Dante mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

    “Atas kejadian ini, kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke polisi, atau melalui hotline Lapor Kapolres,” pungkasnya. [dny/suf]

  • Bea Cukai Bojonegoro Tuban Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19 Miliar

    Bea Cukai Bojonegoro Tuban Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19 Miliar

    Tuban (beritajatim.com) – Sebanyak 14.056.280 batang rokok ilegal telah dimusnahkan oleh Bea Cukai Bojonegoro dan Tuban eks hasil penindakan di bidang Cukai di kantor Bea Cukai Bojonegoro dengan status Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Dalam pemusnahan tersebut dilakukan di PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tuban, Selasa (25/02/2025).

    Kepala Badan Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan mengatakan, bahwa hasil penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) selama periode Januari-Desember 2024 ada sebanyak 14.056.280 batang rokok, dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp 19.406.614.800 (Sembilan belas miliar empat ratus enam juta enam ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah). “Hari ini kegiatan pemusnahan BKCHT dilakukan dengan cara pembakaran menggunakan sarana atau alat berat,” ujar Iwan Hermawan.

    Selain itu, pemusnahan juga menerapkan prosedur keselarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan tetap menerapkan prinsip Go Green yang sudah bersertifikasi. “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan edukasi masyarakat atas kinerja empat fungsi, juga sebagai bukti Direktorat Jenderal Bea cukai yang berkomitmen mendukung Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia,” kata Iwan sapanya.

    Oleh karena itu, Iwan berharap dukungan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak dan elemen, baik pemerintahan, institusi penegak hukum, media massa dan masyarakat luas dalam upaya menjalankan kinerja empat fungsi.

    Sebagai informasi, bahwa Bea Cukai Bojonegoro dan Tuban pada tahun 2024 berhasil merealisasikan penerimaan negara sebesar Rp 3.536.025.953.000 (tiga miliar lima ratus tiga puluh enam juta dua puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) atau 100,25% dari total target yang telah di tetapkan sebelumnya sebanyak Rp 3.527.206.320.000 (tiga miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah).

    Sedangkan sampai dengan 31 Januari 2025, realisasi penerimaan negara mencapai Rp 265.766.736.979,50 (dua ratus enam puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu) atau sekitar 8,33% dari total target penerimaan di tahun 2025. [ayu/kun]

  • Masyarakat Peduli Jember Tuntut Penutupan Seluruh Toko Miras

    Masyarakat Peduli Jember Tuntut Penutupan Seluruh Toko Miras

    Jember (beritajatim.com) – Masyarakat Peduli Jember menuntut penutupan seluruh toko yang menjual minuman keras atau minuman beralkohol di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tuntutan ini dilontarkan dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD Jember, Selasa (25/2/2025).

    “Mulai dulu kan cuma wacana. Kami minta ketegasan aparat. Ini sudah ada bantuan moral dari kami. Jangan takut,” kata KH Hamid Hasbullah, tokoh masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Jember usai pertemuan.

    Desakan penutupan itu, menurut Hamid, bukan dikarenakan jelang Ramadan. “Kami dari awal mintanya tidak musiman, bukan hanya karena Ramadan. Kami tidak akan pernah berhenti (menyuarakan),” katanya.

    Selain penutupan toko yang menjual miras, Masyarakat Peduli Jember juga menuntut agar pembuatan, peredaran, dan penggunaan golongan A, B, dan C oleh masyarakat dilarang. Pemkab Jember diminta tidak memperpanjang izin SIUP MB toko yang sudah habis masa berlakunya. Sementara itu untuk toko atau outlet yang berpotensi melanggar hendaknya dicabut izinnya.

    Masyarakat Peduli Jember menuntut polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindak tegas pembuat dan pengedar miras dan narkoba. “Kami menuntut Bupati dan Kapolres agar menginstruksikan semua camat, lurah, kepala desa, pengurus rukun tetangga dan rukun warga untuk memberanras miras dan narkoba di wilayah masing-masing.

    Bila ada oknum penegak hukum yang terlibat dalam peredaran miras dan narkoba, Masyarakat Peduli Jember menuntut adanya tindakan tegas. Ketegasan juga diharapkan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)

    Masyarakat Peduli Jember menuntut agar semua komponen masyarakat dan struktur pemerintahan kabupaten dan desa diinstruksikan melakukan program pencegahan bahaya miras dan sejenisnya melalui pendidikan formal dan informal.

    “Aparat dan DPRD harus bersyukur dengan gerakan kami. Wilayah kiai kan mengajar. Tapi alhamdulillah, semua ulama datang dari NU, Muhammadiyah, Al Irsyad, semua datang. Bahkan sampai rombongan pencak silat datang (menghadiri rapat dengar pendapat),” kata Hamid.

    Di akhir rapat, seluruh perwakilan lembaga yang hadir sepakat menandatangani delapan tuntutan dari Masyarakat Peduli Jember. Dari parlemen, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Ketua Komisi A Budi Wicaksono, Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, anggota Komisi C Edi Cahyo Purnomo, dan Wakil Ketua Komisi D Ahmad Rusdan menandatanganinya.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jember Bambang Saputro, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Adrian Supriatna, dan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember Fidiyah, serta Kepala Bagian Operasi Polres Jember Komisaris Istono menandatangani delapan tuntutan tokoh masyarakat.

    Candra Ary Fianto mengatakan, sebenarnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur peredaran miras sudah bisa dijalankan dengan baik oleh pemangku kebijakan. “Tadi disampaikan Polres Jember bahwa telah mengungkap 126 toko dan outlet yang menjual minuman keras,” katanya.

    Informasi yang diterima dari Disperindag dan Dinas PMPTSP, belum ada toko dan outlet yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Surat ini ) adalah izin untuk menjalankan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan atau C.

    “Bila 126 toko tersebut tidak memiliki SIUP-MB, kami meminta kepada aparat untuk menertibkannya,” kata Candra.

    DPRD Jember meminta kepada Disperindag untuk mengawasi ketat toko-toko yang berjualan miras. “Bila toko-toko yang memiliki izin tidak bekerja sesuai aturan, maka dimohon izinnya tidak diperpanjang. Jember agar bisa menjadi wilayah zero narkoba dan miras,” kata politisi PDI Perjuangan ini. [wir]

  • Kebacut.. Ayah di Surabaya Tega Cabuli Putri Kandung Usia 4 Tahun

    Kebacut.. Ayah di Surabaya Tega Cabuli Putri Kandung Usia 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang ayah di Surabaya tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun. Pria berinisial AG (35) itu kini sudah diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Kasus ini terungkap dari kepekaan ibu korban Angel (32) yang curiga dengan gelagat aneh putrinya. Angel menyadari bahwa anaknya berubah beberapa minggu belakangan. Anaknya tiba-tiba terbangun di malam hari dan sering menangis. Angel menduga ada orang yang melecehkan anaknya. Ia pun ke Polsek Mulyorejo untuk membuat laporan.

    “Pas di Polsek Mulyorejo itu anaknya mengeluhkan kemaluannya itu sakit. Saat itu diantar oleh Bhabinkamtibmas lalu juga ada pengurus kampung,” kata Susi tetangga korban.

    Angel menduga perbuatan bejat itu dilakukan oleh suaminya. Beberapa kali, posisi tidur korban juga berubah. Semula yang tidur di tengah, korban bisa berpindah ke sisi Angel sambil menangis. Polsek Mulyorejo pun meneruskan aduan itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Korban lantas menjalani visum. Hasilnya, ada luka di area kemaluan korban. Petugas kepolisian pun juga melakukan pemeriksaan kepada korban didampingi oleh psikolog untuk memperoleh keterangan.

    “Dari hasil penyelidikan kita temukan dua alat bukti. Lalu kemarin sudah diamankan dan saat ini masih kami periksa lebih lanjut,” tutur Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti.

    Rina memastikan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan stakeholder termasuk Pemkot Surabaya untuk pemulihan pasca trauma korban.

    “Nanti detail lebih lanjut akan kami sampaikan. Sampai saat ini tersangka masih diperiksa,” pungkas Rina. (ang/but)